Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Awal Tahun 2021, Polda Bali Berhasil Ungkap Dua Kelompok Cyber Crime Skimming

BALIILU Tayang

:

de
Wadir Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya, S.I.K, S.H.,M.H. saat konferensi pers Cyber Crime Skimming di Gedung Reskrimsus Polda Bali, Selasa (9/2/2021).

Denpasar, baliilu.com – Pandemi Covid-19 sebagai musibah bersama membawa dampak dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Situasi ini menimbulkan berbagai gejolak dan permasalahan dalam masyarakat yang berpotensi mengganggu stabilitas kamtibmas. Guna mengantisipasi timbulnya gangguan kamtibmas di wilayah Bali, Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., memerintahkan seluruh jajaran untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dalam memberikan pengayoman, perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat di masa pandemi ini.

Kinerja Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali dalam menindaklanjuti perintah Kapolda Bali dibuktikan dengan berhasil mengungkap dua kelompok pelaku kasus skimming di awal tahun 2021.

Wadir Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya, S.I.K, S.H., M.H. menyampaikan hal itu saat konferensi pers di Gedung Reskrimsus Polda Bali, Selasa (9/2/2021).

Data kelompok pelaku yang sudah diamankan, kata Ambariyadi, yakni kelompok pertama ditangkap 4 orang pelaku Warga Negara Indonesia (WNI) pada 8 Januari 2021. Pelaku dikendalikan dari Lapas Kerobokan oleh residivis pelaku skimming asal Negara Bulgaria yang kebetulan tinggal satu blok di Lapas Kerobokan dan terafiliasi dengan pelaku narkoba. 

Pelakunya yakni Aris Said asal Jember (mantan napi narkoba), Endang Indriyawati asal Solo  (istri Aris), Putu Rediarsa asal Buleleng (mantan napi kasus penggelapan), dan Christopher Diaz asal Papua (mantan napi narkoba ).

Barang bukti yang diamankan berupa 5 buah hp, 234 buah kartu ATM palsu, dan pakaian yang digunakan saat beraksi. Kelompok ini bertugas khusus menarik uang menggunakan ATM palsu yang sudah diisi data kartu korban nasabah bank bersangkutan.

Adapun kartu tersebut didapat dari seseorang yang ada di dalam Lapas Kerobokan bernama Aldo. Saat beraksi menarik uang di ATM menggunakan kartu ATM palsu, pinnya dikendalikan oleh pelaku yang bernama Dogan yang berada di dalam Lapas Kerobokan.

AKBP Ambariyadi Wijaya, S.I.K, S.H., M.H. lanjut menyampaikan, kelompok kedua ditangkap 3 orang pelaku asal Dompu NTB pada 25 Januari 2021.

Kelompok ini mengaku bekerjasama dengan Cina Malaysia. Adapun pelakunya adalah Junaidin, Alamsyah, dan Miska. Ketiga pelaku yang pernah bekerja sebagai TKI di Malaysia ini mengaku dilatih selama 4 bulan oleh warga negara Malaysia yang mereka ajak kerja sama sehingga mahir dalam menjalankan operasinya. Dari pengakuan ketiga pelaku, warga negara Malaysia yang mereka ajak kerja sama juga sering datang berkunjung ke rumah pelaku di Dompu.

Kelompok ini melakukan aksinya dengan cara memasang alat skimming pada mesin ATM dan kemudian menggandakan kartu yang dikendalikan dari Malaysia selanjutnya dieksekusi (tarik tunai). Mereka merupakan pelaku lintas negara dan provinsi. Lokasi yang pernah dijadikan tempat aksi kejahatannya antara lain Bali, Tarakan, Surabaya, Jember, Solo, Bima, Sumbawa, Kupang, dan Palembang.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 3 (tiga) buah laptop, 1 (satu) buah notebook, 1.162 (seribu seratus enam puluh dua) buah kartu ATM palsu, uang tunai sejumlah Rp 6.900.000, karet gelang satu plastik, 1 (satu) buah alat pembaca/penulis kartu magnetic stripe, 1 (satu) set obeng versatile screwdrivers, 4 (empat) buah hidden camera, 3 (tiga) buah alat skimmer yang berupa cocor bebek, 7 (tujuh) buah baterai untuk daya hidden camera, 4 (empat) buah flashdisk, 3 (tiga) buah modem, 1 (satu) buah kaca pembesar, 4  (empat) bungkus peralatan elektronik yg diduga akan digunakan untuk hidden camera, 4 (empat) kaleng cat pilox, 1 (satu) buah card holder berwarna biru, bermacam jenis lakban.

Para pelaku kejahatan Skimming

‘’Dari pengakuan kedua kelompok pelaku, mereka mendapat imbalan masing – masing 10 persen dari total jumlah transaksi,’’ kata Ambariyadi.

Pada kesempatan yang sama AKBP Ambariyadi memaparkan kedua kelompok pelaku ini terungkap berawal dari meningkatnya laporan skimming yang terjadi di Bali pada akhir tahun 2020. Selanjutnya mulai November 2020 dilakukan penyelidikan oleh Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali di beberapa wilayah Denpasar, Badung dan Gianyar bekerjasama dengan pihak perbankan. 

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan para pelaku yang berhasil ditangkap, masing-masing pelaku mengakui memang benar pernah melakukan transaksi di beberapa mesin ATM di seputaran Denpasar dan Badung dengan menggunakan semua kartu magnetic stripe yang ditemukan pada para pelaku. Pelaku mengaku memperoleh semua kartu magnetic stripe dari para pengendali. 

“Atas kejadian tersebut, terdapat 7 bank nasional dan salah satu bank daerah terbesar di Bali yang nasabahnya menjadi korban pelaku skimming ini, bahkan salah satu bank nasional mengaku mengalami kerugian dengan jumlah total kurang lebih sebesar 3 (tiga) milyar rupiah dari hampir 1.000 orang nasabah yang berhasil dibobol,” imbuh Ambariyadi.

Para pelaku saat ini ditahan di Rutan Polda Bali karena diduga telah melanggar Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah). 

Dari hasil pengungkapan kasus di bidang ITE khususnya kasus skimming empat tahun terakhir (2018-2021), Ditreskrimsus Polda Bali telah mengungkap 22 kasus dengan menangkap 45 orang pelaku dengan berbagai modus operandi dan bermacam-macam barang bukti yang digunakan. Adapun rincian pengungkapan kasus skimming tiap tahun  sebagai berikut: Tahun 2018 sebanyak 2 kasus, tahun 2019 sebanyak 5 kasus, tahun 2020 sebanyak 13 kasus, dan tahun 2021 sebanyak 2 kasus

Sedangkan jumlah pelaku 45 orang, dengan rincian: Warga Negara Bulgaria sebanyak 19 orang, Rumania 12 orang, Polandia 2 orang, Phillipina  2 orang, Ukraina 1 orang, Turki 1 orang,  dan Indonesia 8 orang.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan AKBP Ambariyadi juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi perbankan dan selalu memastikan keamanan dari nomor pin yang dimiliki di antaranya dengan cara sebagai berikut: Tidak memberikan nomor pin ATM kepada siapa pun, termasuk pihak keluarga.  Dalam melakukan transaksi pada mesin ATM agar menutup tombol keypad agar tidak terlihat dan dilacak.  Melakukan pergantian nomor pin secara berkala. Apabila menemukan hal yang mencurigakan, agar segera melaporkan kepada pihak berwajib. (eka)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Empat Tersangka Peredaran Vape Mengandung Etomidate di Medan Diamankan

Published

on

By

jaringan narkoba
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso saat memberikan keterangan pers, Rabu (24/6/2026). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis vape yang diduga mengandung etomidate di wilayah Medan, Sumatera Utara. Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu (21/6/2026) hingga Senin (22/6/2026) dini hari, petugas mengamankan empat orang tersangka dan menyita sebanyak 114 kartrid vape yang diduga mengandung zat etomidate.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran vape yang mengandung etomidate di Kota Medan.

“Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melaksanakan penindakan terhadap peredaran narkotika jenis vape yang mengandung etomidate,” ujar Eko dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdirektorat III Dittipidnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan profiling terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran vape mengandung etomidate. Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi seorang perempuan berinisial SP alias Wiwik (37) yang diduga berperan sebagai pengedar.

Pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, tim memperoleh informasi bahwa Wiwik akan mengambil vape yang diduga mengandung etomidate menggunakan mobil Wuling berwarna biru dengan nomor polisi BK 1373 AGE. Petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut yang melintas dari Jalan Tol Helvetia menuju Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Sekitar pukul 23.00 WIB, kendaraan tersebut berhenti di depan Alfamidi Batang Kuis, Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap dua orang yang berada di dalam kendaraan, yakni SP alias Wiwik dan HI alias Wak Midun (57).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 kartrid vape yang diduga mengandung etomidate, dua paket kristal putih yang diduga sabu, satu alat hisap sabu (bong), uang tunai sebesar Rp18,39 juta, serta tiga unit telepon seluler.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui sebagian barang bukti telah dibawa oleh seorang karyawan Wiwik bernama Fauzan. Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh tim penyidik.

Pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan Fauzan bersama seorang pria bernama Erwin di pinggir Jalan Bakaran Batu, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam penggeledahan terhadap sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor yang digunakan keduanya, petugas menemukan sebuah tas berisi 103 kartrid vape yang diduga mengandung etomidate.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini sebanyak 114 kartrid vape, terdiri atas 111 kartrid bermerek Squid Game, satu kartrid bermerek Popeye, dan dua kartrid bermerek Pablo Escobar. Selain itu, penyidik turut menyita satu unit mobil Wuling, satu unit sepeda motor Honda Vario, serta lima unit telepon seluler milik para tersangka.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa pemesanan vape mengandung etomidate dilakukan oleh Wak Midun atas permintaan Wiwik. Untuk memperoleh barang tersebut, Wak Midun menghubungi seorang pria bernama Hendrich yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Wak Midun menghubungi temannya yang bernama Hendrich (DPO),” ujar Eko.

Penyidik juga mengungkap bahwa Wiwik telah mentransfer uang muka sebesar Rp40 juta kepada Hendrich sebagai bagian dari transaksi tersebut. Berdasarkan hasil pendalaman, diketahui bahwa pemesanan kali ini merupakan transaksi kedua yang dilakukan jaringan tersebut. Pada transaksi sebelumnya, mereka memesan 10 unit vape yang seluruhnya telah habis terjual. Sementara pada transaksi kedua, jumlah pesanan meningkat menjadi 114 unit.

Menurut hasil pemeriksaan, harga beli satu kartrid vape dari pemasok mencapai Rp1,5 juta dan dijual kembali seharga Rp1,7 juta per unit. Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh dari setiap kartrid mencapai sekitar Rp200 ribu.

Bareskrim Polri memperkirakan nilai ekonomis seluruh barang bukti vape yang diduga mengandung etomidate tersebut mencapai sekitar Rp285 juta. Pengungkapan kasus ini juga diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 456 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 456 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” jelas Eko.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan uji laboratorium terhadap seluruh barang bukti guna memastikan kandungan zat yang terdapat dalam kartrid vape tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang relevan.

Sementara itu, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap Hendrich yang diduga berperan sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan peredaran yang lebih luas di wilayah Sumatera Utara maupun daerah lainnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Respons Cepat Polsek Densel Lakukan Olah TKP Dugaan Pencurian Perhiasan di Kawasan Pemogan

Published

on

By

polsek densel
Unggahan korban di salah satu media sosial. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Viral video di media sosial terkait adanya dugaan kasus pencurian yang dilaporakan warga lewat hotline 110, jajaran Polsek Denpasar Selatan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat di sebuah rumah di Jalan Mekar Jaya II Blok A Nomor 31, wilayah Pemogan, Denpasar Selatan.

Peristiwa tersebut dilaporkan oleh korban berinisial LP (31), seorang perempuan yang mengetahui hilangnya satu buah kalung joda miliknya pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 Wita.

Berdasarkan keterangan korban kepada petugas, sebelumnya pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 Wita, korban sempat membuka kotak perhiasan yang disimpan di dalam lemari untuk mengambil gelang. Saat itu korban masih melihat kalung joda miliknya berada di dalam kotak perhiasan tersebut.

Selanjutnya korban meninggalkan rumah untuk pulang ke kampung halaman selama kurang lebih empat hari. Setelah kembali ke rumah, pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 Wita, korban bermaksud mengambil liontin yang berada di dalam kotak perhiasan. Namun saat dilakukan pengecekan, korban mendapati kalung joda yang sebelumnya tersimpan di dalam kotak perhiasan tersebut sudah tidak berada di tempatnya.

Merasa menjadi korban tindak pidana pencurian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Selatan guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Denpasar Selatan melakukan pengecekan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan keterangan saksi maupun petunjuk yang dapat membantu proses penyelidikan. Hingga saat ini identitas pelaku masih dalam penyelidikan oleh petugas.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., mengatakan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur yang berlaku.

“Personel Polsek Denpasar Selatan telah melakukan pengecekan dan olah TKP guna mengumpulkan keterangan serta petunjuk yang diperlukan dalam proses penyelidikan. Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku maupun rangkaian peristiwa yang terjadi. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan keamanan barang-barang berharga yang dimiliki,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.

Polresta Denpasar memastikan setiap laporan tindak pidana yang diterima akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan rasa aman kepada masyarakat. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Viral Kasus Pencurian HP Saat Korban Terjatuh, Unit Reskrim Polsek Denbar Amankan Dua Pelaku

Published

on

By

polsek denbar
Dua pelaku pencurian HP saat kendaraan korban terjatuh. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Respons cepat Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat dalam mengungkap kasus pencurian telepon genggam (HP) yang sempat viral di media sosial. Hanya dalam waktu singkat setelah laporan diterima, dua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.

Pencurian tersebut terjadi di Jalan Pura Demak Barat, tepatnya di simpang empat Jalan Lange V, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, yang diketahui terjadi pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 Wita.

Korban, I Gusti Ngurah Yogi Ari Putra (27), awalnya mengendarai sepeda motor dari arah timur menuju utara dengan meletakkan telepon genggam miliknya di holder kendaraan. Sesampainya di lokasi kejadian, korban mengalami kecelakaan lalu lintas dengan pengendara lain hingga terjatuh. Dalam situasi tersebut, HP milik korban ikut terjatuh dan kemudian hilang.

Setelah berupaya mencari namun tidak menemukan telepon genggamnya, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri rekaman CCTV, hingga melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi para pelaku.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yakni FR (28) dan TNDP alias Toni (31). Pelaku FR diamankan di sebuah proyek yang berlokasi di Jalan Tukad Citarum, Denpasar, sedangkan pelaku Toni ditangkap di tempat kosnya di Jalan Lange I, Denpasar.

Saat diinterogasi, pelaku FR mengakui telah mengambil telepon genggam milik korban yang terjatuh di lokasi kecelakaan. Selanjutnya, HP tersebut diserahkan kepada pelaku Toni di kawasan Jalan Kalimutu, Denpasar.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit HP merek Realme RMX 3760 warna hitam milik korban, pakaian yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H. mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polresta Denpasar dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Barat guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Kasi Humas. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca