Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi
Bali, melalui Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Dewa Made Indra menyampaikan perkembangan penanganan Corona Virus
Disease (Covid-19) di Provinsi Bali sampai
Kamis petang (7/5-2020) jumlah kumulatif pasien positif
287 orang. Kamis ini kasus positif
bertambah 10 orang WNI, terdiri dari 2 orang PMI, 1 orang pelaku perjalanan dalam negeri dan 7 orang transmisi lokal.
Dewa Indra juga
menyampaikan kabar gembira. Dari laporan pihak rumah sakit ada 17 orang pasien
positif yang sembuh. Sehingga jumlah pasien yang telah
sembuh sebanyak 183 orang. 17 orang yang
sembuh hari ini terdiri dari 10 orang PMI dan 7 orang non-PMI.
Jumlah pasien yang meninggal tetap 4 orang. Jumlah pasien
positif dalam perawatan (kasus aktif) 100 orang yang berada di 11 rumah sakit rujukan, dan di karantina
Bapelkesmas, BPK Pering dan Wisma Bima.
Dewa Indra yang juga Sekda
Bali dalam siaran persnya menyatakan jumlah angka positif
di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case, untuk transmisi lokal sejumlah 108 Orang. Hal ini
juga berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan
upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam
menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam
melakukan upaya pencegahan virus ini.
Dalam upaya percepatan
penanganan Covid-19, lanjut Dewa Indra, Ketua Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Wayan Koster, Rabu (6/5) meresmikan beroperasinya 2 (dua) laboratorium pemeriksaan PCR Covid-19 tambahan di Bali.
Kedua laboratorium ini adalah Lab PCR di RS PTN Universitas Udayana (Unud)
Jimbaran dan Lab Fakultas Kedokteran Universitas Warmadewa (Unwar) Denpasar.
Dengan dua tambahan lab ini Bali memiliki tiga lab pemeriksaan PCR yang
memiliki kapasitas uji sampel mencapai 450 sampel per hari.
Dikatakan pula, Gubernur Bali telah menerbitkan Keputusan Gubernur Bali Nomor
303/04-G/HK/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana
Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Provinsi Bali. Dalam keputusan tersebut, status
tanggap darurat diperpanjang dari tanggal 30 April – 30 Mei 2020. Status
tanggap darurat seterusnya akan dievaluasi sesuai dengan kondisi yang dihadapi
di lapangan.
Sedangkan Surat Gubernur Bali Nomor 511/3222/Dishub, tentang Pengendalian Pintu Masuk Bali melalui
Pelabuhan Penyeberangan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 2020, pengendalian transportasi selama masa mudik Idul
Fitri Tahun 1441 Hijriyah mulai berlaku dari tanggal 1 Mei 2020.
Yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan
untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara
serta angkutan logistik penanganan Covid-19. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran
Covid-19.
Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mengimbau masyarakat Bali untuk menaati peraturan
tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus Tugas dan berkolaborasi
dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri dan pemerintah
pusat di daerah bersama-sama menegakkan peraturan Menteri Perhubungan tersebut dengan melakukan
upaya penebalan penjagaan di pintu-pintu masuk Pulau Bali yaitu di
Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa dan Pelabuhan Padangbai. Kalau masyarakat akan
melintasi jalur-jalur ini maka pada
pintu masuk akan dijaga petugas.
Untuk
itu dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebih baik tetap di tempat.
Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini
tidak hanya dilakukan Pemprov Bali namun juga pemerintah daerah lain juga
melakukan hal yang sama. Untuk itu sebaiknya tidak mudik tetap di tempat.
Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah
khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar
tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali. Kepulangan krama Bali bisa
berdampak negatif pada anda, keluarga dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika kita terinfeksi
atau tidak sampai dilakukan tes. Untuk itu masyarakat Bali diminta tetap
tinggal di tempat dulu kecuali ada hal yang sangat penting atau mendesak.
Mengingat transmisi lokal Covid-19 memperlihatkan
kecenderungan meningkat dalam beberapa hari terakhir, maka diminta kepada
seluruh warga masyarakat, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh
politik, dan semua elemen masyarakat untuk bersatu padu menguatkan disiplin
kita semua dalam penerapan protokol pencegahan Covid-19 yakni selalu menggunakan masker, rajin
mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari
keramaian, melaksanakan etika
batuk/bersin, melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat yang tepat,
menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh kita. Semakin kita disiplin dalam
pelaksanaan pencegahan ini maka transmisi lokal penyebaran Covid-19 pasti bisa kita
hentikan.
‘’Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kami minta semua elemen masyarakat
membantu dan bekerjasama dengan petugas survailans Dinas Kesehatan dalam
melaksanakan tracing contact untuk
menemukan siapa pun yang pernah kontak dekat dengan orang yang positif Covid-19 sehingga kita bisa
menangani lebih awal orang-orang yang berisiko terinfeksi Covid-19 guna mencegah
penyebaran berikutnya kepada orang lain,’’ ujar Dewa Indra. (*/gs)