Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Sidang Paripurna Istimewa DPRD Bali, Penyerahan LHP atas LKPD TA 2020 pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Se-Bali

BALIILU Tayang

:

de
SERAHKAN LHP LKPD: Anggota IV selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK RI, Dr. Isma Yatun, CSFA, CFrA dan Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Dr. Dori Santosa, SE., MM., CSFA, CFrA. menyerahkan LHP LKPD TA 2020 Pemerintah Provinsi Bali kepada Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos., M.Si., dan Gubernur Bali Wayan Koster dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Bali, Senin (24/5).

Denpasar, baliilu.com – Memenuhi ketentuan undang-undang tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Bali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali.

Penyerahan dilaksanakan pada Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Bali yang dibuka oleh Ketua Dewan I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos., M.Si, Senin (24/5), di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali Jalan Dr. Kusuma Atmaja, Renon Denpasar.

Dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Bali, LHP LKPD TA 2020 pada Pemerintah Provinsi Bali diserahkan langsung oleh Anggota IV selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK RI, Dr. Isma Yatun, CSFA, CFrA dan Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Dr. Dori Santosa, SE., MM., CSFA, CFrA. kepada Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos., M.Si., dan Gubernur Bali Wayan Koster.

Anggota BPK RI, Gubernur Bali dan Wakil, Ketua DPRD Bali dan Wakil serta Bupati/Walikota se-Bali saat penyerahan LHP LKPD TA 2020 Provinsi Bali/Kabupaten/Kota Se-Bali

Sidang dihadiri oleh para anggota DPRD Provinsi Bali, jajaran Pemerintah Provinsi Bali, dan Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali Dr. Drs. Sri Haryoso Suliyanto, M.Si, CSFA.

Anggota IV BPK RI Dr. Isma Yatun, CSFA, CFrA dalam sambutannya menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2020 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.

Untuk itu, BPK RI memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020. ‘’Akan tetapi, masih terdapat beberapa pemasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Bali,’’ ungkap Isma Yatun.

Baca Juga  <strong>Pemkab Tabanan ‘’Exit Meeting’’ Bersama BPK RI Terkait Laporan Keuangan TA 2022</strong>

Di antaranya, lanjut Isma Yatun memaparkan, pertama, kesalahan penganggaran atas realisasi belanja barang dan jasa serta belanja modal sehingga mengakibatkan realisasi belanja barang dan belanja modal lebih saji atau kurang saji dari nilai yang seharusnya; kedua, penatausahaan, pengamanan, pemanfaatan dan penghapusan barang milik daerah belum sepenuhnya memadai sehingga mengakibatkan tertib kapitalisasi asset tetap gedung, asset tetap berupa buku, asset tetap tanah dan BMD tidak tercatat penggunaannya, tidak menggambarkan nilai yang sebenarnya, tidak jelas status pemanfaatannya dan tidak jelas status penghapusannya; dan ketiga, pertanggungjawaban belanja hibah dan belanja subsidi belum memadai, sehingga mengakibatkan penggunaan dana tidak sesuai NPHD dan pemanfaatan pupuk subsidi tidak dapat dirasakan secara optimal dan tepat waktu.

Anggota IV BPK RI Isma Yatun mengharapkan, pencapaian opini WTP tersebut dapat diikuti dengan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat dengan memprioritaskan pada program-program yang dibutuhkan masyarakat Bali. Ia mengharapkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara agar Pemerintah Provinsi Bali serta DPRD yang memiliki fungsi pengawasan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Di akhir sambutannya, Isma Yatun mengharapkan hasil pemeriksaan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten.

Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, Dr. Drs. Sri Haryoso Suliyanto, M.Si, CSFA saat memberikan sambutan

Sementara itu, untuk LHP LKPD TA 2020 pada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali diserahkan oleh Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, Dr. Drs. Sri Haryoso Suliyanto, M.Si, CSFA. pada hari yang sama setelah Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Bali dilaksanakan. Penyerahan dilaksanakan di tempat yang sama Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali. Penyerahan dihadiri oleh Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota se-Bali dan Bupati/Walikota di wilayah Provinsi Bali.

Baca Juga  Rapat Paripurna Ke-19 DPRD Bali, Dewan Sampaikan Rekomendasi terhadap 2 Raperda dan Gubernur akan Teruskan kepada Mendagri untuk Dievaluasi dan Difasilitasi

Dalam sambutannya, Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali Sri Haryoso Suliyanto menyatakan, sesuai dengan visi dan misinya, senantiasa untuk turut serta dalam peningkatan tata kelola keuangan yang baik melalui pemeriksaan keuangan, salah satunya pemeriksaan LKPD.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 pada Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Tabanan adalah “Wajar Tanpa Pengecualian”.

Disampaikan pula, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Kota dan Kabupaten di wilayah Provinsi Bali, di antaranya: pertama, penatausahaan atas pendapatan daerah belum memadai sehingga mengakibatkan masih terdapat potensi pendapatan daerah yang belum optimal dan kekurangan penetapan pajak daerah; kedua, penatausahaan dana hibah pariwisata tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan masih terdapat penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat atau menerima dana hibah tidak sesuai dengan besaran yang seharusnya; ketiga, pengelolaan belanja tak terduga belum memadai sehingga masih mengakibatkan terdapat penerima bantuan yang mendapat bantuan dari beberapa sumber dana dan di antaranya belum menyampaikan laporan pertanggungjawab; keempat, kesalahan penganggaran atas realisasi belanja barang dan belanja modal sehingga mengakibatkan realisasi belanja barang dan belanja modal lebih saji atau kurang saji dari nilai yang seharusnya; kelima, realisasi belanja premi asuransi kesehatan PBI tidak didukung dengan data yang valid (tidak dilengkapi NIK, telah meninggal dunia dan tidak terdaftar), sehingga mengakibatkan pembayaran iuran PBI membebani anggaran; keenam, pengelolaan dan penatausahaan asset tetap yang belum tertib sehingga mengakibatkan penyajian saldo asset tetap belum mencerminkan informasi yang sebenarnya.

Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali Sri Haryoso Suliyanto mengharapkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara agar Pemerintah Kabupaten/Kota segera menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Di akhir sambutannya, Suliyanto mengharapkan hasil pemeriksaan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Baca Juga  Pemerintah Kabupaten Tabanan Hadiri ‘’Exit Meeting’’ Pemeriksaan Terinci LKPD TA 2023

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster, dalam sambutannya atas nama Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, terutamanya Tim Pemeriksa BPK di tengah-tengah situasi pandemi Covid-19 ini telah dapat menyelesaikan pemeriksaan atas LKPD Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se- Provinsi Bali.

Gubernur menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2020 yang diserahkan kepada DPRD oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bali pada hari ini memuat opini pemeriksaan atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, yang juga menjadi ukuran akuntabilitas dari pengelolaan keuangan daerah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali.

‘’Kami, seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali menyadari bahwa pengelolaan keuangan dan aset daerah kami masih jauh dari sempurna. Oleh karenanya, kami mohon kepada BPK Provinsi Bali untuk tidak henti-hentinya memberikan tuntunan dan bimbingan dalam mengelola keuangan dan aset daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga kami mampu meningkatkan kinerja yang berkualitas dan layak memperoleh opini pemeriksaan BPK dengan kategori WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),’’ kata Gubernur Bali.

Gubernur Koster juga menyampaikan berharap besar Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Bali, dapat mempertahankan opini WTP yang telah diraih secara berturut-turut. ‘’Dan pada tahun 2021 ini, kami berharap kembali mendapatkan Opini WTP atas pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2020,’’ harap Gubernur. (gs)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Propam Polsek Denpasar Selatan Cek Handphone Personel, Cegah Judi Online dan Pinjaman Online

Published

on

By

Propam Polsek Denpasar Selatan Cek HP Cegah Judi Online
PEMERIKSAAN HANDPHONE: Unit Propam Polsek Denpasar Selatan melaksanakan pemeriksaan handphone personel yang dipimpin langsung Kanit Propam Aiptu Ida Bagus Putu Dwitama, S.H., Selasa (8/9/2026). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Propam Polsek Denpasar Selatan melaksanakan pemeriksaan handphone personel yang dipimpin langsung Kanit Propam Aiptu Ida Bagus Putu Dwitama, S.H., sebagai langkah pengawasan dan pencegahan terhadap keterlibatan anggota dalam aktivitas judi online maupun pinjaman online ilegal, Selasa (8/9/2026).

Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pembinaan internal untuk memastikan seluruh personel menggunakan perangkat komunikasi secara bijak serta tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun mencoreng citra institusi Polri.

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap personel yang terbukti terlibat judi online maupun pinjaman online ilegal. “Ini merupakan langkah pencegahan sekaligus pengawasan internal. Saya tegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat judi online maupun pinjaman online ilegal. Apabila ditemukan pelanggaran, akan dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penerapan sanksi disiplin maupun kode etik sesuai tingkat pelanggarannya,” tegas Kapolsek.

Kapolsek juga mengingatkan seluruh personel untuk menjaga integritas, disiplin dan kehormatan institusi. “Jangan sampai kesalahan pribadi berdampak pada tugas dan nama baik institusi. Gunakan teknologi secara bertanggung jawab, jauhi judi online dan pinjaman online ilegal. Polsek Denpasar Selatan akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan pembinaan secara konsisten,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  <strong>Pemkab Tabanan ‘’Exit Meeting’’ Bersama BPK RI Terkait Laporan Keuangan TA 2022</strong>
Lanjutkan Membaca

NEWS

Enam Kebakaran Terjadi dalam Sehari, Damkar Buleleng Bergerak Cepat Cegah Api Meluas

Published

on

By

Damkar Buleleng Tangani Enam Kebakaran dalam Sehari
PEMADAMAN: Personel Dinas Damkarmat Buleleng saat melakukan pemadaman api di salah satu rumah penduduk yang terbakar. (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Enam kejadian kebakaran terjadi di wilayah Kabupaten Buleleng dalam sehari, Senin (7/9/2026). Peristiwa tersebut masing-masing terjadi di Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu, Desa Pangkung Paruk dan Ularan di Kecamatan Seririt; Banjar Dinas Konci, Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar; Jalan Jalak Putih LC Baktisraga, serta Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Buleleng bergerak cepat melakukan penanganan untuk mencegah api meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Buleleng, Gede Arya Suardana, dikonfirmasi Selasa (8/9/2026), mengatakan enam kejadian tersebut memiliki karakteristik berbeda. Tiga kejadian merupakan kebakaran lahan, masing-masing seluas sekitar 50 are di Desa Ularan dan 30 are di Banjar Dinas Konci, Desa Tigawasa dan di Desa Pangkung Paruk. Sementara tiga kejadian lainnya merupakan kebakaran rumah di Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, dengan bagian yang terbakar meliputi dapur dan bangunan rumah, kemudian di Jalak Putih LC 8 Blok B yang terbakar atap, rumah, kompor dan pakaian, lalu kebakaran rumah di Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu.

“Begitu menerima laporan, petugas langsung bergerak menuju lokasi. Kecepatan respons menjadi hal penting dalam penanganan kebakaran, terutama pada kondisi kemarau dan ketika angin cukup kencang karena api sangat mudah membesar dan merambat,” ujar Arya.

Ia menjelaskan, dalam penanganan enam kejadian tersebut, petugas menggunakan total sekitar 5 tangki air. Sebanyak satu tangki digunakan untuk memadamkan kebakaran lahan di Ularan, tiga tangki di lokasi kebakaran lahan Banjar Dinas Konci, Tigawasa serta Pangkung Paruk, dan satu tangki untuk penanganan kebakaran rumah di Gitgit.

“Dari laporan yang kami terima, petugas dapat melakukan pemadaman dalam waktu relatif cepat setelah tiba di lokasi. Untuk kebakaran lahan di Ularan, pemadaman berlangsung sekitar satu jam, di Tigawasa sekitar satu jam 40 menit, sedangkan kebakaran rumah di Gitgit dan LC serta di Desa Bengkel dapat ditangani sekitar 45 menit,” ungkap Arya.

Baca Juga  <strong>Pemkab Tabanan ‘’Exit Meeting’’ Bersama BPK RI Terkait Laporan Keuangan TA 2022</strong>

Menurut Arya, respons cepat tersebut penting untuk memastikan api tidak menjalar ke area lain maupun bangunan di sekitar lokasi. Terlebih, kebakaran lahan di wilayah pedesaan berpotensi meluas apabila kondisi vegetasi kering disertai hembusan angin.

“Kami terus mengingatkan seluruh personel untuk mengutamakan kecepatan, keselamatan dan ketepatan dalam melakukan penanganan. Tujuannya bukan hanya memadamkan api, tetapi juga melokalisir agar tidak meluas,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari tiga kejadian tersebut tidak terdapat laporan korban jiwa. Kerugian material juga dapat ditekan karena petugas segera melakukan pemadaman setelah menerima informasi. Untuk itu, masyarakat diminta segera menghubungi Damkarmat apabila melihat adanya tanda-tanda kebakaran sehingga penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.

“Musim kemarau saat ini, kami mengimbau masyarakat agar benar-benar berhati-hati terhadap sumber api. Jangan membakar sampah atau lahan sembarangan, pastikan kompor dan peralatan listrik dalam kondisi aman, serta jangan meninggalkan api tanpa pengawasan. Kondisi angin kencang sangat mudah membuat api kecil menjadi kebakaran besar. Segera laporkan apabila terjadi kebakaran agar petugas dapat bergerak cepat,” pungkas Arya dikutip dari laman bulelengkab.go.id. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Ikuti Evaluasi Provinsi, Ketua TP. Posyandu Badung Paparkan Transformasi Layanan 6 SPM

Published

on

By

Ketua TP Posyandu Badung Ikuti Lomba Posyandu Provinsi
IKUTI WAWANCARA: Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa saat mengikuti sesi presentasi dan wawancara Lomba Posyandu Tingkat Provinsi Bali di Gedung Wanita Nari Graha, Denpasar, Selasa (8/9). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, mengikuti sesi presentasi dan wawancara Lomba Posyandu Tingkat Provinsi Bali di Gedung Wanita Nari Graha, Denpasar, Selasa (8/9).

Kegiatan ini berfokus pada penilaian kesiapan daerah dalam melakukan transisi besar menuju Integrasi Layanan Primer (ILP) dan penerapan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM). Selain itu, tim juga menilai kemampuan daerah dalam mengintegrasikan kearifan lokal Bali untuk mengatasi isu kesehatan krusial, seperti penanganan stunting dan kesehatan lansia.

Proses penilaian ini diuji langsung oleh Tim Penilai Provinsi Bali yang terdiri dari perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali.

Dalam kesempatan tersebut, Nyonya Rasniathi memaparkan secara rinci konsep, strategi, dan implementasi nyata transformasi Posyandu yang telah berjalan di Kabupaten Badung.

Ditemui seusai acara, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa menjelaskan bahwa agenda ini bukan sekadar ajang penilaian kompetisi, melainkan forum diskusi berharga untuk menyamakan persepsi mengenai penerapan transformasi Posyandu 6 SPM di tingkat akar rumput.

“Kegiatan ini sangat penting untuk menyamakan persepsi kita semua. Kita pastikan apakah pemahaman dan pelaksanaan Posyandu 6 SPM ini sudah berjalan serentak dan sama di setiap desa, kelurahan, hingga kecamatan di Kabupaten Badung,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan inovasi unggulan yang dikembangkan di Badung, yaitu program Badung Peduli Residu serta pelaksanaan rutin Temu Wirasa Kader yang merata hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Langkah inovatif ini dirancang untuk memperkuat pemahaman, sinkronisasi, dan memperkokoh kapasitas seluruh kader Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat demi mewujudkan warga Badung yang sehat, mandiri, dan sejahtera. (gs/bi)

Baca Juga  Rapat Paripurna Ke-5 DPRD Bali, Tanggapan dan Rekomendasi Dewan Terkait Raperda 3/2021 tentang Retribusi Jasa Usaha

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca