Denpasar, baliilu.com – Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas keberhasilan Ditresnarkoba dengan Bea Cukai yang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis kokain jaringan internasional dengan barang bukti total berat 1.713,92 gram netto, dengan 1 orang tersangka seorang WNA asal Australia berinisial IAA. Hal itu disampaikan saat konferensi pers bertempat di Loby Mapolda Bali, pada Senin, 26 Mei 2025.
Kapolda Bali, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K dan Diresnarkoba Kombes Pol. Radiant S.I.K., M.Hum., serta perwakilan dari Bea Cukai Bali, lanjut menjelaskan bahwa modus operandi menggunakan jasa pos dengan mengirimkan narkotika jenis kokain dari luar negeri ke Bali untuk diedarkan di Bali.
Kapolda mengungkapkan kronologis kejadian pada Sabtu, 12 April 2025, dikirimkan 2 paket pos dari Inggris dengan nomor resi pengiriman : Paket 1 dengan no. resi: lg777465194gb, pengirim Ryan Dunn, alamat pengirim di 17 Stafford, Braintree, cm79ps, dan nama penerima Alex + Julie, beralamat di apartment 3, GG. Manggis no. 2, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.
Sedangkan Paket 2 dengan no. resi: lb270084135gb, pengirim Dave Jones, 55117jj, 88 St Lunes Way, Runwell dan penerima James Williams, Jl. Raya Tumbakbayuh no. 24, Tiying Tutul, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali.
Dikatakan, kedua paket tersebut tiba di Denpasar Bali pada Selasa, 20 Mei 2025. Setelah paket tiba di kantor pos lalu Bea Cukai Renon pada Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 Wita dilakukan analisa citra x-ray oleh petugas Bea & Cukai Ngurah Rai Bali dan dicurigai kedua paket tersebut diduga berisi narkotika. Selanjutnya petugas Bea & Cukai Ngurah Rai Bali berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk penyelidikan lebih lanjut dengan tehnik controlled delivery (penyerahan barang/narkotika yang diawasi).
Lanjut, Kapolda menerangkan pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 Wita tersangka atas nama IAA yang merupakan seorang WNA asal Australia menghubungi saksi YE (driver Grab) untuk mengambil paket di kantor pos regional. Namun karena berhalangan sedang menghendel tamu saksi YE menyanggupi untuk mengambil paket tersebut keesokan harinya.
Pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 Wita setelah paket pos diambil oleh saksi YE, kemudian tersangka IAA memerintahkan saksi YE untuk menyerahkan paket 1 ke saksi berinisial IMS (driver Gojek) yang sudah dipesan oleh tersangka IAA di warung Bendega Renon Denpasar, lanjut Gojek menuju ke alamat yang telah dipesan oleh tersangka IAA di Gang Manggis nomor 2 Desa/Kelurahan Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara Badung. Selanjutnya saksi YE diperintahkan kembali untuk mengambil paket 2 ke Kantor Pos Besar Renon dan dikirimkan langsung ke alamat yang sama oleh saksi YE.
Selanjutnya, personil Ditresnarkoba Polda Bali dibagi menjadi 2 tim untuk melakukan surveilance terhadap pengiriman kedua paket oleh driver Gojek dan driver Grab tersebut menuju alamat yang dipesan oleh tersangka sesuai aplikasi (Gojek dan Grab) dan selanjutnya diterima langsung oleh tersangka IAA.
Kemudian pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 Wita tim berhasil menangkap tersangka IAA yang menerima kedua paket tersebut dengan TKP di Gang Manggis nomor 2 Desa/Kelurahan Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
‘’Dari hasil pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis kokain yang ditemukan pada kedua paket tersebut adalah 206 (dua ratus enam) paket dengan total berat 1.816,92 gram brutto atau 1.713,92 gram netto,‘‘ ujar Kapolda.
Selain barang bukti narkotika jenis kokain, ditemukan juga bukti pendukung di dalam kamar tempat tinggal tersangka barang berupa 1 buah timbangan digital dan 1 bundel plastik dan handphone.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka IAA mengaku tidak mengenal secara langsung pemilik narkotika dalam paket tersebut, dan mengaku hanya menerima perintah dari seseorang yang dipanggil “Bos” untuk mengambil paket narkotika dan akan menyalurkannya dengan dijanjikan imbalan uang sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Kapolda menegaskan bahwa pasal yang disangkakan yakni Primer, Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan maksimal 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) ditambah sepertiga.
Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan maksimal 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) ditambah sepertiga.
Sedangkan, Subsider, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan maksimal 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah) ditambah sepertiga.
‘’Dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 1.713,92 gram netto ditaksir harganya mencapai Rp. 12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah), tersebut kita berhasil menyelamatkan 2.666 jiwa dari ancaman bahaya Narkoba. Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk penyidikan dan pengembangan proses hukum lebih lanjut,’’ ucap Kapolda.
Pengungkapan ini, sebut Kapolda, membuktikan masih maraknya peredaran gelap Narkoba di Wilkum Polda Bali dan pihaknya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat mari kita saling mengawasi, saling mengingatkan akan bahaya dari ancaman pengaruh Narkoba terhadap generasi anak bangsa.
‘’Narkoba merupakan musuh kita bersama, Polda Bali dan jajaran berkomitmen perang dan memberantas segala bentuk peredaran Narkoba di Wilkum Polda Bali,‘‘ tegas Kapolda Bali. (gs/bi)