Denpasar, baliilu.com – Tipiter Sat Rekrim Polresta Denpasar berhasil menangkap Saepudin alias asep (33) yang telah melakukan tindak pidana memproduksi, memperdagangkan, menawarkan minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan proses pengolahan, tidak memenuhi standar mutu, berat bersih, ukuran, takaran, tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan dan atau tidak memiliki izin edar, yang dapat membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain yang terjadi di wilayah hukum Polresta Denpasar.
Asep yang tinggal di Padang Luwih Kuta Utara Badung beralamat KTP Jalan Teluk Gong Timur No. 3A, Desa Penjagalan Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara itu ditangkap oleh Tipiter Sat Reskrim Polresta Denpasar Rabu, 12 Mei 2021 sekitar pukul 16.00 Wita di TKP areal parkir rumah makan siap saji KFC Jl. Kebo Iwa Denpasar dan rumah kos di Jln. Padang Luwih No. 130 E Dalung Kuta, Badung.
Demikian informasi yang disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.IK, M.H., saat konferensi pers tentang penangkapan terduga produsen minuman beralkohol palsu, Jumat (21/5) didampingi Kasat Reserse Kriminal Kompol Mikael Hutabarat, S.H., S.IK., M.H. di Mako Polresta Denpasar.
Kapolresta Panjaitan memaparkan kronologis penangkapan tersangka Asep bermula dari laporan masyarakat terkait adanya seseorang yang memproduksi minuman beralkohol dan mengedarkan di wilayah hukum Polresta Denpasar. Selanjutnya anggota Tipiter Sat Reskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan pada Rabu, 12 Mei 2021 di parkiran rumah makan siap saji KFC Jln. Kebo Iwa Denpasar, seseorang yang mengaku bernama Rizki sedang bertransaksi menjual minuman alkohol merek impor. Setelah diintrogasi diketahui minuman impor yang dijual diproduksi oleh saudaranya yang bernama Saepudin alias Asep di tempat kosnya yang beralamat di Jln. Raya Padang Luwih No. 130 E Kuta Utara Badung.
Atas keterangan Rizki, kata Kapolresta, selanjutnya anggota Tipiter Sat Reskrim Polresta Denpasar mengecek kebenaran lokasi yang diduga tempat memproduksi minuman beralkohol yang diduga tanpa ijin dan memang benar ditemukan di kamar kosan Jln. Raya Padang Luwih No. 130 E Kuta Utara Badung. Saat digerebek, pelaku Asep sedang duduk di teras kosan. Setelah diperiksa kamar kosannya ditemukan barang-barang dan alat yang diduga digunakan untuk memproduksi minuman beralkohol tanpa izin tersebut. ‘’Atas temuan tersebut pelaku dan barang bukti diamankan serta dibawa ke Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut,’’ ungkap Kapolresta.
Bang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian berupa 3 (tiga) botol minuman impor merek Chivas Regal, 1 (satu) lembar pita cukai, uang tunai Rp 630.000, 1 (satu) buah hairdraiyer/pengering rambut, 2 (dua) buah alat tester alkohol, 2 (dua) buah corong kecil, 2 (dua) buah centong kecil, 2 (dua) buah selang, 2 (dua) buah termo alkohol, 1 (satu) buah alat pengukur milimeter, 1 (satu) kresek yang berisi segel tutu botol, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) rol plastik pres bening, 1 (satu) kresek yang berisi segel tutup botol, 1 (satu) kardus yang berisi tutup botol, 1 (satu) bungkus plastik yang berisi stiker merek minuman impor, 1 (satu) bungkus kresek plastik yang berisi pita cukai, 1 (satu) bungkus kresek plastik yang berisi stiker sarinah, 1 (satu) bungkus kresek plastik yang berisi perasa, 1 (satu) bungkus kresek plastik yang berisi pewarna, 2 (dua) botol air gula, 1 (satu) buah jerigen kecil perasa, 1 (satu) buah jerigen kecil asam jawa, 1 (satu) botol aqua pewarna, 2 (dua) galon kosong, 1 (satu) dus yang berisi anggur merah yang diduga palsu, 2 (dua) dus yang berisi botol minuman impor, 19 (semilan belas) dus yang berisi botol kosong berbagai jenis dan merek.
Terhadap tindakan pelaku, Kapolresta Panjaitan menyampaikan pelaku disangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (dengan ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Dan atau Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Panggan, (dengan ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Dan atau Pasal 204 ayat (1) KUHP (dengan ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas tahun)).
Dikatakan, modus operandinya yakni memproduksi, memperdagangkan, menawarkan minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan proses pengolahan, tidak memenuhi standar mutu, berat bersih,ukuran, takaran, tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan dan atau tidak memiliki ijin edar, yang dapat membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. (gs)