Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Ketegangan Memuncak, Pansus TRAP DPRD Bali Desak PT Jimbaran Hijau Buka Akses Ibadah Warga

BALIILU Tayang

:

Jimbaran Hijau
RDP: Suasana Rapat Dengar Pendapat Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Rabu, 7 Januari 2026 lalu di kantor setempat. (Foto: gs)

Denpasar, baliilu.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali secara tegas meminta PT Jimbaran Hijau (PT JH) berkomitmen untuk membuka akses warga Desa Adat Jimbaran dalam menjalankan ibadah serta melakukan renovasi tempat suci yang diklaim berada di dalam kawasan konsesi PT JH.

Permintaan itu menguat setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali yang dilaksanakan, Rabu, 7 Januari 2026 lalu di kantor setempat. Rapat berlangsung tegang setelah mengetahui PT JH menguasai kawasan luas di Jimbaran, Badung itu terindikasi telah mengisolasi ratusan warga adat Jimbaran Kabupaten Badung, Bali selama puluhan tahun. Ratusan warga disebut hidup terisolasi di tengah kawasan perusahaan besar PT JH, dengan akses terbatas menuju rumah, ladang, bahkan tempat ibadah pura. Kondisi ini dinilai ironis karena terjadi di Bali sebagai destinasi wisata dunia yang selama ini dikenal sebagai ‘Pulau Surga’.

Dari enam pura, salah satunya yang menjadi perhatian adalah Pura Batu Nunggul. Pura tersebut diklaim berada di dalam kawasan konsesi PT JH.

Salah satu pemangku Pura Batu Nunggul Jero Mangku Bulat mengaku seperti diperlakukan orang asing di tanah sendiri. “Ini pura kami dari dulu. Kami tidak merusak, kami hanya sembahyang. Tapi kami dihalangi, diperlakukan seperti orang asing di tanah sendiri,” ungkap Jero Mangku Bulat.

Keluhan yang sama juga disampaikan warga Jimbaran bernama Tekat. Ia mengaku kalau melakukan persembahyangan ke pura yang ada di Kawasan Jimbaran Hijau pihaknya harus meminta izin terlebih dahulu. “Ibadah saja harus minta izin perusahaan, lalu di mana negara? Kami takut, tapi kami tidak akan diam,” ungkap Tekat.

Baca Juga  Fraksi Demokrat-Nasdem DPRD Bali Apresiasi Capaian Opini WTP Ke-12 atas LKPJ APBD Bali 2024

Saat RDP berlangsung, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H. tak mampu menyembunyikan emosinya. Suaranya meninggi saat menyampaikan keprihatinan mendalam atas penderitaan masyarakat adat Jimbaran.

“Ini bukan sekadar soal izin atau batas lahan. Ini soal kemanusiaan dan martabat orang Bali. Bagaimana mungkin umat Hindu dilarang atau dipersulit beribadah di tanahnya sendiri?” tegas Supartha yang juga ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.

Made Supartha lanjut menegaskan, bahwa tidak ada satu pun aturan yang membolehkan perusahaan melarang ibadah. Kalau ini benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran etika—ini masuk wilayah pidana.

Pansus menegaskan, klaim kepemilikan tidak bisa menghapus hak konstitusional warga untuk beribadah. Aparat penegak hukum pun didesak turun tangan, bukan menunggu konflik membesar.

Ia menyebut kondisi ini sebagai potret getir rakyat Bali yang diperlakukan seperti tamu di negeri sendiri, terjepit di tengah kepentingan investasi dan kekuasaan modal.

“Pansus TRAP menegaskan, tidak boleh ada satu pun investasi yang mengorbankan hak dasar masyarakat adat, terlebih hak menjalankan ibadah. Negara, wajib hadir dan berpihak kepada rakyatnya sebagaimana UU Pokok Agraria, tanah ada fungsi sosialnya dan Pasal 28, Pasal 29 UUD 45, beribadah dijamin konstitusi,“ ungkap Supartha.

Namun fakta lapangan bahwa warga Desa Adat Jimbaran menyebut adanya pembatasan akses menuju pura, larangan memasuki area ibadah, intimidasi verbal saat pelaksanaan upacara keagamaan. Semua tindakan itu, jika terbukti, memenuhi unsur pidana maka potensi Pasal berlapis yakni pertama: Pidana Umum KUHP, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 303 – Mengganggu Ibadah Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Unsur pidana terpenuhi jika: Ada tindakan menghalangi atau membatasi ibadah, dilakukan dengan sengaja, mengakibatkan terganggunya kegiatan keagamaan. Catatan investigasi: Tidak disyaratkan kekerasan fisik. Larangan, penghadangan, atau intimidasi verbal sudah cukup.

Baca Juga  Komisi II dan III DPRD Bali Gelar Rapat Kolaborasi Multisektor

Kedua, pelanggaran HAM yakni UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pasal 22 ayat (1): Setiap orang bebas memeluk agamanya dan beribadah menurut keyakinannya. Pasal 73: Pembatasan HAM hanya boleh dilakukan oleh undang-undang, bukan oleh korporasi. Perusahaan swasta tidak memiliki kewenangan hukum membatasi ibadah.

Oleh karena itu, Pansus TRAP DPRD Bali mendesak agar PT Jimbaran Hijau membuka akses jalan, jaminan kebebasan beribadah, serta izin renovasi pura tanpa intimidasi ke warga.

RDP ini membuka tabir persoalan yang selama ini terpendam. Di balik gemerlap pariwisata Bali, masih ada jeritan warga adat yang terisolasi, menahan derita, dan menunggu keadilan di tanah leluhurnya sendiri.

DPRD Bali menegaskan, perjuangan belum selesai. Negara tidak boleh kalah oleh tembok perusahaan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan

NEWS

Bhabin Bersama Perbekel Sumerta Kaja Lakukan Mediasi Keluhan Warga Terkait Bau Peternakan Bebek

Published

on

By

MEDIASI: Bhabinkamtibmas Desa Sumerta Kaja, Aipda Ketut Srinadi, bersama Perbekel Desa Sumerta Kaja I Gusti Ngurah Mayun dan aparatur Desa Sumerta Kaja saat melaksanakan mediasi keluhan warga terkait bau tidak sedap yang diduga berasal dari peternakan bebek program Ketahanan Pangan (Ketapang) milik BUMDes Desa Sumerta Kaja, Jumat (16/1/2026). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Bhabinkamtibmas Desa Sumerta Kaja, Aipda Ketut Srinadi, bersama Perbekel Desa Sumerta Kaja I Gusti Ngurah Mayun dan aparatur Desa Sumerta Kaja melaksanakan mediasi keluhan warga terkait bau tidak sedap yang diduga berasal dari peternakan bebek program Ketahanan Pangan (Ketapang) milik BUMDes Desa Sumerta Kaja, Jumat (16/1/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas keluhan warga yang disampaikan melalui media sosial. Polsek Denpasar Timur (Dentim) melalui Bhabinkamtibmas hadir untuk menjembatani komunikasi antara warga dan pihak desa agar permasalahan dapat diselesaikan secara musyawarah dan tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa setiap keluhan masyarakat harus direspons secara cepat dengan mengedepankan pendekatan humanis. Kehadiran Bhabinkamtibmas diharapkan mampu menjadi penghubung yang menyejukkan serta mencegah berkembangnya permasalahan di ruang publik.

Hasil mediasi menyepakati langkah sementara berupa pembenahan saluran air, pembuatan serapan limbah, serta pemberian obat-obatan guna mengurangi bau tidak sedap sambil menunggu keputusan lanjutan pengelolaan peternakan.

Warga yang bersangkutan menerima penjelasan tersebut dan berharap upaya yang dilakukan dapat mengatasi permasalahan bau. (gs/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Baca Juga  Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali Rekomendasikan Target PWA 2025 Dinaikkan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Di Hadapan PWI, Ahmad Muzani: Hati Saya Masih Wartawan

Published

on

By

PERTEMUAN: Pengurus PWI Pusat melakukan pertemuan dengan Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026) sore. (Foto: Hms PWI)

Jakarta, baliilu.com – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melakukan pertemuan dengan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026) sore.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan reflektif, membahas makna profesi wartawan sebagai panggilan nurani sekaligus peran pers dalam kehidupan kebangsaan.

Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Muzani mengenang kembali perjalanannya sebagai wartawan. Ia bercerita bahwa pada tahun 1991 dirinya mengikuti ujian menjadi wartawan muda di PWI DKI Jakarta, dengan satu pertanyaan yang hingga kini membekas kuat dalam ingatannya.

“Salah satu pertanyaannya adalah, jika dalam meliput kita menemukan kecelakaan di tengah jalan, mana yang didahulukan, membantu korban atau menulis berita?” ujar Muzani.

Ia mengaku memilih membantu korban terlebih dahulu, baru kemudian memberitakan peristiwa tersebut. Bagi Muzani, kemanusiaan harus selalu berada di atas kepentingan apa pun. Dari proses itu, ia dinyatakan lulus sebagai wartawan muda PWI.

“Menjadi wartawan itu bukan sekadar profesi, tapi panggilan hati. Artinya memilih untuk mengatakan yang benar itu benar, dan yang salah itu salah,” tegas Ahmad Muzani yang pernah menjadi wartawan di majalah Amanah dan penyiar radio Ramako.

Menurutnya, esensi menjadi wartawan adalah memperjuangkan kebenaran dan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi. Nilai itu, kata dia, harus terus hidup meski seseorang telah berpindah peran.

“Saya tidak pernah merasa terpisah dari wartawan. Hati saya sampai sekarang masih wartawan.

Muzani juga mengingatkan kembali nilai-nilai dasar PWI yang dirumuskan sejak Kongres PWI tahun 1946 di Solo, yang menempatkan pers sebagai alat perjuangan serta pengabdian kepada bangsa dan negara.

“Di PWI wartawan itu disebut pejuang sebab memperjuangkan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi,” tuturnya.

Baca Juga  Fraksi Demokrat-Nasdem DPRD Bali Apresiasi Capaian Opini WTP Ke-12 atas LKPJ APBD Bali 2024

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyambut baik refleksi yang disampaikan Ketua MPR RI tersebut. Menurutnya, kisah itu menjadi pengingat penting bagi seluruh insan pers tentang esensi profesi wartawan.

“Apa yang disampaikan Ketua MPR menunjukkan bahwa jurnalisme sejati selalu bertumpu pada kebenaran dan kemanusiaan. Nilai-nilai inilah yang terus kita jaga di PWI,” ujar Akhmad Munir yang juga menjabat Ketua Dewas LKBN Antara.

Menurut Munir, PWI sampai sekarang tetap memelihara dan merawat nilai-nilai luhur dari para pendiri, sebagai rumah besar wartawan Indonesia yg menjaga nilai-nilai perjuangan yang berkontribusi besar terhadap kemajuan bangsa dan negara.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menyampaikan bahwa pertemuan ini juga menjadi bagian dari komunikasi PWI dengan pimpinan lembaga negara menjelang pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Provinsi Banten.

“Kami secara resmi mengundang Ketua MPR RI untuk dapat hadir pada peringatan Hari Pers Nasional. Kehadiran beliau tentu akan menjadi kehormatan dan penguat semangat insan pers dalam menjalankan peran kebangsaan,” kata Zulmansyah yang juga Ketua Panitia HPN 2026.

Ia menambahkan, HPN merupakan momentum refleksi bersama antara pers dan negara dalam menjaga demokrasi, persatuan, serta kepentingan nasional.

Ahmad Muzani juga menyinggung perubahan lanskap jurnalistik saat ini, di mana peran pewarta turut dijalankan oleh netizen dan konten kreator di ruang digital.

“Dari pemberitaan mereka kita mengetahui bahwa ada bantuan yang belum sampai dan penanganan yang belum optimal,” ujarnya.

Audiensi dengan Ketua MPR RI tersebut turut dihadiri jajaran Pengurus PWI Pusat lainnya, yakni Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto, Ketua Bidang Kemitraan dan Kerjasama Ariawan beserta wakilnya Kadirah, Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri Irfan Junaidi.

Baca Juga  Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali Rekomendasikan Target PWA 2025 Dinaikkan

Hadir pula Wakil Sekretaris Jenderal Haryo Ristamadji, Ketua Departemen Hankam TNI-Polri Johnny Hardjojo, beserta wakilnya Musrifah dan Badar Subur, Ketua Departemen Parlemen Ade Candra, Ketua Departemen Seni, Musik, Film, dan Budaya Ramon Damora, Ketua Departemen Kajian dan Litbang Akhmad Sefudin dan Wakil Humas Akhmad Dani. (*/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Viral di Media Sosial, Polsek Kuta Dalami Kasus Pengerusakan dan Penganiayaan di Jalan Majapahit Badung

Published

on

By

KONFERENSI PERS: Kapolsek Kuta Agus Riwayanto Diputra, SIK, MH saat konferensi pers kasus terkait pengerusakan dan penganiayaan yang terjadi di Kuta. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Peristiwa pengerusakan dan penganiayaan yang terjadi di Kuta menjadi viral di media sosial. Peristiwa tersebut dilaporkan oleh dua korban, yakni Gusman Saputra dan Kadek Sriasa, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Majapahit Kuta, Badung serta di pinggir Sungai Tukad Mati, belakang Pura Warulot, Jalan Majapahit, Kuta, Badung.

Peristwa terjadi pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 Wita, saat pelapor Gusman Saputra menerima informasi dari pengontrak rumahnya terkait adanya kerusakan pada atap. Saat mengecek ke lokasi, pelapor melihat terduga pelaku berada di atas atap rumah. Ketika ditegur, pelaku justru melempar pelapor menggunakan besi penyangga AC.

Menurut Kapolsek Kuta Agus Riwayanto Diputra, SIK, MH kepada media pelaku saat kejadian  turun dari atap dan melakukan pengerusakan terhadap empat unit outdoor AC, tandon air, mesin pompa air, serta merusak sekitar 150 buah genteng, sebagian di antaranya dilempar menggunakan batu ke arah pelapor dan warga sekitar. Akibat kejadian tersebut, Gusman Saputra mengalami kerugian materiil sekitar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

“Setelah melakukan aksi pengerusakan, pelaku melarikan diri ke arah Sungai Tukad Mati karena dikejar oleh warga dan petugas Polsek Kuta,” ucapnya. Sekitar pukul 15.00 Wita, pelaku terlihat oleh Kadek Sriasa yang berupaya membantu mengamankan pelaku. Namun, saat itu pelaku membawa satu buah kayu usuk dan secara membabi buta menyerang warga. Kadek Sriasa terlambat menghindar dan terkena satu kali pukulan di bagian belakang kepala hingga mengalami luka robek.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh petugas pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 Wita. Saat ini, pelaku masih menjalani perawatan medis di RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah, setelah sebelumnya dirujuk dari RS Bhayangkara Polda Bali.

Baca Juga  Tak Penuhi Harapan, Pansus TRAP DPRD Bali Usir PT Jimbaran Hijau dari Ruang Rapat

Sebagai tindak lanjut, penyidik Polsek Kuta telah melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku, pendalaman keterangan saksi-saksi, serta koordinasi lintas sektor. Pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku juga telah dilakukan dan hasilnya akan dijelaskan oleh pihak dokter. Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan gelar perkara guna memberikan kepastian hukum.

Dalam penanganannya, Polsek Kuta mengedepankan pendekatan hukum yang humanis dengan mempertimbangkan aspek sosial dan rehabilitatif. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 39 KUHP, yang mengatur bahwa pelaku tindak pidana dengan kondisi disabilitas mental tertentu tidak dapat dijatuhi pidana, namun dapat dikenai tindakan.

Rencananya, setelah proses hukum dan administrasi selesai, pihak Polsek Kuta akan menyerahkan yang bersangkutan kepada Satpol PP untuk ditangani lebih lanjut sesuai kewenangan, dengan melibatkan instansi terkait seperti Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.

Sementara itu atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 521 KUHP tentang Tindak Pidana Pengerusakan serta Pasal 466 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Polsek Kuta masih menunggu gelar perkara terkait dengan kasus tersebut dan memastikan penanganan perkara ini. (gs/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca