Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Rapat Dengar Pendapat Pansus TRAP DPRD Bali, Ungkap Hotel The Edge Beroperasi 14 Tahun Tanpa Izin Lengkap

BALIILU Tayang

:

pansus TRAP DPRD bali
RAPAT DENGAR PENDAPAT: Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dugaan pelanggaran serius dalam operasional Hotel The Edge di kawasan Pecatu, Uluwatu, Kuta Selatan, Badung di Ruang Bapemperda DPRD Bali, Selasa (6/1/2026). (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com  – Rapat Dengar Pendapat yang digelar Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali berhasil mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam operasional Hotel The Edge di kawasan Pecatu, Uluwatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Bapemperda DPRD Bali, Selasa (6/1/2026) itu, Pansus mengungkap bahwa hotel mewah berbintang lima yang berlokasi di Jalan Pura Goa Lempeh telah beroperasi sejak tahun 2011 tanpa mengantongi izin lengkap. Selama kurang lebih 14 tahun, aktivitas usaha pariwisata dijalankan tanpa kepatuhan penuh terhadap regulasi perizinan.

“Masak sejak tahun 2011 hingga sekarang baru terverifikasi. Ini keterlaluan, status kawasan pariwisata tidak serta-merta membenarkan semua aktivitas pembangunan,” ujar Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H., usai memimpin Rapat Dengar Pendapat. Hadir mendampingi, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (c) Made Supartha, S.H.M.H.,  serta anggota Pansus lainnya, di antaranya Nyoman Budiutama, Ketut Rochineng, Gede Harja Astawa, Tim Ahli dan OPD terkait.

Dewa Nyoman Rai lanjut menjelaskan bahwa hasil rapat memutuskan bahwa Pansus TRAP masih memberikan kesempatan kepada pihak pemilik bangunan untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan dalam kurun waktu dua minggu. Batas waktu yang diberikan hingga 20 Januari 2026.

Ia menyebutkan hingga saat ini masih terdapat banyak kekurangan dalam proses perizinan Hotel The Edge. Jika sampai batas waktu yang ditentukan masih ditemukan kekurangan, Pansus akan mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, sejumlah perizinan penting dinilai belum terpenuhi, di antaranya terkait kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR), persetujuan lingkungan, serta dokumen UKL-UPL. Dewa Nyoman Rai menekankan bahwa proses UKL-UPL seharusnya dilakukan sebelum bangunan berdiri, bukan sebaliknya, karena hal tersebut bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

Baca Juga  Fraksi Partai Demokrat DPRD Bali Sarankan Stop Sementara Belanja Tak Perlu, Kecuali Belanja Rutin dan Belanja Wajib

Selain persoalan perizinan, rapat juga menyoroti dugaan pelanggaran tata ruang, khususnya terkait ketinggian bangunan yang berdiri di atas tebing. Ia menyebutkan bahwa ketentuan dalam aturan detail tata ruang (RDTR) masih menimbulkan multitafsir, namun secara prinsip bangunan yang berdiri di atas tebing dengan ketinggian tertentu perlu dikaji secara serius, bahkan tidak menutup kemungkinan dilakukan pembongkaran jika terbukti melanggar.

“Kita minta pihak hotel untuk mengurus segala perizinan dan meminta untuk menghentikan kegiatan di area kolam dan goa,” tegasnya.

Selain itu, Pansus juga menaruh perhatian serius terhadap penggunaan gua alam tersebut. Meski manajemen hotel telah mengantongi rekomendasi dari Dinas Kebudayaan yang menyebutkan gua itu diduga bukan cagar budaya, temuan lapangan menunjukkan adanya formasi batuan alami berupa stalaktit dan stalagmit.

“Saya juga sempat bertanya dan mendapatkan informasi Gua Lempeh itu usianya 2500 tahun lebih,” ungkap Dewa Rai.

Anggota Komisi I DPRD Bali ini lanjut menegaskan bahwa verifikasi izin yang baru dilakukan setelah belasan tahun operasional menunjukkan lemahnya pengawasan. Pansus juga menemukan adanya dugaan pelanggaran berat, termasuk pembangunan kolam renang yang melampaui batas tebing di kawasan perlindungan. “Jangan sampai ada korban. Kalau ada gempa, jatuh, bisa meninggal dunia,” paparnya.

Sementara itu, Anggota Pansus I Wayan Bawa menegaskan bahwa kondisi ini merupakan bentuk pembiaran yang tidak dapat ditoleransi. “Ini bukan pelanggaran kecil. Hotel ini sudah beroperasi lebih dari satu dekade tanpa izin lengkap. Negara dan daerah jelas dirugikan,” ucapnya.

Selain itu, Pansus juga menemukan bahwa Hotel The Edge tidak hanya mengoperasikan akomodasi, tetapi juga berbagai fasilitas penunjang pariwisata seperti restoran dan bar. Bahkan, Gua Lempeh dimanfaatkan sebagai bagian dari atraksi wisata, meski status perizinan dan pemanfaatan ruangnya belum sepenuhnya jelas.

Baca Juga  Gubernur Koster Torehkan Sejarah untuk Pembangunan Bali Masa Depan

Sedangkan Anggota Pansus Nyoman Budiutama menyebutkan bahwa kasus ini sebagai preseden buruk dalam penegakan hukum tata ruang di Bali. “Kalau pelanggaran sebesar ini dibiarkan, maka wibawa regulasi tata ruang di Bali akan runtuh. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

I Ketut Rochineng menambahkan bahwa pentingnya penindakan tegas tanpa pandang bulu.

“Investasi tidak boleh mengorbankan aturan. Siapa pun pelakunya, kalau melanggar harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Senada dengan itu, Gede Arja Astawa menyoroti dampak lingkungan dan tata ruang kawasan Uluwatu yang sangat sensitif. “Kawasan tebing dan pesisir seperti Uluwatu tidak bisa diperlakukan sembarangan. Pemanfaatan ruang tanpa izin berpotensi merusak lingkungan dan melanggar aturan tata ruang,” tegasnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, meminta manajemen hotel menghentikan sementara aktivitas yang dinilai melanggar aturan. Penghentian terutama ditujukan pada restoran yang memanfaatkan gua serta kolam yang dibangun melewati tebing.

Ia menambahkan, kondisi cuaca ekstrem yang sedang melanda Bali meningkatkan potensi risiko keselamatan. Oleh karena itu, langkah pencegahan harus segera dilakukan. “Jangan sampai terjadi apa-apa, dan kami dituding melakukan pembiaran,” tegasnya.

Satpol PP Bali juga berencana melakukan pemanggilan lanjutan terhadap pihak manajemen hotel dalam waktu dekat. Pihak yang hadir diminta membawa dokumen perizinan lengkap dan diwakili oleh pejabat yang berkompeten.

“Tolong yang hadir yang berkompeten, dan bawa dokumen lengkap,” katanya.

Usai RDP, Dewa Rai kembali menegaskan bahwa perizinan Hotel The Edge masih belum lengkap dan terdapat bangunan yang jelas melanggar ketentuan.

Sementara itu, pihak manajemen hotel memilih tidak memberikan tanggapan langsung.

“Kami tidak punya kewenangan. Nanti tim legal yang menanggapi,” ujarnya. (gs/bi)

Baca Juga  DPRD Provinsi Bali Mengucapkan Rahajeng Rahina Galungan dan Kuningan

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan II, DPRD Denpasar Setujui Penetapan Ranperda KUA-PPAS TA 2027

Published

on

By

Walikota Denpasar Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Denpasar yang menyetujui Ranperda KUA-PPAS TA 2027 di Gedung DPRD Kota Denpasar.
RAPAT PARIPURNA : Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa saat menghadiri Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan II, DPRD Kota Denpasar Setujui Penetapan Ranperda KUA-PPAS TA 2027 yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, itu turut didampingi Wakil Ketua Ida Bagus Yoga Adi Putra, I Wayan Mariana Wandira dan Dr. Made Oka Cahyadi Wiguna, di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (28/7). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – DPRD Kota Denpasar menggelar Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan II dengan agenda penyampaian pandangan umum, pendapat akhir, dan persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2027. Rapat yang menjadi dasar penyusunan APBD TA 2027 ini berlangsung di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (28/7).Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede, turut didampingi Wakil Ketua Ida Bagus Yoga Adi Putra, I Wayan Mariana Wandira dan Dr. Made Oka Cahyadi Wiguna. Hadir pula Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa dan Sekda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya, unsur Forkopimda, serta para kepala OPD di lingkungan Pemkot Denpasar.

Pada kesempatan itu, seluruh fraksi DPRD Kota Denpasar menyatakan persetujuan terhadap Ranperda KUA dan PPAS TA 2027, yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi pedoman dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.

Pandangan umum pertama dari Fraksi Golkar yang dibacakan oleh I Gede Dwi Purnama Putra yang memyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Walikota dan Wakil Walikota Denpasar beserta jajarannya yang telah menyusun dan menyampaikan dokumen Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Gede Dwi Purnama menyebutkan, dokumen ini merupakan fondasi strategis dalam menentukan arah pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar. Penyampaian Rancangan KUA-PPAS 2027 ini menjadi momentum untuk menyelaraskan program prioritas daerah dengan kebutuhan nyata masyarakat, memperkuat pelayanan publik, serta menjaga pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan, maka pendapat akhir Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Denpasar dinyatakan menyetujui Ranperda ini.

Baca Juga  Jawab Pandangan Umum Fraksi, Gubernur Bali Komitmen Tata Kelola APBD, PWA, Energi Bersih dan Infrastruktur Strategis

“Fraksi Golkar menyatakan dengan ini dapat menerima dan menyepakati Ranperda KUA PPAS Tahun 2027 sebagaimana disampaikan sebelumnya untuk selanjutnya digunakan sebagai pedoman dalam menyusun APBD TA 2027,” ujarnya.

Selanjutnya, terdapat pandangan umum Fraksi PSI-Nasdem yang dibacakan Agus Wirajaya yang juga menyetujui Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Kota Denpasar TA 2027. Berdasarkan arah kebijakan umum, strategi dan prioritas yang disesuaikan dengan kondisi dan potensi daerah dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip anggaran yang transparasi, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas anggaran.

“Kami berharap semua program yang tersisa di tahun 2026 ini dapat dimaksimalkan pelaksanaannya sehingga SILPA di tahun 2026 ini dapat diminimalisir,” kata Agus Wirajaya.

Selain dua fraksi tadi, ada juga pandangan umum Fraksi Gerindra yang dibacakan I Kompyang Gede yang menyatakan, pihaknya menyepakati Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2027 untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Pemerintah Kota Denpasar sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Kami Fraksi Gerindra mengingatkan agar rancangan KUA PPAS yang telah tersusun dalam Anggaran tahun 2027 ini dan sudah kita sepakati bersama agar dijadikan landasan dan dipedomani dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun 2027 dan selalu berpedoman pada prinsip-prinsip pengelolaan daerah yang efektif, efisien, transparan, akuntabel serta taat asas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Selain itu, pihak Fraksi Gerindra juga  sangat mendukung adanya proyek tahap I pendestrian jalan Gajah Mada dan sekitarnya. Namun demikian lanjutnya, wajah jalan Gajah Mada tetap akan semrawut karena masih adanya parkir sepeda motor di depan depan toko.

“Untuk itu kami menyarankan agar dibuatkan parkir khusus bagi karyawan toko dan pengunjung, sehingga sepanjang jalan Gajah Mada bebas parkir. Salah satu alternatif yang bisa dilakukan untuk mengatasi hal tersebut agar memanfaatkan parkir basement dan pelataran Pasar Badung,” pungkasnya.

Baca Juga  Rapat Paripurna Ke-41, DPRD Bali Sampaikan Penjelasan Raperda Produk Hukum Daerah

Untuk selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan juga menyampaikan pandangan umumnya, yang dibacakan Ida Bagus Ketut Wirayaja. Pihaknya menyampaikan bahwa dari pemaparan Walikota Denpasar serta hasil rapat kerja dengan TAPD Denpasar, pihaknya mengatakan Rancangan KUA dan PPAS Denpasar TA 2027 merupakan rancangan yang optimistis dengan target pendapatan yang maksimal.

“Dengan demikian kami berpendapat Ranperda tentang Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Kota Denpasar TA 2027 dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perturan Daerah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Sementara Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap Anggota Dewan atas kesungguhan dan kerjasamanya sehingga Rancangan KUA-PPAS 2027 dapat disepakati.

“Saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan yang terhormat atas dedikasi, kerja sama, serta kesungguhan selama proses pembahasan, sehingga Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2027 dapat mencapai kesepakatan bersama,” ungkapnya.

Kesepakatan yang telah dicapai merupakan wujud nyata sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menyelaraskan visi, tujuan, dan prioritas pembangunan daerah. Berbagai pandangan, usulan, serta masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik, sekaligus memperkuat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar.

“Berbagai catatan, saran, serta komentar dari fraksi-fraksi akan menjadi perhatian serius pemerintah untuk ditindaklanjuti sesuai urgensi dan peraturan yang berlaku demi peningkatan pelayanan dan pembangunan di Kota Denpasar,” tutup Jaya Negara. (eka/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Seluruh Kepala Sekolah Se-Denpasar Berkomitmen Wujudkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Published

on

By

Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya memimpin sosialisasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman bagi kepala sekolah se-Kota Denpasar di BPMP Provinsi Bali.
SOSIALISASI: Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya selaku Ketua Pokja BSAN Kota Denpasar saat memimpin pelaksanaan sosialisasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) bagi kepala sekolah TK/PAUD, SD, dan SMP se-Kota Denpasar di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Bali, Senin (27/7). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Kota Denpasar melalui Kelompok Kerja (Pokja) Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) mulai mengintensifkan implementasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) dengan menggelar sosialisasi bagi seluruh kepala sekolah TK/PAUD, SD, dan SMP se-Kota Denpasar. Kegiatan yang berlangsung di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Bali, Senin (27/7), tersebut menjadi momentum penguatan komitmen bersama dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, serta berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Sosialisasi dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya selaku Ketua Pokja BSAN Kota Denpasar. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Bali, I Wayan Surata, Kepala Inspektorat Kota Denpasar, Ketut Dewi Ratih Purnamasari, Kelompok Ahli Pembangunan Kota Denpasar Putu Naning Djayaningsih, perwakilan BPMP Provinsi Bali, jajaran organisasi perangkat daerah yang tergabung dalam Pokja BSAN, serta para kepala sekolah dari seluruh jenjang pendidikan di Kota Denpasar.

Dalam kegiatan tersebut, seluruh kepala sekolah menyatakan komitmen dan kesiapan untuk mengimplementasikan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di satuan pendidikan masing-masing. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan deklarasi bersama sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Dua materi utama disampaikan dalam sosialisasi tersebut, yakni materi mengenai Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) yang dipaparkan langsung oleh Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, serta materi Survei Penilaian Integritas (SPI) yang disampaikan Kepala Inspektorat Kota Denpasar, Ketut Dewi Ratih Purnamasari. Kedua materi tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pendidikan yang berintegritas sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi seluruh warga sekolah.

Baca Juga  Jawab Pandangan Umum Fraksi, Gubernur Bali Komitmen Tata Kelola APBD, PWA, Energi Bersih dan Infrastruktur Strategis

Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, mengatakan bahwa implementasi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 merupakan langkah strategis dalam membangun ekosistem pendidikan yang tidak hanya unggul dari sisi akademik, tetapi juga mampu memberikan perlindungan menyeluruh kepada peserta didik.

“Melalui implementasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, sekolah tidak hanya menjadi tempat menimba ilmu, tetapi juga menjadi ruang yang mampu menjamin perlindungan fisik, mendukung kesejahteraan psikologis dan sosial budaya peserta didik, memberikan kebebasan menjalankan kebutuhan spiritual sesuai keyakinannya, sekaligus membangun kecakapan dan keamanan di ruang digital,” ujar Eddy Mulya.

Lebih lanjut Eddy Mulya menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengedepankan pendekatan promotif, preventif, dan kolaboratif. Dengan demikian, upaya menciptakan budaya sekolah yang aman tidak hanya berfokus pada penanganan ketika terjadi persoalan, tetapi lebih diarahkan pada langkah-langkah pencegahan melalui penguatan karakter, tata kelola sekolah yang baik, serta sistem perlindungan yang menyeluruh, termasuk di ruang digital. Penanganan berbagai bentuk pelanggaran pun didorong mengedepankan pendekatan rehabilitatif dan kolaboratif sehingga mampu memberikan perlindungan sekaligus pembinaan bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Keberhasilan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman tidak dapat diwujudkan oleh sekolah saja. Dibutuhkan sinergi Catur Pusat Pendidikan, yakni sekolah, orang tua, masyarakat, dan media. Ketika seluruh unsur ini bergerak bersama, saya optimistis kita mampu mewujudkan sekolah yang benar-benar aman, nyaman, sehat, inklusif, dan melahirkan generasi Denpasar yang unggul, berkarakter, serta siap menghadapi tantangan masa depan,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, Ni Made Ayu Agustini, menjelaskan bahwa Budaya Sekolah Aman dan Nyaman merupakan salah satu program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia yang lahir dari semangat Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan pendidikan berkualitas bagi seluruh anak bangsa.

Baca Juga  Gubernur Koster Torehkan Sejarah untuk Pembangunan Bali Masa Depan

Menurutnya, program tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman serta diperkuat dengan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026 sebagai pedoman teknis pelaksanaannya. Kebijakan ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya dengan pendekatan yang lebih holistik, kolaboratif, dan berpihak kepada seluruh warga sekolah.

“Program Budaya Sekolah Aman dan Nyaman selaras dengan visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota Denpasar dalam mewujudkan Kota Kreatif Berbasis Budaya menuju Denpasar Maju yang berlandaskan semangat Vasudhaiva Kutumbakam. Karena itu kami mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari sekolah, orang tua, masyarakat, dunia usaha hingga media massa untuk bersama-sama mengawal implementasi program ini demi menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan berkualitas bagi seluruh anak di Kota Denpasar,” ujar Ayu Agustini. (eka/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Wawali Arya Wibawa Buka Temu Usaha

Dorong UMKM Naik Kelas, Perkuat Kemitraan dengan Dunia Usaha

Loading

Published

on

By

Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa membuka Temu Usaha Penanaman Modal Tahun 2026 di Graha Sewakadarma, Lumintang.
BUKA TEMU USAHA: Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa dalam kesempatan membuka penyelenggaraan Temu Usaha Penanaman Modal Tahun 2026 yang digelar DPMPTSP Kota Denpasar di Graha Sewakadarma, Lumintang, Senin (27/7). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat komitmennya dalam membangun ekosistem ekonomi yang inklusif melalui penyelenggaraan Temu Usaha (Business Matching) Penanaman Modal Tahun 2026. Kegiatan yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, ditandai dengan pemukulan gong di Graha Sewakadarma, Lumintang, Senin (27/7).

Memasuki penyelenggaraan yang keenam, forum bertema “Melalui Temu Usaha, Kita Perkuat Kemitraan UMKM dengan Dunia Usaha untuk Mendorong Investasi yang Inklusif dan Berkelanjutan di Kota Denpasar” ini mempertemukan pelaku UMKM dengan jaringan retail modern, lembaga keuangan, organisasi bisnis, serta akademisi.

Dalam sambutannya, Wawali Arya Wibawa menegaskan bahwa UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Kota Denpasar. Menurutnya, selain memanfaatkan pemasaran digital, pelaku UMKM juga membutuhkan ruang di pasar modern agar produk-produk lokal semakin dikenal dan memiliki daya saing yang lebih kuat. Karena itu, Pemerintah Kota Denpasar tengah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk merumuskan regulasi yang mengatur keterlibatan retail berjaringan dalam memasarkan produk-produk UMKM lokal.

Arya Wibawa menjelaskan, regulasi tersebut direncanakan dalam bentuk Peraturan Walikota maupun Peraturan Daerah yang mengatur kewajiban retail modern menyediakan ruang bagi produk UMKM melalui kuota tertentu maupun dukungan dalam aspek perizinan.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian pasar sekaligus mendorong pelaku usaha kecil untuk terus meningkatkan kualitas, kapasitas produksi, dan daya saing sehingga mampu berkembang serta naik kelas.

Lebih lanjut, Arya Wibawa mengungkapkan bahwa peluang pengembangan UMKM Denpasar tidak hanya terbatas pada pasar domestik. Arya Wibawa menyampaikan, pekan sebelumnya Pemerintah Kota Denpasar menerima kunjungan Atase Perdagangan Timor Leste yang mengapresiasi perkembangan UMKM Denpasar sekaligus membuka peluang kerja sama perdagangan. Pemkot Denpasar berkomitmen mengawal pelaku UMKM agar mampu menembus pasar ekspor melalui kemudahan perizinan, akses pembiayaan, serta pemanfaatan teknologi digital.

Baca Juga  Rapat Paripurna Ke-41, DPRD Bali Sampaikan Penjelasan Raperda Produk Hukum Daerah

“Kami berharap forum ini tidak hanya menjadi ajang pertemuan, tetapi mampu menghasilkan kemitraan yang nyata dan berkelanjutan demi mewujudkan Denpasar yang maju, kreatif, berbudaya, dan sejahtera,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus, mengatakan Temu Usaha ini dirancang sebagai forum strategis untuk mempertemukan UMKM dengan pelaku usaha retail besar guna menjawab tantangan pemasaran yang selama ini dihadapi pelaku usaha lokal. Melalui kemitraan tersebut, diharapkan UMKM mampu memperluas akses pasar, meningkatkan kualitas produk, sekaligus menciptakan lapangan kerja dan melahirkan wirausaha-wirausaha baru yang tangguh.

Sebanyak 30 UMKM potensial dari berbagai sektor usaha mengikuti kegiatan ini. Untuk memperkaya wawasan peserta, panitia menghadirkan sejumlah narasumber dan mitra strategis, di antaranya perwakilan Arta Sedana Sesetan dan Karya Sari Sesetan, Asia Small Business Federation (ASBF) Bali, Dr. Ida Ayu Maharatni, serta Bank BPD Bali.

“Melalui sinergi lintas sektor tersebut, Pemerintah Kota Denpasar optimistis akan lahir berbagai kerja sama konkret dalam bidang pemasaran, rantai pasok, hingga pengembangan usaha yang mampu memperkuat daya saing ekonomi daerah secara berkelanjutan,” ujarnya. (eka/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca