Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Menteri PU Setujui Usulan Gubernur Koster Bangun Infrastruktur Strategis di Bali, Termasuk Shortcut dengan Anggaran  Rp 773 M

BALIILU Tayang

:

gubernur koster
BERTEMU: Gubernur Bali Wayan Koster saat berkesempatan bertemu langsung dengan Menteri PU Dody Hanggodo, Selasa, 2 September 2025 di Jakarta. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Jakarta, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster berkesempatan bertemu langsung dengan Menteri PU Dody Hanggodo, Selasa, 2 September 2025 di Jakarta. Koster hadir membawa aspirasi dan usulan pembangunan sejumlah infrastruktur strategis di Bali demi mendukung pariwisata Bali.

Gubernur Koster menyampaikan, Menteri PU Dody Hanggodo menyetujui sejumlah usulan pembangunan infrastruktur di sejumlah daerah di Bali termasuk kelanjutan pembangunan shortcut Singaraja-Mengwitani.

“Menteri PU menyetujui usulan anggaran pembangunan infrastruktur strategis di Bali dengan total Rp 1,549 triliun,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster, Jumat, 5 September 2025.

Koster mengatakan, rincian dari total anggaran yang disetujui tersebut yakni pertama, akan digunakan untuk kelanjutan pembangunan jalan shortcut Singaraja-Mengwitani dengan anggaran sebesar Rp 773 miliar, dalam 2 tahun terdiri dari tahun 2025 sebesar Rp 500 miliar dan tahun 2026 sebesar Rp 273 miliar.

Kemudian yang kedua kata Koster, usulan anggaran baru total sebesar Rp 776 miliar untuk pembangunan, gedung parkir kawasan Pura Batur dengan anggaran sebesar Rp 250 miliar tahun 2026.

Gedung parkir ini ujar Koster, untuk memarkir kendaraan dari arah Buleleng, Denpasar, Badung, Klungkung, dan Gianyar guna mengatasi kemacetan saat acara Ngusaba Purnama Kedasa setiap bulan April.

“Kemudian, pembangunan jalan baru underpass Jimbaran Badung dengan anggaran sebesar Rp 354 miliar tahun 2026 untuk mengatasi kemacetan jalur wisata ke wilayah Badung Selatan,” kata Koster.

Gubernur asal Sembiran ini mengatakan, dari usulan dana baru sebesar Rp 776 yang disetujui, akan digunakan untuk pembangunan jembatan baru di Nusa Ceningan-Nusa Lembongan Klungkung dengan anggaran Rp 112 miliar tahun 2026. Infrastruktur ini untuk mengatasi kemacetan jalur wisata Nusa Penida, Nusa Ceningan, dan Nusa Lembongan.

Baca Juga  Hadapi Musim Hujan, Gubernur Koster dan Kepala BMKG Bahas Mitigasi Bencana di Bali

“Kemudian akan dilanjutkan pembangunan Embung Tukad Unda Klungkung dengan anggaran sebesar Rp 60 miliar tahun 2026. Embung ini untuk memenuhi kebutuhan air di Kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) dan sekitarnya,” kata DPR RI Fraksi PDI Perjuangan periode 2004-2019 ini.

Gubernur Koster berterima kasih kepada pemerintah pusat melalui Menteri PU Dody Hanggodo yang telah menyetujui sejumlah usulan infrastruktur strategis dari kementerian PU yang akan dibangun di Bali. Hal ini  guna meningkatkan kenyamanan dan aksesibilitas wisatawan, meningkatkan Daya Saing Bali sebagai wisata terkenal dunia serta mendorong pertumbuhan ekonomi Bali.

Astungkara berkat restu alam, Bapak Menteri menyetujui semua usulan yang diajukan Pemprov Bali sebagai program prioritas Kementerian PU tahun 2026,” kata Koster. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

NEWS

Gubernur Koster Dampingi Menteri LH Tinjau TPA Suwung, TPST Kertalangu, Tahura I dan II hingga TOSS Center Klungkung

Menteri LH Minta Jangan Kendurkan Semangat Memilah Sampah dan Semua Bupati/Walikota Mengakhiri Praktik “Open Dumping”

Loading

Published

on

By

gubernur koster
DAMPINGI MENTERI: Gubernur Bali Wayan Koster mendampingi Menteri Lingkungan Hidup RI, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., M.P saat meninjau Pengolahan Cacahan Sampah Organik menjadi material kompos di kawasan Embung Tukad Unda, Kabupaten Klungkung pada, Jumat (17/4/2026). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster mendampingi Menteri Lingkungan Hidup RI, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., M.P meninjau TPA Suwung, TPST Tahura I dan TPST Tahura II, TPST Kertalangu di Kota Denpasar serta melakukan kunjungan kerja ke pengelolaan sampah TOSS Center di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan dan Pengolahan Cacahan Sampah Organik menjadi material kompos di kawasan Embung Tukad Unda, Kabupaten Klungkung pada, Jumat (17/4/2026).

Dalam tinjauannya di TPA Suwung, TPST Tahura I dan TPST Tahura II, Menteri Hanif Faisol Nurofiq bersama Gubernur Koster yang didampingi oleh Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara melihat langsung pengelolaan sampah organik dan anorganik yang dikerjakan secara sistematis oleh puluhan pekerja di TPST.

Menteri Lingkungan Hidup RI menyampaikan terimakasih kepada Gubernur Bali, Walikota Denpasar serta Bupati Badung, karena dalam kurun waktu satu bulan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Pemerintah Kabupaten Badung telah mampu memilah sampah lebih dari 50 persen. Semangat ini dimintanya tidak boleh kendur. Ada upaya yang harus kita lakukan lagi untuk membangun kapasitas TPST.

“Sampai saat ini, pengelolaan sampah di TPST terus kita pantau, karena itu TPST Tahura I kita minta ditingkatkan kapasitasnya menjadi 200 ton per hari dan TPST Tahura II menjadi 100 ton per hari,” pesan Menteri LH seraya menjelaskan tadi alat – alat sudah datang dan saya yakin akhir bulan Juli sampah bisa ditangani dengan baik.

Selain memberikan perhatian terhadap TPST, Menteri Lingkungan Hidup juga berharap agar Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung meningkatkan kapasitas TPS-3R. “Untuk di kawasan Denpasar – Badung, kami minta kapasitas pengelolaan sampah di TPS-3R ditingkatkan.

Baca Juga  Wisatawan Berperilaku Tak Pantas, Pemprov Bali Cepat Tindak Tegas

Kemudian terkait Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi yang melanggar aturan pemilahan sampah, Saya minta Pangdam IX Udayana, Kejati Bali, Kapolda Bali dan Kasi Intel agar mendukung sepenuhnya dari Bupati/Walikota untuk segera mempertajam pelaksanaan Tipiring, karena tidak adil, bilamana masyarakat yang sudah pilah, tidak dilindungi dengan perlindungan hukum, pada saat ada yang tidak pilah,” tegas Menteri Hanif Faisol Nurofiq saat didampingi Gubernur Wayan Koster di TPA Suwung.

Mengakhiri kunjungannya di TPA Suwung dan TPST Tahura I – TPST Tahura II, Menteri Lingkungan Hidup menegaskan pihaknya akan mendatangi semua TPA di Bali. Menteri Hanif Faisol Nurofiq juga meminta Gubernur Wayan Koster untuk memanggil semua Bupati/Walikota se-Bali tanpa terkecuali, agar diingatkan untuk mengakhiri praktik open dumping.

“Jadi, ini kita maknai sebagai upaya bersama dalam menyelesaikan sampah tidak hanya di Bali, namun kami menggunakan kewenangan yang diberikan Undang – Undang untuk memaksa kita semua mengakhiri open dumping di seluruh tanah air,” tegasnya.

Usai meninjau TPA Suwung, TPST Tahura I dan TPST Tahura II di Kota Denpasar, Menteri Lingkungan Hidup RI bersama Gubernur Bali langsung bergerak ke Kabupaten Klungkung melihat kondisi pengelolaan sampah TOSS Centre di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan dan Pengolahan Cacahan Sampah Organik menjadi material kompos di kawasan Embung Tukad Unda.

Setibanya di TOSS Center, kehadiran Menteri Lingkungan Hidup bersama Gubernur Bali disambut langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Lesmana.

Menteri Hanif Faisol Nurofiq bersama Gubernur Koster melihat kondisi TOSS Center yang telah melakukan pengolahan sampah organik sampai menjadi pupuk. Kata Sekda Klungkung, hasil pupuk organik yang diolah ini, kami berikan kepada petani secara gratis.

Baca Juga  Target 2023 Gubernur Koster Renovasi Gedung PWI Bali

Selain melihat adanya pupuk organik, Menteri Lingkungan Hidup kemudian menyoroti adanya tumpukan sampah plastik dan anorganik di bagian Selatan TOSS Center.

Atas kondisi itu, Menteri Hanif Faisol Nurofiq meminta Sekda Klungkung untuk menjaga kawasan TOSS Centre, supaya tidak ada open dumping, dan meminta Pemerintah Klungkung untuk terus mensosialisasikan ke masyarakat melakukan pemilahan sampah.

“Ini cukup terpilah, kalau tercampur akan tambah parah lagi. Kalau bisa dijaga di hulunya, agar lebih murah anggaran dalam kelola sampahnya. Untuk tumpukan sampah ini harus ditangani, agar tidak ada potensi kerusakan lingkungan.

Jadi seluruh Bali sampai bulan Agustus ini agar mengakhiri open dumping,” tutupnya sembari langsung menuju ke Embung Tukad Unda, Klungkung untuk melihat Pengolahan Cacahan Sampah Organik menjadi material kompos. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Presiden Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

Published

on

By

Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto menerima Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak bersama jajaran pejabat utama TNI Angkatan Darat di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 16 April 2026. (Foto: BPMI Setpres/presidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto menerima Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak bersama jajaran pejabat utama TNI Angkatan Darat di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 16 April 2026. Pertemuan tersebut membahas perkembangan pelaksanaan berbagai tugas strategis yang tengah dijalankan oleh TNI Angkatan Darat di sejumlah wilayah Indonesia.

Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa KSAD melaporkan capaian konkret TNI AD dalam mendukung pembangunan infrastruktur dasar dan pemulihan pascabencana, khususnya di daerah terpencil dan terdampak. “Dalam pertemuan tersebut, KSAD melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas strategis yang dikerjakan oleh TNI Angkatan Darat,” ujar Seskab Teddy.

Salah satu capaian yang dilaporkan adalah percepatan pembangunan jembatan gantung perintis. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, TNI AD berhasil menyelesaikan pembangunan 300 unit jembatan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

“Dalam tiga bulan ini, TNI Angkatan Darat telah menyelesaikan pembangunan 300 unit jembatan gantung perintis yang tersebar di seluruh Indonesia,” ungkap Seskab Teddy.

Selain itu, TNI AD juga berkontribusi dalam pemulihan sektor pendidikan di wilayah terdampak bencana. Upaya tersebut diwujudkan melalui renovasi ratusan fasilitas pendidikan serta penyediaan akses air bersih bagi sekolah.

“Dalam tiga bulan ini pula, telah dirampungkan renovasi 300 sekolah di tiga provinsi terdampak bencana Sumatra, termasuk pembangunan 300 titik bor air bersih di sekolah tersebut,” ucap Seskab Teddy.

Lebih lanjut, Seskab Teddy menegaskan bahwa TNI Angkatan Darat tidak bekerja sendiri dalam menjalankan berbagai program tersebut. Kolaborasi lintas sektor, khususnya dengan Kementerian Pekerjaan Umum, menjadi kunci percepatan pembangunan fasilitas umum hingga ke wilayah pedesaan dan daerah terpencil.

Baca Juga  Gubernur Koster Buka Bulan Bung Karno VII Tahun 2025: Satukan Semangat Nasionalisme dan Kearifan Lokal Bali

“TNI Angkatan Darat bersama Kementerian Pekerjaan Umum berkolaborasi untuk secepat-cepatnya menyelesaïkan segala bentuk fasilitas umum di desa-desa hingga daerah terpencil. Tentunya kerja sama ini didorong oleh kepedulian masyarakat di lokasi pembangunan daerah tersebut,” tutur Seskab Teddy.

Langkah cepat dan terukur ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memastikan kehadiran negara hingga ke pelosok, sekaligus memperkuat fondasi pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Napi Koruptor Ngopi di Kafe, Komisi XIII Curiga Petugas Lapas Disuap

Published

on

By

koruptor ngopi di cafe
Patung Ikatan di depan Gedung DPR/MPRRI Jakarta. (Foto: dok)

Jakarta, baliilu.com – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menyoroti viral narapidana korupsi yang kedapatan ngopi berada di sebuah kafe. Ia menilai ada indikasi petugas disuap sehingga memungkinkan narapidana bisa keluar dari Rumah Tahanan (Rutan).

“Warga binaan atau napi yang bisa berkeliaran di luar Rutan atau Lapas hanya mungkin terjadi apabila ada kerja sama dengan petugas Lapas atau Rutan,” kata Andreas Hugo Pareira, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Seperti diketahui, Napi kasus korupsi bernama Supriadi yang bersantai nongkrong di kedai kopi bersama petugas rutan viral di media sosial.

Adapun Supriadi merupakan warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara. Supriadi divonis penjara lima tahun terkait kasus korupsi sektor pertambangan saat menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Kolaka.

Andreas pun menilai ada kemungkinan keterlibatan dari petugas rutan hingga Supriadi bisa ngopi santai di kafe.

“Adanya Napi di Sultra yang bisa berkeliaran di kafe harus disediki lebih mendalam,” tutur Legislator dari Dapil NTT I tersebut.

Menurut Andreas, persoalan ini bukan hanya pada warga binaannya saja. Tetapi juga terletak pada persoalan dengan petugas rutan.

“Termasuk sampai pada tingkatan mana kasus ‘izin khusus’ diberikan sehingga Napi yang bersangkuatan bisa melenggang bebas di kafe,” sebut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

“Kasus Napi yang berkeliaran di luar lapas atau Rutan biasanya karena petugas Lapas atau Rutan-nya disuap, sehingga Napi yang bersangkutan perlu diberikan sangsi khusus,” imbuhnya.

Andreas juga menilai Karutan pun harus bertanggung jawab terhadap hal ini. Ia meminta meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD Bali, Gubernur Koster Sampaikan Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

“Kalapas harus bertanggung jawab, sementara petugas di setiap tingkatan yang meloloskan harus diberi sangsi tegas. Komisi XIII DPR mendesak Dirjen Lapas harus mengusut kasus ini dan menjelaskan kepada publik,” ungkap Andreas.

Dalam persoalan Napi yang bisa nongkrong di kafe itu, Karutan Kelas IIA Kendari Rikie Umbaran menyampaikan permohonan maaf. Karutan juga mengakui ada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh petugas berinisial Y.

Pihak Rutan menyebut sebelumnya Y ditugaskan mengawal napi Supriadi menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di pengadilan. Namun bukannya dibawa langsung kembali ke rutan usai sidang, Napi Supriadi justru diberi kesempatan singgah di kedai kopi.

Andreas menilai persoalan ini perlu ditindaklanjuti lebih jauh. Tak cukup hanya dengan melakukan pemeriksaan terhasap petugas saja, tetapi juga diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme izin keluar, pengawalan narapidana, dan standar pengawasan berbasis risiko.

“Sebab jika pengawasan hanya berhenti pada sanksi individual semata, maka akar masalah kelembagaan tidak tersentuh,” tutur Andreas.

Di sisi lain, pimpinan Komisi di DPR yang membidangi urusan pemasyarakatan itu menilai harus ada ketegasan dalam sistem pemasyarakatan. Terutama, kata Andreas, soal ketegasan antara hak prosedural narapidana dan ruang yang dapat menimbulkan persepsi perlakuan istimewa kepada narapidana oleh petugas.

“Kemunculan kembali narapidana kasus korupsi di ruang publik saat masih berstatus warga binaan menunjukkan bahwa persoalan utama dalam sistem pemasyarakatan Indonesia bukan lagi sekadar kapasitas lembaga pemasyarakatan,” paparnya.

“Tetapi konsistensi kontrol terhadap integritas pelaksanaan hukuman itu sendiri,” tambah Andreas.

Menurut Andreas, kasus Supriadi juga memunculkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar daripada sekadar pelanggaran prosedur pengawalan yakni sejauh mana sistem pengawasan internal mampu menjamin bahwa setiap hak administratif narapidana tidak bergeser menjadi ruang toleransi yang membuka privilege.

“Dalam tata kelola pemasyarakatan, setiap perpindahan narapidana keluar rutan seharusnya berada dalam parameter pengamanan yang presisi,” tegasnya.

Baca Juga  Gubernur Koster Pimpin Gotong-royong Semesta Berencana di Sempadan Tukad Ayung

“Terutama bagi narapidana kasus korupsi yang secara sosial selalu berada dalam sorotan publik karena menyangkut kepercayaan terhadap kesetaraan penegakan hukum,” lanjut Andreas.

Ketika narapidana dapat singgah di ruang publik tanpa pengawasan yang ketat, Andreas memandang bahwa yang terganggu bukan hanya disiplin prosedur, tetapi legitimasi sistem hukuman itu sendiri.

“Yang perlu dibaca dari kasus ini adalah bahwa publik tidak lagi melihat insiden seperti ini sebagai pelanggaran individu, melainkan sebagai pola yang berulang dalam memori kolektif penegakan hukum Indonesia,” ucapnya.

Andreas menyinggung berbagai kasus yang muncul sebelumnya. Mulai dari fasilitas berlebih di dalam lapas hingga kemudahan akses tertentu bagi narapidana korupsi telah membentuk persepsi bahwa pidana bagi pelaku korupsi kerap dijalani dengan tingkat kontrol yang berbeda dibanding tindak pidana lain.

“Karena itu, setiap kejadian baru langsung dibaca sebagai penguat anggapan bahwa sistem pemasyarakatan masih memiliki celah privilege yang belum sepenuhnya tertutup,” pungkas Andreas. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca