Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polda Bali & Bea Cukai Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Kokain Jaringan Internasional dengan Tersangka Warga Australia

BALIILU Tayang

:

polda bali
KONFERENSI PERS: Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., saat menggelar konferensi pers kasus peredaran narkotika jenis kokain jaringan internasional dengan 1 orang tersangka seorang WNA asal Australia berinisial IAA, bertempat di Loby Mapolda Bali, pada Senin, 26 Mei 2025. (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas keberhasilan Ditresnarkoba dengan Bea Cukai yang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis kokain jaringan internasional dengan barang bukti total berat 1.713,92 gram netto, dengan 1 orang tersangka seorang WNA asal Australia berinisial IAA. Hal itu disampaikan saat konferensi pers bertempat di Loby Mapolda Bali, pada Senin, 26 Mei 2025.

Kapolda Bali, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K dan Diresnarkoba Kombes Pol. Radiant S.I.K., M.Hum., serta perwakilan dari Bea Cukai Bali, lanjut menjelaskan bahwa modus operandi menggunakan jasa pos dengan mengirimkan narkotika jenis kokain dari luar negeri ke Bali untuk diedarkan di Bali.

Kapolda mengungkapkan kronologis kejadian pada Sabtu, 12 April 2025, dikirimkan 2 paket pos dari Inggris dengan nomor resi pengiriman : Paket 1 dengan no. resi: lg777465194gb, pengirim Ryan Dunn, alamat pengirim di 17 Stafford, Braintree, cm79ps, dan nama penerima Alex + Julie, beralamat di apartment 3, GG. Manggis no. 2, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.

Sedangkan Paket 2 dengan no. resi: lb270084135gb, pengirim Dave Jones, 55117jj, 88 St Lunes Way, Runwell dan penerima James Williams,  Jl. Raya Tumbakbayuh no. 24, Tiying Tutul, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali.

Dikatakan, kedua paket tersebut tiba di Denpasar Bali pada Selasa, 20 Mei 2025. Setelah paket tiba di kantor pos lalu Bea Cukai Renon pada Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 Wita dilakukan analisa citra x-ray oleh petugas Bea & Cukai Ngurah Rai Bali dan dicurigai kedua paket tersebut diduga berisi narkotika. Selanjutnya petugas Bea & Cukai Ngurah Rai Bali berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk penyelidikan lebih lanjut dengan tehnik controlled delivery (penyerahan barang/narkotika yang diawasi).

Baca Juga  Kapolda Bali Dampingi Presiden RI Melaksanakan Kunker di Provinsi Bali

Lanjut, Kapolda menerangkan pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 Wita tersangka atas nama IAA yang merupakan seorang WNA asal Australia menghubungi saksi YE (driver Grab) untuk mengambil paket di kantor pos regional. Namun karena berhalangan sedang menghendel tamu saksi YE menyanggupi untuk mengambil paket tersebut keesokan harinya.

Pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 Wita setelah paket pos diambil oleh saksi YE, kemudian tersangka IAA memerintahkan saksi YE untuk menyerahkan paket 1 ke saksi berinisial IMS (driver Gojek) yang sudah dipesan oleh tersangka IAA di warung Bendega Renon Denpasar, lanjut Gojek menuju ke alamat yang telah dipesan oleh tersangka IAA di Gang Manggis nomor 2 Desa/Kelurahan Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara Badung. Selanjutnya saksi YE diperintahkan kembali untuk mengambil paket 2 ke Kantor Pos Besar Renon dan dikirimkan langsung ke alamat yang sama oleh saksi YE.

Selanjutnya, personil Ditresnarkoba Polda Bali dibagi menjadi 2 tim untuk melakukan surveilance terhadap pengiriman kedua paket oleh driver Gojek dan driver Grab tersebut menuju alamat yang dipesan oleh tersangka sesuai aplikasi (Gojek dan Grab) dan selanjutnya diterima langsung oleh tersangka IAA.

Kemudian pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 Wita tim berhasil menangkap tersangka IAA yang menerima kedua paket tersebut dengan TKP di Gang Manggis nomor 2 Desa/Kelurahan Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

‘’Dari hasil pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis kokain yang ditemukan pada kedua paket tersebut adalah 206 (dua ratus enam) paket dengan total berat 1.816,92 gram brutto atau 1.713,92 gram netto,‘‘ ujar Kapolda.

Selain barang bukti narkotika jenis kokain, ditemukan juga bukti pendukung di dalam kamar tempat tinggal tersangka barang berupa 1 buah timbangan digital dan 1 bundel plastik dan handphone.

Baca Juga  Polda Bali Sebagai Etalase Polri di Mata Internasional, Kabid Humas Ingatkan Personel selalu Laksanakan Tugas dengan Baik dan Profesional

Dari hasil pemeriksaan, tersangka IAA mengaku tidak mengenal secara langsung pemilik narkotika dalam paket tersebut, dan mengaku hanya menerima perintah dari seseorang yang dipanggil “Bos” untuk mengambil paket narkotika dan akan menyalurkannya dengan dijanjikan imbalan uang sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Kapolda menegaskan bahwa pasal yang disangkakan yakni Primer, Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan maksimal 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) ditambah sepertiga.

Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan maksimal 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) ditambah sepertiga.

Sedangkan, Subsider, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan maksimal 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah) ditambah sepertiga.

‘’Dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 1.713,92 gram netto ditaksir harganya mencapai Rp. 12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah), tersebut kita berhasil menyelamatkan 2.666 jiwa dari ancaman bahaya Narkoba. Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk penyidikan dan pengembangan proses hukum lebih lanjut,’’ ucap Kapolda.

Baca Juga  Gubernur Koster Terima Pamit Daniel Adityajaya, Apresiasi Soliditas Pemprov Bali dan Polda Bali

Pengungkapan ini, sebut Kapolda, membuktikan masih maraknya peredaran gelap Narkoba di Wilkum Polda Bali dan pihaknya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat mari kita saling mengawasi, saling mengingatkan akan bahaya dari ancaman pengaruh Narkoba terhadap generasi anak bangsa.

‘’Narkoba merupakan musuh kita bersama, Polda Bali dan jajaran berkomitmen perang dan memberantas segala bentuk peredaran Narkoba di Wilkum Polda Bali,‘‘ tegas Kapolda Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polda Bali Tindak Tegas 21 Pelaku

Published

on

By

Konferensi Pers Kasus BBM Subsidi di Polda Bali
KONFERENSI PERS: Polda Bali menggelar konferensi pers kasus penyalahgunaan BBM subsidi pada Sabtu (17/10/2026) di markas Polda Bali. Hadir Direskrimsus Polda Bali Kombes Pol Wisnu Prabowo, S.I.K., M.M., didampingi Wadirreskrimsus AKBP Chandra C. Kirana, S.I.K., M.H., Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K., Kabagbinops AKBP Hadi Saputro dan Kasubdit 1 Ditreskrimsus AKBP Wilkiam Sitorus, serta Kasat Reskrim jajaran. (Foto: Hms Polda Bali)  

Denpasar, baliilu.com – Polda Bali melalui Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pemerintah serta menindak dugaan penimbunan dan penjualan kembali BBM dengan harga jauh di atas harga resmi.

Hal itu terungkap saat Polda Bali menggelar konferensi pers kasus tersebut pada Sabtu (17/10/2026) di markas Polda Bali. Hadir Direskrimsus Polda Bali Kombes Pol Wisnu Prabowo, S.I.K., M.M., didampingi Wadirreskrimsus AKBP Chandra C. Kirana, S.I.K., M.H., Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K., Kabagbinops AKBP Hadi Saputro dan Kasubdit 1 Ditreskrimsus AKBP Wilkiam Sitorus, serta Kasat Reskrim jajaran.

Dalam keterangannya, KBP Wisnu Prabowo menyampaikan sejak terjadi antrean panjang di sejumlah SPBU di Bali pada pertengahan Oktober 2026, Polda Bali bersama jajaran telah menindak 21 orang pelaku dalam 18 perkara dengan barang bukti sekitar 753 liter BBM bersubsidi.

KBP Wisnu Prabowo menegaskan bahwa subsidi yang diberikan pemerintah merupakan upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus menjamin keterjangkauan energi bagi masyarakat yang berhak. Karena itu, penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga merugikan masyarakat dan menghambat tujuan pemberian subsidi tepat sasaran.

“Di tengah kondisi masyarakat yang harus mengantre BBM, kami tidak ingin ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari kesulitan orang banyak. Penanganan kami lakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran, peran pelaku, jumlah BBM, serta keuntungan yang diperoleh,” tegasnya.

KBP Wisnu Prabowo lanjut menyampaikan Polda Bali telah mengungkap penyalahgunaan 300 liter solar subsidi, salah satu kasus yang berhasil diungkap pada Oktober 2026 melibatkan seorang tersangka berinisial IS, laki-laki asal Tabanan. Tersangka diduga menyalahgunakan BBM jenis solar bersubsidi dengan barang bukti sekitar 300 liter di wilayah Gerokgak, Tabanan. Berdasarkan hasil pengungkapan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni membeli solar menggunakan barcode subsidi, kemudian menjualnya kembali untuk memperoleh keuntungan.

Baca Juga  Gubernur Koster Terima Pamit Daniel Adityajaya, Apresiasi Soliditas Pemprov Bali dan Polda Bali

Dalam perkara tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit kendaraan Suzuki Carry ST 100 warna abu-abu metalik dengan nomor polisi DK 1216 GD beserta STNK, sekitar 300 liter BBM yang diduga solar bersubsidi, 15 jerigen berkapasitas sekitar 35 liter, tiga jerigen berkapasitas sekitar 30 liter, satu barcode kendaraan untuk pembelian solar dengan identitas nomor polisi DK 8187 GC, serta satu surat rekomendasi pembelian solar.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Penanganan Dibedakan Berdasarkan Peran dan Skala Pelanggaran

Selain mengungkap kasus penyalahgunaan solar bersubsidi, Polda Bali dan jajaran juga melakukan penindakan terhadap dugaan penimbunan BBM serta penjualan kembali dengan harga jauh di atas harga resmi, menyusul antrean panjang di sejumlah SPBU di Bali pada pertengahan Oktober 2026.

Dari 18 perkara yang ditangani, sebanyak 21 orang telah ditindak dengan total barang bukti sekitar 753 liter BBM.

Wisnu menjelaskan, penanganan terhadap para pelaku dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran. Bagi perorangan yang baru pertama kali melakukan pelanggaran dalam skala kecil, penanganan dapat berupa pengamanan barang bukti, pendataan identitas, pernyataan tidak mengulangi perbuatan, pembinaan bersama Pertamina, BPH Migas, dan pemerintah daerah, serta langkah administratif sesuai ketentuan.

Namun, kesempatan pembinaan tersebut bukan berarti pelanggaran dibiarkan. Apabila pelaku mengulangi perbuatannya, proses hukum dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pelanggaran yang dilakukan berulang kali atau melibatkan BBM dalam jumlah lebih besar akan diproses berdasarkan peran pelaku, jumlah BBM yang terlibat, serta keuntungan yang diperoleh.

Baca Juga  Polda Bali Amankan WNA Rusia Pelaku Kejahatan Internasional di Bandara Ngurah Rai

Adapun penimbunan dalam skala besar, keterlibatan pemodal atau jaringan, dugaan keterlibatan oknum dalam jalur distribusi, serta penyalahgunaan barcode atau surat rekomendasi menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan dapat diproses hingga ke pengadilan.

Menurut Wisnu, pembedaan penanganan tersebut bukan merupakan bentuk pilih kasih, melainkan upaya agar penegakan hukum berjalan secara proporsional. Dengan demikian, sumber daya penyidik dapat difokuskan untuk mengungkap praktik penimbunan dan jaringan yang berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar bagi masyarakat.

Sebagai bagian dari pembinaan, pelaku dalam kategori pelanggaran skala kecil juga menyatakan kesediaannya untuk mengikuti kegiatan sosial dengan pendampingan petugas.

Ajak Masyarakat Ikut Mengawasi Distribusi BBM

Direskrimsus juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang tetap tertib mengantre di SPBU serta warga dan pemilik toko ataupun masyarakat yang turut membagikan air minum kepada para pengantre.

Menurutnya, kepedulian dan semangat saling membantu merupakan hal penting untuk menjaga situasi tetap kondusif di tengah kesulitan yang dirasakan masyarakat akibat antrean BBM.

Polda Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali dan Pertamina, lanjutnya, akan terus mengawal distribusi BBM hingga kembali normal. Pengawasan juga dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan distribusi dan memastikan BBM bersubsidi dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan. Apabila menemukan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM, penimbunan, atau penjualan kembali dengan harga yang tidak wajar, segera sampaikan informasi kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tutupnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Di Tengah Kelangkaan BBM: Polda Bali Tindak Tegas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Amankan 7 Tersangka

Published

on

By

Polda Bali Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi
PENGUNGKAPAN KASUS: Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite oleh Ditreskrimsus dan Polres/ta jajaran di wilayan hukum Polda Bali. (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Polda Bali bersama jajaran terus berkomitmen menjaga ketersediaan dan ketepatan sasaran penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite oleh Ditreskrimsus dan Polres/ta jajaran di wilayan hukum Polda Bali

Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy membenarkan adanya pengungkapan beberapa kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut di wilayah hukum Polda Bali. “Polda Bali dan jajaran tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah. Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi tersebut,” tegas Kombes Pol Ariasandy, Jumat (16/10/2026).

Pertama, Ditreskrimsus Polda Bali ungkap penimbunan 300 liter solar subsidi di Tabanan dengan mengamankan 1 pelaku. Kabid Humas mengungkapkan, berdasarkan informasi masyarakat pada Sabtu, 10 Oktober 2026 sekitar pukul 00.30 Wita, berhasil mengamankan seorang pria berinisial IMS (64), dengan TKP di sebuah lahan kosong sebelah SPBU 54.821.04, Jl. Dr. Soekarno, Delod Peken, Tabanan.

Dengan modus operandi bahwa pelaku memborong solar bersubsidi di SPBU memanfaatkan barcode kendaraan dan barcode petani yang ia miliki. Solar tersebut kemudian ditampung dalam puluhan jerigen dan diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry ST 100 warna abu-abu metalik (No. Pol DK 1216 GD). BBM bersubsidi tersebut rencananya dijual kembali di warung miliknya demi meraup keuntungan pribadi. Praktik ilegal ini diakui pelaku telah berlangsung sejak awal tahun 2026.

Dari TKP Tabanan, barang bukti yang berhasil disita antara lain: 300 Liter BBM bersubsidi jenis Solar; 1 unit kendaraan Suzuki Carry ST 100 (No. Pol DK 1216 GD); 15 jerigen kapasitas 35 liter (10 berisi Solar @30 liter, 5 jerigen kosong); 3 jerigen kosong kapasitas 30 liter; 1 buah barcode kendaraan (No. pol DK 8187 GC) dan 1 lembar Surat Rekomendasi Pembelian Solar Pertanian.

Baca Juga  Polda Bali Sebagai Etalase Polri di Mata Internasional, Kabid Humas Ingatkan Personel selalu Laksanakan Tugas dengan Baik dan Profesional

Sementara itu, pengungkapan yang dilakukan Satreskrim Polresta Denpasar, Polres Buleleng, Badung dan Gianyar, berhasil mengamankan 6 orang pelaku diantaranya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dan menjualnya dengan harga tinggi Rp. 50.000 hingga Rp.100.000 / botol isi 1,5 liter, melalui Medsos FaceBook (market place) dengan cara cas on delivery (COD).

Adapun inisial dari para pelakunya antara lain: F (31) laki-laki, (tangkapan Polresta Denpasar 14 Oktober 2026); PSAA (25), GAW (17) dan GR (31) ketiganya laki-laki (tangkapan Polres Buleleng); U (27) laki-laki TKP Dalung Kuta Utara Badung (tangkapan Polres Badung), dan IGRA (23) laki-laki TKP Batubulan Gianyar (tangkapan Polres Gianyar).

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari Polres/ta jajaran antara lain: 4 botol plastik ukuran 1,5 liter berisi BBM jenis Pertalite: Uang tunai senilai Rp 70.000 hasil penjualan; 5 botol aqua ukuran 1,5 liter berisikan BBM jenis pertalite penuh; 1 Galon Lee Mineral ukuran 15 liter berisikan BBM pertalite kurang lebih 4 liter; 4 botol aqua ukuran 1,5 liter dalam keadaan kosong; kendaraan Carry Pick up DK 8492 PR; Unit Spm Honda Scoopy DK 6610 UBD; Uang Hasil Penjualan Rp 750.000; Selang kecil bening panjang 2 meter; 13,5 liter pertalite (9 botol isi 1,5 liter); 0,3 liter pertalite (1 botol isi 0,6 liter); 1 Buah Tas Hitam; 1 Buah HP merek Redmi Note 12 model 23021RAA2Y Imei 869281075044731; dan 1 unit sepeda motor merk Suzuki Thunder warna hitam nomor polisi DK 2804 RG.

Dari pengungkapan tersebut para pelaku disangkakan dengan, Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Baca Juga  Gubernur Koster Terima Pamit Daniel Adityajaya, Apresiasi Soliditas Pemprov Bali dan Polda Bali

Terkait kejadian ini Kombes Pol Ariasandy mengimbau masyarakat Bali agar tidak menyalahgunakan dokumen/kemudahan yang diberikan pemerintah (seperti barcode atau surat rekomendasi petani) untuk mencari keuntungan pribadi secara ilegal.

“Kami meminta kerja sama dari masyarakat. Apabila menemukan atau mencurigai adanya aktivitas penimbunan maupun penyelewengan distribusi BBM dan Gas bersubsidi, segera laporkan ke kantor Polisi terdekat atau melalui kanal aduan resmi Kepolisian 110,” tutup Kabid Humas. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Pelajar 17 Tahun Jadi Korban Pengeroyokan, Polsek Dentim Amankan Dua Terduga Pelaku

Published

on

By

Polsek Dentim Amankan Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan
AMANKAN: Polsek Denpasar Timur (Dentim) mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pelajar berusia 17 tahun di Jalan Akasia XVI A, Denpasar Timur, pada Rabu malam (7/10/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polsek Denpasar Timur (Dentim) mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pelajar berusia 17 tahun di Jalan Akasia XVI A, Denpasar Timur, pada Rabu malam (7/10/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.

Peristiwa tersebut terjadi di depan toko 3 Putra. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan memar di bagian dada hingga harus mendapatkan perawatan medis.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dentim. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, tim Opsnal berhasil menemukan dan mengamankan dua terduga pelaku di sekitar Jalan Akasia XVI, Denpasar Timur pada Kamis (8/10/2026) dini hari.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui terlibat dalam pemukulan terhadap korban. Salah seorang diduga memukul wajah korban, sedangkan seorang lainnya diduga memukul kepala korban menggunakan kunci sepeda motor.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa baju hitam kombinasi abu-abu yang terdapat bercak darah, rekaman CCTV, dan satu buah kunci sepeda motor yang diduga digunakan saat kejadian.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Dentim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melengkapi berkas penyidikan dan memeriksa saksi-saksi guna memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Dentim, AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H.,M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mudah terpancing emosi dan tidak menyelesaikan permasalahan dengan kekerasan.

Baca Juga  Bareskrim Musnahkan Barang Bukti Narkoba Clandestine Lab Bali

“Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan baik justru berujung pada tindakan kekerasan dan merugikan diri sendiri maupun orang lain. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” demikian imbauan Kapolsek Dentim. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca