Denpasar, baliilu.com – Ancaman alih fungsi lahan dan krisis regenerasi petani menjadi perhatian serius dalam audiensi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian Universitas Udayana (Unud) dengan Gubernur Bali Wayan Koster, Rabu (26/8) siang di Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar.
Ketua BEM Fakultas Pertanian Unud Made Ariel Ardhiana, menyampaikan bahwa sektor pertanian Bali menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Selain luas lahan persawahan yang terus menyusut akibat alih fungsi, minat generasi muda untuk melanjutkan profesi sebagai petani juga dinilai semakin rendah.
“Regenerasi pertanian harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai generasi muda semakin jauh dari sektor pertanian,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu persoalan paling mendesak adalah masifnya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan nonpertanian. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, luas sawah di Bali menyusut dari sekitar 78.626 hektare pada 2017 menjadi sekitar 68.078 hektare pada kondisi terkini.
Tekanan alih fungsi lahan terutama terjadi di wilayah yang mengalami pertumbuhan pariwisata, seperti Badung, Denpasar, Gianyar, dan Tabanan. Kondisi tersebut turut mengancam keberlanjutan subak serta ketahanan pangan Bali.
Ariel juga menyoroti persoalan kesejahteraan petani. Menurutnya, peningkatan pendapatan petani harus berjalan beriringan dengan perlindungan harga dan penguatan pasar produk pertanian lokal.
Kesenjangan tersebut tercermin dari Nilai Tukar Petani (NTP) Bali yang pada Maret 2025 tercatat 104,14, sementara NTP nasional mencapai 123,72. Kondisi ini menunjukkan masih adanya tantangan dalam meningkatkan daya beli dan kesejahteraan petani Bali.
Untuk mendorong regenerasi, BEM Pertanian Unud sebelumnya telah menggelar Agriculture Expo 2026 selama tiga hari pada Juli lalu. Kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya memperkenalkan sektor pertanian kepada generasi muda sekaligus memperluas apresiasi terhadap produk pertanian lokal Bali.
Ke depan, BEM Pertanian Unud juga berencana menggelar Agriculture Festival sebagai ruang untuk memperkenalkan dan mempromosikan produk pertanian lokal Bali.
Ariel menilai Bali memiliki potensi besar untuk mengembangkan varietas lokal unggulan. Produk buah dan komoditas pertanian Bali dinilai tidak kalah dengan produk impor apabila mendapatkan dukungan pengembangan, promosi, serta akses pasar yang memadai.
Koster: Alih Fungsi Lahan Harus Dikendalikan
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pemerintah tidak boleh lepas tangan terhadap persoalan yang dihadapi petani.
Koster menyebut pengendalian alih fungsi lahan menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga ketahanan pangan Bali. Ia juga menyoroti kondisi subak yang semakin tertekan serta surplus beras Bali yang mengalami penurunan.
“Lahan produktif kita semakin berkurang. Subak mulai terancam. Kita ingin mandiri pangan, sehingga kita harus mengendalikan alih fungsi lahan,” kata Koster.
Koster mengatakan Pemerintah Provinsi Bali telah memiliki sejumlah instrumen kebijakan untuk melindungi lahan produktif. Salah satunya melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.
Ia mengakui penerapan aturan tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan tetap membutuhkan pendekatan yang tepat agar kebijakan perlindungan lahan dapat berjalan efektif.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali juga telah menerbitkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap lahan pertanian produktif.
Dorong Pariwisata Serap Produk Lokal Bali
Selain persoalan lahan, Koster menekankan pentingnya memperbaiki tata niaga hasil pertanian. Menurutnya, petani harus mendapatkan harga yang layak sehingga sektor pertanian tetap menarik bagi generasi muda.
“Kita harus membantu petani Bali. Harga komoditas produk lokal Bali, harga minimumnya harus ada,” tegasnya.
Koster juga mendorong industri pariwisata untuk menjalankan Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Produk Lokal Bali.
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu terus diperkuat dan didorong agar dapat menjadi regulasi yang lebih kuat dalam bentuk perda.
Pemerintah Provinsi Bali juga akan mendorong peran BUMD sebagai offtaker atau penyerap hasil pertanian. Dengan demikian, petani memiliki kepastian pasar dan memperoleh nilai jual yang lebih baik.
BUMD juga diharapkan dapat menjadi fasilitator yang menghubungkan petani dengan sektor HOREKA (hotel, restoran, dan kafe), sehingga semakin banyak hasil pertanian lokal Bali yang terserap oleh industri pariwisata.
Sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, BEM, BUMD, petani, dan industri pariwisata dinilai menjadi kunci untuk menjaga lahan pertanian, meningkatkan kesejahteraan petani, sekaligus memastikan regenerasi petani Bali tetap berjalan. (gs/bi)