Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Sidang Paripurna Istimewa DPRD Bali, Penyerahan LHP atas LKPD TA 2020 pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Se-Bali

BALIILU Tayang

:

de
SERAHKAN LHP LKPD: Anggota IV selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK RI, Dr. Isma Yatun, CSFA, CFrA dan Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Dr. Dori Santosa, SE., MM., CSFA, CFrA. menyerahkan LHP LKPD TA 2020 Pemerintah Provinsi Bali kepada Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos., M.Si., dan Gubernur Bali Wayan Koster dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Bali, Senin (24/5).

Denpasar, baliilu.com – Memenuhi ketentuan undang-undang tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Bali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali.

Penyerahan dilaksanakan pada Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Bali yang dibuka oleh Ketua Dewan I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos., M.Si, Senin (24/5), di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali Jalan Dr. Kusuma Atmaja, Renon Denpasar.

Dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Bali, LHP LKPD TA 2020 pada Pemerintah Provinsi Bali diserahkan langsung oleh Anggota IV selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK RI, Dr. Isma Yatun, CSFA, CFrA dan Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Dr. Dori Santosa, SE., MM., CSFA, CFrA. kepada Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos., M.Si., dan Gubernur Bali Wayan Koster.

Anggota BPK RI, Gubernur Bali dan Wakil, Ketua DPRD Bali dan Wakil serta Bupati/Walikota se-Bali saat penyerahan LHP LKPD TA 2020 Provinsi Bali/Kabupaten/Kota Se-Bali

Sidang dihadiri oleh para anggota DPRD Provinsi Bali, jajaran Pemerintah Provinsi Bali, dan Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali Dr. Drs. Sri Haryoso Suliyanto, M.Si, CSFA.

Anggota IV BPK RI Dr. Isma Yatun, CSFA, CFrA dalam sambutannya menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2020 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.

Untuk itu, BPK RI memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020. ‘’Akan tetapi, masih terdapat beberapa pemasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Bali,’’ ungkap Isma Yatun.

Baca Juga  Rapat Paripurna Ke-16, DPRD Bali Terima LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Bali Tahun 2024

Di antaranya, lanjut Isma Yatun memaparkan, pertama, kesalahan penganggaran atas realisasi belanja barang dan jasa serta belanja modal sehingga mengakibatkan realisasi belanja barang dan belanja modal lebih saji atau kurang saji dari nilai yang seharusnya; kedua, penatausahaan, pengamanan, pemanfaatan dan penghapusan barang milik daerah belum sepenuhnya memadai sehingga mengakibatkan tertib kapitalisasi asset tetap gedung, asset tetap berupa buku, asset tetap tanah dan BMD tidak tercatat penggunaannya, tidak menggambarkan nilai yang sebenarnya, tidak jelas status pemanfaatannya dan tidak jelas status penghapusannya; dan ketiga, pertanggungjawaban belanja hibah dan belanja subsidi belum memadai, sehingga mengakibatkan penggunaan dana tidak sesuai NPHD dan pemanfaatan pupuk subsidi tidak dapat dirasakan secara optimal dan tepat waktu.

Anggota IV BPK RI Isma Yatun mengharapkan, pencapaian opini WTP tersebut dapat diikuti dengan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat dengan memprioritaskan pada program-program yang dibutuhkan masyarakat Bali. Ia mengharapkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara agar Pemerintah Provinsi Bali serta DPRD yang memiliki fungsi pengawasan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Di akhir sambutannya, Isma Yatun mengharapkan hasil pemeriksaan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten.

Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, Dr. Drs. Sri Haryoso Suliyanto, M.Si, CSFA saat memberikan sambutan

Sementara itu, untuk LHP LKPD TA 2020 pada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali diserahkan oleh Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, Dr. Drs. Sri Haryoso Suliyanto, M.Si, CSFA. pada hari yang sama setelah Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Bali dilaksanakan. Penyerahan dilaksanakan di tempat yang sama Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali. Penyerahan dihadiri oleh Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota se-Bali dan Bupati/Walikota di wilayah Provinsi Bali.

Baca Juga  Pemerintah Kabupaten Tabanan Hadiri ‘’Exit Meeting’’ Pemeriksaan Terinci LKPD TA 2023

Dalam sambutannya, Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali Sri Haryoso Suliyanto menyatakan, sesuai dengan visi dan misinya, senantiasa untuk turut serta dalam peningkatan tata kelola keuangan yang baik melalui pemeriksaan keuangan, salah satunya pemeriksaan LKPD.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 pada Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Tabanan adalah “Wajar Tanpa Pengecualian”.

Disampaikan pula, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Kota dan Kabupaten di wilayah Provinsi Bali, di antaranya: pertama, penatausahaan atas pendapatan daerah belum memadai sehingga mengakibatkan masih terdapat potensi pendapatan daerah yang belum optimal dan kekurangan penetapan pajak daerah; kedua, penatausahaan dana hibah pariwisata tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan masih terdapat penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat atau menerima dana hibah tidak sesuai dengan besaran yang seharusnya; ketiga, pengelolaan belanja tak terduga belum memadai sehingga masih mengakibatkan terdapat penerima bantuan yang mendapat bantuan dari beberapa sumber dana dan di antaranya belum menyampaikan laporan pertanggungjawab; keempat, kesalahan penganggaran atas realisasi belanja barang dan belanja modal sehingga mengakibatkan realisasi belanja barang dan belanja modal lebih saji atau kurang saji dari nilai yang seharusnya; kelima, realisasi belanja premi asuransi kesehatan PBI tidak didukung dengan data yang valid (tidak dilengkapi NIK, telah meninggal dunia dan tidak terdaftar), sehingga mengakibatkan pembayaran iuran PBI membebani anggaran; keenam, pengelolaan dan penatausahaan asset tetap yang belum tertib sehingga mengakibatkan penyajian saldo asset tetap belum mencerminkan informasi yang sebenarnya.

Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali Sri Haryoso Suliyanto mengharapkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara agar Pemerintah Kabupaten/Kota segera menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Di akhir sambutannya, Suliyanto mengharapkan hasil pemeriksaan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Baca Juga  BPK RI Serahkan LHP Atas LKPD Provinsi Bali 2022 kepada DPRD Bali dan Gubernur Bali

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster, dalam sambutannya atas nama Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, terutamanya Tim Pemeriksa BPK di tengah-tengah situasi pandemi Covid-19 ini telah dapat menyelesaikan pemeriksaan atas LKPD Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se- Provinsi Bali.

Gubernur menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2020 yang diserahkan kepada DPRD oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bali pada hari ini memuat opini pemeriksaan atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, yang juga menjadi ukuran akuntabilitas dari pengelolaan keuangan daerah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali.

‘’Kami, seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali menyadari bahwa pengelolaan keuangan dan aset daerah kami masih jauh dari sempurna. Oleh karenanya, kami mohon kepada BPK Provinsi Bali untuk tidak henti-hentinya memberikan tuntunan dan bimbingan dalam mengelola keuangan dan aset daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga kami mampu meningkatkan kinerja yang berkualitas dan layak memperoleh opini pemeriksaan BPK dengan kategori WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),’’ kata Gubernur Bali.

Gubernur Koster juga menyampaikan berharap besar Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Bali, dapat mempertahankan opini WTP yang telah diraih secara berturut-turut. ‘’Dan pada tahun 2021 ini, kami berharap kembali mendapatkan Opini WTP atas pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2020,’’ harap Gubernur. (gs)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

UDG XXXIII Tinggal Hitungan Hari, Bali Siapkan Duta Terbaik ke Tingkat Nasional

Published

on

By

Persiapan UDG XXXIII Provinsi Bali 2026
Tim Kurator UDG XXXIII, Prof. Dr. I Made Surada, M.A. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Pelaksanaan Utsawa Dharma Gita (UDG) Provinsi Bali XXXIII Tahun 2026 tinggal menghitung hari. Mengusung tema “Dharmagita Atmanam Dharma”, ajang seni dan sastra keagamaan Hindu ini akan berlangsung pada 11–16 September 2026 dan dipusatkan di Art Center, Taman Budaya Provinsi Bali.

UDG dijadwalkan dibuka oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada Jumat, 11 September 2026. Selain menjadi ajang kompetisi, UDG XXXIII juga menjadi tahapan seleksi untuk menjaring duta terbaik Bali yang akan berlaga pada UDG tingkat nasional tahun 2027 di Sulawesi Tengah.

Salah satu anggota Tim Kurator UDG XXXIII, Prof. Dr. I Made Surada, M.A., mengatakan bahwa tahun ini terdapat 11 bidang lomba dengan 37 kategori. Bidang yang dilombakan meliputi membaca sloka, palawakya, kakawin, kidung, nyanyian keagamaan Hindu, gaguritan, dharmawacana bahasa Bali, dharmawacana bahasa Inggris, menghafal sloka, dharmawiwada, dan dharmacarita.

“UDG tahun 2026 ini untuk mencari juara I yang nantinya akan mewakili Provinsi Bali di tingkat nasional yang akan digelar tahun 2027. Sebanyak 11 bidang lomba ini disesuaikan dengan UDG di tingkat nasional yang akan diadakan di Sulawesi Tengah,” kata Prof. Surada di sela Rapat Pleno di Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Selasa (8/9/2026).

Guru Besar UHN I Gusti Bagus Sugriwa ini menambahkan, persiapan peserta dari sembilan kabupaten/kota di Bali telah dilakukan jauh hari. Pembinaan dilakukan oleh Widyasaba sejak Juli lalu, termasuk untuk mempersiapkan peserta pada 11 bidang yang dilombakan.

Kesiapan tersebut juga terlihat dalam technical meeting yang diikuti oleh Dinas Kebudayaan kabupaten/kota, Widyasaba, pembina, serta koordinator juri. Masing-masing daerah telah menyiapkan duta yang akan tampil membawa nama daerahnya.

Baca Juga  BPK RI Serahkan LHP Atas LKPD Provinsi Bali 2022 kepada DPRD Bali dan Gubernur Bali

“Widyasaba telah melakukan pembinaan sejak Juli lalu untuk 11 bidang lomba di sembilan kabupaten/kota,” tegasnya.

Bahasa Inggris Jadi Salah Satu Perhatian

UDG Bali tahun ini juga memberikan ruang bagi dharmawacana bahasa Inggris. Menurut Prof. Surada, kehadiran kategori tersebut menjadi penting karena Bali merupakan destinasi pariwisata dunia.

Penyampaian nilai-nilai adat, budaya, dan agama Hindu, kata dia, tidak hanya membutuhkan bahasa Bali dan bahasa Indonesia. Kemampuan menggunakan bahasa Inggris juga diperlukan agar pesan-pesan keagamaan dan kebudayaan Hindu Bali dapat disampaikan kepada masyarakat internasional.

“Dharmawacana bahasa Inggris juga untuk mendapatkan juara yang akan mewakili Bali. Di tingkat nasional juga ada dharmawacana bahasa Inggris dan bahasa Indonesia,” paparnya.

Sementara itu, untuk dharmawacana bahasa Indonesia, Bali memilih tidak melaksanakannya di tingkat provinsi. Bali tetap menggelar dharmawacana bahasa Bali sebagai bagian dari program penguatan dan pelestarian bahasa Bali.

Peserta yang menjadi juara nantinya akan mendapatkan pembinaan lanjutan sebelum mengikuti kompetisi nasional. Materi dharmawacana bahasa Bali akan disesuaikan dan disampaikan dalam bahasa Indonesia saat berlaga di tingkat nasional.

“Bagi peserta yang menang nantinya, materi dharmawacana bahasa Bali tersebut harus diubah ke dalam bahasa Indonesia ketika mengikuti tingkat nasional. Oleh karena itu, akan ada pembinaan ulang,” jelasnya.

Persoalan Peserta dan Pendanaan

Di tengah persiapan tersebut, Prof. Surada menyoroti belum meratanya jumlah peserta yang dikirim oleh masing-masing kabupaten/kota. Tidak semua daerah mampu mengirimkan peserta secara lengkap pada seluruh bidang lomba. Salah satu kendalanya adalah keterbatasan pendanaan.

Kabupaten Badung menjadi satu-satunya daerah yang mengirimkan peserta secara lengkap untuk seluruh 11 bidang lomba. Sementara itu, beberapa daerah lainnya hanya mengirimkan peserta pada sebagian bidang.

Baca Juga  Pemerintah Kabupaten Tabanan Hadiri ‘’Exit Meeting’’ Pemeriksaan Terinci LKPD TA 2023

“Kabupaten yang mengirimkan peserta secara lengkap untuk seluruh 11 bidang hanya Kabupaten Badung. Namun, daerah yang paling minim mengirimkan peserta adalah Kabupaten Bangli dan Buleleng yang hanya mengirim tiga atau empat bidang saja,” imbuhnya.

Menurut Prof. Surada, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah. Ia berharap pelaksanaan UDG ke depan dapat dilakukan secara lebih serempak di seluruh kabupaten/kota, sebagaimana pelaksanaan Bulan Bahasa Bali.

“Kami rasa selama ini belum serempak sehingga jumlah peserta yang dikirimkan setiap daerah bervariasi. Daerah yang memiliki kemampuan pendanaan lebih besar, seperti Badung, mengirimkan peserta secara lengkap. Bahkan, sebelumnya mengadakan utsawa di tingkat kecamatan,” ujarnya.

Ia menilai UDG memiliki posisi penting dalam pembinaan generasi Hindu. Sebab, para peserta terbaik nantinya tidak hanya bertanding untuk daerahnya, tetapi juga membawa nama Bali di tingkat nasional.

“Padahal, jika dibandingkan dengan Bulan Bahasa Bali, UDG juga penting karena nantinya para peserta akan bertanding di tingkat nasional. Dalam ajang tersebut, mereka akan membawa nama Bali yang selama ini berturut-turut menjadi juara umum UDG tingkat nasional,” katanya.

Bali Dituntut Pertahankan Tradisi Juara

Perkembangan UDG di sejumlah daerah menunjukkan semakin besarnya perhatian terhadap ajang tersebut. Prof. Surada menyebut beberapa provinsi kini mulai menggelar UDG secara mandiri untuk menjaring peserta terbaik sebelum tampil di tingkat nasional.

Lampung, Sulawesi Tengah, hingga Jayapura disebut telah melakukan pembinaan dan seleksi di daerah masing-masing dengan dukungan pemerintah daerah.

“Lampung bahkan juga melaksanakan UDG di daerahnya untuk menjaring juara yang akan dikirim ke tingkat nasional. Bukan comot-comot seperti sebelumnya. Demikian pula Sulawesi Tengah dan Jayapura yang juga melaksanakan UDG. Mereka didanai daerahnya masing-masing,” ungkapnya.

Baca Juga  DPRD Bali Terima LHP BPK RI 2025, Pastikan APBD Disusun Secara Wajar Sesuai Standar Pengelolaan Keuangan Daerah 

Pada UDG tingkat nasional mendatang, sebanyak 38 provinsi diproyeksikan mengikuti ajang tersebut. Kondisi ini membuat persaingan semakin terbuka dan menuntut Bali mempersiapkan duta-dutanya secara lebih serius.

Bali selama ini menjadi salah satu barometer pelaksanaan UDG sekaligus dikenal memiliki tradisi prestasi yang kuat di tingkat nasional. Karena itu, UDG XXXIII tidak hanya menjadi panggung untuk mencari juara, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga tradisi Bali sebagai juara umum di tingkat nasional.

Dengan pembinaan yang telah berjalan sejak Juli, para peserta kini bersiap menuju panggung UDG XXXIII. Enam hari pelaksanaan di Art Center akan menjadi ruang pembuktian sekaligus penentu siapa yang berhak menyandang predikat terbaik dan melangkah membawa nama Bali ke UDG tingkat nasional tahun 2027. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Satpol PP Denpasar Tertibkan Ratusan Baliho dan Spanduk di Fasilitas Umum

Published

on

By

Satpol PP Denpasar Tertibkan Baliho dan Spanduk
PENERTIBAN: Satpol PP Kota Denpasar bersama Regu Quick Response saat melaksanakan penertiban berbagai media promosi yang terpasang di fasilitas umum, Rabu (9/9). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (KUKM) bersama Regu Quick Response kembali melaksanakan penertiban berbagai media promosi yang terpasang di fasilitas umum, Rabu (9/9).

Penertiban menyasar sejumlah ruas jalan utama di Kota Denpasar, di antaranya Jalan Mahendradatta, Jalan Teuku Umar, dan Jalan P.B. Sudirman. Petugas menertibkan baliho, pamflet, banner, dan spanduk yang terpasang pada fasilitas umum dan dinilai mengganggu ketertiban serta estetika ruang publik.

Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan sebanyak 131 media promosi, terdiri atas 7 baliho, 37 pamflet, 56 banner, dan 31 spanduk.

Selain menertibkan media promosi, Satpol PP Denpasar juga menyasar kawasan sepanjang Pasar Phula Kerti Sanglah. Penertiban dilakukan terhadap aktivitas pedagang yang berjualan dengan memanfaatkan area trotoar.

Penertiban pedagang di atas trotoar dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya, khususnya sebagai ruang bagi pejalan kaki. Aktivitas perdagangan yang menggunakan trotoar dinilai dapat mengganggu kenyamanan dan kelancaran mobilitas masyarakat.

Kabid KUKM Satpol PP Kota Denpasar, Yudie Asmara, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban umum sekaligus menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

“Kegiatan penertiban ini merupakan upaya menjaga ketertiban umum dan memastikan fasilitas umum dapat digunakan sesuai dengan fungsinya. Kami juga mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak memasang media promosi secara sembarangan dan tidak menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan,” ujar Yudie.

Ia menambahkan, penertiban akan dilakukan secara berkala di sejumlah titik di wilayah Kota Denpasar. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan ruang publik.

Baca Juga  Mahendra Jaya Apresiasi Kinerja BPK, Sampaikan Hasil Pemeriksaan Penting Sebagai Bahan Evaluasi

Satpol PP Denpasar juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pemasangan media promosi maupun pemanfaatan fasilitas umum, sehingga wajah Kota Denpasar tetap tertib dan nyaman. (eka/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Sekda Eddy Mulia Buka YOUNITE Festival Volume 1, Dukung Ruang Generasi Muda Bertumbuh dan Berkarya

Published

on

By

Sekda Eddy Mulia Buka YOUNITE Festival Volume 1
BUKA YOUNITE FESTIVAL: Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulia membuka secara resmi YOUNITE Festival Volume 1 bertempat di Gedung DNA Lumintang, pada Rabu (9/9). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulia membuka secara resmi YOUNITE Festival Volume 1 bertempat di Gedung DNA Lumintang, pada Rabu (9/9).

Hadir pula dalam kesempatan tersebut Ketua TP. PKK Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara, Ketua GOW Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, Ketua DWP Kota Denpasar, Ny. Swandewi Eddy Mulia, beserta tamu undangan lainnya.

Sekda Eddy Mulia menyampaikan disela-sela kegiatan, bahwa kegiatan ini bisa digunakan sebagai wadah bagi generasi muda Kota Denpasar untuk terus berkembang dan bertumbuh mengembangkan potensi dirinya.

“Saya percaya bahwa generasi muda Denpasar memiliki kreativitas, energi, dan potensi yang luar biasa. Potensi tersebut harus kita arahkan menjadi kekuatan untuk membangun Denpasar yang semakin maju, inklusif, kreatif, dan berkelanjutan melalui YOUNITE FEST Volume 1 ini,” ungkap Eddy Mulia.

Pada kesempatan yang sama, Ketua TP PKK Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara menuturkan bahwa menjadi remaja bukan hanya tentang menikmati masa muda, tetapi menjadi masa untuk mempersiapkan masa depan.

“Saya berharap semakin banyak ide, kreativitas dan kolaborasi serta gerakan yang positif dari anak-anak muda Kota Denpasar. Jadilah generasi yang berani bermimpi, berani mencoba, dan berani mengambil peran,” tutur Sagung Antari.

Lebih lanjut dikatakannya, Pemerintah Kota Denpasar terus berkomitmen memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi generasi muda untuk tumbuh, berkarya, berkreasi, menyampaikan gagasan, serta mengambil peran dalam kehidupan sosial dan pembangunan kota. (eka/bi).

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  DPRD Bali Terima LHP BPK RI 2025, Pastikan APBD Disusun Secara Wajar Sesuai Standar Pengelolaan Keuangan Daerah 
Lanjutkan Membaca