Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Atasi Kelangkaan Gas 3 Kg, DPRD Bali Ajak Pertamina Konsultasi ke Kementerian ESDM

BALIILU Tayang

:

Kelangkaan LPG di Bali
RAKOR: Komisi III DPRD Bali menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder terkait untuk membahas kelangkaan gas LPG 3 Kg di Bali yang berlangsung di Gedung DPRD Bali. (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Kelangkaan gas LPG 3 kg sepertinya tidak pernah berakhir di Bali. Terbaru, hampir tiga bulan terakhir warga kesulitan mendapatkan pasokan gas bersubsidi tersebut.

Kondisi ini mendapat atensi langsung dari DPRD Bali. Dimana, Komisi III DPRD Provinsi Bali bersama Pertamina dan Dinas Perdagangan akan melakukan konsultasi ke Kementerian ESDM, Jakarta guna membicarakan tambahan kuota gas bagi Bali.

Upaya itu terungkap saat Komisi III DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi bersama Pertamina, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bali, Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), serta sejumlah instansi terkait, Senin (25/8/2025).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah Lantai III Gedung DPRD Bali, Denpasar dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa. Ia menuturkan kelangkaan gas LPG 3 kg ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Ia menyinggung permasalahan kelangkaan gas ini diduga karena ada praktik oplosan yang beredar di masyarakat.

“Tadi di rapat ada dikemukakan oleh teman-teman soal oplosan. Tapi kan data itu belum kami dapatkan. Kalau itu terjadi, harus tegas sanksinya,” ujarnya ditemui usai rapat.

Dikatakannya berkaca dari kasus ledakan tabung gas yang sempat viral beberapa waktu lalu, pengawasan harus lebih diperketat hingga ke tingkat desa. Ia menyebut Satgas Forum Komunikasi sudah diberi tugas untuk mengawasi distribusi agar lebih efektif.

Suyasa menilai peluang penambahan kuota cukup besar jika ada kolaborasi dengan Pertamina dan dukungan DPR. Namun, menurutnya, pembahasan di internal dewan juga masih akan dilakukan, termasuk kemungkinan memanggil pihak kepolisian.

“Kalau Bali, nanti kolaborasi dengan Pertamina dan DPR saya rasa akan dipenuhi atau disetujui. Kemungkinan kami juga akan bahas apakah perlu memanggil pihak kepolisian untuk ikut duduk bersama,” ujarnya.

Baca Juga  Tindaklanjuti Kelangkaan LPG 3 Kg Bersubsidi di Kabupaten Badung

Mengenai kuota, Politisi Partai Gerindra menuturkan adanya penurunan jumlah distribusi gas LPG 3 kg dibanding tahun 2024. Namun menurutnya, tambahan kuota saja tidak cukup tanpa sistem distribusi yang ketat.

“Seberapa pun penambahan kuota, kalau tidak dibarengi dengan pengawasan di lapangan yang bagus, ya tetap saja terjadi kelangkaan. Kalau memang ada pengoplosan, semakin banyak kuota datang justru semakin banyak yang dioplos,” tegasnya.

Komisi III juga menyoroti pendataan penerima gas subsidi yang belum sinkron. Saat ini kuota masih mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), padahal penyalurannya tidak terkoneksi penuh. Hal ini membuat penentuan jatah per NIK tidak jelas.

“Itu yang perlu dibenahi, karena belum ada ketentuan satu NIK berapa mendapat jatah. Kuotanya yang berdasarkan DTKS itu memang aneh dan harus diperbaiki,” terang Suyasa.

Soal penggunaan gas subsidi oleh pelaku usaha mikro yang bukan ber-KTP Bali, Suyasa memastikan tetap diperbolehkan. Menurutnya, sebagai bagian dari NKRI, warga pendatang juga berhak selama ada pendataan yang jelas.

“Boleh saja, tapi tentu harus ada data yang tepat. Berapa jumlah penduduk pendatang, berapa yang memang ada di Bali, itu harus dihitung,” pungkasnya.

Sementara Kepala Disperindag Bali, I Gusti Ngurah Wiryanata, menegaskan pihaknya siap mendampingi langkah DPRD ke Jakarta untuk mengatasi permasalahan kelangkaan gas LPG 3 kg yang terjadi di Bali.

“Ya, kami menunggu dari Pak Ketua Komisi III DPRD Bali. Kita pasti ikut, ke depan kita memastikan tidak ada lagi persoalan terkait gas 3 kilogram,” ujarnya.

Ia mengakui, jumlah pelaku UMKM di Bali yang memakai gas melon 3 kilogram sulit dipastikan. Data yang tersedia dinilai belum valid, karena belum ada kajian menyeluruh. Selain itu, tingginya arus masuk penduduk ke Bali juga ikut berpengaruh, mengingat banyak pedagang kaki lima dan UMKM masih menggunakan KTP dari daerah asalnya.

Baca Juga  Tindaklanjuti Laporan Warga, Satgas LPG 3 Kg Bali Sidak Sejumlah Pangkalan di Denpasar

“Kuota yang dikasi ke Bali ini kan dasarnya dari DTKS, sementara faktanya di lapangan selalu kurang,” tambahnya.

Wiryanata juga menyebut masalah distribusi kerap tidak tepat sasaran. Sebagian subsidi justru dinikmati sektor yang seharusnya tidak berhak, seperti hotel, restoran, hingga usaha laundry. Untuk mengatasinya, pemerintah daerah bersama DPRD dan Pertamina merancang forum koordinasi hingga tingkat desa dan kota, sehingga jika terjadi kelangkaan di satu titik bisa segera diintervensi.

Terkait pengalihan UMKM dari gas 3 kilogram ke gas 5 kilogram, Wiryanata memastikan kebijakan itu sudah berlaku. Namun, ia menegaskan pemenuhan hak rumah tangga miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tetap menjadi prioritas.

Sementara itu, Sales Area Manager Retail Bali PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Endo Eko Satryo, menjelaskan Pertamina sebenarnya sudah memiliki sistem pengawasan distribusi LPG berbasis digital, mulai dari pangkalan hingga ke konsumen, sehingga stok dan penyaluran bisa dipantau setiap hari.

Menurut Endo, dugaan utama kelangkaan saat ini adalah tingginya serapan di lapangan, khususnya di Denpasar dan Badung. Kedua daerah yang disebut sebagai kawasan metropolitan itu banyak dihuni warga luar Bali, tetapi data mereka tidak masuk dalam penghitungan kuota resmi.

“Denpasar itu serapannya bisa sampai 250 persen karena jumlah penduduk yang tidak ber-KTP Bali juga besar. Mereka ikut menggunakan LPG, tapi kuota ditentukan dari data penduduk asli Bali,” ujarnya.

Endo juga menilai perlunya dibentuk forum komunikasi bersama tentang LPG di tingkat daerah hingga desa. Forum tersebut diharapkan bisa menjadi jalur resmi untuk menyampaikan keluhan langsung kepada Pertamina dan pemerintah daerah, sehingga persoalan di lapangan cepat ditangani dan tidak menimbulkan kepanikan.

Baca Juga  Ketua DPRD Badung Putu Parwata Minta Masyarakat Tetap Tenang Tanggapi Kelangkaan Gas LPG 3 Kg

“Jika masyarakat melaporkan masalah melalui media sosial, justru dikhawatirkan memicu kepanikan dan mempercepat habisnya stok,” ucapnya.

Endo mengakui saat ini pendistribusian gas di pangkalan juga berjalan dengan normal. Dikatannya Pertamina juga sudah menjalin nota kesepahaman dengan kepolisian di tingkat pusat untuk pengawasan. Namun, untuk di daerah pihaknya lebih menekankan pengawasan distribusi di pangkalan agar tidak ada penyimpangan.

Ia meminta peran pemerintah desa dalam pengawasan distribusi agar laporan kekurangan bisa lebih cepat ditindaklanjuti. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Bahas Japem, Ketua DPRD Badung: APBD Perubahan 2026 Harus Bermanfaat Nyata bagi Warga Badung

Published

on

By

Rapat Paripurna Bahas APBD Perubahan Badung 2026
RAPAT PARIPURNA: Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti pimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung membahas Penyampaian Jawaban Pemerintah (Japem) terhadap Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi terkait Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026 di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai IIII Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis, 17 September 2026. (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis, 17 September 2026. Rapat membahas Penyampaian Jawaban Pemerintah (Japem) terhadap Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I, Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II, I Made Wijaya dan Wakil Ketua III, I Made Sunarta serta dihadiri anggota DPRD Badung.

Dari eksekutif hadir, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, Ida Bagus Surya Suamba, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Badung, Pimpinan Instansi Vertikal Badung, para Direksi Perusahaan Daerah Badung, para tenaga ahli DPRD Badung dan Fraksi DPRD Badung serta para undangan lainnya.

“Jadi, saya kira tadi sudah semuanya dijawab oleh Bapak Bupati tentang apa yang menjadi pertanyaan, apa yang menjadi saran Dewan tentang APBD Perubahan Tahun 2026,” ujar Anom Gumanti kepada awak media usai memimpin rapat paripurna.

Anom Gumanti lanjut menjelaskan, bahwa pelaksanaan rapat paripurna ini juga telah mengacu pada Tata Tertib DPRD Badung Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 9 Ayat 3. Dalam tatib tersebut, setiap saran atau pendapat yang disampaikan Dewan wajib mendapatkan jawaban dari Bupati dalam Rapat Paripurna.

Terkait jawaban pemerintah tersebut dapat diterima oleh masing-masing fraksi, Anom Gumanti mengatakan pimpinan DPRD telah memberikan kesempatan kepada seluruh Ketua Fraksi untuk melakukan penelaahan lebih lanjut.

Menurutnya, hasil penelaahan fraksi tersebut nantinya akan menjadi salah satu referensi dalam pengambilan keputusan pada Rapat Paripurna berikutnya.

Baca Juga  Walikota Jaya Negara Dorong Pertamina Berikan Kemudahan Masyarakat Dapatkan Gas LPG 3 Kg

“Kami memberikan kesempatan kepada masing-masing fraksi untuk menelaah jawaban pemerintah. Hasilnya tentu menjadi bahan dalam pengambilan keputusan,” ucapnya.

Anom Gumanti berharap proses pembahasan APBD Perubahan 2026 tidak hanya berorientasi pada aspek administratif dan anggaran, tetapi juga mempertimbangkan manfaat nyata bagi masyarakat Badung.

Anom Gumanti menegaskan DPRD Badung akan mengedepankan kepentingan masyarakat dalam menentukan keputusan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026.

“Jika APBD Perubahan ini memang ditujukan untuk kepentingan masyarakat, tentu akan kita sahkan dan putuskan bersama,” tutupnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Gianyar Raih Peringkat Terbaik III Nasional Anugerah Layanan Investasi 2026

Published

on

By

Bupati Mahayastra Terima Penghargaan Layanan Investasi
TERIMA PENGHARGAAN: Bupati Gianyar I Made Mahayastra, menerima penghargaan Anugerah Layanan Investasi (ALI) Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI Tahun 2026 dari Wamendagri Bima Arya dalam acara yang berlangsung di Auditorium Nusantara, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI, Jakarta, Selasa (15/9). (Foto: Hms Gianyar)

Jakarta, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar kembali mencatatkan prestasi di Tingkat Nasional. Melalui Anugerah Layanan Investasi (ALI) Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI Tahun 2026, Gianyar berhasil meraih Peringkat Terbaik III Pemerintah Tingkat Kabupaten atas Capaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) dengan predikat Kategori “Prima”.

Penghargaan tersebut menempatkan Gianyar dalam jajaran tiga besar dari 416 kabupaten se-Indonesia. Gianyar juga menjadi satu-satunya kabupaten dari Provinsi Bali yang berhasil masuk nominasi dalam kategori tersebut. Penghargaan diterima langsung oleh Bupati Gianyar I Made Mahayastra, dari Wamendagri Bima Arya dalam acara yang berlangsung di Auditorium Nusantara, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI, Jakarta, Selasa (15/9).

Pada Tingkat Pemerintah Kabupaten, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, meraih Terbaik I, disusul Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, sebagai Terbaik II, dan Kabupaten Gianyar, Bali, sebagai Terbaik III.

Bagi Pemkab Gianyar, penghargaan ini menjadi apresiasi atas konsistensi dalam membangun pelayanan investasi yang semakin mudah, cepat, transparan dan memberikan kepastian bagi masyarakat serta pelaku usaha.

Bupati Gianyar I Made Mahayastra mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama perangkat daerah teknis yang selama ini turut berperan dalam meningkatkan kualitas pelayanan investasi dan perizinan.

“Penghargaan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Gianyar. Yang terpenting bukan hanya penghargaan yang kita terima, tetapi bagaimana pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha terus kita tingkatkan,” ujar Bupati Mahayastra.

Menurutnya, pelayanan investasi tidak berhenti pada penyelesaian proses perizinan. Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan usaha dapat berjalan dengan baik setelah perizinan diterbitkan.

Karena itu, Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) menjadi bagian penting yang terus diperkuat. Percepatan tidak hanya menyangkut proses administratif, tetapi juga bagaimana berbagai kendala dalam realisasi kegiatan usaha dapat ditangani secara cepat, tepat dan terintegrasi.

Baca Juga  Sikapi Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Masyarakat, Disperindag Denpasar Pantau SPPBE PT Sari Dharma Mandiri

“Investasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Kita ingin investasi yang hadir di Gianyar mampu menggerakkan perekonomian, membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Bupati Mahayastra.

Dalam upaya tersebut, sinergi antara DPMPTSP Kabupaten Gianyar, perangkat daerah teknis dan pelaku usaha menjadi kunci. Kolaborasi diperlukan agar pelayanan tidak berjalan secara parsial dan setiap persoalan yang muncul dalam pelaksanaan usaha dapat segera mendapatkan solusi.

Asisten Administrasi Ekonomi dan Pembangunan Setda Kab Gianyar Dr. Ida Ayu Ketut Surya Adnyani dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Gianyar Ni Luh Gede Eka Suary bersama jajaran turut mendampingi Bupati Gianyar dalam penerimaan penghargaan tersebut. Capaian ini sekaligus menjadi gambaran atas kerja lintas perangkat daerah dalam mendukung terciptanya ekosistem investasi yang kondusif.

Ke depan, Pemkab Gianyar tidak menjadikan penghargaan ini sebagai titik akhir. Predikat Pelayanan Prima justru menjadi dorongan untuk terus melakukan evaluasi, pembenahan dan inovasi agar kualitas pelayanan investasi semakin responsif terhadap kebutuhan dunia usaha.

Acara Anugerah Layanan Investasi 2026 turut dihadiri Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto. Dalam kesempatan tersebut, Bima Arya turut menyerahkan penghargaan kepada pemerintah daerah penerima ALI 2026.

Penghargaan ALI 2026 menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Gianyar untuk terus memperkuat pelayanan publik, mempercepat pelaksanaan berusaha dan menjaga iklim investasi yang sehat. Dengan kolaborasi lintas sektor, investasi diharapkan semakin berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian serta kesejahteraan masyarakat menuju Gianyar maju. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pemerintah Beri Keringanan PKB, Tunggakan Lebih dari Dua Tahun Cukup Bayar Dua Tahun

Published

on

By

Pelayanan Pajak Kendaraan di Samsat Gerokgak
Kantor Samsat gerai Gerokgak yang ramai dikunjungi pembayar pajak kendaraan. (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Kabar baik bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah memberikan keringanan melalui kebijakan pembebasan pokok pajak dan denda, sehingga masyarakat yang memiliki tunggakan lebih dari dua tahun cukup membayar pokok pajak untuk dua tahun.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2026 dan berlaku mulai 9 September hingga 11 November 2026. Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa, Kamis (17/9), mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan tersebut sebaik-baiknya.

“Ketika masyarakat punya tunggakan lebih dari dua tahun, cukup membayar dua tahun pokok pajak saja. Pokok pajak tahun ketiga dan seterusnya dihapuskan sesuai ketentuan, begitu juga dendanya,” jelasnya.

Ia memberikan gambaran, apabila masyarakat memiliki tunggakan PKB selama lima tahun, maka cukup membayar pokok pajak untuk dua tahun. Sementara tunggakan pokok pajak untuk tiga tahun berikutnya mendapatkan pembebasan sesuai ketentuan program.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan kesempatan yang perlu dimanfaatkan masyarakat. Terlebih, pemerintah juga terus mendekatkan pelayanan pembayaran PKB melalui berbagai langkah, mulai dari Samsat Keliling, pelayanan door to door, razia gabungan, hingga pembukaan Gerai Samsat di Kecamatan Gerokgak yang berlokasi di Gedung PATEN Kantor Camat Gerokgak.

“Ini kesempatan emas bagi masyarakat. Mari berbondong-bondong memanfaatkan kanal pembayaran PKB yang tersedia dan jangan sampai kesempatan ini lewat,” ajaknya.

Di sisi lain, berbagai upaya tersebut juga dilakukan Bapenda untuk mengoptimalkan penerimaan PKB Kabupaten Buleleng. Pada tahun 2026, target penerimaan dari sektor PKB yang harus diamankan mencapai 64 miliar.

Baca Juga  Walikota Jaya Negara Dorong Pertamina Berikan Kemudahan Masyarakat Dapatkan Gas LPG 3 Kg

Perang Wibawa menegaskan, kemudahan pelayanan dan keringanan yang diberikan pemerintah diharapkan dapat mendorong semakin banyak masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya.

“Mari manfaatkan insentif fiskal ini sebesar-besarnya dan sebaik-baiknya. Setelah itu, mari kita dukung pembangunan Buleleng dengan membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca