Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Nekat Selundupkan 13 Penyu Hijau, Polda Bali Amankan WW Asal Abiansemal

BALIILU Tayang

:

penyelundupan penyu hijau
UNGKAP: Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana penyelundupan satwa yang dilindungi jenis penyu hijau dari Lombok ke Bali pada Jumat, 21 Maret 2025. (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana penyelundupan satwa yang dilindungi jenis penyu hijau dari Lombok ke Bali pada Jumat, 21 Maret 2025, dengan tersangka atas nama WW, di rumahnya yang beralamat di Br. Pikah, Desa Pikah, Abiansemal, Badung.

Demikian dikatakan oleh Dirreskrimsus Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing, S.I.K. saat menggelar konferensi pers pada Senin, 24 maret 2025. Kombes Roy didampingi para Kasubdit, Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., dan Kepala BKSDA Bali di gedung Ditreskrimsus Polda Bali. Ia menerangkan keberhasilannya dalam pengungkapan tindak pidana penyelundupan satwa yang dilindungi jenis penyu hijau dari Lombok ke Bali. Dengan perkara dugaan tindak pidana memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mati jenis penyu hijau.

Dirreskrimsus Kombes Roy menyampaikan hasil penindakan yang dilakukan oleh tim Penyidik dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali terkait dengan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 13 / III / 2025 / SPKT.Ditkrimsus / Polda Bali, tanggal 21 Maret 2025, dengan tersangka atas nama WW, TKP sekaligus rumah tersangka yang beralamat di Br. Pikah, Desa Pikah, Abiansemal, Badung.

Kombes Roy mengungkapkan bahwa kronologis penyelidikan berawal adanya informasi dari masyarakat terkait dengan adanya dugaan tindak pidana memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang di lindungi dalam keadaan hidup dan mati. Atas dasar tersebut pada tanggal 21 Maret 2025, pukul 00.30 Wita, Tim Unit 1 Subdit IV Ditreskimsus Polda Bali melakukan penyelidikan di sebuah rumah milik terduga WW yang beralamat di Br. Pikah, Desa Pikah, Abiansemal, Badung, yang diduga tempat disimpannya satwa yang dilindungi tersebut.

Baca Juga  Polda Bali Siap Amankan G20 EWG dan G20 LEMM

Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali telah menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 13 ekor penyu hijau. Sebanyak 11 ekor penyu dalam keadaan hidup dan 2 ekor penyu dalam keadaaan mati.

Dari hasil temuan barang bukti di TKP tersebut dan hasil interogasi terhadap pemilik barang bukti, serta hasil pemeriksaan dari saksi-saksi kemudian dilakukan Gelar Perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan bertempat di Ruangan Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali.

Dari hasil penyidikan tersebut Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan 1 orang tersangka an. WW alamat Br. Pikah, Desa Pikah, Abiansemal, Badung.

Modus Operandi tersangka WW membeli 13 ekor penyu di Lombok Timur selanjutnya tersangka membawa satwa tersebut ke Bali melalui Pelabuhan Padang Bai dengan cara menumpang/menitipkan satwa tersebut di Mobil Truck yang menuju ke Bali. Selanjutnya satwa tersebut diturunkan di Jalan Bay Pass Ngurah Rai, tepatnya di dekat patung Titi Banda Padanggalak, kemudian tersangka WW membawa kembali satwa tersebut ke rumah tersangka yang beralamat di Br. Pikah, Desa Pikah, Abiansemal, Badung dengan menggunakan kendaraan mobil truck. Selanjutnya penyu-penyu tersebut rencananya akan dijual ke pemesan untuk dikonsumsi.

Terhadap tersangka inisial WW, terkait tindak pidana memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan dalam keadaan mati, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf b Jo Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf e Undang – Undang RI No. 32 Tahun 2024, tentang perubahan atas Undang – Undang No. 5 Tahun 1990, tentang KSDA-HE, Jo Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1999, tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 ( lima belas ) tahun dan pidana denda paling sedikit katagori IV (Rp. 200.000.000) dan paling banyak katagori VII (Rp. 5.000.000.000).

Baca Juga  Sosialisasikan Pemilu Damai, Subsatgas Binmas OMB Agung 2024 Gencar Bagikan Brosur Kamtibmas Pemilu

‘‘Berdasarkan kejadian tersebut kami Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang di lindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati,‘‘ ujarnya.

“Jika ada masyarakat yang menemukan terkait tindak pidana satwa yang dilindungi seperti tersebut di atas, bisa melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali, jangan khawatir kami menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor,” imbuh KBP Roy menegaskan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Simpan Puluhan Gram Sabu, Kurir Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar

Published

on

By

Satresnarkoba Amankan Kurir Sabu di Denpasar
AMANKAN: Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengamankan seorang pria berinisial ZI (34) asal Banyuwangi setelah ditemukan memiliki sabu di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Denpasar Timur, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 14.30 WITA. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengamankan seorang pria berinisial ZI (34) asal Banyuwangi di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Denpasar Timur, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.

Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan 10 paket klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 83,05 gram yang disimpan dalam tas kresek warna hitam dan di dalam dashboard sebelah kiri sepeda motor yang digunakan pelaku.

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus DW, S.I.K., M.Si., pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Sumerta Kauh, Denpasar Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, memimpin personel Opsnal Subnit 2 untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan pemetaan terhadap target hingga pelaku diamankan saat melintas depan traffic light Jalan Hayam Wuruk, Banjar Kelandis, Sumerta Kauh, Denpasar Timur.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan tempat tinggal ZI di Mess Warung Lalapan, Jalan Raya Semer, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Dari hasil penggeledahan di kamar tempat tinggal tersangka, polisi menemukan pipa kaca yang disimpan di dalam lemari,” jelas Kasat Resnarkoba.

Dalam pemeriksaan awal, ZI menerangkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Glove”. Narkotika tersebut diambil di alamat yang telah ditentukan, kemudian rencananya dipecah menjadi beberapa paket sambil menunggu perintah dari seseorang yang disebut “Bos” untuk diedarkan kembali.

“Tersangka mengaku dijanjikan mendapatkan upah sebesar 50 ribu setiap mengantar sabu tersebut, tersangka diduga berperan sebagai kurir atau pengedar narkotika jenis sabu,” tambahnya.

Tersangka mengakui belum pernah dihukum dan atas perbuatan ini tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (gs/bi)

Baca Juga  Polda Bali Siap Amankan G20 EWG dan G20 LEMM

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Saat Korban Asyik Dikepang, HP di Dalam Tas Raib, Polsek Dentim Amankan Terduga Pelaku

Published

on

By

Terduga Pelaku Pencurian HP Diamankan Polisi
Tersangka pelaku pencurian HP diamankan polisi. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian telepon seluler yang terjadi di wilayah Sumerta Kauh, Denpasar Timur. Seorang perempuan berinisial ADR (19) diamankan petugas bersama barang bukti satu unit HP Samsung Galaxy A56 5G pada Selasa (1/9/2026) dini hari.

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah Polsek Dentim menerima laporan terkait hilangnya HP milik seorang mahasiswi yang sebelumnya disimpan di dalam saku bagian depan tas. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 18.20 WITA di sebuah kos di kawasan Jl. Hayam Wuruk, Gang I, Banjar/Link Kelandis, Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur.

Kejadian bermula saat korban datang ke kos temannya untuk meminta bantuan mengepang rambut. Sebelumnya, korban sempat menggunakan HP miliknya untuk pembayaran QRIS di minimarket, kemudian memasukkannya ke saku depan tas.

Setibanya di kos, korban meletakkan tas di belakangnya saat rambutnya dikepang. Seorang perempuan di lokasi kemudian sempat membuka tas korban dengan alasan mengambil minyak telon. Tak lama kemudian, korban hendak mengambil HP untuk melihat waktu, namun mendapati HP tersebut sudah tidak ada. Saat ditanya, perempuan yang sebelumnya membuka tas mengaku tidak mengetahui keberadaan HP tersebut.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,4 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dentim. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H.,M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, olah TKP serta pengecekan rekaman CCTV.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti berupa satu unit Samsung Galaxy A56 5G warna Awesome Pink kapasitas 8GB/256GB.

Baca Juga  Sosialisasikan Pemilu Damai, Subsatgas Binmas OMB Agung 2024 Gencar Bagikan Brosur Kamtibmas Pemilu

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil HP tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik. HP kemudian sempat direstart, sementara kartu SIM dan casing dibuang di kawasan Jl. Ponorogo, Sesetan, Denpasar Selatan. Terduga pelaku mengaku HP tersebut rencananya akan digunakan untuk keperluan pribadi.

Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat Kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Terkait Pemberitaan Perkara GS yang Diduga Lakukan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak, Ini Penjelasan Kepolisian

Published

on

By

Tersangka GS Diamankan Polisi
Tersangka pelaku perkara kekerasan terhadap anak dan atau penganiayaan telah diamankan polisi. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polresta Denpasar memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai penanganan perkara GS yang diduga dalam perkara kekerasan terhadap anak dan atau penganiayaan yang sebelumnya memuat pernyataan dari pihak kuasa hukum tersangka. Klarifikasi tersebut disampaikan untuk memberikan informasi yang utuh, berimbang dan sesuai fakta penyidikan kepada masyarakat.

Polresta Denpasar melalui Penyidik Unit IV Sat Reskrim menghormati hak tersangka maupun kuasa hukumnya untuk menyampaikan keberatan, memberikan pendampingan hukum serta menempuh mekanisme hukum yang tersedia. Namun demikian, sejumlah informasi perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang kurang tepat mengenai rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H. menegaskan, GS pada awalnya bukan ditangkap oleh anggota Polresta Denpasar di tempat kosnya, tetapi diserahkan langsung ke Polresta Denpasar oleh keluarga korban. Berdasarkan keterangan saksi yang telah diperiksa penyidik, pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 06.30 WITA, pihak keluarga anak korban bersama beberapa orang melakukan pencarian terhadap GS setelah memperoleh informasi mengenai keberadaannya.

GS kemudian ditemukan di sebuah tempat kos di wilayah Denpasar Selatan. Saat ditemukan, berdasarkan keterangan saksi, GS disebut berusaha melawan dan hendak melarikan diri sehingga pihak yang mengamankannya kemudian mengikat tangan GS menggunakan lakban.

“Perlu kami tegaskan, tindakan mengamankan maupun mengikat GS tersebut bukan dilakukan oleh anggota Polresta Denpasar,” tegas Kasi Humas Polresta Denpasar.

Setelah itu, GS dibawa oleh pihak keluarga atau pihak anak korban ke Polresta Denpasar dan diserahkan kepada petugas untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum. Polresta Denpasar menilai penting untuk membedakan secara jelas antara peristiwa sebelum GS tiba dan diserahkan kepada kepolisian dengan tindakan hukum yang dilakukan penyidik setelah GS berada di Polresta Denpasar.

Baca Juga  Polda Bali Sukses Ungkap Kasus Curat dengan Barang Bukti Capai Rp 10 Miliar

Dengan demikian, apabila terdapat pemberitaan yang menggambarkan seolah-olah GS sejak awal ditangkap, dibawa maupun diikat oleh anggota Polresta Denpasar dari tempat kosnya, maka hal tersebut tidak sesuai dengan keterangan saksi dan fakta penanganan perkara yang telah diperoleh penyidik hingga saat ini.

Keberadaan GS di Polresta Denpasar berkaitan dengan adanya laporan polisi mengenai dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di wilayah Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

Dalam pemeriksaan, anak korban menerangkan bahwa GS diduga melakukan kekerasan fisik dengan cara menampar dan memukul menggunakan tangan mengepal pada bagian wajah korban. Akibat kejadian tersebut, anak korban mengalami luka lebam dan bengkak pada area mata serta luka pada bagian atas alis kiri.

Sementara itu, dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, GS mengakui telah melakukan kekerasan terhadap anak korban menggunakan tangan terbuka dan tangan mengepal pada bagian wajah hingga korban terjatuh.

Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar kemudian melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pemeriksaan terhadap pelapor, anak korban, para saksi dan GS, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti serta dokumen, hingga melaksanakan gelar perkara.

Berdasarkan hasil penyidikan, gelar perkara dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik Satreskrim Polresta Denpasar selanjutnya menetapkan GS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan/atau penganiayaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah penetapan tersangka dan berdasarkan pertimbangan serta persyaratan hukum yang berlaku, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap GS.

Saat ini, GS ditempatkan di Rutan Polresta Denpasar untuk kepentingan proses penyidikan. Polresta Denpasar kembali menegaskan bahwa penetapan tersangka maupun penahanan merupakan tindakan hukum penyidik yang dilakukan setelah melalui proses penyidikan dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Baca Juga  Cuti Bersama Hampir Usai, Polda Bali Fokus Amankan Arus Balik dan Tempat Wisata

Hal tersebut harus dibedakan dengan peristiwa awal ketika GS ditemukan dan dibawa oleh pihak keluarga atau pihak anak korban ke Polresta Denpasar.

Terkait adanya pernyataan maupun pengaduan dari pihak GS mengenai dugaan kekerasan yang dialaminya, Polresta Denpasar menegaskan tidak menutup diri terhadap pemeriksaan. Apabila pihak GS menyatakan telah mengalami suatu tindak pidana, hal tersebut dapat dilaporkan dan akan diuji berdasarkan fakta serta alat bukti. Pemeriksaan nantinya dapat mencakup kapan dan di mana peristiwa terjadi, siapa yang diduga melakukan, siapa yang menyaksikan, kondisi GS saat pertama kali diserahkan kepada petugas, rekaman CCTV, dokumentasi maupun hasil pemeriksaan medis.

Begitu pula apabila terdapat pengaduan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri kepada fungsi Propam, Polresta Denpasar menghormati sepenuhnya mekanisme pemeriksaan tersebut dan siap kooperatif memberikan data maupun keterangan yang diperlukan.

Sat Reskrim Polresta Denpasar menegaskan bahwa proses hukum terhadap GS dan pengaduan yang disampaikan pihak GS merupakan dua hal yang harus ditempatkan secara proporsional serta diperiksa berdasarkan peristiwa dan alat bukti masing-masing.

Pengaduan dari pihak tersangka tidak menghilangkan proses penyidikan terhadap dugaan kekerasan yang dialami anak korban. Sebaliknya, status GS sebagai tersangka juga tidak menghilangkan haknya untuk memperoleh perlindungan hukum maupun menyampaikan pengaduan apabila merasa haknya dilanggar.

Polresta Denpasar juga menghormati tugas dan fungsi advokat dalam memberikan pembelaan kepada kliennya. Namun, informasi yang disampaikan kepada publik diharapkan tetap memperhatikan keseluruhan rangkaian fakta agar tidak menimbulkan persepsi seolah-olah tindakan yang dilakukan pihak lain sebelum GS diserahkan kepada kepolisian merupakan tindakan anggota Polresta Denpasar.

“Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran oleh anggota, tentunya akan diproses sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila berdasarkan pemeriksaan tidak ditemukan keterlibatan anggota dalam tindakan yang dituduhkan, maka fakta tersebut juga harus disampaikan secara objektif,” jelas Kasi Humas Polresta Denpasar.

Baca Juga  Terkait Video Viral Perkelahian Pemuda di Indomaret Denkayu, Begini Penjelasan Kabid Humas Polda

Saat ini GS telah berstatus sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Denpasar. Sementara itu, penyidik masih melengkapi proses penyidikan perkara.

Polresta Denpasar mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan keterangan dari salah satu pihak. Masyarakat diharapkan memberikan ruang kepada penyidik maupun fungsi pengawasan untuk bekerja secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca