Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polri Optimis Bos Gembong Narkoba Jaringan Internasional Bisa Tertangkap Tahun 2024

BALIILU Tayang

:

Fredy Pratama
KONFERENSI PERS: Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat menggelar konferensi pers, Kamis (1/2/2024). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pencarian terhadap gembong narkoba terbesar se-Indonesia, Fredy Pratama. Polisi meyakini Fredy Pratama masih berada di Thailand.

“Jadi kita tidak akan henti-hentinya untuk menangkap Fredy Pratama. Keberadaan Fredy Pratama masih kita yakinkan ada di Thailand,” kata Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).

Fredy Pratama merupakan buron polisi sejak 2014. Pria yang memiliki nama samaran ‘The Cassanova’ ini juga telah dimasukkan dalam red notice oleh Interpol melalui Divisi Hubinter Polri.

Bareskrim Polri berkoordinasi intens dengan badan antinarkoba Amerika Serikat (DEA) serta Kepolisian Thailand (Royal Thai Police) untuk melacak keberadaan Fredy Pratama ini.

“Mohon doanya insyaallah di 2024 ini Fredy Pratama dan asetnya bisa diungkap,” imbuhnya.

Sebelumnya, Brigjen Mukti mengungkapkan modus operandi jaringan Fredy Pratama dalam menyembunyikan uang hasil kejahatan. Bukan pakai rekening di bank, tapi menggunakan crypto currency.

“Memang banyak operandi baru seperti modus keuangan mereka sudah lakukan dengan cara lain tidak lagi melalui rekening, tapi jalur melalui crypto currency, ini kita sedang dalami kembali,” jelas Mukti Juharsa.

Polisi juga saat ini masih menelusuri aset-aset jaringan Fredy Pratama lainnya. Polisi meyakini masih banyak aset jaringan Fredy Pratama yang disembunyikan para pelaku. “Tim ini tidak akan pernah berhenti untuk terus menghalau barang-barang yang masuk melalui jaringan Fredy Pratama, termasuk aset-asetnya akan kita tracing terus,” imbuhnya.

Mukti mengatakan pihaknya akan terus melacak aset kekayaan hasil penjualan narkoba jaringan Fredy Pratama, baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri. “Kami mohon doanya insyaallah di tahun 2024 semua aset jaringan Fredy Pratama baik di dalam maupun luar kita akan lakukan penyitaan,” tuturnya.

Baca Juga  Bareskrim Musnahkan Barang Bukti Narkoba Clandestine Lab Bali

Hingga saat ini Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah menangkap 46 orang tersangka dalam jaringan Fredy Pratama. Fredy Pratama saat ini masih terus dikejar. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Bareskrim Polri Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Diamankan

Published

on

By

Polri Ungkap Live Streaming Pornografi
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik siaran langsung bermuatan pornografi melalui aplikasi TikTok dan Tevi selama periode Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka yang diduga menjalankan aksi live streaming pornografi untuk memperoleh keuntungan dari penonton.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengatakan, pengungkapan dilakukan terhadap dua perkara berbeda dengan modus yang relatif serupa. Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung di media sosial untuk menarik penonton, kemudian mengarahkan mereka ke aplikasi Tevi untuk mendapatkan tayangan yang lebih vulgar.

“Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,” kata Adex dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Dalam perkara pertama, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21) di wilayah Bandung hingga Cianjur. RA berperan sebagai talent, sementara RY menjadi host yang mengarahkan jalannya siaran.

Adex menjelaskan, dalam siaran tersebut RA sengaja dibuat kalah dalam fitur Pertarungan Koin sehingga melakukan aksi membuka dan menutup pakaian. Sementara itu, RY mengarahkan penonton untuk memberikan tap-tap layar hingga mencapai target sekitar 5K-10K.

“RY kemudian mengarahkan penonton untuk berpindah ke aplikasi Tevi, dengan menawarkan tayangan lanjutan yang lebih vulgar dari RA. Penonton yang ingin mengikuti siaran lanjutan diwajibkan memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang sebagai akses menonton, dengan nilai sekitar Rp 5.000,” ujarnya.

Selain melalui pembelian Star atau Bintang, para pelaku juga memperoleh keuntungan melalui transfer langsung ke akun DANA dengan nominal sekitar Rp 1.000 hingga Rp 2.000 per transaksi. Dari rangkaian aktivitas tersebut, para pelaku menargetkan memperoleh imbalan sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu dari penonton.

Baca Juga  Bareskrim Polri Dalami CCTV Kasus Teror di Kantor Tempo

“Pada siaran lanjutan di aplikasi Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit. Dalam pelaksanaannya, RA juga dibantu oleh MK untuk melakukan siaran tersebut,” jelas Adex.

Dalam perkara kedua, Bareskrim Polri juga membongkar praktik live streaming bermuatan pornografi di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, tiga orang diamankan, yakni PA (31), DI (36), dan SS (25).

“Dalam aktivitas tersebut, talent melakukan adegan asusila dengan memamerkan atau mempertontonkan area intim kepada penonton. Selanjutnya, host mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target nominal sekitar Rp 250 ribu sampai dengan Rp 400 ribu,” kata Adex.

Setelah target donasi terpenuhi, talent kemudian diarahkan untuk berpindah ke aplikasi Tevi. Di platform tersebut, pelaku kembali melakukan siaran bermuatan asusila yang dinilai lebih leluasa karena tidak terkena pemblokiran atau banned.

“Apabila target tersebut terpenuhi, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi, di mana pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan live asusila tanpa di-banned oleh platform Tevi,” tambahnya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka diduga melakukan tindak pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi serta penyertaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bareskrim Polri menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan ruang digital, khususnya praktik penyebarluasan konten pornografi yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Simpan Sabu, Seorang Dj Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar di Sesetan

Published

on

By

Polresta Denpasar Amankan DJ Penyimpan Sabu di Sesetan
DIAMANKAN: Satresnarkoba Polresta Denpasar mengamankan seorang pria berinisial JIS (22) yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,11 gram, beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Paku Sari IX, Banjar Gaduh, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satresnarkoba Polresta Denpasar kembali melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial JIS (22) yang bekerja sebagai DJ diamankan petugas di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Paku Sari IX, Banjar Gaduh, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,11 gram, beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki yang dikenal dengan panggilan Jeje, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di sekitar rumah kos Pondok Telaga Gading, Denpasar Selatan, Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D. W., S.I.K., M.Si. memimpin tim untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman di lokasi.

Saat berada di kawasan rumah kos Pondok Telaga Gading, Jalan Paku Sari IX, petugas mendapati tersangka berada di dalam kamar kosnya. Tersangka kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Kasat Resnarkoba, dari hasil penggeledahan badan dan areal kamar, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Satu paket kristal bening yang diduga sabu di lokasi, polisi kemudian melanjutkan pemeriksaan di dalam kamar di atas lantai, tepatnya di bawah kasur, ditemukan dua paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu serta satu unit timbangan elektrik.

Selain itu, di lantai bawah meja, petugas juga menemukan satu bendel plastik klip baru yang diduga digunakan untuk keperluan pengemasan. “Pelaku mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seorang yang di panggil “Jkd” yang tersangka kenal lewat WhatsApp dan diambil dengan cara ditempel,” jelasnya.

Baca Juga  Polres Gianyar Tangkap Empat Pria Terduga Pengedar Narkotika

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Denpasar. Berdasarkan keterangannya, tersangka juga mengaku belum pernah menjalani hukuman sebelumnya. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Edarkan Sabu Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar

Published

on

By

Polresta Denpasar Amankan Dua Pengedar Sabu
AMANKAN: Satresnarkoba Polresta Denpasar mengamankan dua orang pria bersama barang bukti setelah menyimpan barang terlarang berupa sabu yang disita di dua lokasi berbeda. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satresnarkoba Polresta Denpasar mengamankan dua orang pria setelah menyimpan barang terlarang berupa sabu yang disita di dua lokasi berbeda. Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika dan kerap melintas di kawasan Jalan Raya Sesetan, Denpasar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Denpasar yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D. W., S.I.K., M.Si., melakukan penyelidikan, berawal saat petugas mengamankan tersangka berinisial IWNA (25) di areal parkir BIG Mart, Jalan Raya Sesetan, Denpasar. Saat dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan masyarakat umum, petugas menemukan satu paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di bagian dashboard depan sepeda motor Honda Vario warna hitam milik tersangka.

Dari hasil interogasi awal, IWNA mengaku memperoleh narkotika tersebut dari rekannya berinisial RS (24) yang tinggal di kawasan Jalan Palapa, Sidakarya, Denpasar Selatan. Berbekal informasi tersebut, tim kemudian bergerak menuju kamar kos yang dimaksud. Petugas berhasil mengamankan RS dan melakukan pemeriksaan di lokasi. Dari dalam kamar kos, petugas menemukan lima paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak telepon genggam berwarna putih serta satu buah alat hisap sabu atau bong.

Dari keseluruhan pengungkapan di dua lokasi tersebut, petugas mengamankan enam paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,68 gram, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam serta alat hisap sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka RS mengaku sebelumnya memperoleh narkotika jenis sabu melalui seseorang yang menggunakan akun WhatsApp bernama Magenta, dengan sistem pengambilan barang melalui metode tempelan. Identitas dan keberadaan pihak tersebut masih dalam penyelidikan petugas.

Baca Juga  Polri Sebut Produksi Tembakau Sintetis di Malang untuk di Pasarkan di Pulau Jawa

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D. W., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut serius atas setiap informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 609 ayat 1 huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan kedua tersangka telah ditahan di rutan Polresta Denpasar. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca