Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Awal Tahun 2021, Polda Bali Berhasil Ungkap Dua Kelompok Cyber Crime Skimming

BALIILU Tayang

:

de
Wadir Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya, S.I.K, S.H.,M.H. saat konferensi pers Cyber Crime Skimming di Gedung Reskrimsus Polda Bali, Selasa (9/2/2021).

Denpasar, baliilu.com – Pandemi Covid-19 sebagai musibah bersama membawa dampak dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Situasi ini menimbulkan berbagai gejolak dan permasalahan dalam masyarakat yang berpotensi mengganggu stabilitas kamtibmas. Guna mengantisipasi timbulnya gangguan kamtibmas di wilayah Bali, Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., memerintahkan seluruh jajaran untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dalam memberikan pengayoman, perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat di masa pandemi ini.

Kinerja Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali dalam menindaklanjuti perintah Kapolda Bali dibuktikan dengan berhasil mengungkap dua kelompok pelaku kasus skimming di awal tahun 2021.

Wadir Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya, S.I.K, S.H., M.H. menyampaikan hal itu saat konferensi pers di Gedung Reskrimsus Polda Bali, Selasa (9/2/2021).

Data kelompok pelaku yang sudah diamankan, kata Ambariyadi, yakni kelompok pertama ditangkap 4 orang pelaku Warga Negara Indonesia (WNI) pada 8 Januari 2021. Pelaku dikendalikan dari Lapas Kerobokan oleh residivis pelaku skimming asal Negara Bulgaria yang kebetulan tinggal satu blok di Lapas Kerobokan dan terafiliasi dengan pelaku narkoba. 

Pelakunya yakni Aris Said asal Jember (mantan napi narkoba), Endang Indriyawati asal Solo  (istri Aris), Putu Rediarsa asal Buleleng (mantan napi kasus penggelapan), dan Christopher Diaz asal Papua (mantan napi narkoba ).

Barang bukti yang diamankan berupa 5 buah hp, 234 buah kartu ATM palsu, dan pakaian yang digunakan saat beraksi. Kelompok ini bertugas khusus menarik uang menggunakan ATM palsu yang sudah diisi data kartu korban nasabah bank bersangkutan.

Adapun kartu tersebut didapat dari seseorang yang ada di dalam Lapas Kerobokan bernama Aldo. Saat beraksi menarik uang di ATM menggunakan kartu ATM palsu, pinnya dikendalikan oleh pelaku yang bernama Dogan yang berada di dalam Lapas Kerobokan.

AKBP Ambariyadi Wijaya, S.I.K, S.H., M.H. lanjut menyampaikan, kelompok kedua ditangkap 3 orang pelaku asal Dompu NTB pada 25 Januari 2021.

Kelompok ini mengaku bekerjasama dengan Cina Malaysia. Adapun pelakunya adalah Junaidin, Alamsyah, dan Miska. Ketiga pelaku yang pernah bekerja sebagai TKI di Malaysia ini mengaku dilatih selama 4 bulan oleh warga negara Malaysia yang mereka ajak kerja sama sehingga mahir dalam menjalankan operasinya. Dari pengakuan ketiga pelaku, warga negara Malaysia yang mereka ajak kerja sama juga sering datang berkunjung ke rumah pelaku di Dompu.

Kelompok ini melakukan aksinya dengan cara memasang alat skimming pada mesin ATM dan kemudian menggandakan kartu yang dikendalikan dari Malaysia selanjutnya dieksekusi (tarik tunai). Mereka merupakan pelaku lintas negara dan provinsi. Lokasi yang pernah dijadikan tempat aksi kejahatannya antara lain Bali, Tarakan, Surabaya, Jember, Solo, Bima, Sumbawa, Kupang, dan Palembang.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 3 (tiga) buah laptop, 1 (satu) buah notebook, 1.162 (seribu seratus enam puluh dua) buah kartu ATM palsu, uang tunai sejumlah Rp 6.900.000, karet gelang satu plastik, 1 (satu) buah alat pembaca/penulis kartu magnetic stripe, 1 (satu) set obeng versatile screwdrivers, 4 (empat) buah hidden camera, 3 (tiga) buah alat skimmer yang berupa cocor bebek, 7 (tujuh) buah baterai untuk daya hidden camera, 4 (empat) buah flashdisk, 3 (tiga) buah modem, 1 (satu) buah kaca pembesar, 4  (empat) bungkus peralatan elektronik yg diduga akan digunakan untuk hidden camera, 4 (empat) kaleng cat pilox, 1 (satu) buah card holder berwarna biru, bermacam jenis lakban.

Para pelaku kejahatan Skimming

‘’Dari pengakuan kedua kelompok pelaku, mereka mendapat imbalan masing – masing 10 persen dari total jumlah transaksi,’’ kata Ambariyadi.

Pada kesempatan yang sama AKBP Ambariyadi memaparkan kedua kelompok pelaku ini terungkap berawal dari meningkatnya laporan skimming yang terjadi di Bali pada akhir tahun 2020. Selanjutnya mulai November 2020 dilakukan penyelidikan oleh Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali di beberapa wilayah Denpasar, Badung dan Gianyar bekerjasama dengan pihak perbankan. 

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan para pelaku yang berhasil ditangkap, masing-masing pelaku mengakui memang benar pernah melakukan transaksi di beberapa mesin ATM di seputaran Denpasar dan Badung dengan menggunakan semua kartu magnetic stripe yang ditemukan pada para pelaku. Pelaku mengaku memperoleh semua kartu magnetic stripe dari para pengendali. 

“Atas kejadian tersebut, terdapat 7 bank nasional dan salah satu bank daerah terbesar di Bali yang nasabahnya menjadi korban pelaku skimming ini, bahkan salah satu bank nasional mengaku mengalami kerugian dengan jumlah total kurang lebih sebesar 3 (tiga) milyar rupiah dari hampir 1.000 orang nasabah yang berhasil dibobol,” imbuh Ambariyadi.

Para pelaku saat ini ditahan di Rutan Polda Bali karena diduga telah melanggar Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah). 

Dari hasil pengungkapan kasus di bidang ITE khususnya kasus skimming empat tahun terakhir (2018-2021), Ditreskrimsus Polda Bali telah mengungkap 22 kasus dengan menangkap 45 orang pelaku dengan berbagai modus operandi dan bermacam-macam barang bukti yang digunakan. Adapun rincian pengungkapan kasus skimming tiap tahun  sebagai berikut: Tahun 2018 sebanyak 2 kasus, tahun 2019 sebanyak 5 kasus, tahun 2020 sebanyak 13 kasus, dan tahun 2021 sebanyak 2 kasus

Sedangkan jumlah pelaku 45 orang, dengan rincian: Warga Negara Bulgaria sebanyak 19 orang, Rumania 12 orang, Polandia 2 orang, Phillipina  2 orang, Ukraina 1 orang, Turki 1 orang,  dan Indonesia 8 orang.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan AKBP Ambariyadi juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi perbankan dan selalu memastikan keamanan dari nomor pin yang dimiliki di antaranya dengan cara sebagai berikut: Tidak memberikan nomor pin ATM kepada siapa pun, termasuk pihak keluarga.  Dalam melakukan transaksi pada mesin ATM agar menutup tombol keypad agar tidak terlihat dan dilacak.  Melakukan pergantian nomor pin secara berkala. Apabila menemukan hal yang mencurigakan, agar segera melaporkan kepada pihak berwajib. (eka)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Polsek Payangan Ungkap Kasus Pembakaran Bengkel di Buahan Kaja, Seorang Terduga Pelaku Diamankan

Published

on

By

Jajaran Polsek Payangan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembakaran bengkel yang terjadi di wilayah Banjar Pausan,
MENGAMANKAN: Jajaran Polsek Payangan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial IKY alias Basir (28), yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran Bengkel Delem 2 yang terjadi di wilayah Banjar Pausan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Jajaran Polsek Payangan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembakaran bengkel yang terjadi di wilayah Banjar Pausan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial IKY alias Basir (28), yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran Bengkel Delem 2.

Peristiwa kebakaran diketahui terjadi pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 21.40 Wita di Bengkel Delem 2 milik I Wayan Satu Ekaputra alias Mangku Ala Satu. Akibat kejadian tersebut, sejumlah peralatan bengkel mengalami kerusakan akibat terbakar.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima, Tim Opsnal Polsek Payangan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda I Made Suteja, S.H. segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi-saksi, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada seorang laki-laki bernama Basir yang sebelumnya sempat berada di sekitar lokasi bengkel sebelum kebakaran terjadi.

Petugas kemudian melakukan pencarian dan pelacakan terhadap keberadaan terduga pelaku. Dalam upaya tersebut, Tim Opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan Simpang Tiga Giri Kusuma, wilayah Payangan.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna grey nomor polisi DK 5247 KBM, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, botol bekas air mineral yang diduga digunakan sebagai wadah bahan bakar, serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita seizin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Tim Opsnal Polsek Payangan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan, olah TKP, serta pemeriksaan terhadap para saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Gusti Ngurah Suardita.

Ia menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap motif dan rangkaian peristiwa tersebut, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi maupun barang bukti.

“Polres Gianyar mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun peristiwa mencurigakan di lingkungan sekitar,” tambahnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan saat ini diamankan di Polsek Payangan guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Jaringan Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan

Published

on

By

Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat.
BERI KETERANGAN: Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers pada Sabtu (9/5/2026). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (9/5/2026), sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diamankan saat tengah menjalankan aktivitas perjudian online.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam penegakan hukum terhadap perjudian online jaringan internasional.

“Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Ia menyebut pengungkapan tersebut menjadi perhatian bersama karena praktik perjudian online lintas negara terus berkembang dan dilakukan secara terorganisasi.

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah warga negara asing di sebuah gedung di Jakarta Barat.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” kata Brigjen Pol. Wira.

Sebanyak 321 orang diamankan dengan rincian 57 warga negara Tiongkok, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan website yang digunakan sebagai sarana perjudian online.

Selain mengamankan para pelaku, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai berbagai mata uang.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” jelas Brigjen Pol. Wira.

Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko mengatakan fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran aktivitas tindak pidana siber transnasional ke Indonesia.

“Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” ujar Brigjen Pol. Untung.

Saat ini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perjudian online internasional tersebut. (gs/bi)

 

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Residivis Curanmor Dibekuk Polsek Kutsel, Motor Korban Berhasil Diamankan

Published

on

By

curanmor kuta
Tersangka pelaku curanmor. (Foto: Hms Polresta Dps)

Kuta Selatan, Badung, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Jimbaran, Kabupaten Badung. Seorang tersangka yang diketahui merupakan residivis berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.

Kapolsek Kuta Selatan AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, S.I.K. melalui Kanit Reskrim AKP I Made Sena, S.H., M.H. yang memimpin langsung bersama Panit Opsnal IPDA Gusti Ngurah Wardana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi di Jalan Puri Gading, Damara Village, Jimbaran, pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 13.40 WITA. Korban, Jefrianus Mathias Anunut (28), kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya setelah diparkir di depan pos satpam dalam kondisi kunci masih tergantung.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi kejadian dan keterangan saksi, tim opsnal berhasil mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku. Tak berselang lama, terduga pelaku dengan inisial AK (35), asal Bondowoso, Jawa Timur, berhasil diamankan saat melintas di sekitar Jalan Puri Gading, Jimbaran. Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor korban yang saat itu dalam kondisi kunci masih menempel.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2024 beserta kunci kendaraan. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan mengaku baru sekali melakukan aksi di wilayah Kuta Selatan. Rencananya, motor hasil curian tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 24 juta. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kuta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut dan terhadap tersangka di jerat dengan pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman max 5 tahun penjara.

Kapolsek Kuta Selatan AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati,S.I.K., mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan pada saat parkir guna menghindari tindak kejahatan serupa. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca