Denpasar, baliilu.com – Seluruh Fraksi di DPRD Provinsi Bali yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra-PSI dan Fraksi Demokrat-Nasdem menyatakan dukungannya terhadap revisi Perda No. 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA) untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dengan sejumlah catatan penting terkait pengawasan, transparansi, hingga keterlibatan pihak ketiga. Hal itu disampaikan melalui pandangan umum fraksi pada Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, di ruang sidang utama Kantor DPRD Bali Jalan Dr. Kusuma Atmaja No. 3 Niti Mandala Renon, Denpasar, Selasa (8/4/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua II Ida Gede Komang Kresna Budi, bersama segenap anggota DPRD Bali serta Plt. Sekwan GN Wiryanata. Rapat juga dihadiri Wagub Bali Nyoman Giri Prasta, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov Bali, serta undangan lainnya.
Mengawali penyampaian pandangann umum, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan pentingnya pembaruan regulasi agar selaras dengan dinamika pariwisata Bali. “Hukum harus mengikuti perkembangan zaman. Perubahan ini strategis untuk menjamin pelaksanaan pungutan yang transparan, partisipatif dan selaras dengan semangat otonomi daerah Bali berkepribadian dalam kebudayaan,” ujar anggota Fraksi PDIP Nyoman Suwirta.
Meski demikian, PDIP menyoroti potensi penyimpangan teknis dan komersialisasi berlebihan. Fraksi meminta kerja sama dengan pihak ketiga (collecting agent) diatur secara rinci dan sah secara hukum, serta menekankan perlunya Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai pedoman pelaksanaan teknis. Mereka juga mengingatkan agar pendanaan pelindungan budaya tidak hanya bergantung pada pungutan wisatawan, tetapi juga memanfaatkan dana pusat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Sementara, Fraksi Partai Golkar mendorong Pemprov Bali agar melibatkan pelaku usaha lokal dalam pengelolaan pungutan di bandara, dengan harapan agar pengusaha lokal bisa lebih maju, kuat, dan berkembang. ‘’Selama ini beberapa pungutan yang dilakukan di bandara, seperti retribusi parkir dan tollgate selalu dikerjasamakan dan jatuh ke pihak pengusaha nasional. Sementara pengusaha lokal hanya menjadi penonton di rumahnya sendiri,’’ ujar juru bicara Fraksi Golkar Ni Putu Yuli Artini, S.E.
Fraksi juga menekankan agar dana dari PWA dan pajak hotel restoran (PHR) diarahkan ke sektor pariwisata berkelanjutan, seperti pengelolaan sampah, infrastruktur, dan pelestarian budaya. Selain itu, mereka meminta agar tidak terjadi tumpang-tindih antara PWA provinsi dan pungutan serupa di tingkat kabupaten/kota.
Selanjutnya, pandangan umum Fraksi Gerindra-PSI mengkritisi rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran PWA, yang hanya mencapai 33,5% dari total wisatawan asing di tahun 2024. Mereka mendukung revisi total, mulai dari judul hingga isi, agar lebih komprehensif dan proporsional. Fraksi juga meminta kejelasan pihak yang terlibat sebagai agen pemungut dan mendorong pembentukan lembaga pengawas independen untuk menghindari penyimpangan serta menyoroti perlunya transparansi dalam kerja sama serta pengaturan imbal jasa yang proporsional.
Sedangkan Fraksi Demokrat-Nasdem menyampaikan, sejak diberlakukan pada Februari 2024, Perda PWA belum berjalan optimal. Mereka mendukung revisi sebagai upaya perbaikan pelaksanaan, dan mengusulkan sejumlah koreksi redaksional pada pasal-pasal kunci. Mereka juga mendesak Gubernur Bali menindak praktik perkawinan kontrak oleh wisatawan asing untuk menguasai properti, serta mengapresiasi pembongkaran pembatas laut BTID demi akses nelayan.
‘‘Kami memberikan apresiasi kepada saudara Gubernur karena ketegasannya membongkar pelampung pembatas laut BTID di Serangan yang membatasi akses nelayan tradisional untuk menangkap ikan dan mendukung upaya saudara Gubernur untuk menekan BTID agar segera menepati janjinya kepada masyarakat seperti pembuatan jalan akses ke Pura yang ada di sekitar serta mendirikan tempat parkir yang memadai,‘‘ ujar I Gusti Ayu Mas Sumatri, S.Sos.
Selain Perda PWA, seluruh fraksi juga menyatakan dukungan terhadap Rancangan Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025–2055. Regulasi ini dinilai penting sebagai pijakan pembangunan berkelanjutan di Bali dan harus dijadikan acuan dalam RPJPD dan RPJMD provinsi.
Beberapa isu strategis turut disoroti, seperti kemacetan, sampah, minimnya lapangan kerja, serta peningkatan kasus bunuh diri di Bali yang mencapai 135 kasus pada 2023–2024. Fraksi meminta langkah konkret dari Gubernur, termasuk pencegahan judi online dan pinjaman daring ilegal.
Fraksi Demokrat-Nasdem juga menyoroti perlunya pembangunan universitas di Karangasem, toilet umum di Pura Kahyangan Tiga, serta peningkatan pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas. (gs/bi)