Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polda Bali & Bea Cukai Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Kokain Jaringan Internasional dengan Tersangka Warga Australia

BALIILU Tayang

:

polda bali
KONFERENSI PERS: Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., saat menggelar konferensi pers kasus peredaran narkotika jenis kokain jaringan internasional dengan 1 orang tersangka seorang WNA asal Australia berinisial IAA, bertempat di Loby Mapolda Bali, pada Senin, 26 Mei 2025. (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas keberhasilan Ditresnarkoba dengan Bea Cukai yang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis kokain jaringan internasional dengan barang bukti total berat 1.713,92 gram netto, dengan 1 orang tersangka seorang WNA asal Australia berinisial IAA. Hal itu disampaikan saat konferensi pers bertempat di Loby Mapolda Bali, pada Senin, 26 Mei 2025.

Kapolda Bali, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K dan Diresnarkoba Kombes Pol. Radiant S.I.K., M.Hum., serta perwakilan dari Bea Cukai Bali, lanjut menjelaskan bahwa modus operandi menggunakan jasa pos dengan mengirimkan narkotika jenis kokain dari luar negeri ke Bali untuk diedarkan di Bali.

Kapolda mengungkapkan kronologis kejadian pada Sabtu, 12 April 2025, dikirimkan 2 paket pos dari Inggris dengan nomor resi pengiriman : Paket 1 dengan no. resi: lg777465194gb, pengirim Ryan Dunn, alamat pengirim di 17 Stafford, Braintree, cm79ps, dan nama penerima Alex + Julie, beralamat di apartment 3, GG. Manggis no. 2, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.

Sedangkan Paket 2 dengan no. resi: lb270084135gb, pengirim Dave Jones, 55117jj, 88 St Lunes Way, Runwell dan penerima James Williams,  Jl. Raya Tumbakbayuh no. 24, Tiying Tutul, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali.

Dikatakan, kedua paket tersebut tiba di Denpasar Bali pada Selasa, 20 Mei 2025. Setelah paket tiba di kantor pos lalu Bea Cukai Renon pada Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 Wita dilakukan analisa citra x-ray oleh petugas Bea & Cukai Ngurah Rai Bali dan dicurigai kedua paket tersebut diduga berisi narkotika. Selanjutnya petugas Bea & Cukai Ngurah Rai Bali berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk penyelidikan lebih lanjut dengan tehnik controlled delivery (penyerahan barang/narkotika yang diawasi).

Baca Juga  Polda Bali Gerak Cepat Temukan Hp Delegasi yang Tertinggal di Taksi Online

Lanjut, Kapolda menerangkan pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 Wita tersangka atas nama IAA yang merupakan seorang WNA asal Australia menghubungi saksi YE (driver Grab) untuk mengambil paket di kantor pos regional. Namun karena berhalangan sedang menghendel tamu saksi YE menyanggupi untuk mengambil paket tersebut keesokan harinya.

Pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 Wita setelah paket pos diambil oleh saksi YE, kemudian tersangka IAA memerintahkan saksi YE untuk menyerahkan paket 1 ke saksi berinisial IMS (driver Gojek) yang sudah dipesan oleh tersangka IAA di warung Bendega Renon Denpasar, lanjut Gojek menuju ke alamat yang telah dipesan oleh tersangka IAA di Gang Manggis nomor 2 Desa/Kelurahan Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara Badung. Selanjutnya saksi YE diperintahkan kembali untuk mengambil paket 2 ke Kantor Pos Besar Renon dan dikirimkan langsung ke alamat yang sama oleh saksi YE.

Selanjutnya, personil Ditresnarkoba Polda Bali dibagi menjadi 2 tim untuk melakukan surveilance terhadap pengiriman kedua paket oleh driver Gojek dan driver Grab tersebut menuju alamat yang dipesan oleh tersangka sesuai aplikasi (Gojek dan Grab) dan selanjutnya diterima langsung oleh tersangka IAA.

Kemudian pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 Wita tim berhasil menangkap tersangka IAA yang menerima kedua paket tersebut dengan TKP di Gang Manggis nomor 2 Desa/Kelurahan Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

‘’Dari hasil pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis kokain yang ditemukan pada kedua paket tersebut adalah 206 (dua ratus enam) paket dengan total berat 1.816,92 gram brutto atau 1.713,92 gram netto,‘‘ ujar Kapolda.

Selain barang bukti narkotika jenis kokain, ditemukan juga bukti pendukung di dalam kamar tempat tinggal tersangka barang berupa 1 buah timbangan digital dan 1 bundel plastik dan handphone.

Baca Juga  Sinergitas Polda Bali dan HFLA Bali Perkuat Pengawasan Orang Asing Melalui Website Cakrawasi

Dari hasil pemeriksaan, tersangka IAA mengaku tidak mengenal secara langsung pemilik narkotika dalam paket tersebut, dan mengaku hanya menerima perintah dari seseorang yang dipanggil “Bos” untuk mengambil paket narkotika dan akan menyalurkannya dengan dijanjikan imbalan uang sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Kapolda menegaskan bahwa pasal yang disangkakan yakni Primer, Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan maksimal 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) ditambah sepertiga.

Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan maksimal 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) ditambah sepertiga.

Sedangkan, Subsider, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan maksimal 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah) ditambah sepertiga.

‘’Dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 1.713,92 gram netto ditaksir harganya mencapai Rp. 12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah), tersebut kita berhasil menyelamatkan 2.666 jiwa dari ancaman bahaya Narkoba. Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk penyidikan dan pengembangan proses hukum lebih lanjut,’’ ucap Kapolda.

Baca Juga  Kapolda Bali Tinjau Pembangunan Gedung Utama dan Rutan Polresta Denpasar

Pengungkapan ini, sebut Kapolda, membuktikan masih maraknya peredaran gelap Narkoba di Wilkum Polda Bali dan pihaknya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat mari kita saling mengawasi, saling mengingatkan akan bahaya dari ancaman pengaruh Narkoba terhadap generasi anak bangsa.

‘’Narkoba merupakan musuh kita bersama, Polda Bali dan jajaran berkomitmen perang dan memberantas segala bentuk peredaran Narkoba di Wilkum Polda Bali,‘‘ tegas Kapolda Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Viral di Medsos, Polisi Selidiki Kasus Jambret Kalung Emas WNA Australia di Legian

Published

on

By

Tangkapan layar video dugaan aksi penjambretan kalung emas dengan korban warga negara Australia yang viral di media sosial di kawasan Legian, Kuta, Badung.
VIRAL: Video dugaan aksi penjambretan kalung emas dengan korban warga negara Australia yang terjadi di kawasan Legian, Kuta, Badung, yang viral di media sosial Instagram. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Video dugaan aksi penjambretan kalung emas yang terjadi di kawasan Legian, Kuta, Badung, viral di media sosial Instagram. Menanggapi informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuta bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 20.48 WITA, tepatnya di depan Spa Eden Green, Jalan Werkudara, Legian, Kuta, Badung. Korban diketahui merupakan seorang warga negara Australia berinisial RJB (68) yang saat kejadian tengah berjalan bersama istrinya, JR, menuju hotel tempat mereka menginap.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban bersama istrinya sebelumnya selesai makan malam di salah satu restoran. Keduanya kemudian berjalan kaki menuju hotel. Saat berada di sekitar lokasi kejadian, korban dan istrinya sempat berpapasan dengan seorang pria yang berhenti di atas sepeda motor dan mengenakan jaket yang menyerupai atribut pengemudi ojek online.

Setelah korban dan istrinya berjalan sekitar tiga hingga empat meter, pria tersebut diduga kembali mendekati korban dari arah samping kanan dan secara tiba-tiba merampas kalung yang dikenakan korban. Setelah berhasil mengambil barang tersebut, terduga pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan dua kalung emas rantai dengan berat masing-masing 50 gram dan 25 gram, dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 225 juta.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penanganan kasus tersebut oleh Unit Reskrim Polsek Kuta. Pihaknya memastikan kepolisian telah melakukan langkah-langkah penyelidikan setelah menerima laporan terkait kejadian tersebut.

“Unit Reskrim Polsek Kuta telah melakukan serangkaian penyelidikan, di antaranya mendatangi TKP, meminta keterangan korban dan saksi-saksi, serta melakukan pengecekan rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian,” jelasnya.

Baca Juga  Polda Bali Gelar Sertijab Sejumlah PJU dan Kapolres Jajaran

Menurut Kasi Humas, tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta saat ini masih melakukan pendalaman terhadap rekaman CCTV yang telah diperoleh. Petugas juga terus menyusuri kawasan sekitar TKP untuk mencari rekaman CCTV lainnya yang diharapkan dapat membantu mengungkap ciri-ciri maupun identitas terduga pelaku.

“Penyidik masih bekerja untuk mengumpulkan alat bukti dan informasi yang diperlukan. Rekaman CCTV menjadi salah satu bahan yang sedang didalami untuk mengungkap pelaku dalam kasus ini,” ujarnya.

Hingga saat ini, Unit Opsnal Reskrim Polsek Kuta masih melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan atau jambret tersebut. Kepolisian juga terus berupaya mengumpulkan bukti dan informasi tambahan untuk mengidentifikasi serta mengamankan terduga pelaku. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Tak Kunci Stang, Pencuri Motor NMax Diamankan Unit Reskrim Polsek Dentim

Published

on

By

Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur mengamankan pelaku pencurian sepeda motor Yamaha NMax di kawasan Lapangan Bajra Sandhi, Denpasar Timur.
AMANKAN PENCURI: Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jl. Kusuma Atmaja, kawasan Lapangan Bajra Sandhi, Denpasar Timur. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jl. Kusuma Atmaja, kawasan Lapangan Bajra Sandhi, Denpasar Timur. Seorang pria berinisial MS (20) diamankan petugas bersama satu unit sepeda motor Yamaha NMax yang diduga merupakan barang hasil pencurian.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 08.30 WITA. Saat itu korban memarkir sepeda motor Yamaha NMax warna hitam dengan nomor polisi DK 3651 AES di Jl. Kusuma Atmaja, kemudian meninggalkan kendaraan untuk melakukan aktivitas di kawasan Lapangan Bajra Sandhi.

Selang beberapa menit, korban mendapat informasi dari juru parkir bahwa sepeda motor miliknya telah dibawa seseorang dengan cara dituntun ke arah selatan menuju lampu merah. Setelah mengecek lokasi, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dentim.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H.,M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu langsung melakukan penyelidikan, menyisir seputaran lokasi dan mengecek rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian. Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada pelaku yang kemudian berhasil diamankan beserta barang bukti pada Selasa (1/9/2026) pagi di seputaran Jl. Raya Puputan, Renon.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui mengambil sepeda motor tersebut karena dalam kondisi tidak terkunci stang. Kendaraan kemudian dituntun hingga dibawa meninggalkan lokasi.

Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polsek Dentim dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana.

Baca Juga  <strong>Tangkal Berita Bohong Jelang Pemilu 2024, Polda Bali Undang Pelaku Media Online dan Medsos</strong>

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci stang saat diparkir. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. Polsek Dentim akan terus hadir memberikan pelayanan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” ujar Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 35 juta. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dentim untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Viral di Medsos, Unit Reskrim Polsek Dentim Amankan Pelaku Pemalakan di Jalan IB Mantra

Published

on

By

Terduga pelaku pemalakan yang diamankan Polsek Denpasar Timur terkait aksi viral di Jalan IB Mantra.
Terduga pelaku pemalakan diamankan polisi. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Menindaklanjuti video aksi pemalakan yang viral di media sosial, Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pemalakan disertai ancaman terhadap seorang sopir truk di Jalan IB. Mantra, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.

Pelaku berinisial IWT (50), asal Kabupaten Karangasem, diamankan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu.

Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan berawal dari video yang beredar di media sosial terkait aksi seorang pria meminta uang dengan cara mengancam. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengecekan lokasi dan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku.

Peristiwa terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 Wita. Saat korban, Bambang Sutejo, sedang beristirahat di dalam truk setelah mengantarkan barang. Pelaku datang menggunakan sepeda motor dan meminta rokok. Karena tidak ditanggapi, pelaku diduga menarik kerah korban, melempar botol, kemudian mengancam menggunakan sebatang kayu. Setelah korban menyatakan akan melaporkan ke polisi, pelaku kemudian melarikan diri.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak enam kali di sejumlah lokasi, di antaranya kawasan Jalan IB. Mantra, Ketewel, Masceti, dan Tohpati. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian kejadian tersebut.

Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio DK 8203 GK, topi hitam bertuliskan F16, kacamata hitam, sepasang sepatu hitam, serta pakaian yang dikenakan pelaku.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Denpasar Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi, olah TKP, pengecekan CCTV, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Baca Juga  Kapolda Bersama Forkopimda Bali Sambut Kedatangan Wapres RI

Polsek Dentim berkomitmen merespons cepat setiap laporan dan informasi masyarakat, termasuk informasi yang beredar di media sosial, sebagai upaya menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca