Karangasem,
baliilu.com – Masyarakat Desa Tri Eka Buana, Kecamatan Sidemen, Karangasem
yang 90 persen warganya berprofesi sebagai petani arak merasa sangat gembira
dan bersyukur dengan hadirnya Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata
Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali yang dicetuskan oleh
Gubernur Bali Wayan Koster.
Kegembiraan para petani arak Tri Eka Buana ini meluap, saat
Gubernur Koster disapa oleh seorang petani yang sedang memanjat pohon kelapa
dengan memanggil Gubernur Bali “Pakyan”.
Mendengar hal itu, Wayan Koster yang didampingi Wagub Tjokorda Oka Artha Ardana
Sukawati (Cok Ace) saat melakukan kunjungan kerja ke Desa Tri Eka Buana, Sabtu
(8/8-2020) langsung menyapa balik petani tersebut dengan melambaikan tangannya.
Setibanya di Kantor Perbekel Desa Tri Eka Buana Gubernur
Bali yang menghadirkan Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Ketua DPRD
Karangasem I Gede Dana, serta seluruh kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali
merasa bangga, karena desa yang memiliki kebun kelapa yang membentang hijau
berbentuk perbukitan itu memiliki kemajuan pesat di saat mengimplementasikan
Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau
Destilasi Khas Bali.
“Pasca berlakunya Pergub Bali No.1/2020 ini, para
petani arak di Desa Tri Eka Buana bisa diakomodir dalam bentuk koperasi, dan secara
penghasilan rata-rata per hari para petani mendapatkan untung Rp 420 ribu (per liter
harga Arak Bali Rp 35.000 dan setiap hari menghasilkan 12 liter, red) atau
dalam sebulan bisa meraup keuntungan mencapai sekitar Rp 12 juta,”
demikian informasi yang disampaikan akademisi dari Fakultas MIPA Universitas
Udayana I Made Agus Gelgel Wirasuta saat didampingi Perbekel I Ketut Derka dan
Ketua Koperasi Arak KBS Padat I Gede Artayasa.
Alasan utama yang menyebabkan para petani arak mendapatkan keuntungan yang melimpah, karena menurut keterangan I Made Agus Gelgel Wirasuta bahwa para petani arak di Desa Tri Eka Buana, saat ini sedang menggunakan alat destilasi dengan 4 kolom bertingkat yang bisa mengirit penggunaan bahan baku arak (tuak, red).
“Sekarang para petani hanya menggunakan 40 liter tuak untuk menghasilkan 12 liter arak
per harinya. Kalau dulu atau sebelum Pergub Bali No.1/2020 ini lahir, dan
sebelum menggunakan alat destilasi tersebut, para petani hanya bisa
menghasilkan 10 liter arak per harinya dengan menggunakan bahan baku tuak sebanyak 60 liter,” ujar Made
Gelgel di hadapan Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng dan Wagub Bali
asal Puri Agung Ubud, Gianyar itu seraya mengatakan, karena alat destilasi
dengan 4 kolom bertingkat ini memberikan dampak positif, maka pengembangan alat
ini akan berlanjut dilakukan ke Desa Telaga Tawang Kecamatan Sidemen.
Mendengar informasi itu, Wayan Koster bersama Wakilnya, Cok
Ace langsung meminta Perbekel Desa Tri Eka Buana I Ketut Derka untuk lebih
serius menggarap produksi arak khas Sidemen, Karangasem ini. Karena Gubernur
Bali Wayan Koster berkeinginan untuk mensejajarkan Arak Bali dengan minuman
spirit yang ada di dunia, seperti whisky, vodka, hingga sake. Apalagi Arak Bali
di masa pandemi Covid-19, telah dimanfaatkan sebagai salah satu obat terapi
yang berhasil menyembuhkan orang tanpa gejala yang terkonfirmasi positif
Covid-19.
“Saya minta Pak Gelgel melakukan uji coba di tempat
karantina Covid, dan ternyata arak ini punya pengaruh untuk mentreatmen pasien positif,
dan tingkat kesembuhannya semakin tinggi mencapai 87 persen di Bali,” ujar
Gubernur jebolan ITB ini di hadapan para petani arak sambil membocorkan
kinerjanya, bahwa sekarang saya sedang mengajukan Arak Bali ini ke Kemenkumham
RI agar memperoleh hak paten sebagai Usada Tradisional (Pengobatan Tradisional,
red) dan agar bisa diproduksi untuk menyembuhkan atau memperkuat daya tahan
tubuh pasien yang terkena Covid, atau virus yang lainnya.
Kemudian secara ekonomi, Wayan Koster juga mengungkapkan
Arak Bali akan dijadikan salah satu produk ekspor unggulan Bali. Untuk
mewujudkannya, Gubernur Bali meminta kepada seluruh masyarakat di Pulau Dewata
agar bersatu padu mengembangkan potensi Arak Bali ini dari hulu, yang dimulai
dengan cara melestarikan kembali pohon jaka,
kelapa, ental yang notabene
pohon-pohon ini mampu menghasilkan minuman arak ternama di Bali.
Secara konsep pemberdayaan masyarakat Bali, Gubernur yang
merupakan Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini dengan tegas ingin
mengimplementasikan Program Tri Sakti Bung Karno yang salah satunya menciptakan
kemandirian secara ekonomi atau ekonomi berdikari yang akarnya adalah
kedaulatan rakyat. Sehingga pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan
berbasis budaya sesuai dengan visi Nangun
Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali
Era Baru akan terus dirasakan masyarakat.
“Jadi krama Bali harus mengelola koperasi arak ini,
krama Bali juga harus mengelola perusahaan arak ini dengan memberikan kemasan
Barak “Balinese Arak”, hal ini kami tekankan agar krama Bali
benar-benar merasakan manfaatnya secara ekonomi, apalagi BPOM juga sudah
mendukung penuh dan bahkan telah ada 4 perusahaan yang telah mendapatkan ijin
edar dari BPOM. Kalau kepentingan ekspor, baru pemerintah akan melibatkan para
investor,” ujar Koster seraya mengajak para petani meningkatkan sedikit
harga arak ini dengan tetap menjaga kualitas rasa, aroma kekhasan Bali, karena
Bali juga saat ini telah memiliki Pergub Bali Nomor 99 tahun 2018 tentang
Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali
yang bisa dijadikan modal dalam memajukan industri minuman warisan leluhur khas
Bali. (gs)