Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

BUDAYA

Implementasi Bali Mawacara, MDA Bali Terbitkan 1.400 SK Pengakuan dan Pengukuhan Prajuru Desa Adat

BALIILU Tayang

:

de
Bandesa Agung MDA Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet (tengah), Patajuh Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia MDA Provinsi Bali I Made Wena (kiri) dan Patajuh Panyarikan Agung I Made Abdi Negara (kanan) saat jumpa pers, Sabtu (23/1) di Kantor MDA Bali.rensi

Denpasar, baliilu.com – Sejak diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2019, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali  telah menerbitkan 1.400 SK Pengakuan dan Pengukuhan Prajuru Desa Adat dari 1.493 desa adat yang ada di Bali.

Hal itu dikatakan Patajuh Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia MDA Provinsi Bali I Made Wena saat konferensi pers mendampingi Bandesa Agung Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet di Gedung MDA Provinsi Bali, Renon Denpasar, Sabtu (23/1-2021).

Wena menyebutkan dari 1.400 desa adat yang sudah mendapatkan surat pengakuan atau pengukuhan prajuru, 650 di antaranya sudah diberikan oleh Majelis Alit Desa Pakraman (MADP) maupun Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP).

Menurut Made Wena, penerbitan SK Pengakuan dan Pengukuhan Prajuru Desa oleh MDA Bali merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, adalah kewenangan Majelis Desa Adat dalam konteks implementasi Bali Mawacara terhadap pelaksanaan proses ngadegang bandesa adat, kelihan adat, atau sebutan lain desa adat se-Bali.

Secara teknis, lanjut Wena lebih dipertegas dengan terbitnya Surat Edaran Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor 006/SE/MDA-Prov Bali/VII/2020 perihal Edaran tentang Proses Ngadegang Bandesa Adat atau Sebutan Lain dalam Tatanan Kehidupan Era Baru pada Masa Pandemi Covid -19 tanggal 20 Juli 2020.

“Dalam surat edaran tersebut telah diatur dengan cukup jelas, beberapa hal penting dalam proses ngadegang bandesa adat, kelian adat atau sebutan lain antara lain mencabut Surat Edaran MDA Provinsi Bali Nomor 002/SE/MDA-Prov Bali/IV/2020, tanggal 4 April 2020 perihal Penundaan Proses Ngadegang Bandesa Adat atau Sebutan Lain dan selanjutnya menerbitkan ketentuan umum proses Ngadegang Bandesa Adat atau Sebutan Lain yang mengacu pada awig-awig di desa adat setempat dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali,” terangnya.

Dalam pelaksanaan Ngadegang Bandesa Adat atau Sebutan Lain, menurut Wena, Majelis Desa Adat di semua tingkatan baik kecamatan, kabupaten, maupun provinsi telah melakukan peran pendampingan langsung dan membuka ruang konsultasi tahap demi tahap sebagai bagian dari tanggung jawab serta pelaksanaan peran, fungsi, tugas, dan kewenangan Majelis Desa Adat sendiri sebagaimana termuat dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet menambahkan mitigasi yang dilakukan lebih kepada memastikan bahwa dalam proses Ngadegang Bandesa Adat atau Sebutan Lain telah sesuai dengan awig-awig desa adat masing-masing. Ini dikatakannya sebagai implementasi dari dresta-dresta di desa adat tersebut serta ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

“Ngadegang Prajuru Desa Adat wajib dilaksanakan sesuai dengan Desa Dresta yang termuat dalam awig-awig desa adat, yang diputuskan dan disahkan oleh Paruman Desa Adat, sebagai wujud implementasi Desa Mawecara. Sedangkan dalam rangka memberikan pengakuan terhadap Implementasi Desa Mawecara dalam Ngadegang Prajuru Desa Adat di masing-masing desa adat diterbitkanlah SK Pengakuan atau Pengukuhan oleh MDA Provinsi Bali, sebagai wujud implementasi Bali Mawecara,” tegas Ida Pangelingsir.

Dikatakan, sejak dideklarasikannya MDA Bali pada 6 Agustus 2019, mulai dilakukan inventarisasi terhadap pengadministrasian pengakuan keprajuruan desa adat di Bali. Variasi temuannya, ada desa adat yang SK-nya diterbitkan oleh dirinya sendiri, ada yang diterbitkan oleh sabha desanya, ada yang diterbitkan oleh perbekel, ada yang diterbitkan oleh camat, atau perangkat pemerintah lainnya. Bahkan ada yang tidak memiliki SK sama sekali, hanya surat keterangan dari dirinya sendiri.

“Adanya variasi atas pengakuan prajuru tentu merupakan sebuah kelemahan hukum adat yang harus dilakukan penyempurnaan, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan melalui pendekatan Bali Mawecara oleh Majelis Desa Adat,” tegasnya lagi.

Proses tersebut secara umum berjalan dengan baik dan lancar, di mana dari jumlah keseluruhan desa adat sebanyak 1.493 desa adat di Bali, terdapat 1.400 desa adat mendapatkan SK Pengakuan atau Pengukuhan sesuai pengajuan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Desa adat yang SK Pengakuan atau Pengukuhan, sebelumnya telah diterbitkan oleh Majelis Agung Desa Pekraman (MADP) atau Majelis Madya Desa Pekraman (MMDP) sebanyak 650 dinyatakan tetap berlaku.
  2. Desa adat yang sebelumnya belum memiliki SK Pengakuan Majelis dan telah mengajukan permohonan SK Pengakuan Prajuru Desa Adat sebanyak 500 desa adat, dan telah disetujui serta diterbitkan oleh Majelis Desa Adat Provinsi Bali.
  3. Desa adat yang mengajukan SK Penetapan dan Pengukuhan Prajuru Desa Adat sebagai hasil atas proses Ngadegang Prajuru mulai tahun 2020, sebanyak 250 desa adat, telah disetujui oleh Majelis Desa Adat sebanyak 235 desa adat, dan 15 di antaranya masih perlu melengkapi syarat administrasi.

Adapun 15 desa adat yang belum memperoleh SK Penetapan dan Pengukuhan, lebih diakibatkan karena kurangnya syarat administrasi berdasarkan ketentuan Pedoman Ngadegang Bandesa Adat, Kelian Adat dan Sebutan Lain Desa Adat sebagai lampiran dari Surat Edaran Nomor 006/SE/MDA-Prov Bali/VII/2020 perihal Edaran tentang Proses Ngadegang Bandesa Adat atau Sebutan Lain dalam Tatanan Kehidupan Era Baru pada Masa Pandemi Covid -19, tanggal 20 Juli 2020, atau masih terjadi permasalahan (kapiambeng) internal Desa Adat sehingga harus menunggu proses penyelesaian.

Penyelesaian permasalahan (kapiambeng) di internal desa adat, yang tidak mampu diselesaikan berdasarkan mekanisme yang berlaku di desa adat itu sendiri, bila sampai pada tahapan mawicara (berperkara secara adat) dapat diajukan kepada Majelis Desa Adat Kecamatan, sesuai kewenangan pada tahap awal bersifat penyelesaian melalui proses mediasi yang didampingi Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota dengan cara musyawarah mufakat.

“Pada tahap selanjutnya, jika proses mediasi di tingkat Majelis Desa Adat Kecamatan tidak mampu menemukan kesepakatan, maka dilanjutkan ke tahap penyelesaian wicara (perkara adat) di tingkat Kabupaten/Kota melalui Keputusan Sabha Kerta yang dimulai dengan proses Panureksan atau pemeriksaan administratif dan substantif. Dalam proses ini, jika diperlukan, maka dilaksanakan pemeriksaan faktual di lapangan,” ujar Bandesa Agung.

Dalam tahapan ini, kembali dilakukan mediasi dan upaya untuk mengakhiri permasalahan dengan perdamaian berdasarkan mekanisme musyawarah mufakat. Selanjutnya jika proses di tingkat Majelis Desa Adat Kabupaten tidak mampu menemukan kata sepakat, maka dilaksanakan mekanisme melalui proses Penyelesaian Wicara di Sabha Kerta Majelis Desa Adat Tingkat Provinsi yang keputusannya bersifat final dan mengikat.

Dalam hal tertentu, dimungkinkan juga Majelis Desa Adat Provinsi untuk langsung menyelesaikan wicara melalui keputusan dengan proses pengambilan keputusan yang melibatkan Majelis Desa Adat Kecamatan dan Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota.

Ketika permasalahan tersebut sudah masuk dalam mekanisme penyelesaian Wicara di Sabha Kerta, guna menjaga netralitas dan independensi maka jajaran Prajuru (Pengurus) Majelis Desa Adat tidak diperkenankan memberikan komentar atau pendapat atas substansi wicara, kecuali dalam kaitan panureksan (pemeriksaan) dan/atau panepas wicara (pengambilan keputusan atas perkara adat) pada Sabha Kerta Majelis Desa Adat.

Dalam hal ini, diharapkan juga semua pihak yang mengajukan dan terkait dalam proses wicara agar menahan diri, tidak melakukan tindakan maupun mengeluarkan wacana yang bisa memancing kegaduhan. Masing-masing pihak agar mengikuti dan menunggu proses penyelesaian wicara tersebut.

Majelis Desa Adat melalui seluruh proses berdasarkan aturan dan kewenangan yang diberikan, saat ini sejatinya secara terus-menerus melakukan upaya keras untuk mengembalikan Desa Adat pada tatanan Catur Dresta (pandangan dari empat dimensi), yakni: Purwa/Kuna Dresta (pandangan atau tradisi yang sudah berlaku sebelumnya), Sastra Dresta (pandangan susastra-susastra tertulis), Desa Dresta (tradisi desa setempat), dan Loka Dresta (ketentuan umum yang berlaku) sebagai bagian dari kedudukan, tugas, dan wewenang Majelis Desa Adat sesuai dengan Bab XI Pasal 72-80 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Hal ini diimplementasikan langsung melalui keputusan dan pedoman yang dikeluarkan Majelis Desa Adat Provinsi Bali yang menegaskan setiap proses pengambilan kebijakan harus dilaksanakan melalui mekanisme Musyawarah Mufakat (gilik-saguluk, parasparo) berdasarkan Awig-awig yang berlaku.

Majelis Desa Adat juga mendorong pengakuan terhadap “keunikan” Desa Adat tertentu di Bali sebagai bagian dari kekayaan dan warisan leluhur Bali yang tidak bisa diubah serta merta oleh siapa pun tanpa melalui sebuah proses yang benar dan sesuai dengan Awig-awig tersebut. Misalnya, dalam penyebutan Bandesa Adat yang secara jelas dan tegas dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali serta Surat Edaran maupun Pedoman yang diterbitkan oleh Majelis Desa Adat Provinsi Bali, juga dimungkinkan penyebutan lain, seperti Kelian Desa, Keliang, Kubayan, Panyarikan Desa, Paduluan, atau sebutan lain yang berlaku berdasarkan dresta setempat.

Di sisi lain, Majelis Desa Adat Provinsi Bali juga menjadi sentral kebijakan dalam melindungi Catur Dresta dalam konteks Bali Mawacara berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Majelis Desa Adat. Salah satu contohnya adalah peran Majelis Desa Adat dalam Membatasi Kegiatan dan Pengembanan Sampradaya Non – Dresta Bali di Bali sebagai sebuah tanggung jawab besar menjaga warisan leluhur terhadap adat istiadat yang dijiwai oleh nilai-nilai agama Hindu di Bali.

Hal ini yang belum secara jelas dipahami oleh pihak – pihak yang memberikan pendapat tentang peran dan fungsi Majelis Desa Adat Provinsi Bali tanpa mendalami lebih jauh tentang kedudukan, fungsi, peran, serta kebijakan strategis yang dilakukan Majelis Desa Adat Provinsi Bali, sehingga menimbulkan persepsi keliru kalangan tertentu.

Selanjutnya, Majelis Desa Adat Provinsi Bali memohon dukungan seluruh Krama Adat Bali, Prajuru Adat, dan Desa Adat di Bali untuk bisa fokus melaksanakan peran dan fungsi pengayoman, pembinaan, dan pengembangan adat istiadat, melaksanakan fungsi perlindungan terhadap Catur Dresta, sehingga Bali yang kita cintai tetap dikenal sebagai Bali yang unik, istimewa, mataksu sebagaimana yang telah diwariskan kepada kita saat ini.

Terkait MDA Bali hingga saat ini belum mengeluarkan SK pengakuan atau pengukuhan Prajuru Desa Adat Mas, Ubud Kabupaten Gianyar, Bandesa Agung Sukahet menegaskan pihaknya belum mengeluarkan surat keputusan pengakuan atau pengukuhan terhadap prajuru Desa Adat Mas karena masih ada masalah di masyarakat. Ia menyebutkan permasalahan ngadegang bendesa di Desa Adat Mas saat ini sudah dalam tahap wicara. Meskipun demikian, masih ada peluang mediasi untuk menyelesaikan masalah tersebut secara paras-paros atau musyawarah mufakat. (gs)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BUDAYA

Purnama Sasih Karo, Bupati Sanjaya Pimpin Persembahyangan Bersama

Published

on

By

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya bersama Wakil Bupati I Made Dirga melepaskan burung usai persembahyangan di Pura Luhur Batukaru.
LEPAS BURUNG: Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya bersama Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga melepaskan burung ke alam liar usai melaksanakan persembahyangan bersama di Padmasana Kantor Bupati Tabanan dan dilanjutkan di Pura Luhur Batukaru, Desa Wongaya Gede, Kecamatan Penebel, Rabu (29/7). (Foto: Hms Tbn)

Tabanan, baliilu.com – Dalam rangkaian Persembahyangan Purnama Sasih Karo, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya bersama Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga melaksanakan persembahyangan bersama di Padmasana Kantor Bupati Tabanan dan dilanjutkan di Pura Luhur Batukaru, Desa Wongaya Gede, Kecamatan Penebel, Rabu (29/7).

Persembahyangan turut diikuti oleh Sekretaris I TP PKK Kabupaten Tabanan Ny. Budiasih Dirga, Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, para Asisten Setda, jajaran pimpinan perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, serta para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.

Persembahyangan diawali dengan doa bersama di Padmasana Kantor Bupati Tabanan yang dipuput oleh Jero Mangku Pura Pusat Kota Tabanan. Selanjutnya, rombongan melanjutkan rangkaian persembahyangan di Beji Pura Luhur Batukaru sebagai prosesi penyucian diri, sebelum menghaturkan sembah bhakti bersama di utama mandala Pura Luhur Batukaru. Rangkaian persembahyangan berlangsung dengan penuh khidmat sebagai wujud sradha dan bhakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa.

Melalui momentum suci Purnama Sasih Karo, Bupati Sanjaya mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk menjadikan persembahyangan bersama sebagai sarana memperkuat sradha dan bhakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa, sekaligus momentum introspeksi dalam menjalankan amanah sebagai pelayan masyarakat. Menurutnya, nilai-nilai spiritual harus senantiasa menjadi fondasi dalam setiap pelaksanaan tugas pemerintahan agar seluruh kebijakan dan program pembangunan berjalan dengan tulus, berintegritas, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Hari ini kita bersama-sama menghaturkan bhakti di Pura Luhur Batukaru sebagaimana rutin dilaksanakan setiap Hari Purnama. Saya mengajak seluruh jajaran agar momentum persembahyangan ini tidak dimaknai sekadar sebagai rutinitas seremonial, melainkan sebagai penguatan sradha dan bhakti, sekaligus wujud komitmen kita dalam menjaga nilai-nilai kearifan lokal serta memohon keselamatan, kerahayuan, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tabanan,” ujar Bupati Sanjaya di sela-sela kegiatan persembahyangan.

Momentum Purnama Sasih Karo menjadi pengingat bagi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk senantiasa menjaga keseimbangan hubungan antara manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam semesta sesuai nilai-nilai Tri Hita Karana. Semangat spiritual tersebut diharapkan terus menjadi landasan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang harmonis, berintegritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM). (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

BUDAYA

Gubernur Wayan Koster: Batur Sumber Peradaban dan Kesucian Bali

Gubernur Koster Ikuti Persembahyangan Upacara Melaspas Purwa Mandala Pura Ulun Danu Batur dan Desa Adat Batur Dalam Rangka Paiketan Karya 100 Tahun (1926–2026) Rarud Desa Adat Batur

Loading

Published

on

By

Gubernur Bali Wayan Koster mengikuti persembahyangan Melaspas Purwa Mandala Pura Ulun Danu Batur di Titik Nol Desa Adat Batur Kuno, Kintamani, Rabu (29/7).
PERSEMBAHYANGAN: Gubernur Bali Wayan Koster mengikuti persembahyangan serangkaian upacara Melaspas Purwa Mandala Pura Ulun Danu Batur dan Desa Adat Batur dalam rangka Paiketan Karya 100 Tahun (1926–2026) Rarud Desa Adat Batur, di Titik Nol Desa Adat Batur Kuno, Kintamani, Bangli, Rabu (29/7). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Bangli, baliilu.com – Suasana khidmat menyelimuti Titik Nol Desa Adat Batur Kuno, Kintamani, Bangli, Rabu (29/7), ketika Gubernur Bali Wayan Koster mengikuti persembahyangan serangkaian upacara Melaspas Purwa Mandala Pura Ulun Danu Batur dan Desa Adat Batur dalam rangka Paiketan Karya 100 Tahun (1926–2026) Rarud Desa Adat Batur.

Pelaksanaan upacara yang bertepatan dengan rahina Purnama Karo itu menjadi momentum penting untuk mengenang kembali jejak sejarah Desa Adat Batur sekaligus meneguhkan komitmen menjaga kawasan yang diyakini sebagai salah satu sumber peradaban dan kesucian Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi pelaksanaan pemlaspasan yang dilakukan bertepatan dengan Purnama Karo.

Menurutnya, setiap pelaksanaan kegiatan adat dan keagamaan di Bali idealnya tetap berpedoman pada hari baik, sehingga seluruh rangkaian berjalan selaras dengan nilai-nilai spiritual dan tradisi Bali.

Lebih dari sekadar sebuah kawasan dengan keindahan alam Gunung Batur dan Danau Batur, Gubernur Wayan Koster menegaskan Batur memiliki kedudukan istimewa dalam kultur spiritual Bali. Bahkan, berdasarkan sastra Batur Kalawasan, Batur merupakan salah satu sumber peradaban tertua di Bali.

“Batur ini adalah salah satu sumber peradaban tertua di Bali. Karena itu, orang Bali, apalagi pemimpin Bali, wajib hukumnya mengetahui tentang peradaban Bali dengan wilayah Batur di dalamnya,” tegas Wayan Koster.

Pemahaman tersebut, lanjutnya, penting agar setiap kebijakan yang dibuat tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan kawasan, tetapi benar-benar mampu mengayomi, melindungi, memuliakan, dan merawat warisan leluhur yang ada di Batur.

Wayan Koster juga mengajak masyarakat melihat Batur bukan semata-mata sebagai tempat suci, melainkan sebagai sumber kesucian. Makna tersebut dinilainya jauh lebih tinggi dan mendalam karena sumber kesucian diyakini mampu memancarkan kesucian bagi wilayah di sekitarnya, sekaligus menjadi sumber kehidupan apabila dimanfaatkan secara tepat.

Karena itu, menurut Gubernur Koster, masyarakat tetap dapat menjadikan kawasan Batur sebagai sumber penghidupan, tetapi harus dilakukan dengan cara yang baik dan tidak merusak kesucian maupun keseimbangan alam.

“Kalau sampai merusak, dampaknya luas. Kalau sumber peradaban di Gunung Batur ini kita rusak, auranya akan terganggu dan tidak akan lagi memancarkan kesucian,” ujarnya.

Ia menekankan perlunya menjaga jarak antara kawasan yang menjadi sumber kesucian dengan aktivitas pemanfaatan untuk kepentingan ekonomi. Kawasan di sekitar Batur, kata Gubernur Koster, dapat ditata dengan menyediakan tempat-tempat yang baik untuk menikmati panorama Gunung dan Danau Batur, tanpa mengganggu kawasan yang memiliki nilai spiritual dan historis.

Dengan demikian, pengembangan kawasan tidak harus mempertentangkan antara pelestarian dengan penghidupan masyarakat. Keduanya justru harus berjalan berdampingan dengan tetap menempatkan kesucian, kelestarian alam, serta warisan leluhur sebagai pijakan utama.

“Yang utama adalah bagaimana kita merawat, menjaga, memuliakan dan memajukan berbagai warisan leluhur yang adiluhung yang ada di sini secara totalitas. Kita harus kembali kepada nilai-nilai itu,” kata Gubernur Koster.

Napak Tilas 100 Tahun Rarud Desa Batur

Makna historis peringatan 100 tahun Rarud Desa Adat Batur semakin kuat karena kegiatan tersebut digelar di lokasi yang diyakini sebagai asal-muasal pemukiman masyarakat Batur sebelum relokasi akibat letusan Gunung Batur.

Panitia Karya Nengah Santika menjelaskan, Melaspas Pelinggih Padmasana dan Pelinggih Pertiwi menjadi bagian dari rangkaian peringatan 100 tahun Rarud Desa Batur, yang berlangsung sejak 1926 hingga 2026.

Lokasi tersebut menjadi pengingat bagi generasi penerus mengenai keberadaan awal Desa Batur sebelum masyarakatnya berpindah akibat bencana letusan Gunung Batur. Pada 3 Agustus 1926, masyarakat Batur akan melaksanakan napak tilas untuk mengenang sejarah perpindahan warga dari lokasi lama hingga ke Desa Bayung Gede, tempat masyarakat Batur sempat bermukim selama sekitar 20 tahun sebelum kemudian menempati Desa Batur yang sekarang.

Jro Gede Batur Duuran yang diwakili Jro Penyarikan Duuran Ketut Eriadi Ariana menyampaikan terima kasih atas kehadiran Gubernur Bali dan seluruh undangan dalam rangkaian kegiatan tersebut.

Ia menjelaskan, nama Purwa Mandala Desa Adat Batur atau Desa Let Batur diberikan karena lokasi itu merupakan pusat permukiman masyarakat Batur pada masa lalu, sekaligus lokasi Pura Ulun Danu Batur terdahulu.

“Di sinilah persis asal-muasal keberadaan pemukiman warga Desa Adat Batur dan lokasi Pura Ulun Danu Batur terdahulu,” jelasnya.

Penelusuran sejarah lokasi tersebut dilakukan selama sekitar 12 tahun melalui berbagai metode dan diperkuat bukti-bukti autentik, termasuk dokumentasi foto peninggalan masa penjajahan Belanda.

Dari dokumentasi tersebut diketahui, bangunan Pura Ulun Danu Batur terdahulu hanya terdiri atas bangunan awal berupa Pelinggih Meru Tumpang 11 dan Kori Agung.

Ke depan, kawasan tersebut tidak diarahkan untuk dibangun kembali menjadi pura seperti sebelumnya. Sebaliknya, keberadaan situs akan dipertahankan sebagai ruang edukasi dan pengingat sejarah bagi masyarakat Batur mengenai asal-usul desa mereka.

Rangkaian peringatan 100 tahun Rarud Desa Batur juga dikemas melalui Batur Village Festival yang berlangsung 2–8 Agustus. Salah satu agenda utamanya adalah napak tilas pada 3 Agustus menuju Desa Bayung Gede.

Sinergi Menjaga Kesucian Batur

Dalam kesempatan itu, Gubernur Koster secara khusus meminta Kepala BKSDA Provinsi Bali untuk membangun sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bangli dan prajuru adat Batur sebagai penguasa wilayah yang masih kuat memegang adat dan tradisi.

Sinergi tersebut dinilai penting untuk bersama-sama menjaga, membangun, memuliakan, sekaligus mengharmoniskan kawasan Batur.

Gubernur Koster juga mengingatkan agar setiap program yang direncanakan di kawasan tersebut terlebih dahulu dikoordinasikan dengan para tetua adat Batur. Dengan demikian, setiap pembangunan dan kegiatan dapat berjalan searah dengan nilai, kepercayaan, serta tatanan adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Pesan itu menjadi semakin relevan di tengah tuntutan pengembangan kawasan. Batur tidak hanya memiliki panorama alam yang memikat, tetapi juga menyimpan ingatan kolektif tentang perjalanan masyarakat Bali. Menjaga Batur, pada akhirnya, bukan hanya menjaga sebuah tempat, melainkan merawat mata rantai peradaban agar tetap hidup dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Wakil Bupati Bangli Wayan Diar, Danrem 163/Wirasatya Ida I Dewa Agung Hadisaputra, Kepala BKSDA Provinsi Bali Ratna Hendratmoko, serta Penglingsir Puri Agung Klungkung Ida Dalem Semara Putra. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

BUDAYA

Wagub Giri Prasta Apresiasi Pitra Yadnya Massal, Ringankan Beban dan Pererat Persaudaraan Warga

Published

on

By

Wagub Bali Giri Prasta menghadiri Upacara Pitra Yadnya Ngaben dan Peroras Kinembulan di Bale Pasamuhan Desa Adat Kubu, Bangli.
HADIRI UPACARA: Wagub Bali Giri Prasta saat menghadiri Upacara Pitra Yadnya (Ngaben dan Peroras Kinembulan) di Bale Pasamuhan/Payadnyan Desa Adat Kubu, Bangli, Selasa (28/7). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Bangli, baliilu.com – Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta mengapresiasi kebersamaan dan semangat gotong-royong yang ditunjukkan warga Desa Adat Kubu, Bangli, dalam melaksanakan yadnya.

“Saya berterima kasih kepada semua pihak, terutama masyarakat Desa Adat Kubu, Bangli, yang sangat erat menjaga kebersamaan dan gotong-royong dalam beryadnya. Kebersamaan ini harus terus dijaga sampai anak cucu kita nanti,” ungkap Wagub Giri Prasta dalam sambrama wecana saat menghadiri Upacara Pitra Yadnya (Ngaben dan Peroras Kinembulan) di Bale Pasamuhan/Payadnyan Desa Adat Kubu, Bangli, Selasa (28/7).

Wagub Giri Prasta menambahkan, pelaksanaan Pitra Yadnya yang dirangkaikan dengan sejumlah upacara lainnya, seperti ngaben, ngelungah, ngerorasin, metatah, tiga bulanan, dan otonan, dapat pula dilengkapi dengan upacara menek kelih bagi anak-anak yang mulai menginjak masa remaja.

“Saya sangat mendukung jika pelaksanaan adat istiadat secara bersama-sama yang dapat meringankan masyarakat menjadi pilihan untuk dilaksanakan setiap lima tahun. Namun, alangkah baiknya jika rangkaian upacara ini juga dilengkapi dengan karya menek kelih bagi anak-anak kita yang mulai menginjak masa remaja, yaitu ngeraja singa bagi remaja putra dan ngeraja swala bagi remaja putri. Dengan demikian, pelaksanaan secara massal dapat semakin memberikan kemudahan bagi warga, baik dari segi biaya maupun persiapan kelengkapan upakara, meskipun waktu pelaksanaannya tentu menjadi lebih panjang,” ujarnya.

Wagub Giri Prasta juga mengingatkan agar rasa persaudaraan dan semangat gotong-royong yang telah terbangun tidak pernah pupus. Menurutnya, nilai-nilai tersebut menjadi kekuatan masyarakat dalam beryadnya, menjalani kehidupan bermasyarakat, serta bersama-sama menjaga Bali ke depan.

Wagub Giri Prasta menyampaikan bahwa pemerintah akan terus memberikan dukungan terhadap pelaksanaan yadnya sehingga masyarakat dapat lebih fokus melaksanakan ngayah dan mempersiapkan upakara banten sebagai bagian dari pelaksanaan yadnya.

Sementara itu, Bendesa Adat Kubu, Bangli, I Nengah Miasa menyampaikan bahwa Pitra Yadnya tersebut diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan secara bersama-sama bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mempererat rasa persaudaraan dan semangat gotong-royong.

Menurutnya, yadnya yang pada umumnya ditanggung sepenuhnya oleh keluarga yang melaksanakan upacara akan menjadi lebih ringan apabila dilaksanakan secara massal melalui kebersamaan warga.

I Nengah Miasa melaporkan kepada Wakil Gubernur Bali dan Bupati Bangli bahwa rangkaian upacara tersebut diikuti warga dengan rincian ngaben sebanyak 106 sawa, ngelungah 52, ngerorasin 119 Sang Dewa, metatah 269 orang, tiga bulanan 1 orang, otonan 11 orang, banta meninggal belum genap satu tahun sebanyak 14 sawa, banta meninggal di luar Bali sebanyak 5, Sang Dewa yang belum metatah sebanyak 7, banta yang sudah dibakar sebanyak 5, serta ngaben banta/gumuk sebanyak 96.

Untuk pelaksanaan upacara, biaya yang dikenakan masing-masing sebesar Rp 1 juta untuk ngaben, Rp 1,5 juta untuk ngeroras, serta Rp 2,5 juta untuk ngaben dan ngerorasin. Pelaksanaan yadnya juga memperoleh dukungan dana Semesta Berencana dari Pemerintah Provinsi Bali sebesar Rp 95 juta, bantuan Bupati Bangli sebesar Rp 103 juta, LPD sebesar Rp 25 juta, serta pepatusan dari masing-masing kepala keluarga sebesar Rp 300 ribu. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca