Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

BUDAYA

Implementasi Bali Mawacara, MDA Bali Terbitkan 1.400 SK Pengakuan dan Pengukuhan Prajuru Desa Adat

BALIILU Tayang

:

de
Bandesa Agung MDA Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet (tengah), Patajuh Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia MDA Provinsi Bali I Made Wena (kiri) dan Patajuh Panyarikan Agung I Made Abdi Negara (kanan) saat jumpa pers, Sabtu (23/1) di Kantor MDA Bali.rensi

Denpasar, baliilu.com – Sejak diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2019, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali  telah menerbitkan 1.400 SK Pengakuan dan Pengukuhan Prajuru Desa Adat dari 1.493 desa adat yang ada di Bali.

Hal itu dikatakan Patajuh Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia MDA Provinsi Bali I Made Wena saat konferensi pers mendampingi Bandesa Agung Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet di Gedung MDA Provinsi Bali, Renon Denpasar, Sabtu (23/1-2021).

Wena menyebutkan dari 1.400 desa adat yang sudah mendapatkan surat pengakuan atau pengukuhan prajuru, 650 di antaranya sudah diberikan oleh Majelis Alit Desa Pakraman (MADP) maupun Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP).

Menurut Made Wena, penerbitan SK Pengakuan dan Pengukuhan Prajuru Desa oleh MDA Bali merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, adalah kewenangan Majelis Desa Adat dalam konteks implementasi Bali Mawacara terhadap pelaksanaan proses ngadegang bandesa adat, kelihan adat, atau sebutan lain desa adat se-Bali.

Secara teknis, lanjut Wena lebih dipertegas dengan terbitnya Surat Edaran Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor 006/SE/MDA-Prov Bali/VII/2020 perihal Edaran tentang Proses Ngadegang Bandesa Adat atau Sebutan Lain dalam Tatanan Kehidupan Era Baru pada Masa Pandemi Covid -19 tanggal 20 Juli 2020.

“Dalam surat edaran tersebut telah diatur dengan cukup jelas, beberapa hal penting dalam proses ngadegang bandesa adat, kelian adat atau sebutan lain antara lain mencabut Surat Edaran MDA Provinsi Bali Nomor 002/SE/MDA-Prov Bali/IV/2020, tanggal 4 April 2020 perihal Penundaan Proses Ngadegang Bandesa Adat atau Sebutan Lain dan selanjutnya menerbitkan ketentuan umum proses Ngadegang Bandesa Adat atau Sebutan Lain yang mengacu pada awig-awig di desa adat setempat dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali,” terangnya.

Dalam pelaksanaan Ngadegang Bandesa Adat atau Sebutan Lain, menurut Wena, Majelis Desa Adat di semua tingkatan baik kecamatan, kabupaten, maupun provinsi telah melakukan peran pendampingan langsung dan membuka ruang konsultasi tahap demi tahap sebagai bagian dari tanggung jawab serta pelaksanaan peran, fungsi, tugas, dan kewenangan Majelis Desa Adat sendiri sebagaimana termuat dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet menambahkan mitigasi yang dilakukan lebih kepada memastikan bahwa dalam proses Ngadegang Bandesa Adat atau Sebutan Lain telah sesuai dengan awig-awig desa adat masing-masing. Ini dikatakannya sebagai implementasi dari dresta-dresta di desa adat tersebut serta ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

“Ngadegang Prajuru Desa Adat wajib dilaksanakan sesuai dengan Desa Dresta yang termuat dalam awig-awig desa adat, yang diputuskan dan disahkan oleh Paruman Desa Adat, sebagai wujud implementasi Desa Mawecara. Sedangkan dalam rangka memberikan pengakuan terhadap Implementasi Desa Mawecara dalam Ngadegang Prajuru Desa Adat di masing-masing desa adat diterbitkanlah SK Pengakuan atau Pengukuhan oleh MDA Provinsi Bali, sebagai wujud implementasi Bali Mawecara,” tegas Ida Pangelingsir.

Dikatakan, sejak dideklarasikannya MDA Bali pada 6 Agustus 2019, mulai dilakukan inventarisasi terhadap pengadministrasian pengakuan keprajuruan desa adat di Bali. Variasi temuannya, ada desa adat yang SK-nya diterbitkan oleh dirinya sendiri, ada yang diterbitkan oleh sabha desanya, ada yang diterbitkan oleh perbekel, ada yang diterbitkan oleh camat, atau perangkat pemerintah lainnya. Bahkan ada yang tidak memiliki SK sama sekali, hanya surat keterangan dari dirinya sendiri.

“Adanya variasi atas pengakuan prajuru tentu merupakan sebuah kelemahan hukum adat yang harus dilakukan penyempurnaan, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan melalui pendekatan Bali Mawecara oleh Majelis Desa Adat,” tegasnya lagi.

Proses tersebut secara umum berjalan dengan baik dan lancar, di mana dari jumlah keseluruhan desa adat sebanyak 1.493 desa adat di Bali, terdapat 1.400 desa adat mendapatkan SK Pengakuan atau Pengukuhan sesuai pengajuan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Desa adat yang SK Pengakuan atau Pengukuhan, sebelumnya telah diterbitkan oleh Majelis Agung Desa Pekraman (MADP) atau Majelis Madya Desa Pekraman (MMDP) sebanyak 650 dinyatakan tetap berlaku.
  2. Desa adat yang sebelumnya belum memiliki SK Pengakuan Majelis dan telah mengajukan permohonan SK Pengakuan Prajuru Desa Adat sebanyak 500 desa adat, dan telah disetujui serta diterbitkan oleh Majelis Desa Adat Provinsi Bali.
  3. Desa adat yang mengajukan SK Penetapan dan Pengukuhan Prajuru Desa Adat sebagai hasil atas proses Ngadegang Prajuru mulai tahun 2020, sebanyak 250 desa adat, telah disetujui oleh Majelis Desa Adat sebanyak 235 desa adat, dan 15 di antaranya masih perlu melengkapi syarat administrasi.

Adapun 15 desa adat yang belum memperoleh SK Penetapan dan Pengukuhan, lebih diakibatkan karena kurangnya syarat administrasi berdasarkan ketentuan Pedoman Ngadegang Bandesa Adat, Kelian Adat dan Sebutan Lain Desa Adat sebagai lampiran dari Surat Edaran Nomor 006/SE/MDA-Prov Bali/VII/2020 perihal Edaran tentang Proses Ngadegang Bandesa Adat atau Sebutan Lain dalam Tatanan Kehidupan Era Baru pada Masa Pandemi Covid -19, tanggal 20 Juli 2020, atau masih terjadi permasalahan (kapiambeng) internal Desa Adat sehingga harus menunggu proses penyelesaian.

Penyelesaian permasalahan (kapiambeng) di internal desa adat, yang tidak mampu diselesaikan berdasarkan mekanisme yang berlaku di desa adat itu sendiri, bila sampai pada tahapan mawicara (berperkara secara adat) dapat diajukan kepada Majelis Desa Adat Kecamatan, sesuai kewenangan pada tahap awal bersifat penyelesaian melalui proses mediasi yang didampingi Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota dengan cara musyawarah mufakat.

“Pada tahap selanjutnya, jika proses mediasi di tingkat Majelis Desa Adat Kecamatan tidak mampu menemukan kesepakatan, maka dilanjutkan ke tahap penyelesaian wicara (perkara adat) di tingkat Kabupaten/Kota melalui Keputusan Sabha Kerta yang dimulai dengan proses Panureksan atau pemeriksaan administratif dan substantif. Dalam proses ini, jika diperlukan, maka dilaksanakan pemeriksaan faktual di lapangan,” ujar Bandesa Agung.

Dalam tahapan ini, kembali dilakukan mediasi dan upaya untuk mengakhiri permasalahan dengan perdamaian berdasarkan mekanisme musyawarah mufakat. Selanjutnya jika proses di tingkat Majelis Desa Adat Kabupaten tidak mampu menemukan kata sepakat, maka dilaksanakan mekanisme melalui proses Penyelesaian Wicara di Sabha Kerta Majelis Desa Adat Tingkat Provinsi yang keputusannya bersifat final dan mengikat.

Dalam hal tertentu, dimungkinkan juga Majelis Desa Adat Provinsi untuk langsung menyelesaikan wicara melalui keputusan dengan proses pengambilan keputusan yang melibatkan Majelis Desa Adat Kecamatan dan Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota.

Ketika permasalahan tersebut sudah masuk dalam mekanisme penyelesaian Wicara di Sabha Kerta, guna menjaga netralitas dan independensi maka jajaran Prajuru (Pengurus) Majelis Desa Adat tidak diperkenankan memberikan komentar atau pendapat atas substansi wicara, kecuali dalam kaitan panureksan (pemeriksaan) dan/atau panepas wicara (pengambilan keputusan atas perkara adat) pada Sabha Kerta Majelis Desa Adat.

Dalam hal ini, diharapkan juga semua pihak yang mengajukan dan terkait dalam proses wicara agar menahan diri, tidak melakukan tindakan maupun mengeluarkan wacana yang bisa memancing kegaduhan. Masing-masing pihak agar mengikuti dan menunggu proses penyelesaian wicara tersebut.

Majelis Desa Adat melalui seluruh proses berdasarkan aturan dan kewenangan yang diberikan, saat ini sejatinya secara terus-menerus melakukan upaya keras untuk mengembalikan Desa Adat pada tatanan Catur Dresta (pandangan dari empat dimensi), yakni: Purwa/Kuna Dresta (pandangan atau tradisi yang sudah berlaku sebelumnya), Sastra Dresta (pandangan susastra-susastra tertulis), Desa Dresta (tradisi desa setempat), dan Loka Dresta (ketentuan umum yang berlaku) sebagai bagian dari kedudukan, tugas, dan wewenang Majelis Desa Adat sesuai dengan Bab XI Pasal 72-80 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Hal ini diimplementasikan langsung melalui keputusan dan pedoman yang dikeluarkan Majelis Desa Adat Provinsi Bali yang menegaskan setiap proses pengambilan kebijakan harus dilaksanakan melalui mekanisme Musyawarah Mufakat (gilik-saguluk, parasparo) berdasarkan Awig-awig yang berlaku.

Majelis Desa Adat juga mendorong pengakuan terhadap “keunikan” Desa Adat tertentu di Bali sebagai bagian dari kekayaan dan warisan leluhur Bali yang tidak bisa diubah serta merta oleh siapa pun tanpa melalui sebuah proses yang benar dan sesuai dengan Awig-awig tersebut. Misalnya, dalam penyebutan Bandesa Adat yang secara jelas dan tegas dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali serta Surat Edaran maupun Pedoman yang diterbitkan oleh Majelis Desa Adat Provinsi Bali, juga dimungkinkan penyebutan lain, seperti Kelian Desa, Keliang, Kubayan, Panyarikan Desa, Paduluan, atau sebutan lain yang berlaku berdasarkan dresta setempat.

Di sisi lain, Majelis Desa Adat Provinsi Bali juga menjadi sentral kebijakan dalam melindungi Catur Dresta dalam konteks Bali Mawacara berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Majelis Desa Adat. Salah satu contohnya adalah peran Majelis Desa Adat dalam Membatasi Kegiatan dan Pengembanan Sampradaya Non – Dresta Bali di Bali sebagai sebuah tanggung jawab besar menjaga warisan leluhur terhadap adat istiadat yang dijiwai oleh nilai-nilai agama Hindu di Bali.

Hal ini yang belum secara jelas dipahami oleh pihak – pihak yang memberikan pendapat tentang peran dan fungsi Majelis Desa Adat Provinsi Bali tanpa mendalami lebih jauh tentang kedudukan, fungsi, peran, serta kebijakan strategis yang dilakukan Majelis Desa Adat Provinsi Bali, sehingga menimbulkan persepsi keliru kalangan tertentu.

Selanjutnya, Majelis Desa Adat Provinsi Bali memohon dukungan seluruh Krama Adat Bali, Prajuru Adat, dan Desa Adat di Bali untuk bisa fokus melaksanakan peran dan fungsi pengayoman, pembinaan, dan pengembangan adat istiadat, melaksanakan fungsi perlindungan terhadap Catur Dresta, sehingga Bali yang kita cintai tetap dikenal sebagai Bali yang unik, istimewa, mataksu sebagaimana yang telah diwariskan kepada kita saat ini.

Terkait MDA Bali hingga saat ini belum mengeluarkan SK pengakuan atau pengukuhan Prajuru Desa Adat Mas, Ubud Kabupaten Gianyar, Bandesa Agung Sukahet menegaskan pihaknya belum mengeluarkan surat keputusan pengakuan atau pengukuhan terhadap prajuru Desa Adat Mas karena masih ada masalah di masyarakat. Ia menyebutkan permasalahan ngadegang bendesa di Desa Adat Mas saat ini sudah dalam tahap wicara. Meskipun demikian, masih ada peluang mediasi untuk menyelesaikan masalah tersebut secara paras-paros atau musyawarah mufakat. (gs)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BUDAYA

Dipuput 9 Sulinggih, Walikota Jaya Negara Hadiri Puncak “Karya Padudusan Agung” di Pura Dang Kahyangan Payogan Agung Segara Rupek

Published

on

By

karya pura segara rupek
HADIRI PUNCAK KARYA: Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara yang juga selaku Penglingsir Puri Penatih, Ketua Umum Paiketan Warga Arya Wang Bang Pinatih sekaligus Pengrajeg Karya didampingi Ketua TP PKK Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara saat mengikuti rangkaian Puncak Karya Mamungkah, Ngenteg Linggih, Tawur Tabuh Gentuh, dan Padudusan Agung Menawa Ratna di Pura Dang Kahyangan Payogan Agung Segara Rupek dan Pura Taman Beji Segara Rupek, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Minggu (14/6). (Foto: Hms Dps)

Buleleng, baliilu.com – Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri Puncak Karya Padudusan Agung Menawa Ratna di Pura Dang Kahyangan Payogan Agung Segara Rupek dan Pura Taman Beji Segara Rupek, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Minggu (14/6), bertepatan dengan Tilem Sasih Sadha. Kehadiran Jaya Negara yang juga selaku Penglingsir Puri Penatih, Ketua Umum Paiketan Warga Arya Wang Bang Pinatih sekaligus Pengrajeg Karya tersebut didampingi Ketua TP PKK Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara.

Puncak karya yang berlangsung khidmat sejak pagi hari itu dipuput oleh sembilan sulinggih dari berbagai griya di Bali. Yakni Ida Pedanda Gede Sukawati Manuaba selaku Wiku Yajamana, Ida Pedanda Bhoda dari Griya Gede Tegal Jadi Tabanan, Ida Rsi Bhujangga Hari Dantam dari Griya Tumbak Bayuh Badung, Ida Pedanda Reshi Agung Pinatih Kusuma Yoga dari Griya Agung Tulikup Gianyar, Ida Rsi Agung Sidemen Sumurdha Gotama Karang dari Griya Bhuda Klungkung, Ida Pedanda Gede Putra Sidhanta Manuaba dari Griya Gede Bantas Gali Ukir Pupuan Tabanan, Ida Rsi Agung Wayabya Suprabhu Sogata Karang dari Griya Agung Buduk Badung, Ida Rsi Agung Putra Sidhimantra dari Griya Agung Bumbak Badung, serta Ida Pedanda Gede Dwija Putra Manuaba dari Griya Bedulu, Jembrana.

Jaya Negara menjelaskan, sebelum pelaksanaan puncak karya, terlebih dahulu telah dilaksanakan prosesi Melasti dan Mulang Pakelem sebagai bagian dari rangkaian Karya Mamungkah, Ngenteg Linggih, Tawur Tabuh Gentuh, dan Padudusan Agung Menawa Ratna pada Sabtu (13/6). Upacara Melasti dipuput oleh Ida Pedanda Gede Putra Dalem dari Griya Dalem Sibang, Ida Pedanda Dwija Padang Rata dari Griya Kutri Gianyar, serta Ida Pedanda Nabe Istri Rai Sigaran dari Griya Manistutu, Jembrana.

Menurut Jaya Negara, rangkaian Melasti memiliki makna penting sebagai prosesi penyucian dan permohonan kerahayuan sebelum memasuki puncak karya. Melalui upacara tersebut, umat memohon agar seluruh rangkaian yadnya dapat berjalan lancar serta memberikan keselamatan dan keseimbangan bagi alam semesta.

“Melalui pelaksanaan Melasti ini, diharapkan seluruh rangkaian Karya Agung di Pura Dang Kahyangan Payogan Agung Segara Rupek dapat berlangsung lancar dan memberikan kerahayuan bagi umat serta alam semesta,” ujar Jaya Negara.

Lebih lanjut, Jaya Negara mengapresiasi semangat pengabdian seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan karya. Menurutnya, yadnya yang dilaksanakan tidak hanya menjadi sarana meningkatkan sradha dan bhakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa, tetapi juga mempererat persaudaraan umat serta memperkuat nilai-nilai kebersamaan yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat Bali.

Dalam kesempatan tersebut, Jaya Negara juga menyampaikan terima kasih kepada para sulinggih, pemerintah, pengempon dan pengemong pura, para donatur, serta masyarakat yang turut ngayah dan memberikan punia. Dukungan yang diberikan, baik moril maupun materiil, menjadi bukti nyata semangat gotong-royong dalam menjaga keberlangsungan warisan spiritual dan budaya Bali.

Jaya Negara menjelaskan bahwa Pura Dang Kahyangan Payogan Agung Segara Rupek merupakan salah satu pura kahyangan jagat yang memiliki nilai sejarah dan spiritual tinggi bagi umat Hindu. Karena itu, keberadaan pura tersebut perlu terus dijaga, dipelihara, dan diwariskan kepada generasi mendatang sebagai bagian dari kekayaan budaya dan spiritual Bali.

Karya ini merupakan wujud bhakti yang tulus kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa serta bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kesucian dan kelestarian Pura Dang Kahyangan Payogan Agung Segara Rupek sebagai pura kahyangan jagat,” ujar Jaya Negara.

Jaya Negara juga mengapresiasi dukungan Gubernur Bali Wayan Koster, pemerintah daerah se-Bali, Bank BPD Bali, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi sehingga pelaksanaan karya dapat berlangsung dengan baik. Menurutnya, sinergi dan kebersamaan tersebut menjadi kekuatan utama dalam menjaga eksistensi pura dan tradisi keagamaan yang diwariskan para leluhur. Menurut Jaya Negara, karya yang dipuput para sulinggih dari berbagai soroh dan wangsa di Bali tersebut tidak hanya bertujuan menyucikan kawasan pura, tetapi juga menyucikan Bhuwana Agung dan Bhuwana Alit.

“Melalui karya ini kita bersama-sama memohon agar alam semesta senantiasa dianugerahi keselamatan, kedamaian, dan kerahayuan. Nilai-nilai kebersamaan, gotong-royong, dan bhakti yang terbangun selama pelaksanaan karya menjadi kekuatan penting dalam menjaga keharmonisan kehidupan masyarakat Bali,” ujar Jaya Negara. (eka/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

BUDAYA

Pengrajeg Karya Agung Pura Dang Kahyangan Payogan Agung Segara Rupek Walikota Jaya Negara Dampingi Gubernur Koster dan Bupati Se-Bali Ikuti Prosesi “Karya Tawur Tabuh Gentuh“

Published

on

By

walikota jaya negara
UPACARA TAWUR: Kehadiran Gubernur Bali Wayan Koster, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang UMKM, Ekonomi Kreatif, dan Ekonomi Digital Prananda Prabowo didampingi Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dan para bupati/wakil bupati se-Bali dalam rangkaian Upacara Tawur di Pura Dang Kahyangan Payogan Agung Segara Rupek dan Pura Taman Beji Segara Rupek, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Jumat (12/6). (Foto: Hms Dps)

Buleleng, baliilu.com – Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara selaku Penglingsir Puri Penatih, Ketua Umum Paiketan Warga Arya Wang Bang Pinatih sekaligus Pengrajeg Karya mendampingi Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Upacara Tawur sebagai rangkaian Karya Mamungkah, Ngenteg Linggih, Tawur Tabuh Gentuh, Mapadudusan Agung, dan Manawa Ratna di Pura Dang Kahyangan Payogan Agung Segara Rupek dan Pura Taman Beji Segara Rupek, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Jumat (12/6/2026).

Upacara tersebut dipuput oleh Ida Pedanda Gede Sukawati Manuaba, Ida Pedanda Gede Badjra Sikara Yoga, serta Ida Rsi Bhujangga Hari Dantam dan Ida Pedanda Gede Putra Shidanta Manuaba. Turut hadir Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, para bupati dan wakil bupati se-Bali, Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti, Sekda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya. Tampak hadir pula Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang UMKM, Ekonomi Kreatif, dan Ekonomi Digital Prananda Prabowo, Ketua TP PKK Kota Denpasar Ny. Sagung Antari Jaya Negara, Ketua GOW Kota Denpasar Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, serta Ketua DWP Kota Denpasar Ny. I Gusti Ayu Putu Suwandewi Eddy Mulya serta sejumlah tokoh masyarakat dan undangan lainnya.

Puncak Karya Padudusan Agung Manawa Ratna dilaksanakan pada Redite Paing Dungulan, Minggu (14/6), bertepatan dengan Tilem Sasih Sadha. Upacara dipuput oleh Ida Pedanda Gede Sukawati Manuaba selaku Wiku Yajamana, Ida Pedanda Bhoda Griya Gede Tegal Jadi Tabanan, Ida Rsi Bhujangga Hari Dantam, Ida Pedanda Rsi Agung Pinatih Kusuma Yoga, dan Ida Rsi Agung Sidemen Sumurdha. Rangkaian puncak karya turut diisi prosesi peselang, pengubengan, dan pedanan yang diiringi kesenian wali seperti Topeng Wali, Wayang Lemah, Tari Rejang, dan Tari Baris Gede yang dipersembahkan para pengayah Jero Bendesa Adat se-Kota Denpasar.

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara selaku Penglingsir Puri Penatih, Ketua Umum Paiketan Warga Arya Wang Bang Pinatih sekaligus Pengrajeg Karya dalam sambutannya menjelaskan bahwa pelaksanaan karya ini dilaksanakan setelah rampungnya pembangunan Pura Dang Kahyangan Payogan Agung Segara Rupek yang mendapat dukungan hibah dari Pemerintah Provinsi Bali. Menurutnya, lima tahun lalu telah dilaksanakan Karya Mamungkah, Ngenteg Linggih, Mendem Pedagingan, dan Melaspas Alit, sehingga tahun ini dapat kembali dilaksanakan Karya Mapadudusan Agung Manawa Ratna.

Jaya Negara mengatakan seluruh rangkaian pujawali dilaksanakan dengan Wiku Yajamana Ida Pedanda Gede Sukawati Manuaba dan Tapini Karya Ida Pedanda Istri Anom. Karya agung ini diharapkan mampu menghadirkan vibrasi kebaikan bagi umat, masyarakat, dan alam semesta. Selain sebagai wujud rasa syukur kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa, pelaksanaan yadnya juga menjadi sarana memperkuat nilai kebersamaan, persaudaraan, dan semangat ngayah di tengah kehidupan masyarakat Bali.

“Pelaksanaan karya ini merupakan bentuk rasa syukur sekaligus upaya bersama menjaga kesucian pura sebagai pusat spiritual umat. Semangat ngayah dan gotong-royong yang ditunjukkan masyarakat patut dijaga dan diwariskan kepada generasi muda,” ujar Jaya Negara.

Jaya Negara juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Bali, para kepala daerah se-Bali, serta seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan karya. Menurutnya, nilai-nilai Tri Hita Karana yang diwujudkan dalam karya ini tetap relevan sebagai landasan menjaga keharmonisan hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan lingkungan.

Rangkaian yadnya telah dimulai sejak awal Mei 2026 melalui prosesi Matur Piuning, dilanjutkan Nuasen Karya, Melaspas Pelinggih, hingga berbagai tahapan penyucian lainnya. Setelah puncak karya, rangkaian penganyaran akan berlangsung hingga 25 Juni 2026, dilanjutkan Upacara Nyineb pada 28 Juni dan Nyegara Gunung pada 29 Juni 2026. Seluruh rangkaian kemudian ditutup dengan Upacara Bulan Pitung Dina pada akhir Juli mendatang. Pelaksanaan Upacara Tawur juga diakhiri dengan persembahyangan bersama, penandatanganan prasasti, serta penyerahan punia sebagai simbol dukungan dan kebersamaan dalam menyukseskan karya agung tersebut. (eka/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

BUDAYA

Wabup Bagus Alit Sucipta Hadiri Upacara “Ngeratep Tapakan” di Pura Dalem Bebalang Carangsari

Published

on

By

Ngeratep Pura Dalem Bebalang
HADIRI UPACARA NGERATEP: Wabup Bagus Alit Sucipta menyerahkan dana hibah saat menghadiri Upacara “Ngeratep Tapakan” di Pura Dalem Bebalang, Desa Adat Carangsari, Kecamatan Petang, Badung, Rabu (10/6). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, menghadiri Upacara Ngeratep Tapakan di Pura Dalem Bebalang, Desa Adat Carangsari, Kecamatan Petang, Badung, Rabu (10/6). Upacara ini dipuput oleh Ida Pedanda Gede Manuaba dari Griya Gede Carangsari.

Sebagai bentuk nyata dukungan dan apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Badung, menyerahkan bantuan dana hibah secara simbolis sebesar Rp 700 juta untuk proses Ngodakin Tapakan. Turut hadir dalam kesempatan tersebut, anggota DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara dan I Nyoman Artawa, Kepala Dinas Kebudayaan Badung I Gede Sukadana, Camat Petang A.A. Ngurah Darma Putra, Tripika Kecamatan Petang, Perbekel Desa Carangsari I Made Sudana, Perbekel Desa Petang Dewa Gede Usadi, serta para tokoh adat dan penglingsir Puri Agung Carangsari.

Dalam sembrama wacananya, Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menyampaikan apresiasi mendalam kepada krama (warga) Desa Adat Carangsari atas semangat gotong-royong dalam melaksanakan pujawali ini. Menurutnya, perbaikan (ngodakan) Pelawatan Ida Betara Barong ini menjadi simbol persatuan dan ketulusan bakti masyarakat.

“Kehadiran pemerintah di tengah masyarakat tidak lain adalah untuk meringankan beban krama. Kami berharap kebersamaan dan semangat gotong-royong ini terus dijaga demi kelancaran upacara (sida purna, sida sidaning don),” ujar Bagus Alit Sucipta.

Sementara itu, Manggala (Ketua) Karya, I Gusti Ngurah Mudra, menjelaskan bahwa Pura Dalem Bebalang kini berstatus sebagai Pura Kahyangan Tiga yang diempon oleh tiga banjar, yaitu Banjar Pemijian, Banjar Bedauh, dan Banjar Mekarsari. Total pengempon terdiri dari 96 pengempon pokok dan 326 pengempon kaplekan.

Gusti Ngurah Mudra menambahkan, keputusan untuk melakukan upacara ngodakan ini lahir dari hasil musyawarah warga pada 17 Desember 2025 lalu. Proses perbaikan Pelawatan Ida Betara melibatkan undagi (arsitek tradisional) dan sangging terpercaya dari wilayah Puaya dan Taro Tegalalang, Gianyar.

“Total biaya keseluruhan untuk proses ngodakan ini mencapai lebih dari Rp 2 miliar. Sumber dana berasal dari hibah Pemkab Badung sebesar Rp 700 juta, Pemerintah Desa Carangsari Rp 150 juta, CSR BPD Bali Rp 50 juta, urunan (peson-peson) pemaksan Pura Rp 437 juta, serta dana punia sukarela dari krama sebesar Rp 415 juta,” papar Mudra.

Pihaknya juga menyampaikan terima kasih atas perhatian berkelanjutan dari Pemkab Badung, mengingat pada tahun 2024 lalu, Pura Dalem Bebalang juga telah menerima bantuan sebesar Rp 4,8 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan fisik di area (wewidangan) Pura. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca