Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Bareskrim Polri Amankan 6 Tersangka Kasus Narkotika

Berhasil Ungkap Peredaran 86,4 Kg Sabu dan 5.171 Butir Ekstasi

Loading

BALIILU Tayang

:

Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi
Terduga pelaku kasus peredaran narkotika bersama barang bukti sabu dan ekstasi. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Tim Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan barang bukti 86,4 kilogram sabu dan 5.171 butir ekstasi. Dalam operasi tersebut, enam tersangka berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, keenam tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial I, AR, SHW, TM, YNS, dan M. Sementara itu, dua DPO yang masih diburu berinisial P dan BA.

“Peran para tersangka berbeda-beda, mulai dari kurir, pemberi perintah pengambilan barang di pesisir sungai, pengangkut narkotika dari Rokan Hilir ke Palembang, penerima barang di Palembang, hingga pihak yang turut membantu tindak pidana tersebut,” ujar Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Pekaitan.

Dalam proses penyelidikan, petugas sempat melihat seorang pria yang mencurigakan berada di kawasan pesisir sungai. Namun, saat dilakukan penyisiran lanjutan, pria tersebut sudah tidak berada di lokasi.

Pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, tim kembali melakukan penyisiran dan menemukan empat kardus yang dibungkus plastik bening serta disembunyikan di semak-semak di tepi sungai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, keempat kardus tersebut diduga berisi narkotika.

Petugas kemudian melakukan pengawasan secara tertutup terhadap barang tersebut. Menjelang sore hari, saat kondisi air sungai mulai pasang, seorang pria terlihat mengambil keempat kardus tersebut dan memindahkannya ke sebuah perahu.

Baca Juga  Presiden Teken Perpres Tentang Penambahan Direktorat Baru di Bareskrim Polri

Tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial I. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku diperintahkan oleh AR untuk mengambil paket narkotika tersebut dan membawanya ke pesisir Sungai Rokan.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim bergerak melakukan pengembangan dan pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yakni AR, SHW, dan TM, di kawasan pesisir Sungai Rokan, Kecamatan Pekaitan.

Penyidikan kemudian berlanjut hingga ke Kota Palembang, Sumatera Selatan. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka YNS di sebuah hotel. Sementara itu, seorang tersangka lainnya, M, juga berhasil diamankan dalam rangkaian pengungkapan jaringan tersebut.

Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menegaskan, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO.

“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap dua DPO. P berperan sebagai pengendali sekaligus pemberi perintah dalam pengiriman narkotika, sedangkan BA berperan mengendalikan proses pengambilan narkotika di Palembang,” jelasnya.

Bareskrim Polri memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika secara menyeluruh serta menindak seluruh pihak yang terlibat. Keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Denbar Kejar Pelaku Pencurian Murai Batu hingga Probolinggo, Burung Senilai Rp 25 Juta Berhasil Diamankan

Published

on

By

Terduga pelaku pencurian burung murai batu diamankan pihak Polsek Denpasar Barat berikut barang bukti.
Terduga pelaku pencurian burung murai batu diamankan pihak polisi. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Komitmen Polsek Denpasar Barat dalam mengungkap setiap tindak pidana kembali dibuktikan. Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil menangkap pelaku pencurian seekor burung murai batu senilai sekitar Rp 25 juta setelah melakukan pengejaran hingga Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K., melalui Kanit Reskrim Iptu Ekky Nurwenda Putra, S.Tr.K., M.H., bersama Panit Opsnal Ipda Kadek Arimbawa Putra, S.H., M.H., memimpin langsung rangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Gunung Bukit Tunggal Nomor 49, Banjar Glogor, Kelurahan Pemecutan, Denpasar Barat. Korban, Suradi (46), kehilangan seekor burung murai batu kesayangannya dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 25.000.000.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku berinisial Moh Misyan (42), warga Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, merupakan karyawan korban. Pelaku memanfaatkan kondisi pintu kamar yang tidak terkunci serta pengetahuannya terhadap situasi di lokasi karena telah bekerja di tempat tersebut.

Kejadian pertama kali diketahui oleh seorang saksi yang melihat pelaku masuk ke kamar tempat burung disimpan. Tak lama kemudian, pelaku keluar sambil membawa sesuatu dan berjalan menuju jalan raya. Curiga dengan gerak-gerik tersebut, saksi memeriksa kamar dan mendapati sangkar burung telah terbuka, sementara burung murai sudah tidak berada di dalamnya. Saksi kemudian menghubungi korban yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat.

Menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bahan keterangan, serta melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pendalaman, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku telah melarikan diri ke kampung halamannya di Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga  Polres Gianyar Limpahkan Tersangka Kasus Sabu 784 Gram ke Kejaksaan

Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat melakukan pengejaran lintas provinsi. Setelah melakukan koordinasi dan penyelidikan di lapangan, pada Minggu, 2 Agustus 2026, pelaku berhasil diamankan di wilayah Probolinggo berikut barang bukti berupa seekor burung murai batu milik korban. Selanjutnya pelaku dibawa ke Bali guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti keseriusan jajaran Polresta Denpasar dalam menindak setiap bentuk tindak pidana, meskipun pelaku berusaha melarikan diri ke luar daerah.

“Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat mengungkap kasus ini menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan tuntas. Sekalipun pelaku melarikan diri ke luar Pulau Bali, personel tetap melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga serta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian kriminal melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Call Center Polri 110. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Denpasar,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di Polsek Denpasar Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polresta Denpasar Ungkap Kasus Narkoba, Temukan Senpi dan Airsoft Gun saat Pengerebekan

Published

on

By

Terduga pelaku beserta barang bukti narkotika, senjata api, dan airsoft gun hasil penggeledahan Polresta Denpasar.
Terduga pelaku dan barang bukti hasil penggeledahan polisi. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Di bawah kepemimpinan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H., Polri mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang mengungkap fakta mengejutkan. Selain mengamankan barang bukti narkotika, petugas juga menemukan sejumlah senjata api, airsoft gun, beserta puluhan butir amunisi saat melakukan penggeledahan.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 17.30 Wita di Jalan Kasuari Gang Cempaka I, Penatih, Denpasar Timur.

Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya S.H., M.H. pelaku berinisial ARMP (30), pria asal Kintamani, Kabupaten Bangli, yang diamankan setelah Satresnarkoba menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika. Saat petugas mendatangi lokasi, pelaku ditemukan sedang berada di teras rumahnya.

Dalam penggeledahan badan dan rumah, petugas menemukan satu paket serbuk serta tablet berwarna ungu yang diduga mengandung narkotika jenis ekstasi. Namun, penggeledahan tidak berhenti sampai di situ. Di dalam rumah, petugas juga menemukan sejumlah senjata api, airsoft gun, serta berbagai jenis amunisi.

Barang bukti yang diamankan meliputi lima pucuk senjata api, empat pucuk airsoft gun, 55 butir peluru kaliber .38, lima butir peluru kaliber .78, dua butir peluru kaliber 9 mm, satu butir peluru kaliber .32 ACP, lima butir peluru hampa kaliber 8 mm, dua butir peluru kaliber .22 LR, satu buah magazine, serta 33 tabung gas CO2.

Atas temuan tersebut, Satresnarkoba segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Denpasar untuk melakukan pendalaman dan proses hukum terkait dugaan kepemilikan senjata api secara ilegal.

“Dari pemeriksaan awal, pelaku ARMP mengaku bahwa senpi dan airsoft gun tersebut merupakan milik orang lain yang dititipkan kepada pelaku untuk diperbaiki,” ungkap Kasi Humas.

Baca Juga  Presiden Teken Perpres Tentang Penambahan Direktorat Baru di Bareskrim Polri

Pelaku yang berprofesi sebagai pelatih bela diri MMA dan boxing di kawasan Canggu ini juga mengaku sebagai tim penyedia jasa pengamanan (bodyguard).

“Pelaku mengaku memiliki kemampuan memperbaiki senjata airsoft gun dan pernah menjadi anggota Tactical Shooting Club di Yogyakarta pada tahun 2016 hingga 2018,” jelasnya.

Pelaku mengakui bahwa seluruh senjata api, airsoft gun, maupun air gun yang ditemukan bukan merupakan miliknya, senjata-senjata tersebut merupakan titipan beberapa orang untuk diperbaiki, termasuk amunisi yang diserahkan bersamaan dengan senjata.

“Terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, pelaku ARMP mengakui mengonsumsi narkotika untuk menenangkan diri saat mengalami tekanan atau stres,” tambah Iptu Gede Adi.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Denpasar masih melakukan pemeriksaan secara intensif guna memastikan asal-usul senjata api, kepemilikan amunisi, legalitas senjata yang ditemukan, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga menitipkan senjata tersebut. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Dentim Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Akui Beraksi di Tiga Lokasi Berbeda

Published

on

By

Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur mengamankan dua pelaku curanmor beserta barang bukti hasil pencurian kendaraan bermotor di kawasan Lapangan Renon.
UNGKAP: Unit Reskrim Polsek Dentim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Lapangan Renon. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Kerja cepat Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) membuahkan hasil dengan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Lapangan Renon. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan, setelah sebelumnya dilakukan serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat.

Kasus ini berawal dari laporan seorang mahasiswa yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya saat berolahraga di kawasan Lapangan Bajra Sandhi pada Senin (20/7/2026) malam. Korban diketahui memarkir kendaraannya di Jalan Dr. Kusuma Atmaja tanpa mengunci stang sebelum memasuki area lapangan. Sekitar satu jam kemudian, saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya telah hilang beserta helm dan barang-barang yang berada di dalam jok kendaraan.

Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H.,M.H., bersama Panit Opsnal IPTU I Nyoman Padu segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, melakukan olah TKP, serta menelusuri rekaman CCTV dan informasi di lapangan. Upaya tersebut akhirnya mengarah pada keberadaan dua terduga pelaku berinisial KM (19) dan FBO (21) di kawasan Benoa.

Tim opsnal kemudian bergerak melakukan penangkapan. Kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan, namun berkat kesigapan petugas keduanya berhasil diamankan pada Senin (27/7/2026) malam. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Denpasar Timur.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di tiga lokasi berbeda, yakni di kawasan Lapangan Bajra Sandhi, Jalan Pulau Batanta, dan wilayah Sesetan. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan kendaraan yang diparkir dalam keadaan tidak terkunci stang, kemudian mendorong sepeda motor tersebut menuju tempat penyimpanan sebelum dipindahtangankan.

Baca Juga  Presiden Teken Perpres Tentang Penambahan Direktorat Baru di Bareskrim Polri

Selain mengamankan dua pelaku, petugas juga berhasil menyita dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana, termasuk kendaraan milik korban yang dilaporkan hilang. Seluruh barang bukti kini telah diamankan.

Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum. Penggunaan kunci ganda dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci stang merupakan langkah sederhana namun efektif untuk mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah Denpasar Timur,” tutup Kapolsek. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca