Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Sidak di Pantai Kuta, Satgas Cipkon Agung 2025 Amankan 220 Biji Pil Koplo

BALIILU Tayang

:

pil koplo di kuta
AMANKAN: Personel Polda Bali saat mengamankan 3 orang diduga pelaku jaringan peredaran pil koplo saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sepanjang area Pantai Kuta pada Sabtu, 15 Maret 2025. (Foto: Hms Polda Bali)

Badung, baliilu.com – Satgas Cipkon Agung 2025 berhasil mengamankan 3 orang pria yang diduga jaringan peredaran pil koplo yang masuk ke dalam narkotika jenis psikotropika di wilayah Bali saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sepanjang area Pantai Kuta pada Sabtu, 15 Maret 2025. Polisi menyita 220 butir pil koplo di dalam 2 bungkus rokok dan 1 tas.

AKBP A.A. Gede Rai Laba, S.Sos., M.H. selaku Ka UKL 1 yang memimpin jalannya operasi mengatakan bahwa kronologi awal penangkapan yaitu pada saat personel Polda Bali melaksanakan pengecekan orang dan barang dalam rangka Operasi Cipkon Agung 2025, ditemukan 2 orang tidak menggunakan helm dan saat diperiksa kendaraan yang dibawa tidak lengkap.

Setelah melakukan pemeriksaan didapati 2 bungkus rokok yang mencurigakan dan setelah diperiksa didapati pil koplo sejumlah 210 biji dengan detail 1 bungkus berisi 160 biji dan 1 bungkus lagi berisi 50 biji dengan total 210 biji.

Pada saat melakukan pemeriksaan di lokasi ada 1 orang lagi yang mencurigakan dengan melakukan perekaman kegiatan petugas kepolisian pada saat melakukan sidak. Setelah diperiksa didapati sebanyak 10 butir pil koplo di dalam tas yang dibawa.

Setelah personel Polda Bali mengamankan ke-3 terduga pelaku ke Ditresnarkoba Polda Bali, selanjutnya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh anggota yang bertugas.

AKBP A.A. Gede Rai Laba menegaskan akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di wilayah Bali.

“Kami Polda Bali akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang akan mengganggu situasi kamtibmas di wilayah Bali termasuk peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi mendatang,” ujarnya menegaskan.

Selain itu, sebut AKBP A.A. Gede Rai Laba, bahwa penangkapan ini sekaligus memberikan sinyal kuat kepada pelaku kejahatan bahwa aparat keamanan akan selalu hadir untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Terutama di kawasan wisata yang sering terjadi kejahatan dan menjadi sasaran peredaran barang ilegal.

Baca Juga  Polres Gianyar Ungkap 5 Kasus Narkoba, Amankan 10 Tersangka dan BB Senilai Rp 1,2 Miliar

“Keberhasilan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan yang aman, serta meningkatkan kesadaran terhadap dampak buruk dari obat-obatan terlarang,” ucapnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Ayah dan Anak Kompak Curi 12 Motor, Dijual Lewat Marketplace untuk Judi Online

Published

on

By

Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor, ayah dan anak, diamankan petugas Polsek Denpasar Barat.
Dua pelaku curanmor ayah dan anak diamankan Polsek Denbar. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan dua orang pelaku. Mirisnya, kedua pelaku merupakan ayah dan anak yang diketahui telah beraksi di 12 lokasi berbeda, baik di wilayah hukum Polsek Denpasar Barat maupun di luar wilayah tersebut.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolsek Denpasar Barat Kompol Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K., didampingi Kanit Reskrim Iptu Ekky Nurwenda Putra, S.Tr.K., M.H. Kasus ini berawal dari hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha NMax Nomor Polisi DK 1201 AFM yang diketahui pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 Wita. Sepeda motor tersebut sebelumnya diparkir di Basement Princess Keisha Hotel & Convention Center, Jalan Teuku Umar Barat, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.

Korban, Januar (43), mendapatkan informasi dari penyewa sepeda motornya melalui WhatsApp bahwa kendaraan yang diparkir di basement hotel tersebut telah hilang. Korban kemudian melakukan pengecekan dan memastikan sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat langsung melakukan penyelidikan. Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pengumpulan informasi serta analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.

Pada hari yang sama, Senin, 20 Juli 2026, tim bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Nangka Utara Gang Triti Denpasar. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku, yakni IGN Anom (44) dan IGN Krishna (25) yang diketahui merupakan ayah dan anak asal Tabanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor secara bersama-sama. Modus yang digunakan yakni mencari kendaraan yang dalam kondisi tidak dikunci stang, kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut.

Baca Juga  Panglima TNI Apresiasi Prajurit TNI AL Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Narkoba

“Kedua pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor secara bersama-sama. Sepeda motor hasil curian kemudian dijual melalui marketplace dengan sistem cash on delivery atau COD dan ada juga dijual ke luar Bali,” ungkap Kapolsek.

Ironisnya, uang hasil penjualan sepeda motor curian tersebut digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.

Tidak hanya mengungkap kasus pencurian di Basement Princess Keisha Hotel, polisi juga melakukan pengembangan terhadap keterangan kedua pelaku. Hasilnya, terungkap bahwa keduanya telah beraksi di sejumlah lokasi lainnya dengan total 12 TKP.

Dari 12 TKP tersebut, 7 lokasi berada di wilayah hukum Polsek Denpasar Barat, yakni di kawasan Resident 45 Jalan Lange, Lacovida Jalan Teuku Umar sebanyak dua TKP, Cozy Resident Jalan Kebo Iwa sebanyak dua TKP, Resident Maharani Jalan Kebal Sari, serta Princess Keisha Hotel di Jalan Teuku Umar Barat.

Sementara itu, 5 TKP lainnya berada di luar wilayah hukum Polsek Denpasar Barat, masing-masing di kawasan Padang Luwih, Buluh Indah, Gatot Subroto Timur, serta dua lokasi di wilayah Dalung.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Denpasar Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan terkunci dengan baik dan menggunakan pengaman tambahan saat memarkir kendaraan, guna mencegah terjadinya aksi pencurian. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Densel Ungkap Komplotan Curanmor, 5 Pelaku Diamankan dan 6 Motor Berhasil Disita

Published

on

By

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Agus Adi Apriyoga memberikan keterangan terkait pengungkapan komplotan curanmor dengan lima pelaku dan enam motor disita.
BERI KETERANGAN: Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H. saat memberikan keterangan pengungkapan kasus curanmor. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah di Bali berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang pelaku dan menyita enam unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan dari enam lokasi kejadian (TKP).

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor milik seorang perempuan berusia 26 tahun yang terjadi di Jalan Tukad Yeh Sungi No. 33, Renon, Denpasar Selatan.

“Kasus ini terungkap setelah kami menerima laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam. Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan kemudian melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku,” ujarnya.

Kejadian bermula pada 11 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 Wita. Sebelumnya, korban memarkir sepeda motor di pinggir jalan depan kos sekitar pukul 23.00 Wita. Namun, saat korban hendak mengambil kendaraannya sudah tidak berada di lokasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku di wilayah Penarungan, Mengwi, Badung. Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan salah satu pelaku beserta dua unit sepeda motor yang diduga hasil curian.

Dari hasil interogasi dan pengembangan, polisi kembali mengamankan pelaku lainnya di wilayah Penarungan. Pengembangan kemudian berlanjut ke wilayah Nyitdah, Kediri, Tabanan, hingga petugas berhasil mengamankan dua pelaku lainnya beserta dua unit sepeda motor.

Tidak berhenti sampai di sana, polisi kembali melakukan pengembangan ke wilayah Pecatu, Kuta Selatan dan berhasil mengamankan satu pelaku lainnya beserta dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Baca Juga  Wawali Arya Wibawa Ajak Generasi Muda Ikut Perangi Peredaran Gelap Narkoba

Lima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DK dan IJB, serta tiga pelaku lainnya yang disebut berasal dari wilayah Sumba Barat Daya. Mereka diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah, dengan total enam TKP yang berhasil diungkap dalam pengembangan kasus tersebut.

Adapun enam unit sepeda motor yang diamankan sebagai barang bukti, yakni Honda Beat DK 5265 ADW yang terkait TKP Denpasar Selatan, Honda Beat DK 6375 FDZ dan Honda Scoopy DK 3380 FBD dari TKP Kuta Selatan, Honda Beat DK 4402 FAU dan Honda Beat DK 3263 AED dari TKP Kuta, serta Honda Beat DK 6577 TJ yang terkait dengan TKP Sukawati.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain yang dilakukan oleh komplotan ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mencegah terjadinya pencurian,” tegasnya.

Kelima pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mako Polsek Denpasar Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap jaringan dan kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam aksi curanmor lainnya di wilayah hukum Polresta Denpasar dan sekitarnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Sepanjang Juli 2026 Polresta Denpasar dan Polsek Jajaran Ungkap 34 Kasus 4C dengan 42 Tersangka

Published

on

By

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang memberikan keterangan pers terkait pengungkapan 34 kasus 4C sepanjang Juli 2026.
KONFERENSI PERS: Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H. memberikan keterangan saat konferensi pers pengungkapan kasus sepanjang Juli 2026, Kamis (23/7/2026). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polresta Denpasar dan jajaran Polsek mengungkap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat sepanjang Juli 2026, terdapat 34 kasus tindak pidana 4C dengan mengamankan 42 orang tersangka.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan penyelidikan secara intensif di berbagai wilayah hukum Polresta Denpasar.

“Pengungkapan kasus 4C ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Kami juga terus meningkatkan kegiatan patroli, penyelidikan serta pengawasan di wilayah-wilayah yang dianggap rawan terjadinya tindak pidana,” ujar Kapolresta Denpasar.

Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, perkara yang berhasil diungkap meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian biasa (cusa). Pengungkapan dilakukan baik oleh Satreskrim Polresta Denpasar maupun jajaran Polsek di wilayah hukum Polresta Denpasar.

Berdasarkan data pengungkapan, terdapat 9 kasus curanmor dengan 16 tersangka, 4 kasus curat dengan 7 tersangka, 1 kasus curas dengan 2 tersangka, serta 17 kasus cusa dengan 17 tersangka. Dalam penanganan perkara tersebut, tersangka yang diamankan terdiri dari 34 laki-laki, 5 perempuan, serta 3 anak.

Sejumlah kasus curanmor berhasil diungkap di wilayah Denpasar Selatan, Denpasar Utara, Denpasar Barat, Kuta Selatan dan Kuta. Sementara perkara curat terungkap di wilayah Denpasar Timur, Denpasar Barat dan Denpasar Utara. Kasus curas juga berhasil diungkap di wilayah Kuta, sedangkan kasus cusa tersebar di sejumlah lokasi di wilayah Denpasar Selatan, Kuta, Denpasar Utara, Kuta Selatan, Denpasar Timur dan Denpasar Barat.

Baca Juga  Deteksi Dini Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, Unud Gelar Tes Urin

Salah satu pengungkapan juga mengungkap keterlibatan seorang residivis dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku diduga masuk ke rumah dan kamar korban pada malam hari saat korban sedang tertidur, kemudian mengambil sejumlah barang milik korban.

Kapolresta Denpasar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum Polresta Denpasar.

Dalam pengungkapan tersebut, para tersangka diproses sesuai dengan peran dan perbuatannya masing-masing. Penyidik menerapkan pasal-pasal sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan, di antaranya Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, serta Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca