Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

BUDAYA

Implementasi Bali Mawacara, MDA Bali Terbitkan 1.400 SK Pengakuan dan Pengukuhan Prajuru Desa Adat

BALIILU Tayang

:

de
Bandesa Agung MDA Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet (tengah), Patajuh Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia MDA Provinsi Bali I Made Wena (kiri) dan Patajuh Panyarikan Agung I Made Abdi Negara (kanan) saat jumpa pers, Sabtu (23/1) di Kantor MDA Bali.rensi

Denpasar, baliilu.com – Sejak diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2019, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali  telah menerbitkan 1.400 SK Pengakuan dan Pengukuhan Prajuru Desa Adat dari 1.493 desa adat yang ada di Bali.

Hal itu dikatakan Patajuh Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia MDA Provinsi Bali I Made Wena saat konferensi pers mendampingi Bandesa Agung Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet di Gedung MDA Provinsi Bali, Renon Denpasar, Sabtu (23/1-2021).

Wena menyebutkan dari 1.400 desa adat yang sudah mendapatkan surat pengakuan atau pengukuhan prajuru, 650 di antaranya sudah diberikan oleh Majelis Alit Desa Pakraman (MADP) maupun Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP).

Menurut Made Wena, penerbitan SK Pengakuan dan Pengukuhan Prajuru Desa oleh MDA Bali merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, adalah kewenangan Majelis Desa Adat dalam konteks implementasi Bali Mawacara terhadap pelaksanaan proses ngadegang bandesa adat, kelihan adat, atau sebutan lain desa adat se-Bali.

Secara teknis, lanjut Wena lebih dipertegas dengan terbitnya Surat Edaran Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor 006/SE/MDA-Prov Bali/VII/2020 perihal Edaran tentang Proses Ngadegang Bandesa Adat atau Sebutan Lain dalam Tatanan Kehidupan Era Baru pada Masa Pandemi Covid -19 tanggal 20 Juli 2020.

“Dalam surat edaran tersebut telah diatur dengan cukup jelas, beberapa hal penting dalam proses ngadegang bandesa adat, kelian adat atau sebutan lain antara lain mencabut Surat Edaran MDA Provinsi Bali Nomor 002/SE/MDA-Prov Bali/IV/2020, tanggal 4 April 2020 perihal Penundaan Proses Ngadegang Bandesa Adat atau Sebutan Lain dan selanjutnya menerbitkan ketentuan umum proses Ngadegang Bandesa Adat atau Sebutan Lain yang mengacu pada awig-awig di desa adat setempat dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali,” terangnya.

Dalam pelaksanaan Ngadegang Bandesa Adat atau Sebutan Lain, menurut Wena, Majelis Desa Adat di semua tingkatan baik kecamatan, kabupaten, maupun provinsi telah melakukan peran pendampingan langsung dan membuka ruang konsultasi tahap demi tahap sebagai bagian dari tanggung jawab serta pelaksanaan peran, fungsi, tugas, dan kewenangan Majelis Desa Adat sendiri sebagaimana termuat dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet menambahkan mitigasi yang dilakukan lebih kepada memastikan bahwa dalam proses Ngadegang Bandesa Adat atau Sebutan Lain telah sesuai dengan awig-awig desa adat masing-masing. Ini dikatakannya sebagai implementasi dari dresta-dresta di desa adat tersebut serta ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

“Ngadegang Prajuru Desa Adat wajib dilaksanakan sesuai dengan Desa Dresta yang termuat dalam awig-awig desa adat, yang diputuskan dan disahkan oleh Paruman Desa Adat, sebagai wujud implementasi Desa Mawecara. Sedangkan dalam rangka memberikan pengakuan terhadap Implementasi Desa Mawecara dalam Ngadegang Prajuru Desa Adat di masing-masing desa adat diterbitkanlah SK Pengakuan atau Pengukuhan oleh MDA Provinsi Bali, sebagai wujud implementasi Bali Mawecara,” tegas Ida Pangelingsir.

Dikatakan, sejak dideklarasikannya MDA Bali pada 6 Agustus 2019, mulai dilakukan inventarisasi terhadap pengadministrasian pengakuan keprajuruan desa adat di Bali. Variasi temuannya, ada desa adat yang SK-nya diterbitkan oleh dirinya sendiri, ada yang diterbitkan oleh sabha desanya, ada yang diterbitkan oleh perbekel, ada yang diterbitkan oleh camat, atau perangkat pemerintah lainnya. Bahkan ada yang tidak memiliki SK sama sekali, hanya surat keterangan dari dirinya sendiri.

“Adanya variasi atas pengakuan prajuru tentu merupakan sebuah kelemahan hukum adat yang harus dilakukan penyempurnaan, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan melalui pendekatan Bali Mawecara oleh Majelis Desa Adat,” tegasnya lagi.

Proses tersebut secara umum berjalan dengan baik dan lancar, di mana dari jumlah keseluruhan desa adat sebanyak 1.493 desa adat di Bali, terdapat 1.400 desa adat mendapatkan SK Pengakuan atau Pengukuhan sesuai pengajuan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Desa adat yang SK Pengakuan atau Pengukuhan, sebelumnya telah diterbitkan oleh Majelis Agung Desa Pekraman (MADP) atau Majelis Madya Desa Pekraman (MMDP) sebanyak 650 dinyatakan tetap berlaku.
  2. Desa adat yang sebelumnya belum memiliki SK Pengakuan Majelis dan telah mengajukan permohonan SK Pengakuan Prajuru Desa Adat sebanyak 500 desa adat, dan telah disetujui serta diterbitkan oleh Majelis Desa Adat Provinsi Bali.
  3. Desa adat yang mengajukan SK Penetapan dan Pengukuhan Prajuru Desa Adat sebagai hasil atas proses Ngadegang Prajuru mulai tahun 2020, sebanyak 250 desa adat, telah disetujui oleh Majelis Desa Adat sebanyak 235 desa adat, dan 15 di antaranya masih perlu melengkapi syarat administrasi.

Adapun 15 desa adat yang belum memperoleh SK Penetapan dan Pengukuhan, lebih diakibatkan karena kurangnya syarat administrasi berdasarkan ketentuan Pedoman Ngadegang Bandesa Adat, Kelian Adat dan Sebutan Lain Desa Adat sebagai lampiran dari Surat Edaran Nomor 006/SE/MDA-Prov Bali/VII/2020 perihal Edaran tentang Proses Ngadegang Bandesa Adat atau Sebutan Lain dalam Tatanan Kehidupan Era Baru pada Masa Pandemi Covid -19, tanggal 20 Juli 2020, atau masih terjadi permasalahan (kapiambeng) internal Desa Adat sehingga harus menunggu proses penyelesaian.

Penyelesaian permasalahan (kapiambeng) di internal desa adat, yang tidak mampu diselesaikan berdasarkan mekanisme yang berlaku di desa adat itu sendiri, bila sampai pada tahapan mawicara (berperkara secara adat) dapat diajukan kepada Majelis Desa Adat Kecamatan, sesuai kewenangan pada tahap awal bersifat penyelesaian melalui proses mediasi yang didampingi Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota dengan cara musyawarah mufakat.

“Pada tahap selanjutnya, jika proses mediasi di tingkat Majelis Desa Adat Kecamatan tidak mampu menemukan kesepakatan, maka dilanjutkan ke tahap penyelesaian wicara (perkara adat) di tingkat Kabupaten/Kota melalui Keputusan Sabha Kerta yang dimulai dengan proses Panureksan atau pemeriksaan administratif dan substantif. Dalam proses ini, jika diperlukan, maka dilaksanakan pemeriksaan faktual di lapangan,” ujar Bandesa Agung.

Dalam tahapan ini, kembali dilakukan mediasi dan upaya untuk mengakhiri permasalahan dengan perdamaian berdasarkan mekanisme musyawarah mufakat. Selanjutnya jika proses di tingkat Majelis Desa Adat Kabupaten tidak mampu menemukan kata sepakat, maka dilaksanakan mekanisme melalui proses Penyelesaian Wicara di Sabha Kerta Majelis Desa Adat Tingkat Provinsi yang keputusannya bersifat final dan mengikat.

Dalam hal tertentu, dimungkinkan juga Majelis Desa Adat Provinsi untuk langsung menyelesaikan wicara melalui keputusan dengan proses pengambilan keputusan yang melibatkan Majelis Desa Adat Kecamatan dan Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota.

Ketika permasalahan tersebut sudah masuk dalam mekanisme penyelesaian Wicara di Sabha Kerta, guna menjaga netralitas dan independensi maka jajaran Prajuru (Pengurus) Majelis Desa Adat tidak diperkenankan memberikan komentar atau pendapat atas substansi wicara, kecuali dalam kaitan panureksan (pemeriksaan) dan/atau panepas wicara (pengambilan keputusan atas perkara adat) pada Sabha Kerta Majelis Desa Adat.

Dalam hal ini, diharapkan juga semua pihak yang mengajukan dan terkait dalam proses wicara agar menahan diri, tidak melakukan tindakan maupun mengeluarkan wacana yang bisa memancing kegaduhan. Masing-masing pihak agar mengikuti dan menunggu proses penyelesaian wicara tersebut.

Majelis Desa Adat melalui seluruh proses berdasarkan aturan dan kewenangan yang diberikan, saat ini sejatinya secara terus-menerus melakukan upaya keras untuk mengembalikan Desa Adat pada tatanan Catur Dresta (pandangan dari empat dimensi), yakni: Purwa/Kuna Dresta (pandangan atau tradisi yang sudah berlaku sebelumnya), Sastra Dresta (pandangan susastra-susastra tertulis), Desa Dresta (tradisi desa setempat), dan Loka Dresta (ketentuan umum yang berlaku) sebagai bagian dari kedudukan, tugas, dan wewenang Majelis Desa Adat sesuai dengan Bab XI Pasal 72-80 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Hal ini diimplementasikan langsung melalui keputusan dan pedoman yang dikeluarkan Majelis Desa Adat Provinsi Bali yang menegaskan setiap proses pengambilan kebijakan harus dilaksanakan melalui mekanisme Musyawarah Mufakat (gilik-saguluk, parasparo) berdasarkan Awig-awig yang berlaku.

Majelis Desa Adat juga mendorong pengakuan terhadap “keunikan” Desa Adat tertentu di Bali sebagai bagian dari kekayaan dan warisan leluhur Bali yang tidak bisa diubah serta merta oleh siapa pun tanpa melalui sebuah proses yang benar dan sesuai dengan Awig-awig tersebut. Misalnya, dalam penyebutan Bandesa Adat yang secara jelas dan tegas dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali serta Surat Edaran maupun Pedoman yang diterbitkan oleh Majelis Desa Adat Provinsi Bali, juga dimungkinkan penyebutan lain, seperti Kelian Desa, Keliang, Kubayan, Panyarikan Desa, Paduluan, atau sebutan lain yang berlaku berdasarkan dresta setempat.

Di sisi lain, Majelis Desa Adat Provinsi Bali juga menjadi sentral kebijakan dalam melindungi Catur Dresta dalam konteks Bali Mawacara berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Majelis Desa Adat. Salah satu contohnya adalah peran Majelis Desa Adat dalam Membatasi Kegiatan dan Pengembanan Sampradaya Non – Dresta Bali di Bali sebagai sebuah tanggung jawab besar menjaga warisan leluhur terhadap adat istiadat yang dijiwai oleh nilai-nilai agama Hindu di Bali.

Hal ini yang belum secara jelas dipahami oleh pihak – pihak yang memberikan pendapat tentang peran dan fungsi Majelis Desa Adat Provinsi Bali tanpa mendalami lebih jauh tentang kedudukan, fungsi, peran, serta kebijakan strategis yang dilakukan Majelis Desa Adat Provinsi Bali, sehingga menimbulkan persepsi keliru kalangan tertentu.

Selanjutnya, Majelis Desa Adat Provinsi Bali memohon dukungan seluruh Krama Adat Bali, Prajuru Adat, dan Desa Adat di Bali untuk bisa fokus melaksanakan peran dan fungsi pengayoman, pembinaan, dan pengembangan adat istiadat, melaksanakan fungsi perlindungan terhadap Catur Dresta, sehingga Bali yang kita cintai tetap dikenal sebagai Bali yang unik, istimewa, mataksu sebagaimana yang telah diwariskan kepada kita saat ini.

Terkait MDA Bali hingga saat ini belum mengeluarkan SK pengakuan atau pengukuhan Prajuru Desa Adat Mas, Ubud Kabupaten Gianyar, Bandesa Agung Sukahet menegaskan pihaknya belum mengeluarkan surat keputusan pengakuan atau pengukuhan terhadap prajuru Desa Adat Mas karena masih ada masalah di masyarakat. Ia menyebutkan permasalahan ngadegang bendesa di Desa Adat Mas saat ini sudah dalam tahap wicara. Meskipun demikian, masih ada peluang mediasi untuk menyelesaikan masalah tersebut secara paras-paros atau musyawarah mufakat. (gs)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BUDAYA

Walikota Apresiasi Upacara Adat Massal di Kesiman

Ringankan Beban Masyarakat, Walikota Jaya Negara “Ngayah Nyangging” Upacara Metatah Massal

Loading

Published

on

By

Walikota Jaya Negara Hadiri Metatah Massal Kesiman
METATAH MASSAL: Kehadiran Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam kesempatan prosesi Metatah Massal Desa Adat Kesiman yang berlangsung Senin (28/9). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri pelaksanaan Upacara Metatah atau Mepandes Massal Desa Adat Kesiman yang diikuti sebanyak 345 peserta dari 32 banjar adat. Upacara tersebut berlangsung di Pantai Padang Galak, Kecamatan Denpasar Timur, Senin (28/9).

Dalam kesempatan tersebut, Walikota Jaya Negara turut ngayah nyangging kepada beberapa peserta metatah. Kehadirannya dalam rangkaian upacara tersebut juga diakhiri dengan penyerahan punia sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan karya adat dan keagamaan di Desa Adat Kesiman.

Didampingi Kabag Kesra Setda Kota Denpasar, I Putu Agus Jayadi, Walikota Jaya Negara memberikan apresiasi kepada Jro Bendesa Adat Kesiman beserta seluruh panitia yang telah menyelenggarakan rangkaian upacara secara massal. Menurutnya, pelaksanaan karya adat secara bersama-sama tidak hanya penting dalam menjaga kelestarian tradisi dan nilai-nilai keagamaan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Jaya Negara menilai pelaksanaan upacara secara massal dapat membantu menghemat waktu sekaligus meringankan beban biaya masyarakat, khususnya para orang tua yang anaknya mengikuti upacara potong gigi.

“Rangkaian upacara keagamaan tersebut berlangsung khidmat dan runtut, dimulai dari prosesi Ngaben, Mepetik, Ngangkid ke Pasih, hingga pelaksanaan upacara Metatah atau potong gigi massal. Langkah dan kerja keras Jro Bendesa beserta pihak Desa Adat Kesiman ini sejalan dan turut mendukung program pemerintah daerah dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Jaya Negara.

Selebihnya Jaya Negara juga berharap pelaksanaan karya massal tersebut dapat terus memperkuat semangat kebersamaan dan gotong-royong masyarakat. Selain sebagai pelaksanaan kewajiban adat dan keagamaan, rangkaian kegiatan ini juga diharapkan menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi serta menjaga keharmonisan krama Desa Adat Kesiman.

Sementara itu, Jro Bendesa Adat Kesiman, I Ketut Wisna mengatakan, rangkaian upacara keagamaan massal tersebut terlaksana berkat kolaborasi berbagai pihak, termasuk Puri Pemayun Kesiman. Rangkaian kegiatan telah dimulai melalui prosesi Negteg Beras pada 9 September, dilanjutkan dengan Ngingsah pada 16 September serta Melaspas Peyadnyan pada 18 September. Sebelum pelaksanaan Metatah Massal, juga telah digelar ritual Mesasap Segara yang diikuti sebanyak 526 peserta.

“Pelaksanaan secara massal ini tentu memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama dari sisi efisiensi waktu dan biaya,” ujarnya.

Rangkaian karya massal Desa Adat Kesiman masih akan berlanjut hingga puncak acara pada 1 Oktober mendatang melalui prosesi Pengajum dan Mepetik yang rencananya dipuput oleh lima orang sulinggih. Selanjutnya, seluruh rangkaian karya akan ditutup dengan pelaksanaan upacara Nyegara Gunung pada 4 Oktober.

“Karya adat tersebut diharapkan tidak hanya menjadi momentum pelaksanaan kewajiban keagamaan, tetapi juga semakin memperkuat semangat gotong-royong dan kebersamaan krama Desa Adat Kesiman,” ujar I Ketut Wisna. (eka/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

BUDAYA

Wagub Giri Prasta Hadiri “Pemelaspasan” Pura Lempuyang Madya

Ajak Umat Perkuat Semangat Menyama Braya dan Lestarikan Tradisi Bali

Loading

Published

on

By

Wagub Giri Prasta Hadiri Pemelaspasan Pura Lempuyang Madya
HADIRI KARYA: Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta saat menghadiri rangkaian upacara melaspas, mendem pedagingan, lan pujawali catur rebah mapadudusan alit di Pura Lempuyang Madya, Karangasem, Sabtu (26/9/2026). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Karangasem, baliilu.com – Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta mengajak umat Hindu untuk terus memperkuat persatuan, menjaga semangat menyama braya, serta melestarikan adat istiadat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali. Pesan tersebut disampaikan saat menghadiri rangkaian upacara melaspas, mendem pedagingan, lan pujawali catur rebah mapadudusan alit di Pura Lempuyang Madya, Karangasem, Sabtu (26/9/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Wagub Giri Prasta mengikuti prosesi mendem pedagingan bersama para pemedek. Prosesi ini merupakan salah satu tahapan penting dalam rangkaian upacara penyucian bangunan suci yang sejalan dengan filosofi Tri Hita Karana, yakni menjaga keharmonisan hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam.

Usai mengikuti prosesi mendem pedagingan, Giri Prasta didampingi istrinya, Ny. Seniasih Giri Prasta, melaksanakan persembahyangan bersama yang bertepatan dengan rahina Purnama Sasih Kapat.

Dalam sambrama wacana-nya, Giri Prasta menguraikan sejarah dan nilai spiritual Pura Lempuyang. Merujuk pada lontar kuno Kutara Kanda Dewa Purana Bangsul, ia menjelaskan bahwa keberadaan Pura Lempuyang berkaitan dengan legenda pemindahan puncak Gunung Mahameru dari India ke Pulau Jawa oleh para dewa. Pecahan gunung tersebut kemudian membentuk sejumlah pegunungan di Jawa dan Bali, termasuk Gunung Lempuyang.

Menurut kisah dalam lontar tersebut, Batara Hyang Pasupati mengutus tiga putra-putrinya untuk berstana di sejumlah gunung guna menjaga keseimbangan spiritual Pulau Bali. Batara Hyang Putra Jaya berstana di Tohlangkir (Gunung Agung) dengan parahyangan di Pura Besakih, Batari Dewi Danuh berstana di Pura Ulun Danu Batur, sedangkan Batara Hyang Gni Jaya berstana di Gunung Lempuyang.

Giri Prasta berharap seluruh rangkaian upacara dapat berlangsung dengan lancar serta membawa kerahayuan bagi umat dan masyarakat Bali.

“Dumogi karya niki memargi antar, labda karya, sida sidaning don, nemu rahayu, gemah ripah loh jinawi, tata tentrem kerta raharja,” doa Giri Prasta.

Lebih lanjut, Giri Prasta mengajak umat menjadikan pelaksanaan upacara keagamaan sebagai momentum untuk mempererat persaudaraan, memperkuat semangat menyama braya, dan membangun kebersamaan dalam menjalankan swadarma. Menurutnya, semangat gotong-royong dan persatuan umat memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan adat, tradisi, dan kehidupan sosial masyarakat Bali.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga dan melestarikan adat istiadat, tradisi, seni budaya, serta kearifan lokal Bali yang telah diwariskan secara turun-temurun. Pelestarian tersebut diharapkan tidak hanya diwujudkan melalui pelaksanaan upacara keagamaan, tetapi juga melalui penguatan nilai-nilai kebersamaan dan keharmonisan dalam kehidupan sehari-hari. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

BUDAYA

Gubernur Koster Hadiri Puncak “Karya Panca Wali Krama” Ulun Danu Batur, Rawat Kesucian Alam Bali

Published

on

By

Gubernur Koster Hadiri Puncak Karya Panca Wali Krama
HADIRI PUNCAK KARYA: Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Puncak Karya Panca Wali Krama yang digelar setiap sepuluh tahun sekali, di kawasan Pura Ulun Danu Batur, Songan, Bangli, Sabtu (26/9). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Bangli, baliilu.com – Puncak Karya Panca Wali Krama yang digelar setiap sepuluh tahun sekali, terasa begitu khidmat dan penuh harmoni di kawasan Pura Ulun Danu Batur, Songan, Bangli, Sabtu (26/9). Gubernur Bali Wayan Koster hadir langsung dalam puncak karya yang bertepatan dengan Purnama Sasih Kapat tersebut.

Turut hadir Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta dan Danrem 163/Wira Satya, Brigjen TNI Ida I Dewa Agung Hadisaputra, bersama para pemangku, pengempon pura, tokoh masyarakat dan umat yang mengikuti persembahyangan.

Bagi Gubernur Wayan Koster, karya di Pura Ulun Danu Batur memiliki makna yang jauh melampaui sebuah ritual keagamaan. Di tempat yang menjadi salah satu pusat spiritual Bali sekaligus kawasan yang erat dengan sumber air dan kehidupan ini, nilai-nilai Sad Kerthi menemukan bentuknya secara nyata.

Wana Kerthi dan Danu Kerthi menjadi bagian penting dari rangkaian karya. Hutan dan air tidak hanya dipandang sebagai bagian dari alam yang harus dimanfaatkan, tetapi sebagai sumber kehidupan yang mesti dimuliakan dan dijaga keberlangsungannya.

Semangat tersebut sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang dikembangkan Wayan Koster, menempatkan keharmonisan alam, manusia dan kehidupan sebagai fondasi pembangunan Bali.

“Kalau kita menjaga alam, sesungguhnya kita sedang menjaga kehidupan kita sendiri”. Semangat inilah yang tercermin dalam pelaksanaan karya, ketika ritual keagamaan sekaligus menjadi pengingat tentang tanggung jawab manusia terhadap alam Bali.

Dua Bulan Menuju Puncak Karya

Rangkaian karya telah berlangsung sejak 12 Agustus 2026 dan akan berakhir pada 7 Oktober 2026. Berbagai prosesi dilaksanakan secara bertahap sesuai wariga dan dresta Bali.

Salah satu tahapan penting adalah Danu Kerthi atau Mapag Toya pada 8 September 2026, kemudian dilanjutkan Malasti, Mapekelem ring Danu dan Pakelem ring Gunung pada 18 September.

Tahapan inti berlangsung melalui Tawur Manca Wali Krama pada 21 September di Genah Peyadnyan. Puncaknya, Sabtu (26/9), umat melaksanakan persembahyangan di sejumlah pura sebelum dilanjutkan dengan Ida Bhatara Tedun ke Peselang, Perayungan, Pedanaan dan Ngaturin Ageng di Pura Ulun Danu Batur.

Setelah puncak karya, rangkaian dilanjutkan dengan Subakti Penganyar secara bergiliran oleh pemerintah daerah dan masyarakat dari seluruh kabupaten/kota se-Bali hingga 7 Oktober.

Puncak karya ini sekaligus menjadi pengingat bahwa menjaga Bali bukan hanya tentang membangun dan memajukan daerah, tetapi juga tentang merawat kesucian alam, menghormati sumber kehidupan dan memastikan nilai-nilai luhur warisan leluhur tetap hidup di tengah perubahan zaman. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca