Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Walikota Jaya Negara dan Gubernur Wayan Koster Ajak Kepala Desa dan Lurah Se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

BALIILU Tayang

:

penanganan sampah denpasar
PERCEPAT PENGELOLAAN SAMPAH: Gubernur Bali Wayan Koster dan Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat mengajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar pada Senin (9/3). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, masyarakat, produsen maupun pelaku usaha. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi.

Untuk itu perlu peningkatan kapasitas dan kualitas penanganan sampah termasuk juga pembinaan kepada swakelola jasa angkutan sampah, mulai dari pemisahan/pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemusnahan sampah, serta penegakan sanksi hukum di bidang lingkungan hidup harus dilakukan secara efektif dan konsisten, agar dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengelola sampahnya dengan baik.

Hal itu ditekankan Gubernur Bali Wayan Koster dalam arahannya dihadapan Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede, Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya, Pimpinan Forkopimda, Kepala OPD di lingkungan Pemkot Denpasar, Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar terkait Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang berlangsung di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar pada Senin (9/3).

Gubernur Bali Wayan Koster pada kesempatan itu, juga menyampaikan permasalahan sampah saat ini menjadi isu strategis baik secara nasional maupun internasional yang sangat mendesak untuk segera diselesaikan.

Ia mengatakan bahwa sejak periode pertama menjabat, telah dikeluarkan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Plastik Sekai Pakai (kantong plastik, styrofoam, dan sedotan plastik). Peraturan ini bertujuan mengurangi sampah plastik untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali.

“Untuk larangan penggunaan sedotan plastik sudah berjalan dengan bagus, tapi untuk penggunaan tas kresek masih banyak terjadi terlebih di pasar tradisional. Kalau di pasar modern sudah bagus dan sudah dilaksanakan dengan baik,” ungkapnya.

Baca Juga  PSBS Masuk Desa: Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat Tegalalang–Tampaksiring Perkuat Gerakan Pengelolaan Sampah

Selanjutnya juga telah dikeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di hotel, restoran, mall, tempat ibadah, lembaga pendidikan, pasar tradisional, perkantoran, tempat wisata dan desa.

“Mau digenjot, tiba-tiba tahun 2020 terjadi Covid-19. Sehingga kebijakan ini tidak bisa dijalankan dengan maksimal. Dari tahun 2021 hingga 2022 Kita fokus menangani pandemi dan pemulihan ekonomi masyarakat. Tahun 2023 periode pertama saya selesai dan akhirnya berhenti sementara sehingga tidak maksimal lagi jadinya,” jelas Gubernur Koster.

Setelah kembali memimpin Bali, Gubernur Koster mengatakan Pemerintah Provinsi Bali kemudian megeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah sebagai bentuk gerakan bersama seluruh komponen yang ada di Bali untuk mewujudkan Bali yang hijau, bersih, indah, dan berkelanjutan. Kebijakan ini menegaskan pentingnya pengelolaan sampah berbasis sumber, yaitu pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah sejak dari rumah tangga, perkantoran, pelaku usaha, hingga kawasan publik

Dari sisi regulasi, Pemprov Bali dan Pemkot Denpasar dikatakan Gubernur Koster sebenarnya sudah lebih dari cukup untuk menangani permasalahan sampah. Bahkan Pemkot Denpasar sangat lengkap kebijakannya terkait penanganan sampah ketimbang kabupaten lain di Bali.

“Bali sebagai destinasi wisata dunia memerlukan ekonomi yang bagus dan berkualitas, hal ini juga telah diatur dalam program Pemprov Bali “Nangun Sad Kerthi Loka Bali”, menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya,” tambahnya.

Untuk itu, dibutuhkan komitmen bersama secara holistik untuk pengelolaan sampah dari hulu sampai hilir dimulai dengan memisahkan dan mengolah sampah dari sumbernya. Sampah organik harus selesai dikelola di sumbernya paling lambat tanggal 31 Maret 2026, selesai dirumah tangga, kawasan perumahan, pariwisata, Desa Kelurahan/Desa Adat.

Baca Juga  Gubernur Koster Ajak Civitas Akademika Unwar Batasi Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Kelola Sampah Berbasis Sumber

“Mari kita meneguhkan komitmen untuk bergotong royong melindungi alam Bali demi generasi yang akan datang. Keberhasilan Gerakan Bali Bersih Sampah akan menjadi warisan yang tak ternilai, bukan hanya untuk Bali, tetapi juga untuk Indonesia dan dunia,” imbuhnya.

Bahkan, Gubernur Koster mengungkapkan jika kasus TPA Suwung telah naik ke tahap penyidikan. Sesuai penegasan Menteri Hanif Faisol, mulai April 2026 TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik atau residu. Sementara sampah organik wajib diselesaikan di sumbernya.

“Jangan sampai kepala daerah menjadi tersangka. Kita tidak ingin ada yang jadi tersangka kan? Ini menjadi tanggung jawab Kita semua. Kita harus siap menyelesaikan permasalahan sampah sesuai target yang telah ditentukan. Semua harus bergerak untuk menangani sampah. Ini harus kita lakukan dengan baik,” tutupnya.

Sementara itu, Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam laporannya menyampaikan bahwa permasalahan sampah sangat mendesak untuk segera diselesaikan.

Regulasi yang telah dibuat yakni Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 tahun 2023 mengatur tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Regulasi ini merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.

Perda ini bertujuan menciptakan kebersihan lingkungan melalui pengelolaan sampah berbasis sumber, di mana warga diwajibkan memilah dan mengolah sampah mulai dari rumah.

Untuk menindaklanjuti Perda tersebut, telah dikeluarkan Instruksi Walikota Denpasar No. 100.3.4.3/1/HK TAHUN 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Sampah. Langkah ini diambil sebagai upaya percepatan pelaksanaan penanganan sampah berbasis sumber di Kota Denpasar, sekaligus menindaklanjuti hasil kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup RI dan Gubernur Bali pada Maret 2026.

Walikota menegaskan bahwa seluruh jajaran Pemerintah Kota Denpasar, mulai dari tingkat Perangkat Daerah hingga Pemerintahan Desa dan Kelurahan, wajib melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber secara disiplin dan penuh tanggung jawab.

Baca Juga  Gerakan Masif untuk Bali Bersih dari Sampah, Sekda Dewa Indra Ajak Kepala Perangkat Daerah Buat Teba Modern

“Kita harus bergerak bersama secara komprehensif. Mulai dari satuan pendidikan, kawasan wisata, pasar rakyat, hingga rumah tangga, semuanya harus terlibat dalam pemilahan sampah di hulu,” tegas Jaya Negara.

Untuk itu Pemerintah Kota Denpasar juga akan mengoptimalkan peran kader Jumantik untuk strategi door-to-door serta melibatkan Bendesa Adat dalam memberikan pembinaan di tingkat Banjar Adat guna memastikan target pengurangan sampah organik ke TPA Suwung tercapai sesuai timeline yang telah ditetapkan. (eka/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Sarkofagus Berusia Ribuan Tahun Ditemukan di Desa Bengkel, Jadi Jejak Kehidupan Prasejarah

Published

on

By

Sarkofagus Peninggalan Megalitikum di Desa Bengkel
Sarkofagus yang ditemukan sekitar tahun 2006 di Banjar Salin, Desa Bengkel. (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, menyimpan peninggalan bersejarah dari era prasejarah berupa sarkofagus atau peti kubur batu. Benda purbakala berbentuk menyerupai telur tersebut menjadi salah satu bukti adanya kehidupan masyarakat pada masa megalitikum di kawasan itu.

Sarkofagus tersebut ditemukan sekitar tahun 2006 di Banjar Salin, Desa Bengkel. Penemuan bermula saat aktivitas pengerukan dan perataan tanah dilakukan di lahan milik warga untuk rencana pembangunan perumahan serta pembuatan batu bata merah.

Jro Made Widiasa menuturkan, awalnya pekerja menemukan batu cadas berukuran besar ketika menggali dan meratakan gundukan tanah. Setelah dilakukan penggalian lebih lanjut, barulah terlihat bentuk benda yang diketahui sebagai sarkofagus.

“Awalnya ada gundukan tanah yang diratakan untuk perumahan. Ketika digali, pekerja menemukan batu cadas berukuran besar. Setelah terus digali, barulah terlihat wujud sarkofagus tersebut,” ujar Jro Made Widiasa selaku Tetua dan Tokoh Adat setempat, saat ditemui, Sabtu 7 November 2026.

Sarkofagus tersebut memiliki panjang sekitar 1,5 meter dengan bentuk bulat polos tanpa ukiran maupun motif hiasan. Karakteristiknya disebut menyerupai sarkofagus yang sebelumnya ditemukan di kawasan Gilimanuk.

Dalam tradisi megalitikum, sarkofagus merupakan wadah pemakaman yang umumnya dikaitkan dengan tokoh-tokoh penting dalam kelompok masyarakat, seperti pemimpin komunitas maupun orang yang dihormati.

Keberadaan peninggalan tersebut pun menjadi petunjuk penting untuk menelusuri kehidupan masyarakat prasejarah di Desa Bengkel. Temuan ini membuka peluang penelitian lebih lanjut mengenai keberadaan komunitas serta perkembangan kehidupan sosial masyarakat pada masa lampau.

“Temuan ini menjadi dasar bagi kami untuk melakukan eksplorasi dan penelitian lebih lanjut. Hal ini membuktikan bahwa ada kehidupan dan komunitas masyarakat yang berkembang di Desa Bengkel sejak zaman prasejarah, perkiraannya berasal dari tradisi megalitikum,” tambahnya.

Baca Juga  PSBS Masuk Desa: Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat Tegalalang–Tampaksiring Perkuat Gerakan Pengelolaan Sampah

Namun, proses pengungkapan sejarah peninggalan tersebut tidak sepenuhnya berjalan mudah. Saat pertama kali ditemukan, sejumlah pecahan tembikar yang berada di sekitar lokasi sempat terbuang sebelum sempat diteliti lebih lanjut.

Selain itu, berkembangnya cerita mistis di tengah masyarakat, termasuk adanya warga yang mengalami kerauhan atau kesurupan, turut memengaruhi proses penelitian mendalam terhadap temuan tersebut.

Penelitian kemudian mulai direalisasikan dengan melibatkan tim ahli dan kalangan akademisi untuk menggali informasi mengenai nilai sejarah serta konteks keberadaan sarkofagus tersebut.

Hingga kini, peninggalan purbakala itu masih disimpan dan dilestarikan di lokasi asalnya di Banjar Salin, Desa Bengkel. Keberadaannya menjadi bagian dari kekayaan sejarah desa yang perlu dijaga sekaligus diteliti lebih lanjut. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Wagub Giri Prasta Serahkan Bantuan Rp 98 Juta kepada Tiga Korban Kebakaran di Jembrana

Pemprov Bali Juga Salurkan Bantuan Penguatan Ekonomi Rp 206 Juta kepada 27 Penerima

Loading

Published

on

By

Wagub Giri Prasta Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran
SERAHKAN BANTUAN: Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyerahkan bantuan sosial senilai total Rp 98 juta kepada tiga warga terdampak bencana kebakaran di Kabupaten Jembrana, Kamis (5/11/2026). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Jembrana, baliilu.com – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyerahkan bantuan sosial senilai total Rp 98 juta kepada tiga warga terdampak bencana kebakaran di Kabupaten Jembrana, Kamis (5/11/2026). Bantuan tersebut diperuntukkan bagi perbaikan rumah warga yang mengalami kerusakan akibat kebakaran.

Dalam kegiatan tersebut, Wagub Giri Prasta didampingi Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan; mantan Bupati Jembrana periode 2000–2010, I Gede Winasa; serta Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali, I Gede Agung Teja Bhusana Yadnya.

Bantuan sosial diserahkan secara simbolis kepada tiga penerima dengan nilai yang disesuaikan berdasarkan kondisi kerusakan bangunan akibat kebakaran.

Ketiga penerima tersebut yakni I Ketut Sumerta, warga Banjar Ketiman, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, yang menerima bantuan Rp 23 juta untuk perbaikan rumah dengan kategori rusak sedang.

Selanjutnya, I Kadek Dwi Loka Wijaya, warga Banjar Dauh Pangkung, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, menerima bantuan Rp 50 juta untuk perbaikan rumah dan balai sari yang mengalami kerusakan berat.

Sementara itu, Ahmad Kurniawan, warga Banjar Anyar, Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana, menerima bantuan Rp 25 juta untuk perbaikan rumah yang mengalami kerusakan sedang.

Dalam kesempatan tersebut, Wagub Giri Prasta menyampaikan keprihatinan mendalam atas musibah kebakaran yang menimpa warga. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali terus berupaya hadir membantu masyarakat yang menghadapi kesulitan akibat bencana.

“Ini adalah wujud implementasi program Bapak Gubernur Bali, salah satunya dalam penanganan bencana. Atas nama Pemerintah Provinsi Bali, kami memberikan bantuan sesuai dengan kerugian yang dialami masyarakat akibat bencana,” ujar Wagub Giri Prasta.

Ia berharap bantuan yang diberikan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung pemulihan tempat tinggal agar warga dapat kembali menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman.

Baca Juga  Ibu Putri Koster Ketoktularkan Kesadaran Pemilahan Sampah

“Bantuan ini sudah dipergunakan untuk membangun kembali rumah yang sebelumnya terkena bencana. Semoga rumah yang dibangun ini bisa dijadikan tempat beraktivitas yang aman dan nyaman,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Wagub Giri Prasta juga menyerahkan bantuan tambahan senilai Rp 2 juta kepada salah satu korban kebakaran, I Ketut Sumerta.

Selain bantuan perbaikan rumah bagi korban kebakaran, Pemerintah Provinsi Bali juga menyalurkan bantuan sosial berupa penguatan ekonomi kepada 27 penerima manfaat di Kabupaten Jembrana dengan total nilai mencapai Rp 206 juta.

Berdasarkan data BPBD Provinsi Bali, penyaluran kedua jenis bantuan tersebut mencapai Rp 304 juta, terdiri atas bantuan perbaikan rumah sebesar Rp 98 juta kepada tiga penerima dan bantuan penguatan ekonomi sebesar Rp 206 juta kepada 27 penerima.

Bantuan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Bali dalam mendukung pemulihan masyarakat yang terdampak bencana atau musibah, baik dari aspek tempat tinggal maupun kondisi ekonomi.

Berdasarkan data BPBD Provinsi Bali, penyerahan bantuan pada 5 November 2026 merupakan penyerahan bantuan yang kesepuluh di Kabupaten Jembrana sejak awal tahun 2026.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali telah melaksanakan sembilan kali penyerahan bantuan serupa dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 507,5 juta.

Dengan tambahan bantuan sebesar Rp304 juta yang diserahkan pada 5 November 2026, total bantuan sosial yang telah disalurkan kepada masyarakat Kabupaten Jembrana hingga November 2026 mencapai Rp 811,5 juta.

Penyaluran bantuan secara berkelanjutan tersebut menjadi salah satu bentuk kehadiran Pemerintah Provinsi Bali dalam membantu masyarakat yang terdampak bencana atau musibah serta mendukung percepatan pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi warga. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Wagub Giri Prasta Serahkan Bantuan kepada 27 Petani Terdampak Gagal Panen di Jembrana

Dorong Konservasi Sumber Air dan Perlindungan Harga Hasil Pertanian untuk Menjaga Kesejahteraan Petani

Loading

Published

on

By

Wagub Giri Prasta Serahkan Bantuan untuk Petani Jembrana
SERAHKAN BANTUAN: Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyerahkan bantuan sosial penguatan ekonomi kepada 27 petani terdampak kekeringan dan gagal panen di Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Kamis (5/11/2026). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Jembrana, baliilu.com – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyerahkan bantuan sosial penguatan ekonomi kepada 27 petani terdampak kekeringan dan gagal panen di Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Kamis (5/11/2026). Bantuan diserahkan di Balai Subak Pangkung Buluh, didampingi Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan.

Sebanyak 27 petani penerima bantuan berasal dari tiga subak, yakni Subak Peh, Subak Pangkung Buluh, dan Subak Tegal Jati. Mereka mengalami kerugian akibat keterbatasan pasokan air irigasi selama musim kemarau yang berdampak terhadap produktivitas pertanian.

Dalam kegiatan tersebut, Wagub Giri Prasta menyerahkan bantuan secara simbolis kepada empat perwakilan petani, yakni I Ketut Kaler sebesar Rp 20 juta, I Ketut Waca sebesar Rp 15,6 juta, I Ketua Malya sebesar Rp 8,9 juta, dan I Made Winata sebesar Rp 8,4 juta.

“Ini program dari Pemerintah Provinsi Bali. Semoga bantuan ini dapat mengurangi beban masyarakat petani yang terdampak gagal panen,” ujar Giri Prasta.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali memberikan perhatian terhadap kondisi petani yang mengalami kerugian akibat kekeringan. Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung pemulihan usaha pertanian, memperkuat ekonomi keluarga, serta menjaga keberlanjutan aktivitas pertanian.

Wagub Giri Prasta mengapresiasi kerja keras para petani yang terus berupaya mempertahankan produktivitas pertanian di tengah keterbatasan ketersediaan air. Menurutnya, petani memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan.

Ia menyampaikan bahwa Gubernur Bali memberikan perhatian terhadap kondisi petani yang mengalami gagal panen agar mereka tidak harus menanggung kerugian tanpa adanya dukungan pemerintah.

“Pemerintah hadir untuk membantu meringankan kerugian yang dialami petani. Kita tidak ingin para petani yang sudah bekerja keras justru menghadapi kesulitan tanpa mendapatkan perhatian,” ungkapnya.

Baca Juga  Sosialisasi PSBS PADAS di Densel dan Dentim, Ibu Putri Koster: Jangan Tinggalkan Sampah Upakara di Pantai atau Tempat Suci

Dalam dialog bersama Wagub Giri Prasta, sejumlah petani menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi, mulai dari menurunnya debit air irigasi, kerusakan saluran pengairan, hingga harga jual hasil pertanian yang dinilai belum menguntungkan petani.

I Ketut Kaler mengeluhkan semakin berkurangnya debit air irigasi yang berdampak terhadap produktivitas dan pendapatan krama subak. Ia juga berharap pemerintah memberikan perhatian terhadap stabilitas harga hasil pertanian.

Sementara itu, I Ketut Waca menyampaikan persoalan kebocoran saluran irigasi yang menyebabkan distribusi air ke lahan pertanian tidak optimal. Ia juga mengusulkan perbaikan sumur bor serta penggantian pompa berbahan bakar solar menjadi pompa bertenaga listrik.

“Kami berharap sumur bor yang ada dapat diperbaiki dan menggunakan tenaga listrik. Selama ini penggunaan bahan bakar solar menjadi kendala karena sulit diperoleh,” ujar I Ketut Waca.

Menanggapi persoalan menurunnya debit air irigasi, Wagub Giri Prasta menekankan pentingnya langkah konservasi sumber daya air secara berkelanjutan. Ia mengajak pemerintah daerah, pemangku kepentingan, dan krama subak bersinergi menjaga kawasan hulu bendungan melalui penghijauan dan penanaman pohon.

Secara khusus, Giri Prasta menyoroti pentingnya pelestarian kawasan hulu Bendungan Benel dan Bendungan Palasari sebagai bagian dari upaya menjaga ketersediaan air bagi sektor pertanian.

“Di sini ada Bendungan Benel dan Bendungan Palasari. Kita harus mulai melakukan penanaman pohon yang mendukung kelestarian sumber air di kawasan hulu bendungan. Ini untuk kepentingan jangka panjang, bagi anak cucu dan generasi mendatang,” tegasnya.

Menurutnya, konservasi kawasan hulu menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan pasokan air irigasi sekaligus mengurangi ketergantungan petani terhadap penggunaan sumur bor.

Ia juga mengaitkan upaya pelestarian lingkungan tersebut dengan nilai kearifan lokal Bali melalui perayaan Tumpek Uduh yang mengajarkan penghormatan dan pemuliaan tumbuh-tumbuhan sebagai sumber kehidupan.

Baca Juga  PSBS Masuk Desa: Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat Tegalalang–Tampaksiring Perkuat Gerakan Pengelolaan Sampah

Selain persoalan ketersediaan air, Wagub Giri Prasta turut menyoroti pentingnya perlindungan harga hasil pertanian agar para petani memperoleh pendapatan yang layak, terutama saat memasuki musim panen.

Ia menyampaikan bahwa persoalan harga hasil pertanian telah dikoordinasikan dengan tim pengendalian inflasi daerah sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas harga pasar dan melindungi kepentingan petani.

Menurutnya, upaya menjaga harga hasil pertanian merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memperkuat ketahanan dan kedaulatan pangan sebagaimana menjadi prioritas pemerintah pusat.

“Ini tanggung jawab pemerintah untuk menjaga kedaulatan pangan, sesuai arahan Bapak Presiden Republik Indonesia. Kami akan berupaya menjaga agar harga hasil pertanian tidak jatuh saat musim panen,” tegas Giri Prasta.

Melalui penyerahan bantuan sosial penguatan ekonomi tersebut, Pemerintah Provinsi Bali berharap para petani terdampak gagal panen dapat kembali menjalankan aktivitas pertanian sekaligus mempertahankan perekonomian keluarga.

Selain bantuan langsung, perhatian terhadap keberlanjutan sektor pertanian juga diarahkan pada upaya pelestarian sumber air, perbaikan sistem irigasi, serta stabilisasi harga hasil pertanian agar kesejahteraan petani dapat terus ditingkatkan.

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali, I Gede Agung Teja Bhusana Yadnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca