Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Bupati Giri Prasta Terbitkan SE Perpanjangan PPKM di Badung

BALIILU Tayang

:

de
Kepala Bagian Humas Made Suardita

Badung, baliilu.com – Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Bupati Badung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/361/Setda tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Badung.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Giri Prasta tertanggal 26 Januari 2021 ini ditujukan kepada para kepala perangkat daerah, para camat, para kepala perumda, para lurah dan perbekel serta para bendesa adat se-Kabupaten Badung.

Menurut Kepala Bagian Humas Made Suardita di Puspem Badung, Rabu (27/1), bahwa dalam Surat Edaran tersebut ada sebelas point yang perlu mendapatkan perhatian dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di antaranya yang pertama, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring/online.

Kedua, membatasi jam operasional untuk seluruh kegiatan usaha mulai pukul 08.00 s/d 20.00 Wita. Selanjutnya yang ketiga, untuk jam operasional pasar rakyat dan usaha terkait sarana pemenuhan kebutuhan esensial masyarakat serta sarana fasilitas kesehatan dikecualikan dari ketentuan poin 2. Yang keempat mewajibkan pelaku usaha, pengelola pasar tradisional penyelenggara, atau penanggung jawab tempat/fasilitas umum untuk memperketat  protokol kesehatan dengan pembatasan pengunjung 25 % dari jumlah kapasitas maksimum, tidak melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker serta memasang  stiker bertuliskan “No Mask No Service” (tanpa masker, tidak dilayani) pada tempat usahanya.

Yang kelima, pelanggaran terhadap point 2 dan 4 dapat dikenakan sanksi secara tegas sesuai Peraturan Bupati Badung Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan  sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Keenam, melakukan penguatan pengujian/testing berupa pemeriksaan rapid test secara random di tempat-tempat publik termasuk juga kepada para WNA.

Baca Juga  Polri Minta Masyarakat Waspadai Provokasi Jelang Pergantian Tahun Baru

Lebih lanjut Kabag Suardita menambahkan yang ketujuh, pelaksanaan upacara adat dan keagamaan agar memperhatikan pembatasan jumlah pelaksana upacara di antaranya: piodalan/dewa yadnya dilaksanakan oleh pemangku, serati dan prajuru, persembahyangan krama maksimal 50 orang. Untuk pitra yadnya/ngaben dilaksanakan dengan maksimal bebangkit asiki, tidak menggunakan wadah/bade, setiap rangkaian upacara ngaben maksimal diikuti 50 orang termasuk ke setra.

Upacara manusa yadnya hanya melibatkan maksimal 50 orang tanpa mengadakan resepsi. Kedelapan, pelaksanaan ibadah umat agama dibatasi kehadirannya maksimal 50 orang. Kesembilan, kecamatan, desa/kelurahan dan desa adat agar mengoptimalkan posko satgas Covid-19 di wilayah masing-masing untuk upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 melalui penegakan hukum dengan melibatkan satuan polisi pamong praja, TNI dan Polri. Kesepuluh, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat oleh desa/kelurahan dilaksanakan secara berjenjang oleh desa, kelurahan bersama satgas gotong-royong desa adat setempat melalui satgas penanganan Covid-19 kecamatan.

Sedangkan yang kesebelas menegaskan Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Badung.

Mantan Lurah Lukluk ini juga menyampaikan di samping terbitnya Surat Edaran Bupati, dalam upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa juga mengeluarkan Surat Nomor : 800/363/SETDA/BKPSDM perihal Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tertanggal 26 Januari 2021 yang mengatur pembatasan aktivitas pegawai dimana pejabat pimpinan tinggi, administrator, pengawas dan fungsional tertentu tetap masuk dan beraktivitas seperti biasa sedangkan untuk staf menerapkan work from home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan work from office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. (bt)

Baca Juga  Wamen Lingkungan Hidup Serahkan Karang Hias dan Lepas Liar Tukik di Pantai Pandawa

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Disdikpora Bersama Stakeholder Tandatangani Komitmen Bersama SPMB 2026

Wujudkan Kemajuan Pendidikan dengan Prinsip Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi

Loading

Published

on

By

spmb denpasar
KOMITMEN BERSAMA: Pelaksanaan penandatanganan Komitmen Bersama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Kantor Disdikpora Kota Denpasar, Selasa (26/5). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) bersama stakeholder terkait melaksanakan penandatanganan Komitmen Bersama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Kantor Disdikpora Kota Denpasar, Selasa (26/5). Penandatangan tersebut dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan kemajuan dunia pendidikan dengan mengedepankan prinsip obyektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi.Disdikpora Denpasar melaksanakan penandatanganan Komitmen Bersama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026

Tampak hadir dalam kesempatan tersebut Kadisdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama, Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Bali, BPMP Provinsi Bali, Kepala Inspektorat Kota Denpasar, Ketut Dewi Ratih Purnamasari, OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, Kanwil Kementerian Agama Kota Denpasar, PHDI Kota Denpasar, Dewan Pendidikan Kota Denpasar, Kepala Sekolah se-Kota Denpasar serta undangan lainnya.

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, AA Gede Wiratama menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga negara yang harus dijamin melalui proses penerimaan murid baru yang adil dan berkualitas. Karenannya, pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 di Kota Denpasar dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi (inklusi).

“Prinsip-prinsip ini bukan sekadar slogan, tetapi menjadi fondasi utama dalam memastikan seluruh anak memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan sesuai potensi dan kemampuannya,” ujarnya.

Menurut AA Gede Wiratama, objektivitas dalam proses penerimaan murid baru diwujudkan melalui seleksi yang didasarkan pada kemampuan, prestasi, dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan tanpa mempertimbangkan faktor-faktor lain yang tidak relevan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap peserta didik mendapatkan kesempatan yang setara dan diperlakukan secara adil tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, agama, maupun budaya,” katanya.

Baca Juga  Polres Klungkung Lakukan Upacara Perabuan Jenazah Alm Kompol Ngurah KA Sudarsana

Lebih lanjut, Wiratama menjelaskan bahwa transparansi menjadi salah satu fokus utama dalam pelaksanaan SPMB Kota Denpasar. Seluruh tahapan, mekanisme, serta persyaratan penerimaan akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar mudah dipahami dan diawasi bersama.

“Masyarakat berhak mengetahui seluruh proses penerimaan murid baru secara jelas dan terbuka. Dengan keterbukaan tersebut, kami berharap kepercayaan publik terhadap pelaksanaan SPMB dapat terus meningkat,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, AA Gede Wiratama juga memaparkan pembagian jalur penerimaan murid baru untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) Tahun Pelajaran 2026/2027. Ia menyebutkan bahwa penerimaan peserta didik SD dibagi menjadi tiga jalur, yakni jalur domisili sebesar 80 persen, jalur afirmasi 15 persen, dan jalur mutasi 5 persen.

“Pembagian ini dilakukan untuk memastikan pemerataan akses pendidikan serta memberikan ruang kepada peserta didik dari berbagai latar belakang sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), penerimaan murid baru dibagi ke dalam empat jalur, yakni jalur domisili sebesar 40 persen, jalur afirmasi 20 persen, jalur prestasi 35 persen, dan jalur mutasi 5 persen. Menurutnya, setiap jalur memiliki kuota yang telah disesuaikan dengan kapasitas sekolah dan kebutuhan masyarakat.

“Kami berharap distribusi peserta didik dapat berjalan lebih seimbang, adil, dan tetap mengakomodasi potensi akademik maupun kondisi sosial masyarakat,” tutur AA Gede Wiratama.

Pihaknya mengatakan, rangkaian pendaftaran pelaksanaan SPMB jenjang Sekolah Dasar (SD) akan dimulai pada 22 – 25 Juni 2026. Adapun jumlah daya tampung yakni sebanyak 9.248 siswa dengan total sebanyak 289 Rombel. Sementara, untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan dimulai pada 22 – 24 Juni 2026 untuk jalur prestasi, 29 – 30 Juni 2026 untuk jalur mutasi dan afirmasi, serta pada 1 – 4 Juli 2026 untuk jalur domisili.

Baca Juga  Pohon Tumbang di Jalan Sudirman Denpasar Timpa 2 Warga, 1 Meninggal

Agung Wiratama mengajak seluruh pihak, mulai dari sekolah, orang tua, masyarakat, hingga pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan SPMB Kota Denpasar agar berjalan lancar dan kondusif. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan semangat kebersamaan demi menciptakan layanan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh anak di Kota Denpasar.

“Mari kita kawal bersama proses SPMB ini dengan menjunjung kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab, sehingga seluruh anak-anak kita mendapatkan hak pendidikan yang terbaik,” pungkasnya.

Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Bali, IB Kade Oka Mahendra memberikan apresiasi terhadap komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 dengan menjunjung prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Ombudsman menilai langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjamin hak setiap anak untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas dan setara.

“Kami mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Denpasar yang terus berkomitmen menjaga integritas dan keterbukaan dalam proses penerimaan murid baru, sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan rasa keadilan dalam mengakses pendidikan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ombudsman RI Perwakilan Bali berharap seluruh tahapan pelaksanaan SPMB dapat berjalan sesuai regulasi dan mengedepankan kepentingan masyarakat. Pihaknya juga mendorong agar pengawasan serta penyampaian informasi kepada publik dilakukan secara maksimal guna mencegah potensi maladministrasi.

“Prinsip transparansi dan akuntabilitas harus terus dijaga agar pelaksanaan SPMB berjalan lancar, kondusif, dan mampu memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik tanpa adanya diskriminasi,” tegasnya. (eka/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Jaga Stabilitas Harga Jelang Idul Adha, Galungan dan Kuningan, TPID Badung Tinjau Sejumlah Sentra Pangan

Published

on

By

tpid badung
TINJAU SENTRA PERTANIAN: Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Badung, I Made Agus Aryawan meninjau sentra tanaman cabai saat turun langsung meninjau sejumlah sentra pertanian dan peternakan guna memastikan ketersediaan stok pangan tetap aman menjelang Hari Raya Idul Adha, Galungan dan Kuningan, Selasa (26/5/2026). (Foto: Hms Diskominfo Badung)

Badung, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Badung bergerak cepat menjaga stabilitas harga pangan menjelang Hari Raya Idul Adha, Galungan dan Kuningan mendatang. Melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), Pemkab Badung turun langsung meninjau sejumlah sentra pertanian dan peternakan guna memastikan ketersediaan stok pangan tetap aman, Selasa (26/5/2026).

Peninjauan dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Badung, I Made Agus Aryawan bersama Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Anak Agung Ngurah Raka Sukadana, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Anak Agung Sagung Rosyawati, serta Dirut Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kompiang Gede Pasek Wedha.

Adapun lokasi yang dikunjungi meliputi lahan pertanian cabai, bawang merah, padi, hingga sentra peternakan sapi dan babi di wilayah Sading, Penarungan, Sangeh, Sobangan dan Bongkasa.

Agus Aryawan pada kesempatan itu mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi pengendalian inflasi yang menitikberatkan pada penguatan ketahanan pangan daerah menjelang hari besar keagamaan.

“Kami turun langsung untuk memastikan kesiapan produksi pangan stategis yang sangat dibutuhkan masyarakat. Komoditas berupa beras, cabai, bawang merah, bawang putih, dan daging menjadi penyumbang utama inflasi, sehingga perlu dipastikan produksi dan stoknya tetap aman,” ujarnya.

Dalam peninjauan itu, TPID juga melihat pengembangan budidaya bawang merah di Subak Guming, Desa Adat Penarungan. Pihaknya menilai potensi pengembangan hortikultura di kawasan tersebut cukup besar untuk menopang kebutuhan pangan Badung yang selama ini masih bergantung pada pasokan luar daerah, terutama untuk cabai dan bawang.

Menurutnya, kebutuhan pangan di Badung terus meningkat seiring tingginya kebutuhan untuk wisatawan dan konsumsi masyarakat menjelang hari raya. Karena itu, dirinya mulai mendorong pengembangan sentra produksi pangan berbasis subak agar distribusi dan stok lebih terkendali.

Baca Juga  Update Covid-19 (31/10) Kota Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 12 Orang, Kasus Positif Bertambah 11 Orang

“Kami ingin ada sentra produksi cabai, bawang merah, maupun bawang putih dengan luas tanam yang memadai. Dengan begitu ketahanan pangan daerah lebih kuat dan gejolak harga bisa ditekan,” katanya.

Untuk menjaga harga tetap stabil di tingkat petani maupun masyarakat, Pemkab Badung juga menyiapkan pola contract farming bersama Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana. Melalui pola ini, Perumda akan berperan sebagai offtaker hasil pertanian masyarakat.

“Ketika panen raya harga biasanya turun. Kehadiran Perumda diharapkan mampu menjaga kestabilan harga sekaligus memastikan hasil panen petani terserap pasar,” pesannya.

Sementara itu, Direktur Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kompiang Gede Pasek Wedha menambahkan pihaknya siap memperkuat hilirisasi produk pertanian dan peternakan Badung agar memiliki kepastian pasar.

“Kami ingin memastikan petani dan peternak mendapat harga yang layak, pembayaran yang pasti, dan akses pemasaran. Jadi dari hulu sampai hilir harus terintegrasi,” katanya.

Ia juga menyebut komoditas cabai, bawang, sapi, dan babi menjadi sektor potensial yang bisa dikembangkan lebih besar di Badung. Terlebih kualitas ternak sapi Badung dinilai memiliki kualitas dan daya saing tinggi.

Sementara, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Badung Agung Ngurah Raka Sukadana juga menambahkan bahwa pihaknya mulai menyiapkan dukungan teknis penanaman cabai di lahan sekitar 4 hektare di kawasan Subak Lepud.

“Penanaman akan dilakukan mulai Agustus untuk mengantisipasi penurunan produksi saat musim hujan sehingga pasokan cabai tetap tersedia,” ujarnya.

Kendati demikian dirinya berharap langkah peninjauan lapangan dan penguatan sentra produksi pangan ini mampu menjaga kestabilan harga sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani dan peternak menjelang Hari Raya Idul Adha, Galungan dan Kuningan.

“Intinya kita berkolaborasi untuk menjaga stok pangan dan menjaga kestabilan harga jelang hari raya,” imbuhnya. (gs/bi)

Baca Juga  Polri Minta Masyarakat Waspadai Provokasi Jelang Pergantian Tahun Baru

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Personel Berprestasi Terima Penghargaan, Kapolresta Denpasar Tegaskan Budaya Prestasi di Lingkungan Polri

Published

on

By

kapolresta denpasar
BERIKAN PENGHARGAAN: Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H. memberikan piagam penghargaan kepada lima personel Polresta Denpasar yang berprestasi dalam pelaksanaan tugas kepolisian, Selasa (26/5/2026). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H. memberikan piagam penghargaan kepada lima personel Polresta Denpasar yang berprestasi dalam pelaksanaan tugas kepolisian, Selasa (26/5/2026). Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, keberanian, dan loyalitas personel dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polresta Denpasar.

Adapun penerima penghargaan dari personel Satsamapta Polresta Denpasar yakni Aipda Ketut Juni Artawan, S.H., Bripda Kade Febri Mahendra, Bripda I Putu Andika Mulia Artawan, Bripda Kadek Widiastika, dan Bripda Gede Yudistira Saputra.

Kelima personel tersebut dinilai berhasil menunjukkan kinerja luar biasa saat melaksanakan patroli pada Minggu, 8 Februari 2026, dengan berhasil mengamankan seorang pria yang membawa senjata tajam berupa parang di area sebelah barat Monumen Bajra Sandi, Denpasar. Tindakan cepat dan sigap personel di lapangan dinilai mampu mencegah potensi gangguan keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Dalam amanatnya, Kapolresta Denpasar menyampaikan bahwa organisasi Polri merupakan institusi besar yang bergerak di bidang pemeliharaan kamtibmas, penegakan hukum, serta sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Untuk mewujudkan tugas mulia tersebut, diperlukan personel yang memiliki semangat Tribrata dan mampu mengamalkan Catur Prasetya dalam setiap pelaksanaan tugas.

Kapolresta menegaskan bahwa pemberian penghargaan ini merupakan implementasi nyata dari sistem reward and punishment di lingkungan Polri. Penghargaan diberikan sebagai bentuk perhatian dan apresiasi pimpinan kepada anggota yang mampu menunjukkan kinerja melebihi panggilan tugas, berinovasi, serta memberikan dampak positif bagi institusi dan masyarakat.

“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada lima personel Satsamapta yang telah berhasil mengamankan orang yang membawa senjata tajam saat patroli. Prestasi yang saudara ukir telah membawa nama Polresta Denpasar di tingkat Polda Bali,” ujar Kapolresta.

Baca Juga  Sejahterakan Nelayan, Wabup Suiasa Buka Diseminasi Inovasi Teknologi Fish-Go

Lebih lanjut, Kapolresta juga menyampaikan bahwa keberhasilan personel tidak terlepas dari doa dan dukungan keluarga di rumah. Ia berharap penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh anggota Polresta Denpasar untuk terus meningkatkan profesionalisme, disiplin, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kepada seluruh anggota Polresta Denpasar, jadikan momentum ini sebagai pemicu semangat dan contoh positif. Tantangan tugas Polri ke depan semakin kompleks, sehingga seluruh personel dituntut untuk terus beradaptasi dengan perkembangan situasi kamtibmas, teknologi, dan harapan masyarakat,” tegasnya.

Di akhir amanatnya, Kapolresta Denpasar juga memerintahkan seluruh Kasatfung dan Kapolsek jajaran agar menularkan semangat prestasi kepada seluruh anggota dengan menciptakan iklim kerja yang kompetitif, sehat, dan penuh inovasi demi terwujudnya Polri yang Presisi dan semakin dipercaya masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca