Denpasar, baliilu.com – Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny. Putri Suastini Koster menyampaikan bahwa gerakan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) adalah gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah, pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, lahir dan batin.
TP PKK sebagai mitra kerja pemerintah daerah memiliki peran yaitu gerakan dalam rangka mendorong, mendukung dan mensosialisasi kebijakan pemerintah daerah dalam menekan dan mencegah penyebaran Covid-19. Mendukung program pemerintah dengan sasaran para keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat. ‘’Sejalan dengan itu, di Provinsi Bali gerakan PKK dalam mengaktualisasikan 10 (sepuluh) Program Pokok PKK diarahkan untuk mendukung visi, misi Gubernur Bali ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ yaitu menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali dan gumi Bali yang sejahtera dan bahagia sekala niskala,’’ ujar Ny. Putri Koster saat menjadi narasumber dengan tema ‘’Sosialisasi Tatanan Kehidupan Bali Era Baru’’ dalam dialog interaktif ‘Perempuan Bali Bicara’ di sebuah stasiun tv swasta, Sabtu (12/9-2020).
Setelah dimulainya tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali, lanjut Ny. Putri Koster, maka masyarakat dapat beraktivitas kembali secara normal dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara baik dan benar sesuai apa yang menjadi imbauan dari pemerintah. Tahap awal tatanan kehidupan era baru ini diberlakukan sejak 9 Juli 2020 lalu, di mana telah dibuka seperti akses pasar tradisional, tempat wisata, toko-toko ataupun fasilitas publik lainnya dalam skala lokal, yang semuanya kembali secara ketat menerapkan prosedur protokol kesehatan.
Di lapangan, dalam pelaksanaannya perlu pengawasan dalam penerapannya yang diwujudkan dengan kegiatan pendisiplinan warga masyarakat dalam beraktivitas. Karena harus dimaklumi, belum sepenuhnya masyarakat bisa menerapkan secara sadar sebagai bagian penting dalam keselamatan dan kesehatan untuk menghadapi pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum mereda atau menurun kasusnya.
‘’Semua pihak perlu untuk mengajak kepada kita semua untuk menggugah kesadaran diri masing-masing untuk menerapkan protokol kesehatan secara baik dan benar, karena saat ini penerapan protokol kesehatan sebagai cara efektif dalam mengatasi penularan sekaligus mencegah virus Corona atau Covid-19,’’ ujar Ny. Putri Koster yang akrab disapa Bunda Putri ini.
Bunda Putri memahami bahwa aparat yang melakukan pengawasan memiliki keterbatasan setiap saat dalam melakukan pengawasan dan memonitor aktivitas warga masyarakat. Maka yang paling elok dan bijaksana dalam melakukan pengawasan adalah diri kita sendiri. ‘’Jika kita punya kesadaran dalam berperilaku, maka kita akan tetap sehat dan selamat dari penularan Covid-19. Di Provinsi Bali, telah terbit Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Deasese 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru,’’ papar Bunda Putri seraya mengaku sangat mendukung atas terbitnya Pergub tersebut dan akan terus bergerak untuk ikut mensosialisasikan, yang dimulai dari keluarga.
Pergub ini dimaksudkan sebagai pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi aktif krama Bali dari pemangku kepentingan dalam mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 dengan saling melindungi dan memelihara kesehatan.
Sementara pemangku kepentingan wajib melaksanakan dan memastikan ditaatinya protokol kesehatan pada berbagai sektor kegiatan, mulai dari perorangan wajib menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak (physical distancing) minimal 1,5 (satu koma lima) meter, tidak beraktivitas di tempat umum atau keramaian jika mengalami gejala klinis seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan bersedia menaati prosedur penanganan lebih lanjut bila hasil pemeriksaan menunjukkan gejala klinis Covid-19.
Sedangkan untuk sektor pendidikan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum memiliki beberapa ketentuan yang harus diikuti yakni melaksanakan sosialisasi dan edukasi dengan menggunakan berbagai media informasi untuk meningkatkan ketaatan dan kepatuhan pihak-pihak terkait dalam mencegah mengendalikan Covid-19, menyediakan sarana pencegahan Covid-19 (meliputi tempat mencuci tangan dengan jarak yang memadai, tanda penunjuk arah lokasi tempat mencuci tangan dan hand sanitizer di tempat-tempat yang mudah dilihat, hand sanitizer minimal di pintu masuk dan keluar dan alat pengukur suhu tubuh (thermo gun/thermo scanner) dengan jumlah yang memadai), melakukan identifikaai dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja, melakukan pengaturan jaga jarak minimal 1 (satu) meter, kecuali sektor pendidikan minimal 1,5 (satu koma lima) meter, melaksanakan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala disesuaikan dengan kegiatan, menyediakan imbauan protokol kesehatan; dan menegakkan disiplin perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19 serta memasang media informasi.
‘’Walaupun dalam penegakan atas pelanggaran Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 ada sanksi, namun masyarakat diharapkan tidak terlalu apreori terhadap sanksi terutama sanksi denda Rp 100.000 bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah. Hendaknya lebih bijaksana dalam menyikapi hal ini dan lebih melihat tujuan dari pada dikeluarkannya Pergub ini, yaitu salah satunya adalah terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi secara produktif dan aman untuk mengurangi dampak psikologis warga masyarakat akibat pandemi Covid-19,’’ papar seniman multitalenta ini.
Sementara itu, narasumber Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali I Made Rentin menyatakan tren peningkatan kasus positif Covid-19 seminggu terakhir mengalami peningkatan hingga tiga (3) digit. Hal ini disebabkan kurang sadarnya oknum masyarakat yang menganggap virus Corona sepele dan memilih untuk tidak disiplin mengikuti imbauan dan protokol kesehatan.
Rentin menambahkan, Gubernur Bali mengambil regulasi terkait Inpres 6 tahun 2020 adalah dengan tegas mengambil tindakan untuk menurunkan personel yang maksimal bekerja sama dengan TNI/Polri dalam rangka penerapan protokol kesehatan yang sudah diatur dalam Pergub No.46 Tahun 2020. Pemerintah tidak serta merta mengeluarkan sanksi dalam konteks denda. Di mana sejak dikeluarkannya Pergub 46 Tahun 2020 pada 24 Agustus lalu, diawali dengan edukasi dan sosialisasi bersama melakukan gerakan pembagian masker. Adanya pembelajaran untuk membiasakan menggunakan masker. “Tidak ada alasan untuk tidak pakai masker karena sudah dibagikan, dan tidak ada alasan untuk tidak mematuhi Pergub 46 tahun 2020 ini,” kata Made Rentin.
TP PKK Provinsi Bali di bawah kepemimpinan TP PKK pusat juga sudah melakukan PKK GEBRAK Masker yang kemudian aktif dilakukan oleh Tim Penggerak PKK Provinsi Bali.
Tim Gugus Tugas Provinsi Bali bekerja sama dengan satgas internal menyasar pusat perbelanjaan termasuk pasar tradisional dan juga swalayan serta lapangan publik. Terus melakukan penerapan protokol kesehatan yang berdasar pada Pergub 46 Tahun 2020, baik berupa teguran, edukasi, sosialisasi hingga sanksi. Ketegasan ini berlaku bagi oknum masyarakat yang tidak menggunakan masker baik perorangan hingga perusahaan yang tidak menyiapkan protokol kesehatan. Mengingat rata rata-rata yang meninggal di atas 50 tahun, perlu kewaspadaan ekstra bagi warga yang memiliki tingkat resiko lebih rentan, yakni usia lanjut. (gs)