Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Atasi Kelangkaan Gas 3 Kg, DPRD Bali Ajak Pertamina Konsultasi ke Kementerian ESDM

BALIILU Tayang

:

Kelangkaan LPG di Bali
RAKOR: Komisi III DPRD Bali menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder terkait untuk membahas kelangkaan gas LPG 3 Kg di Bali yang berlangsung di Gedung DPRD Bali. (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Kelangkaan gas LPG 3 kg sepertinya tidak pernah berakhir di Bali. Terbaru, hampir tiga bulan terakhir warga kesulitan mendapatkan pasokan gas bersubsidi tersebut.

Kondisi ini mendapat atensi langsung dari DPRD Bali. Dimana, Komisi III DPRD Provinsi Bali bersama Pertamina dan Dinas Perdagangan akan melakukan konsultasi ke Kementerian ESDM, Jakarta guna membicarakan tambahan kuota gas bagi Bali.

Upaya itu terungkap saat Komisi III DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi bersama Pertamina, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bali, Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), serta sejumlah instansi terkait, Senin (25/8/2025).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah Lantai III Gedung DPRD Bali, Denpasar dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa. Ia menuturkan kelangkaan gas LPG 3 kg ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Ia menyinggung permasalahan kelangkaan gas ini diduga karena ada praktik oplosan yang beredar di masyarakat.

“Tadi di rapat ada dikemukakan oleh teman-teman soal oplosan. Tapi kan data itu belum kami dapatkan. Kalau itu terjadi, harus tegas sanksinya,” ujarnya ditemui usai rapat.

Dikatakannya berkaca dari kasus ledakan tabung gas yang sempat viral beberapa waktu lalu, pengawasan harus lebih diperketat hingga ke tingkat desa. Ia menyebut Satgas Forum Komunikasi sudah diberi tugas untuk mengawasi distribusi agar lebih efektif.

Suyasa menilai peluang penambahan kuota cukup besar jika ada kolaborasi dengan Pertamina dan dukungan DPR. Namun, menurutnya, pembahasan di internal dewan juga masih akan dilakukan, termasuk kemungkinan memanggil pihak kepolisian.

“Kalau Bali, nanti kolaborasi dengan Pertamina dan DPR saya rasa akan dipenuhi atau disetujui. Kemungkinan kami juga akan bahas apakah perlu memanggil pihak kepolisian untuk ikut duduk bersama,” ujarnya.

Baca Juga  Wabup Suiasa Pimpin Rakor Ketersediaan Gas LPG 3 Kg Bersubsidi

Mengenai kuota, Politisi Partai Gerindra menuturkan adanya penurunan jumlah distribusi gas LPG 3 kg dibanding tahun 2024. Namun menurutnya, tambahan kuota saja tidak cukup tanpa sistem distribusi yang ketat.

“Seberapa pun penambahan kuota, kalau tidak dibarengi dengan pengawasan di lapangan yang bagus, ya tetap saja terjadi kelangkaan. Kalau memang ada pengoplosan, semakin banyak kuota datang justru semakin banyak yang dioplos,” tegasnya.

Komisi III juga menyoroti pendataan penerima gas subsidi yang belum sinkron. Saat ini kuota masih mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), padahal penyalurannya tidak terkoneksi penuh. Hal ini membuat penentuan jatah per NIK tidak jelas.

“Itu yang perlu dibenahi, karena belum ada ketentuan satu NIK berapa mendapat jatah. Kuotanya yang berdasarkan DTKS itu memang aneh dan harus diperbaiki,” terang Suyasa.

Soal penggunaan gas subsidi oleh pelaku usaha mikro yang bukan ber-KTP Bali, Suyasa memastikan tetap diperbolehkan. Menurutnya, sebagai bagian dari NKRI, warga pendatang juga berhak selama ada pendataan yang jelas.

“Boleh saja, tapi tentu harus ada data yang tepat. Berapa jumlah penduduk pendatang, berapa yang memang ada di Bali, itu harus dihitung,” pungkasnya.

Sementara Kepala Disperindag Bali, I Gusti Ngurah Wiryanata, menegaskan pihaknya siap mendampingi langkah DPRD ke Jakarta untuk mengatasi permasalahan kelangkaan gas LPG 3 kg yang terjadi di Bali.

“Ya, kami menunggu dari Pak Ketua Komisi III DPRD Bali. Kita pasti ikut, ke depan kita memastikan tidak ada lagi persoalan terkait gas 3 kilogram,” ujarnya.

Ia mengakui, jumlah pelaku UMKM di Bali yang memakai gas melon 3 kilogram sulit dipastikan. Data yang tersedia dinilai belum valid, karena belum ada kajian menyeluruh. Selain itu, tingginya arus masuk penduduk ke Bali juga ikut berpengaruh, mengingat banyak pedagang kaki lima dan UMKM masih menggunakan KTP dari daerah asalnya.

Baca Juga  Sidak Terpadu Pengawasan LPG 3 Kg di Kabupaten Jembrana, Pastikan Tepat Sasaran

“Kuota yang dikasi ke Bali ini kan dasarnya dari DTKS, sementara faktanya di lapangan selalu kurang,” tambahnya.

Wiryanata juga menyebut masalah distribusi kerap tidak tepat sasaran. Sebagian subsidi justru dinikmati sektor yang seharusnya tidak berhak, seperti hotel, restoran, hingga usaha laundry. Untuk mengatasinya, pemerintah daerah bersama DPRD dan Pertamina merancang forum koordinasi hingga tingkat desa dan kota, sehingga jika terjadi kelangkaan di satu titik bisa segera diintervensi.

Terkait pengalihan UMKM dari gas 3 kilogram ke gas 5 kilogram, Wiryanata memastikan kebijakan itu sudah berlaku. Namun, ia menegaskan pemenuhan hak rumah tangga miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tetap menjadi prioritas.

Sementara itu, Sales Area Manager Retail Bali PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Endo Eko Satryo, menjelaskan Pertamina sebenarnya sudah memiliki sistem pengawasan distribusi LPG berbasis digital, mulai dari pangkalan hingga ke konsumen, sehingga stok dan penyaluran bisa dipantau setiap hari.

Menurut Endo, dugaan utama kelangkaan saat ini adalah tingginya serapan di lapangan, khususnya di Denpasar dan Badung. Kedua daerah yang disebut sebagai kawasan metropolitan itu banyak dihuni warga luar Bali, tetapi data mereka tidak masuk dalam penghitungan kuota resmi.

“Denpasar itu serapannya bisa sampai 250 persen karena jumlah penduduk yang tidak ber-KTP Bali juga besar. Mereka ikut menggunakan LPG, tapi kuota ditentukan dari data penduduk asli Bali,” ujarnya.

Endo juga menilai perlunya dibentuk forum komunikasi bersama tentang LPG di tingkat daerah hingga desa. Forum tersebut diharapkan bisa menjadi jalur resmi untuk menyampaikan keluhan langsung kepada Pertamina dan pemerintah daerah, sehingga persoalan di lapangan cepat ditangani dan tidak menimbulkan kepanikan.

Baca Juga  Presiden Prabowo Tegaskan Penertiban Pengecer LPG Dilakukan Bertahap untuk Hindari Gangguan Pasokan

“Jika masyarakat melaporkan masalah melalui media sosial, justru dikhawatirkan memicu kepanikan dan mempercepat habisnya stok,” ucapnya.

Endo mengakui saat ini pendistribusian gas di pangkalan juga berjalan dengan normal. Dikatannya Pertamina juga sudah menjalin nota kesepahaman dengan kepolisian di tingkat pusat untuk pengawasan. Namun, untuk di daerah pihaknya lebih menekankan pengawasan distribusi di pangkalan agar tidak ada penyimpangan.

Ia meminta peran pemerintah desa dalam pengawasan distribusi agar laporan kekurangan bisa lebih cepat ditindaklanjuti. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

NEWS

Tuntas Tata Kawasan dan Benahi Pelaksanaan IBTK, Gubernur Koster Lanjut Restorasi Total Parahyangan Besakih

Koster: Pelinggih Ida Bhatara Tak Boleh Reyot dan Jamuran

Loading

Published

on

By

penataan pura besakih
PODCAST: Gubernur Bali Wayan Koster dalam podcast yang dilakukan di kawasan Pura Agung Besakih, Rendang, Karangasem, Kamis (23/4). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Karangasem, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya menata Kawasan Pura Agung Besakih secara menyeluruh, bukan hanya sebagai pusat spiritual umat Hindu, tetapi juga sebagai simbol kesucian dan martabat Bali yang harus dijaga lintas generasi.

Dalam podcast yang dilakukan di kawasan Pura Agung Besakih, Rendang, Karangasem, Kamis (23/4), Wayan Koster menekankan bahwa penataan Besakih tidak boleh dipandang sekadar pembangunan fisik, melainkan bagian dari menjaga warisan suci leluhur Bali.

“Besakih ini bukan kawasan pariwisata biasa. Ini kawasan suci untuk menghaturkan terima kasih dan memohon berkah kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa. Yang harus diubah adalah mindset bahwa Besakih bukan objek wisata semata, tetapi pusat spiritual yang harus dijaga kesuciannya,” tegasnya.

Menurutnya, penataan tahap pertama yang meliputi kawasan parkir, pengaturan perilaku, kebersihan, dan ketertiban masyarakat sudah selesai dilaksanakan. Hasilnya pun dirasakan langsung oleh masyarakat yang tangkil sembahyang dengan rasa aman, nyaman, dan tertib.

Ia menyebut, perubahan besar terlihat dari disiplin masyarakat. Mulai dari parkir yang tertata rapi, kebersihan kawasan yang terjaga, hingga kesadaran untuk tidak lagi menggunakan plastik sekali pakai.

“Dulu banyak yang berjubel sembarang tempat, sampah berserakan. Sekarang setelah selesai tangkil, keluarga-keluarga makan dan minum sambil beristirahat, mereka langsung membungkus sampahnya dengan rapi dan membuang pada tempatnya. Ini berarti kesadaran masyarakat sudah tumbuh,” ujarnya.

Bahkan, Koster mengaku rutin memantau kondisi kawasan Besakih melalui CCTV yang terpasang hingga ke rumah jabatan gubernur. Dari pantauan itu, ia melihat disiplin masyarakat semakin baik dan menjadi pola hidup baru.

Ia juga meminta pengelolaan kawasan dilakukan secara profesional seperti pengelolaan pusat perbelanjaan modern bersih, tertib, rapi, dan disiplin namun tetap berlandaskan spirit ngayah dan pelayanan suci.

Baca Juga  Antisipasi Kelangkaan, Pertamina Tambah Kuota LPG 3 Kg 250.000 untuk Provinsi Bali

“Saya minta pengelola agar mengelola seperti mall, harus selalu bersih dan rapi. Dulu jorok, sekarang harus tertib. Tapi semua ini bukan komersial, melainkan demi menjaga kesucian kawasan,” katanya.

Tahap kedua yang segera dimulai adalah penataan kawasan Parahyangan, khususnya restorasi 26 pelinggih yang banyak mengalami kerusakan, lapuk, reyot, hingga berjamur. Menurut Koster, kondisi itu tidak pantas untuk pura terbesar umat Hindu di Bali.

“Ini tempat memohon kerahayuan, tempat membangun kehidupan spiritual. Masa pelinggihnya lapuk, reyot, dan jamuran? Bahkan stana linggih atau rumah Ida Bhatara ada yang rusak. Kalau manusia tinggal di rumah bocor tentu tidak nyaman, apalagi ini rumah Ida Bhatara tempat umat memohon segala berkah,” katanya.

Karena itu, ia memutuskan seluruh pelinggih, termasuk pedharman, akan direstorasi total. Jika ada pedharman yang tidak mampu, akan dibantu melalui APBD.

Sedangkan Parahyangan Utama sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Bali. Saat ini, tujuh pelinggih telah selesai direstorasi. Tahun ini, sebanyak 23 pelinggih lainnya akan dilanjutkan dengan total anggaran mencapai Rp 203 miliar.

Groundbreaking akan dilaksanakan pada 1 Mei saat Purnama, dan ditargetkan selesai pada Desember 2026 setelah rangkaian IBTK usai.

Koster juga menegaskan seluruh restorasi wajib mengikuti pakem warisan leluhur. Material harus berkualitas terbaik, jenis ukiran harus sesuai ciri khas masing-masing palinggih, dan tidak boleh lagi dilakukan berdasarkan selera pribadi.

“Selama ini renovasi dilakukan berbeda-beda, ada beton, ada bata, warna abu-abu, warna biru, kualitasnya juga beda-beda. Ada yang sesuai kemampuan dana, ada yang sesuai selera penyumbang. Ini tidak harmonis. Tempat suci tidak boleh begitu,” ujarnya.

Ia menegaskan, penataan Besakih tidak boleh dilandasi kepentingan ekonomi maupun pamrih pribadi.

Baca Juga  Sidak Terpadu Pengawasan LPG 3 Kg di Kabupaten Jembrana, Pastikan Tepat Sasaran

“Ini tempat suci, jangan memikirkan dampak ekonomi. Jangan pamrih. Semua harus dilakukan dengan ketulusan. Kalau kita tulus membenahi pelinggih Ida Bhatara Sesuhunan, Tuhan pasti menganugerahkan berkah yang baik juga,” katanya.

Selain penataan spiritual dan kawasan, Tahap III akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur jalan menuju Besakih. Jalur akses dari arah Buleleng melalui Kintamani, serta dari Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan, Klungkung, hingga Karangasem akan diperlebar dan dibuat jalur baru agar pemedek tidak lagi terjebak kemacetan.

“Jangan sampai orang mau sembahyang malah mengumpat di jalan karena macet. Harus tenang dari rumah sampai tiba di Besakih supaya bisa khusyuk,” ujarnya.

Program ini direncanakan mulai 2027 dengan skema pembiayaan kolaboratif dari APBD kabupaten/kota seperti Badung, Denpasar, dan Gianyar yang memiliki fiskal kuat dari sektor pariwisata.

Menurutnya, daerah yang menikmati berkah ekonomi dari Bali wajib ikut berkontribusi membangun pusat-pusat pemujaan suci seperti Besakih.

Koster juga menegaskan bahwa pelaksanaan upacara dan upakara tetap menjadi kewenangan prajuru setempat, sementara pemerintah hadir untuk memastikan seluruh kebutuhan pendukung ditanggung penuh agar tidak menjadi beban krama adat.

Menariknya, Badan Pengelola Kawasan Besakih kini sudah mampu membiayai operasional sendiri sebesar Rp 3,2 miliar dari hasil manajemen kawasan, tanpa lagi bergantung pada APBD seperti sebelumnya.

“Awalnya dari APBD Rp 2,5 miliar, sekarang sudah bisa dari hasil pengelolaan sendiri. Ini pertama kali manajemen mampu menghasilkan. Tapi saya tekankan, jangan sampai ada niat yang tidak baik. Jangan ada korupsi. Harus tulus, lurus, fokus ngayah,” tegasnya.

Bagi Koster, menjaga Besakih adalah bagian dari menjaga Bali sebagai tanah sakral warisan leluhur suci yang menjadi dasar visi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

“Bali ini dibangun oleh orang-orang suci, oleh Dang Hyang, oleh para Mpu. Tidak boleh dibangun asal-asalan. Saya selalu mengawali pembangunan dengan memohon petunjuk dan restu Ida Sang Hyang Widhi Wasa,” ujarnya.

Baca Juga  Ditemukan Lagi Pangkalan LPG ‘Nakal’, Pertamina Siapkan Sanksi Tegas

Ia menutup dengan menegaskan, jika penataan Besakih sukses, pola serupa akan diterapkan di Pura Ulun Danu Batur hingga seluruh pura besar di Bali.

“Kalau sukses di Besakih, berikutnya Batur. Kalau bisa seluruh pura di Bali dipolakan penataannya agar berjalan baik. Karena menjaga pura berarti menjaga peradaban Bali itu sendiri,” tutupnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pemancing Terhempas Ombak di Pantai Kelingking, Tim SAR Lakukan Pencarian

Published

on

By

Pantai Kelingking
PENCARIAN: Tim SAR saat melakukan pencarian korban terjatuh saat memancing di Pantai Kelingking, Jumat (24/4/2026). (Foto: Hms SAR)

Nusa Penida, Klungkung – Seorang warga terjatuh dan terhempas ombak saat memancing di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Jumat (24/4/2026). Korban diketahui bernama Nyoman Rame (49), seorang petani asal Desa Bunga Mekar.

Peristiwa bermula saat korban bersama anaknya memancing di Pantai Kelingking. Mereka melakukan aktivitas memancing di atas tebing, tiba-tiba sang ayah terhempas ombak hingga terseret ke laut dan menghilang.

Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar menerima laporan kejadian tersebut pada pukul 06.00 Wita dari Bapak Pageh. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian diperkirakan terjadi sekitar pukul 03.00 Wita. Lokasi kejadian tepatnya berada di koordinat 8°45’3.03″S – 115°28’26.60″E, dengan kondisi saat ini berawan dengan jarak pandang mencapai 12,6 kilometer.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada pukul 06.25 Wita, Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar segera mengerahkan tim rescue dari Unit Siaga SAR Nusa Penida. Tim SAR gabungan berjumlah 6 personel, terdiri dari 5 personel Unit Siaga Nusa Penida dan 1 personel TNI AL Pos Nusa Penida bergerak dengan menggunakan Rigid Inflatable Boat (RIB) 05 Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar. Upaya pencarian juga didukung dari keluarga korban serta masyarakat setempat.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar, I Nyoman Sidakarya, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengerahkan potensi yang ada untuk melakukan pencarian secara maksimal.

“Upaya pencarian dilakukan dengan penyisiran dari lokasi terakhir korban terlihat hingga sekitarnya, menyesuaikan kekuatan juga arah arus dan angin,” ujar I Nyoman Sidakarya.

Selain pergerakan di laut,  ada juga tim yang melakukan pemantauan dari darat. Operasi SAR hingga saat ini masih terus berlangsung dengan harapan korban dapat segera ditemukan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Baca Juga  Sidak Terpadu Pengawasan LPG 3 Kg di Kabupaten Jembrana, Pastikan Tepat Sasaran
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Dugaan Tukar Guling Lahan Mangrove, Rekomendasikan Penghentian Sementara Aktivitas di KEK Kura-Kura Bali

Published

on

By

SIDAK: Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan pada Kamis, 23 April 2026. (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com — Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan pada Kamis, 23 April 2026, sebagai bagian dari upaya pendalaman dugaan tukar guling lahan mangrove yang telah berlangsung sejak dekade 1990-an.

Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa, S.H., M.H., Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota Pansus I Nyoman Oka Antara, S.H., M.A.P., Wayan Bawa, S.H., Budi Utama, S.H., Komang Dyah Setuti, M.A.P., dan Zulfikar. Turut hadir pula perwakilan DPRD Badung Wayan Luwir Wiyana, DPRD Kota Denpasar, BPN, Dinas Kelautan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Dalam sidak tersebut, terjadi dialog intens antara Ketua Pansus dengan perwakilan PT Bali Turtle Island Development (BTID). Perdebatan mencuat saat Pansus mempertanyakan kejelasan dan keberadaan lahan pengganti dalam skema tukar guling yang hingga kini dinilai belum memiliki bukti konkret di lapangan.

Ketua Pansus, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan kondisi faktual di lapangan.

“Dalam peninjauan sebelumnya di Karangasem, kami tidak menemukan bukti sertifikat atas lahan pengganti yang disebut mencakup sekitar 58,14 hektare perairan dan 4 hektare mangrove. Ini menjadi perhatian serius kami,” ujarnya.

Wakil Ketua Pansus, I Gede Harja Astawa, S.H., M.H., menambahkan bahwa proses tukar guling harus memenuhi prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum.

“Kami menekankan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut aset daerah harus transparan, terverifikasi, dan tidak menyisakan keraguan publik,” tegasnya.

Baca Juga  Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali Tindak Tegas 4 Pangkalan LPG 3 Kg di Gianyar

Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., menyoroti pentingnya sinkronisasi data antara dokumen dan kondisi lapangan.

“Ketidaksesuaian ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Kami akan memastikan seluruh dokumen diuji secara menyeluruh,” ujarnya.

Wakil Sekretaris Pansus, Dr. Somvir, menegaskan perlunya pendekatan komprehensif dalam investigasi.

“Persoalan ini tidak bisa dilihat secara parsial. Kami akan mengkaji dari aspek hukum, tata ruang, hingga lingkungan,” katanya.

Anggota Pansus, I Nyoman Oka Antara, S.H., M.A.P., menilai bahwa kejelasan status lahan pengganti menjadi kunci utama.

“Jika lahan pengganti tidak dapat dibuktikan secara sah, maka skema tukar guling patut dipertanyakan,” ujarnya.

Anggota lainnya, Wayan Bawa, S.H., menegaskan komitmen pengawasan DPRD terhadap aset daerah.

“Kami tidak ingin ada potensi kerugian daerah akibat proses yang tidak transparan,” tegasnya.

Budi Utama, S.H., juga menambahkan bahwa aspek legalitas harus menjadi prioritas utama.

“Semua harus berbasis hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Sementara itu, Komang Dyah Setuti, M.A.P., menyoroti dampak lingkungan dari persoalan ini.

“Kawasan mangrove memiliki fungsi ekologis penting, sehingga setiap kebijakan harus mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.

Zulfikar menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam setiap tahapan proses.

“Publik berhak mengetahui secara jelas bagaimana proses ini berjalan dan apa dasar hukumnya,” katanya.

Perwakilan DPRD Badung, Wayan Luwir Wiyana, turut menyampaikan dukungannya terhadap langkah Pansus.

“Kami mendukung penuh upaya pengungkapan fakta secara objektif demi kepentingan masyarakat dan daerah,” ujarnya.

Ketegangan meningkat ketika pihak perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen sertifikasi yang diminta secara langsung di lokasi. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait legalitas serta transparansi proses tukar guling yang disebut telah berlangsung sejak era kepemimpinan Ida Bagus Oka.

Meski demikian, pihak PT BTID membantah adanya pelanggaran dan menyatakan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur serta melibatkan instansi pemerintah terkait, termasuk kementerian teknis. Mereka juga menyampaikan bahwa lokasi lahan pengganti berada di wilayah yang sulit diakses sehingga tidak dapat diverifikasi secara cepat dalam kunjungan singkat.

Baca Juga  Sidak Terpadu Pengawasan LPG 3 Kg di Kabupaten Jembrana, Pastikan Tepat Sasaran

Menanggapi kondisi tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan akan terus melakukan pendalaman secara komprehensif guna memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam pengelolaan aset daerah maupun tata ruang.

Sebagai langkah awal, Pansus merekomendasikan penghentian sementara sejumlah aktivitas PT BTID di kawasan KEK Kura-Kura Bali hingga seluruh aspek administrasi dan legalitas dapat dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan publik dan kelestarian lingkungan, khususnya kawasan mangrove yang memiliki fungsi ekologis strategis,” tutup Ketua Pansus.

Sidak ini merupakan bagian dari rangkaian investigasi yang lebih luas terhadap dugaan kejanggalan dalam proses tukar guling lahan di kawasan strategis Bali. DPRD Provinsi Bali memastikan akan terus mengawal proses ini secara objektif, transparan, dan berlandaskan hukum demi kepentingan masyarakat luas. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca