Monday, 20 January 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Kurang Kondusif, Sekda Dewa Indra Ajak Kabupaten/Kota Bersinergi Jaga Pintu Masuk Bali

BALIILU Tayang

:

de
SEKDA PROVINSI BALI DEWA MADE INDRA

Denpasar, baliilu.com – Untuk meminimalisir resiko penyebaran Covid-19 dari luar Bali, Pemprov Bali melalui gugus tugas telah berupaya menjaga secara ketat pintu masuk di Bali, terutama dari Pelabuhan Gilimanuk.

“Selama ini, tugas tersebut kita laksanakan dari Pemprov dan Kabupaten Jembrana saja, karena dinilai kurang kondusif, maka kami mengajak jajaran kabupaten/kota untuk ikut berpartisipasi menjaga pintu masuk Bali,” ungkap Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, saat memimpin rapat evaluasi screening pintu masuk Gilimanuk secara virtual melalui aplikasi zoom, di Denpasar, Senin (15/5-2020).

Ia menegaskan keinginannya untuk membuat screening secara berlapis, karena setelah dievaluasi penjagaan hanya di pintu masuk Gilimanuk saja oleh Pemprov yang bekerjasama dengan Pemkab Jembrana kurang efektif.

“Saya ingin penjagaan ini bisa berlapis-lapis. Pendatang itu tidak hanya dicek di pintuk masuk, tapi juga di Kabupaten Tabanan, Buleleng, Badung dan Denpasar juga,” jelasnya. Karena menurutnya jika penjagaan sudah berlapis seperti ini, bisa meminimalisir celah para pendatang itu lolos dari pengecekan.

Ia meyakini jika sinergi ini berjalan, maka celah para pendatang ini lolos bisa diperkecil hingga tinggal 20% saja. “Ini angka yang bicara, selama ini mungkin petugas kita cukup kewalahan juga mendata di pintu masuk. Sehingga sinergi dari kabupaten/kota sangat bermanfaat,” jelasnya.

Dewa Indra juga menegaskan, syarat mutlak para pendatang untuk memasuki Bali adalah hasil rapid test non-reaktif. Sehingga dia berharap melalui pengecekan berlapis tidak ada lagi pendatang yang lolos tanpa membawa hasil rapid test.

Dewa Indra menambahkan, pengecekan berlapis tersebut bisa dilakukan oleh kabupaten/kota di terminal masing-masing wilayahnya. Menurutnya, setidaknya jika ada beberapa yang lolos tanpa pengecekan, di terminal kedatangan di masing-masing kabupaten bisa didata kembali tentang persyaratan administrasi masuk ke Bali serta tujuan masing-masing pendatang. “Tidak hanya pendataan administrasi saja, saya ingin juga di tiap-tiap pos penjagaan bisa dilakukan rapid test, untuk meminimalisir resiko penyebaran virus,” imbuhnya.

Baca Juga  Kapolsek Dentim Kerahkan Personil Laksanakan Pengamanan Ibadah Sholat Idul Fitri 1444 H

Ia sekali lagi menegaskan jika usaha pemerintah saat ini belum menunjukkan hasil yang maksimal, karena fakta di lapangan dengan skema yang disusun pasti ada perbedaan. Akan tetapi, menurutnya karena usaha ini juga maka angka penyebaran Covid-19 di Bali bisa ditekan serendah mungkin. “Memang usaha kita selama ini tidak sempurna 100%, namun itu harus dijadikan lecutan untuk kerja yang lebih keras lagi, dan meyakini kerja keras kita juga sudah bisa menekan angka positif Covid-19 di Bali,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta berkesempatan memaparkan skema pengecekan pendatang di Pelabuhan Gilimanuk. Menurutnya hingga saat ini pemerintah telah melakukan pengecekan melalui rapid test para pendatang sebanyak 34.819 tes, dengan total 78 (0,22%) di antaranya reaktif, sedangkan 34.741 (99,78%) dengan hasil non-reaktif. Ia mengakui setelah lebaran, jumlah kendaraan logistik yang masuk ke Bali mengalami kenaikan, sehingga diperlukan tambahan tenaga untuk mendata para pendatang tersebut.

Dari hasil evaluasi di lapangan selama ini, ia mengatakan semua Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) telah memiliki surat keterangan kesehatan (rapid test/swab test) dan surat keterangan perjalanan dari asal/tujuan tempat perjalanan. “Bagi mereka yang belum melengkapi persyaratan diri, telah dianjurkan untuk balik dan melengkapi persyaratan yang dimaksud,” jelasnya. Untuk PPDN KTP Bali yang reaktif, menurutnya telah ditangani oleh gugus tugas penanganan Covid-19 Prov Bali, sementara bagi PPDN KTP non-Bali telah dikembalikan ke kondisi asal.

Ia juga menambahkan, per 15 Juni 2020, counter mandiri untuk pelaksanaan rapid test di areal Pelabuhan Gilimanuk dan Ketapang sudah dibuka. “Jadi bagi masyarakat yang belum melakukan rapid test bisa mengikuti secara mandiri di pos-pos yang telah dibuka di dua pelabuhan tersebut,” imbuhnya. Kadis Samsi Gunarta menyatakan jika rapid test mandiri tersebut digelar oleh ASDP bekerjasama dengan Kimia Farma, sehingga masyarakat yang ingin memenuhi persyaratan rapid test tersebut bisa mengikuti dengan biaya Rp 240.000.

Baca Juga  Beri Rasa Nyaman, Disperindag Denpasar Imbau Pasar Rakyat Pasang Tirai Plastik

Mengenai rapid test yang telah disediakan secara mandiri, Sekda Dewa Indra sangat mengapresiasi langkah tersebut, karena hal itu bisa meringankan kerja para petugas yang bertugas di lapangan. Akan tetapi, menurutnya biaya itu masih terlalu mahal, ke depan ia berharap agar bisa lebih murah lagi.

Ia juga menginstruksikan untuk terus mensosialisasikan aplikasi cekdiri.baliprov.go.id kepada masyarakat sehingga masyarakat yang masuk ke Bali bisa mengisi aplikasi tersebut dan memudahkan para petugas di lapangan dalam mendata para pendatang. (*/gs)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Langgar Perda, Pemkab Gianyar Tutup PARQ Ubud

Published

on

By

PARQ Ubud ditutup
TUTUP USAHA: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar saat menutup usaha penginapan, PARQ Ubud karena melanggar Perda Gianyar, Senin (20/1). (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar menutup usaha penginapan, PARQ Ubud, Senin (20/1). Penutupan itu dilakukan karena PARQ Ubud melanggar beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar.

Penghentian kegiatan berusaha dan menutup tempat usaha PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sriwedari No 24 Banjar Tegallantang tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025. Dalam Keputusan tersebut, juga diminta kepada pemilik dan/atau penanggung jawab usaha untuk menutup usahanya.

Untuk menegakkan perda atau Keputusan Bupati, Bupati Gianyar mengeluarkan Surat Perintah Bupati Gianyar Nomor 300/0189/POLDAM kepada I Made Watha selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar untuk melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap pelaksanaan Keputusan Bupati Gianyar tentang upaya upaya pemeliharaan dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sri Wedari No 24 Banjar Tegallantang Ubud.

Pemberhentian kegiatan berusaha dan menutup tempat usaha PARQ Ubud karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat 3 pada Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No. 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No. 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia menegaskan tindakan penutupan telah berdasarkan hukum yang ada khususnya peraturan daerah Kabupaten Gianyar.

“Penutupan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan,” ujarnya. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Baca Juga  Perkuat Peran KPPBC TMP A, Wagub Cok Ace Harapkan Produksi Lokal Miliki Perlindungan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pj. Bupati Lihadnyana Pastikan Layanan PBG di Buleleng 30 Menit Tuntas dan Gratis

Published

on

By

layanan pbg buleleng
TINJAU: Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana saat meninjau pelayanan pengurusan PBG di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Buleleng, Senin (20/1/2025). (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana memastikan layanan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Buleleng tuntas dalam waktu 30 menit. Selain itu, seluruh layanan pengurusan PBG tidak dipungut biaya apapun.

“Ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Pekerjaan Umum,” ucap Lihadnyana saat memberikan keterangan pers usai meninjau pelayanan pengurusan PBG di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Buleleng, Senin (20/1/2025).

Lihadnyana menjelaskan hal ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan layanan yang cepat, mudah, dan pasti. Sesuai dengan SKB tiga menteri, proses pelayanan pengurusan PBG harus dipercepat. Utamanya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng telah mempersiapkan semuanya. Mulai dari sistem, aplikasi, dan melakukan simulasi terkait dengan pelayanan percepatan ini.

“Apabila pelamar sudah menyiapkan berkas yang lengkap dan benar, di aplikasi sudah langsung disetujui hingga keluar izin PBG-nya. Seluruh prosesnya hanya memerlukan waktu 30 menit saja,” jelasnya.

Tidak hanya proses pelayanannya yang cepat, semuanya juga tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Selain biaya pengurusan PBG, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga gratis. Menurut Pj Bupati yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali ini, penggratisan PBG dan BPHTB juga amanat dari SKB tiga menteri khususnya untuk MBR. Kebijakan tersebut juga sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 39 dan 40 Tahun 2024.

“Artinya bagi MBR yang mengurus PBG dan mengurus transaksi BPHTB dibebaskan dari segala biaya,” ucap Lihadnyana.

Baca Juga  Didukung TNI/Polri, Pemprov Bali Gelar Razia Gabungan Penertiban Prokes Covid-19

Sependapat dengan Pj. Bupati Lihadnyana, salah satu pemohon PBG Putu Tresna Hendrawan menyebutkan bahwa pelayanan saat ini sudah sangat cepat dengan total waktu 30 menit. Dalam pengurusan semuanya melalui sistem sehingga diketahui berkas yang perlu dilengkapi. Menurutnya, tidak ada masalah berarti dalam proses pengurusan. Retribusi untuk pengurusan PBG pun digratiskan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Pj Bupati yang telah mengupayakan percepatan proses pengurusan PBG ini dan tidak dipungut retribusi apapun. Saya sangat bersyukur tidak ada retribusi dan BPHTB nya juga gratis. Ini jalan saya untuk memiliki rumah tanpa dibebani biaya,” ungkap Tresna Hendrawan. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Tim Gabungan Evakuasi Korban Tanah Longsor di Banjar Petangan Gede Desa Ubung Kaja Denpasar

Published

on

By

longsor di ubung
EVAKUASI: Personel polisi saat ikut melakukan evakuasi korban tanah longsor di Jalan Ken Dedes gang I Banjar Petangan Gede Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara, Senin (20/1/2025). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Tim Gabungan evakuasi bencana alam tanah longsor yang terjadi di Jalan Ken Dedes gang I banjar Petangan Gede Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara yang menyebabkan korban jiwa dan luka-luka. Peristiwa terjadi Senin pagi (20/1/25) sekitar pukul 06.30 Wita.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, berdasarkan keterangan warga sekitar sekira pukul 06.30 Wita, tembok batu senderan yang berada di sebelah barat tepatnya belakang kamar kos-kosan longsor menimpa kamar kos yang dihuni oleh korban. Sampai berita diturunkan korban berjumlah 8 orang, 3 korban selamat dengan luka-luka, dan 5 korban ditemukan meninggal dunia.

Korban selamat bernama Frengky, Nando dan Rohim ketiganya berasal Jawa Timur, lima korban yang ditemukan meninggal dunia atas nama Didik, Dwi (25), Wito (55) asal Jawa timur, serta Sarif dan Kreno.

Sementara itu korban selamat saat ini masih dalam perawatan medis RSUD Surya Husada Denpasar sementara tiga korban meninggal dunia dibawa dengan ambulan BPBD ke Rumah Sakit Sanglah.

Dugaan awal penyebab tanah longsor karena pembangunan tembok senderan yang ada di belakang kos korban tidak kuat akibatnya tembok senderan roboh.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang, S.I.K, M.H, memimpin langsung proses evakuasi pencarian korban bersama personel Polresta Denpasar, TNI, Tim Basarnas, BPBD, PMI Kota Denpasar, Tim SAR Dit Samapta dan Brimob Polda Bali, Damkar serta instansi pemerintah Kota Denpasar lainnya. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Baca Juga  Bertemu Gubernur Koster, Pemerintah Tiongkok Siap Dukung Penanganan Covid-19 di Bali
Lanjutkan Membaca