Klungkung, baliilu.com – Berbagai upaya sudah dilakukan di bekas galian C Gunaksa Klungkung sebelumnya, di antaranya investasi sejumlah pihak tetapi rupanya tidak jodoh, bahkan sampai menimbulkan kasus hukum. Namun ketika Gubernur Bali Wayan Koster mendedikasikan kawasan ini untuk membangun keluhuran dan kemuliaan budaya Bali, semua proses berjalan lancar dan mulus.
‘’Astungkara, niat baik bertemu jalan baik, bertemu bupati yang mendukung, dan saya beruntung mendapatkan mitra kerja yang baik-baik, dapat Kakanwil Pertanahan yang baik, Kapolda Bali yang baik, Pangdam yang baik, Kajati baik. Sehingga semua proses ini berjalan lancar dan mulus,’’ ucap Gubernur Koster saat Sosialisasi Pembebasan Lahan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Klungkung, Kamis, (Weraspati Umanis Pahang), 16 Desember 2021 di Balai Budaya Ida Idewa Agung Istri Kanya, Semarapura, Klungkung.
Pada sosialisasi yang diawali toast arak Bali bersama seluruh peserta, turut hadir Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., wakil dari Kodam Udayana, Kakanwil Pertanahan Provinsi Bali, Kajati Bali, Bupati Klungkung, Ketua DPRD Klungkung, Kajari, Kepala BPN Klungkung, serta para pemilik lahan yang terkena pembebasan. Pertemuan ini yang sudah keempat kalinya dalam kaitan rencana pembanguanan kawasan PKB khususnya terkait dengan pembebasan lahan.
Lebih lanjut, Gubernur asal Desa Sembiran Tejakula Buleleng ini menuturkan, astungkara setelah terpilih jadi Gubernur dengan niat baik, dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, dengan prioritas pembangunan kebudayaan, Bali memerlukan fasilitas budaya berkelas dunia yang di dalamnya mengandung unsur pelestarian dan perbendaharaan kekayaan, keunikan kebudayaan Bali yang diwariskan leluhur kita. Dan fasilitas itu diyakini di tempat sakral ini, dimana, Klungkung dalam sejarahnya yang merupakan pusat kebudayaan pada masa Kerajaan Gelgel Dalem Waturenggong. Ia merancang kawasan PKB terpadu, terintegrasi sebagai perkembangan perekonomian di wilayah Bali Timur dan Tengah.
Gubernur yang mantan anggota DPR-RI 3 periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini kembali mereview perkembangan dan tahapan pelaksanaan pembangunan kawasan PKB. Dampak letusan Gunung Agung tahun 1963 menjadikan kawasan ini menjadi kawasan galian C yang kemudian terbengkalai berpuluh tahun karena tidak bisa dimanfaatkan untuk pertanian. Total lahan yang dibebaskan 334 ha yang berada di wilayah Desa Tangkas, Gelgel, Sampalan Kelod, Gunaksa, dan Jumpai.
Gubernur Bali Wayan Koster dengan latar belakang kawasan PKB. (Foto: gs)
Di lahan inilah yang diyakini sebagai tempat sakral dibangun kawasan PKB. Arsitekturnya secara gratis dikerjakan oleh Popo Danes, dengan konsep filosofi lokal Sad Kerthi yakni atma kerthi, segara kerthi, wana kerthi, jana kerthi, danu kerthi dan jagat kerthi. PKB ini satu-satunya kawasan di Bali yang full bisa menerapkan dengan utuh konsep nilai kearifan lokal Sad Kerthi.
Kawasan PKB ini dibagi menjadi 4 zone yakni zone inti, penunjang, penyangga dan zone pendukung. Di zone inti akan berisi 15 fasilitas pentas seni. Di antaranya panggung terbuka utama dengan kapasitas 15 ribu, panggung terbuka madya kapasitas 4 ribu, kalangan terbuka kapasitas 1.000, panggung semi tertutup multifungsi kapasitas 500, wantilan berbentuk tapal kuda, wantilan berbentuk arena kapasitas 1.000, panggung tertutup dengan auditorium black box untuk tari dan tabuh, gedung teater film, wahana olahraga, permainan tradisional. Ada 12 museum tematik, di dalamnya ada museum raja-raja, museum wastra Bali sesuai arahan Bapak Presiden bersama Ibu Negara Iriana. Museum tari dan gamelan Bali, museum arsitektur Bali, museum seni rupa dan desain klasik, museum seni kontemporer, museum pengupa jiwa dan subak, museum aksara dan sastra Bali serta ritus manusia Bali, museum usadha Bali, museum botanika Bali berbagai tanaman Bali, anjungan kabupaten kota, anjungan nusantara Indonesia, anjungan kebudayaan dunia. Ada lintasan pawai yang bagus seperti di Brasil, bangunan menerima tamu terhormat, kepala negara, duta besar dll. Ada juga kawasan khusus yang lengkap untuk difabel.
Gubernur Bali Wayan Koster dengan latar belakang Bali Internatonal Convention Center. (Foto: gs)
Di zona penunjang ada auditorium Bung Karno dengan kapasitas 3 ribu orang, pertunjukan seni berkelas dunia, dengan fasilitas seni modern, dekorasi, ligthing, panggungnya hidrolik bisa datang dari samping, atas, kanan kiri dll. Ada juga Bali International Convention Center yang berkapasitas 10 ribu orang yang digunakan sebagai sumber perkembangan perekonomian. Ada pusat informasi ekspor dengan memajang produk unggulan Bali. Dibangun juga Bali Eksebhisi Center untuk pameran kapasitas 30 ribu orang, gelanggang tertutup kapasitas 11 ribu bisa digunakan aktivitas tennis, volley, badminton, pentas musik konser dll. Ada hotel, apartemen, ada pusat perbelanjaan, club house. ‘’Itu adalah zone penunjang yang menjadi zone komersial sebagai pelaba Pusat Kebudayaan Bali dengan total 88 ha,’’ ujar Gubernur.
Gubernur Bali Wayan Koster dengan latar belakang Gelanggang Tertutup. (Foto: gs)
Dalam zone penyangga ada hutan wisata, ada taman rekreasi ekologis, bencingah, taman patung, sungai buatan, pelabuhan, dan ada Pura Padma Angelayang menempatkan roh suci korban Gunung Agung meletus, G30 S PKI, roh suci pada waktu peperangan. Para korban diupacarai, rohnya disucikan dan ditempatkan di Pura Padma Angelayang. Sedangkan zone pendukung ada area parkir timur dan barat, pasar dll.
Setelah memaparkan fasilitas di kawasan PKB, Gubernur yang juga menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini menyebutkan lahan yang dibebaskan 234 ha dari total 334 ha. Dimana 100 ha merupakan tanah milik provinsi, kabupaten dan sitaan kejaksaan yang sudah disetujui dihibahkan menjadi satu kawasan. Ini sudah selesai tetapi masih ada proses konsinyasi di pengadilan sekitar 17 miliar dari total 309 miliar yang sudah dibayar, dan akhir bulan ini akan terbayarkan.
Gubernur Bali Wayan Koster bersama Forkopimda Bali, Bupati Klungkung, Forkopimda Klungkung dan pemilik lahan melakukan toust arak Bali. (Foto: gs)
Terkait pembebasan lahan, Gubernur menegaskan harus sesuai peraturan perundang-undangan yang didampingi pihak kejaksaan. Tidak boleh ada yang mengaku-ngaku punya tanah dan menuntut dibayar. ‘’Saya minta kepala pertanahan menjalankan sesuai bukti yang konkret bisa dipertanggungjawabkan. Siapa yang main-main di sini biar dilibas oleh alam. Tak boleh ada calo-calo di sini, kalau salah proses, yang membuat kebijakan, yang membayar, yang menerima itu kena hukum. Jadi harus hati-hati. Saya tak ada kepentingan. Di sini yang saya lakukan memuliakan budaya, tak ada kepentingan pribadi dan saya minta semuanya begitu. Harus jalan dengan damai, proses dengan baik,’’ tukasnya.
‘’Barang siapa yang macam-macam, siapa pun orangnya akan saya hadapi, jeg kelawan. Siapa yang berhak itu ada dokumennya bisa menunjukkan fisiknya,’’ imbuhnya.
Setelah ini selesai, maka selanjutnya pembebasan lahan untuk jalan dari barat dan timur menuju kawasan PKB. Ada lahan, pohon, ada rumah, ada bangunan semua akan dihitung dan akan dilakukan penetapan lokasi. Yang menentukan harganya berapa per are berapa pohonnya, harga bangunannya ditentukan oleh lembaga yang diberi kewenangan oleh undang-undang.
Gubernur menegaskan bagi tanahnya yang kena pembebasan, jika ingin membeli tanah akan dibantu administrasinya. Di kawasan ini akan menampung puluhan ribu tenaga kerja. Tenaga kerja mulai dari bawah-menengah akan diprioritaskan dari Desa Gunaksa, Sampalan Kelod, Jumpai, Tangkas dan Gelgel. Juga akan disiapkan zone khusus untuk menampung warga lima desa ini baik untuk IKM maupun UMKM secara gratis. ‘’Jadi masyarakat di sini akan memiliki sumber penghidupan. Jadi kami ini tidak beli dan putus. Kalau bapak-bapak kaku ngotot harganya pang tegeh di samping kerawanan hukum habis jual selesai. Saya tak mau begitu,’’ ujarnya. Untuk yang ada bangunannya terkena pembebasan, gubernur berjanji akan membiayai bangunan, sanggah sampai melaspas.
Gubernur mengungkapkan, kita patut berbangga karena ini satu kawasan luas dengan sumber ekonomi yang sangat lengkap. ‘’Saya menutup diri untuk swasta nyari-nyari fee, saya dak cari yang begituan. Dari lacur tiwas nektek jadi gubernur apalagi dicari terakhir mati juga, lahir dak bawa duit, mati dak akan bawa duit. Alapagi dipikirin jalan yang lurus saja. Jadi saya minta bapak ibu yang terdampak pikirkan untuk generasi yang akan datang, bapak ibu yang terdampak mohon dukungan dan kerelaan agar prosesnya dengan lancar,’’ ujarnya seraya menegaskan mulai Januari akan ada pematangan lahan.
Pada sesi tanya jawab, beberapa pemilik lahan mengungkapkan berbagai permintaan, di antaranya kehilangan pekerjaan akibat lahan satu-satunya dibebaskan. Gubernur langsung memerintahkan Kadis PUPR untuk memberikan pekerjaan kepada petani yang kehilangan pekerjaannya. (gs)
SERAHKAN DOKUMEN: Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menyerahkan dokumen PU Fraksi-Fraksi DPRD Badung kepada Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa pada Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Kantor DPRD Badung, Kamis (5/11/2026). (Foto: bi)
Badung, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung pada Kamis, 5 November 2026, menggelar Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Kantor DPRD Badung ini dipimpin oleh Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, didampingi para wakil ketua dan segenap anggota dewan.
Hadir pula dalam rapat tersebut Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I.B. Surya Suamba, pimpinan instansi vertikal, serta sejumlah pejabat daerah.
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menjelaskan bahwa agenda utama rapat paripurna ini adalah mendengarkan pandangan umum dari tiga fraksi yang ada di DPRD Badung—yakni Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PDI Perjuangan—terhadap empat Raperda, yang meliputi: Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama; Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Bali Mandara; Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Dalam keterangannya usai rapat, Anom Gumanti menyoroti sejumlah catatan penting dari dewan, salah satunya terkait penuntasan krisis air bersih di wilayah Badung Selatan. Dewan mendorong Perumda Air Minum Tirta Mangutama tidak hanya bergantung pada sumber air konvensional, tetapi juga mulai mengkaji penerapan teknologi pengolahan air laut menjadi air bersih (Sea Water Reverse Osmosis / SWRO).
“Ketika melaksanakan penyelesaian kebutuhan air di Badung ini, dewan mendorong agar direksi melaksanakan atau mungkin melakukan teknologi SWRO, artinya bagaimana mengolah air laut untuk bisa menjadi air bersih,” ujar Anom Gumanti.
Ia menambahkan, sebelumnya pasokan air di Kuta Selatan hanya mengandalkan Dam Estuari. Dengan adanya tambahan penyertaan modal yang baru, pihak perumda kini berencana mengambil air di wilayah Tukad Mati guna menambah suplai ke wilayah selatan, di samping harapan agar teknologi SWRO dapat segera direalisasikan.
Selain masalah air bersih, rapat paripurna juga menyoroti persoalan infrastruktur dan kemacetan lalu lintas, khususnya di kawasan Kuta Selatan seperti Desa Pecatu. Dewan menerima usulan dari sejumlah fraksi agar jalan-jalan utama yang ada diperlebar atau dijadikan jalur operatif alternatif agar mobilitas pariwisata tidak terganggu.
Di sektor ketenagakerjaan dan keuangan, dewan mencatat adanya usulan untuk mengevaluasi dan meningkatkan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK). Terkait tren peningkatan pendapatan daerah, Anom Gumanti menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik serta perencanaan anggaran yang realistis.
“Intinya bahwa anggaran ini agar bisa tepat guna, tepat sasaran, dan kemudian lagi bisa dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.
Menutup keterangannya, Anom Gumanti memastikan pihak legislatif akan melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan dana penyertaan modal yang telah disetujui. Evaluasi akan terus dilakukan untuk memastikan kinerja pengelolaan sumber daya manusia dan program kerja benar-benar berada di jalur yang tepat (on the track) serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di wilayah selatan. (gs/bi)
SERAHKAN DOKUMEN PU FRAKSI: Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung, I Made Rai Wirata, S.H., M.I.Kom menyerahkan Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan kepada Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti saat Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 yang digelar di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Kantor DPRD Badung. (Foto: bi)
Badung, baliilu.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyatakan dapat menerima empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah. Kendati demikian, persetujuan tersebut disertai berbagai catatan, koreksi, serta rekomendasi rinci yang akan dibahas lebih mendalam melalui rapat alat kelengkapan dewan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Sikap politik tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Badung terhadap empat Raperda strategis. Rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Kantor DPRD Badung ini dipimpin oleh Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, didampingi para wakil ketua serta segenap anggota dewan.
Hadir pula dalam kesempatan tersebut Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I.B. Surya Suamba, pimpinan instansi vertikal, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung, I Made Rai Wirata, S.H., M.I.Kom., memaparkan tanggapan fraksinya terhadap keempat Raperda yang meliputi: Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama; Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Bali Mandara; Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Terkait penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama sebesar Rp 150 miliar hingga tahun anggaran 2029—dengan alokasi Rp 37 miliar pada APBD 2027—Fraksi PDI Perjuangan menegaskan pentingnya landasan hukum yang kuat guna meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik. Fraksi PDI Perjuangan berharap penambahan modal ini dapat menyelesaikan masalah menahun di wilayah Bali Selatan.
“Dengan adanya penambahan penyertaan modal ini, kami berharap Direksi Perumda Air Minum Tirta Mangutama mampu mengatasi krisis air di daerah Bukit, seperti Desa Ungasan, Desa Pecatu, dan sekitarnya di Kecamatan Kuta Selatan. Sehingga, tidak ada alasan lagi bagi direksi untuk mengeluhkan kekurangan modal guna menuntaskan krisis air tersebut,” tegas Rai Wirata.
Sementara itu, untuk Raperda penyertaan modal kepada PT Jamkrida Bali Mandara, fraksi menyetujui pemenuhan kewajiban Pemkab Badung pada Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 10 miliar dari total rencana penyertaan modal Rp 150 miliar hingga 2030.
Terkait Raperda Pencabutan Perda No. 10 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan, fraksi menilai substansi aturan tersebut sudah tidak relevan dan berpotensi tumpang tindih. Pengaturan teknis kependudukan skala kabupaten dinilai cukup diatur melalui peraturan kepala daerah.
Rincian APBD Kabupaten Badung Tahun 2027
Dalam pandangannya terhadap Raperda APBD 2027, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti pentingnya menjaga stabilitas perekonomian dan keuangan daerah dalam menunjang pelayanan publik. Komposisi keuangan daerah dirancang dengan rincian sebagai berikut: Pendapatan Daerah: dirancang sebesar Rp 11.634.722.053.183,00, yang terdiri atas: Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 10.904.723.845.178,00, Pendapatan Transfer: Rp 729.998.208.005,00.
Belanja Daerah: Dirancang Rp 13.379.086.523.923,00, yang terdiri atas: Belanja Operasi: Rp 7.009.193.884.288,00, Belanja Modal: Rp 4.310.626.626.071,00, Belanja Tidak Terduga: Rp 145.421.455.883,00, dan Belanja Transfer: Rp 1.913.844.557.681,00.
Penerimaan Pembiayaan Daerah: Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp 534.528.799.452,00 dan penerimaan pembiayaan utang daerah Rp 2.614.248.087.124,00 (termasuk pinjaman daerah Rp 2.079.719.287.672,00).
Pengeluaran Pembiayaan: Mencakup penyertaan modal pada Perumda Tirta Mangutama (Rp 37 miliar) dan PT Jamkrida Bali Mandara (Rp 10 miliar), serta pembayaran pembiayaan utang daerah sebesar Rp 822.883.616.384,00.
Usulan Infrastruktur, Penataan Kawasan, dan Evaluasi Kebencanaan
Selain memberikan persetujuan, Fraksi PDI Perjuangan juga menyampaikan sejumlah usulan pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik, di antaranya:
Penuntasan pavingisasi gang, pelebaran serta pengaspalan Jalan Cemongkak menuju Buana Sari, pembuatan akses menurun ke Pantai Labuan Sait, dan pengaspalan Jalan Merpati di Desa Pecatu, Kuta Selatan.
Penataan Pantai Cemagi secara tuntas untuk kepentingan keagamaan, serta kelanjutan program trotoarisasi dari Mengening ke Munggu dan pembangunan jalan alternatif dari Banjar Seseh ke SD 2 Cemagi guna mengurai kemacetan.
Pembebasan lahan di sebelah utara Pusat Pemerintahan Mangupraja Mandala untuk dijadikan ruang terbuka hijau, sarana olahraga, rekreasi keluarga, serta wadah promosi bagi pelaku UMKM lokal.
Di sektor penanggulangan bencana, Fraksi menyampaikan duka mendalam atas tragedi tanah longsor di kawasan glamping eco park Desa Pelaga, Kecamatan Petang. Pemerintah Kabupaten Badung melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) didorong untuk segera melakukan penanganan darurat serta mengevaluasi potensi kerawanan bencana alam guna mengantisipasi kejadian serupa di masa mendatang.
Menutup pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan apresiasi kepada Bupati Badung beserta jajaran eksekutif atas kerja keras dalam mengatasi kemacetan melalui pembukaan akses jalan baru di Kuta Selatan serta koordinasi intensif yang membuat pembahasan penyertaan modal dapat berjalan lebih cepat dari target. (gs/bi)
TINJAU BEDAH RUMAH: Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, didampingi Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, meninjau program bedah rumah Pemerintah Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana, Kamis (5/11). (Foto: Hms Pemprov Bali)
Jembrana, baliilu.com – Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, didampingi Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, meninjau program bedah rumah Pemerintah Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana, Kamis (5/11).
Salah satu lokasi yang dikunjungi adalah rumah keluarga I Gede Yogi Agus Cahaya di Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara. Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat langsung kondisi hunian penerima manfaat sekaligus memastikan bantuan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.Wagub Giri Prasta Tinjau Program Bedah Rumah di Jembrana
Program bedah rumah tersebut bersumber dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sebesar Rp 75 juta.
Bantuan diperuntukkan bagi pembangunan rumah satu lantai seluas 30 meter persegi yang dilengkapi dua kamar tidur, teras, dan kamar mandi. Pembangunan rumah diharapkan dapat meningkatkan kualitas hunian sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi keluarga penerima manfaat.
Saat meninjau kediaman I Gede Yogi Agus Cahaya, Wagub Giri Prasta mendapati kondisi rumah yang tergolong tidak layak huni. Salah satu kamar tidur juga difungsikan sebagai dapur, sementara atap genteng mengalami kebocoran dan lantai teras masih berupa tanah.
Kondisi sanitasi rumah tersebut juga belum memadai. Kamar mandi mengalami kerusakan berat dan tidak memiliki atap. Selain itu, rumah keluarga tersebut belum terhubung dengan jaringan air bersih PDAM sehingga masih mengandalkan sumur tradisional untuk memenuhi kebutuhan air sehari-hari.
Melihat kondisi tersebut, Wagub Giri Prasta meminta agar pelaksanaan program bedah rumah benar-benar memperhatikan kualitas bangunan, mulai dari konstruksi hingga kelengkapan fasilitas dasar.
Ia menekankan bahwa pembangunan rumah tidak hanya berorientasi pada penyelesaian fisik, tetapi juga harus memastikan hunian yang dihasilkan layak ditempati serta mampu memberikan rasa aman, sehat, dan nyaman bagi penghuninya.
I Dewa Ayu Putu Mega Ariantini, istri I Gede Yogi Agus Cahaya, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan bedah rumah yang diterima keluarganya. Ia mewakili suaminya yang saat kunjungan berlangsung masih bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Matur suksma, Bapak Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta, atas bantuan bedah rumahnya. Bantuan ini sangat bermanfaat bagi keluarga kami,” ungkapnya saat berdialog dengan Wagub Giri Prasta dan Bupati Jembrana.
Dalam kesehariannya, I Dewa Ayu Putu Mega Ariantini bekerja membuat perlengkapan upakara berupa tamas, sedangkan suaminya bekerja serabutan. Keduanya berupaya memenuhi kebutuhan keluarga di tengah keterbatasan ekonomi dan kondisi tempat tinggal yang belum layak.
Selain meninjau kondisi rumah, Wagub Giri Prasta juga memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp 500.000 kepada Putu Bagus Andi Yoga Sulung, anak pasangan I Gede Yogi Agus Cahaya dan I Dewa Ayu Putu Mega Ariantini.
Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk perhatian sekaligus motivasi agar Putu Bagus, yang saat ini duduk di kelas II SD Negeri Banyubiru, terus rajin belajar dan bersemangat menempuh pendidikan.
Melalui program bedah rumah ini, Pemerintah Provinsi Bali berupaya membantu masyarakat yang masih tinggal di hunian tidak layak, sekaligus mendukung peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan keluarga penerima manfaat. (gs/bi)