Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Salah Gunakan 1,4 Ton Solar Bersubsidi, Polda Bali Amankan Pria Asal Lombok di Gunaksa

BALIILU Tayang

:

polda bali
KONFERENSI PERS: Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing, S.I.K. saat memimpin konferensi pers di gedung Ditreskrimsus Polda Bali. Turut mendampingi para Kasubdit, dan Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H. yang berlangsung, Senin 24 Maret 2025. (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi pemerintah jenis Bio Solar di Desa Gunaksa Klungkung. Kasus ini diduga dilakukan oleh tersangka berinisial KA asal Lombok NTB.

Hal itu terungkap saat Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing, S.I.K. memimpin konferensi pers di gedung Ditreskrimsus Polda Bali. Turut mendampingi para Kasubdit dan Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H. yang berlangsung, Senin 24 Maret 2025.

Pada kesempatan tersebut Dirreskrimsus menyampaikan hasil penindakan yang dilakukan oleh tim Penyidik dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali terkait dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ A/ 12/ III/ 2025/ SPKT.Ditkrimsus/ Polda Bali, tanggal 19 Maret 2025; Perkara dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi pemerintah yang terjadi di TKP SPBU 54.807.02 Jln. Raya Gunaksa, Desa Gunaksa, Dawan, Klungkung, diduga dilakukan oleh tersangka berinisial KA asal Lombok NTB.

Berdasarkan informasi dari masyarakat dan LP terkait dengan Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi pemerintah, pada 19 Maret 2025, Penyidik Ditreskimsus Polda Bali melakukan penyelidikan di TKP SPBU 54.807.02 Jln. Raya Gunaksa, Desa Gunaksa, Dawan, Klungkung.

Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik melakukan penindakan dan mengamankan 1 orang berinisial KA (laki-laki asal Lombok NTB), terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Polisi menyita barang bukti berupa 1.400 (1,4 ton) liter BBM jenis Bio Solar bersubsidi pemerintah; 1 unit Mobil Box merk Mitsubishi Colt L-300 warna hitam Nopol DK-1052-QJ yang telah dimodifikasi dengan mesin pompa penyedot tersambung ke 2 buah tendon air dengan kapasitas 1.000 liter ditempatkan di dalam box mobil tersebut; 1 unit Handphone merk Realme warna hitam model RMX3085; beberapa barkot BBM bersubsidi pemerintah.

Baca Juga  Polresta Denpasar Siagakan Ratusan Personel Amankan May Day

Modus operandi tersangka KA membeli BBM jenis Bio Solar yang merupakan BBM yang disubsidi pemerintah di SPBU dengan menggunakan 1 unit Mobil Box merk Mitsubishi Colt L-300 warna hitam Nopol DK-1052-QJ, yang telah dimodifikasi dengan pompa penyedot dihubungkan antara tangki mobil dengan 2 buah tendon air masing-masing berkapasitas 1.000 liter yang ditempatkan di dalam box mobil tersebut.

Selanjutnya BBM jenis Bio Solar yang sudah ditampung dalam tendon air tersebut oleh tersangka rencananya akan dijual kembali dengan keuntungan Rp. 1000 / liter. Dari bisnis ilegal tersangka KA selama kurang lebih 2 hari telah menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp. 30.000.000.

Terhadap tersangka KA, kata Dirreskrimsus Polda Bali, dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam BAB IV Ketenagakerjaan Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang dengan ancaman hukuman Pidana Penjara paling lama 6 (Enam) Tahun dan Pidana Denda paling banyak Rp. 60.000.000.000.

Terkait tindak pidana tersebut, Ditreskrimsus Polda Bali berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh Pemerintah, karena tidak hanya merugikan negara, namun juga berdampak luas kepada kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan subsidi yang seharusnya tepat sasaran.

Langkah-langkah penegakan hukum ini tentunya memerlukan sinergi antara pemerintah dan kepolisian serta partisifasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan mencegah praktik-praktik penyalahgunaan subsidi pemerintah.

Baca Juga  Polda Bali dan Unsur Dewan Pengupahan Bangun Sinergi Bersama

“Kami berharap kepada masyarakat siapapun yang menemukan tindak pidana penyalahgunaan subsidi pemerintah, bisa melaporkan langsung ke Ditreskrimsus Polda Bali dan kami menjamin keamanan & kerahasiaan pelapor, jika terbukti para pelaku pasti akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,‘‘ tegas KBP Roy. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Pelaku Percobaan Pencurian dengan Modus Setrum di Densel Berhasil Diamankan

Published

on

By

pencurian di tukad barito
GAGALKAN: Polsek Denpasar Selatan berhasil mengagalkan pencurian dengan modus menyetrum korbannya di kawasan Jalan Tukad Barito Timur, Panjer, Densel. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Aksi nekat seorang pria yang diduga hendak melakukan pencurian dengan modus menyetrum korbannya viral di media sosial setelah berhasil digagalkan oleh warga di kawasan Jalan Tukad Barito Timur, Panjer, Denpasar Selatan.

Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., menjelaskan kepada media bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 Wita di depan toko kacamata Sunday Eyewear.

Korban diketahui bernama Jihan RR seorang perempuan berusia 25 tahun. Saat kejadian, korban baru saja selesai berbelanja di toko tersebut dan kembali ke mobil sedan merah yang diparkirkannya di depan toko. Setelah masuk ke dalam kendaraan dan menyalakan mesin mobil, korban diketahui lupa mengunci pintu kendaraan.

Tidak lama kemudian, seorang pria berinisial AF (38) mendekati mobil korban dengan berjalan kaki. Pelaku kemudian membuka pintu mobil dan langsung menyetrum bagian dada korban menggunakan alat setrum yang telah dipersiapkannya. Korban sempat ditarik keluar dari kendaraan sebelum pelaku mencoba menguasai mobil tersebut.

Beruntung, korban segera berteriak meminta pertolongan sehingga menarik perhatian warga sekitar. Sejumlah masyarakat yang berada di lokasi langsung memberikan bantuan dan berhasil mengamankan pelaku sebelum melarikan diri.

Mendapatkan laporan dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal segera menuju lokasi kejadian. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dirinya berniat melakukan pencurian dengan cara menyetrum korban terlebih dahulu sebelum mengambil uang maupun barang berharga milik korban.

“Pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena alasan ekonomi. Ia mengaku memiliki sejumlah utang akibat proyek yang dijalaninya mengalami kegagalan,” jelas Kapolsek.

Baca Juga  Polresta Denpasar Siagakan Ratusan Personel Amankan May Day

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah alat setrum, satu buah gunting, satu buah tang, lap ban, dua buah tali, beberapa tali tis, serta sepasang sarung tangan yang diduga akan digunakan untuk mendukung aksi kejahatan tersebut.

Kapolsek Denpasar Selatan mengapresiasi respons cepat masyarakat yang turut membantu mengamankan pelaku serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala bentuk tindak kriminalitas. Apabila menemukan kejadian mencurigakan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Respon Cepat Unit Reskrim Polsek Blahbatuh Berhasil Ungkap Dua Kasus Pencurian

Published

on

By

Polsek Blahbatuh
UNGKAP: Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Blahbatuh. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Blahbatuh, Gianyar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Blahbatuh kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Blahbatuh. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial MR dan RATE beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Kedua kasus tersebut masing-masing merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian yang sempat menjadi perhatian masyarakat.

Kasus pertama terjadi di sebuah warung masakan Padang di Jalan Dharma Giri, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh. Terduga pelaku berinisial MR diamankan Unit Reskrim Polsek Blahbatuh pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 Wita setelah diduga melakukan aksi pencurian dengan cara merusak rolling door warung menggunakan kaki hingga terbuka, kemudian mengambil uang tunai yang berada di laci serta kotak amal dengan total kerugian mencapai Rp 800 ribu. Setelah menerima laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Blahbatuh segera melakukan penyelidikan, mendatangi TKP, mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan serangkaian upaya hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah mes proyek wilayah Desa Tulikup, Gianyar.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan terhadap terduga pelaku berinisial RATE yang diamankan pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 Wita terkait dugaan pencurian sejumlah kamen dan udeng batik tulis di sebuah toko pakaian adat Bali di Banjar Kebon, Desa Blahbatuh. Modus yang digunakan yakni berpura-pura sebagai pembeli, lalu memanfaatkan kelengahan penjaga toko untuk menyembunyikan barang-barang ke dalam tas dan pakaian sebelum meninggalkan lokasi. Berbekal hasil penyelidikan dan informasi yang dikumpulkan petugas, pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Tuban, Kuta, Badung beserta barang bukti hasil curian.

Baca Juga  Polda Bali dan Unsur Dewan Pengupahan Bangun Sinergi Bersama

Seijin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini, S.H., M.H., menerangkan bahwa keberhasilan pengungkapan kedua kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polsek Blahbatuh dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta merespons cepat setiap laporan yang diterima. Selain itu, Kapolsek juga mengapresiasi kerja keras Unit Reskrim Polsek Blahbatuh yang secara profesional melakukan serangkaian penyelidikan hingga para terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat.

Kapolsek Blahbatuh juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan apabila menemukan hal-hal mencurigakan. Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Blahbatuh guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Viral “Pocong Begal” di Monang-Maning Ternyata Hoaks, Polisi Ungkap Foto Hasil Rekayasa AI

Published

on

By

pocong
HOAKS: Dugaan “pocong begal” yang disebut-sebut muncul di wilayah Monang-Maning yang viral di medsos Instagram pada Sabtu (30/5/2026) ternyata hoaks. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Masyarakat Denpasar sempat dihebohkan dengan beredarnya informasi viral di media sosial terkait adanya dugaan “pocong begal” yang disebut-sebut muncul di wilayah Monang-Maning, Denpasar Barat. Informasi tersebut ramai diperbincangkan warga setelah salah satu unggahan di Instagram tersebar luas pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 14.00 WITA dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Menindaklanjuti informasi yang beredar, jajaran Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat segera melakukan penelusuran dan penyelidikan untuk memastikan kebenaran kabar tersebut. Dari hasil pendalaman yang dilakukan, polisi berhasil mengidentifikasi dan meminta keterangan dari tiga orang saksi yang diketahui masih di bawah umur berinisial N, D, dan B.

Berdasarkan keterangan saksi N, dirinya pertama kali menerima informasi dari temannya, D, mengenai adanya sosok pocong yang diduga melakukan aksi begal di kawasan Monang-Maning.

Setelah menerima informasi beserta foto tersebut, N kemudian mengunggahnya kembali ke akun Instagram miliknya dengan tujuan memberikan imbauan kepada masyarakat apabila informasi tersebut benar adanya. Namun tanpa disadari, unggahan tersebut justru menyebar dengan cepat dan menjadi viral di berbagai platform media sosial.

Sementara itu, saksi D menjelaskan bahwa dirinya pertama kali melihat foto tersebut melalui story atau status media sosial yang menampilkan sosok pocong di wilayah Monang-Maning. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada N yang selanjutnya mengunggah ulang foto tersebut ke akun Instagram pribadinya hingga akhirnya menjadi perhatian publik.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi memperoleh fakta bahwa foto yang menjadi sumber kegaduhan tersebut merupakan hasil rekayasa digital menggunakan teknologi AI. Saksi B mengakui bahwa dirinya yang membuat foto tersebut pada Rabu, 28 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WITA.

Baca Juga  Polda Bali Sebagai Etalase Polri di Mata Internasional, Kabid Humas Ingatkan Personel selalu Laksanakan Tugas dengan Baik dan Profesional

Dalam keterangannya, B menjelaskan bahwa ia mengedit sebuah foto dengan latar belakang gang rumahnya di kawasan Monang-Maning dan menambahkan gambar sosok pocong menggunakan aplikasi berbasis AI. Setelah proses editing selesai, foto tersebut diunggah ke status media sosial pribadinya. Selanjutnya, pada Kamis, 29 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, B mengetahui bahwa foto hasil editannya telah tersebar luas di Instagram disertai narasi “Pocong Begal di Daerah Monang-Maning”.

B mengaku tidak mengetahui siapa yang mengambil tangkapan layar (screenshot) dari status media sosial miliknya hingga akhirnya menyebar secara masif dan menjadi viral di masyarakat.

Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian telah melakukan berbagai langkah penanganan, mulai dari penelusuran sumber informasi viral, pemeriksaan dan interogasi terhadap para saksi, hingga pengecekan fakta langsung di lapangan. Dari seluruh rangkaian penyelidikan yang dilakukan, dipastikan bahwa informasi mengenai adanya “pocong begal” di wilayah Monang-Maning adalah tidak benar atau hoaks.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi yang beredar di media sosial. Masyarakat diminta untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap setiap informasi yang diterima sebelum membagikannya kepada orang lain guna menghindari penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang belum jelas kebenarannya. Pastikan terlebih dahulu sumber informasi tersebut sebelum menyebarkannya. Mari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dengan bijak bermedia sosial,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.

Dengan terungkapnya fakta tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan serta lebih berhati-hati terhadap konten digital yang dapat dimanipulasi menggunakan teknologi AI. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca