Denpasar, baliilu.com
– BPK RI Perwakilan Provinsi Bali mengapresiasi Pemerintah Kota Denpasar
karena berhasil mencapai Indek Pembangunan Manusia (IPM) tertinggi di Bali.
Keberhasilan ini juga berkorelasi dengan pengelolaan keuangan daerah Kota
Denpasar yang tahun 2020 ini Pemerintah Kota Denpasar kembali meraih
penghargaan dalam pengelolaan keuangan daerah atas Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah (LKPD) tahun anggaran 2019 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) delapan
kali berturut turut.
Penghargaan opini WTP ini diserahkan langsung Kepala BPK RI
Perwakilan Bali Dr. Drs. Sri Haryoso Suliyanto, M.Si kepada Pemkot Denpasar yang
diterima Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra bersama Ketua DPRD
Denpasar I Gusti Ngurah Gede, Senin (15/6-2020) bertempat di ruang pertemuan
kantor BPK RI Perwakilan Bali, Renon Denpasar.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini dilakukan
dengan memperhatikan protokol kesehatan, yakni menjaga jarak, penggunaan masker
dan hand sanitizer. Penyerahan LHP tampak juga dihadiri Sekda Kota Denpasar, AAN
Rai Iswara bersama OPD terkait Pemkot Denpasar.
Kepala BPK RI Perwakilan Bali, Dr. Drs. Sri Haryoso
Suliyanto, M.Si menyampaikan pencapaian opini WTP ini adalah yang kedelapan
kalinya bagi Pemerintah Daerah Kota Denpasar. Hal ini menunjukkan komitmen
Pemerintah Kota Denpasar beserta jajaran perangkat daerahnya terhadap kualitas
laporan keuangan yang dihasilkan. Dan tentu tidak terlepas dari sinergi yang
efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD Kota
Denpasar dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya.
Lebih lanjut dijelaskan, BPK telah memeriksa Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2019. Berdasarkan
pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, dapat disimpulkan penyusunan Laporan
Keuangan Pemerintah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2019 telah sesuai dengan SAP
berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat
ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan
merancang unsur-unsur SPI yang meliputi lingkungan pengendalian, penilaian
risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.
Untuk itu, BPK RI memberikan opini “Wajar Tanpa
Pengecualian” atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Denpasar Tahun Anggaran
2019. Pihaknya juga mengingatkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang
No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara, Pemerintah Kota Denpasar wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi
yang diberikan oleh BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil
Pemeriksaan ini diterima.
Sementara itu, Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra
mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPK RI Perwakilan Bali beserta tim yang
telah memberikan tuntunan, arahan dan bimbingan sehingga jajaran Pemkot
Denpasar dapat menyajikan dengan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pemkot Denpasar telah menjalani pemeriksaan yang sangat kooperatif
dan preventif dengan tujuan meningkatkan profesionalisme ASN yang ada. Atas
bimbingan, arahan dan tuntunan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, sehingga
ke depannya dapat lebih baik dalam pengelolaan keuangan daerah, serta masukan
dari Kepala BPK RI Bali akan segera kami tindaklanjuti. “Kami mohon bimbingan ke depan dan diarahkan
sehingga dapat menindaklanjuti profesionalisme dalam laporan keuangan setiap
tahunnya,” ujar Rai Mantra.
Dalam kesempatan tersebut Walikota Rai Mantra juga
mengharapkan peningkatan kewaspadaan diri bersama dalam keluarga. Serta juga
bersama-sama melakukan peningkatan protokol kesehatan di kantor pemerintahan
dalam masa pandemi Covid-19.
Ketua DPRD Denpasar, I Gustu Ngurah Gede juga menyampaikan
terima kasih kepada BPK RI Bali telah memberikan bimbingan kepada Pemkot
Denpasar. Apa yang menjadi masukan dan arahan dari Kepala BPK RI Bali dapat
segera ditindaklanjuti serta mampu meningkatkan kesejahteraan kepada masyarakat
Kota Denpasar. (*/eka)