Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Dewan Pers Optimis MK Menolak ‘’Judical Review’’ UU 40 Tahun 1999 tentang Pers

BALIILU Tayang

:

de
Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh

Jakarta, baliilu.com – Dewan Pers berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak judical review atau uji materi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Permohonan judicial review UU PERS 40/1999 ini diajukan/dimohonkan oleh Heintje Grontson Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiharto Santoso selaku Para Pemohon melalui kuasanya pada Kantor Hukum Mustika Raja Law pada 12 Agustus 2021. Mereka mengatasnamakan anggota Dewan Pers Indonesia.

Adapun pasal-pasal dalam UU Pers 40/1999 yang diuji-materikan yakni Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (3).

Pasal 15 ayat (2) huruf f berbunyi “Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: Dalam huruf f menyebut Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.”

Sementara Pasal 15 ayat (3) menyebut Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Permohonan Judicial Review UU Pers 40/1999 ini diajukan/dimohonkan oleh Heintje Grontson Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiharto Santoso selaku para pemohon melalui kuasanya pada Kantor Hukum Mustika Raja Law pada 12 Agustus 2021.

Adapun permohonan para pemohon dalam petitumnya meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan bahwa Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers 40/1999 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Tiga orang pemohon dalam petitumnya beralasan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh mengatakan, pemerintah selaku salah satu termohon melalui keterangan resminya pada persidangan 11 Oktober 2021 di MK, yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, dengan komitmen yang kuat dan tegas, mengakui keberadaan Dewan Pers yang lahir melalui mandat dan amanat UU Pers 40/1999 hingga saat ini.  Persidangan itu turut dihadiri Dewan Pers selaku pihak terkait, dan para perwakilan konstituen Dewan Pers.

“Pemerintah menyebut para pemohon dalam hal ini tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya dengan keberlakuan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers,” kata M. Nuh.

Selain itu, masih kata M. Nuh, pemerintah juga menyebut para pemohon tidak memiliki kerugian atas hak konstitusional berdasarkan UUD NRI 1945. Dalil para pemohon dalam permohonan judicial review tidak jelas (obscuur libel).

Berkenaan implementasi Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers 40/1999, M. Nuh mengatakan, hal tersebut lebih kepada konsensus di antara organisasi-organisasi pers agar terciptanya suatu peraturan-peraturan bidang pers yang kohesif yang dapat memayungi seluruh insan pers.

“Sehingga tidak terdapat peraturan-peraturan organisasi pers yang bersifat terpisah, sporadis, dan bahkan justru bertentangan antara satu dengan yang lainnya, yang akan menyebabkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan kemerdekaan pers dan menghambat terciptanya peningkatan kehidupan pers nasional yang sehat,” terang M. Nuh.

Pemerintah juga menyebut dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers 40/1999 telah jelas memberikan nomenklatur “Dewan Pers” dan tidak ada nomenklatur-nomenklatur lainnya dalam Pasal 15 UU Pers. Sehingga apabila para pemohon mendalilkan “organisasinya” bernama “Dewan Pers Indonesia” maka itu bukanlah nomenklatur dan entitas yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers.

“Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers Indonesia tidak memerlukan penetapan dari Presiden dalam bentuk Keputusan Presiden, dan tidak ditanggapinya permohonan penetapan Anggota Dewan Pers Indonesia oleh Presiden bukanlah suatu perlakuan diskiriminatif yang melanggar Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 melainkan suatu tindakan yang telah sesuai hukum yang berlaku,” papar M. Nuh.

Dengan demikian organisasi dan/atau forum yang menamakan dirinya Dewan Pers Indonesia bukanlah Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Pers 40/1999.

Pasal 15 ayat (5) UU Pers 40/1999 yang merujuk Pasal 15 ayat (3) UU Pers 40/1999 perihal pelaksanaan pemilihan Anggota Dewan Pers oleh insan pers, sesunggguhnya normanya telah mencerminkan suatu tindakan yang demokratis pada masing-masing organisasi sesuai lingkup kewenangannya.

“Dan Presiden bukanlah orang yang menentukan terpilih atau tidaknya seseorang menjadi Anggota Dewan Pers karena Anggota Dewan Pers telah dipilih oleh masing-masing organisasi yang menaungi setiap unsur dalam Pasal 15 ayat (3) UU Pers 40/1999,” lanjutnya.

Dalam keterangan resminya, pemerintah juga berpendapat para pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK sebagaimana telah diubah dengan UU 8/2011, maupun berdasarkan putusan-putusan MK terdahulu (vide Putusan Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007).

“Dewan Pers menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh insan pers termasuk konstituen Dewan Pers dan seluruh elemen masyarakat lainnya yang telah bersama-sama mengawal kemerdekaan pers dengan memberikan perhatian terhadap perkara permohonan judicial review di Mahkamah Konstitusi ini,” kata M. Nuh.

M. Nuh menegaskan bahwa Dewan Pers tetap dan selalu berkomitmen melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana amanat UU Pers 40/1999 dalam rangka mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Tentunya bersama-sama konstituen Dewan Pers dan masyarakat sipil lainnya menjaga dan melawan adanya upaya mendelegitimasi Dewan Pers dan UU Pers 40/1999 dari pihak manapun.

M. Nuh juga menegaskan bahwa berbagai peraturan-peraturan pers dibuat dan disusun oleh para konstituen yang difasilitasi oleh Dewan Pers, secara keseluruhan memberikan pedoman dan standar yang diikuti oleh organisasi pers baik organisasi wartawan maupun organisasai perusahaan pers.

Lebih lanjut ia mengimbau masyarakat insan pers dan elemen masyarakat lainnya agar tidak terpengaruh dan terprovokasi dengan adanya upaya dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mediskreditkan Dewan Pers melalui segala cara dan segala saluran informasi apapun.

“Karena itu diharapkan selalu menguji dan memverifikasi informasi tersebut kepada Dewan Pers dan perwakilan Konstituen Dewan Pers,” imbuhnya.

M. Nuh pun mengajak semua insan pers tetap menjaga pers Indonesia sebagai salah satu pilar demokrasi, menjaga dan melawan terhadap upaya-upaya pelemahan kemerdekaan pers yang profesional dan bertanggung jawab yang terus-menerus disempurnakan. (gs)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Panen Raya Jagung di Gianyar, Polres Gianyar Dorong Penguatan Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani

Published

on

By

Kapolres Gianyar AKBP James I. S. Rajagukguk melaksanakan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026 di Banjar Tarukan Kelod, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring, Rabu (2/9/2026).
PANEN JAGUNG: Kapolres Gianyar AKBP James I. S. Rajagukguk, S.I.K., M.H. saat melaksanakan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026 di lahan milik Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar, Banjar Tarukan Kelod, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring, Rabu (2/9/2026). (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Polres Gianyar bersama Pemerintah Kabupaten Gianyar dan kelompok tani melaksanakan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026 dalam rangka mendukung program swasembada jagung nasional. Kegiatan berlangsung di lahan milik Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar, Banjar Tarukan Kelod, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring, Rabu (2/9/2026).

Kegiatan dihadiri Kapolres Gianyar AKBP James I. S. Rajagukguk, S.I.K., M.H., Ketua Bhayangkari Cabang Gianyar Ny. Yen James Rajagukguk beserta pengurus, Wakapolres Gianyar Kompol Willa Jully Nendissa, S.I.K., jajaran pejabat utama Polres Gianyar, perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar, Camat Tampaksiring, Kapolsek Tampaksiring, Danramil 1616-03/Tampaksiring, perangkat Desa Pejeng Kaja serta Kelompok Tani Subak Belong.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Gianyar menegaskan bahwa kegiatan panen raya merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan, khususnya melalui pengembangan komoditas jagung.

“Kegiatan ini merupakan wujud nyata dukungan Polri, khususnya Polres Gianyar dan Polda Bali, dalam menyukseskan program swasembada jagung Tahun 2026 sebagai bagian dari penguatan ketahanan pangan nasional dan daerah,” ujar AKBP James.

Lahan pertanian seluas sekitar 4.500 meter persegi atau 45 are tersebut sebelumnya ditanami jagung pada 12 Juni 2026. Dari lahan tersebut, panen Kuartal II Tahun 2026 menghasilkan sekitar 3 ton jagung.

Kapolres Gianyar mengatakan, keberhasilan panen tersebut tidak terlepas dari sinergi antara Polri, pemerintah daerah dan masyarakat, khususnya para petani yang terlibat dalam pengelolaan lahan.

“Lahan yang dikelola dengan luas kurang lebih 4.500 meter persegi ini bukan hanya menjadi simbol sinergi antara Polri, pemerintah daerah dan masyarakat, tetapi juga menjadi bukti bahwa kolaborasi yang baik dapat menghasilkan manfaat yang nyata dan berkelanjutan,” katanya.

Lebih lanjut, hasil panen tersebut akan diserap oleh mitra serta pasar masyarakat di wilayah Pejeng Kaja. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan nilai tambah secara ekonomi sekaligus mendukung keberlanjutan program pertanian yang melibatkan petani binaan Polri.

“Hasil panen sekitar 3 ton ini akan diserap oleh para mitra serta pasar masyarakat Pejeng Kaja. Kami berharap hasil tersebut dapat memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi para petani dan membantu meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujar Kapolres.

Rangkaian kegiatan juga diisi dengan penyerahan bantuan sosial berupa paket sembako kepada masyarakat. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan foto bersama dan panen jagung secara simbolis oleh Kapolres Gianyar bersama para undangan.

Panen raya ini menjadi bagian dari upaya membangun kolaborasi berkelanjutan antara Polri, pemerintah daerah dan masyarakat dalam mendukung ketahanan pangan sekaligus mendorong produktivitas sektor pertanian di Kabupaten Gianyar. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Polresta Denpasar Kerahkan Water Cannon Bantu Pemadaman Kebakaran Gudang Rongsokan di Jalan Nakula

Published

on

By

Personel Polresta Denpasar mengerahkan unit water cannon Sat Samapta untuk membantu pemadaman dan pendinginan pasca kebakaran di Jalan Nakula, Rabu, 2 September 2026.
PEMADAMAN: Personel Polresta Denpasar pada Rabu, 2 September 2026 diterjunkan untuk membantu proses pemadaman dan pendinginan pasca kebakaran di Jalan Nakula dengan mengerahkan unit water cannon Sat Samapta Polresta Denpasar. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polresta Denpasar turun langsung membantu penanganan kebakaran yang melanda bangunan bedeng dan gudang rongsokan di Jalan Nakula, Gang Jatayu, Banjar Mergaya, Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Kebakaran yang terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 Wita tersebut hingga kini masih mendapatkan penanganan intensif. Mengingat masih terdapat sejumlah titik api di lokasi, personel Polresta Denpasar pada Rabu, 2 September 2026 diterjunkan untuk membantu proses pemadaman dan pendinginan dengan mengerahkan unit water cannon Sat Samapta Polresta Denpasar.

Pengerahan water cannon dilakukan sebagai langkah responsif untuk membantu petugas pemadam kebakaran dalam menjangkau dan memadamkan sejumlah titik yang masih berpotensi menimbulkan api kembali. Personel juga terus berkoordinasi dengan petugas Pemadam Kebakaran Kota Denpasar dan Kabupaten Badung yang sejak awal telah melakukan penanganan di lokasi.

Kebakaran tersebut melanda area dengan luas sementara diperkirakan mencapai kurang lebih 3 hektare. Sejumlah bangunan semi permanen, kendaraan dan barang-barang bekas yang berada di lokasi terdampak kebakaran.

Berdasarkan data sementara, objek yang terbakar meliputi dua unit mobil, 11 unit sepeda motor, tiga unit sepeda gayung, barang bekas/rongsokan, serta sejumlah rumah semi permanen berikut peralatan rumah tangga, dokumen penting dan barang elektronik milik warga.

Upaya pemadaman menghadapi tantangan karena kondisi angin yang cukup kencang. Bahkan, pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 15.13 Wita, kembali muncul titik api di bagian barat lokasi. Api sempat membesar dan merembet ke area sekitar meskipun sebelumnya petugas pemadam telah bersiaga di lokasi.

Dua unit rumah semi permanen milik warga yang berada di sebelah barat, berdekatan dengan lokasi munculnya titik api, turut terdampak kebakaran. Petugas PMK Kota Denpasar bersama PMK Kabupaten Badung kemudian kembali melakukan penanganan dengan dukungan dua unit excavator untuk membantu membongkar dan mengurai puing-puing yang berpotensi menyimpan bara api.

Selain membantu proses pemadaman dan pendinginan, kepolisian juga melakukan pengamanan lokasi serta pendataan dan pemeriksaan terhadap warga yang berada di sekitar lokasi kejadian. Hingga saat ini, 11 orang saksi telah dimintai keterangan guna membantu proses penyelidikan terkait peristiwa kebakaran tersebut.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengerahan personel dan water cannon Sat Samapta merupakan bentuk respons kepolisian untuk membantu percepatan penanganan kebakaran sekaligus mencegah api kembali meluas.

“Polresta Denpasar bersama instansi terkait terus melakukan langkah-langkah penanganan di lokasi. Karena masih terdapat beberapa titik yang mengeluarkan api atau bara, kami mengerahkan water cannon Sat Samapta untuk membantu proses pemadaman dan pendinginan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keselamatan warga dan petugas menjadi prioritas dalam penanganan kejadian tersebut. Personel kepolisian juga melakukan pengamanan di sekitar lokasi agar proses pemadaman dapat berjalan dengan aman dan lancar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mendekati lokasi kebakaran dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Kondisi lokasi masih memiliki potensi bahaya, sehingga masyarakat di sekitar TKP diharapkan tetap waspada,” tambahnya.

Sementara itu, penyebab pasti kebakaran masih dalam proses penyelidikan. Kepolisian terus mengumpulkan keterangan dari para saksi serta melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Polresta Denpasar bersama petugas PMK Kota Denpasar, PMK Kabupaten Badung dan instansi terkait lainnya akan terus melakukan penanganan hingga kondisi di lokasi benar-benar dinyatakan aman dan tidak terdapat lagi titik api yang berpotensi menimbulkan kebakaran susulan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Jelang Kriyanusa 2026, Ny. Putri Koster Dorong IKM Bali Kreatif Tanpa Menjiplak Karya Orang Lain

23 IKM Bali Siap Tampilkan Produk Kerajinan Unggulan di JICC Jakarta

Loading

Published

on

By

Ny. Putri Koster memimpin rapat persiapan keikutsertaan Dekranasda Provinsi Bali dalam Pameran Kriyanusa 2026 di Gedung Kertha Sabha, Denpasar, Rabu (2/9).
PIMPIN RAPAT: Ny. Putri Koster saat memimpin rapat persiapan keikutsertaan Dekranasda Provinsi Bali dalam Pameran Kriyanusa 2026 di Gedung Kertha Sabha, Denpasar, Rabu (2/9). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ny. Putri Koster, mendorong perajin dan pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) Bali untuk terus berkreasi dan mengembangkan karya yang memiliki karakter kuat agar mampu bersaing di berbagai lini. Namun, kreativitas tersebut harus tetap menghargai orisinalitas dan tidak dilakukan dengan menjiplak karya pihak lain.

Pesan tersebut disampaikan Ny. Putri Koster saat memimpin rapat persiapan keikutsertaan Dekranasda Provinsi Bali dalam Pameran Kriyanusa 2026 di Gedung Kertha Sabha, Denpasar, Rabu (2/9).

Menurut Ny. Putri Koster, perajin Bali memiliki kekayaan seni, budaya, dan warisan leluhur yang dapat terus digali dan dikembangkan menjadi karya kreatif. Potensi tersebut harus menjadi kekuatan bagi pelaku IKM untuk melahirkan produk yang memiliki identitas dan daya saing.

“Untuk mampu bersaing di segala lini, kita tentu harus terus berkreasi dan kreatif mengembangkan karya-karya seni serta warisan leluhur. Tetapi, jangan sampai merusak produk orang lain,” tegasnya.

Dalam persiapan pameran, Ny. Putri Koster juga meminta agar IKM peserta dikelompokkan berdasarkan jenis kerajinannya. Penataan tersebut diperlukan agar produk yang ditampilkan terlihat lebih rapi dan terorganisasi sekaligus memudahkan pengunjung menemukan produk yang diminati.

Ia juga mengingatkan 23 IKM asal Bali yang akan mengikuti Pameran Kriyanusa untuk menampilkan karya-karya terbaik dan memilih produk yang tepat sesuai dengan karakter pameran. Keikutsertaan dalam ajang tersebut harus dimanfaatkan secara optimal untuk memperkenalkan kualitas dan kekhasan kerajinan Bali kepada pasar yang lebih luas.

“Momentum ini kita gunakan untuk memperkenalkan karya lokal kita. Peserta pameran saya minta memilih karya terbaik sesuai dengan wilayah atau lokasi pameran agar produk yang dibawa tepat sasaran sekaligus memudahkan kita dalam menawarkan produk,” ungkapnya.

Pameran Kriyanusa 2026 akan berlangsung pada 26–30 September 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta. Sebanyak 23 IKM asal Bali dijadwalkan ambil bagian dengan membawa beragam produk kerajinan unggulan.

Keikutsertaan Bali dalam Pameran Kriyanusa diharapkan menjadi kesempatan bagi para perajin dan pelaku IKM untuk memperkenalkan karya lokal ke tingkat nasional, memperluas jangkauan pasar, sekaligus menunjukkan kekuatan kriya Bali yang berakar pada tradisi namun terus berkembang mengikuti kebutuhan pasar.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Wiryanata, menjelaskan bahwa produk yang ditampilkan dalam pameran merupakan kerajinan tradisional yang memiliki nilai estetika dan budaya, mengandung unsur tradisi, serta mencerminkan kearifan lokal Bali.

Produk tersebut antara lain kerajinan anyaman dan kayu, produk fesyen berbahan tenun tradisional Bali, serta kerajinan berbahan logam dan kulit. Pemilihan produk diharapkan dapat merepresentasikan kekayaan kriya Bali sekaligus menunjukkan kreativitas para perajin dalam mengembangkan warisan tradisional menjadi produk yang memiliki nilai tambah dan daya saing. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca