Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polda Bali & Bea Cukai Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Kokain Jaringan Internasional dengan Tersangka Warga Australia

BALIILU Tayang

:

polda bali
KONFERENSI PERS: Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., saat menggelar konferensi pers kasus peredaran narkotika jenis kokain jaringan internasional dengan 1 orang tersangka seorang WNA asal Australia berinisial IAA, bertempat di Loby Mapolda Bali, pada Senin, 26 Mei 2025. (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas keberhasilan Ditresnarkoba dengan Bea Cukai yang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis kokain jaringan internasional dengan barang bukti total berat 1.713,92 gram netto, dengan 1 orang tersangka seorang WNA asal Australia berinisial IAA. Hal itu disampaikan saat konferensi pers bertempat di Loby Mapolda Bali, pada Senin, 26 Mei 2025.

Kapolda Bali, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K dan Diresnarkoba Kombes Pol. Radiant S.I.K., M.Hum., serta perwakilan dari Bea Cukai Bali, lanjut menjelaskan bahwa modus operandi menggunakan jasa pos dengan mengirimkan narkotika jenis kokain dari luar negeri ke Bali untuk diedarkan di Bali.

Kapolda mengungkapkan kronologis kejadian pada Sabtu, 12 April 2025, dikirimkan 2 paket pos dari Inggris dengan nomor resi pengiriman : Paket 1 dengan no. resi: lg777465194gb, pengirim Ryan Dunn, alamat pengirim di 17 Stafford, Braintree, cm79ps, dan nama penerima Alex + Julie, beralamat di apartment 3, GG. Manggis no. 2, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.

Sedangkan Paket 2 dengan no. resi: lb270084135gb, pengirim Dave Jones, 55117jj, 88 St Lunes Way, Runwell dan penerima James Williams,  Jl. Raya Tumbakbayuh no. 24, Tiying Tutul, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali.

Dikatakan, kedua paket tersebut tiba di Denpasar Bali pada Selasa, 20 Mei 2025. Setelah paket tiba di kantor pos lalu Bea Cukai Renon pada Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 Wita dilakukan analisa citra x-ray oleh petugas Bea & Cukai Ngurah Rai Bali dan dicurigai kedua paket tersebut diduga berisi narkotika. Selanjutnya petugas Bea & Cukai Ngurah Rai Bali berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk penyelidikan lebih lanjut dengan tehnik controlled delivery (penyerahan barang/narkotika yang diawasi).

Baca Juga  Kapolda Bali Hadiri Kunjungan Mendagri dan Menteri PKP Saat Tinjau MPP Badung

Lanjut, Kapolda menerangkan pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 Wita tersangka atas nama IAA yang merupakan seorang WNA asal Australia menghubungi saksi YE (driver Grab) untuk mengambil paket di kantor pos regional. Namun karena berhalangan sedang menghendel tamu saksi YE menyanggupi untuk mengambil paket tersebut keesokan harinya.

Pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 Wita setelah paket pos diambil oleh saksi YE, kemudian tersangka IAA memerintahkan saksi YE untuk menyerahkan paket 1 ke saksi berinisial IMS (driver Gojek) yang sudah dipesan oleh tersangka IAA di warung Bendega Renon Denpasar, lanjut Gojek menuju ke alamat yang telah dipesan oleh tersangka IAA di Gang Manggis nomor 2 Desa/Kelurahan Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara Badung. Selanjutnya saksi YE diperintahkan kembali untuk mengambil paket 2 ke Kantor Pos Besar Renon dan dikirimkan langsung ke alamat yang sama oleh saksi YE.

Selanjutnya, personil Ditresnarkoba Polda Bali dibagi menjadi 2 tim untuk melakukan surveilance terhadap pengiriman kedua paket oleh driver Gojek dan driver Grab tersebut menuju alamat yang dipesan oleh tersangka sesuai aplikasi (Gojek dan Grab) dan selanjutnya diterima langsung oleh tersangka IAA.

Kemudian pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 Wita tim berhasil menangkap tersangka IAA yang menerima kedua paket tersebut dengan TKP di Gang Manggis nomor 2 Desa/Kelurahan Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

‘’Dari hasil pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis kokain yang ditemukan pada kedua paket tersebut adalah 206 (dua ratus enam) paket dengan total berat 1.816,92 gram brutto atau 1.713,92 gram netto,‘‘ ujar Kapolda.

Selain barang bukti narkotika jenis kokain, ditemukan juga bukti pendukung di dalam kamar tempat tinggal tersangka barang berupa 1 buah timbangan digital dan 1 bundel plastik dan handphone.

Baca Juga  Polda Bali Gelar Serah Terima Jabatan Pejabat Utama

Dari hasil pemeriksaan, tersangka IAA mengaku tidak mengenal secara langsung pemilik narkotika dalam paket tersebut, dan mengaku hanya menerima perintah dari seseorang yang dipanggil “Bos” untuk mengambil paket narkotika dan akan menyalurkannya dengan dijanjikan imbalan uang sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Kapolda menegaskan bahwa pasal yang disangkakan yakni Primer, Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan maksimal 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) ditambah sepertiga.

Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan maksimal 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) ditambah sepertiga.

Sedangkan, Subsider, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan maksimal 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah) ditambah sepertiga.

‘’Dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 1.713,92 gram netto ditaksir harganya mencapai Rp. 12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah), tersebut kita berhasil menyelamatkan 2.666 jiwa dari ancaman bahaya Narkoba. Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk penyidikan dan pengembangan proses hukum lebih lanjut,’’ ucap Kapolda.

Baca Juga  Ambil Tempelan Sabu, Dua Sekawan Ditangkap Polisi

Pengungkapan ini, sebut Kapolda, membuktikan masih maraknya peredaran gelap Narkoba di Wilkum Polda Bali dan pihaknya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat mari kita saling mengawasi, saling mengingatkan akan bahaya dari ancaman pengaruh Narkoba terhadap generasi anak bangsa.

‘’Narkoba merupakan musuh kita bersama, Polda Bali dan jajaran berkomitmen perang dan memberantas segala bentuk peredaran Narkoba di Wilkum Polda Bali,‘‘ tegas Kapolda Bali. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Penjambretan di Ubud, Polres Gianyar Mohon Bantuan Informasi

Published

on

By

Rekaman CCTV memperlihatkan aksi penjambretan yang terjadi di wilayah Ubud, Gianyar
Penjambretan yang terjadi di wilayah Ubud yang terekam CCTV. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H. mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas maupun bepergian. Imbauan ini menindaklanjuti telah terjadinya dugaan tindak pidana penjambretan di Jalan Raya Kengetan, Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 16.58 Wita.

Kapolres mengungkapkan bahwa korban yang sedang mengendarai sepeda motor diduga menjadi sasaran pelaku yang mengambil secara paksa sebuah kalung emas hingga mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami luka-luka.

Sehubungan dengan kejadian tersebut, Polres Gianyar mengharapkan bantuan masyarakat yang mengetahui, melihat, atau memiliki informasi terkait peristiwa tersebut, termasuk rekaman CCTV maupun dashcam di sekitar lokasi dan waktu kejadian, agar segera menghubungi kantor kepolisian terdekat atau Call Center Polri 110. Setiap informasi yang diberikan akan sangat membantu proses penyelidikan.

Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati saat bepergian. Hindari mengenakan atau menonjolkan perhiasan maupun barang berharga secara mencolok ketika berada di jalan, terutama saat mengendarai sepeda motor. Tetap waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindakan yang mencurigakan.

“Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Gianyar,” ujarnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Kapolda Bali Hadiri Kunjungan Mendagri dan Menteri PKP Saat Tinjau MPP Badung
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Pelimpahan Tersangka Don Ritto beserta Barbuk ke Kejaksaan Hari Ini Dikawal Pengamanan Ketat

Published

on

By

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto memberikan keterangan kepada media terkait pelimpahan tersangka Don Ritto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto saat memebrikan keterangan kepada media. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menjadwalkan pelimpahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinisial DR alias Don Ritto beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).

Proses pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan dengan pengamanan ketat. Sejumlah personel Korps Brimob Polri disiagakan di sekitar ruang penyimpanan barang bukti, didukung personel Provos serta penyidik guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan dijadwalkan berlangsung setelah pelaksanaan ibadah salat Jumat.

“Pelimpahan dilakukan setelah Jumat-an,” ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor D. Mackbon menyampaikan bahwa tersangka DR akan diserahkan bersama barang bukti yang telah disita selama proses penyidikan.

“DR akan dilimpahkan Jumat,” kata Victor, Kamis (16/7/2026).

Barang bukti yang turut dilimpahkan meliputi sejumlah uang dan emas yang telah disita penyidik sebagai bagian dari pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersebut. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Kapolda Bali Cek Gudang Surat Suara di PPK Wilayah Klungkung
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Respons Cepat Polsek Payangan Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Berhasil Diamankan dalam Waktu Singkat

Published

on

By

Terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial IKY diamankan petugas Polsek Payangan di Gianyar
DIAMANKAN: Terduga pelaku kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Mess Karyawan SPPG Melinggih, Banjar Semaon, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar berinisial IKY berhasil diamankan pada Rabu (15/7/2026). (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Polsek Payangan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Mess Karyawan SPPG Melinggih, Banjar Semaon, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar. Seorang pelaku berinisial IKY (21) berhasil diamankan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 19.00 WITA, kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban terkait hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau dengan Nomor Polisi DK 6917 ACS yang merupakan kendaraan operasional SPPG Melinggih. Berdasarkan hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara, keterangan saksi-saksi, serta informasi yang diperoleh di lapangan, petugas mengarah kepada seorang mantan karyawan SPPG yang diduga sebagai pelaku.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Payangan kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Banjar Buahan, Desa Buahan, Kecamatan Payangan. Pelaku berhasil diamankan saat berada di sebuah warung tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah membawa sepeda motor milik korban tanpa izin. Pelaku memanfaatkan kondisi kunci kontak yang masih tergantung pada kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor tersebut.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, satu buah kunci kendaraan, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Seizin Kapolres Gianyar, Kapolsek Payangan AKP I Putu Budi Artama, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor ini merupakan bentuk komitmen Polsek Payangan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak setiap tindak pidana secara profesional dan cepat. Berkat laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti serta kerja keras Tim Opsnal Unit Reskrim, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat beserta barang bukti yang berhasil disita.

Baca Juga  Polda Bali Tangani Kasus Pencabulan Anak oleh Bapak Kandung di Buleleng

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya dengan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan saat diparkir, karena hal tersebut dapat memicu terjadinya tindak pidana pencurian,“ ujarnya.

Kapolsek Payangan lanjut menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Payangan.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Payangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca