Denpasar, baliilu.com – Pandemi Covid-19 sebagai musibah bersama membawa dampak dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Situasi ini menimbulkan berbagai gejolak dan permasalahan dalam masyarakat yang berpotensi mengganggu stabilitas kamtibmas. Guna mengantisipasi timbulnya gangguan kamtibmas di wilayah Bali, Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., memerintahkan seluruh jajaran untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dalam memberikan pengayoman, perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat di masa pandemi ini.
Kinerja Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali dalam menindaklanjuti perintah Kapolda Bali dibuktikan dengan berhasil mengungkap dua kelompok pelaku kasus skimming di awal tahun 2021.
Wadir Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya, S.I.K, S.H., M.H. menyampaikan hal itu saat konferensi pers di Gedung Reskrimsus Polda Bali, Selasa (9/2/2021).
Data kelompok pelaku yang sudah diamankan, kata Ambariyadi, yakni kelompok pertama ditangkap 4 orang pelaku Warga Negara Indonesia (WNI) pada 8 Januari 2021. Pelaku dikendalikan dari Lapas Kerobokan oleh residivis pelaku skimming asal Negara Bulgaria yang kebetulan tinggal satu blok di Lapas Kerobokan dan terafiliasi dengan pelaku narkoba.
Pelakunya yakni Aris Said asal Jember (mantan napi narkoba), Endang Indriyawati asal Solo (istri Aris), Putu Rediarsa asal Buleleng (mantan napi kasus penggelapan), dan Christopher Diaz asal Papua (mantan napi narkoba ).
Barang bukti yang diamankan berupa 5 buah hp, 234 buah kartu ATM palsu, dan pakaian yang digunakan saat beraksi. Kelompok ini bertugas khusus menarik uang menggunakan ATM palsu yang sudah diisi data kartu korban nasabah bank bersangkutan.
Adapun kartu tersebut didapat dari seseorang yang ada di dalam Lapas Kerobokan bernama Aldo. Saat beraksi menarik uang di ATM menggunakan kartu ATM palsu, pinnya dikendalikan oleh pelaku yang bernama Dogan yang berada di dalam Lapas Kerobokan.
AKBP Ambariyadi Wijaya, S.I.K, S.H., M.H. lanjut menyampaikan, kelompok kedua ditangkap 3 orang pelaku asal Dompu NTB pada 25 Januari 2021.
Kelompok ini mengaku bekerjasama dengan Cina Malaysia. Adapun pelakunya adalah Junaidin, Alamsyah, dan Miska. Ketiga pelaku yang pernah bekerja sebagai TKI di Malaysia ini mengaku dilatih selama 4 bulan oleh warga negara Malaysia yang mereka ajak kerja sama sehingga mahir dalam menjalankan operasinya. Dari pengakuan ketiga pelaku, warga negara Malaysia yang mereka ajak kerja sama juga sering datang berkunjung ke rumah pelaku di Dompu.
Kelompok ini melakukan aksinya dengan cara memasang alat skimming pada mesin ATM dan kemudian menggandakan kartu yang dikendalikan dari Malaysia selanjutnya dieksekusi (tarik tunai). Mereka merupakan pelaku lintas negara dan provinsi. Lokasi yang pernah dijadikan tempat aksi kejahatannya antara lain Bali, Tarakan, Surabaya, Jember, Solo, Bima, Sumbawa, Kupang, dan Palembang.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 3 (tiga) buah laptop, 1 (satu) buah notebook, 1.162 (seribu seratus enam puluh dua) buah kartu ATM palsu, uang tunai sejumlah Rp 6.900.000, karet gelang satu plastik, 1 (satu) buah alat pembaca/penulis kartu magnetic stripe, 1 (satu) set obeng versatile screwdrivers, 4 (empat) buah hidden camera, 3 (tiga) buah alat skimmer yang berupa cocor bebek, 7 (tujuh) buah baterai untuk daya hidden camera, 4 (empat) buah flashdisk, 3 (tiga) buah modem, 1 (satu) buah kaca pembesar, 4 (empat) bungkus peralatan elektronik yg diduga akan digunakan untuk hidden camera, 4 (empat) kaleng cat pilox, 1 (satu) buah card holder berwarna biru, bermacam jenis lakban.
Para pelaku kejahatan Skimming
‘’Dari pengakuan kedua kelompok pelaku, mereka mendapat imbalan masing – masing 10 persen dari total jumlah transaksi,’’ kata Ambariyadi.
Pada kesempatan yang sama AKBP Ambariyadi memaparkan kedua kelompok pelaku ini terungkap berawal dari meningkatnya laporan skimming yang terjadi di Bali pada akhir tahun 2020. Selanjutnya mulai November 2020 dilakukan penyelidikan oleh Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali di beberapa wilayah Denpasar, Badung dan Gianyar bekerjasama dengan pihak perbankan.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan para pelaku yang berhasil ditangkap, masing-masing pelaku mengakui memang benar pernah melakukan transaksi di beberapa mesin ATM di seputaran Denpasar dan Badung dengan menggunakan semua kartu magnetic stripe yang ditemukan pada para pelaku. Pelaku mengaku memperoleh semua kartu magnetic stripe dari para pengendali.
“Atas kejadian tersebut, terdapat 7 bank nasional dan salah satu bank daerah terbesar di Bali yang nasabahnya menjadi korban pelaku skimming ini, bahkan salah satu bank nasional mengaku mengalami kerugian dengan jumlah total kurang lebih sebesar 3 (tiga) milyar rupiah dari hampir 1.000 orang nasabah yang berhasil dibobol,” imbuh Ambariyadi.
Para pelaku saat ini ditahan di Rutan Polda Bali karena diduga telah melanggar Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).
Dari hasil pengungkapan kasus di bidang ITE khususnya kasus skimming empat tahun terakhir (2018-2021), Ditreskrimsus Polda Bali telah mengungkap 22 kasus dengan menangkap 45 orang pelaku dengan berbagai modus operandi dan bermacam-macam barang bukti yang digunakan. Adapun rincian pengungkapan kasus skimming tiap tahun sebagai berikut: Tahun 2018 sebanyak 2 kasus, tahun 2019 sebanyak 5 kasus, tahun 2020 sebanyak 13 kasus, dan tahun 2021 sebanyak 2 kasus
Sedangkan jumlah pelaku 45 orang, dengan rincian: Warga Negara Bulgaria sebanyak 19 orang, Rumania 12 orang, Polandia 2 orang, Phillipina 2 orang, Ukraina 1 orang, Turki 1 orang, dan Indonesia 8 orang.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan AKBP Ambariyadi juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi perbankan dan selalu memastikan keamanan dari nomor pin yang dimiliki di antaranya dengan cara sebagai berikut: Tidak memberikan nomor pin ATM kepada siapa pun, termasuk pihak keluarga. Dalam melakukan transaksi pada mesin ATM agar menutup tombol keypad agar tidak terlihat dan dilacak. Melakukan pergantian nomor pin secara berkala. Apabila menemukan hal yang mencurigakan, agar segera melaporkan kepada pihak berwajib. (eka)
Video CCTV aksi pencurian yang viral di media sosial. (Foto: Hms Polresta Dps)
Denpasar, baliilu.com – Sebuah video rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan aksi pencurian beras di sebuah toko kelontong di wilayah Denpasar Timur viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di Jl. Noja No. 74, Br. Abiannangka Kaja, Desa Kesiman Petilan, Denpasar Timur, pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 16.55 WITA.
Dalam rekaman CCTV, seorang laki-laki yang datang menggunakan sepeda motor tampak berada di dalam toko. Berdasarkan keterangan korban, pria tersebut awalnya berpura-pura berbelanja dengan menanyakan harga telur dan sejumlah barang lainnya.
Saat pemilik toko mengambil barang-barang yang diminta, pria tersebut diduga memanfaatkan kesempatan dengan mengambil sejumlah karung beras yang berada di dalam toko dan menaikkannya ke sepeda motor.
Korban kemudian menyadari beras miliknya telah dibawa pergi. Setelah dilakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV, terlihat enam karung beras ukuran 5 kilogram telah diambil dan dibawa menggunakan sepeda motor. Barang yang dilaporkan hilang berupa 6 karung beras merek Sido Makmur (SM) ukuran 5 kilogram, dengan total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 465.000.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya laporan terkait dugaan pencurian tersebut. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku.
“Benar, kami menerima laporan terkait dugaan pencurian enam karung beras di sebuah toko kelontong di wilayah Denpasar Timur. Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Polsek Denpasar Timur,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya pemilik toko dan pelaku usaha, agar tetap meningkatkan kewaspadaan saat melayani pembeli, terutama ketika toko dalam kondisi ramai atau penjaga toko sedang mengambil barang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memperhatikan barang-barang yang ada di tempat usaha. Apabila memiliki rekaman CCTV atau informasi yang berkaitan dengan kejadian tersebut, dapat segera disampaikan kepada pihak kepolisian untuk membantu proses penyelidikan,” tambahnya.
Polresta Denpasar juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri maupun menyebarkan identitas seseorang sebagai pelaku sebelum adanya kepastian hukum. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan Polsek Denpasar Timur. (gs/bi)
Terduga pelaku kasus peredaran narkotika bersama barang bukti sabu dan ekstasi. (Foto: Hms Polri)
Jakarta, baliilu.com – Tim Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan barang bukti 86,4 kilogram sabu dan 5.171 butir ekstasi. Dalam operasi tersebut, enam tersangka berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, keenam tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial I, AR, SHW, TM, YNS, dan M. Sementara itu, dua DPO yang masih diburu berinisial P dan BA.
“Peran para tersangka berbeda-beda, mulai dari kurir, pemberi perintah pengambilan barang di pesisir sungai, pengangkut narkotika dari Rokan Hilir ke Palembang, penerima barang di Palembang, hingga pihak yang turut membantu tindak pidana tersebut,” ujar Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Pekaitan.
Dalam proses penyelidikan, petugas sempat melihat seorang pria yang mencurigakan berada di kawasan pesisir sungai. Namun, saat dilakukan penyisiran lanjutan, pria tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, tim kembali melakukan penyisiran dan menemukan empat kardus yang dibungkus plastik bening serta disembunyikan di semak-semak di tepi sungai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, keempat kardus tersebut diduga berisi narkotika.
Petugas kemudian melakukan pengawasan secara tertutup terhadap barang tersebut. Menjelang sore hari, saat kondisi air sungai mulai pasang, seorang pria terlihat mengambil keempat kardus tersebut dan memindahkannya ke sebuah perahu.
Tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial I. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku diperintahkan oleh AR untuk mengambil paket narkotika tersebut dan membawanya ke pesisir Sungai Rokan.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim bergerak melakukan pengembangan dan pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yakni AR, SHW, dan TM, di kawasan pesisir Sungai Rokan, Kecamatan Pekaitan.
Penyidikan kemudian berlanjut hingga ke Kota Palembang, Sumatera Selatan. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka YNS di sebuah hotel. Sementara itu, seorang tersangka lainnya, M, juga berhasil diamankan dalam rangkaian pengungkapan jaringan tersebut.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menegaskan, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO.
“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap dua DPO. P berperan sebagai pengendali sekaligus pemberi perintah dalam pengiriman narkotika, sedangkan BA berperan mengendalikan proses pengambilan narkotika di Palembang,” jelasnya.
Bareskrim Polri memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika secara menyeluruh serta menindak seluruh pihak yang terlibat. Keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (gs/bi)
Terduga pelaku pencurian burung murai batu diamankan pihak polisi. (Foto: Hms Polresta Dps)
Denpasar, baliilu.com – Komitmen Polsek Denpasar Barat dalam mengungkap setiap tindak pidana kembali dibuktikan. Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil menangkap pelaku pencurian seekor burung murai batu senilai sekitar Rp 25 juta setelah melakukan pengejaran hingga Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K., melalui Kanit Reskrim Iptu Ekky Nurwenda Putra, S.Tr.K., M.H., bersama Panit Opsnal Ipda Kadek Arimbawa Putra, S.H., M.H., memimpin langsung rangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Gunung Bukit Tunggal Nomor 49, Banjar Glogor, Kelurahan Pemecutan, Denpasar Barat. Korban, Suradi (46), kehilangan seekor burung murai batu kesayangannya dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 25.000.000.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku berinisial Moh Misyan (42), warga Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, merupakan karyawan korban. Pelaku memanfaatkan kondisi pintu kamar yang tidak terkunci serta pengetahuannya terhadap situasi di lokasi karena telah bekerja di tempat tersebut.
Kejadian pertama kali diketahui oleh seorang saksi yang melihat pelaku masuk ke kamar tempat burung disimpan. Tak lama kemudian, pelaku keluar sambil membawa sesuatu dan berjalan menuju jalan raya. Curiga dengan gerak-gerik tersebut, saksi memeriksa kamar dan mendapati sangkar burung telah terbuka, sementara burung murai sudah tidak berada di dalamnya. Saksi kemudian menghubungi korban yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat.
Menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bahan keterangan, serta melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pendalaman, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku telah melarikan diri ke kampung halamannya di Kabupaten Probolinggo.
Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat melakukan pengejaran lintas provinsi. Setelah melakukan koordinasi dan penyelidikan di lapangan, pada Minggu, 2 Agustus 2026, pelaku berhasil diamankan di wilayah Probolinggo berikut barang bukti berupa seekor burung murai batu milik korban. Selanjutnya pelaku dibawa ke Bali guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti keseriusan jajaran Polresta Denpasar dalam menindak setiap bentuk tindak pidana, meskipun pelaku berusaha melarikan diri ke luar daerah.
“Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat mengungkap kasus ini menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan tuntas. Sekalipun pelaku melarikan diri ke luar Pulau Bali, personel tetap melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga serta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian kriminal melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Call Center Polri 110. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Denpasar,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di Polsek Denpasar Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (gs/bi)