Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Terkait Uji Materi UU No. 40/1999 tentang Pers, PWI Pusat: Pemohon Tak Miliki Kerugian Konstitusional

BALIILU Tayang

:

de
Ketua Umum PWI Atal S. Depari

Jakarta, baliilu.com – Sebagai konsituen Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) berpendapat bahwa para pemohon dalam Perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tidak memiliki kerugian konstitusional akibat keberlakuan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers berdasarkan UUD 1945.

Ketua Umum PWI Atal S. Depari menekankan, huruf f UU Pers dengan mendasarkan pada hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 28, Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, tidak ada hubungannya dengan ketentuan a quo UU Pers yang dipermasalahkan oleh para pemohon.

“Karena ketentuan a quo yang dipermasalahkan memiliki makna bahwa fungsi Dewan Pers adalah sebagai fasilitator organisasi-organisasi pers dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers, sedangkan para pemohon bukan organisasi pers,” jelas Atal S. Depari lewat tanggapan tertulis PWI Pusat tertanggal 14 Oktober 2021 yang juga ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal PWI Pusat Mirza Zulhadi.

PWI juga menilai para pemohon tidak mengalami kerugian akibat keberlakuan ketentuan Pasal 15 ayat (5) UU Pers mengenai penetapan anggota Dewan Pers oleh Presiden.

Dengan mendasarkannya pada hak konstitusional yang diatur dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945, tidak ada hubungannya dengan ketentuan a quo yang dipermasalahkan. Sebab, para pemohon hingga saat ini bukan Anggota Dewan Pers dari unsur wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan maupun unsur pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) UU Pers sehingga tidak perlu ditetapkan oleh Presiden.

“Anggapan para pemohon mengenai Pasal 15 Ayat (2) huruf f UU Pers menimbulkan ketidakpastian hukum dan lahirnya peraturan-peraturan Dewan Pers akibat kesalahan tafsir, kami berpendapat justru dengan adanya keputusan-keputusan Dewan Pers dalam bentuk surat edaran, pedoman, maupun peraturan merupakan wujud pelaksanaan fungsi Dewan Pers sesuai ketentuan a quo yang dipermasalahkan oleh para pemohon sendiri,” tegas Atal.

Atal menerangkan, enam anggota Dewan Pers atau sama dengan 2/3 anggota Dewan Pers adalah unsur wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan maupun unsur pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers yang merupakan organisasi pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 UU Pers.

Atal juga menanggapi anggapan para pemohon mengenai Dewan Pers melakukan praktek ultra vires (tindakan di luar batas kewenangan). Salah satu tindakan yang di luar batas menurut para pemohon adalah kewenangan Dewan Pers melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan dianggap melanggar UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan karena yang berwenang menguji kompetensi wartawan adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

“Kami berpendapat maksud UU Ketenagakerjaan adalah tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja melalui sertifikasi kompetensi kerja dari BNSP, sedangkan wartawan adalah sebuah profesi khusus yang diatur khusus dalam UU Pers,” kata Atal.

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU Pers, yang dimaksud dengan wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Maka UU Pers adalah lex specialis untuk profesi wartawan dan tidak bisa disamakan dengan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam UU Ketenagakerjaan.

Atal menegaskan, wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik tidak tunduk pada UU Ketenagakerjaan. Menurut Atal, kesesatan pemahaman para pemohon yang menyamakan profesi wartawan dengan tenaga kerja.

“Yang benar adalah Uji Kompetensi Wartawan dilakukan oleh Dewan Pers sesuai tugas dan fungsinya guna meningkatkan kualitas kewartawanan berdasarkan UU Pers,” ujar Atal.

“Apakah profesi dokter dan advokat dapat disamakan dengan tenaga kerja yang harus ikut sertifikasi BNSP? Tidak, karena profesi dokter dan advokat adalah profesi khusus yang diatur masing-masing secara khusus (lex specialis) dalam UU Praktik Kedokteran dan UU Advokat,” tambah Atal.

Justru, masih kata Atal, para pemohon menundukkan diri secara sukarela sebagai tenaga kerja dengan mendirikan LSP untuk melaksanakan Sertifikasi Profesi Wartawan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional.

Para pemohon tidak layak lagi mengaku berprofesi sebagai wartawan karena menginginkan campur tangan BNSP untuk melakukan Sertifikasi Profesi Wartawan, karena profesi wartawan diatur khusus dalam UU Pers.

Menurut Atal, seharusnya para pemohon mengikuti keputusan Dewan Pers sebagai lembaga independen dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan melindungi kebebasan pers dari campur tangan pihak lain, termasuk campur tangan dari pemerintah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers.

Berkenaan dalil para pemohon telah membuat peraturan pers yang lebih lengkap, menurut Atal, para pemohon tidak memiliki kapasitas dan kewenangan untuk menerbitkan peraturan-peraturan yang mengikat secara eksternal atau umum bagi profesi wartawan di Indonesia. Sebab, para pemohon bukan Dewan Pers yang diangkat dan ditetapkan melalui prosedur UU Pers.

“Apa yang dilakukan Dewan Pers selama ini tidak lain dan tidak bukan adalah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan UU Pers dengan memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers guna meningkatkan kualitas kewartawanan,” papar Atal.

Perlu diketahui bahwa keputusan-keputusan Dewan Pers dalam bentuk surat edaran, pedoman, maupun peraturan tidak begitu saja dikeluarkan, tetapi telah melalui proses yang panjang dan disepakati oleh seluruh organisasi pers profesional dan diakui keberadaannya.

Lebih lanjut menanggapi alasan para pemohon bahwa Pasal 15 Ayat (5) UU Pers menghambat perwujudan kemerdekaan pers dan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum, dan diskriminatif karena pengajuan mereka tidak dijawab oleh Presiden.

“Kami berpendapat para pemohon semakin sesat karena lupa akan keberadaan Pasal 28J UUD 1945 yang menyatakan dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis,” kata Atal.

Atal menegaskan, penetapan Anggota Dewan Pers oleh Presiden dalam ketentuan a quo yang dipermasalahkan para pemohon bukan merupakan bentuk diskriminatif, namun sebagai pembatasan yang diperlukan guna memberikan perlindungan hukum, keamanan dan ketertiban umum kepada masyarakat.

Dewan Pers yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden adalah Dewan Pers yang sah, di mana masyarakat dapat membuat pengaduan mengenai dugaan-dugaan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh wartawan, organisasi pers dan perusahaan pers yang merugikan masyarakat dan tidak sesuai kode etik jurnalistik, sejalan dengan tugas dan fungsi Dewan Pers.

“Bayangkan jika setiap ormas/LSM/persekutuan berbadan hukum menyisipkan nama ‘Dewan Pers’ kemudian harus diberikan Keputusan Presiden, maka masyarakat tidak akan memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang seharusnya menjadi tugas pemerintah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya. (gs)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Hadiri Puncak Dies Natalis Ke-59 FEB Unud, Gubernur Koster Berharap Konsep Ekonomi Kerthi Bali Dikenalkan di Kampus

Published

on

By

Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Puncak Dies Natalis ke-59 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana di halaman kampus setempat, Selasa (1/9/2026).
HADIRI DIES NATALIS FEB UNUD: Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Puncak Dies Natalis ke-59 Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Udayana yang berlangsung di halaman kampus setempat, Selasa (1/9/2026). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Puncak Dies Natalis ke-59 Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Udayana yang berlangsung di halaman kampus setempat, Selasa (1/9/2026).

Dalam sambutannya, Gubernur Koster menyinggung keberadaan Unud sebagai lembaga Pendidikan tinggi yang memiliki posisi strategis dalam pembangunan daerah Bali. “Pakar yang tergabung di Pemprov Bali sebagian dari Unud dan secara institusi maupun pribadi, saya dengan Bapak Rektor memiliki hubungan yang sangat baik, terus berkoordinasi untuk menyelaraskan kerja sama antara Pemprov dengan Unud,” ucapnya.

Ia menilai, Unud adalah salah satu perguruan tinggi top di Bali yang menjadi rujukan bagi wilayah Indonesia Timur. Selain itu, universitas ini juga membawa nama besar Udayana, raja yang sangat berpengaruh pada jamannya dan di bawah pemerintahan beliau, Bali mencapai masa keemasan. Saat dipercaya menjadi pemimpin, Gubernur Koster banyak mempelajari konsep para raja terdahulu dalam membangun Bali dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

“Ini saya jadikan pedoman agar alam, manusia dan alam Bali tetap ajeg. Bali harus betul-betul dibangun sesuai dengan karakteristik dan potensi lokalnya. Ini yang sedang saya kerjakan dengan sangat serius melalui Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun,” urainya.

Dijelaskan olehnya, Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun isinya sangat lengkap, berkaitan dengan segala aspek tentang kehidupan, baik alam, manusia maupun budaya yang semuanya harus hidup, tumbuh dan menjaga keterkaitan satu sama lain agar Bali terpelihara dengan baik.

Salah satu konsep yang menurutnya relevan dengan keberadaan FEB adalah Ekonomi Kerthi Bali dan sudah tertuang dalam sebuah buku. Ia yakin konsep ini sangat penting untuk diketahui oleh keluarga besar FEB Unud, baik kalangan dosen maupun mahasiswa.

“Saya berharap konsep ini dikenalkan di kampus karena sangat bagus, supaya pengetahuan yang kita bangun benar-benar menyentuh dan menyatu dengan karakter serta potensi daerah Bali. Saya siap memberi kuliah umum tentang Ekonomi Kerthi Bali di FEB,” imbuhnya.

Menutup sambutannya, Gubernur Bali dua periode ini berharap Unud terus memberi kontribusi nyata untuk membangun Pulau Dewata. “Ini yang sangat saya harapkan, khususnya pada FEB yang genap berusia 59 tahun. Jadikan dies natalis menjadi momentum untuk bergerak maju agar FEB makin kuat, tangguh dan makin terkenal. Menjadi kebanggaan masyakarat Bali dan Indonesia,” pungkasnya.

Dekan FEB Unud Prof. Dr. Ni Putu Wiwin Setyari dalam sambutannya menyampaikan sejumlah capaian fakultas yang dipimpinnya. FEB Unud saat ini telah menjadi fakultas ekonomi terkemuka di wilayah Indonesia Timur dengan ribuan lulusan yang terserap di berbagai sektor. Capaian lainnya, 10 dari 12 prodi di FEB telah terakreditasi unggul. Menurut dia, capaian ini bukan hasil kerja satu orang, melainkan hasil kerja kolektif dan dukungan dari berbagai komponen.

Dalam momentum ini, Wiwin Setyari mengajak keluarga besar FEB memaknai tema Dies Natalis Empowering Collective Impact: Driving Change Beyond Limits, Together as One untuk menghasilkan dampak kolektif yang lebih nyata bagi masyarakat.

“Saya berharap ini bukan hanya sekadar slogan tapi penegasan bahwa keunggulan dari kerja keras harus diterjemahkan dalam tindakan nyata hingga bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya. Perayaan dies natalis FEB ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Dekan Wiwin Setyari dan potongan pertama diserahkan kepada Gubernur Koster. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Panitia Lomba Layang-layang Tak Profesional, Bupati Jembrana Kecewa Berat

Published

on

By

Bupati Tinjau Lomba Layang-layang
TINJAU LOMBA: Bupati Jembrana saat meninjau penyelenggaraan Lomba Layang-layang Jembrana yang berlangsung di Pantai Pengambengan pada Minggu (30/8). (Foto: jembranakab.go.id)

Jembrana, baliilu.com – Penyelenggaraan Lomba Layang-layang Jembrana yang berlangsung di Pantai Pengambengan pada Minggu (30/8) memicu gelombang kekecewaan mendalam dari para peserta (rare angon) hingga Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan.

Event yang diselenggarakan oleh organisasi Kite Pelangi Jembrana tersebut dinilai gagal disajikan secara profesional akibat buruknya manajemen teknis, minimnya koordinasi, hingga ketidaktransparanan penilaian.

Padahal dengan kapasitas dan nama besar organisasi tersebut, Pelangi Jembrana dinilai seharusnya mampu menyuguhkan ajang berstandar tinggi yang profesional dan rapi.

Kondisi di lapangan menunjukkan minimnya persiapan panitia, atmosfer acara yang sepi, bentroknya jadwal dengan Denpasar Kite Festival, hingga sikap penyelenggara yang dinilai tidak profesional. Hal ini dinilai merugikan potensi pariwisata dan roda perekonomian UMKM lokal yang seharusnya berputar optimal melalui event budaya karena dinilai sepi. Padahal Pemkab Jembrana turut menggelontorkan anggaran untuk mendanai kegiatan tersebut.

Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, secara terpisah, Senin (31/8) turut menyampaikan kekecewaannya. Bahkan ia melihat langsung di lapangan saat meninjau acara dan menyerukan pembenahan menyeluruh.

“Pelaksanaannya sangat mengecewakan dan terkesan asal-asalan, tanpa persiapan yang matang. Bahkan event yang digarap komunitas kecil dengan anggaran lebih sedikit bisa dikemas jauh lebih baik dari ini. Ini harus jadi catatan sekaligus evaluasi total panitia,” tegas Kembang dikutip dari laman jembranakab.go.id.

Ia menegaskan agar seluruh organisasi di Jembrana lebih serius, transparan, dan bertanggung jawab dalam mengemas kegiatan di masa mendatang demi menjaga nama baik daerah.

Kekecewaan serupa juga dirasakan oleh peserta lainnya. Selain kendala teknis dan pengemasan acara yang buruk, proses penentuan juara oleh panitia dinilai mencederai sportivitas serta semangat kebersamaan para pecinta seni layang-layang Bali.

“Banyak kekecewaan yang terjadi, baik itu teknis sampai keputusan pengambilan juara yang dilakukan oleh pihak panitia. Kegaduhan ini sudah menimbulkan banyak kekecewaan, baik itu rare angon Jembrana dan rare angon Sarbagita,” ungkap salah satu peserta dari komunitas yang enggan disebut namanya.

Karena itu, ia mendesak Pemkab Jembrana meminta pengurus Pelangi Jembrana melakukan evaluasi menyeluruh agar seluruh organisasi di Jembrana lebih serius, transparan, dan bertanggung jawab dalam mengemas event daerah.

“Perlu ada evaluasi terhadap Ketua Pelangi Jembrana saat ini. Yang kita butuhkan sosok yang memiliki kapasitas serta komitmen tinggi untuk mengayomi asosiasi sehingga kami tetap merasa dinaungi serta diurus oleh asosiasi,” ujarnya.

Peserta juga berharap insiden ini menjadi momentum evaluasi agar penyelenggaraan event budaya di masa mendatang dikelola secara transparan, profesional, dan bertanggung jawab demi mengayomi seluruh pecinta layang-layang di Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Bupati Sutjidra Pastikan Penuntasan Jalan Bukti-Tunjung, Progres Pengerjaan Lampaui Target

Published

on

By

Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra meninjau progres pengerjaan proyek peningkatan ruas Jalan Bukti-Tunjung, Selasa (1/9).
TINJAU PROYEK: Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra saat meninjau langsung progres pengerjaan proyek peningkatan ruas jalan yang secara resmi bernama Jalan SP3 Jn. Bukti (Jalan Merak – Tunjung Br. Desa Tonggak), Selasa (1/9). (Foto: Hms Buleleng)  

Buleleng, baliilu.com – Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra memastikan penuntasan Jalan Bukti-Tunjung terus berlanjut sesuai rencana. Ia menyampaikan optimisme tersebut saat meninjau langsung progres pengerjaan proyek peningkatan ruas jalan yang secara resmi bernama Jalan SP3 Jn. Bukti (Jalan Merak – Tunjung Br. Desa Tonggak), Selasa (1/9).

Dalam peninjauan tersebut, Bupati Sutjidra melihat perkembangan pekerjaan pada seksi satu ruas jalan yang menghubungkan wilayah Desa Bukti menuju Desa Tunjung. Pekerjaan utama berupa penghamparan aspal hotmix telah selesai, sementara saat ini pengerjaan memasuki tahap penyelesaian bahu jalan.

“Sekarang tinggal memasang bahu jalan, hamparan hotmix-nya sudah selesai. Nanti dilanjutkan untuk section dua,” ujar Sutjidra.

Menurut Sutjidra, kualitas pengerjaan jalan tersebut cukup baik, terutama dari sisi ketebalan aspal yang digunakan. Ia menyebut hasil pengerjaan saat ini lebih baik dibandingkan ruas yang sebelumnya telah dikerjakan di wilayah Desa Tunjung.

“Ini aspalnya cukup bagus, tebal. Lebih tebal dari yang di Tunjung pertama. Yang pertama mungkin sudah dicoba, ini hasil pengembangannya,” katanya.

Sutjidra menjelaskan, pekerjaan lanjutan Jalan Bukti-Tunjung pada tahun 2026 memiliki panjang sekitar 3 kilometer dengan nilai anggaran mencapai Rp 6,3 miliar. Pekerjaan tersebut tidak hanya menyasar badan jalan, tetapi juga mencakup pembangunan bahu jalan untuk memperkuat konstruksi dan menjaga ketahanan ruas jalan.

“Untuk proyeknya, selain badan jalan, ada bahu jalan dengan ukuran 1 meter dan setengah meter,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Buleleng telah menyelesaikan tahap pertama peningkatan Ruas Jalan SP3 Jn. Bukti (Jalan Merak – Tunjung Br. Desa Tonggak) sepanjang sekitar 3,1 kilometer pada 2025 yang berlokasi di Desa Tunjung. Pembangunan bertahap ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menuntaskan akses jalan yang selama bertahun-tahun menjadi kebutuhan masyarakat.

Terkait target penyelesaian pekerjaan lanjutan tahun 2026, Sutjidra menyebut proyek tersebut direncanakan rampung pada Oktober. Melihat progres pekerjaan di lapangan, ia optimistis pengerjaan dapat selesai sesuai jadwal bahkan lebih cepat.

“Targetnya 29 Oktober sudah harus selesai. Tapi melihat progresnya sekarang, harusnya sudah selesai. Kita optimistis ini selesai. Deviasinya sudah lebih dari 8 persen dari target,” ungkap Sutjidra.

Dengan proses penyelesaian proyek ini, Pemkab Buleleng berharap Jalan Bukti-Tunjung segera tuntas dan mampu meningkatkan konektivitas masyarakat. Terutama untuk mendukung aktivitas ekonomi, pertanian, pendidikan, serta mobilitas warga di wilayah Kecamatan Kubutambahan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca