Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

DPRD Bali Tetapkan Dua Perda Penting untuk Pembangunan Bali Era Baru

BALIILU Tayang

:

dprd bali
RAPAT PARIPURNA: Rapat Paripurna ke-22 DPRD Provinsi Bali dengan agenda penetapan dua perda, yakni RPJMD 2025–2029 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Senin (9/7/2025) di Gedung Wiswa Sabha kantor Gubernur Bali. (Foto: gs)

Denpasar, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali pada Rabu, 9 Juli 2025 menggelar Rapat Paripurna ke-22 dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, didampingi Wakil Ketua I Wayan Disel Astawa dan Wakil Ketua III I Komang Nova Sewi Putra. Hadir Gubernur Bali Wayan Koster, segenap anggota DPRD Bali, Sekda Bali Dewa Made Indra bersama Pimpinan OPD Bali dan undangan lainnya.

Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali ini, Dewan menyetujui Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025–2029 dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dalam rapat paripurna tersebut, I Made Rai Warsa, S.Sos, membacakan naskah RPJMD yang disusun berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah. Dokumen ini memuat visi, misi, dan program Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2025–2029.

“RPJMD tersebut mengintegrasikan berbagai dokumen strategis seperti RPJPN, RPJMN, RTRW, RPPLH, dan KLHS, serta mengusung pendekatan pembangunan berbasis kesatuan wilayah: Satu Pulau, Satu Perencanaan, Satu Tata Kelola,” ujar Rai Warsa.

Adapun visi yang diusung yaitu : “Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru”, yang dijabarkan ke dalam 22 misi pembangunan dan 6 bidang prioritas utama.

Sementara itu, dalam pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, Wakil Koordinator Gede Kusuma Putra, A.K., M.B.A., M.M., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemprov Bali yang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut dari BPK RI.

Baca Juga  Fraksi PDI-P DPRD Bali Dukung Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan

Meskipun demikian, Kusuma Putra menekankan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir, tetapi merupakan bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara wajar, transparan, dan akuntabel, serta dapat meningkatkan kepercayaan publik.

Hasil audit BPK RI Perwakilan Bali terhadap Laporan Keuangan Pemprov Bali tahun 2024 menemukan tiga isu utama, yaitu: Pengelolaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) belum optimal, Realisasi belanja pegawai belum sesuai ketentuan, Penggunaan dana BOSP belum sesuai dengan aturan yang berlaku.

DPRD Bali kemudian menyampaikan sejumlah rekomendasi penting yakni tindak lanjut temuan BPK harus diselesaikan sesuai batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Regulasi baru terkait PWA harus segera disosialisasikan dan diberlakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Serta Penambahan anggaran pemeliharaan jalan, mengingat banyaknya keluhan masyarakat terkait kondisi jalan yang rusak akibat musim hujan berkepanjangan.

Dewan juga menekankan perlunya kebijakan yang berpihak pada pemerataan pembangunan antarwilayah di Bali. Pemerintah Provinsi diminta memberi perhatian lebih pada kabupaten-kabupaten yang belum sekuat Badung, Gianyar, dan Kota Denpasar dari sisi PAD dan pembangunan.

DPRD Bali juga mendorong adanya peraturan daerah mengenai penjualan aset pemerintah provinsi, seperti tanah yang tidak digunakan untuk layanan publik dan tidak berada di zona lindung, sebagai upaya optimalisasi aset daerah.

Dengan selesainya pembahasan, DPRD Bali secara resmi menyetujui dan menetapkan Perda tentang RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025–2029 dan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Kedua regulasi ini diharapkan menjadi fondasi yang kuat untuk mendukung pencapaian visi pembangunan Bali yang berkelanjutan, adil, dan berlandaskan kearifan lokal dalam bingkai Bali Era Baru. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Warga Jaga Kebersihan Lingkungan, Dapat Apresiasi Beras 5 Kg dari TP PKK Provinsi Bali

Published

on

By

Ketua TP PKK Bali Tinjau Kebersihan Saat Car Free Day
MONEV: Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny. Putri Koster saat meninjau sisi timur Lapangan Puputan Margarana, Niti Mandala, Denpasar, yang digunakan sebagai tempat berjualan saat Car Free Day (CFD), Minggu (6/9) pagi. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Aksi warga menjaga kebersihan lingkungan mendapat apresiasi. TP PKK Provinsi Bali melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu di Kota Denpasar, Minggu (6/9) pagi.

Gerakan ini tidak sekadar mengajak masyarakat menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat, tetapi juga memperkuat kepedulian sosial serta budaya gotong-royong di tengah masyarakat.

Menariknya, warga yang aktif melaksanakan kegiatan bersih-bersih di telajakan rumah masing-masing mendapatkan apresiasi berupa beras 5 kilogram dari Tim Monev.

Apresiasi tersebut diserahkan oleh Kadis PMD Dukcapil Provinsi Bali I Made Dwi Dewata, Kepala Dinsos P3A Provinsi Bali A.A. Sagung Mas Dwipayani, serta Sekretaris II TP PKK Provinsi Bali I Nyoman Mendra.

Melalui Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu, masyarakat didorong untuk menjadikan kebersihan, gotong-royong, dan solidaritas sosial sebagai kebiasaan yang dilakukan secara berkelanjutan.

Bukan sekadar bersih-bersih, gerakan ini menjadi upaya menghidupkan kembali semangat gotong-royong, mulai dari lingkungan rumah hingga masyarakat.

Sementara itu, Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny. Putri Koster meninjau sisi timur Lapangan Puputan Margarana, Niti Mandala, Denpasar, yang digunakan sebagai tempat berjualan saat Car Free Day (CFD).

Ia menyoroti masih banyaknya sampah yang berserakan dan belum mendapat perhatian maksimal. Untuk itu, ia mengajak para pedagang dan masyarakat untuk ikut berpartisipasi menjaga kebersihan, terlebih saat pelaksanaan CFD. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD Provinsi Bali Mengucapkan Selamat Hari Jadi Provinsi Bali Ke-64
Lanjutkan Membaca

NEWS

I Nengah Senantara Tolak Kadin Jadi Lembaga Negara, Soroti Potensi Dualisme  

Published

on

By

Anggota Komisi VI DPR RI I Nengah Senantara menolak usulan Kadin disejajarkan dengan lembaga negara
Anggota Komisi VI DPR RI, I Nengah Senantara. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Anggota Komisi VI DPR RI I Nengah Senantara menolak usulan agar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia disejajarkan atau menjadi bagian dari lembaga negara. Menurutnya, usulan tersebut berpotensi menimbulkan dualisme kewenangan dalam pengambilan keputusan pemerintah.

Nengah menjelaskan, dalam pembahasan terkait Kadin terdapat sejumlah usulan, mulai dari menjadikan Kadin sejajar dengan lembaga negara, sebagai mitra strategis pemerintah, hingga meminta keterlibatan Kadin dalam setiap kebijakan yang diambil pemerintah.

“Yang pertama itu, Kadin ingin disejajarkan dengan lembaga negara. Yang kedua, ada keinginan juga Kadin menjadi partner strategis negara. Dan yang ketiga, Kadin menginginkan bahwa setiap keputusan yang diambil, Kadin harus dilibatkan,” kata Nengah melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (5/9/2026).

Politisi Fraksi Partai Nasdem itu menegaskan Komisi VI tidak sepakat jika Kadin masuk ke dalam struktur lembaga pemerintahan. Ia menilai pemerintah telah memiliki kementerian dengan kewenangan masing-masing, termasuk Kementerian Perdagangan yang menangani urusan perdagangan.

“Kita nggak mau Kadin masuk ke lembaga pemerintahan yang justru akan memunculkan dualisme keputusan. Nah, itu kita benar-benar konsen, tidak setuju dengan usulan Kadin itu,” tegasnya dikutip dari laman dpr.go.id.

Meski demikian, ia menyatakan pihaknya tetap memandang Kadin sebagai mitra strategis pemerintah. Menurutnya, posisi tersebut penting untuk menjembatani kepentingan dunia usaha dengan pemerintah, tanpa mencampurkan kewenangan organisasi usaha dengan kewenangan negara.

Di sisi lain, Legislator dari dapil Bali itu juga menolak apabila Kadin harus dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan pemerintah. Ia menilai keterlibatan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional agar tidak menggeser kewenangan lembaga negara, termasuk DPR RI.

“Kalau hal ini harus mengikutsertakan Kadin, apalagi dalam bentuk keputusan, itu tentu sama dengan fungsinya DPR. Saya nggak mau itu terjadi, karena lagi-lagi saya katakan ini ada dualisme keputusan,” ujarnya.

Baca Juga  Fraksi PDI-P DPRD Bali Dukung Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan

Menurutnya, kebijakan negara harus tetap berorientasi pada kepentingan publik dan tidak didominasi oleh kepentingan kelompok tertentu. Kadin sebagai representasi dunia usaha, lanjutnya, tetap memiliki ruang strategis untuk memberikan masukan dalam perumusan kebijakan ekonomi.

“Kita nggak mau keputusan negara, keputusan pemerintah justru dimonopoli oleh pihak-pihak tertentu. Kita berharap negara memutuskan sesuatu berdasarkan kepentingan publik. Ada sosialnya di sana, bukan business oriented,” katanya.

Pandangan tersebut, menurutnya, juga mendapat perhatian dari sejumlah pakar dan akademisi yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Ia menyebut akademisi dari UGM dan Jember turut menyoroti pentingnya menjaga batas antara peran Kadin sebagai organisasi dunia usaha dan kewenangan pemerintahan.

“Jangan sampai Kadin masuk terlalu jauh ke pemerintahan, sehingga memunculkan dualisme. Ada Menteri Kadin, nanti kita khawatir itu. Atau ada DPR Kadin, kita nggak mau,” tuturnya.

Selain mengenai posisi Kadin dalam pemerintahan, Nengah menyebut mekanisme pemilihan Ketua Umum Kadin turut menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tersebut. Ia menegaskan Musyawarah Nasional (Munas) harus tetap menjadi forum tertinggi dalam menentukan kepemimpinan organisasi.

“Yang tertinggi itu adalah Munas. Kalau sudah memutuskan, Munas memutuskan bahwa si A ketuanya, tidak ada lagi intervensi lain,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

HUT Ke-25 STT Yowana Dharma Kertha, Bupati Adi Arnawa Ajak Sekaa Teruna Jaga Adat, Seni dan Budaya

Published

on

By

Bupati Badung Wayan Adi Arnawa menghadiri HUT ke-25 STT Yowana Dharma Kertha di Balai Banjar Bumi Kertha Dalung Permai
HADIRI HUT STT: Bupati Wayan Adi Arnawa saat menghadiri HUT Ke-25 STT Yowana Dharma Kertha di Balai Banjar Bumi Kertha, Perumahan Dalung Permai, Sabtu (5/9). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) menjadi momentum penting bagi Sekaa Teruna Teruni (STT) Yowana Dharma Kertha, Lingkungan Bumi Kertha, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kuta Utara untuk memperkuat komitmen pelestarian adat di tengah heterogenitas masyarakat.

Puncak perayaan HUT Ke-25 sekaligus serah terima jabatan pengurus baru ini ditandai dengan pemotongan kue oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa di Balai Banjar Bumi Kertha, Perumahan Dalung Permai, Sabtu (5/9).

Dalam arahannya, Bupati Wayan Adi Arnawa memberikan apresiasi tinggi terhadap soliditas pemuda setempat. Ia menekankan pentingnya peran generasi muda dalam menjaga akar budaya, khususnya di kawasan perumahan padat yang dihuni oleh warga dari berbagai latar belakang.

“Yang terpenting melalui perayaan ini, STT. Yowana Dharma Kertha bisa lebih semangat dalam menjaga adat, tradisi, seni, dan budaya. Terlebih kalian berada di wilayah perumahan Dalung Permai yang masyarakatnya sangat heterogen,” ujarnya.

Tidak hanya urusan kepemudaan, Bupati Badung juga memanfaatkan momen ini untuk merespons langsung keluhan warga terkait polemik fasilitas publik di Dalung Permai. Mulai dari okupasi badan jalan oleh oknum pedagang dan parkir liar, hingga ancaman banjir musiman. Langkah taktis pun langsung diinstruksikan kepada jajaran camat dan lurah setempat.

“Kita sudah rancang Peraturan Daerah untuk menangani permasalahan parkir dan pedagang yang menggunakan badan jalan. Nantinya Dinas Perhubungan yang akan menindak tegas. Selain itu, Bapak Camat mohon segera berkoordinasi dengan Dinas PUPR untuk memetakan titik banjir yang harus segera ditangani, apalagi sekarang sudah memasuki musim hujan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Made Prana Aditya Karya melaporkan bahwa organisasi pemuda yang kini beranggotakan 195 orang tersebut siap menyalurkan kreativitasnya secara positif berkat dukungan penuh jajaran pemerintah. Ia pun berharap regenerasi pengurus baru ini membuat STT Yowana Dharma Kertha semakin kompak dan inovatif.

Baca Juga  DPRD Bali Sepakat Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak serta Raperda Perubahan APBD 2024 Jadi Perda

“Mulai bulan Desember 2026 ini, kami sudah bersiap menggarap ogoh-ogoh. Kami sangat berterima kasih karena dana kreativitas ini didukung penuh oleh Bapak Bupati melalui Dinas Kebudayaan Badung,” ungkap Prana Aditya.

Acara ini turut dihadiri oleh anggota DPRD Badung I Wayan Sandra, Kabag Kerja Sama Setda Badung I Made Deddy Sandrawan, Camat Kuta Utara I Nyoman Tirtayasa bersama unsur Tripika, Lurah Kerobokan Kaja I Gusti Agung Ngurah Marhaena Yasana Putra, Kepala Lingkungan Banjar Bumi Kertha Kadek Udyana Putra, Kaling se-Kelurahan Kerobokan Kaja, serta Ketua STT. I Kadek Aditya Yudi Dharma. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca