Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Rapat Dengar Pendapat Pansus TRAP DPRD Bali, Ungkap Hotel The Edge Beroperasi 14 Tahun Tanpa Izin Lengkap

BALIILU Tayang

:

pansus TRAP DPRD bali
RAPAT DENGAR PENDAPAT: Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dugaan pelanggaran serius dalam operasional Hotel The Edge di kawasan Pecatu, Uluwatu, Kuta Selatan, Badung di Ruang Bapemperda DPRD Bali, Selasa (6/1/2026). (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com  – Rapat Dengar Pendapat yang digelar Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali berhasil mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam operasional Hotel The Edge di kawasan Pecatu, Uluwatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Bapemperda DPRD Bali, Selasa (6/1/2026) itu, Pansus mengungkap bahwa hotel mewah berbintang lima yang berlokasi di Jalan Pura Goa Lempeh telah beroperasi sejak tahun 2011 tanpa mengantongi izin lengkap. Selama kurang lebih 14 tahun, aktivitas usaha pariwisata dijalankan tanpa kepatuhan penuh terhadap regulasi perizinan.

“Masak sejak tahun 2011 hingga sekarang baru terverifikasi. Ini keterlaluan, status kawasan pariwisata tidak serta-merta membenarkan semua aktivitas pembangunan,” ujar Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H., usai memimpin Rapat Dengar Pendapat. Hadir mendampingi, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (c) Made Supartha, S.H.M.H.,  serta anggota Pansus lainnya, di antaranya Nyoman Budiutama, Ketut Rochineng, Gede Harja Astawa, Tim Ahli dan OPD terkait.

Dewa Nyoman Rai lanjut menjelaskan bahwa hasil rapat memutuskan bahwa Pansus TRAP masih memberikan kesempatan kepada pihak pemilik bangunan untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan dalam kurun waktu dua minggu. Batas waktu yang diberikan hingga 20 Januari 2026.

Ia menyebutkan hingga saat ini masih terdapat banyak kekurangan dalam proses perizinan Hotel The Edge. Jika sampai batas waktu yang ditentukan masih ditemukan kekurangan, Pansus akan mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, sejumlah perizinan penting dinilai belum terpenuhi, di antaranya terkait kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR), persetujuan lingkungan, serta dokumen UKL-UPL. Dewa Nyoman Rai menekankan bahwa proses UKL-UPL seharusnya dilakukan sebelum bangunan berdiri, bukan sebaliknya, karena hal tersebut bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

Baca Juga  Pendapat Akhir Dewan Terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2022

Selain persoalan perizinan, rapat juga menyoroti dugaan pelanggaran tata ruang, khususnya terkait ketinggian bangunan yang berdiri di atas tebing. Ia menyebutkan bahwa ketentuan dalam aturan detail tata ruang (RDTR) masih menimbulkan multitafsir, namun secara prinsip bangunan yang berdiri di atas tebing dengan ketinggian tertentu perlu dikaji secara serius, bahkan tidak menutup kemungkinan dilakukan pembongkaran jika terbukti melanggar.

“Kita minta pihak hotel untuk mengurus segala perizinan dan meminta untuk menghentikan kegiatan di area kolam dan goa,” tegasnya.

Selain itu, Pansus juga menaruh perhatian serius terhadap penggunaan gua alam tersebut. Meski manajemen hotel telah mengantongi rekomendasi dari Dinas Kebudayaan yang menyebutkan gua itu diduga bukan cagar budaya, temuan lapangan menunjukkan adanya formasi batuan alami berupa stalaktit dan stalagmit.

“Saya juga sempat bertanya dan mendapatkan informasi Gua Lempeh itu usianya 2500 tahun lebih,” ungkap Dewa Rai.

Anggota Komisi I DPRD Bali ini lanjut menegaskan bahwa verifikasi izin yang baru dilakukan setelah belasan tahun operasional menunjukkan lemahnya pengawasan. Pansus juga menemukan adanya dugaan pelanggaran berat, termasuk pembangunan kolam renang yang melampaui batas tebing di kawasan perlindungan. “Jangan sampai ada korban. Kalau ada gempa, jatuh, bisa meninggal dunia,” paparnya.

Sementara itu, Anggota Pansus I Wayan Bawa menegaskan bahwa kondisi ini merupakan bentuk pembiaran yang tidak dapat ditoleransi. “Ini bukan pelanggaran kecil. Hotel ini sudah beroperasi lebih dari satu dekade tanpa izin lengkap. Negara dan daerah jelas dirugikan,” ucapnya.

Selain itu, Pansus juga menemukan bahwa Hotel The Edge tidak hanya mengoperasikan akomodasi, tetapi juga berbagai fasilitas penunjang pariwisata seperti restoran dan bar. Bahkan, Gua Lempeh dimanfaatkan sebagai bagian dari atraksi wisata, meski status perizinan dan pemanfaatan ruangnya belum sepenuhnya jelas.

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD Bali, Gubernur Koster Sampaikan Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

Sedangkan Anggota Pansus Nyoman Budiutama menyebutkan bahwa kasus ini sebagai preseden buruk dalam penegakan hukum tata ruang di Bali. “Kalau pelanggaran sebesar ini dibiarkan, maka wibawa regulasi tata ruang di Bali akan runtuh. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

I Ketut Rochineng menambahkan bahwa pentingnya penindakan tegas tanpa pandang bulu.

“Investasi tidak boleh mengorbankan aturan. Siapa pun pelakunya, kalau melanggar harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Senada dengan itu, Gede Arja Astawa menyoroti dampak lingkungan dan tata ruang kawasan Uluwatu yang sangat sensitif. “Kawasan tebing dan pesisir seperti Uluwatu tidak bisa diperlakukan sembarangan. Pemanfaatan ruang tanpa izin berpotensi merusak lingkungan dan melanggar aturan tata ruang,” tegasnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, meminta manajemen hotel menghentikan sementara aktivitas yang dinilai melanggar aturan. Penghentian terutama ditujukan pada restoran yang memanfaatkan gua serta kolam yang dibangun melewati tebing.

Ia menambahkan, kondisi cuaca ekstrem yang sedang melanda Bali meningkatkan potensi risiko keselamatan. Oleh karena itu, langkah pencegahan harus segera dilakukan. “Jangan sampai terjadi apa-apa, dan kami dituding melakukan pembiaran,” tegasnya.

Satpol PP Bali juga berencana melakukan pemanggilan lanjutan terhadap pihak manajemen hotel dalam waktu dekat. Pihak yang hadir diminta membawa dokumen perizinan lengkap dan diwakili oleh pejabat yang berkompeten.

“Tolong yang hadir yang berkompeten, dan bawa dokumen lengkap,” katanya.

Usai RDP, Dewa Rai kembali menegaskan bahwa perizinan Hotel The Edge masih belum lengkap dan terdapat bangunan yang jelas melanggar ketentuan.

Sementara itu, pihak manajemen hotel memilih tidak memberikan tanggapan langsung.

“Kami tidak punya kewenangan. Nanti tim legal yang menanggapi,” ujarnya. (gs/bi)

Baca Juga  Hari Pertama Ngantor, Langsung Diundang Bertemu Presiden Zanzibar

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

NEWS

Gerakan Teba Tradisional: Cara Jembrana Percepat Penanganan Sampah Berbasis Kearifan Lokal

Published

on

By

bupati kembang
Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan saat meninjau saluran got yang tertimbun sampah daun. (Foto: Hms Jembrana)

Jembrana, baliilu.com – Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan mengeluarkan imbauan strategis terkait pengelolaan sampah berbasis sumber. Langkah ini merupakan tindak lanjut nyata terhadap Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 mengenai Gerakan Bali Bersih Sampah.

Melalui imbauan ini, Bupati menitikberatkan pada partisipasi aktif masyarakat, terutama di lingkungan perdesaan yang memiliki halaman belakang, untuk mulai mengelola limbah rumah tangga secara mandiri di lahan masing-masing melalui metode “Teba Tradisional”.

Sejatinya metode teba ini sangat dekat dengan kehidupan masyarakat Bali sejak dulu. Namun seiring waktu, mulai ditinggalkan. Kini, Pemerintah Kabupaten Jembrana ingin menghidupkan kembali untuk menangani sampah organik.

Langkah ini sekaligus solusi mempercepat penanganan masalah persampahan dan menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Jembrana. Mengingat sekitar 60-70% sampah rumah tangga adalah organik, jika setiap rumah memiliki Teba, maka beban angkut sampah ke TPA akan berkurang secara signifikan.

“Pengelolaan sampah yang paling efektif dimulai dari rumah tangga. Kami mengimbau warga yang memiliki halaman belakang atau lahan tersisa untuk menerapkan sistem Teba Tradisional guna mengolah sampah organik,” tegas Bupati Jembrana dalam keterangannya Rabu (22/4).

Memastikan pelaksanaan imbauan berjalan efektif , Bupati mengharapkan peran aktif seluruh Kelihan Dinas dan Kepala Lingkungan di Kabupaten Jembrana ikut mengawal.

Bupati meminta mereka menjadi garda terdepan dalam menggerakkan, memantau, serta memastikan pelaksanaan sistem ini di lingkungan masing-masing. Para aparat kewilayahan diwajibkan melaporkan progres penerapan Teba Tradisional kepada Bupati melalui Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, dan Kawasan Permukiman paling lambat empat minggu sejak imbauan ditetapkan.

“Kita ingin memastikan gerakan Teba Tradisional ini berjalan. Lakukan pemantauan, gerakkan dan pastikan sehingga imbauan ini benar-benar berjalan dan laporkan hasilnya dalam waktu maksimal empat minggu,” ujar Bupati.

Baca Juga  Pansus TRAP DPRD Bali: Tak Ada Toleransi di LP2B dan LSD

Pemerintah Kabupaten Jembrana juga berharap metode ini segera menjadi budaya di tengah masyarakat demi mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari secara berkelanjutan.

Masyarakat dapat memulai langkah mandiri dengan membuat lubang Teba di halaman belakang rumah sedalam maksimal 2 meter. Selain menjadi tempat pengolahan sampah dengan nilai ekonomi seperti pupuk kompos, Teba Tradisional diharapkan efektif sebagai lubang resapan air saat musim hujan guna menjaga cadangan air tanah.

“Kunci keberhasilan sistem ini terletak pada kedisiplinan pemilahan, di mana hanya sampah organik yang boleh dimasukkan ke dalam lubang tersebut agar dapat terurai secara alami. Jika semuanya disiplin, kami meyakini volume sampah yang masuk Ke TPA Peh jauh berkurang,” tutup Bupati Jembrana. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Jaga Bumi, Pemkab Gianyar Tanam 300 Pohon

Published

on

By

pemkab gianyar
TANAM POHON: Memperingati Hari Bumi, Pemerintah Kabupaten Gianyar menggelar kegiatan penanaman pohon di setra Desa Adat Bukit Jangkrik, Kelurahan Samplangan, Rabu (22/4). (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Memperingati Hari Bumi, Pemerintah Kabupaten Gianyar menggelar kegiatan penanaman pohon di setra Desa Adat Bukit Jangkrik, Kelurahan Samplangan, Rabu (22/4). Kegiatan penanaman pohon sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap kelestarian lingkungan.

Mengusung tema “Our Power, Our Planet (Kekuatan Kita, Planet Kita)”, peringatan berfokus pada pemanfaatan kekuatan individu dan kolektif dalam mendorong perubahan positif bagi bumi. Tema ini sekaligus menjadi ajakan bagi seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan.

Peringatan Hari Bumi juga menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran akan perlindungan lingkungan, serta menghadapi berbagai tantangan perubahan iklim seperti kebakaran hutan dan kekeringan yang kian nyata.

Setidaknya ada 300 pohon dari berbagai varietas ditanam dalam kegiatan sebagai upaya meningkatkan kualitas tutupan lahan di Kabupaten Gianyar sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widya Utama, S.IP., M.Si. mengapresiasi seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam kegiatan penanaman pohon guna mendukung pelestarian lingkungan. Sejalan dengan misi Bupati Gianyar ke tiga, khususnya dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berwawasan lingkungan.

“Terima kasih kepada semua pihak, termasuk rekan-rekan dan pihak hotel yang telah membantu serta mendukung kegiatan ini,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, Pemerintah Kabupaten Gianyar berkomitmen untuk terus melaksanakan penanaman pohon secara berkelanjutan. Upaya pembibitan juga telah mulai dilakukan sebagai langkah awal dalam mendukung program penghijauan di wilayah desa adat se-Kabupaten Gianyar.

Selain itu, Sekda juga menginstruksikan agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyiapkan satu pohon berukuran besar untuk mendukung pengembangan hutan kota di Kabupaten Gianyar.

“Ke depan, setiap OPD diharapkan menyiapkan satu pohon besar sebagai bagian dari pembangunan hutan kota,” tambahnya.

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD Bali, Gubernur Koster Sampaikan Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

Melalui kegiatan, diharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan terus meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang lestari dan berkelanjutan di Kabupaten Gianyar. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

BPBD Buleleng Dorong Optimalisasi SIK, Perkuat Perencanaan Penanggulangan Bencana yang Inklusif

Published

on

By

BPBD Buleleng
RAPAT OPTIMALISASI: Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buleleng saat menggelar rapat Optimalisasi Sistem Informasi Kebencanaan (SIK), bertempat di Ruang Rapat Kantor BPBD Kabupaten Buleleng, Selasa (22/4). (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Dalam upaya memperkuat sistem penanggulangan bencana yang adaptif dan berbasis data, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buleleng menggelar rapat Optimalisasi Sistem Informasi Kebencanaan (SIK), bertempat di Ruang Rapat Kantor BPBD Kabupaten Buleleng, Selasa (22/4).

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari inisiasi Pemerintah Provinsi Bali dalam mengembangkan Sistem Informasi Kebencanaan (SIK), sebuah aplikasi berbasis web yang dirancang untuk menjawab tantangan penanggulangan bencana yang semakin kompleks. SIK tidak hanya fokus pada data kejadian bencana, namun mencakup seluruh siklus penanggulangan bencana, mulai dari tahap pra bencana, saat tanggap darurat, hingga pasca-bencana.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran BPBD dan Pusdalps Kabupaten Buleleng, UPTD PBD Pusdalops BPBD Provinsi Bali serta perwakilan dari Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng.

Dalam arahannya, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Buleleng, I Gede Suyasa, menegaskan bahwa optimalisasi SIK menjadi langkah strategis dalam mendukung pengambilan keputusan yang cepat dan tepat berbasis data. Ia menjelaskan bahwa SIK mampu mempermudah pemetaan daerah rawan bencana, analisis risiko, hingga visualisasi data geospasial secara terintegrasi.

“Melalui SIK, seluruh data kebencanaan dapat diakses secara instan dan real-time, sehingga mendukung proses perencanaan yang lebih akurat dan responsif. Ini menjadi kunci dalam mewujudkan penanggulangan bencana yang inklusif dan efektif,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, SIK juga telah terintegrasi antara BPBD Provinsi Bali dan BPBD Kabupaten/Kota, serta mendorong transparansi dan efisiensi melalui digitalisasi birokrasi. Namun demikian, masih terdapat sejumlah kendala yang perlu diatasi, seperti ketergantungan pada koneksi internet, potensi sistem kelebihan beban saat pelaporan tinggi, serta pentingnya peningkatan kualitas informasi input data agar validitas tetap terjaga.

Baca Juga  Pansus TRAP DPRD Bali: Tak Ada Toleransi di LP2B dan LSD

Untuk itu, BPBD Kabupaten Buleleng mendorong adanya sistem pengembangan ke depan, salah satunya melalui pembukaan akses Open API dari SIK Provinsi Bali. Hal ini diharapkan dapat mendukung pengembangan sistem internal BPBD Buleleng serta meningkatkan interoperabilitas dengan sistem pendukung lainnya di daerah.

Melalui rapat ini, diharapkan terbangun komitmen bersama antar perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam mengoptimalkan pemanfaatan SIK, sekaligus mendorong adaptasi terhadap proses bisnis yang ada, guna mewujudkan sistem penanggulangan bencana yang lebih terintegrasi, tangguh, dan berkelanjutan.

“Melalui kolaborasi dan komitmen bersama, kami optimistis SIK dapat memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan kesiapsiagaan dan ketangguhan daerah dalam menghadapi bencana,” tutupnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca