Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Rapat Dengar Pendapat Pansus TRAP DPRD Bali, Ungkap Hotel The Edge Beroperasi 14 Tahun Tanpa Izin Lengkap

BALIILU Tayang

:

pansus TRAP DPRD bali
RAPAT DENGAR PENDAPAT: Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dugaan pelanggaran serius dalam operasional Hotel The Edge di kawasan Pecatu, Uluwatu, Kuta Selatan, Badung di Ruang Bapemperda DPRD Bali, Selasa (6/1/2026). (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com  – Rapat Dengar Pendapat yang digelar Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali berhasil mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam operasional Hotel The Edge di kawasan Pecatu, Uluwatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Bapemperda DPRD Bali, Selasa (6/1/2026) itu, Pansus mengungkap bahwa hotel mewah berbintang lima yang berlokasi di Jalan Pura Goa Lempeh telah beroperasi sejak tahun 2011 tanpa mengantongi izin lengkap. Selama kurang lebih 14 tahun, aktivitas usaha pariwisata dijalankan tanpa kepatuhan penuh terhadap regulasi perizinan.

“Masak sejak tahun 2011 hingga sekarang baru terverifikasi. Ini keterlaluan, status kawasan pariwisata tidak serta-merta membenarkan semua aktivitas pembangunan,” ujar Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H., usai memimpin Rapat Dengar Pendapat. Hadir mendampingi, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (c) Made Supartha, S.H.M.H.,  serta anggota Pansus lainnya, di antaranya Nyoman Budiutama, Ketut Rochineng, Gede Harja Astawa, Tim Ahli dan OPD terkait.

Dewa Nyoman Rai lanjut menjelaskan bahwa hasil rapat memutuskan bahwa Pansus TRAP masih memberikan kesempatan kepada pihak pemilik bangunan untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan dalam kurun waktu dua minggu. Batas waktu yang diberikan hingga 20 Januari 2026.

Ia menyebutkan hingga saat ini masih terdapat banyak kekurangan dalam proses perizinan Hotel The Edge. Jika sampai batas waktu yang ditentukan masih ditemukan kekurangan, Pansus akan mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, sejumlah perizinan penting dinilai belum terpenuhi, di antaranya terkait kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR), persetujuan lingkungan, serta dokumen UKL-UPL. Dewa Nyoman Rai menekankan bahwa proses UKL-UPL seharusnya dilakukan sebelum bangunan berdiri, bukan sebaliknya, karena hal tersebut bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

Baca Juga  DPRD Bali Ucapkan Dirgahayu RI Ke-80 dan Selamat Hari Jadi Ke-67 Provinsi Bali

Selain persoalan perizinan, rapat juga menyoroti dugaan pelanggaran tata ruang, khususnya terkait ketinggian bangunan yang berdiri di atas tebing. Ia menyebutkan bahwa ketentuan dalam aturan detail tata ruang (RDTR) masih menimbulkan multitafsir, namun secara prinsip bangunan yang berdiri di atas tebing dengan ketinggian tertentu perlu dikaji secara serius, bahkan tidak menutup kemungkinan dilakukan pembongkaran jika terbukti melanggar.

“Kita minta pihak hotel untuk mengurus segala perizinan dan meminta untuk menghentikan kegiatan di area kolam dan goa,” tegasnya.

Selain itu, Pansus juga menaruh perhatian serius terhadap penggunaan gua alam tersebut. Meski manajemen hotel telah mengantongi rekomendasi dari Dinas Kebudayaan yang menyebutkan gua itu diduga bukan cagar budaya, temuan lapangan menunjukkan adanya formasi batuan alami berupa stalaktit dan stalagmit.

“Saya juga sempat bertanya dan mendapatkan informasi Gua Lempeh itu usianya 2500 tahun lebih,” ungkap Dewa Rai.

Anggota Komisi I DPRD Bali ini lanjut menegaskan bahwa verifikasi izin yang baru dilakukan setelah belasan tahun operasional menunjukkan lemahnya pengawasan. Pansus juga menemukan adanya dugaan pelanggaran berat, termasuk pembangunan kolam renang yang melampaui batas tebing di kawasan perlindungan. “Jangan sampai ada korban. Kalau ada gempa, jatuh, bisa meninggal dunia,” paparnya.

Sementara itu, Anggota Pansus I Wayan Bawa menegaskan bahwa kondisi ini merupakan bentuk pembiaran yang tidak dapat ditoleransi. “Ini bukan pelanggaran kecil. Hotel ini sudah beroperasi lebih dari satu dekade tanpa izin lengkap. Negara dan daerah jelas dirugikan,” ucapnya.

Selain itu, Pansus juga menemukan bahwa Hotel The Edge tidak hanya mengoperasikan akomodasi, tetapi juga berbagai fasilitas penunjang pariwisata seperti restoran dan bar. Bahkan, Gua Lempeh dimanfaatkan sebagai bagian dari atraksi wisata, meski status perizinan dan pemanfaatan ruangnya belum sepenuhnya jelas.

Baca Juga  Gubernur Bali Sampaikan Dua Raperda dan Tanggapan terhadap Raperda Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas

Sedangkan Anggota Pansus Nyoman Budiutama menyebutkan bahwa kasus ini sebagai preseden buruk dalam penegakan hukum tata ruang di Bali. “Kalau pelanggaran sebesar ini dibiarkan, maka wibawa regulasi tata ruang di Bali akan runtuh. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

I Ketut Rochineng menambahkan bahwa pentingnya penindakan tegas tanpa pandang bulu.

“Investasi tidak boleh mengorbankan aturan. Siapa pun pelakunya, kalau melanggar harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Senada dengan itu, Gede Arja Astawa menyoroti dampak lingkungan dan tata ruang kawasan Uluwatu yang sangat sensitif. “Kawasan tebing dan pesisir seperti Uluwatu tidak bisa diperlakukan sembarangan. Pemanfaatan ruang tanpa izin berpotensi merusak lingkungan dan melanggar aturan tata ruang,” tegasnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, meminta manajemen hotel menghentikan sementara aktivitas yang dinilai melanggar aturan. Penghentian terutama ditujukan pada restoran yang memanfaatkan gua serta kolam yang dibangun melewati tebing.

Ia menambahkan, kondisi cuaca ekstrem yang sedang melanda Bali meningkatkan potensi risiko keselamatan. Oleh karena itu, langkah pencegahan harus segera dilakukan. “Jangan sampai terjadi apa-apa, dan kami dituding melakukan pembiaran,” tegasnya.

Satpol PP Bali juga berencana melakukan pemanggilan lanjutan terhadap pihak manajemen hotel dalam waktu dekat. Pihak yang hadir diminta membawa dokumen perizinan lengkap dan diwakili oleh pejabat yang berkompeten.

“Tolong yang hadir yang berkompeten, dan bawa dokumen lengkap,” katanya.

Usai RDP, Dewa Rai kembali menegaskan bahwa perizinan Hotel The Edge masih belum lengkap dan terdapat bangunan yang jelas melanggar ketentuan.

Sementara itu, pihak manajemen hotel memilih tidak memberikan tanggapan langsung.

“Kami tidak punya kewenangan. Nanti tim legal yang menanggapi,” ujarnya. (gs/bi)

Baca Juga  KPU Bali Tetapkan 55 Calon Anggota DPRD Bali Terpilih

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan

NEWS

Komisi III Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Published

on

By

kedudukan polri
Ketua Komisi III, Habiburokhman dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan di Gedung Nusantara II, Senayan, Kamis (8/1/2025). (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Komisi III DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden. Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri juga tetap dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Kesimpulan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman, selepas rapat Panja Reformasi Komisi III DPR RI. Dalam kesimpulan rapat, dinyatakan bahwa sudah sejalan dengan amanat reformasi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Ketetapan MPR RI Nomor 7 Tahun 2000.

“Kedudukan polri tetap berada di bawah presiden, serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh presiden dengan persetujuan DPR RI,” ujar Habiburokhman selepas Rapat Panja di Gedung Nusantara II, Senayan, Kamis (8/1/2025).

Selain itu, Legislator dari Fraksi Partai Gerindra pun mengatakan bahwa Komisi III terus mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri. Reformasi tersebut difokuskan pada perubahan budaya kerja organisasi dan kelompok guna mewujudkan Polri yang responsif, profesional, dan akuntabel.

Ia menyampaikan bahwa dua kesimpulan yang dibacakan merupakan kesimpulan awal. Pembahasan reformasi kelembagaan, termasuk di lingkungan kejaksaan dan pengadilan serta aspek detail reformasi regulasi, masih akan terus berkembang dalam rapat-rapat lanjutan.

“Kesimpulan rapat sudah langsung dibuat dan merupakan representasi dari seluruh anggota DPR sesuai dengan mekanisme kerja yang ada,” ujar pimpinan rapat.

Terkait penyampaian hasil kesimpulan secara administratif, DPR akan mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk kemungkinan penyampaian dalam forum paripurna. Komisi III DPR RI juga memastikan bahwa pembahasan reformasi tidak berhenti pada kepolisian saja.

“Nanti, Panja akan menggelar rapat-rapat lanjutan dengan menghadirkan para ahli untuk membahas reformasi di institusi kejaksaan dan pengadilan,” pungkasnya. (gs/bi)

Baca Juga  KPU Bali Tetapkan 55 Calon Anggota DPRD Bali Terpilih

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Revisi UU Hak Cipta Harus Pastikan Jawab Kebutuhan Perlindungan Karya Inteleketual

Published

on

By

revisi UU hak cipta
Anggota Baleg DPR RI, Ahmad Irawan. (Foto : dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus melakukan harmonisasi dan menyerap aspirasi publik guna memperdalam substansi regulasi, khususnya terkait penguatan definisi dan ruang lingkup revisi Undang-Undang Hak Cipta. Langkah ini ditempuh untuk memastikan pembaruan regulasi benar-benar menjawab kebutuhan serta dinamika perlindungan karya intelektual di Indonesia.

Anggota Baleg DPR RI, Ahmad Irawan, mengungkapkan bahwa perlindungan hak cipta di tanah air hingga saat ini masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi teknis maupun implementasi di lapangan.

“Bahkan kalau kita tarik ke belakang lagi, sejak hak-hak asasi manusia itu kita ratifikasi, itu juga sudah ada jaminan hak cipta di dalamnya. Jadi sesuatu itu dulu yang perlu saya sampaikan,” ujar Ahmad Irawan dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).

Ia menegaskan bahwa secara konstitusional dan filosofis, negara Indonesia sejatinya telah lama mengakui dan menjamin keberadaan hak cipta. Menurutnya, pengakuan tersebut merupakan fondasi yang sangat kuat dalam membangun sistem perlindungan karya intelektual nasional.

“Bahwa negara kita secara konstitusional, secara filosofis itu telah mengakui jauh-jauh hari. Jadi sesuatu yang luar biasa,” lanjutnya.

Namun demikian, Ahmad Irawan menilai bahwa persoalan utama saat ini bukan lagi pada pengakuan normatif, melainkan pada aspek teknis dan yuridis dalam implementasi hukum. Ia menekankan pentingnya pembenahan tata kelola agar perlindungan hak cipta dapat berjalan lebih efektif dan dirasakan langsung manfaatnya oleh para pencipta.

“Dan yang sebenarnya kita tinggal perbaiki itu kaitannya secara teknis dan hukumnya,” tegasnya.

Lebih jauh, ia juga menyoroti aspek sosiologis hak cipta yang berkaitan erat dengan manfaat dan nilai ekonomi. Menurutnya, negara sejatinya telah mengakui bahwa hak cipta merupakan bagian dari kekayaan yang memiliki nilai strategis.

Baca Juga  Pimpinan DPRD Bali 2024-2029 Resmi Dilantik, Pj. Gubernur Bali Ajak ‘‘Ngrombo‘‘ Mencari Solusi Inovatif untuk Bali

“Kalau yang lain-lain terkait dengan aspek sosiologis tadi, aspek sosiologis kaitannya dengan manfaat dan nilai ekonomi, sebenarnya negara kita telah mengakui,” ungkap Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Ahmad Irawan menegaskan bahwa hak cipta harus dipandang sebagai aset bernilai yang wajib dilindungi oleh negara. Ia berharap penguatan regulasi dan optimalisasi penegakan hukum dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta mampu memberikan manfaat nyata bagi para pencipta, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif nasional secara berkelanjutan.

Melalui proses harmonisasi yang terus dilakukan Baleg DPR RI, revisi Undang-Undang Hak Cipta diharapkan tidak hanya memperkuat landasan hukum, tetapi juga menghadirkan sistem perlindungan yang lebih adaptif, efektif, dan berkeadilan bagi seluruh ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia. (gs/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pemkab Gianyar Gelar Pembinaan dan Sosialisasi Perizinan di Desa Tegallalang

Published

on

By

Pemkab Gianyar
SOSIALISASI: Pemerintah Kabupaten Gianyar saat melaksanakan pembinaan dan sosialisasi perizinan yang berlangsung di Aula Kantor Perbekel Desa Tegallalang, Kecamatan Tegallalang, Kamis (8/1). (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar melaksanakan pembinaan dan sosialisasi perizinan yang berlangsung di Aula Kantor Perbekel Desa Tegallalang, Kecamatan Tegallalang, Kamis (8/1). Sosialisasi menghadirkan pejabat teknis yang menangani proses Perizinan, Kepariwisataan, Pajak dan Retribusi Daerah untuk hadir memberikan pembinaan dan panduan legalitas usaha secara langsung.

Kegiatan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terkait ketentuan perizinan, prosedur pengurusan izin, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Sehingga melalui sosialisasi, proses perizinan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Pembinaan dan sosialisasi perizinan juga menjadi sarana komunikasi antara pemerintah daerah dengan masyarakat dalam rangka mendukung iklim usaha yang sehat serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan.

Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, I Putu Yudhanegara, menyampaikan bahwa percepatan pertumbuhan ekonomi melalui Online Single Submission (OSS) masih menghadapi sejumlah kendala, khususnya terkait perizinan.

Ia menjelaskan, saat ini telah terbit peraturan baru terkait perlindungan tata ruang yang diterjemahkan ke dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sehingga memerlukan penyesuaian dalam proses perizinan usaha.

“Di satu sisi perekonomian harus dipercepat, namun disisi lain tata ruang juga harus tetap dijaga. Oleh karena itu, kami berupaya menyelaraskan kedua hal tersebut guna menjaga iklim investasi tetap kondusif,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, pemerintah daerah memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada para pelaku usaha terkait perizinan, mulai dari tahap awal pengajuan hingga izin tersebut sah dan memiliki legalitas yang jelas.

Pembinaan dan sosialisasi perizinan diawali dari Desa Tegallalang dan selanjutnya akan dilaksanakan di kawasan wisata lainnya di seluruh wilayah Kabupaten Gianyar. Mulai awal Januari, perangkat daerah yang berkaitan dengan investasi, kepariwisataan, dan tata ruang akan turun bersama secara sinergis untuk mempercepat pendataan, sosialisasi, serta memberikan solusi bagi pelaku usaha yang mengalami kendala, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  DPRD Bali Ucapkan Dirgahayu RI Ke-80 dan Selamat Hari Jadi Ke-67 Provinsi Bali

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Gianyar, Ni Luh Gede Eka Suary, menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi dan pembinaan perizinan ini bertujuan untuk membantu para pelaku usaha dalam melegalkan usaha yang dimiliki. “Mari kita ciptakan iklim usaha yang baik dengan perizinan yang legal,” tegas kata Eka Suary. (gs/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca