Denpasar, baliilu.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali secara tegas meminta PT Jimbaran Hijau (PT JH) berkomitmen untuk membuka akses warga Desa Adat Jimbaran dalam menjalankan ibadah serta melakukan renovasi tempat suci yang diklaim berada di dalam kawasan konsesi PT JH.
Permintaan itu menguat setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali yang dilaksanakan, Rabu, 7 Januari 2026 lalu di kantor setempat. Rapat berlangsung tegang setelah mengetahui PT JH menguasai kawasan luas di Jimbaran, Badung itu terindikasi telah mengisolasi ratusan warga adat Jimbaran Kabupaten Badung, Bali selama puluhan tahun. Ratusan warga disebut hidup terisolasi di tengah kawasan perusahaan besar PT JH, dengan akses terbatas menuju rumah, ladang, bahkan tempat ibadah pura. Kondisi ini dinilai ironis karena terjadi di Bali sebagai destinasi wisata dunia yang selama ini dikenal sebagai ‘Pulau Surga’.
Dari enam pura, salah satunya yang menjadi perhatian adalah Pura Batu Nunggul. Pura tersebut diklaim berada di dalam kawasan konsesi PT JH.
Salah satu pemangku Pura Batu Nunggul Jero Mangku Bulat mengaku seperti diperlakukan orang asing di tanah sendiri. “Ini pura kami dari dulu. Kami tidak merusak, kami hanya sembahyang. Tapi kami dihalangi, diperlakukan seperti orang asing di tanah sendiri,” ungkap Jero Mangku Bulat.
Keluhan yang sama juga disampaikan warga Jimbaran bernama Tekat. Ia mengaku kalau melakukan persembahyangan ke pura yang ada di Kawasan Jimbaran Hijau pihaknya harus meminta izin terlebih dahulu. “Ibadah saja harus minta izin perusahaan, lalu di mana negara? Kami takut, tapi kami tidak akan diam,” ungkap Tekat.
Saat RDP berlangsung, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H. tak mampu menyembunyikan emosinya. Suaranya meninggi saat menyampaikan keprihatinan mendalam atas penderitaan masyarakat adat Jimbaran.
“Ini bukan sekadar soal izin atau batas lahan. Ini soal kemanusiaan dan martabat orang Bali. Bagaimana mungkin umat Hindu dilarang atau dipersulit beribadah di tanahnya sendiri?” tegas Supartha yang juga ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.
Made Supartha lanjut menegaskan, bahwa tidak ada satu pun aturan yang membolehkan perusahaan melarang ibadah. Kalau ini benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran etika—ini masuk wilayah pidana.
Pansus menegaskan, klaim kepemilikan tidak bisa menghapus hak konstitusional warga untuk beribadah. Aparat penegak hukum pun didesak turun tangan, bukan menunggu konflik membesar.
Ia menyebut kondisi ini sebagai potret getir rakyat Bali yang diperlakukan seperti tamu di negeri sendiri, terjepit di tengah kepentingan investasi dan kekuasaan modal.
“Pansus TRAP menegaskan, tidak boleh ada satu pun investasi yang mengorbankan hak dasar masyarakat adat, terlebih hak menjalankan ibadah. Negara, wajib hadir dan berpihak kepada rakyatnya sebagaimana UU Pokok Agraria, tanah ada fungsi sosialnya dan Pasal 28, Pasal 29 UUD 45, beribadah dijamin konstitusi,“ ungkap Supartha.
Namun fakta lapangan bahwa warga Desa Adat Jimbaran menyebut adanya pembatasan akses menuju pura, larangan memasuki area ibadah, intimidasi verbal saat pelaksanaan upacara keagamaan. Semua tindakan itu, jika terbukti, memenuhi unsur pidana maka potensi Pasal berlapis yakni pertama: Pidana Umum KUHP, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 303 – Mengganggu Ibadah Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Unsur pidana terpenuhi jika: Ada tindakan menghalangi atau membatasi ibadah, dilakukan dengan sengaja, mengakibatkan terganggunya kegiatan keagamaan. Catatan investigasi: Tidak disyaratkan kekerasan fisik. Larangan, penghadangan, atau intimidasi verbal sudah cukup.
Kedua, pelanggaran HAM yakni UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pasal 22 ayat (1): Setiap orang bebas memeluk agamanya dan beribadah menurut keyakinannya. Pasal 73: Pembatasan HAM hanya boleh dilakukan oleh undang-undang, bukan oleh korporasi. Perusahaan swasta tidak memiliki kewenangan hukum membatasi ibadah.
Oleh karena itu, Pansus TRAP DPRD Bali mendesak agar PT Jimbaran Hijau membuka akses jalan, jaminan kebebasan beribadah, serta izin renovasi pura tanpa intimidasi ke warga.
RDP ini membuka tabir persoalan yang selama ini terpendam. Di balik gemerlap pariwisata Bali, masih ada jeritan warga adat yang terisolasi, menahan derita, dan menunggu keadilan di tanah leluhurnya sendiri.
DPRD Bali menegaskan, perjuangan belum selesai. Negara tidak boleh kalah oleh tembok perusahaan. (gs/bi)