Denpasar, baliilu.com – Berselang 3 jam sejak dilaporkan terjadi pembunuhan terhadap korban Adriana Simeonova, warga negara Slovakia di Jalan Pengiasan III No. 88 Desa Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar, Selasa (20/1), Polresta Denpasar berhasil menangkap tersangka pelaku berinisial LP asal Sorong Papua Barat.
Demikian terungkap saat konferensi pers yang dihadiri Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., Kamis sore (21/1-2021) di lobi Polsek Densel. Turut hadir pada press release tersebut Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kapolsek Densel Kompol Citra Fatwa Rahmadani, S.Sos, S.I.K , M.M., Waka Polsek Densel AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, S.E., Kanit Reskrim Densel AKP Hadimastika KP, S.I.K., M.H., Kanit Intelkam Polsek Densel Iptu Wibowo Sidi, S.H., M.H.
Kapolresta Jansen Avitus Panjaitan lanjut menguraikan, penangkapan terhadap tersangka pelaku LP beralamat di Jalan Taman Baruna Perum Bougenvile No. 9 A, Kamar No. 20 Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Badung bermula dari laporan Akbar Natsir asal Desa Bonto Duri Sulawesi Selatan, pekerjaan karyawan swasta yang tinggal di Jalan Gumitir No. 72 Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur. Natsir pada Selasa, 19 Januari 2021, sekitar pukul 14.42 Wita mencoba menghubungi korban dengan pesan WA dan beberapa kali menelpon HP korban namun tidak aktif.
Pada Rabu 20 Januari 2021, sekitar pukul 08.45 Wita, Akbar Narsir datang ke alamat korban. Saat sampai di depan rumah korban, Natsir berulang kali menggedor pintu gerbang dan memanggil korban namun tidak ada jawaban. Natsir lalu masuk ke dalam rumah dan sambil memanggil-manggil namanya, dan posisi saat berada di depan bar dan menoleh ke arah dapur melihat korban sudah tergeletak dengan posisi menengadah. Kepala menghadap ke timur, kaki ke arah barat, dengan bersimbah darah.
Mengetahui hal itu Akbar Natsir langsung berlari keluar dan sambil menangis dan mencoba menghubungi polisi namun tidak bisa. Beberapa saat tetangga di depan rumah keluar satu orang perempuan dan Akbar Natsir menceritakan bahwa ada pembunuhan, dan disarankan langsung ke kantor polisi. Ia bergegas menuju kantor polisi dan bersama-sama datang ke TKP. Selanjutnya polisi melakukan olah TKP.
Berdasarkan laporan tersebut, Kanit Reskrim AKP Hadimastika K.P., S.I.K., M.H., melakukan penyelidikan bersama dengan anggota Buser dan Unit Jatanras Polresta Denpasar sehingga berdasarkan bukti-bukti yang ada berhasil menangkap tersangka pelaku LP dan mengamankan ke Polsek Densel.
Barang bukti yang disita satu unit sepeda motor Kawasaki warna merah nomor kendaraan DK 4196 FI, satu pasang mantel / jas hujan berbentuk baju dan celana warna hijau, satu buah celana traning warna hitam, satu baju kaos oblong warna hitam, sepasang sarung tangan warna hitam bertuliskan KALIBRE, sepasang sepatu warna biru putih merk Adidas, satu buah pisau belati warna hitam bergagang besi yang dililit tali warna hitam beserta sarung warna hitam, satu buah HP merk Samsung warna hitam dalam kondisi patah terbagi dua.
Latar belakang pembunuhan, papar Kapolresta, tersangka membunuh korban karena merasa sakit hati diputuskan sepihak oleh korban Adriana Simeonova.
Dijelaskan, antara pelaku dan korban sudah kenal lama. Bahkan dulu pernah berpacaran saat pelaku dan korban satu manajemen di salah satu resort di Raja Ampat Papua Barat. Korban sebagai manajernya dan si pelaku sebagai kapten kapal. Saat pacaran pelaku sempat diajak oleh korban ke negaranya. Seiring berjalan sejak 2020 korban pindah ke Bali melakukan aktivitas secara online dan pelaku juga ikut ke Bali sebagai kapten kapal motor. Setelah berhubungan lama, si korban memutuskan untuk tidak mau berhubungan lagi dengan pelaku. Pelaku beberapa kali meminta maaf hingga terjadi pembunuhan.
Atas kejadian ini, pelaku dijerat dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Dan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (*/gs)
MENGAMANKAN: Jajaran Polsek Payangan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial IKY alias Basir (28), yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran Bengkel Delem 2 yang terjadi di wilayah Banjar Pausan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)
Gianyar, baliilu.com – Jajaran Polsek Payangan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembakaran bengkel yang terjadi di wilayah Banjar Pausan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial IKY alias Basir (28), yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran Bengkel Delem 2.
Peristiwa kebakaran diketahui terjadi pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 21.40 Wita di Bengkel Delem 2 milik I Wayan Satu Ekaputra alias Mangku Ala Satu. Akibat kejadian tersebut, sejumlah peralatan bengkel mengalami kerusakan akibat terbakar.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima, Tim Opsnal Polsek Payangan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda I Made Suteja, S.H. segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi-saksi, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada seorang laki-laki bernama Basir yang sebelumnya sempat berada di sekitar lokasi bengkel sebelum kebakaran terjadi.
Petugas kemudian melakukan pencarian dan pelacakan terhadap keberadaan terduga pelaku. Dalam upaya tersebut, Tim Opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan Simpang Tiga Giri Kusuma, wilayah Payangan.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna grey nomor polisi DK 5247 KBM, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, botol bekas air mineral yang diduga digunakan sebagai wadah bahan bakar, serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita seizin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Tim Opsnal Polsek Payangan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan, olah TKP, serta pemeriksaan terhadap para saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Gusti Ngurah Suardita.
Ia menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap motif dan rangkaian peristiwa tersebut, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi maupun barang bukti.
“Polres Gianyar mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun peristiwa mencurigakan di lingkungan sekitar,” tambahnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan saat ini diamankan di Polsek Payangan guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (gs/bi)
BERI KETERANGAN: Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers pada Sabtu (9/5/2026). (Foto: Hms Polri)
Jakarta, baliilu.com – Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (9/5/2026), sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diamankan saat tengah menjalankan aktivitas perjudian online.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam penegakan hukum terhadap perjudian online jaringan internasional.
“Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).
Ia menyebut pengungkapan tersebut menjadi perhatian bersama karena praktik perjudian online lintas negara terus berkembang dan dilakukan secara terorganisasi.
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah warga negara asing di sebuah gedung di Jakarta Barat.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” kata Brigjen Pol. Wira.
Sebanyak 321 orang diamankan dengan rincian 57 warga negara Tiongkok, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan website yang digunakan sebagai sarana perjudian online.
Selain mengamankan para pelaku, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai berbagai mata uang.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” jelas Brigjen Pol. Wira.
Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko mengatakan fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran aktivitas tindak pidana siber transnasional ke Indonesia.
“Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” ujar Brigjen Pol. Untung.
Saat ini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perjudian online internasional tersebut. (gs/bi)
Tersangka pelaku curanmor. (Foto: Hms Polresta Dps)
Kuta Selatan, Badung, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Jimbaran, Kabupaten Badung. Seorang tersangka yang diketahui merupakan residivis berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.
Kapolsek Kuta Selatan AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, S.I.K. melalui Kanit Reskrim AKP I Made Sena, S.H., M.H. yang memimpin langsung bersama Panit Opsnal IPDA Gusti Ngurah Wardana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi di Jalan Puri Gading, Damara Village, Jimbaran, pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 13.40 WITA. Korban, Jefrianus Mathias Anunut (28), kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya setelah diparkir di depan pos satpam dalam kondisi kunci masih tergantung.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi kejadian dan keterangan saksi, tim opsnal berhasil mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku. Tak berselang lama, terduga pelaku dengan inisial AK (35), asal Bondowoso, Jawa Timur, berhasil diamankan saat melintas di sekitar Jalan Puri Gading, Jimbaran. Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor korban yang saat itu dalam kondisi kunci masih menempel.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2024 beserta kunci kendaraan. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan mengaku baru sekali melakukan aksi di wilayah Kuta Selatan. Rencananya, motor hasil curian tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 24 juta. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kuta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut dan terhadap tersangka di jerat dengan pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman max 5 tahun penjara.
Kapolsek Kuta Selatan AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati,S.I.K., mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan pada saat parkir guna menghindari tindak kejahatan serupa. (gs/bi)