Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Pansus TRAP DPRD Bali Sidak Tambang 5,8 Hektare di Kampial, Aktivitas Ditutup Sementara

BALIILU Tayang

:

Sidak Tambang Kampial
SIDAK: Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Jumat (4/9/2026). Sidak dipimpin Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, SH, didampingi Wakil Sekretaris Pansus TRAP Dr. Somvir, dan Anggota Pansus TRAP I Wayan Tagel Winarta. (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Jumat (4/9/2026). Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP bersama jajaran pemerintah daerah memutuskan agar aktivitas di lokasi tersebut ditutup sementara hingga kelengkapan dokumen dan aspek legalitasnya dapat dipastikan.

Sidak dipimpin Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, SH, didampingi Wakil Sekretaris Pansus TRAP Dr. Somvir, Anggota Pansus TRAP I Wayan Tagel Winarta, serta jajaran Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Kabupaten Badung dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Penutupan sementara dilakukan setelah tim menemukan sejumlah hal yang masih perlu diperjelas, terutama menyangkut perizinan kegiatan pertambangan serta dasar hukum pengelolaan lahan dan aktivitas di lokasi.

Dewa Nyoman Rai mengatakan, Pansus TRAP ingin memastikan setiap aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut memiliki dasar hukum dan perizinan yang jelas.

“Yang kami inginkan adalah memperjelas izin, termasuk apa yang menjadi dasar dan kriteria dari kegiatan ini. Hari ini kami sudah berdiskusi untuk menjalankan sesuai ranah hukum. Masyarakat juga harus mengetahui bahwa apa yang berlaku di sini harus sesuai dengan aturan hukum yang ada,” tegasnya.

Menurut Dewa Nyoman Rai, dari hasil pengecekan di lapangan, pihaknya belum memperoleh kejelasan mengenai izin usaha pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang menjadi dasar kegiatan pertambangan.

Selain persoalan perizinan, Pansus juga mempertanyakan dokumen putusan pengadilan yang disebut menjadi salah satu dasar pengelolaan lokasi. Saat dimintai penjelasan, amar putusan yang dimaksud belum dapat diperlihatkan secara jelas kepada tim di lapangan.

“Ketika saya tanyakan perizinan berupa izin usaha pertambangan belum ada, begitu juga SIPB. Memang ada yang menyebut mengenai izin atau putusan pengadilan, tetapi ketika kami tanyakan amar putusannya, tidak bisa ditunjukkan,” ungkapnya.

Hal lain yang menjadi perhatian Pansus adalah luas kawasan yang mencapai sekitar 5,8 hektare. Dewa Nyoman Rai mempertanyakan apabila kegiatan tersebut dikategorikan sebagai usaha berskala rendah atau mikro, sementara luasan kawasan dan aktivitas yang berlangsung menunjukkan skala yang cukup besar.

Baca Juga  Pemkab Badung Tertibkan Enam Warung Kumuh di Jalan Gatot Subroto Barat

“Ini tambang besar dengan luas sekitar 5,8 hektare. Kalau dikatakan usaha rendah atau mikro, tentu harus jelas dasar dan kriterianya. Ini yang perlu kami pastikan,” ujarnya.

Tutup Sementara, Tunggu Kelengkapan Dokumen

Dewa Nyoman Rai menegaskan, keputusan penutupan sementara bukan berarti aktivitas tersebut tidak dapat dilanjutkan selamanya. Pihak pengelola masih memiliki kesempatan untuk melengkapi seluruh dokumen dan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Pansus TRAP, kata dia, akan membawa persoalan tersebut ke dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk memperoleh penjelasan lebih komprehensif dari seluruh pihak terkait.

“Untuk sementara kami sepakati ditutup. Nanti setelah RDP, kalau ketentuan-ketentuan yang kami minta sudah lengkap dan seluruh aspek hukumnya jelas, tentu bisa dibuka kembali. Tetapi sebelum itu harus kami periksa dan pastikan terlebih dahulu,” jelasnya.

Pansus juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat, terutama karena aktivitas di kawasan tersebut telah menjadi perhatian dan menimbulkan aspirasi dari masyarakat sekitar.

Dr Somvir: Pemerintah dan Masyarakat Harus Saling Menghormati

Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, mengatakan pihak pengelola pada prinsipnya telah menghormati keputusan untuk menghentikan sementara aktivitas di lokasi.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan lembaga pemerintah. Jika seluruh izin dan dokumen yang dipersyaratkan nantinya telah lengkap, aktivitas dapat dipertimbangkan untuk dibuka kembali sesuai ketentuan.

“Karena beliau sudah menghormati keputusan untuk sementara. Bilamana izin-izin sudah lengkap, tentu bisa dibuka. Kami hanya ingin mengetahui secara jelas karena ada aspirasi dari masyarakat. Kita sama-sama lembaga pemerintah, jadi harus saling menghormati,” kata Somvir.

Ia menambahkan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang terbuka mengenai kegiatan yang berlangsung di wilayahnya.

“Yang menjadi hak masyarakat adalah mendapatkan informasi yang terbuka. Kami hadir untuk memastikan semuanya jelas dan sesuai aturan,” tegasnya.

Somvir juga menyoroti luasan kawasan yang mencapai sekitar 5,8 hektare. Menurutnya, luasan tersebut perlu menjadi bagian dari kajian dalam menentukan klasifikasi dan legalitas kegiatan yang dilakukan.

Baca Juga  Jelang Pengamanan Nataru, Bupati Adi Arnawa Pimpin Rakor Lintas Sektoral

“Ini hampir 5,8 hektare. Kalau nantinya surat-suratnya sudah lengkap dan seluruh ketentuannya terpenuhi, kami persilakan untuk dibuka kembali,” ujarnya.

Status Pengelolaan Berubah

Dalam sidak tersebut terungkap bahwa pengelolaan lokasi saat ini mengalami perubahan. Sebelumnya lokasi disebut dikelola oleh CV Puspa, sedangkan saat ini CV Puspa disebut hanya menyewakan alat. Pengelolaan kegiatan di lokasi kemudian disebut berada di bawah kurator yang ditunjuk melalui proses pengadilan.

Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang kemudian didalami Pansus TRAP, terutama berkaitan dengan kewenangan pengelolaan, dasar hukum kegiatan, serta hubungan antara putusan pengadilan dengan aktivitas pertambangan yang berlangsung di lapangan.

Pansus menilai seluruh rangkaian dokumen tersebut perlu diperiksa secara utuh agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda mengenai siapa yang memiliki kewenangan mengelola lokasi dan dalam kapasitas apa kegiatan tersebut dilakukan.

Tagel Winarta Dorong Semua Dokumen Dibuka

Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Wayan Tagel Winarta, menyampaikan pandangan senada. Menurutnya, persoalan utama yang harus dijawab bukan semata-mata mengenai siapa yang mengelola lokasi, tetapi apakah seluruh aktivitas yang berlangsung telah memiliki dasar hukum dan perizinan yang sesuai.

Tagel menekankan pentingnya seluruh pihak membuka dokumen yang menjadi dasar kegiatan, sehingga tidak muncul keraguan maupun persepsi berbeda di tengah masyarakat.

“Prinsipnya sederhana, kalau seluruh dokumen dan perizinannya lengkap serta sesuai ketentuan, tentu tidak ada alasan untuk mempersoalkannya. Tetapi kalau masih ada dokumen yang belum jelas, tentu harus diperiksa terlebih dahulu,” ujarnya.

Menurutnya, langkah penutupan sementara merupakan bagian dari proses pengawasan agar seluruh aktivitas di kawasan tersebut berjalan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Ridwan selaku pengawas kurator menyatakan kesediaannya mengikuti arahan Pansus TRAP DPRD Bali. Ia juga menyatakan sepakat dengan keputusan untuk menutup sementara aktivitas di lokasi, sembari menunggu proses pemeriksaan dan kelengkapan dokumen serta aspek legalitas yang diperlukan.

Ridwan menegaskan, keputusan tersebut akan dihormati sebagai bagian dari proses pengawasan dan penataan agar seluruh aktivitas di kawasan tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawas Tambang Ditanya ID Card, Hanya Tunjukkan Surat Tugas

Baca Juga  DPRD Bali Sampaikan 10 Catatan Rekomendasi LKPJ Tahun 2025

Sementara itu, dalam dialog di lapangan, ketika wartawan mempertanyakan identitas dan legalitas petugas yang mengaku sebagai pengawas kegiatan pertambangan.

Saat ditanya mengenai ID card pengawas, petugas tersebut tampak ragu dan belum dapat menunjukkan kartu identitas pengawas yang secara jelas menerangkan status dan kewenangannya.

Petugas kemudian menyampaikan bahwa dirinya memiliki surat tugas. Ketika kembali ditanyakan mengenai kartu identitas atau ID pengawas, yang dapat ditunjukkan di lapangan adalah dokumen berupa surat tugas.

Kondisi tersebut turut menjadi perhatian Pansus karena identitas, kewenangan, dan dasar penugasan pengawas harus dapat dipastikan secara jelas, terlebih aktivitas yang diawasi berkaitan dengan kegiatan pertambangan di kawasan seluas 5,8 hektare.

Petugas tersebut kemudian menjelaskan bahwa dirinya merupakan pengawas yang berkaitan dengan kegiatan di lokasi yang dikelola oleh kurator berdasarkan penunjukan pengadilan.

Namun, penjelasan tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi, termasuk dasar penunjukan, kewenangan pengawasan, serta hubungan surat tugas dengan putusan pengadilan yang menjadi dasar pengelolaan lokasi.

Pansus akan Dalami di RDP

Pansus TRAP DPRD Bali memastikan persoalan tersebut tidak berhenti pada sidak. Seluruh temuan di lapangan akan menjadi bahan untuk pembahasan lebih lanjut melalui RDP dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.

Pemeriksaan akan diarahkan untuk memastikan sejumlah aspek, mulai dari status lahan, kewenangan pengelolaan, dasar putusan pengadilan, kelengkapan izin pertambangan, status pengawas, hingga kesesuaian aktivitas dengan ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku.

Dengan keputusan penutupan sementara tersebut, Pansus TRAP menegaskan bahwa aktivitas di lokasi belum dapat berjalan seperti biasa sebelum aspek legalitas dan administrasinya benar-benar terang.

Langkah ini sekaligus menjadi pesan bahwa pengawasan terhadap pemanfaatan ruang dan kegiatan usaha di Bali tidak boleh berhenti pada keberadaan dokumen semata, tetapi harus memastikan kewenangan, perizinan, kegiatan di lapangan, dan dasar hukumnya benar-benar saling bersesuaian.

Pansus TRAP berharap proses selanjutnya dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, sekaligus menjawab keresahan masyarakat mengenai aktivitas di kawasan Kampial tersebut. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Pengangguran di Badung Turun Jadi 1,57%, Ratusan Pekerja Tembus Pasar Luar Negeri

Published

on

By

kominfo badung
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung, Drs. Anak Agung Ngurah Rai Yuda Darma. (Foto: ist)

Badung, baliilu.com – Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Badung mencatatkan penurunan signifikan dari 2,72% menjadi 1,57% pada 2026. Capaian ini didorong oleh pemulihan ekonomi lokal serta optimalnya penyerapan tenaga kerja di dalam maupun luar negeri.

​”Data makroekonomi terbaru menunjukkan TPT kita turun drastis ke angka 1,57 persen karena aktivitas ekonomi daerah sudah pulih sepenuhnya. Penurunan ini menempatkan Badung sebagai salah satu wilayah dengan tingkat pengangguran terendah,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung, Drs. Anak Agung Ngurah Rai Yuda Darma, Rabu (21/10/2026).

​Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Disperinaker Badung mencatat sebanyak 726 tenaga kerja telah berhasil disalurkan. Sektor luar negeri menjadi penyerap terbanyak dengan mendominasi sebagian besar total penempatan.

​”Sepanjang delapan bulan pertama tahun ini, kami sudah menyalurkan total 726 pekerja yang terdiri atas 508 laki-laki dan 218 perempuan. Dari jumlah itu, penempatan luar negeri paling mendominasi yaitu mencapai 601 orang, sementara penempatan dalam negeri sebanyak 125 orang,” ujar Ngurah Rai.

​Jika dirinci berdasarkan jenis kelamin, calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang terdaftar mencapai 276 orang, terdiri dari 179 laki-laki dan 97 perempuan. Puncak penempatan tenaga kerja secara keseluruhan terjadi pada April 2026 dengan total 210 orang.

​”Untuk pendaftaran calon pekerja migran tercatat ada 276 orang, di mana 179 orang laki-laki dan 97 orang perempuan. Tren penyaluran tenaga kerja paling tinggi terjadi di bulan April lalu yang mencapai 210 orang dalam satu bulan,” ucapnya.

​Sektor pariwisata seperti perhotelan, restoran, dan katering masih menjadi penyerap tenaga kerja utama di wilayah Badung. Tiga sektor pendukung lainnya yakni perdagangan, jasa, serta industri kreatif dan pengolahan pangan.

Baca Juga  DPRD Bali Sampaikan 10 Catatan Rekomendasi LKPJ Tahun 2025

​”Pariwisata di kawasan Badung selatan memang masih jadi penggerak utama dalam membuka lapangan kerja. Selain pariwisata, sektor perdagangan, jasa transportasi dan hiburan, serta industri kreatif pangan juga menyerap banyak tenaga kerja,” kata mantan Kadis Perhubungan Badung itu.

​Guna mempercepat proses penyaluran tenaga kerja, Disperinaker Badung rutin menggelar bursa kerja terpadu. Pemerintah daerah juga memanfaatkan momentum Hari Buruh untuk memperkuat sinergi antara serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.

​”Kami rutin menggelar job fair untuk mempertemukan lulusan sekolah atau kampus lokal langsung dengan pihak manajemen perusahaan. Momentum May Day juga kami manfaatkan untuk menjaga iklim kerja tetap kondusif antara serikat buruh dan pengusaha,” tuturnya.

​Di samping itu, Disperinaker menggelar pelatihan kerja intensif seperti mekanik sepeda motor konvensional dan listrik selama 40 hingga 42 hari menggunakan dana APBD. Pelatihan tersebut juga mencakup manajemen wirausaha makanan untuk meningkatkan daya saing warga lokal.

​”Pelatihan mekanik motor konvensional dan listrik kami gelar selama 40 sampai 42 hari menggunakan dana APBD Badung. Kami juga berikan pelatihan manajemen wirausaha kuliner agar tenaga kerja lokal punya kompetensi tinggi,” beber dia.

​Hasil evaluasi menunjukkan sekitar 80 persen alumni pelatihan tersebut berhasil diterima bekerja di industri atau membuka usaha mandiri. Keberhasilan ini didukung oleh sertifikasi kompetensi yang menguatkan daya saing para peserta.

​”Evaluasi kami mencatat sekitar 80 persen lulusan pelatihan langsung diserap industri atau berhasil membuka usaha sendiri. Sertifikat kompetensi yang mereka pegang menjadi modal penting untuk bersaing,” jelasnya.

​Dari sisi regulasi, Pemkab Badung mengikat komitmen pelaku usaha melalui perjanjian kerja sama penyerapan tenaga kerja ber-KTP Badung minimal 70 persen. Program magang industri juga diterapkan agar peserta dapat langsung diangkat menjadi karyawan tetap.

Baca Juga  Wabup Suiasa Pantau Program Nasional PKG di Puskesmas Kuta 1

​”Kami buat kesepakatan dengan swasta agar hotel dan restoran baru di Kuta, Nusa Dua, hingga Canggu wajib menyerap minimal 70 persen pekerja lokal Badung. Kami juga jalankan program magang industri yang langsung terhubung ke rekrutmen pegawai tetap,” terang Ngurah Rai.

​Sebagai langkah jangka panjang, Disperinaker fokus menyesuaikan kurikulum pelatihan ke arah keahlian digital dan ekonomi hijau. Pemerintah daerah juga menaikkan target cakupan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan hingga 59,80 persen untuk pekerja rentan.

​”Ke depan kurikulum pelatihan kami arahkan ke teknologi kendaraan listrik dan manajemen pariwisata berkelanjutan. Perlindungan jaminan sosial pekerja rentan lewat APBD juga kami naikkan targetnya sampai 59,80 persen,” terangnya.

​Strategi penutup diwujudkan melalui pemberian stimulus modal kerja dan pendampingan bisnis bagi lulusan pelatihan. Program ini bertujuan mengubah peran masyarakat lokal dari pencari kerja menjadi penyedia lapangan kerja baru.

​”Lulusan pelatihan yang mau berwirausaha kami berikan bantuan modal kerja dan pendampingan bisnis. Tujuannya agar warga Badung tidak cuma mencari kerja, tapi juga bisa membuka lapangan kerja baru,” pungkas Ngurah Rai. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Festival Tring Pegadaian Hadirkan Musisi dan Beragam Keseruan dalam Perayaan Ulang Tahun Tring

Published

on

By

pegadaian
Banner Festival TRING Pegadaian. (Foto: Hms Pegadaian)

Denpasar, baliilu.com – PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Denpasar menghadirkan Festival Tring! by Pegadaian sebagai bagian dari rangkaian perayaan ulang tahun aplikasi Tring by Pegadaian. Kegiatan yang berlangsung pada 21–25 Oktober 2026 di Trans Studio Mall Bali ini menghadirkan beragam hiburan, aktivitas interaktif, edukasi, hingga berbagai kegiatan menarik bagi masyarakat.

Festival Tring akan semakin semarak dengan kehadiran sejumlah musisi dan talenta yang siap menghibur pengunjung. Bagus Wirata, Anggis Devaki, Meiska, Nanoe Biroe, KIS Band, dan Jegeg Bulan akan turut meramaikan rangkaian acara melalui penampilan spesial selama Festival Tring berlangsung.

Tidak hanya menghadirkan hiburan musik, Festival Tring juga menghadirkan berbagai aktivitas menarik yang dapat diikuti oleh masyarakat. Sejumlah kegiatan tersebut di antaranya Tring! Charm Walk, Tring! Sing & Shine, Tring! Colour Fun, Tring! Little Star, dan Tring! Little Runway.

Pengunjung juga dapat menikmati berbagai kegiatan lainnya, seperti Bazar Lelang Emas, Cuci Emas Gratis, Music & Dance Performance, Talkshow Investasi Cerdas, Tring Corner, serta berbagai lomba dan games menarik.

Beragam rangkaian kegiatan tersebut dikemas untuk memberikan pengalaman yang menyenangkan sekaligus memperkenalkan lebih dekat berbagai kemudahan layanan Pegadaian melalui aplikasi Tring. Kehadiran Tring Corner dan Talkshow Investasi Cerdas juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan wawasan mengenai layanan serta pilihan investasi di Pegadaian.

Festival Tring sekaligus menjadi momentum bagi Pegadaian untuk merayakan perjalanan Tring bersama masyarakat. Melalui aplikasi Tring by Pegadaian, berbagai layanan Pegadaian hadir dalam satu platform yang semakin mudah, praktis, aman, dan nyaman untuk diakses.

Pemimpin Wilayah PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Denpasar, Edy Purwanto, menyampaikan bahwa Festival Tring menjadi salah satu bentuk apresiasi Pegadaian dalam merayakan ulang tahun Tring bersama masyarakat.

Baca Juga  Bupati dan Wabup Badung Salurkan Bansos Hari Raya Waisak untuk Umat Buddha

“Festival Tring kami hadirkan sebagai ruang untuk merayakan ulang tahun Tring bersama masyarakat. Kami ingin menghadirkan kegiatan yang tidak hanya menghibur, tetapi juga memberikan edukasi dan pengalaman mengenai berbagai kemudahan layanan Pegadaian melalui Tring,” ujar Bapak Edy Purwanto.

Pegadaian mengajak masyarakat untuk hadir dan meramaikan Festival Tring! by Pegadaian di Trans Studio Mall Bali pada 21–25 Oktober 2026 dan menikmati berbagai keseruan yang telah disiapkan.

Mari rayakan ulang tahun Tring by Pegadaian dan rasakan berbagai keseruannya bersama! (eka/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Gedong Kirtya Gelar Pameran Kawisesan, Kenalkan Warisan Pengetahuan Leluhur Bali

Published

on

By

Pameran Kawisesan di Museum Sunda Ketjil
PAMERAN: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Buleleng melalui UPTD Gedong Kirtya menggelar Pameran Kawisesan bertema “Kawisesan Pinaka Tetamian Budaya Bali” di Museum Sunda Ketjil, Pelabuhan Buleleng, Selasa (20/10). (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Buleleng melalui UPTD Gedong Kirtya menggelar Pameran Kawisesan bertema “Kawisesan Pinaka Tetamian Budaya Bali” di Museum Sunda Ketjil, Pelabuhan Buleleng, Selasa (20/10). Pameran yang dibuka oleh Kepala Disbudpar Buleleng, Nyoman Wisandika, ini berlangsung pada 20–26 Oktober 2026 sebagai upaya memperkenalkan sekaligus melestarikan warisan pengetahuan leluhur Bali kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Nyoman Wisandika menyampaikan bahwa kawisesan merupakan bagian dari kekayaan budaya Bali yang diwariskan secara turun-temurun. Pengetahuan ini berkaitan dengan tradisi sastra, lontar, pengobatan tradisional, hingga aspek spiritual yang perlu dipahami secara bijak dan tidak selalu dipandang dari sisi negatif.

“Melalui pameran ini, masyarakat diharapkan dapat mengenal, mempelajari, serta memahami warisan leluhur yang kita miliki dengan cara yang lebih menarik dan menyenangkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, museum memiliki peran penting dalam mempublikasikan koleksi melalui pendekatan edutainment, yaitu memadukan edukasi dan hiburan agar menjadi sarana pembelajaran budaya yang menyenangkan, khususnya bagi generasi muda.

Sementara itu, Kepala UPTD Gedong Kirtya, Dewa Ayu Putu Susilawati, menjelaskan bahwa pameran ini menampilkan pengetahuan kawisesan yang tersurat dalam koleksi lontar Gedong Kirtya, di antaranya Lontar Pengiwa, Pengujanan, Penerangan, Pematuh Agung, Ukuring Keris, Pakakas, dan Piwelas.

Menurutnya, pameran ini merupakan bagian dari upaya penguatan, pengembangan, dan pelestarian kebudayaan Bali secara berkelanjutan. Melalui penyajian informasi yang menarik, masyarakat diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih luas mengenai kawisesan sebagai bagian dari kearifan lokal dan warisan intelektual masyarakat Bali.

Pameran ini terbuka untuk masyarakat umum dengan jam kunjungan pagi pukul 08.00–13.00 Wita dan malam pukul 17.00–22.00 Wita. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengenal lebih dekat kekayaan budaya Bali sekaligus menumbuhkan kecintaan terhadap warisan leluhur. (gs/bi)

Baca Juga  Bupati dan Wabup Badung Salurkan Bansos Hari Raya Waisak untuk Umat Buddha

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca