Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polda Bali & Bea Cukai Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Kokain Jaringan Internasional dengan Tersangka Warga Australia

BALIILU Tayang

:

polda bali
KONFERENSI PERS: Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., saat menggelar konferensi pers kasus peredaran narkotika jenis kokain jaringan internasional dengan 1 orang tersangka seorang WNA asal Australia berinisial IAA, bertempat di Loby Mapolda Bali, pada Senin, 26 Mei 2025. (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas keberhasilan Ditresnarkoba dengan Bea Cukai yang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis kokain jaringan internasional dengan barang bukti total berat 1.713,92 gram netto, dengan 1 orang tersangka seorang WNA asal Australia berinisial IAA. Hal itu disampaikan saat konferensi pers bertempat di Loby Mapolda Bali, pada Senin, 26 Mei 2025.

Kapolda Bali, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K dan Diresnarkoba Kombes Pol. Radiant S.I.K., M.Hum., serta perwakilan dari Bea Cukai Bali, lanjut menjelaskan bahwa modus operandi menggunakan jasa pos dengan mengirimkan narkotika jenis kokain dari luar negeri ke Bali untuk diedarkan di Bali.

Kapolda mengungkapkan kronologis kejadian pada Sabtu, 12 April 2025, dikirimkan 2 paket pos dari Inggris dengan nomor resi pengiriman : Paket 1 dengan no. resi: lg777465194gb, pengirim Ryan Dunn, alamat pengirim di 17 Stafford, Braintree, cm79ps, dan nama penerima Alex + Julie, beralamat di apartment 3, GG. Manggis no. 2, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.

Sedangkan Paket 2 dengan no. resi: lb270084135gb, pengirim Dave Jones, 55117jj, 88 St Lunes Way, Runwell dan penerima James Williams,  Jl. Raya Tumbakbayuh no. 24, Tiying Tutul, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali.

Dikatakan, kedua paket tersebut tiba di Denpasar Bali pada Selasa, 20 Mei 2025. Setelah paket tiba di kantor pos lalu Bea Cukai Renon pada Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 Wita dilakukan analisa citra x-ray oleh petugas Bea & Cukai Ngurah Rai Bali dan dicurigai kedua paket tersebut diduga berisi narkotika. Selanjutnya petugas Bea & Cukai Ngurah Rai Bali berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk penyelidikan lebih lanjut dengan tehnik controlled delivery (penyerahan barang/narkotika yang diawasi).

Baca Juga  Jelang Lebaran Tahun 2023, Kapolda Bali Cek Sejumlah Titik Pos Pelayanan

Lanjut, Kapolda menerangkan pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 Wita tersangka atas nama IAA yang merupakan seorang WNA asal Australia menghubungi saksi YE (driver Grab) untuk mengambil paket di kantor pos regional. Namun karena berhalangan sedang menghendel tamu saksi YE menyanggupi untuk mengambil paket tersebut keesokan harinya.

Pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 Wita setelah paket pos diambil oleh saksi YE, kemudian tersangka IAA memerintahkan saksi YE untuk menyerahkan paket 1 ke saksi berinisial IMS (driver Gojek) yang sudah dipesan oleh tersangka IAA di warung Bendega Renon Denpasar, lanjut Gojek menuju ke alamat yang telah dipesan oleh tersangka IAA di Gang Manggis nomor 2 Desa/Kelurahan Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara Badung. Selanjutnya saksi YE diperintahkan kembali untuk mengambil paket 2 ke Kantor Pos Besar Renon dan dikirimkan langsung ke alamat yang sama oleh saksi YE.

Selanjutnya, personil Ditresnarkoba Polda Bali dibagi menjadi 2 tim untuk melakukan surveilance terhadap pengiriman kedua paket oleh driver Gojek dan driver Grab tersebut menuju alamat yang dipesan oleh tersangka sesuai aplikasi (Gojek dan Grab) dan selanjutnya diterima langsung oleh tersangka IAA.

Kemudian pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 Wita tim berhasil menangkap tersangka IAA yang menerima kedua paket tersebut dengan TKP di Gang Manggis nomor 2 Desa/Kelurahan Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

‘’Dari hasil pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis kokain yang ditemukan pada kedua paket tersebut adalah 206 (dua ratus enam) paket dengan total berat 1.816,92 gram brutto atau 1.713,92 gram netto,‘‘ ujar Kapolda.

Selain barang bukti narkotika jenis kokain, ditemukan juga bukti pendukung di dalam kamar tempat tinggal tersangka barang berupa 1 buah timbangan digital dan 1 bundel plastik dan handphone.

Baca Juga  Pernah Mendekam di Balik Jeruji Besi, Bojes Ditangkap Polisi Ambil Paket Sabu-sabu

Dari hasil pemeriksaan, tersangka IAA mengaku tidak mengenal secara langsung pemilik narkotika dalam paket tersebut, dan mengaku hanya menerima perintah dari seseorang yang dipanggil “Bos” untuk mengambil paket narkotika dan akan menyalurkannya dengan dijanjikan imbalan uang sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Kapolda menegaskan bahwa pasal yang disangkakan yakni Primer, Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan maksimal 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) ditambah sepertiga.

Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan maksimal 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) ditambah sepertiga.

Sedangkan, Subsider, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan maksimal 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah) ditambah sepertiga.

‘’Dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 1.713,92 gram netto ditaksir harganya mencapai Rp. 12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah), tersebut kita berhasil menyelamatkan 2.666 jiwa dari ancaman bahaya Narkoba. Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk penyidikan dan pengembangan proses hukum lebih lanjut,’’ ucap Kapolda.

Baca Juga  Kapolda Bali Terima Audiensi Pangkoarmada II Terkait MNE dan IMSS

Pengungkapan ini, sebut Kapolda, membuktikan masih maraknya peredaran gelap Narkoba di Wilkum Polda Bali dan pihaknya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat mari kita saling mengawasi, saling mengingatkan akan bahaya dari ancaman pengaruh Narkoba terhadap generasi anak bangsa.

‘’Narkoba merupakan musuh kita bersama, Polda Bali dan jajaran berkomitmen perang dan memberantas segala bentuk peredaran Narkoba di Wilkum Polda Bali,‘‘ tegas Kapolda Bali. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Polres Gianyar Berhasil Ungkap Kasus Jambret di Jalan Raya Kengetan Ubud, Pelaku Residivis Diamankan

Published

on

By

Penjambretan Ubud, Polres Gianyar, Satreskrim Gianyar, Kecamatan Ubud
UNGKAP KASUS: Satreskrim Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus jambret yang terjadi di Jalan Raya Kengetan, Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Satreskrim Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Raya Kengetan, Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 16.58 WITA. Korban, Ni Putu Nik Sariani (48), menjadi sasaran pelaku saat mengendarai sepeda motor dan hendak menyeberang menuju tokonya. Pelaku yang datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy langsung memepet korban, kemudian menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban hingga korban terjatuh ke badan jalan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada pergelangan tangan kiri, lutut kanan, serta nyeri pada bagian leher dan menjalani perawatan di Klinik Mambal Medical Care. Kerugian materiil diperkirakan mencapai sekitar Rp 46,6 juta.

Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres Gianyar bersama Tim Resmob Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Ubud langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi dan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial N.A.W. (29), warga Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Berdasarkan data tersebut team berhasil mengamankan pelaku di depan rumahnya di wilayah Mengwitani, sesaat setelah yang bersangkutan pulang dari wilayah Canggu.

Pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Gianyar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku, satu unit telepon genggam, sejumlah uang tunai, satu kalung emas, helm, sandal, pakaian yang digunakan saat beraksi, beserta barang bukti lainnya.

Baca Juga  Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Modus operandi pelaku adalah merampas perhiasan yang dikenakan korban saat korban sedang berkendara maupun berhenti di jalan, kemudian melarikan diri dengan sepeda motor berkecepatan tinggi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku juga diketahui merupakan residivis.

Polres Gianyar mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat berkendara maupun beraktivitas di jalan raya, menghindari penggunaan perhiasan yang mencolok di tempat umum, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Penjambretan di Ubud, Polres Gianyar Mohon Bantuan Informasi

Published

on

By

Rekaman CCTV memperlihatkan aksi penjambretan yang terjadi di wilayah Ubud, Gianyar
Penjambretan yang terjadi di wilayah Ubud yang terekam CCTV. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H. mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas maupun bepergian. Imbauan ini menindaklanjuti telah terjadinya dugaan tindak pidana penjambretan di Jalan Raya Kengetan, Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 16.58 Wita.

Kapolres mengungkapkan bahwa korban yang sedang mengendarai sepeda motor diduga menjadi sasaran pelaku yang mengambil secara paksa sebuah kalung emas hingga mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami luka-luka.

Sehubungan dengan kejadian tersebut, Polres Gianyar mengharapkan bantuan masyarakat yang mengetahui, melihat, atau memiliki informasi terkait peristiwa tersebut, termasuk rekaman CCTV maupun dashcam di sekitar lokasi dan waktu kejadian, agar segera menghubungi kantor kepolisian terdekat atau Call Center Polri 110. Setiap informasi yang diberikan akan sangat membantu proses penyelidikan.

Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati saat bepergian. Hindari mengenakan atau menonjolkan perhiasan maupun barang berharga secara mencolok ketika berada di jalan, terutama saat mengendarai sepeda motor. Tetap waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindakan yang mencurigakan.

“Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Gianyar,” ujarnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Kapolda Bali Hadiri Maybank Marathon 2022
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Pelimpahan Tersangka Don Ritto beserta Barbuk ke Kejaksaan Hari Ini Dikawal Pengamanan Ketat

Published

on

By

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto memberikan keterangan kepada media terkait pelimpahan tersangka Don Ritto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto saat memebrikan keterangan kepada media. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menjadwalkan pelimpahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinisial DR alias Don Ritto beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).

Proses pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan dengan pengamanan ketat. Sejumlah personel Korps Brimob Polri disiagakan di sekitar ruang penyimpanan barang bukti, didukung personel Provos serta penyidik guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan dijadwalkan berlangsung setelah pelaksanaan ibadah salat Jumat.

“Pelimpahan dilakukan setelah Jumat-an,” ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor D. Mackbon menyampaikan bahwa tersangka DR akan diserahkan bersama barang bukti yang telah disita selama proses penyidikan.

“DR akan dilimpahkan Jumat,” kata Victor, Kamis (16/7/2026).

Barang bukti yang turut dilimpahkan meliputi sejumlah uang dan emas yang telah disita penyidik sebagai bagian dari pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersebut. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
Lanjutkan Membaca