Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Jual Tanah Milik Orang Lain, Polda Bali Ungkap Kasus Penipuan IKT Asal Nusa Penida

BALIILU Tayang

:

de
UNGKAP KASUS PENIPUAN: Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol. Ary Satriyan, S.I.K, M.H. didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Made Rustawan, S.H, M.H. saat konferensi pers kasus penipuan sertifikat di Mapolda Bali, Selasa (14/9). Hadir Kakanwil BPN Provinsi Bali Ketut Mangku, A. Ptnh, S.H. M.H. dan Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Agus Apriawan, S.T., S.H., M.Kn.

Denpasar, baliilu.com – Diduga tersangka IKT menjual tanah milik orang lain yang sudah disertifikatkan menjadi atas nama terlapor, kemudian dijual kepada korban Ni Made Murniati dengan mengatakan tanah tersebut adalah miliknya dan bukan tanah bermasalah atau dalam sengketa, kini kasus dugaan tindak pidana penipuan ini ditangani pihak Polda Bali.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol. Ary Satriyan, S.I.K, M.H. menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers di Mapolda Bali, Selasa (14/9). Dihadiri Kakanwil BPN Provinsi Bali Ketut Mangku, A. Ptnh, S.H. M.H., Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Agus Apriawan, S.T., S.H., M.Kn., Dir Reskrimum Ary Satriyan yang didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Made Rustawan, S.H, M.H. lanjut di depan awak media menguraikan pengungkapan kasus penipuan yang dilakukan tersangka IKT (53) asal Dusun Pundukkaha Kelod Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Klungkung ini.

Kombes Ary Satryan mengungkapkan, bermula pada 2016 terlapor IKT mendatangi korban (pelapor) untuk menawarkan 4 bidang tanah yang terletak di Desa Bunga Mekar Nusa Penida, dengan menunjukkan 4 buah fotokopi sertifikat masing-masing atas nama IKT. Bahwa, tanah tersebut adalah tanah miliknya sesuai yang tercatat di SHM.

‘’Tersangka menerangkan bahwa tanah tersebut lokasi dan pemandangannya bagus, dan tanah tersebut bukan tanah sengketa serta tersangka juga menjamin bahwa tanah tersebut tidak akan ada masalah di kemudian hari,’’ terang Dir Reskrimmum Ary Satryan.

Dari keterangan terlapor, korban Ni Made Murniati dan suaminya I  Nengah Setar tertarik untuk membelinya, selanjutnya pada Mei 2016, tersangka IKT, I Ketut Merta bersama-sama dengan korban dan suaminya mendatangi kantor notaris Putu Puspajana, S.H. di Jalan Puputan I/5 Semarapura, Klungkung.

Di hadapan notaris mereka memohon agar dibuatkan akta perjanjian perikatan jual beli terkait bidang tanah yang akan ditransaksikan. Di hadapan notaris, IKT kembali menerangkn bahwa tanah tersebut memang benar miliknya dan tidak dalam sengketa  keluarga dan menjamin di kemudian hari tidak akan bermasalah. IKT juga meminta  notaris agar menuangkan keterangannya ke dalam akta PPJB agar Ni Made Murniati dan suaminya lebih percaya dan yakin bahwa tanah tersebut tak bermasalah.

Selanjutnya, notaris Putu Puspajana, S.H. membuatkan akta PPJB dilanjutkan dengan pembacaan akta oleh notaris dan sudah disepakati oleh para pihak, sehingga kedua pihak menandatangani masing-masing akta. Bahwa akta tersebut juga merupakan bukti pembayaran yang sah sesuai kesepakatan para pihak sejumlah Rp. 832.950.000, dan tersangka IKT sudah menerima uang pembayaran tersebut.

Namun pada tahun 2018, ada gugatan dari pihak I Nyoman Tangkas, dkk, dan Gusti Ketut Indra, dkk, di Pengadilan Negeri Semarapura, yang menggugat tersangka IKT dan Ni Made Murniati, terkait permohonan penerbitan sertifikat dan jual beli yang dilakukan oleh tersangka IKT yang saat ini SHM sudah beralih hak ke an Ni Made Murniati dan dalam gugatan tersebut telah diputus oleh PN Semarapura yang menyatakan proses penerbitan sertifikat yang dilakukan oleh IKT merupakan perbuatan melawan hukum, dan menyatakan bahwa proses jual beli yang dilakukan oleh IKT dengan Ni Made Murniati adalah cacat hukum. Sehingga IKT mengajukan perkara tersebut ke tingkat banding, dan sudah diputus, dimana putusannya menguatkan putusan PN Semarapura, dan selanjutnya mengajukan kasasi, dan sudah diputus dengan putusannya yaitu menolak permohonan pemohon.

Saat ini sertifikat atas nama Ni Made Murniati dalam proses pembatalan, sesuai permohonan dari penggugat di BPN Klungkung sehingga dengan adanya peristiwa tersebut Ni Made Murniati merasa dirugikan.

‘’Sehubungan dengan adanya peristiwa tersebut korban datang dan membuat laporan polisi di SPKT Polda Bali, dan diteruskan ke Ditreskrimum Polda Bali untuk dilakukan proses penyidikan yang selanjutnya ditangani oleh Tim Unit 2 Subdit II Ditreskrimum Polda Bali,’’ ungkap Dir Reskrimum Ary Satryan.

Proses penyidikan, lanjut Ary Satryan, dengan memeriksa pelapor/korban, pemeriksaan para saksi-saksi, notaris, dan saksi dari Kantor Pertanahan Klungkung dan dilakukan penyitaan barang bukti dari pelapor/korban, notaris, serta dari Kantor Pertanahan klungkung. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor.

Setelah korban, saksi-saksi, dan terlapor diperiksa dan keterangannya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan, ditemukan 2 alat bukti yang cukup selanjutnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka. Dan hasil dari gelar perkara yaitu menetapkan terlapor sebagai tersangka dengan diterbitkan surat perintah  penetapan tersangka, tertanggal 29 Juni 2021.

Lanjut dalam tahap pemberkasan diserahkan ke JPU dan dari Kejaksaan Tinggi Bali telah membalas berkas perkara per tanggal 30 Agustus 2021, dimana hasil penyidikan perkara pidana sudah lengkap (P21).

Barang bukti yang disita berupa fotokopi legalisir minuta akta PPJB No. 45, tanggal 27 Mei 2016, fotokopi legalisir minuta akta PPJB No 46, tanggal 27 Mei 2016, fotokopi legalisir minuta akta PPJB No. 47, tanggal 27 Mei 2016, foto legalisir minuta akta PPJB No. 56, tanggal 31 Mei 2016, fotokopi 4 (empat ) SHM an. Ni Made Murniati,  fotokopi warkah penerbitan sertipikat yang dilegalisir, dan fotokopi putusan gugatan perdata PN, PT dan Kasasi.

‘’Selanjutnya kami melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum,’’ pungkasnya. (eka)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Polres Gianyar Ungkap 28 Kasus Kriminalitas Selama Oktober 2026

Published

on

By

Barang Bukti Pengungkapan Kasus Polres Gianyar
Salah satu barang bukti yang diamankan pihak Polres Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Polres Gianyar berhasil mengungkap sebanyak 28 kasus tindak pidana selama Oktober 2026 melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), serta pengungkapan kasus C3. Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 31 orang tersangka berhasil diamankan.

Adapun dari 28 kasus yang berhasil diungkap paling banyak curanmor sebanyak 11 kasus pencurian (curanmor), 2 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 1 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 14 kasus pencurian biasa (cusa).

Dalam bulan Oktober 2026 Polres Gianyar juga melaksanakan operasi KRYD curanmor. Dalam operasi khusus KRYD curanmor, Polres Gianyar berhasil mengungkap 9 kasus dengan mengamankan 9 orang tersangka, seluruhnya laki-laki. Dari jumlah tersebut, 2 orang berasal dari Bali dan 7 orang berasal dari luar Bali. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 8 unit sepeda motor, 1 buah BPKB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian kendaraan bermotor terjadi di sejumlah lokasi, antara lain proyek, jalan raya, kawasan permukiman, vila, dan area parkir. Modus yang digunakan pelaku di antaranya mendorong kendaraan, memanfaatkan kelengahan korban, menggunakan kunci palsu, hingga menuntun kendaraan.

Sementara itu, melalui pengungkapan kasus C3 selama Oktober 2026, Polres Gianyar berhasil mengungkap 19 kasus dengan mengamankan 22 orang tersangka, terdiri dari 21 laki-laki dan 1 perempuan. Sebanyak 10 tersangka berasal dari Bali dan 12 lainnya berasal dari luar Bali.

Dari pengungkapan tersebut, terdiri atas 2 kasus curanmor, 2 kasus curat, 1 kasus curas, dan 14 kasus pencurian biasa.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 12 unit sepeda motor, 3 unit telepon genggam, uang tunai Rp 5.200.000, mata uang asing sebesar 900 USD dan 1.500 RUB, 1 unit mobil, 2 tabung gas, serta barang elektronik dan barang bukti lainnya.

Kapolres Gianyar AKBP James IS Rajagukguk, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan wujud keseriusan Polres Gianyar dalam memberantas tindak kriminalitas dan menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

Polres Gianyar mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan baik, tidak meninggalkan barang berharga sembarangan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

Melalui kegiatan preventif dan represif yang dilaksanakan secara berkelanjutan, Polres Gianyar berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Penganiayaan Bersajam Dibekuk di Pelabuhan Padangbai

Published

on

By

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Bersajam di Pelabuhan Padangbai
MENGAMANKAN: Tim gabungan Opsnal Polresta Denpasar bersama Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur berhasil mengamankan pelaku penganiayaan di Jalan Soka No. 7, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur. (Foto: Hms Polresta Dps)  

Denpasar, baliilu.com – Tim gabungan Opsnal Polresta Denpasar bersama Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur berhasil mengamankan pelaku penganiayaan di Jalan Soka No. 7, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur.

Pelaku seorang pria berinisial AP alias Angga (34) diamankan di Pelabuhan Padangbai Karangasem pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 08.00 WITA.

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol. I Wayan Winaya, S.I.K., M.H., kepada media pada (4/11/26) menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 01.30 WITA. Korban berinisial Kadek OPS (31), mengalami sejumlah luka akibat penyerangan menggunakan senjata tajam.

“Pelaku berhasil kami amankan di Pelabuhan Padangbai saat hendak menyeberang,” jelas Kapolresta.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika ibu korban, Ni Ketut Sulastri (67), terbangun setelah mendengar suara keributan dari dalam rumah. Saat memeriksa sumber suara, ia mendapati anaknya sedang bergumul dengan seorang pria tidak dikenal yang membawa pisau.

Pelapor sempat berusaha melerai, namun justru didorong dan mendapat ancaman akan ditikam. Dalam kondisi ketakutan, ia meminta pertolongan kepada tetangga, korban dibawa oleh warga ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUP Prof. Ngoerah (Sanglah).

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti dan petunjuk, di antaranya bercak yang diduga darah. Selain itu sebuah telepon genggam yang tertinggal di TKP berhasil diidentifikasi sebagai milik terduga pelaku.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dalam waktu singkat pelaku dapat kami amankan,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku sebelum kejadian sempat terlibat cekcok dengan istrinya, kemudian pelaku mendatangi rumah korban yang mana sebelumnya pelaku pernah mengontrak salah satu rumah korban, terduga pelaku mondar-mandir di sekitar rumah dan melihat pintu rumah serta kamar korban dalam keadaan tidak tertutup kemudian pelaku masuk.

“Saat memasuki kamar korban dan terbangun, sempat berteriak hingga membuat korban panik hingga menusuk korban hingga empat kali,” jelas Kombes Wayan Winaya.

Korban sempat melakukan perlawanan hingga terjatuh dan pisau yang dipegangnya terlepas. Setelah itu, terduga pelaku meninggalkan rumah dan melarikan diri menggunakan sepeda motor yang sebelumnya diparkir di sekitar lokasi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian wajah sebelah kiri, dada, pinggang sebelah kiri, serta kedua tangan. Hingga saat ini korban masih menjalani perawatan medis sehingga belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polri Ungkap Produksi 525 Ton Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label

Published

on

By

Kasatgas Pangan Polri Kombes Pol. Suhasto Gelar Konferensi Pers Kasus Beras Fortifikasi di Deli Serdang
KONFERENSI PERS: Dirtipideksus Bareskrim Polri selaku Kasatgas Pangan Polri, Kombes Pol. Suhasto, S.I.K., M.H., saat menggelar konferensi pers kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang mutu serta kandungan gizinya tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan yang berlangsung di kilang padi PT UDS, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (30/10/2026). (Foto: Hms Polri)

Medan, baliilu.com – Satgas Pangan Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas RI) mengungkap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang mutu serta kandungan gizinya tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.

Pengungkapan tersebut dilakukan di kilang padi PT UDS, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (30/10/2026).

Dirtipideksus Bareskrim Polri selaku Kasatgas Pangan Polri, Kombes Pol. Suhasto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari hasil pengambilan sampel dan pengujian laboratorium terhadap empat merek beras fortifikasi, yakni Golden Number 111 Merah, Golden Number 111 Biru, Penari Bangkok, dan Ikan Mas Cupang

Hasil pengujian menunjukkan mutu dan kandungan gizi keempat produk tersebut tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label kemasan. Temuan tersebut kemudian dilaporkan Bapanas RI kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum.

“Produk beras fortifikasi pada dasarnya bertujuan membantu memenuhi kebutuhan gizi mikro masyarakat, termasuk mendukung pencegahan anemia dan stunting. Namun, apabila kandungan gizinya tidak sesuai dengan standar dan klaim yang dicantumkan pada kemasan, maka tujuan fortifikasi tersebut tidak tercapai secara optimal dan berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen, terutama apabila dikonsumsi secara rutin dalam jangka panjang,” ujar Kombes Pol. Suhasto di Deli Serdang, Jumat (30/10/2026).

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk pelapor, pihak Bapanas RI, Direktur Utama PT UDS, dan Kepala Produksi PT UDS. Penyidik juga telah meminta keterangan ahli perlindungan konsumen serta memperoleh hasil pengujian laboratorium sebagai bagian dari pembuktian perkara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan hasil laboratorium, penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti sehingga perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara.

Dari lokasi produksi, penyidik turut menyita 2.236 kemasan beras dengan total berat 15.145 kilogram. Barang bukti tersebut terdiri atas 347 kemasan Golden Number 111 Merah ukuran 5 kilogram, 661 kemasan Golden Number 111 Biru ukuran 5 kilogram, 435 kemasan Penari Bangkok ukuran 5 kilogram, serta 793 kemasan Ikan Mas Cupang ukuran 10 kilogram.

Selain itu, turut disita 144 kemasan kernel beras fortifikasi Vitamin B6, 144 kemasan kernel fortifikasi Vitamin B9, satu set mesin Rice Milling Unit (RMU) merek Lamico, serta dua unit mesin fortifikasi merek Masema.

Total estimasi nilai barang bukti beras yang disita mencapai Rp 280.182.500. Sementara itu, satu lini mesin RMU diperkirakan bernilai Rp 4 miliar dan dua mesin fortifikasi memiliki estimasi nilai sekitar Rp 300 juta.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pendalaman penyidik, PT UDS diperkirakan telah memproduksi sekitar 525.000 kilogram atau 525 ton beras fortifikasi selama periode Maret hingga Agustus 2026. Dengan asumsi harga jual Rp 18.500 hingga Rp 27.000 per kilogram, nilai ekonomis dari total produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp 14,175 miliar.

Kombes Pol. Suhasto menerangkan bahwa beras fortifikasi tersebut diproduksi menggunakan bahan baku beras putih atau setengah jadi yang kemudian dicampur dengan kernel sebagai sumber vitamin. Proses produksi meliputi penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu, pencampuran, penimbangan, hingga pengemasan.

Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Para pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka dapat terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar sesuai ketentuan pasal yang dipersangkakan.

Suhasto menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto serta Program Quick Wins Kapolri melalui Polisi Peduli Pangan, khususnya dalam memastikan produk pangan yang beredar di masyarakat memenuhi ketentuan dan tidak merugikan konsumen.

“Polri bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di bidang pangan. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan produk pangan yang sesuai dengan standar mutu, keamanan, serta informasi yang tercantum pada kemasannya. Perlindungan konsumen menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan yang beredar,” tegasnya.

Polri akan terus mendalami perkara, melengkapi alat bukti, dan melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca