Thursday, 25 April 2024
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Dua Pemuda Asal Klungkung Ditangkap Sat Narkoba saat akan Gunakan Shabu

BALIILU Tayang

:

de
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli mengamankan dua orang pengguna narkotika golongan I jenis shabu seberat 0,19 gram asal Klungkung, Kamis (14/1) lalu.

Bangli, baliilu.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli kembali mengamankan dua orang pengguna narkotika golongan I jenis shabu seberat 0,19 gram, pada Kamis (14/1) lalu.

Dalam pres release hari ini, Kamis (21/1) Kasat Narkoba Polres Bangli AKP I Nyoman Sudarma, S.H.,M.H., yang didampingi Kasubbag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi, SH menerangkan pelaku IKEA yang berasal dari Lingkungan Bendul, Semara Pura Tengah ditangkap bersama rekannya INS yang berasal dari Banjarangkan, Klungkung, dengan barang bukti berupa satu klip bening yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,19 gram, satu potong pipet yang digunakan untuk menghisap shabu, satu buah botol kaca, satu buah handphone dan satu unit sepeda motor.

Pelaku IKEA dan INS ditangkap di kawasan jalan Tirta Empul LC Subak Aya Kelurahan Kawan Kecamatan Bangli saat akan melakukan pesta shabu di seputaran tempat tersebut.

Dari hasil pemeriksaan INS yang bekerja serabutan ini mengaku telah mengkonsumsi shabu dari tahun 2019 karena depresi ditinggal istri. Sedangkan IKEA yang bekerja sebagai pedagang makanan khas Bali mengaku menggunakan barang haram tersebut sejak tahun 2020 dengan alasan sebagai doping saat lelah bekerja.

Keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang bertempat tinggal di wilayah Denpasar. Kini keduanya harus meringkuk di balik jeruji besi rutan Polres Bangli untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kedua kami sangkakan Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda paling banyak delapan milyar rupiah,” tandas Nyoman Sudarma. (tri)

Advertisements
idul fitri dprd bali
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  SE 02/2021, Bali Perpanjang PPKM dari 26 Januari sampai 8 Februari
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Polsek Tegallalang Ungkap Perkara Pencurian Safety Box Kasir

Published

on

By

pencurian safety box Tegallalang
KASUS PENCURIAN: Jajaran Kepolisian Sektor Tegallalang Polres Gianyar berfoto bersama pelaku dan barang bukti kasus pencurian safety box kasir di Mamoo Cafe Restaurant. (Foto: Polsek Tegallalang)

Gianyar, baliilu.com – Kepolisian Sektor Tegallalang Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus pencurian safety box kasir di Mamoo Cafe Restaurant yang berlokasi Banjar Bangkiang Sidem, Desa Keliki, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar.

Pengungkapan kasus pencurian ini dilaksanakan pada Sabtu (20/4/2024) atas perintah Kapolsek Tegallalang AKP I Ketut Suandi kepada Kanit Reskrim Polsek Tegallalang Ipda Gde Densa Prana berhasil mengamankan satu orang laku-laki atas nama I Wayan MDC (27) yang diduga sebagai pelaku.

Dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri 1 buah safety box kasir di Mamoo Cafe Restaurant yang berlokasi di Br. Bangkiang Sidem, Desa Keliki, Kec. Tegallalang, Kab. Gianyar pada Kamis, 18 April 2024 sekira pukul 01.00. Pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke TKP melalui pintu samping Cafe/Restauran dengan mempergunakan anak kunci palsu.

Setelah pelaku berhasil mendapatkan safety box, pelaku membuka paksa mempergunakan sebuah batu dan kemudian mengambil uang yang berada di dalam safety box sejumlah Rp 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya pelaku membuang safety box di sungai Telabah Tengah yang berlokasi di Jln. Pertiwi Brata Tampaksiring dan kemudian pelaku mengarah ke jurang yang berlokasi di Br. Eha Tampaksiring untuk membuang jas hujan warna biru dan helm merk Scoopy warna hitam dengan tujuan menghilangkan barang bukti.

“Atas perbuatannya, pelaku sementara kita amankan di Polsek Tegallalang dan diancam dengan Pasal 363 KUHP,” ujar Kapolsek Tegallalang AKP I Ketut Suandi. (gs/bi)

Advertisements
idul fitri dprd bali
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Bali Siap Terapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Pernah Mendekam di Balik Jeruji Besi, Bojes Ditangkap Polisi Ambil Paket Sabu-sabu

Published

on

By

kasus narkoba bojes polres gianyar
KASUS NARKOBA: Pelaku kasus narkoba Yoga MT alias Bojes. (Foto: Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Seolah tidak kapok karena telah mendekam di Lapas Kerobokan akibat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan, Yoga MT alias Bojes kini harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian.

Pria usia 22 tahun asal Bandung Jawa Barat ini ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar pada, Rabu (24/4/2024) pukul 01.00 Wita di Jalan Raya Mas, Banjar Abianseka, Desa Mas, Kecamatan Ubud. Pelaku ditangkap pada saat mengambil paketan sabu-sabu yang dibagi ke dalam dua paket dengan berat bersih 0,35 gram.

Penangkapan pelaku Bojes ini berawal ketika petugas dari Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia melakukan penyelidikan di kawasan Kecamatan Ubud pada Selasa (23/4/2024) malam hingga Rabu (24/4/2024) dini hari.

Pada Rabu (24/4/2024) pukul 01.00 Wita, polisi akhirnya berhasil mengamankan seorang laki-laki atas nama Yoga MT alias Bojes (22) yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Raya Mas, Banjar Abianseka, Desa Mas, Kecamatan Ubud.

Saat digeledah, polisi menemukan di tangan kiri pelaku barang bukti berupa dua paket klip kecil berisikan sebuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, masing-masing paket klip kecil ini dimasukan ke dalam tabung plastik berbentuk peluru yang kemudian keduanya di bungkus dengan tisu berwarna putih lalu dimasukan kedalam bekas pembungkus warna hitam kombinasi hijau.

“Selanjutnya saat dilakukan introgasi  terduga pelaku  mengaku disuruh oleh inisial AD yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) melalui pesan WhatsApp untuk mengambil barang tempelan yang selanjutnya akan dipindahkan ke daerah Denpasar, dari pengambilan paket sabu tersebut untuk selanjutnya dipindahkan ke alamat yang ada di daerah Denpasar tersebut, terduga pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 600.000,” ujar Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia.

Baca Juga  Murjana Harap PPDB SMK TI Bali Global Denpasar Tak Diwarnai Kecurangan

Sementara itu pengakuan pelaku kepada polisi, upah akan ditransfer apabila paket sabu telah di taruh kembali sesuai dengan lokasi yang telah tentukan oleh AD. “Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan di tempat kost pelaku Bojes ini tidak ditemukan ada barang yang ada kaitannya dengan narkotika, saat dilakukan introgasi terduga pelaku mengakui bahwà sekitar dua bulan yang lalu sempat dua kali menggunakan sabu yang dibeli oleh terduga pelaku secara online dan digunakan sendiri oleh pelaku,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara. “Sementara pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres Gianyar untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (gs/bi)

Advertisements
idul fitri dprd bali
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Densus 88 Tangkap 8 Teroris Jamaah Islamiyah Poso

Published

on

By

teroris poso
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/4). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap delapan orang teroris Jamaah Islamiyah (JI) di Poso, Sulawesi Tengah. Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (16/4/2024) dan Kamis (18/4).

“Tim Densus 88 Polri telah berhasil mengamankan yang merupakan anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI) yang secara struktur diketahui menjabat di beberapa bidang,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/4), dikutip dari laman humas.polri.go.id.

Karopenmas merincikan kedelapan orang itu yakni G alias AJ, BS, SK, A, MWBS alias AZ, DK, H, dan RF.

Lebih lanjut, Karopenmas menjelaskan bahwa para teroris tersebut secara struktur menjabat di berbagai bidang. Selain itu mereka mengikuti pelatihan fisik dan mengikuti pelatihan paramiliter di Poso.

“(Bidang yang diikuti teroris) seperti doktrin atau dakwah, kemudian bendahara keuangan, rekrutmen dan lembaga pendidikan,” katanya. (gs/bi)

Advertisements
idul fitri dprd bali
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Murjana Harap PPDB SMK TI Bali Global Denpasar Tak Diwarnai Kecurangan
Lanjutkan Membaca