Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Konsisten, Polda Bali tetap Perangi Aksi Premanisme di Bali

BALIILU Tayang

:

de
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Djuhandhani RP, S.H., didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Syamsi, S.H., dalam konferensi pers, Kamis (4/3) di Mapolda Bali.

Denpasar, baliilu.com – Polda Bali tetap berkomitmen memerangi aksi premanisme di Bali. Pada Senin (1/3), Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali dipimpin Kanit Kompol Made Adhiguna menangkap empat anggota salah satu ormas di Bali yakni Bagus MPP (29), I Putu WS (28), I Made ASD (28), dan I Gede WG (26). Juga diringkus yang menyuruh preman tersebut, Ni Kadek OR (30). Mereka ditangkap karena terlibat pemerasan.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Djuhandhani RP, S.H., didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Syamsi, S.H., dalam konferensi pers, Kamis (4/3) menyampaikan, kasus ini dilaporkan warga berinisial JS (57) beralamat di Jalan Gunung Agung, Denpasar. “TKP-nya di Jalan Muding Buit Gang Muding Perdana II, Kerobokan, Kuta Utara, Badung,” tegasnya.

Kronologisnya, lanjut Kombes Pol. Djuhandhani, pada Senin (8/2) pukul 20.30 Wita tersangka Bagus MPP alias Ajik bersama I Made ASD, I Putu WS dan WG mendatangi rumah korban berinisial I Komang EDY di TKP. Tujuannya untuk menangih utang ke istri korban, Putu YO. Mereka membawa surat kuasa  dari tersangka OR. Selanjutnya terjadi adu argumentasi antara korban dengan keempat pelaku namun tidak ada titik temu.

Selanjutnya Ajik memaksa korban menyerahkan mobil Honda CR-V yang parkir di TKP. Padahal korban menyampaikan mobil tersebut bukan miliknya. “Mobil tersebut milik teman korban. Tapi para pelaku memaksa agar mobil itu diserahkan sebagai jaminan atas hutang istrinya. Korban tetap menolak kemudian menelpon kakaknya untuk menyampaikan bahwa mobil tersebut mau diambil oleh pelaku,” ujar Djuhandhani.

Tersangka Ajik lalu bicara dengan kakak korban dan dijelaskan bahwa mobil tersebut adalah milik teman kakak korban yang dititip di TKP. Tapi pelaku tetap memaksa dan menyampaikan siapa pun yang memiliki mobil ini mereka tidak peduli. Para pelaku tetap ngotot mobil tersebut akan dijadikan jaminan.

Baca Juga  Konsisten, WHDI Denpasar Kembali Gelar Pelatihan Banten bagi Wanita Hindu

“Saat korban hendak pergi, para pelaku langsung menghadangnya. Salah satu pelaku mencekik leher korban dari belakang lalu dibawa masuk ke rumah,” ungkapnya.

Tersangka Ajik juga memaksa korban untuk membuat pernyataan agar memberikan mobil tersebut. Dia mengancam menembak kaki korban kalau menolak.  Karena kondisi tertekan dan tidak bisa melakukan perlawan terhadap pelaku yang jumlah banyak serta badan kekar-kekar,  korban terpaksa menulis surat pernyataan tentang penyerahan mobil tersebut.  Saat mobil itu diambil, tersangka Ajik video call dengan OR.

Selanjutnya tersangka Putu WS alias Wira Bagong menelepon tukang derek dan tukang kunci mobil. Pada Selasa (9/2) pukul 03.30 Wita mobil tersebut dibawa oleh pelaku.

“Aksi premanisme di Bali akan ditindak oleh Polda Bali. Premanisme tidak dibiarkan hidup dan berkembang di Bali yang sangat kita cintai ini.  Jadi tidak ada.  Sekali lagi saya tekankan bahwa premanisme tidak akan dibiarkan hidup dan berkembang di wilayah Bali,” tegas Kombes Pol. Djuhandhani.

Hasil pengembangan kasus ini, tersangka Ajik sering membuat berita hoax di media sosial yang menyudutkan kepolisian.

“Hasil penyelidikan kami di Facebook, mereka tergabung dalam salah satu ormas terkenal dan besar di Bali. Ini akan kami dalami lebih lanjut. Pelaku atas nama Bagus MPP terlibat beberapa kasus, dia residivis kasus sama bahkan berbagai kegiatan sering bikin berita bohong memojokkan petugas dibilang membekingi,” ujar Djuhandhani.

Menurut Kombes Pol. Djuhandhani, itulah adalah praktek-praktek premanisme yang dilakukan tersangka Bagus MPP. “Kami tidak akan segan-segan melakukan upaya penegakan hukum. Kalau perlu kami antar dia ke UGD, jika mereka masih melakukan premanisme di Pulau Dewata yang kita cintai ini,” ungkapnya.

Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait pelangggaran UU ITE yang dilakukan tersangka Bagus MPP. Selain itu, informasinya Bagus juga melakukan upaya pencurian sepeda motor. Motor tersebut diserahkan ke seseorang tapi diambil lagi. “Saat itu belum ada laporan resminya, tapi kami sedang telusuri,” tegas Kombes Pol. Djuhandhani.

Baca Juga  Konsisten, WHDI Denpasar Kembali Gelar Pelatihan Banten bagi Wanita Hindu

Terkait motif kasus ini, awalnya istri Komang Edy, Putu YO ikut arisan dengan tersangka OR. Terjadi penundaan pembayaran hingga Rp 300 juta. Selanjutnya OR menyewa keempat preman tersebut untuk menagih utang dengan komisi Rp 5 juta. 

“Kami sampaikan ke masyarakat manakala mengalami hal-hal semacam ini, ada aturan mainnya. Bisa melalui proses pidana atau perdata sesuai undang-undang. Jangan pakai preman,” ujarnya.

Sesuai komitmen Kapolri dan Kapolda Bali, untuk menekan gangguan kamtibmas di Bali, salah satunya penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku premanisme. “Kami dari kepolisian tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur. Kalau memang membahayakan masyarakat dan lingkungan, tindakan tegas terukur akan kami lakukan. Ini bukan ancaman tapi untuk menjaga Bali dari hal-hal yang meresahkan masyarakat,” tandas perwira melati tiga di pundak ini. (eka).

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Dentim Amankan Pencuri HP di Kesiman Kertalangu

Published

on

By

Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur mengungkap kasus pencurian di mess alat berat Jalan By Pass Ngurah Rai, Desa Kesiman Kertalangu.
UNGKAP KASUS: Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah mess alat berat di Jl. By Pass Ngurah Rai No. 11, seberang Liga Bali, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah mess alat berat di Jl. By Pass Ngurah Rai No. 11, seberang Liga Bali, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MWT (26) beserta barang bukti satu unit handphone Samsung A31 yang diduga merupakan hasil pencurian.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dentim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H.,M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, atas perintah Kapolsek Denpasar Timur (Dentim), AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H.

Kasus pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 Wita. Dalam kejadian tersebut, dua unit sepeda motor dan satu unit handphone milik korban dilaporkan hilang. Berdasarkan laporan, total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 38 juta.

Dari hasil pemeriksaan awal dan rekaman CCTV di lokasi, petugas mendapatkan gambaran adanya beberapa orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian. Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dentim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek Mengwi.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut dan diketahui berada di wilayah Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar. Petugas selanjutnya melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku beserta satu unit handphone Samsung A31 yang masih dapat diidentifikasi melalui nomor IMEI sesuai dengan laporan korban.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui dirinya bersama beberapa rekannya terlibat dalam pencurian dua unit sepeda motor di mess alat berat tersebut. Pelaku juga menerangkan bahwa setelah kendaraan berhasil dibawa keluar dari lokasi, sepeda motor tersebut kemudian dipindahkan untuk selanjutnya dikirim ke wilayah Sumba.

Baca Juga  Konsisten, WHDI Denpasar Kembali Gelar Pelatihan Banten bagi Wanita Hindu

Atas keterangannya, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan barang bukti lainnya serta mengejar empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Kapolsek Dentim menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan melengkapi administrasi penyidikan guna mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Kutsel Gercep Ungkap Curat, Dua Pelaku Diamankan

Published

on

By

Polisi Polsek Kuta Selatan meringkus dua tersangka pelaku pencurian bersama barang bukti di Kampial Nusa Dua.
Polisi berhasil meringkus dua tersangka pelaku pencurian bersama barang bukti di Kampial Nusadua. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Gerak cepat (gercep) Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah di Kampial Residence II, Lingkungan Menesa, Desa/Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Dua orang pria berinisial Rapit (48) dan Amir (40) berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kasus tersebut terungkap setelah korban Anisa Dewanti melaporkan rumahnya dibobol pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 14.46 Wita. Saat tiba di rumah, korban mendapati gembok pagar dalam kondisi rusak dan bagian dalam rumah berantakan. Sejumlah perhiasan emas, emas batangan serta uang tunai sekitar Rp 3 juta diketahui hilang, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 150 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Wayan Widiartha, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Ipda I Gst Ngurah Kade Wardana P, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa TKP, meminta keterangan saksi serta menelusuri rekaman CCTV. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di kawasan Kuta dan berhasil mengamankan keduanya di Penginapan Mahendra Beach Inn.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang-barang hasil curian. Polisi kemudian mengamankan 14 gelang emas, 5 kalung emas, 3 cincin emas, 2 pasang anting emas, 1 emas batangan seberat 2 gram, uang tunai Rp 252 ribu, mata uang asing, enam buah obeng, sepeda motor Honda Scoopy serta pakaian dan helm yang digunakan saat beraksi.

Kapolsek Kuta Selatan Kompol Muhammad Said Husen, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan. Kedua pelaku kini diamankan di Mako Polsek Kuta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (gs/bi)

Baca Juga  Konsisten, WHDI Denpasar Kembali Gelar Pelatihan Banten bagi Wanita Hindu

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polairud Polda Bali Bekuk Pengedar Narkoba di Pemogan

Published

on

By

Pengedar Narkoba Pemogan Diringkus Polda Bali
Terduga pelaku pengedar narkotika diringkus Polda Bali. (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, SIK melalui keterangan tertulis pada Senin (24/8/2026). Ia menyampaikan komitmen Ditpolairud dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah pesisir dan daratan kembali membuahkan hasil.

Ariasandy menyampaikan pengungkapan dilakukan pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 19.00 Wita di sebuah kamar milik pelaku dengan inisial IWP laki-laki 50 tahun di wilayah Pemogan Denpasar.

“Awalnya petugas menerima informasi dari warga sekitar bahwa dicurigai adanya transaksi narkoba di rumah pelaku di wilayah Pemogan,“ ujarnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Ariasandy, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali langsung melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Setelah memastikan ciri-ciri pelaku sesuai informasi, petugas kemudian mengamankan IWP. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah memiliki dan menyediakan narkotika.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya: 13 klip narkotika jenis sabu, 5 butir pil ekstasi, uang tunai Rp 10.217.000, diduga hasil penjualan 1 buah timbangan digital merek ACIS, 1 buah portable sealing machine dan 1 buah alat pres, 3 buah bong, 2 buah pipet kaca, 2 buah korek api, dan 1 buah gunting, 1 buah kotak permen Happy Dent dan 1 bungkus rokok Camel biru digunakan untuk menyimpan sabu, 1 buah tas warna hitam dan 1 buah tempat sampah; 2 unit HP merek Realme C75x warna pink dan Vphone warna hitam.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Kami tidak akan memberi celah sedikit pun bagi peredaran narkoba di Bali. Terima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi. Mari bersama kita awasi lingkungan dan laporkan jika ada aktivitas mencurigakan,” tegas Ariasandy. (gs/bi)

Baca Juga  Konsisten, WHDI Denpasar Kembali Gelar Pelatihan Banten bagi Wanita Hindu

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca