Denpasar, baliilu.com – Kelangkaan gas LPG 3 kg sepertinya tidak pernah berakhir di Bali. Terbaru, hampir tiga bulan terakhir warga kesulitan mendapatkan pasokan gas bersubsidi tersebut.
Kondisi ini mendapat atensi langsung dari DPRD Bali. Dimana, Komisi III DPRD Provinsi Bali bersama Pertamina dan Dinas Perdagangan akan melakukan konsultasi ke Kementerian ESDM, Jakarta guna membicarakan tambahan kuota gas bagi Bali.
Upaya itu terungkap saat Komisi III DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi bersama Pertamina, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bali, Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), serta sejumlah instansi terkait, Senin (25/8/2025).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah Lantai III Gedung DPRD Bali, Denpasar dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa. Ia menuturkan kelangkaan gas LPG 3 kg ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Ia menyinggung permasalahan kelangkaan gas ini diduga karena ada praktik oplosan yang beredar di masyarakat.
“Tadi di rapat ada dikemukakan oleh teman-teman soal oplosan. Tapi kan data itu belum kami dapatkan. Kalau itu terjadi, harus tegas sanksinya,” ujarnya ditemui usai rapat.
Dikatakannya berkaca dari kasus ledakan tabung gas yang sempat viral beberapa waktu lalu, pengawasan harus lebih diperketat hingga ke tingkat desa. Ia menyebut Satgas Forum Komunikasi sudah diberi tugas untuk mengawasi distribusi agar lebih efektif.
Suyasa menilai peluang penambahan kuota cukup besar jika ada kolaborasi dengan Pertamina dan dukungan DPR. Namun, menurutnya, pembahasan di internal dewan juga masih akan dilakukan, termasuk kemungkinan memanggil pihak kepolisian.
“Kalau Bali, nanti kolaborasi dengan Pertamina dan DPR saya rasa akan dipenuhi atau disetujui. Kemungkinan kami juga akan bahas apakah perlu memanggil pihak kepolisian untuk ikut duduk bersama,” ujarnya.
Mengenai kuota, Politisi Partai Gerindra menuturkan adanya penurunan jumlah distribusi gas LPG 3 kg dibanding tahun 2024. Namun menurutnya, tambahan kuota saja tidak cukup tanpa sistem distribusi yang ketat.
“Seberapa pun penambahan kuota, kalau tidak dibarengi dengan pengawasan di lapangan yang bagus, ya tetap saja terjadi kelangkaan. Kalau memang ada pengoplosan, semakin banyak kuota datang justru semakin banyak yang dioplos,” tegasnya.
Komisi III juga menyoroti pendataan penerima gas subsidi yang belum sinkron. Saat ini kuota masih mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), padahal penyalurannya tidak terkoneksi penuh. Hal ini membuat penentuan jatah per NIK tidak jelas.
“Itu yang perlu dibenahi, karena belum ada ketentuan satu NIK berapa mendapat jatah. Kuotanya yang berdasarkan DTKS itu memang aneh dan harus diperbaiki,” terang Suyasa.
Soal penggunaan gas subsidi oleh pelaku usaha mikro yang bukan ber-KTP Bali, Suyasa memastikan tetap diperbolehkan. Menurutnya, sebagai bagian dari NKRI, warga pendatang juga berhak selama ada pendataan yang jelas.
“Boleh saja, tapi tentu harus ada data yang tepat. Berapa jumlah penduduk pendatang, berapa yang memang ada di Bali, itu harus dihitung,” pungkasnya.
Sementara Kepala Disperindag Bali, I Gusti Ngurah Wiryanata, menegaskan pihaknya siap mendampingi langkah DPRD ke Jakarta untuk mengatasi permasalahan kelangkaan gas LPG 3 kg yang terjadi di Bali.
“Ya, kami menunggu dari Pak Ketua Komisi III DPRD Bali. Kita pasti ikut, ke depan kita memastikan tidak ada lagi persoalan terkait gas 3 kilogram,” ujarnya.
Ia mengakui, jumlah pelaku UMKM di Bali yang memakai gas melon 3 kilogram sulit dipastikan. Data yang tersedia dinilai belum valid, karena belum ada kajian menyeluruh. Selain itu, tingginya arus masuk penduduk ke Bali juga ikut berpengaruh, mengingat banyak pedagang kaki lima dan UMKM masih menggunakan KTP dari daerah asalnya.
“Kuota yang dikasi ke Bali ini kan dasarnya dari DTKS, sementara faktanya di lapangan selalu kurang,” tambahnya.
Wiryanata juga menyebut masalah distribusi kerap tidak tepat sasaran. Sebagian subsidi justru dinikmati sektor yang seharusnya tidak berhak, seperti hotel, restoran, hingga usaha laundry. Untuk mengatasinya, pemerintah daerah bersama DPRD dan Pertamina merancang forum koordinasi hingga tingkat desa dan kota, sehingga jika terjadi kelangkaan di satu titik bisa segera diintervensi.
Terkait pengalihan UMKM dari gas 3 kilogram ke gas 5 kilogram, Wiryanata memastikan kebijakan itu sudah berlaku. Namun, ia menegaskan pemenuhan hak rumah tangga miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tetap menjadi prioritas.
Sementara itu, Sales Area Manager Retail Bali PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Endo Eko Satryo, menjelaskan Pertamina sebenarnya sudah memiliki sistem pengawasan distribusi LPG berbasis digital, mulai dari pangkalan hingga ke konsumen, sehingga stok dan penyaluran bisa dipantau setiap hari.
Menurut Endo, dugaan utama kelangkaan saat ini adalah tingginya serapan di lapangan, khususnya di Denpasar dan Badung. Kedua daerah yang disebut sebagai kawasan metropolitan itu banyak dihuni warga luar Bali, tetapi data mereka tidak masuk dalam penghitungan kuota resmi.
“Denpasar itu serapannya bisa sampai 250 persen karena jumlah penduduk yang tidak ber-KTP Bali juga besar. Mereka ikut menggunakan LPG, tapi kuota ditentukan dari data penduduk asli Bali,” ujarnya.
Endo juga menilai perlunya dibentuk forum komunikasi bersama tentang LPG di tingkat daerah hingga desa. Forum tersebut diharapkan bisa menjadi jalur resmi untuk menyampaikan keluhan langsung kepada Pertamina dan pemerintah daerah, sehingga persoalan di lapangan cepat ditangani dan tidak menimbulkan kepanikan.
“Jika masyarakat melaporkan masalah melalui media sosial, justru dikhawatirkan memicu kepanikan dan mempercepat habisnya stok,” ucapnya.
Endo mengakui saat ini pendistribusian gas di pangkalan juga berjalan dengan normal. Dikatannya Pertamina juga sudah menjalin nota kesepahaman dengan kepolisian di tingkat pusat untuk pengawasan. Namun, untuk di daerah pihaknya lebih menekankan pengawasan distribusi di pangkalan agar tidak ada penyimpangan.
Ia meminta peran pemerintah desa dalam pengawasan distribusi agar laporan kekurangan bisa lebih cepat ditindaklanjuti. (gs/bi)