Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Dari Rapat Paripurna DPRD Badung, Bupati Giri Prasta Jelaskan Perubahan APBD 2020 Dirancang dengan Perhitungan Realistis

BALIILU Tayang

:

desu
Bupati Giri Prasta saat menyampaikan Jawaban Pemerintah terhadap Rancangan KUPA, PPASP serta Perubahan APBD kepada Ketua DPRD Putu Parwata dalam Rapat Paripurna DPRD di Puspem Badung, Senin (24/8).

Badung, baliilu.com – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menjelaskan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang tertuang dalam Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2020, dirancang dengan dilandasi perhitungan-perhitungan realistis agar dapat diwujudkan pada tahun anggaran 2020, dengan harapan seluruh belanja daerah dapat dibiayai dengan anggaran memadai yang bersumber dari pendapatan dan pembiayaan daerah.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Bupati Giri Prasta saat menyampaikan jawaban pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Badung atas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2020, Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 19 Tahun 2019 tentang APBD Tahun Anggaran 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Rapat Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Puspem Badung, Senin (24/8-2020).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi Wakil Ketua DPRD I Made Sunarta dan I Wayan Suyasa serta dihadiri Wakil Bupati I Ketut Suiasa, Sekda I Wayan Adi Arnawa serta pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Badung.

Lebih lanjut Giri Prasta mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota dewan yang telah memberikan masukan yang bermanfaat, baik itu dalam bentuk usul, saran maupun pendapat yang nantinya akan dijadikan pertimbangan utama dalam rangka penyempurnaan rancangan KUPA, PPASP serta perubahan APBD tersebut, tentunya dengan tetap memperhatikan aspek regulasi, kapasitas keuangan daerah serta dinamika asumsi-asumsi dasar yang dipergunakan dalam memproyeksikan target-target pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

Berkenaan dengan saran dan pandangan dewan terhadap belanja daerah pada tahun anggaran 2020, Bupati Badung sependapat agar Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2020 mengacu pada keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor :119/2813/SJ – Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam rangka penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.

Baca Juga  PENGUMUMAN TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI PROVINSI BALI MASA JABATAN 2020-2024

“Terkait hal tersebut, pemerintah daerah telah melakukan rasionalisasi terhadap target pendapatan dan belanja daerah dengan alokasi anggaran difokuskan pada belanja-belanja untuk penanggulangan kesehatan, penyediaan jaring pengaman sosial dan penanganan dampak ekonomi,” jelasnya.

Berkaitan dengan hibah, mantan Ketua DPRD ini menjelaskan bahwa hibah-hibah yang saat ini masih dianggarkan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2020 adalah hibah yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang harus dipenuhi, antara lain hibah kepada PMI, hibah kepada KPU, Bawaslu dan aparat keamanan terkait dengan pelaksanaan pemilukada. “Terkait dengan hibah-hibah yang telah dianggarkan tersebut sudah melalui proses verifikasi oleh perangkat daerah terkait secara selektif sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Terhadap usul saran dewan agar adanya terobosan untuk menjadikan Badung sebagai ajang kegiatan MICE dalam rangka mempercepat recovery kepariwisataan, menurut Bupati pemerintah pusat secara bertahap telah mendorong diadakannya kegiatan MICE untuk dilaksanakan di Bali dan Badung pada khususnya seperti saat pihaknya didaulat sebagai narasumber dalam acara dari Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan topik Reformasi Birokrasi yang diadakan di Kuta serta kegiatan penanaman karang hias budidaya bertempat di Pantai Pandawa yang dihadiri langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

Pihaknya juga sepakat terhadap pembangunan Taman Gumi Banten di Kecamatan Abiansemal, maupun terhadap saran dewan mengenai penyusunan master plan penataan Pantai Samigita (Seminyak, Legian dan Kuta), agar lebih menarik wisatawan dan memiliki daya saing yang tinggi, demikian pula terhadap penataan catus pata di masing-masing kecamatan agar dapat menunjang kegiatan keagamaan namun kegiatan penyusunan master plan tersebut memerlukan kajian yang komprehensif dan kompleks, baik dari sisi waktu pelaksanaan maupun dampak sosialnya sehingga nantinya bisa implementatif dalam pelaksanaan di lapangan.

Baca Juga  Kebon Sunday Market, Bantu Petani dan UMKM Pasarkan Produk di Tengah Pandemi

Namun di sisi lain Bupati asal Pelaga ini tidak sepaham dengan pandangan dewan yang menyatakan bahwa rancangan belanja daerah minimal sama atau lebih kecil dibandingkan dengan rancangan pendapatan daerah. Karena berdasarkan ketentuan pasal 83 sampai dengan pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diperbolehkan belanja daerah lebih besar dibandingkan dengan pendapatan daerah atau APBD mengalami defisit sepanjang besaran defisitnya tidak melampaui batas maksimal defisit yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan serta defisit tersebut dapat didanai dari pembiayaan daerah.

“Untuk dipahami bersama, bahwa berdasarkan hasil audit BPK RI, silpa tahun anggaran 2019 yang dapat dimanfaatkan untuk menutupi defisit belanja APBD adalah sebesar Rp 278.775.207.361,18 dan atas hal tersebut telah pula dicantumkan dalam postur rancangan Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2020,” ujarnya.

Terhadap program/kegiatan di bidang agama, adat, budaya, pariwisata dan infrastruktur pada rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, Bupati menjelaskan plafon anggaran  tersebut sebenarnya bukan merupakan plafon anggaran untuk melaksanakan kegiatan 14 (empat belas) upacara keagamaan, melainkan merupakan plafon anggaran khusus untuk melaksanakan program pengembangan nilai budaya yang mencakup 32 (tiga puluh dua) kegiatan, yang salah satunya berupa kegiatan penyediaan upakara panca yadnya di wewidangan desa adat se-Kabupaten Badung.

“Saya menyadari sepenuhnya bahwa saat ini kita berada pada situasi dan kondisi yang paling sulit dan memprihatinkan, sebagai akibat yang ditimbulkan oleh adanya wabah pandemi Covid-19, yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat, dunia usaha dan pemerintah. Keadaan ini tidak saja terjadi di wilayah Kabupaten Badung, namun juga terkondisi secara nasional maupun global. Meskipun demikian, saya tetap memberikan ruang seluas-luasnya kepada seluruh anggota dewan untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat substantif dan normatif, terhadap target pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah serta program dan kegiatan prioritas tersebut, sehingga pada akhirnya terwujud suatu kesepakatan atau titik temu antara dewan dan pemerintah daerah terhadap Rancangan KUPA, PPASP serta Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2020,” pungkasnya. (bt)

Baca Juga  Update Covid-19 Kamis (7/5) Sembuh Nambah 17 Orang, Dewa Indra: Transmisi Lokal 108 Orang

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Kasus Korupsi Batu Bara Urusan Oknum, Kejaksaan Agung dan Polri Solid Bekerja Secara Profesional

Published

on

By

korupsi batu bara
KONFERENSI PERS: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Al Fath dalam Konferensi Pers Komisi III di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Al Fath menegaskan bahwa Polri dan Kejaksaan Agung solid dalam menangani dugaan korupsi batu bara yang melibatkan oknum aparat penegak hukum. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi modal penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas.

Pernyataan tersebut disampaikan usai Komisi III DPR RI melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pertemuan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap penanganan perkara yang tengah menjadi perhatian publik.

“Kami sangat melihat kekompakan antara dua institusi, dalam hal ini Polri dan Kejaksaan Agung. Jadi yang kita bicarakan hari ini adalah oknum kejaksaan dan ada dari pihak swasta yang kita anggap sedang melakukan perbuatan yang sangat keji karena korupsi. Di situ sudah sepakat dua lembaga ini menyatakan kompak untuk bareng-bareng membuka seluas-luasnya persoalan perkara korupsi ini,” ujar Rano dalam Konferensi Pers Komisi III di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Legislator dari Fraksi PKB ini pun menegaskan bahwa perkara yang tengah ditangani tidak boleh dipandang sebagai persoalan kelembagaan, melainkan menyangkut dugaan perbuatan individu yang harus diproses sesuai ketentuan hukum. Karena itu, ia berharap sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung terus dipertahankan agar tidak menimbulkan persepsi adanya konflik antarinstitusi.

Menurutnya, kekompakan kedua lembaga penegak hukum tersebut juga menjadi pesan positif bagi masyarakat bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara bersama-sama dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.

“Yang kita bicarakan hari ini adalah oknum kejaksaan dan ada dari pihak swasta yang kita anggap sedang melakukan perbuatan yang sangat keji karena korupsi,” tegasnya.

Baca Juga  Di Masa Pandemi, Ny. Putri Koster Ajak BKKBN dan Dasa Wisma Optimalisasi Peran untuk Dukung Pembangunan Keluarga

Lebih lanjut, Rano menyampaikan Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap perkembangan penanganan perkara melalui Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum. Ia berharap koordinasi yang telah terjalin antara DPR, Polri, dan Kejaksaan Agung dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Di situ sudah sepakat dua lembaga ini menyatakan kompak untuk bareng-bareng membuka seluas-luasnya persoalan perkara korupsi ini,” tandasnya.

Senada dengan itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi harus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum. Ia mengingatkan agar Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI tetap menjaga soliditas karena perkara tersebut melibatkan dugaan perbuatan oknum, bukan mencerminkan institusi yang bersangkutan.

Komisi III DPR RI pun mengingatkan seluruh institusi keamanan dan penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI, untuk tetap menjaga soliditas, kekompakan, dan sinergi dalam menangani dugaan korupsi yang tengah menjadi perhatian publik.

Menurutnya, seluruh aparat penegak hukum harus memiliki visi yang sama dalam mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto memberantas korupsi tanpa kompromi. Ia juga menegaskan bahwa perkara tersebut melibatkan dugaan perbuatan oknum sehingga tidak boleh dipandang sebagai representasi dari institusi penegak hukum.

“Oleh karena itu, sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik antarsektoral antarinstansi. Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menandaskan. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Jampidsus Febrie Mundur, Komisi III Bentuk Timwas Kawal Penanganan Kasus Hingga Tuntas

Published

on

By

Jampidsus Febrie
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com  – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI akan membentuk Tim Pengawas untuk mengawal penanganan perkara yang berkembang, menyusul dinamika terkait pengunduran diri Jampidsus Febrie Adriansyah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum.

“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (11/6/2026) yang dikutip dari laman dpr.go.id.

Ia menegaskan, pengunduran diri tersebut tidak boleh mengendurkan ataupun menghentikan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, seluruh tahapan penanganan perkara harus tetap berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Habiburokhman juga meminta seluruh institusi penegak hukum dan keamanan negara, mulai dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, hingga Tentara Nasional Indonesia, untuk tetap solid, kompak, dan memperkuat sinergi dalam menjalankan tugas masing-masing.

Menurutnya, seluruh institusi tersebut harus memiliki visi yang sama dalam mendukung program Presiden Prabowo Subianto, khususnya komitmen pemberantasan korupsi secara tegas dan tanpa kompromi.

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menekankan bahwa dugaan tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang melibatkan personal atau oknum, sehingga tidak boleh dipandang sebagai representasi ataupun kebijakan institusi. Karena itu, ia mengingatkan agar tidak terjadi konfrontasi maupun ego sektoral antarlembaga penegak hukum.

“Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju. Kami di Komisi III akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar-lembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar,” pungkasnya. (gs/bi)

Baca Juga  Direktorat Intelkam Polda Bali Beri Bantuan Sembako kepada Komunitas Pejuang Gumi

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Komisi III DPR RI Apresiasi dan Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Batu Bara

Published

on

By

Kortas Tipikor Polri
RAPAT KOMISI: Rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Komisi III DPR RI memberikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara.

Dukungan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri seluruh fraksi Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Dalam kesempatan itu, Habiburokhman menyampaikan bahwa seluruh fraksi di Komisi III DPR RI memiliki kesamaan pandangan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum, termasuk langkah Kortas Tipikor Polri dalam mengusut dugaan korupsi batu bara.

“Komisi III DPR RI memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara,” ujar Habiburokhman.

Ia menegaskan, proses penanganan perkara tersebut harus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum serta prinsip Presisi. Komisi III DPR RI juga menyatakan akan melakukan pengawasan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Habiburokhman, dugaan korupsi batu bara menjadi perkara yang memiliki dampak luas karena tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara, tetapi juga berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat, khususnya terkait gangguan pasokan listrik di sejumlah wilayah.

“Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tapi juga berdampak terjadinya pemadaman listrik di beberapa daerah yang menyusahkan masyarakat dan tentu membawa dampak kerugian ekonomi dan lain-lain bagi masyarakat,” kata Habiburokhman.

Polri saat ini telah melakukan serangkaian langkah penegakan hukum terkait dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang berkaitan dengan terjadinya blackout di wilayah Sumatera.

Baca Juga  Kebon Sunday Market, Bantu Petani dan UMKM Pasarkan Produk di Tengah Pandemi

Dalam penanganan perkara tersebut, Kortas Tipikor Polri bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui skema joint investigation untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara komprehensif.

Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan terhadap sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, termasuk perkara PLN terkait batu bara, perkara ASABRI periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.

Langkah penegakan hukum tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik serta melindungi kepentingan masyarakat. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca