Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

Uncategorized

Lima Pelanggaran Berat, Gubernur Koster Perintahkan Bongkar Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking

BALIILU Tayang

:

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster telah menerima rekomendasi dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali. Selanjutnya, Koster memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group segera membongkar proyek lift kaca di Kelingking Beach Nusa Penida Klungkung. Gubernur Koster memerintah agar segera menghentikan seluruh kegiatan pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform).

Perusahan bersangkutan harus membongkar secara mandiri dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan dan melakukan pemulihan fungsi ruang setelah pembongkaran dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan. PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group ditemukan melakukan lima pelanggaran berat di Pantai Kelingking, Nusa Penida.

Hal ini disampaikan Gubernur Koster didampingi Bupati Klungkung I Made Satria, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, Kasat Pol. PP Bali I Dewa Nyoman Rai Darmadi, dan Karo Hukum IB Sudarsana, Minggu, 23 November 2025 di Jaya Sabha Denpasar.

“Dalam hal PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Gubernur Koster.

Koster mengatakan, lima jenis pelanggaran berat yang dilakukan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group diantaranya, pertama Pelanggaran Tata Ruang, yang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali 2009-2029.

Bentuk pelanggarannya, pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m beserta bangunan pendukung kepariwisataan berada pada kawasan sempadan jurang, tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali sebagaimana syarat yang ditentukan.

Pondasi (bore pile) bangunan jembatan dan Lift Kaca berada di wilayah pantai dan pesisir, tidak mendapat Rekomendasi Gubernur Bali dan tidak mendapat Izin Pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang. Tidak ada validasi terhadap KKPR bagi PMA yang terbit otomatis melalui OSS, sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025. Sebagian besar bangunan Lift Kaca berada di wilayah perairan pesisir yang tidak memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sanksi tegas dari pelanggaran berat pertama ini yakni sanksi administratif pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang.

Pelanggaran berat kedua, jelas Gubernur Koster, yakni pelanggaran Lingkungan Hidup, yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dalam peraturan, pelanggaran yang terjadi disana yakni bentuk Pelanggaran Tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan PMA yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Hanya memiliki Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung. Sanksinya yakni sanksi administratif paksaan pemerintah untuk pembongkaran.

Pelanggaran berat ketiga kata Gubernur Koster, yakni pelanggaran Perizinan, yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Bentuk pelanggarannya, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) tidak sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang.  Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya untuk bangunan Loket Tiket (Entrance dan Ticketing) dengan luas 563,91 m2, yang tidak mencakup bangunan Jembatan Layang Penghubung dengan panjang 42 m dan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m. Sanksinya, penghentian seluruh kegiatan.

Koster mengatakan, pelanggaran berat keempat yakni Pelanggaran Tata Ruang Laut, yang diatur dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali No. 1828 Tahun 2017 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Provinsi Bali.

Bentuk pelanggarannya, bangunan pondasi beton (bore pile) yang terbangun, berada di Kawasan Konservasi Perairan, pada zona perikanan berkelanjutan, subzona perikanan tradisional, tidak diperbolehkan pembangunan bangunan wisata termasuk bangunan lift. Sanksinya, sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan.

Pelanggaran berat kelima tegas Gubernur Koster, yakni pelanggaran pariwisata berbasis budaya, yang diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Bentuk pelanggarannya, merubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW). Sanksinya, sanksi pidana.

Hasil Rekomendasi DPRD Provinsi Bali dan Pansus TRAP

Dalam kesempatan ini, Gubernur Koster juga menyampaikan hasil rekomendasi DPRD Bali dan Pansus TRAP diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Bali. Rekomendasi tersebut yakni, pertama, menghentikan segala bentuk kegiatan pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.

Kedua, melakukan penutupan dan pembongkaran pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.

Ketiga, segala biaya yang timbul dalam pembongkaran Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung menjadi tanggung jawab sepenuhnya PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, sebagaimana batas waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keempat, apabila pembongkaran Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung tidak dilaksanakan oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group sebagaimana batas waktu yang sudah ditentukan, maka Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama-sama Pemerintah Provinsi Bali, akan melakukan pembongkaran konstruksi bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Investasi Harus Didasari Cinta Budaya, Alam dan Segala Isinya, Bukan Orientasi Eksploitasi

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan Pemerintah Provinsi Bali mengambil pilihan tindakan tegas agar ke depan penyelenggaraan usaha/investasi di Bali benar-benar memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya, serta kearifan lokal Bali.

Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan.

“Pemerintah Provinsi Bali sangat membutuhkan dan mendukung investasi di Bali yang diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip legalitas, kepatutan, dan kepantasan dalam rangka memajukan pariwisata dan perekonomian Bali secara berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan,” jelas Koster.

Koster menegaskan, kegiatan investasi di Bali ke depan, hendaknya didasarkan atas niat baik, mencintai Bali, menjaga Bali, dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan alam, manusia, dan kebudayaan Bali secara bijak, bukan berorientasi pada eksploitasi yang berdampak terhadap kerusakan ekosistem alam, budaya, dan kearifan lokal, serta masa depan generasi Bali. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

OLAHRAGA

Harumkan Nama Bangsa, Letda Inf. Dewa Putu Yadi Suteja Raih Dua Medali Emas di SEASA Shooting Championship 2026

Published

on

By

kodam udayana
TAMPIL GEMILANG: Letda Inf. Dewa Putu Yadi Suteja, Danton II Kidemlat Rindam IX/Udayana, tampil gemilang pada nomor 25 meter rapid fire pistol men ajang SEASA Shooting Championship 2026. (Foto: Pendam IX)

Denpasar, baliilu.com – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan prajurit Kodam IX/Udayana di kancah internasional. Dalam ajang 48th SEASA Shooting Championship yang berlangsung di Taipei pada 3–13 Juni 2026, prajurit yang keseharian bertugas di Rindam IX/Udayana berhasil mengharumkan nama bangsa dengan meraih dua medali emas sekaligus.

Adalah Letda Inf. Dewa Putu Yadi Suteja, Danton II Kidemlat Rindam IX/Udayana, yang tampil gemilang pada nomor 25 meter rapid fire pistol men. Dalam kompetisi bergengsi tersebut, ia sukses mempersembahkan 1 medali emas kategori individu serta 1 medali emas kategori beregu (team), mengungguli para penembak terbaik dari berbagai negara peserta.

Keberhasilan ini mendapat apresiasi langsung dari Danrindam IX/Udayana, Brigjen TNI Anwar, S.H., yang menyampaikan rasa bangga atas capaian tersebut. Menurutnya, prestasi ini menjadi bukti nyata bahwa prajurit Rindam IX/Udayana tidak hanya unggul dalam kemampuan militer, tetapi juga mampu bersaing dan berprestasi di tingkat internasional melalui disiplin, kerja keras, dan pembinaan yang berkelanjutan.

“Prestasi ini merupakan hasil dari latihan yang konsisten, disiplin tinggi, serta dukungan penuh dari satuan. Kami sangat bangga atas capaian yang telah diraih dan berharap ini menjadi motivasi bagi prajurit lainnya untuk terus berprestasi,” ungkap Danrindam.

Di sela kesibukannya saat dihubungi via telepon, Letda Inf. Dewa Putu Yadi Suteja menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas pencapaian yang diraih. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari doa dan dukungan keluarga, perhatian serta pembinaan dan arahan dari Danrindam IX/Udayana, serta semangat kebersamaan dari rekan-rekan satuan yang terus memotivasinya.

Lebih lanjut, setelah kembali dari kejuaraan, Letda Inf. Dewa Putu Yadi Suteja bersama tim akan melanjutkan program pembinaan dan latihan berkelanjutan sebagai persiapan menghadapi kejuaraan berikutnya.

Sementara itu Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf. Amrizal Nasution, turut memberikan apresiasi atas capaian gemilang tersebut. Ia menegaskan bahwa prestasi yang diraih prajurit Rindam IX/Udayana merupakan kebanggaan tidak hanya bagi satuan, tetapi juga bagi seluruh jajaran Kodam IX/Udayana dan bangsa Indonesia.

“Prestasi ini menunjukkan bahwa prajurit TNI AD, khususnya di jajaran Kodam IX/Udayana, memiliki kualitas, daya saing, serta mental juang yang tinggi di tingkat internasional. Ini adalah hasil dari pembinaan yang berkesinambungan, disiplin latihan, serta dukungan kuat dari satuan dan keluarga,” ungkap Kapendam.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pencapaian ini diharapkan menjadi inspirasi bagi seluruh prajurit untuk terus meningkatkan kemampuan, menjaga profesionalisme, serta berkontribusi positif dalam setiap penugasan maupun kompetisi yang diikuti. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

ITB STIKOM Bali Buka Penerimaan Mahasiswa Baru TA 2026/2027 Gelombang 3A

Published

on

By

iklan stikom bali
Banner ITB STIKOM Bali penerimaan mahasiswa baru gelombang 3A TA 2026/2027. (Foto: Hms ITB STIKOM Bali)

Denpasar, baliilu.com – ITB STIKOM Bali membuka penerimaan mahasiswa baru Tahun Ajaran 2026/2027 Gelombang 3A, periode 3 Mei sampai dengan 16 Mei 2026. Raih potongan biaya pendidikan hingga Rp. 6.300.000. (eka/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Kartini Race 2026 Guncang Mandalika: Perempuan Ambil Alih Lintasan, Ukir Sejarah Baru Motorsport Indonesia

Published

on

By

Mandalika Kartini Race
PEMBALAP PEREMPUAN: Pemimpin Wilayah Kanwil VII Denpasar, Edy Purwanto (tengah) berfoto bersama sejumlah pembalap perempuan yang turut ambil bagian dalam Mandalika Kartini Race 2026. (Foto: Hms Pegadaian)

Lombok, NTB, baliilu.com – Ajang balap khusus perempuan, Mandalika Kartini Race 2026, resmi digelar pada 1–3 Mei 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit. Kegiatan ini menjadi simbol kuat semangat emansipasi perempuan yang terinspirasi dari perjuangan Raden Ajeng Kartini, sekaligus menegaskan kiprah perempuan dalam dunia otomotif yang selama ini identik dengan dominasi laki-laki.

Event ini merupakan bagian dari rangkaian Festival of Speed 2026, yang juga menghadirkan kompetisi balap internasional GT World Challenge Asia. Kehadiran Mandalika Kartini Race 2026 menandai tonggak penting dalam perkembangan motorsport nasional, khususnya dalam mendorong partisipasi perempuan.

Diselenggarakan sebagai bentuk penghormatan terhadap semangat perjuangan Kartini, ajang ini juga menjadi momentum peringatan Hari Kartini serta semangat global International Women’s Day. Kartini Race 2026 hadir sebagai ruang baru bagi perempuan Indonesia untuk berkiprah, berkembang, dan menunjukkan kemampuan di dunia balap.

Pada penyelenggaraan tahun ini, ajang ini mendapat dukungan dari PT Pegadaian. Pemimpin Wilayah Kanwil VII Denpasar, Edy Purwanto, menyatakan bahwa keterlibatan pihaknya merupakan bagian dari komitmen dalam mendorong pemberdayaan perempuan di sektor otomotif.

“Ajang Kartini Race 2026 di Mandalika menjadi simbol nyata emansipasi modern di dunia otomotif. Tidak hanya menghadirkan kompetisi seru, tetapi juga membuktikan performa dan keandalan kendaraan untuk mendukung gaya hidup aktif perempuan Indonesia,” ujarnya, Sabtu (2/5).

Direktur Pemasaran, Penjualan dan Pengembangan Produk, Selfie Dewiyanti, turut menegaskan bahwa dukungan perusahaan tidak hanya berfokus pada ajang semata, tetapi juga pada penguatan peran perempuan dalam industri.

“Kami melihat bahwa perempuan memiliki potensi besar untuk berkembang di berbagai sektor, termasuk otomotif. Melalui partisipasi dalam Mandalika Kartini Race 2026, kami ingin mendorong kepercayaan diri dan membuka lebih banyak peluang bagi perempuan untuk berprestasi di bidang yang selama ini kurang terwakili,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi ini menjadi bagian dari strategi perusahaan dalam menghadirkan produk dan layanan yang relevan dengan kebutuhan perempuan modern.

“Kami berharap ajang ini tidak hanya menjadi kompetisi, tetapi juga inspirasi bagi perempuan Indonesia untuk terus maju, berani mencoba hal baru, dan berkontribusi dalam pembangunan ekonomi,” tambah Selfie.

Mandalika Kartini Race 2026 juga menjadi bagian dari upaya besar dalam membangun ekosistem motorsport yang inklusif. Ajang ini mendukung program Women in Motorsport yang diinisiasi oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI), melalui Komisi Women in Motorsport (WIM) yang dipimpin oleh Alexandra Asmasoebrata periode 2025–2030. Komisi ini berfokus pada regenerasi pembalap perempuan, pemberian apresiasi, serta edukasi melalui program seperti Girls on Track.

Direktur Utama Mandalika Grand Prix Association (MGPA), Priandhi Satria, menegaskan bahwa ajang ini merupakan komitmen MGPA dalam mendukung emansipasi perempuan melalui olahraga otomotif.

“Kami melihat potensi besar dari para pembalap perempuan Indonesia, baik yang sudah berpengalaman maupun generasi muda. Melalui ajang ini, kami ingin menciptakan ruang kolaborasi, pembinaan, dan inspirasi agar semakin banyak talenta perempuan yang mampu bersaing dari level nasional hingga internasional,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa ajang ini sekaligus menjadi sarana promosi pariwisata Indonesia melalui branding pada kendaraan balap yang tampil di lintasan Mandalika.

Sejumlah pembalap perempuan turut ambil bagian dalam Mandalika Kartini Race 2026, di antaranya: Alexandra Asmasoebrata, Clio Tjonadi, Alinka Hardianti, Ine Rosdiana, Belove Athaya, Audya Anjani Harjo, Vivit Fariana, dan Patricia Revalina Purnomo.

Dengan semangat inklusivitas dan pemberdayaan, Mandalika Kartini Race 2026 diharapkan menjadi katalis lahirnya generasi baru pembalap perempuan Indonesia yang siap bersaing di panggung dunia, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai tuan rumah ajang motorsport berkelas internasional. (eka/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca