Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Bupati Giri Prasta Terbitkan SE Perpanjangan PPKM di Badung

BALIILU Tayang

:

de
Kepala Bagian Humas Made Suardita

Badung, baliilu.com – Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Bupati Badung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/361/Setda tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Badung.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Giri Prasta tertanggal 26 Januari 2021 ini ditujukan kepada para kepala perangkat daerah, para camat, para kepala perumda, para lurah dan perbekel serta para bendesa adat se-Kabupaten Badung.

Menurut Kepala Bagian Humas Made Suardita di Puspem Badung, Rabu (27/1), bahwa dalam Surat Edaran tersebut ada sebelas point yang perlu mendapatkan perhatian dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di antaranya yang pertama, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring/online.

Kedua, membatasi jam operasional untuk seluruh kegiatan usaha mulai pukul 08.00 s/d 20.00 Wita. Selanjutnya yang ketiga, untuk jam operasional pasar rakyat dan usaha terkait sarana pemenuhan kebutuhan esensial masyarakat serta sarana fasilitas kesehatan dikecualikan dari ketentuan poin 2. Yang keempat mewajibkan pelaku usaha, pengelola pasar tradisional penyelenggara, atau penanggung jawab tempat/fasilitas umum untuk memperketat  protokol kesehatan dengan pembatasan pengunjung 25 % dari jumlah kapasitas maksimum, tidak melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker serta memasang  stiker bertuliskan “No Mask No Service” (tanpa masker, tidak dilayani) pada tempat usahanya.

Yang kelima, pelanggaran terhadap point 2 dan 4 dapat dikenakan sanksi secara tegas sesuai Peraturan Bupati Badung Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan  sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Keenam, melakukan penguatan pengujian/testing berupa pemeriksaan rapid test secara random di tempat-tempat publik termasuk juga kepada para WNA.

Baca Juga  Disetujui Perubahan Perda 10/2016, Gubernur Koster segera Bawa ke Mendagri untuk Proses Fasilitasi

Lebih lanjut Kabag Suardita menambahkan yang ketujuh, pelaksanaan upacara adat dan keagamaan agar memperhatikan pembatasan jumlah pelaksana upacara di antaranya: piodalan/dewa yadnya dilaksanakan oleh pemangku, serati dan prajuru, persembahyangan krama maksimal 50 orang. Untuk pitra yadnya/ngaben dilaksanakan dengan maksimal bebangkit asiki, tidak menggunakan wadah/bade, setiap rangkaian upacara ngaben maksimal diikuti 50 orang termasuk ke setra.

Upacara manusa yadnya hanya melibatkan maksimal 50 orang tanpa mengadakan resepsi. Kedelapan, pelaksanaan ibadah umat agama dibatasi kehadirannya maksimal 50 orang. Kesembilan, kecamatan, desa/kelurahan dan desa adat agar mengoptimalkan posko satgas Covid-19 di wilayah masing-masing untuk upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 melalui penegakan hukum dengan melibatkan satuan polisi pamong praja, TNI dan Polri. Kesepuluh, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat oleh desa/kelurahan dilaksanakan secara berjenjang oleh desa, kelurahan bersama satgas gotong-royong desa adat setempat melalui satgas penanganan Covid-19 kecamatan.

Sedangkan yang kesebelas menegaskan Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Badung.

Mantan Lurah Lukluk ini juga menyampaikan di samping terbitnya Surat Edaran Bupati, dalam upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa juga mengeluarkan Surat Nomor : 800/363/SETDA/BKPSDM perihal Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tertanggal 26 Januari 2021 yang mengatur pembatasan aktivitas pegawai dimana pejabat pimpinan tinggi, administrator, pengawas dan fungsional tertentu tetap masuk dan beraktivitas seperti biasa sedangkan untuk staf menerapkan work from home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan work from office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. (bt)

Baca Juga  Personil Gabungan Polres Klungkung Gelar Operasi Yustisi di Jalan Puputan Klungkung

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Pastikan Sesuai Aturan, DPRD Badung Setujui Hibah Tanah Pura Dalem Gulingan Gede Mengwi 

Published

on

By

hibah tanah pura dalem gulingan
RAKER GABUNGAN: Rapat kerja gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Badung dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara bersama Ketua Komisi II I Made Sada dan Ketua Komisi III I Made Ponda Wirawan bersama sejumlah OPD terkait persetujuan hibah tanah untuk Pura Dalem Gulingan Gede, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi di Ruang Gosana II Lantai II Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa, 26 Mei 2026. (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – Gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait persetujuan hibah tanah untuk Pura Dalem Gulingan Gede, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi di Ruang Gosana II Lantai II Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa, 26 Mei 2026.

Raker Gabungan DPRD Badung membahas tindak lanjut permohonan hibah tanah yang diajukan pengempon Pura Dalem Gulingan Gede.

Sejumlah OPD yang hadir dalam Raker Gabungan DPRD Badung meliputi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung, Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Badung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung, Bagian Hukum hingga Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Badung.

Raker Komisi I, II dan III DPRD Badung dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara bersama Ketua Komisi II I Made Sada dan Ketua Komisi III I Made Ponda Wirawan serta dihadiri sejumlah Anggota DPRD Badung.

Agenda ini merupakan tindak lanjut surat dari Kepala BPKAD Kabupaten Badung tertanggal 18 Mei 2026 terkait permohonan persetujuan hibah tanah.

Dalam Raker tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara menyatakan persetujuan terhadap proses hibah tanah antara Desa Adat dan Pemerintah Kabupaten Badung karena dinilai telah memenuhi mekanisme hukum dan aturan yang berlaku.

Lanang Umbara menjelaskan, sebelumnya telah terjadi kesepakatan lisan antara Pemda Badung melalui DLHK Badung dengan pengempon Pura Dalem Gulingan Gede mengenai pertukaran lahan.

“Kita telah memberikan persetujuan terkait permohonan pengempon Pura Dalem Gulingan Gede perihal hibah menghibahkan tanah tersebut. Kenapa kita menyetujui dan merekomendasikan persetujuan tersebut, karena dari mekanisme hukum dan aturan sudah sesuai. Nantinya, Desa Adat menghibahkan tanah 24 are ke Pemda Badung dan Pemda Badung menghibahkan 45 are ke Desa Adat,” kata Lanang Umbara.

Baca Juga  7 Hari tak Ditemukan, Basarnas Bali Hentikan Pencarian Penyelam yang Hilang di Perairan Gili Tepekong

Lanang Umbara menyebutkan, tanah aset pelaba pura seluas 24 are saat ini telah digunakan sebagai kantor UPT DLHK Mengwi. Sebagai pengganti, Pemkab Badung akan menghibahkan lahan seluas 45 are yang berada di Munduk Suka Jiwa, Subak Dalem, Mengwi.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Badung I Made Rai Wirata mengatakan proses hibah tersebut perlu segera mendapatkan legalitas hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Untuk itu, kami mohon rekomendasi kepada DPRD Badung agar ini sah secara hukum,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Kampanyekan Gemarikan, Bunda Rai Harapkan Generasi Cerdas Bebas Stunting

Published

on

By

gemarikan tabanan
BAGIKAN PAKET: Ketua Forum Peningkatan Konsumsi Ikan (Forikan) Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya saat turun membagikan paket menu seimbang berbahan dasar ikan kepada siswa SD Negeri 1 Antosari, Selemadeg Barat, Tabanan, Selasa, (26/5). (Foto: bi)

Tabanan, baliilu.com – Upaya Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam membangun generasi sehat dan cerdas terus digencarkan, salah satunya melalui kampanye Gerakan Gemar Makan Ikan (Gemarikan). Ketua Forum Peningkatan Konsumsi Ikan (Forikan) Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya atau yang akrab disapa Bunda Rai, turun langsung membagikan paket menu seimbang berbahan dasar ikan kepada siswa SD Negeri 1 Antosari, Selemadeg Barat, Tabanan, Selasa, (26/5). Kehadiran Bunda Rai disambut antusias oleh para guru dan ratusan siswa yang tampak bersemangat mengikuti kegiatan edukatif tersebut.

Dalam kegiatan itu, Bunda Rai didampingi Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tabanan, Camat Selemadeg Barat, jajaran Pengurus TP PKK dan Forikan Tabanan serta Perbekel Desa Antosari, juga tokoh masyarakat setempat. Sebanyak 85 paket makanan berbahan baku ikan dibagikan kepada seluruh siswa mulai kelas 1 hingga kelas 6. Menu yang disajikan pun dibuat menarik dan ramah anak, seperti olahan ikan gurami, fillet tepung, nugget, siomay, hingga sate ikan.

Selaku Ketua Forikan Kabupaten Tabanan, Bunda Rai menegaskan Pemerintah Kabupaten Tabanan memiliki komitmen kuat dalam meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, salah satunya melalui gerakan gemar makan ikan bagi balita, anak sekolah, ibu hamil, dan ibu menyusui. “Ikan mengandung protein berkualitas tinggi dengan asam amino esensial yang seimbang, serta omega 3 yang sangat penting untuk perkembangan jaringan otak anak. Pada masa pertumbuhan, anak-anak sangat membutuhkan asupan nutrisi seimbang dan protein hewani yang bersumber dari ikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bunda Rai menyampaikan bahwa kegiatan Gemarikan dilaksanakan serentak di seluruh Kabupaten Tabanan. Ini komitmen pemerintah daerah dalam membudayakan konsumsi ikan di tengah masyarakat. “Kita ingin anak-anak Tabanan menjadi generasi yang pintar, sehat, cerdas, dan berdaya saing, karena ikan mengandung banyak vitamin, protein, dan omega 3 yang sangat baik untuk kecerdasan otak. Orang tua di rumah juga harus memperhatikan pola konsumsi anak dengan lebih banyak mengonsumsi ikan,” harapnya.

Baca Juga  2 Kakak Beradik Tenggelam Di Sungai Yeh Mekecir

Selain itu, Bunda Rai juga menekankan gerakan gemar makan ikan menjadi langkah nyata dalam mendukung percepatan penurunan angka stunting di Kabupaten Tabanan. Melalui edukasi sejak usia dini, ia juga berharap anak-anak semakin memahami pentingnya pola makan sehat demi menciptakan generasi emas yang unggul di masa depan. “Kita pemerintah, mulai dari sekolah agar bisa ditularkan ke rumah masing-masing. Dengan membiasakan makan ikan sejak dini, kita optimis dapat melahirkan generasi yang sehat, cerdas dan berkualitas,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tabanan, I Made Yudiana, menjelaskan bahwa kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus mendukung ketahanan pangan dan gizi nasional. “Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan edukasi kepada anak-anak bahwa mengonsumsi ikan sangat penting untuk kesehatan dan pertumbuhan. Ikan merupakan sumber protein berkualitas tinggi yang dapat mendukung peningkatan gizi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Sekolah SD Negeri 1 Antosari, Ni Nyoman Sunitri, menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya atas kehadiran Bunda Rai beserta jajaran di sekolah yang dipimpinnya. Ia menyebut kegiatan tersebut sangat bermanfaat dalam memberikan edukasi kepada siswa mengenai pentingnya konsumsi ikan bagi kesehatan dan kecerdasan anak menuju generasi emas di masa depan. “Kegiatan ini sangat positif karena memberikan pengetahuan kepada anak-anak tentang pentingnya makan ikan untuk kesehatan dan kecerdasan menuju generasi emas,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Bahu-membahu, Pemkab Jembrana dan Rekan Kerja Urus Kepulangan Jenazah PMI Jembrana dari Jepang

Published

on

By

pmi jembrana
JALIN KOMUNIKASI: Pemkab Jembrana bersama Satgas BP3MI Bali saat hadir langsung ke rumah duka untuk menjalin komunikasi dengan keluarga almarhum bersama Kelurahan dan Bendesa Adat Tegalcangkring pada Senin (25/5). (Foto: Hms Jembrana)

Jembrana, baliilu.com – Informasi mengenai meninggalnya seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI), I Kadek Mas Heriadi (34) asal Lingkungan Bilukpoh Kangin, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo yang menghembuskan nafas terakhirnya di Ibaraki, Jepang pada Minggu (24/5), membuat Pemerintah Kabupaten Jembrana mengambil langkah cepat untuk membantu pemulangan jenazah almarhum.

Langkah awal, Pemkab Jembrana bersama Satgas BP3MI Bali hadir langsung ke rumah duka untuk menjalin komunikasi dengan keluarga almarhum bersama Kelurahan dan Bendesa Adat Tegalcangkring pada Senin (25/5). Selanjutnya, BP3MI berkoordinasi dengan KBRI di Jepang untuk memfasilitasi proses pemulangan almarhum.

Pemkab Jembrana juga akan mendampingi pengurusan administrasi serah terima jenazah, langkah ini diambil dengan membangun kolaborasi lintas sektor agar proses administrasi dapat diselesaikan tanpa hambatan. Pemkab Jembrana juga memfasilitasi pengantaran keluarga ke bandara I Gusti Ngurah Rai dan ambulance yang nantinya mengantarkan jenazah hingga ke rumah duka.

Diketahui sebulan sebelumnya, almarhum mengeluhkan sakit pada bagian kaki yang tampak membengkak, ia pun sempat dibawa berobat ke klinik terdekat. Namun, lima hari menjelang wafat, kondisi almarhum memburuk hingga tidak dapat bekerja dan kembali dibawa ke rumah sakit terdekat, namun almarhum menolak dirawat, dan minta pulang ke rumah karena berharap bisa segera kembali ke Bali setelah kondisinya membaik.

Namun takdir berkata lain, almarhum menghembuskan napas terakhir pada Minggu (24/5) dengan didampingi oleh adik kandungnya, Komang Eri Wahyudi (24) yang juga berstatus sebagai pemagang di Jepang yang merawat almarhum selama masa-masa kritis hingga dinyatakan meninggal dunia.

Di balik suasana duka, solidaritas PMI asal Bali yang bekerja di Jepang menjadi sorotan yang memicu haru sekaligus rasa bangga dari pemerintah daerah. Begitu kabar duka menyebar, komunitas PMI Bali ini tanpa menunda waktu mengambil tanggung jawab kolektif mengumpulkan donasi untuk membantu membiayai kepulangan almarhum sembari menunggu dokumen kepulangan rampung.

Baca Juga  Personil Gabungan Polres Klungkung Gelar Operasi Yustisi di Jalan Puputan Klungkung

Kepala Dinas Nakerprin Jembrana Kadek Mirah Ananta Sukma Dewi menyampaikan Pemkab Jembrana telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai otoritas terkait guna memastikan almarhum dapat segera dipulangkan ke kampung halaman. Selain itu, ia juga menyampaikan apresiasi atas solidaritas sesama PMI Bali yang dinilai menjadi pilar penting dalam membantu penanganan situasi darurat seperti ini.

“Bekerja sama dengan berbagai pihak, kita akan upaya percepatan pengurusan administrasi pemulangan almarhum sesegera mungkin. Kami mewakili pemerintah daerah menyampaikan terima kasih kepada semeton PMI Bali di Jepang yang memiliki rasa menyama braya yang kuat untuk ikut membantu kepulangan almarhum,” ucapnya.

Mirah menegaskan bahwa penanganan ini sesuai dengan SOP dinas dan instruksi langsung Bupati Jembrana untuk bergerak cepat membantu setiap permasalahan PMI di luar negeri. Guna mengoptimalkan penanganan tersebut, pihaknya bersinergi dengan BP2MI selaku otoritas pusat yang berwenang menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi para pekerja migran.

“Kami juga terus bersinergi dengan BP2MI yang memegang wewenang di tingkat pusat untuk menyelesaikan berbagai permasalahan PMI selama ini,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca