Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Terapkan Gotong-royong Pembiayaan Aktifkan TMD, Gubernur Koster Berhasil Efisiensi Anggaran hingga Rp 30 M

BALIILU Tayang

:

teman bus
COBA BUS TMD: Gubernur Bali Wayan Koster mencoba bus TMD dari Jayasabha sampai GOR Ngurah Rai Denpasar usai memimpin penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Perkotaan Trans Metro Dewata di Kawasan Sarbagita dan Kesepakatan Bersama tentang bagi hasil PHR untuk pembangunan strategis daerah di Bali dan bantuan keuangan khusus (BKK) di Kerta Sabha, Jaya Sabha, Jumat, 18 April 2025. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Pemimpin visioner dan pekerja keras layak disandang Gubernur Bali dua periode, Wayan Koster. Aspirasi krama Bali bisa terealisasi dengan tetap menerapkan konsep efisiensi. Seperti pengoprasian kembali Trans Metro Dewata (TMD) Teman Bus Krama Bali pada Jumat, 18 April 2025 di Jaya Sabha.

Layanan transportasi publik di Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan) kini mulai mengaspal. Koster menerapkan konsep gotong-royong pembiayaan antara kepala daerah yakni Pemprov Bali, Pemkot Denpasar, Pemkab Badung, Gianyar dan Tabanan (Sarbagita).

Hal ini dilakukan Koster lantaran pembiayaan dari Kementerian Perhubungan dibatasi karena terjadi pergeseran prioritas pembiayaan program di tengah efisiensi.

Semula dibiayai dari dana Kementerian Perhubungan senilai Rp 80 M. Kini gotong-royong pembiayaan pemerintah di wilayah Sarbagita dan Pemprov Bali. Gotong-royong ini telah mengalokasikan dana senilai Rp 49,7 M untuk operasinya TMD hingga Desember 2025. Artinya akan terjadi penghematan senilai Rp 30 M dibanding pembiayaan sebelumnya dari Kemenhub.

“Pemprov Bali, Pemkot Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan semua sepakat TMD aktif kembali dan juga sepakat dievaluasi agar optimal melayani krama Bali,” kata Gubernur Koster ketika memimpin penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang bagi hasil PHR untuk pembangunan strategis daerah di Bali dan bantuan keuangan khusus (BKK) di Kerta Sabha, Jaya Sabha, Jumat, 18 April 2025.

Menurut Koster, kesepakatan bersama untuk melakukan evaluasi telah dilakukan sehingga koridor dikaji ulang dan dikurangi. Tak sepanjang hari TMD beroperasi. Hanya beroperasi pagi dan sore.

“Setelah dikaji maka koridor berkurang dan juga operasional setiap hari diatur pagi dan sore, sehingga bus tak selalu wara wiri setiap waktu dan kosong,” kata Koster.

Baca Juga  Gubernur Koster ‘’Ngayah’’ Mainkan Gamelan di Pura Besakih Tepat Perayaan Tumpek Krulut

Sehingga kata Wayan Koster, akan terjadi efisiensi anggaran di tengah kebijakan penghematan pusat. Semula dibiayai dari kementerian senilai Rp 80 M sekarang Rp 49,7 M.

“Astungkara semua kepala daerah sepakat aktifkan kembali TMD. Semula dari Rp 80 miliar kini menjadi Rp 49,7 miliar,” kata Koster.

Gubernur asal Sembiran ini juga merinci pembagian kontribusi dalam pembiayaan gotong-royong ini. Pemprov Bali berkontribusi 30 persen atau senilai Rp 15 M, Pemkot Denpasar Rp 14 M, Badung Rp 16 M, Gianyar Rp 4,7 M, Tabanan 0 M. Tabanan akan didukung oleh Pemkab Badung.

Koster menyampaikan, dana gotong-royong untuk operasional TMD akan ditangani Pemprov Bali. Karena kontribusi kabupaten kota ada mekanismenya sehingga ditalangi sementara oleh Pemprov.

“Ini betul gotong-royong kepala daerah Sarbagita untuk melayani krama Bali,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, bus TMD sudah menjadi bagian masyarakat Bali. Transportasi publik ini sifatnya layanan dan sudah bagian dari tugas negara serta pemerintah hadir untuk melayani masyarakat.

Gubernur Koster dan semua kepala daerah berharap, kehadiran kembali TMD bisa menjadi fasilitas layanan publik guna mengatasi kemacetan. Selain itu menjadi edukasi krama Bali agar membiasakan diri gunakan transportasi publik.

“Tak perlu nunggu sampai macet parah di Bali, tapi mulai sekarang kita ajak masyarakat untuk terbiasa gunakan transportasi publik,” katanya.

Pengoperasian kembali TMD ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama sekaligus semua kepala daerah menumpang bus dari Jaya Sabha menuju perhentian GOR Ngurah Rai Denpasar.

Pada kesempatan ini dihadiri langsung Gubernur Bali Wayan Koster, Wagub Nyoman Giri Prasta, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, Sekda Bali Dewa Indra, kepala daerah se-Bali, Sekda Kabupaten/Kota, Ketua DPRD Kabupaten Kota dan instansi terkait.

Baca Juga  Pangdam Piek Budyakto Usul Bentuk Satgas Kawal SE Gubernur Koster

75 Bus dan 6 Koridor
Kepala Dinas Perhubungan Bali Samsi Gunarta menjelaskan, dalam operasionalnya nanti, menggunakan bus sebanyak total 75 unit dan setiap hari beroperasi 69 unit dan 6 unit cadangan Bus TMD akan beroperasi di 6 Koridor.

Koridor tersebut yaitu K1 (Central Parkir Kuta – Terminal Persiapan), K2 (Ubung-GOR Ngurah Rai-Bandara), K3 (Ubung-Sanur), K4 (Ubung-Monkey Forest), K5 (Central Parkir Kuta-PNB-Titi Banda) dan K6 (Central Parkir Kuta-Bandara-Central Parkir ITDC Nusa Dua).

Pembiayaan yang dipakai untuk layanan publik perkotaan ini total Rp 49,7 M. Yang dibagi secara proporsional sesuai panjang lintasan yang dilalui dan didukung anggaran Pemprov Bali 30 persen. Pembiayaan dilakukan sharing antara provinsi dan pemerintah di wilayah Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar Tabanan).

“Kehadiran TMD bisa menjadi opsi mengatasi kemacetan dan mengurangi volume kendaraan di jalan-jalan utama,” kata Samsi. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Parkir di Trotoar Bisa Kena Sanksi dan Penderekan, Ini Aturannya

Published

on

By

korlantas polri
Kendaraan roda dua saat parkir di atas trotoar. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraan di atas trotoar. Trotoar merupakan fasilitas yang disediakan khusus bagi pejalan kaki sehingga penggunaannya harus sesuai dengan peruntukannya.

Pelanggaran berupa parkir kendaraan di trotoar masih ditemukan di sejumlah wilayah. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pejalan kaki karena memaksa mereka berjalan di badan jalan.

Ketentuan mengenai hak pejalan kaki telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 131 ayat (1), disebutkan bahwa pejalan kaki berhak memperoleh fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya.

Korlantas Polri menegaskan, penggunaan trotoar sebagai area parkir merupakan pelanggaran terhadap aturan lalu lintas. Oleh karena itu, petugas dapat melakukan penindakan terhadap pengendara yang terbukti memanfaatkan fasilitas pejalan kaki untuk memarkir kendaraan.

Sanksi bagi pelanggar mengacu pada Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ. Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Selain itu, Pasal 287 ayat (3) juga mengatur sanksi bagi pengemudi yang melanggar tata cara berhenti dan parkir. Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Tidak hanya penilangan, kendaraan yang kedapatan parkir di atas trotoar juga dapat dikenakan tindakan lain sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya adalah penderekan oleh instansi terkait sebagai bagian dari upaya penertiban.

Korlantas Polri mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menghormati hak pejalan kaki dengan menjaga fungsi trotoar sebagaimana mestinya. Masyarakat juga diminta memanfaatkan area parkir resmi yang telah tersedia di berbagai fasilitas umum dan pusat kegiatan.

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD Bali, Gubernur Sampaikan Revisi Perda Pungutan Wisatawan Asing

Selain itu, pengguna kendaraan diharapkan membangun budaya tertib berlalu lintas dengan tidak menjadikan alasan apa pun untuk memarkir kendaraan di trotoar. Kesadaran tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan ruang jalan yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Sukses Terapkan 12 Kebijakan Pro Karir ASN, Jembrana Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Pratama dari BKN

Published

on

By

asn jembrana
TERIMA PENGHARGAAN: Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, secara resmi menerima Piagam Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Pratama dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Penyerahan penghargaan ini berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Jembrana pada Rabu (24/6/2026). (Foto: Hms Jembrana)

Jembrana, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Jembrana kembali menorehkan prestasi gemilang di tingkat regional setelah Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, secara resmi menerima Piagam Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Pratama dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Penyerahan penghargaan ini berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Jembrana pada Rabu (24/6/2026).

Penghargaan ini diberikan atas komitmen, dedikasi, dan kontribusi terbaik dalam Implementasi 12 Kebijakan Pro Karir ASN yang memudahkan, Melindungi, dan Membahagiakan ASN. 12 Kebijakan Pro Karir ASN yaitu Kemudahan Pencantuman Gelar Akademik, Kemudahan Pencantuman Gelar Profesi, Peningkatan Uji Kompetensi, Kenaikan Pangkat Melampaui Atasan, Percepatan Layanan (SLA 5 Hari Kerja), Penguatan Independensi Seleksi JPT, Penerapan Manajemen Talenta, 12 Periode Kenaikan Pangkat, Automasi Layanan Kenaikan Pangkat & Pensiun, Implementasi E-Kinerja Harian, Lemari Digital (Document Management System), Pemberian Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB)

​Penghargaan ini diserahkan langsung oleh tim dari BKN yang dipimpin oleh Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar, Satya Pratama, didampingi Kepala Bagian Tata Usaha Kanreg X BKN, I Made Teguh Wicaksana, serta Kepala Tim Kerja Pengawasan dan Pengendalian, Rama Beta Herdian.

Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam kepada seluruh jajaran BKN atas penghargaan yang diberikan. Bagi Bupati Kembang, capaian ini merupakan pemacu semangat bagi seluruh birokrasi di Jembrana untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan.

​”Terima kasih kami ucapkan atas penghargaan ini, semoga kami bisa terus berbenah untuk seluruh ASN di Jembrana,” ucap Bupati Kembang.

​Di hadapan perwakilan BKN dan jajaran yang hadir, Bupati Kembang juga memberikan lecutan semangat bagi seluruh pegawainya agar tidak berpuas diri. Ia menegaskan pentingnya akselerasi dan keselarasan visi dalam membangun daerah demi kesejahteraan masyarakat Jembrana.

Baca Juga  Koster Temui Sejumlah Menteri di Jakarta, Mohon Dukungan Normalisasi Sungai dan Optimalisasi PWA

​”Saya ingin semua pegawai di Jembrana istilahnya ‘berlari’ bersama saya. Mengapa harus berlari? Agar kita bisa lebih cepat mencapai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat dan memberikan pengabdian penuh kepada daerah tercinta ini,” pungkasnya.

Kepala Kanreg X BKN, Satya Pratama, menjelaskan bahwa penghargaan ini merupakan buah dari upaya nyata Pemkab Jembrana dalam menciptakan ekosistem kerja yang mendukung penuh para pegawainya.

​”Kami menyerahkan Piagam Adhi Manawa Nugraha Pratama kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana sebagai bentuk apresiasi atas implementasi kebijakan yang pro-ASN dalam rangka memudahkan, melindungi, dan membahagiakan ASN di wilayah kerja Kantor Regional X BKN Denpasar,” ujar Satya Pratama. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Sampah Plastik Disulap Jadi Infrastruktur Kota, Buleleng Mulai Pasang Plang Jalan Ramah Lingkungan

Published

on

By

sampah buleleng
PEMASANGAN PAPAN NAMA: Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG, melakukan pemasangan perdana papan nama jalan ramah lingkungan atau Buleleng Terra Sign yang dilakukan pada Kamis (26/6). (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam menjaga lingkungan sekaligus mempercantik wajah kota diwujudkan melalui inovasi pemanfaatan sampah plastik daur ulang menjadi plang papan nama jalan. Inovasi tersebut mulai diterapkan pada kawasan Titik Nol Kota Singaraja dengan pemasangan perdana papan nama jalan ramah lingkungan atau Buleleng Terra Sign yang dilakukan pada Kamis (26/6).

Program Buleleng Terra Sign ini merupakan hasil kolaborasi Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng bersama Rumah Plastik Mandiri Buleleng sebagai bagian dari penataan kawasan strategis pusat Kota Singaraja yang mengedepankan aspek estetika, fungsi, dan keberlanjutan lingkungan.

Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG, mengatakan bahwa inovasi tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam menghadirkan pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada infrastruktur, tetapi juga memberikan solusi terhadap persoalan lingkungan.

“Melalui inovasi ini, sampah plastik yang selama ini menjadi masalah lingkungan kami ubah menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat. Ini bukan sekadar papan nama jalan, tetapi simbol komitmen Buleleng dalam membangun daerah yang bersih, hijau, dan berkelanjutan,” ujar Sutjidra saat pemasangan plang jalan di kawasan Titik Nol Kota Singaraja.

Menurut dia, pemanfaatan sampah plastik sebagai material infrastruktur kota merupakan langkah konkret mendukung ekonomi sirkular sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya.

“Pembangunan masa depan harus mampu menjawab tantangan lingkungan. Kami ingin menunjukkan bahwa sampah memiliki nilai jika dikelola dengan baik. Harapannya, inovasi ini dapat menginspirasi masyarakat untuk lebih peduli terhadap pengurangan sampah plastik,” katanya.

Melalui inovasi ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap dapat menekan timbulan sampah plastik, memperkuat budaya daur ulang di masyarakat, serta menjadikan Buleleng sebagai daerah yang inovatif, kreatif, dan peduli lingkungan.

Baca Juga  Jaga Garam Kusamba, Gubernur Koster Minta Bupati Made Satria Segera Bertindak

“Ini adalah langkah kecil dengan dampak besar. Ketika sampah bisa menjadi bagian dari infrastruktur kota, maka kita sedang membangun peradaban yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan,” pungkas Sutjidra.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng, Gede Gunawan Adnyana Putra, menjelaskan bahwa gagasan pemanfaatan sampah plastik untuk papan nama jalan berawal dari arahan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng dalam merancang gerakan baru penataan kawasan perkotaan, khususnya di Titik Nol Singaraja.

Ia menyebutkan, seluruh desain tetap mengacu pada standar teknis Kementerian Perhubungan terkait fasilitas perlengkapan jalan, sehingga aspek keselamatan, daya tahan, dan keterbacaan tetap menjadi prioritas utama.

“Penataan kawasan tidak hanya harus aman dan tertib, tetapi juga ramah lingkungan. Lampu penerangan jalan menggunakan PJUTS, kabel ditanam di bawah tanah, dan papan nama jalan kami hadirkan dari material hasil daur ulang sampah plastik. Hari ini kita baru pasang 3 plang papan nama jalan di 3 ruas jalan kawasan titik nol dengan total 10 plang yang nti sisanya akan dipasang di ruas jalan lainnya,” ungkapnya.

Disisi lain, pemilik Rumah Plastik Mandiri Buleleng, Eka Darmawan, mengatakan pihaknya menggunakan material plastik jenis HDPE yang dikenal tahan cuaca, aman, dan memiliki daya tahan tinggi untuk kebutuhan ruang publik.

Menurutnya, desain papan nama jalan tersebut juga mengusung identitas lokal melalui sentuhan seni Bali dan rencana penambahan ornamen ukiran khas Buleleng tanpa mengurangi fungsi utama sebagai sarana informasi lalu lintas.

Untuk diketahui dalam tahap awal penataan kawasan Titik Nol Singaraja, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng memasang 10 papan nama jalan yang ditempatkan pada lima ruas jalan, masing-masing di titik awal dan akhir ruas.

Baca Juga  Gubernur Koster ‘’Ngayah’’ Mainkan Gamelan di Pura Besakih Tepat Perayaan Tumpek Krulut

Untuk memproduksi 10 papan nama jalan tersebut dibutuhkan sekitar 1,2 ton sampah plastik mentah yang berasal dari jaringan bank sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang tersebar di seluruh Kabupaten Buleleng. Sampah tersebut kemudian diolah menjadi material papan dan tiang yang siap digunakan sebagai perlengkapan jalan.

Selain berfungsi sebagai penunjuk arah, papan nama jalan berbahan daur ulang ini juga menjadi simbol transformasi sampah menjadi infrastruktur kota yang bernilai guna tinggi. Ke depan, desain inovatif tersebut direncanakan akan didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca