Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Dewan Pers Optimis MK Menolak ‘’Judical Review’’ UU 40 Tahun 1999 tentang Pers

BALIILU Tayang

:

de
Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh

Jakarta, baliilu.com – Dewan Pers berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak judical review atau uji materi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Permohonan judicial review UU PERS 40/1999 ini diajukan/dimohonkan oleh Heintje Grontson Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiharto Santoso selaku Para Pemohon melalui kuasanya pada Kantor Hukum Mustika Raja Law pada 12 Agustus 2021. Mereka mengatasnamakan anggota Dewan Pers Indonesia.

Adapun pasal-pasal dalam UU Pers 40/1999 yang diuji-materikan yakni Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (3).

Pasal 15 ayat (2) huruf f berbunyi “Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: Dalam huruf f menyebut Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.”

Sementara Pasal 15 ayat (3) menyebut Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Permohonan Judicial Review UU Pers 40/1999 ini diajukan/dimohonkan oleh Heintje Grontson Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiharto Santoso selaku para pemohon melalui kuasanya pada Kantor Hukum Mustika Raja Law pada 12 Agustus 2021.

Adapun permohonan para pemohon dalam petitumnya meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan bahwa Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers 40/1999 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Tiga orang pemohon dalam petitumnya beralasan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh mengatakan, pemerintah selaku salah satu termohon melalui keterangan resminya pada persidangan 11 Oktober 2021 di MK, yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, dengan komitmen yang kuat dan tegas, mengakui keberadaan Dewan Pers yang lahir melalui mandat dan amanat UU Pers 40/1999 hingga saat ini.  Persidangan itu turut dihadiri Dewan Pers selaku pihak terkait, dan para perwakilan konstituen Dewan Pers.

“Pemerintah menyebut para pemohon dalam hal ini tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya dengan keberlakuan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers,” kata M. Nuh.

Selain itu, masih kata M. Nuh, pemerintah juga menyebut para pemohon tidak memiliki kerugian atas hak konstitusional berdasarkan UUD NRI 1945. Dalil para pemohon dalam permohonan judicial review tidak jelas (obscuur libel).

Berkenaan implementasi Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers 40/1999, M. Nuh mengatakan, hal tersebut lebih kepada konsensus di antara organisasi-organisasi pers agar terciptanya suatu peraturan-peraturan bidang pers yang kohesif yang dapat memayungi seluruh insan pers.

“Sehingga tidak terdapat peraturan-peraturan organisasi pers yang bersifat terpisah, sporadis, dan bahkan justru bertentangan antara satu dengan yang lainnya, yang akan menyebabkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan kemerdekaan pers dan menghambat terciptanya peningkatan kehidupan pers nasional yang sehat,” terang M. Nuh.

Pemerintah juga menyebut dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers 40/1999 telah jelas memberikan nomenklatur “Dewan Pers” dan tidak ada nomenklatur-nomenklatur lainnya dalam Pasal 15 UU Pers. Sehingga apabila para pemohon mendalilkan “organisasinya” bernama “Dewan Pers Indonesia” maka itu bukanlah nomenklatur dan entitas yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers.

“Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers Indonesia tidak memerlukan penetapan dari Presiden dalam bentuk Keputusan Presiden, dan tidak ditanggapinya permohonan penetapan Anggota Dewan Pers Indonesia oleh Presiden bukanlah suatu perlakuan diskiriminatif yang melanggar Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 melainkan suatu tindakan yang telah sesuai hukum yang berlaku,” papar M. Nuh.

Dengan demikian organisasi dan/atau forum yang menamakan dirinya Dewan Pers Indonesia bukanlah Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Pers 40/1999.

Pasal 15 ayat (5) UU Pers 40/1999 yang merujuk Pasal 15 ayat (3) UU Pers 40/1999 perihal pelaksanaan pemilihan Anggota Dewan Pers oleh insan pers, sesunggguhnya normanya telah mencerminkan suatu tindakan yang demokratis pada masing-masing organisasi sesuai lingkup kewenangannya.

“Dan Presiden bukanlah orang yang menentukan terpilih atau tidaknya seseorang menjadi Anggota Dewan Pers karena Anggota Dewan Pers telah dipilih oleh masing-masing organisasi yang menaungi setiap unsur dalam Pasal 15 ayat (3) UU Pers 40/1999,” lanjutnya.

Dalam keterangan resminya, pemerintah juga berpendapat para pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK sebagaimana telah diubah dengan UU 8/2011, maupun berdasarkan putusan-putusan MK terdahulu (vide Putusan Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007).

“Dewan Pers menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh insan pers termasuk konstituen Dewan Pers dan seluruh elemen masyarakat lainnya yang telah bersama-sama mengawal kemerdekaan pers dengan memberikan perhatian terhadap perkara permohonan judicial review di Mahkamah Konstitusi ini,” kata M. Nuh.

M. Nuh menegaskan bahwa Dewan Pers tetap dan selalu berkomitmen melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana amanat UU Pers 40/1999 dalam rangka mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Tentunya bersama-sama konstituen Dewan Pers dan masyarakat sipil lainnya menjaga dan melawan adanya upaya mendelegitimasi Dewan Pers dan UU Pers 40/1999 dari pihak manapun.

M. Nuh juga menegaskan bahwa berbagai peraturan-peraturan pers dibuat dan disusun oleh para konstituen yang difasilitasi oleh Dewan Pers, secara keseluruhan memberikan pedoman dan standar yang diikuti oleh organisasi pers baik organisasi wartawan maupun organisasai perusahaan pers.

Lebih lanjut ia mengimbau masyarakat insan pers dan elemen masyarakat lainnya agar tidak terpengaruh dan terprovokasi dengan adanya upaya dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mediskreditkan Dewan Pers melalui segala cara dan segala saluran informasi apapun.

“Karena itu diharapkan selalu menguji dan memverifikasi informasi tersebut kepada Dewan Pers dan perwakilan Konstituen Dewan Pers,” imbuhnya.

M. Nuh pun mengajak semua insan pers tetap menjaga pers Indonesia sebagai salah satu pilar demokrasi, menjaga dan melawan terhadap upaya-upaya pelemahan kemerdekaan pers yang profesional dan bertanggung jawab yang terus-menerus disempurnakan. (gs)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Melali Sambil Berbagi, Sahabat Hardtop Negaroa Berbagi Paket Sembako di Gilimanuk

Published

on

By

Hardtop Negaroa
BAGIKAN SEMBAKO: Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan membagikan sembako di acara “Melali dan Berbagi” Komunitas Sahabat Hardtop Negaroa, Minggu (3/5) di Karang Sewu. (Foto: Hms Jembrana)

Jembrana, baliilu.com – Kawasan wisata Karang Sewu mendadak semarak dengan kehadiran puluhan Toyota Hardtop dalam tajuk acara “Melali dan Berbagi”, Minggu (3/5). Kegiatan yang diinisiasi oleh komunitas Sahabat Hardtop Negaroa ini menjadi strategi unik untuk mengangkat potensi wisata lokal Jembrana sambil tetap mengedepankan sisi kemanusiaan melalui aksi bakti sosial.

Sebanyak 24 unit Toyota Hardtop yang tergabung dalam komunitas Sahabat Hardtop Negaroa melakukan konvoi menyusuri jalanan Jembrana dalam agenda “Melali dan Berbagi”.

​Kegiatan ini bukan sekadar ajang pamer kendaraan ikonik, melainkan misi kemanusiaan untuk membantu masyarakat kurang mampu di sekitar objek wisata tersebut melalui pembagian paket sembako.

​Turut hadir di tengah rombongan, Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, yang juga merupakan anggota aktif komunitas ini. Kembang menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki dimensi ganda, mempererat silaturahmi sekaligus mengangkat potensi wisata lokal.

“Jalan-jalan ini bertujuan untuk mempromosikan destinasi wisata yang kita miliki di Jembrana, salah satunya Karang Sewu. Sembari menikmati alam, kami juga ingin hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan sosial pembagian sembako,” ujar Bupati Kembang Hartawan.

​Senada dengan hal tersebut, dr. Putu Gilang Iswara, salah satu anggota komunitas, menjelaskan bahwa Sahabat Hardtop Negaroa ingin menghidupkan kembali “aura” mobil klasik di Bumi Makepung.

“Kita Sahabat Hardtop Negaroa ingin membangkitkan kembali aura mobil legenda di Jembrana dengan menjaga eksistensi mobil Hardtop agar tetap relevan di era modern,” ungkap dr. Gilang.

​Bagi para anggotanya, Toyota Hardtop bukan sekadar alat transportasi, melainkan simbol gaya hidup yang memegang teguh prinsip 5B (Bermanfaat, Berkarya, Bersatu, Bersaudara, dan Bersahaja).

Aksi di Karang Sewu ini membuktikan bahwa di balik eksteriornya yang kokoh dan gahar, komunitas Sahabat Hardtop Negaroa memiliki kepedulian yang lembut terhadap sesama, menjaga harmoni antara hobi, promosi daerah, dan jiwa sosial. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

3 Orang ASN di Lingkungan Pemkab Gianyar Direkomendasikan Pemberhentian

Published

on

By

pemkab gianyar
RAPAT: Suasana pelaksanaan rapat pemeriksaan tim pada Selasa (5/5) bertempat di Ruang Kerja Sekda Gianyar. (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Sebanyak 3 orang ASN  Pemkab Gianyar diberhentikan oleh Tim Pertimbangan Hukuman Disiplin (TPHD), usai pelaksanaan rapat pemeriksaan Tim pada hari Selasa (5/5) bertempat di Ruang Kerja Sekda Gianyar.

ASN yang direkomendasikan pemberhentian tersebut berinisial DMCDPP, Pranata Trantibum, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar dengan terbukti sah melakukan tindak pidana menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang melebihi 5 gram sesuai Keputusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1473/Pid.Sus/2025/PN. Dan berinisial KSS, Pengelola Umum Operasional, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar dengan terbukti melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sesuai Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 12/Pid.Sus/2026/PN. Yang bersangkutan diberhentikan sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Selain itu, ASN berinisial LNH, Pengelola Umum Operasional, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar, juga diberhentikan karena yang bersangkutan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama sepuluh hari kerja secara terus-menerus sesuai Peraturan Bupati Gianyar Nomor 47 Tahun 2024 tentang Cara Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Gianyar.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar I Gusti Bagus Adi Widhya Utama, selaku ketua tim TPHD menyampaikan bahwa pemberian sanksi tegas tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Gianyar dalam menegakkan disiplin, integritas, dan profesionalisme aparatur sipil negara di lingkungan pemerintahan.

“Keputusan ini diambil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Gianyar tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin berat maupun tindak pidana yang dilakukan oleh aparatur, karena ASN harus menjadi contoh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pegawai agar senantiasa menjaga etika, menaati aturan, serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

“Ke depan, apabila terjadi pembiaran terhadap pegawai yang tidak disiplin dan atasan langsung tidak mengambil tindakan tegas, maka atasan yang bersangkutan juga dapat dikenakan sanksi, termasuk kemungkinan dicopot dari jabatannya,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Festival Singa Kren, Angkat Akulturasi Budaya sebagai Fondasi Kemajuan

Published

on

By

Singa Kren
JUMPA PERS: Pemerintah Kecamatan Buleleng saat menggelar jumpa pers Singa Kren Festival di Jl. Teleng Singaraja, Selasa (5/5/2026). (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Pemerintah Kecamatan Buleleng menggelar jumpa pers Singa Kren Festival di Jl. Teleng Singaraja, Selasa (5/5/2026). Festival perdana ini bertajuk Singaraja Kreativitas Seni Festival atau Singa Kren Festival, dengan tema Purwaning Sastrotsawa Pragati yang bermakna nilai budaya, tradisi, dan filsafat sebagai awal kemajuan.

Memimpin jumpa pers, Camat Buleleng Putu Gopi Suparnaca menjelaskan, nama Singa Kren diambil dari program inisiatif Bupati dan Wakil Bupati Buleleng. “Singa” merujuk pada Singaraja, sementara “Kren” merupakan singkatan dari Kreativitas Seni.

“Jadi potensi-potensi kreativitas seni yang unggul. Oleh karena itu, namanya Kren, festival perdana kali. Itu latar belakang sejarah kenapa kami harus mengangkat nama itu,” ujar Putu Gopi Suparnaca.

Festival ini, menurutnya, menjadi wujud nyata jargon Singaraja Kren Buleleng Paten. Acara dirancang sebagai wadah kolaborasi berbagai elemen seni dan budaya yang telah lama hidup di Buleleng, mulai dari seni tari tradisional Bali, akulturasi budaya Tionghoa, Muslim, hingga pengaruh Buddha, serta seni musik modern dan kreativitas UMKM.

Tema Purwaning Sastrotsawa Pragati sendiri mengandung makna filosofis yang mendalam. “Ada kandungan nilai budaya, ada kandungan tradisi yang terpelihara, terlestari hingga kini. Dan itu juga bermakna pada kandungan kreativitas dari kreativitas seni. Kemudian dari nilai budaya, tradisi, dan kandungan filsafat penuh arti ini cikal bakal kemajuan pemerintah Kabupaten Buleleng,” papar mantan Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Buleleng itu.

Berbagai kegiatan akan memeriahkan festival ini, antara lain pentas tari dan seni budaya khas Kecamatan Buleleng, seni musik modern, pameran pelayanan publik, pameran UMKM tradisional dan kuliner, Fun Run, Zumba Party, lomba karaoke, serta fashion show.

Salah satu highlight-nya adalah garapan kolosal yang berisi ratusan seniman. Ketua Sanggar Santhi Budaya, I Gusti Ngurah Eka Prasetya mengatakan, pihaknya mengerahkan 87 penari dan 26 penabuh yang diiringi gamelan gong kebyar sebagai ciri khas Buleleng.

“Keunikannya ada di sini, karena biasanya garapan-garapan yang memunculkan beberapa macam etnis itu biasanya memiliki karakter musik yang berbeda-beda. Namun sekarang kami mencoba memeras otak dengan mempergunakan perangkat gong kebyar untuk mengiringi sekian banyak etnis dengan melodi baik pentatonis maupun diatonis,” jelas seniman yang akrab disapa Gus Eka itu.

Garapan tersebut bersifat kolosal dengan melibatkan lebih dari 550 orang, termasuk penari laki-laki dan perempuan dari anak-anak hingga dewasa. Menurutnya, meski bukan sesuatu yang benar-benar baru, pengemasan untuk festival perdana ini dibuat berbeda, termasuk proses penyambutan tamu VIP dengan rute yang disesuaikan.

Gus Eka berharap, Festival Singa Kren diharapkan menjadi momentum pelestarian sekaligus pengembangan seni budaya Buleleng yang akulturatif, sekaligus mendorong kemajuan daerah melalui kreativitas. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca