Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Produsen Minuman Beralkohol Palsu Ditangkap Polresta Denpasar

BALIILU Tayang

:

de
PENANGKAPAN: Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.IK, M.H., saat konferensi pers tentang penangkapan terduga produsen minuman beralkohol palsu, Jumat (21/5) didampingi Kasat Reserse Kriminal Kompol Mikael Hutabarat, S.H., S.IK., M.H. di Mako Polresta Denpasar.

Denpasar, baliilu.com – Tipiter Sat Rekrim Polresta Denpasar berhasil menangkap Saepudin alias asep (33) yang telah melakukan tindak pidana memproduksi, memperdagangkan, menawarkan minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan proses pengolahan, tidak memenuhi standar mutu, berat bersih, ukuran, takaran, tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan dan atau tidak memiliki izin edar, yang dapat membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain yang terjadi di wilayah hukum Polresta Denpasar.

Asep yang tinggal di Padang Luwih Kuta Utara Badung beralamat KTP Jalan Teluk Gong Timur No. 3A, Desa Penjagalan Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara itu ditangkap oleh Tipiter Sat Reskrim Polresta Denpasar Rabu, 12 Mei 2021 sekitar pukul 16.00 Wita di TKP areal parkir rumah makan siap saji KFC Jl. Kebo Iwa Denpasar dan rumah kos di Jln. Padang Luwih No. 130 E Dalung Kuta, Badung.

Demikian informasi yang disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.IK, M.H., saat konferensi pers tentang penangkapan terduga produsen minuman beralkohol palsu, Jumat (21/5) didampingi Kasat Reserse Kriminal Kompol Mikael Hutabarat, S.H., S.IK., M.H. di Mako Polresta Denpasar.

Kapolresta Panjaitan memaparkan kronologis penangkapan tersangka Asep bermula dari laporan masyarakat terkait adanya seseorang yang memproduksi minuman beralkohol dan mengedarkan di wilayah hukum Polresta Denpasar. Selanjutnya anggota Tipiter Sat Reskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan pada Rabu, 12 Mei 2021 di parkiran rumah makan siap saji KFC Jln. Kebo Iwa Denpasar, seseorang yang mengaku bernama Rizki sedang bertransaksi menjual minuman alkohol merek impor. Setelah diintrogasi diketahui minuman impor yang dijual diproduksi oleh saudaranya yang bernama Saepudin alias Asep di tempat kosnya yang beralamat di Jln. Raya Padang Luwih No. 130 E Kuta Utara Badung.

Atas keterangan Rizki, kata Kapolresta, selanjutnya anggota Tipiter Sat Reskrim Polresta Denpasar mengecek kebenaran lokasi yang diduga tempat memproduksi minuman beralkohol yang diduga tanpa ijin dan memang benar ditemukan di kamar kosan Jln. Raya Padang Luwih No. 130 E Kuta Utara Badung. Saat digerebek, pelaku Asep sedang duduk di teras kosan. Setelah diperiksa kamar kosannya ditemukan barang-barang dan alat yang diduga digunakan untuk memproduksi minuman beralkohol tanpa izin tersebut. ‘’Atas temuan tersebut pelaku dan barang bukti diamankan serta dibawa ke Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut,’’ ungkap Kapolresta.

Bang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian berupa 3 (tiga) botol  minuman impor merek Chivas Regal, 1 (satu) lembar pita cukai, uang tunai Rp 630.000, 1 (satu) buah hairdraiyer/pengering rambut, 2 (dua) buah alat tester alkohol, 2 (dua) buah corong kecil, 2 (dua) buah centong kecil, 2 (dua) buah selang, 2 (dua) buah termo alkohol, 1 (satu) buah alat pengukur milimeter, 1 (satu) kresek yang berisi segel tutu botol, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) rol plastik pres bening, 1 (satu) kresek yang berisi segel tutup botol, 1 (satu) kardus yang berisi tutup botol, 1 (satu) bungkus plastik yang berisi stiker merek minuman impor, 1 (satu) bungkus kresek plastik yang berisi pita cukai, 1 (satu) bungkus kresek plastik yang berisi stiker sarinah, 1 (satu) bungkus kresek plastik yang berisi perasa, 1 (satu) bungkus kresek plastik yang berisi pewarna, 2 (dua) botol air gula, 1 (satu) buah jerigen kecil perasa, 1 (satu) buah jerigen kecil asam jawa, 1 (satu) botol aqua pewarna, 2 (dua) galon kosong, 1 (satu) dus yang berisi anggur merah yang diduga palsu, 2 (dua) dus yang berisi botol minuman impor, 19 (semilan belas) dus yang berisi botol kosong berbagai jenis dan merek.

Terhadap tindakan pelaku, Kapolresta Panjaitan menyampaikan pelaku disangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  8 Tahun  1999 tentang Perlindungan Konsumen (dengan ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Dan atau Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Panggan, (dengan ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Dan atau Pasal 204 ayat (1) KUHP (dengan ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas tahun)).

Dikatakan, modus operandinya yakni memproduksi, memperdagangkan, menawarkan minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan proses pengolahan, tidak memenuhi standar mutu, berat bersih,ukuran, takaran, tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan dan atau tidak memiliki ijin edar, yang dapat membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. (gs)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Viral di Medsos, Pencuri 6 Karung Beras di Toko Kelontong dalam Penyelidikan Polisi

Published

on

By

Rekaman CCTV memperlihatkan pelaku dugaan pencurian enam karung beras di sebuah toko kelontong wilayah Denpasar Timur.
Video CCTV aksi pencurian yang viral di media sosial. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Sebuah video rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan aksi pencurian beras di sebuah toko kelontong di wilayah Denpasar Timur viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di Jl. Noja No. 74, Br. Abiannangka Kaja, Desa Kesiman Petilan, Denpasar Timur, pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 16.55 WITA.

Dalam rekaman CCTV, seorang laki-laki yang datang menggunakan sepeda motor tampak berada di dalam toko. Berdasarkan keterangan korban, pria tersebut awalnya berpura-pura berbelanja dengan menanyakan harga telur dan sejumlah barang lainnya.

Saat pemilik toko mengambil barang-barang yang diminta, pria tersebut diduga memanfaatkan kesempatan dengan mengambil sejumlah karung beras yang berada di dalam toko dan menaikkannya ke sepeda motor.

Korban kemudian menyadari beras miliknya telah dibawa pergi. Setelah dilakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV, terlihat enam karung beras ukuran 5 kilogram telah diambil dan dibawa menggunakan sepeda motor. Barang yang dilaporkan hilang berupa 6 karung beras merek Sido Makmur (SM) ukuran 5 kilogram, dengan total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 465.000.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya laporan terkait dugaan pencurian tersebut. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku.

“Benar, kami menerima laporan terkait dugaan pencurian enam karung beras di sebuah toko kelontong di wilayah Denpasar Timur. Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Polsek Denpasar Timur,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya pemilik toko dan pelaku usaha, agar tetap meningkatkan kewaspadaan saat melayani pembeli, terutama ketika toko dalam kondisi ramai atau penjaga toko sedang mengambil barang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memperhatikan barang-barang yang ada di tempat usaha. Apabila memiliki rekaman CCTV atau informasi yang berkaitan dengan kejadian tersebut, dapat segera disampaikan kepada pihak kepolisian untuk membantu proses penyelidikan,” tambahnya.

Polresta Denpasar juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri maupun menyebarkan identitas seseorang sebagai pelaku sebelum adanya kepastian hukum. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan Polsek Denpasar Timur. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Bareskrim Polri Amankan 6 Tersangka Kasus Narkotika

Berhasil Ungkap Peredaran 86,4 Kg Sabu dan 5.171 Butir Ekstasi

Loading

Published

on

By

Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi
Terduga pelaku kasus peredaran narkotika bersama barang bukti sabu dan ekstasi. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Tim Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan barang bukti 86,4 kilogram sabu dan 5.171 butir ekstasi. Dalam operasi tersebut, enam tersangka berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, keenam tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial I, AR, SHW, TM, YNS, dan M. Sementara itu, dua DPO yang masih diburu berinisial P dan BA.

“Peran para tersangka berbeda-beda, mulai dari kurir, pemberi perintah pengambilan barang di pesisir sungai, pengangkut narkotika dari Rokan Hilir ke Palembang, penerima barang di Palembang, hingga pihak yang turut membantu tindak pidana tersebut,” ujar Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Pekaitan.

Dalam proses penyelidikan, petugas sempat melihat seorang pria yang mencurigakan berada di kawasan pesisir sungai. Namun, saat dilakukan penyisiran lanjutan, pria tersebut sudah tidak berada di lokasi.

Pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, tim kembali melakukan penyisiran dan menemukan empat kardus yang dibungkus plastik bening serta disembunyikan di semak-semak di tepi sungai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, keempat kardus tersebut diduga berisi narkotika.

Petugas kemudian melakukan pengawasan secara tertutup terhadap barang tersebut. Menjelang sore hari, saat kondisi air sungai mulai pasang, seorang pria terlihat mengambil keempat kardus tersebut dan memindahkannya ke sebuah perahu.

Tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial I. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku diperintahkan oleh AR untuk mengambil paket narkotika tersebut dan membawanya ke pesisir Sungai Rokan.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim bergerak melakukan pengembangan dan pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yakni AR, SHW, dan TM, di kawasan pesisir Sungai Rokan, Kecamatan Pekaitan.

Penyidikan kemudian berlanjut hingga ke Kota Palembang, Sumatera Selatan. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka YNS di sebuah hotel. Sementara itu, seorang tersangka lainnya, M, juga berhasil diamankan dalam rangkaian pengungkapan jaringan tersebut.

Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menegaskan, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO.

“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap dua DPO. P berperan sebagai pengendali sekaligus pemberi perintah dalam pengiriman narkotika, sedangkan BA berperan mengendalikan proses pengambilan narkotika di Palembang,” jelasnya.

Bareskrim Polri memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika secara menyeluruh serta menindak seluruh pihak yang terlibat. Keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Denbar Kejar Pelaku Pencurian Murai Batu hingga Probolinggo, Burung Senilai Rp 25 Juta Berhasil Diamankan

Published

on

By

Terduga pelaku pencurian burung murai batu diamankan pihak Polsek Denpasar Barat berikut barang bukti.
Terduga pelaku pencurian burung murai batu diamankan pihak polisi. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Komitmen Polsek Denpasar Barat dalam mengungkap setiap tindak pidana kembali dibuktikan. Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil menangkap pelaku pencurian seekor burung murai batu senilai sekitar Rp 25 juta setelah melakukan pengejaran hingga Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K., melalui Kanit Reskrim Iptu Ekky Nurwenda Putra, S.Tr.K., M.H., bersama Panit Opsnal Ipda Kadek Arimbawa Putra, S.H., M.H., memimpin langsung rangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Gunung Bukit Tunggal Nomor 49, Banjar Glogor, Kelurahan Pemecutan, Denpasar Barat. Korban, Suradi (46), kehilangan seekor burung murai batu kesayangannya dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 25.000.000.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku berinisial Moh Misyan (42), warga Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, merupakan karyawan korban. Pelaku memanfaatkan kondisi pintu kamar yang tidak terkunci serta pengetahuannya terhadap situasi di lokasi karena telah bekerja di tempat tersebut.

Kejadian pertama kali diketahui oleh seorang saksi yang melihat pelaku masuk ke kamar tempat burung disimpan. Tak lama kemudian, pelaku keluar sambil membawa sesuatu dan berjalan menuju jalan raya. Curiga dengan gerak-gerik tersebut, saksi memeriksa kamar dan mendapati sangkar burung telah terbuka, sementara burung murai sudah tidak berada di dalamnya. Saksi kemudian menghubungi korban yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat.

Menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bahan keterangan, serta melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pendalaman, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku telah melarikan diri ke kampung halamannya di Kabupaten Probolinggo.

Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat melakukan pengejaran lintas provinsi. Setelah melakukan koordinasi dan penyelidikan di lapangan, pada Minggu, 2 Agustus 2026, pelaku berhasil diamankan di wilayah Probolinggo berikut barang bukti berupa seekor burung murai batu milik korban. Selanjutnya pelaku dibawa ke Bali guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti keseriusan jajaran Polresta Denpasar dalam menindak setiap bentuk tindak pidana, meskipun pelaku berusaha melarikan diri ke luar daerah.

“Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat mengungkap kasus ini menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan tuntas. Sekalipun pelaku melarikan diri ke luar Pulau Bali, personel tetap melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga serta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian kriminal melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Call Center Polri 110. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Denpasar,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di Polsek Denpasar Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca