Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Nekat Selundupkan 13 Penyu Hijau, Polda Bali Amankan WW Asal Abiansemal

BALIILU Tayang

:

penyelundupan penyu hijau
UNGKAP: Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana penyelundupan satwa yang dilindungi jenis penyu hijau dari Lombok ke Bali pada Jumat, 21 Maret 2025. (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana penyelundupan satwa yang dilindungi jenis penyu hijau dari Lombok ke Bali pada Jumat, 21 Maret 2025, dengan tersangka atas nama WW, di rumahnya yang beralamat di Br. Pikah, Desa Pikah, Abiansemal, Badung.

Demikian dikatakan oleh Dirreskrimsus Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing, S.I.K. saat menggelar konferensi pers pada Senin, 24 maret 2025. Kombes Roy didampingi para Kasubdit, Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., dan Kepala BKSDA Bali di gedung Ditreskrimsus Polda Bali. Ia menerangkan keberhasilannya dalam pengungkapan tindak pidana penyelundupan satwa yang dilindungi jenis penyu hijau dari Lombok ke Bali. Dengan perkara dugaan tindak pidana memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mati jenis penyu hijau.

Dirreskrimsus Kombes Roy menyampaikan hasil penindakan yang dilakukan oleh tim Penyidik dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali terkait dengan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 13 / III / 2025 / SPKT.Ditkrimsus / Polda Bali, tanggal 21 Maret 2025, dengan tersangka atas nama WW, TKP sekaligus rumah tersangka yang beralamat di Br. Pikah, Desa Pikah, Abiansemal, Badung.

Kombes Roy mengungkapkan bahwa kronologis penyelidikan berawal adanya informasi dari masyarakat terkait dengan adanya dugaan tindak pidana memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang di lindungi dalam keadaan hidup dan mati. Atas dasar tersebut pada tanggal 21 Maret 2025, pukul 00.30 Wita, Tim Unit 1 Subdit IV Ditreskimsus Polda Bali melakukan penyelidikan di sebuah rumah milik terduga WW yang beralamat di Br. Pikah, Desa Pikah, Abiansemal, Badung, yang diduga tempat disimpannya satwa yang dilindungi tersebut.

Baca Juga  Kapolda Bali Buka Acara Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasda Polda Bali Tahap I 2022

Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali telah menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 13 ekor penyu hijau. Sebanyak 11 ekor penyu dalam keadaan hidup dan 2 ekor penyu dalam keadaaan mati.

Dari hasil temuan barang bukti di TKP tersebut dan hasil interogasi terhadap pemilik barang bukti, serta hasil pemeriksaan dari saksi-saksi kemudian dilakukan Gelar Perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan bertempat di Ruangan Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali.

Dari hasil penyidikan tersebut Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan 1 orang tersangka an. WW alamat Br. Pikah, Desa Pikah, Abiansemal, Badung.

Modus Operandi tersangka WW membeli 13 ekor penyu di Lombok Timur selanjutnya tersangka membawa satwa tersebut ke Bali melalui Pelabuhan Padang Bai dengan cara menumpang/menitipkan satwa tersebut di Mobil Truck yang menuju ke Bali. Selanjutnya satwa tersebut diturunkan di Jalan Bay Pass Ngurah Rai, tepatnya di dekat patung Titi Banda Padanggalak, kemudian tersangka WW membawa kembali satwa tersebut ke rumah tersangka yang beralamat di Br. Pikah, Desa Pikah, Abiansemal, Badung dengan menggunakan kendaraan mobil truck. Selanjutnya penyu-penyu tersebut rencananya akan dijual ke pemesan untuk dikonsumsi.

Terhadap tersangka inisial WW, terkait tindak pidana memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan dalam keadaan mati, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf b Jo Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf e Undang – Undang RI No. 32 Tahun 2024, tentang perubahan atas Undang – Undang No. 5 Tahun 1990, tentang KSDA-HE, Jo Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1999, tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 ( lima belas ) tahun dan pidana denda paling sedikit katagori IV (Rp. 200.000.000) dan paling banyak katagori VII (Rp. 5.000.000.000).

Baca Juga  Polda Bali–PWI Perkuat Sinergi Jelang HPN 2026

‘‘Berdasarkan kejadian tersebut kami Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang di lindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati,‘‘ ujarnya.

“Jika ada masyarakat yang menemukan terkait tindak pidana satwa yang dilindungi seperti tersebut di atas, bisa melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali, jangan khawatir kami menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor,” imbuh KBP Roy menegaskan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Resahkan Masyarakat, Ditressiber Polda Bali Gulung Judi Online Jaringan Internasional dan Prostitusi Daring

Published

on

By

Polda Bali
KONFERENSI PERS: Dirressiber Polda Bali Kombes Pol. Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., didampingi para Kasubdit Siber, saat menggelar konferensi pers pada Rabu, 29 April 2026, bertempat di loby Mapolda Bali. (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Jajaran Polda Bali berhasil mengungkap dua jenis kejahatan siber besar yaitu judi online jaringan internasional dan praktik pornografi serta prostitusi daring di wilayah Badung, Denpasar dan Gianyar.

“Keberhasilan dan komitmen tanpa kompromi dalam menjaga ruang digital di Pulau Dewata, kami dari jajaran Polda Bali berhasil ungkap dua jenis kejahatan Siber besar yaitu judi online jaringan internasional dan praktik pornografi serta prostitusi daring di wilayah Badung, Denpasar dan Gianyar,“ ujar Dirressiber Polda Bali Kombes Pol. Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., didampingi para Kasubdit Siber, saat menggelar konferensi pers pada Rabu, 29 April 2026, bertempat di loby Mapolda Bali.

Kombes Pol. Aszhari Kurniawan lanjut menjelaskan, pertama sindikat judi online dimana tim dari Ditressiber berhasil membongkar markas pengelola situs judi online ketua KETUA.CO dan GN77 yang beroperasi di sebuah penginapan di wilayah Benoa, Kuta Selatan Badung. Pengungkapan ini berawal dari Patroli Siber dan penyelidikan mendalam (undercover) yang dilakukan tim Ditressiber Polda Bali.

Profil tersangka dan rekam jejak keempat orang tersangka yang berhasil diamankan di Jl. Pratama Gang Hasan No.3, Benoa Kutsel Badung pada Minggu, 12 April 2026, sebagai berikut. IJT alias Gisel (23), RFT alias Selena (22), dan MGB alias Aleta (22) yang berperan sebagai Telemarketing. Ketiganya merupakan mahasiswi asal Manado. WAB alias Guang Yun (31) asal Jakarta yang berperan sebagai Customer Service.

Dari hasil pemeriksaan fakta mengejutkan terungkap bahwa tersangka Gisel dan Guang Yun merupakan pemain lama yang pernah bekerja di Filipina dan Kamboja. Mereka kembali ke Indonesia setelah tempat kerja mereka di luar negeri digerebek kepolisian setempat dan memilih Bali sebagai basis baru sejak Januari 2026.

Baca Juga  600 Personel Polda Bali Amankan Pembukaan PKB XLVI 2024

Sedangkan modus operandi dan barang bukti, Kombes Pol. Aszhari Kurniawan mengungkapkan bahwa para pelaku menghubungi 300-400 nomor telepon warga negara Indonesia setiap harinya untuk menawarkan link unduhan aplikasi judi online. Dengan iming-iming bonus awal, mereka menjaring pemain untuk melakukan top-up melalui berbagai rekening virtual Bank Nasional. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 4 unit laptop dan 5 unit ponsel.

Sementara itu, kasus kedua terkait pornografi dan prostitusi online, dimana Dirressiber KBP Kurniawan menerangkan, dari hasil pengungkapan kasus Pornografi dan Prostitusi Online, Polda Bali berhasil mengamankan tiga orang perempuan sebagai tersangka dan mereka memiliki puluhan ribu pengikut di media sosial. Mereka terbukti terlibat dalam produksi dan penyebaran konten pornografi melalui platform X (Twitter) dan Telegram.

Para pelaku ditangkap di tiga lokasi yang berbeda, berdasarkan hasil Patroli Siber terhadap akun-akun populer seperti @BABYCLARA23, @WULANDARIM58327, dan @MYSVNFL0WER yang memiliki lebih dari 10.800 pengikut. Tersangka FF (28) ditangkap di sebuah penginapan di Jl. Merpati, Denpasar Barat. Tersangka TW (22) diamankan di sebuah kos di Jl. Kalimutu, Denpasar Barat, dan tersangka TRK (23) ditangkap di Merdani Kost, Singapadu, Gianyar.

Modus operandi, pelaku sengaja memproduksi video asusila (salah satunya konten oral seks) dan memperjual belikannya secara daring untuk mendapatkan pelanggan (booking order). Barang bukti yang disita berupa 4 unit handphone, bundel tangkapan layar konten, dan bukti transfer.

Ancaman hukuman dari dua kasus tersebut yakni para tersangka judi online dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara hingga 9 tahun. Sementara pelaku pornografi dijerat Pasal 407 ayat (1) KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.

Baca Juga  Polda Bali–PWI Perkuat Sinergi Jelang HPN 2026

“Pada kesempatan ini juga kami menyampaikan komitmen Polda Bali, bahwa operasi ini merupakan bagian dari visi ‘Bali sebagai Digital Safe Tourism Destination‘. Kami berkomitmen mewujudkan Bali yang aman secara fisik maupun digital. Kami mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial atau teknologi dan tidak terjerumus dalam praktik judi online maupun penyebaran konten asusila (pornografi),“ tegas Kombes Pol. Aszhari Kurniawan.

Dimana kita ketahui sistem judi online dirancang untuk membuat pemain kecanduan dan terus berharap menang, namun kenyataannya pemain sudah dirancang untuk terus kalah dan merugi, sementara konten pornografi merusak moral bangsa.

“Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali dan kami juga telah menerbitkan DPO terhadap leader jaringan judi online berinisial CND dan berkoordinasi untuk memblokir rekening-rekening penampung aliran dana judi tersebut,“ tegas Kombes Pol. Aszhari Kurniawan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Curanmor di Gudang Furniture Penatih Terungkap, Pelaku dan BB Berhasil Diamankan Tim Opsnal Polsek Dentim

Published

on

By

pencurian motor di penatih
PELAKU: Tersangka pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersama barang bukti yang terjadi di sebuah gudang furniture di Jl. Siulan, Gang Flamboyan No.18X, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Kepolisian Sektor Denpasar Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif melalui keberhasilan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah gudang furniture di Jl. Siulan, Gang Flamboyan No.18X, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur.

Kasus ini bermula pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 19.30 Wita, saat pihak korban mengetahui satu unit sepeda motor Honda Scoopy DK 6743 ACK yang berada di gudang sudah tidak ada di tempat. Berdasarkan laporan polisi yang diterima Polsek Dentim, tim opsnal segera melakukan penyelidikan mendalam.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Tabanan, tepatnya di Jl. Gunung Agung. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dentim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, berikut Barang Bukti (BB) sepeda motor hasil curian pada Kamis (16/4/2026) malam.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku berinisial AHM (21) yang berasal dari Garut mengakui melakukan aksi pencurian seorang diri dengan mengambil kunci kontak yang berada di atas kasur, lalu membawa kabur kendaraan tersebut. Pelaku juga mengaku sempat menjual kendaraan hasil curian melalui media sosial Facebook dengan harga Rp 1,9 juta, di mana sebagian uang hasil penjualan dikirim ke Jawa dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy DK 6743 ACK dengan nilai kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 10 juta.

Kapolsek Denpasar Timur (Dentim) Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kerja cepat personel Reskrim dalam mengungkap kasus tersebut. “Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Dentim dalam menindak tegas pelaku kejahatan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  Ungkap Kasus Curat, 6 Pelaku Berhasil Diamankan Dit Reskrimum Polda Bali

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Dentim untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polsek Dentim juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga keamanan kendaraan dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungannya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polresta Denpasar Serahkan 26 WNA ke Imigrasi, Tindak Lanjut Dugaan Penyekapan di Kedonganan

Published

on

By

Polresta Denpasar
DISERAHKAN: Sebanyak 26 WNA yang sebelumnya diamankan telah diserahkan kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan keimigrasian, Rabu (29/4). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar terus mendalami kasus dugaan penyekapan terhadap warga negara asing (WNA) yang terjadi di wilayah Kedonganan, Kuta, Badung.

Seijin Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H., Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H. menjelaskan bahwa sebagai bagian dari penanganan perkara, sebanyak 26 WNA yang sebelumnya diamankan telah diserahkan kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan keimigrasian.

Penyerahan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Denpasar, Iptu I Kadek Astawa, S.H. bersama personel pada Rabu (29/4/2026) di kantor Imigrasi yang berlokasi di Jalan By Pass Ngurah Rai, Jimbaran. Langkah ini merupakan bagian dari koordinasi lintas instansi guna memastikan penanganan WNA dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

Sebelumnya, aparat gabungan dari Sat Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek Kuta melakukan penggerebekan di sebuah guest house di Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Karang Sari, Kelurahan Kedonganan, Kuta, Badung, pada Senin (27/4/2026) sore. Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta terkait dugaan penyekapan warga negara Filipina yang diduga akan dipekerjakan sebagai operator penipuan (scam).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 26 orang WNA yang berasal dari berbagai negara, termasuk Filipina dan Kenya. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan beberapa di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan berupa paspor yang sah.

Polresta Denpasar menegaskan bahwa penanganan kasus ini masih terus berlanjut, khususnya terkait dugaan tindak pidana penyekapan dan jaringan kejahatan yang melibatkan para korban. “Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terkait dengan kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi serta kedutaan, ” jelas Kasi Humas. (gs/bi)

Baca Juga  Kapolda Bali Cek Gudang Surat Suara di PPK Wilayah Klungkung

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca