Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Kasus Dugaan Penggelapan Uang Koperasi Artha Krama Silakarang, Polisi Periksa Pelapor dan Saksi Korban

BALIILU Tayang

:

de
Saksi pelapor Nyoman Keceg (kiri) didampingi penasehat hukum I Wayan Sedanta usai saksi diperiksa oleh penyidik Polres Gianyar. (Foto: gs)

Gianyar, baliilu.com – Penyidik Sat Reskrim Polres Gianyar terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang koperasi oleh pengurus koperasi Artha Krama Silakarang Gianyar yang dilaporkan oleh saksi pelapor Nyoman Keceg pada Rabu (8/12/2021) lalu.

Adapun perkembangan kasus ini, setelah pada 13 Desember 2021 pihak kepolisian mendatangi rumah pelapor Nyoman Keceg dan berlanjut pada 15 Desember 2021 polisi mendatangi dan memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) kantor Koperasi Artha Krama Silakarang, dilanjutkan pada Minggu, 2 Januari 2022 ini, penyidik Sat Reskrim Polres Gianyar memanggil saksi pelapor Nyoman Keceg dan 4 saksi korban untuk dimintai keterangan terkait dugaan peristiwa tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik pembantu di ruang Kanit Idik II Sat Reskrim Polres Gianyar, saksi pelapor Nyoman Keceg dan 4 saksi korban didampingi penasehat hukum I Wayan Sedanta. Sebagai wakil rakyat di DPRD Gianyar yang berasal dari Silakarang, I Wayan Arjono, S.IP. pun juga hadir mendampingi warganya.

Usai pemeriksaan, penasehat hukum Wayan Sedanta kepada media menyampaikan ada 15 pertanyaan yang diberikan penyidik terkait proses penyelidikan yang dilakukan pihak polisi dan sudah dijawab oleh saksi korban dengan sebenarnya. Karena terbentur oleh waktu, baru dua saksi yang sudah selesai dilakukan pemeriksaan berita acara. ‘’Untuk pemeriksaan saksi-saksi korban lainnya akan dijadwalkan lagi,’’ papar Sedanta.

Penasehat hukum Wayan Sedanta menilai, dari 15 pertanyaan yang diberikan penyidik, baru menyentuh poin 1 yang sifatnya normatif dari 5 poin yang disampaikan pelapor. Namun pihak penyidik berjanji akan melakukan penyelidikan ulang setelah konfirmasi dengan pihak kejaksaan. ‘’Ini baru tahap penyelidikan, baru mengumpulkan barang bukti dan alat-alat bukti untuk memenuhi pasal yang disangkakan, ini masih panjang ceritanya,’’ ujar Sedanta.

Baca Juga  Polisi Ungkap Penggelapan Kendaraan untuk Dijual ke Timor Leste

Sedanta juga menyampaikan penyelidikan belum menyentuh poin 2 dari laporan, walaupun semua bukti sudah diserahkan termasuk berapa kerugian yang ditimbulkan. ‘’Pihak penyidik berkelit karena ini bukan hasil audit. Tapi saya berikan jawaban itu hasil daripada rekap sebagai pengawas terlapor 5,6, dan 7 makanya ada kerugian riil,’’ ungkapnya, seraya menegaskan jika memang prinsipnya harus ada audit, silakan penyidik memerintahkan dan sesuai Pasal 216 KUHP jika tidak mau menjalankan maka diancam pidana.

Wayan Sedanta lanjut menyampaikan, selain melaporkan secara pidana, pihaknya pada akhir Januari akan melayangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum karena ada pernyataan mau mengembalikan dua bulan lagi, tapi kenyataannya tidak. ‘’Kami sudah melakukan mediasi, tetapi mereka tidak datang dan itu akan dipakai alasan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Gianyar. Saat ini sedang melengkapi data-datanya,’’ paparnya.

Sementara itu, penyidik pembantu Agus menyampaikan proses penyelidikan kasus penggelapan di Koperasi Artha Krama Silakarang ini masih perlu pendalaman. Seperti apa mekanisme pengurus dalam menjalankan koperasi dan pembuktian para nasabah masih memerlukan pendalaman yang lebih besar.

Sebelumnya diberitakan, Nyoman Keceg melaporkan kasus penggelapan di Koperasi Artha Krama milik Br. Dinas /Br. Adat Silakarang mengalami kerugian sebesar Rp. 5.929.393.452, yang dilakukan 7 terlapor yang terdiri dari pengurus, pegawai dan pengawas, Rabu (8/12).

Sesuai laporan, Koperasi Artha Krama menerima uang simpanan berjangka, sithama plus dan uang tabungan dari anggota masyarakat Silakarang dan orang luar dari warga Silakarang. Namun, setelah jatuh tempo, pihak pengurus tidak dapat mengembalikan, karena ternyata uang kas Koperasi Artha Krama telah habis dikuras oleh pengurus koperasi yakni terlapor kepala koperasi, sekretaris dan bendahara. Selanjutnya, terlapor mengakui menggunakan uang koperasi karena kesalahan prosedur melalui surat pernyataan pengakuan terlapor kepala, sekretaris dan bendahara secara tertulis.

Baca Juga  Polisi Ungkap Penggelapan Kendaraan untuk Dijual ke Timor Leste

Keceg mengungkapkan, kasus ini juga telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Gianyar untuk menjadi mediator menyelesaikan dengan jalur damai. Namun menemui jalan buntu hingga akhirnya pada pelaporan yang dilakukannya. (gs)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Diduga Terlibat Prostitusi Online, Imigrasi Denpasar Amankan 3 WNA

Published

on

By

imigrasi denpasar
AMANKAN: Personel Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar saat mengamankan WNA yang diduga terlibat praktik prostitusi online di dua lokasi berbeda, Sabtu, 2 Mei 2026. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali menindak tegas pelanggaran keimigrasian yang melibatkan warga negara asing (WNA).

Melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), petugas mengamankan tiga WNA yang diduga terlibat praktik prostitusi online di dua lokasi berbeda, Sabtu, 2 Mei 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan indikasi aktivitas ilegal melalui sebuah situs web. Dalam situs tersebut, terdapat dugaan penawaran jasa pekerja seks komersial (PSK) oleh WNA. Menindaklanjuti temuan itu, tim Inteldakim langsung melakukan penyelidikan lapangan.

Operasi pertama dilakukan di sebuah vila di wilayah Mengwi. Di lokasi ini, petugas mengamankan dua perempuan WNA berinisial EJN (21) asal Nigeria dan ED (22) asal Rusia. Keduanya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), namun diduga kuat menyalahgunakan izin tersebut untuk kegiatan yang melanggar hukum.

Data keimigrasian mencatat EJN masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026, sementara ED masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026.

Sementara itu, penindakan kedua dilakukan di sebuah hotel di kawasan Renon. Petugas mengamankan seorang perempuan WNA asal Rusia berinisial AR (27). Ia diketahui baru masuk ke Indonesia pada 22 April 2026 dan juga memegang Izin Tinggal Kunjungan. Saat diamankan, AR berada di dalam kamar hotel bersama seorang pria, setelah identitasnya diverifikasi melalui sistem keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti menyatakan bahwa ketiga WNA tersebut kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan yang melanggar hukum dan norma di Indonesia.

Baca Juga  Polisi Ungkap Penggelapan Kendaraan untuk Dijual ke Timor Leste

Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menegaskan bahwa pengawasan terhadap WNA akan terus diperketat. Selain memberikan pelayanan kepada wisatawan asing, imigrasi juga memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban dan memastikan keberadaan WNA memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Langkah ini juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan prinsip “Imigrasi untuk Rakyat” demi menjaga keamanan, ketertiban, serta martabat bangsa Indonesia. (bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Kabur Bawa Motor Majikan, Pelaku Curanmor Ditangkap Tim Opsnal Polsek Dentim di Gilimanuk

Published

on

By

polsek dentim
Pelaku curanmor yang diamankan personel Polsek Dentim. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kesiman, Denpasar Timur. Seorang pelaku berinisial M. Umar Said berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri ke wilayah Gilimanuk, Jembrana.

Kapolsek Denpasar Timur (Dentim), Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban I Komang Mertana, yang kehilangan sepeda motor miliknya pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Titibatu II, Kesiman.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dentim segera melakukan penyelidikan. Dari hasil olah tempat kejadian perkara serta rekaman CCTV, diketahui bahwa pelaku merupakan karyawan korban sendiri yang saat itu memanfaatkan kelengahan dengan mengambil sepeda motor Honda Beat milik korban yang dalam kondisi kunci masih tergantung.

“Pelaku mengambil kendaraan tanpa sepengetahuan dan izin pemilik, kemudian melarikan diri. Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku bergerak menuju wilayah Gilimanuk,” jelas Iptu Agus.

Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H.,M.H., bersama Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu kemudian berkoordinasi dengan Polsek Gilimanuk. Berkat kerja sama tersebut, pelaku akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor yang dicuri pada Sabtu (11/4/2026) dini hari.

Dari hasil interogasi, pelaku berinisial MUS (18) yang berasal dari Jakarta mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor seorang diri dengan memanfaatkan situasi saat kunci masih menempel pada kendaraan. Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di Polsek Denpasar Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna hitam beserta rekaman CCTV. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.700.000.

Baca Juga  Polisi Ungkap Penggelapan Kendaraan untuk Dijual ke Timor Leste

Kapolsek Dentim mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan pada sepeda motor guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati serta segera melaporkan apabila menemukan hal mencurigakan,” tutupnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polres Gianyar Ungkap 19 Kasus Kriminal Selama April 2026

Published

on

By

polres gianyar
KONFERENSI PERS: Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma, SIK, MH saat memimpin konferensi pers pengungkapan 19 kasus kriminal yang terjadi sepanjang April 2026 pada Kamis (30/4/2026) di Mapolres Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Kepolisian Resor (Polres) Gianyar mengungkap sebanyak 19 kasus kriminal yang terjadi sepanjang April 2026. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis (30/4/2026) di Mapolres Gianyar.

Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma, SIK, MH mengatakan bahwa puluhan kasus tersebut terdiri dari berbagai jenis tindak pidana, mulai dari pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian biasa, hingga tindak pidana perdagangan orang. Dari seluruh kasus tersebut, polisi mengamankan 20 orang tersangka yang mayoritas berjenis kelamin laki-laki.

“Selama bulan April 2026, kami berhasil mengungkap 19 kasus dengan total 20 tersangka. Ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim Polres Gianyar dan Polsek di wilayah hukum kami,” ujar AKBP Chandra C. Kesuma.

Ia menjelaskan, tindak kriminal tersebut terjadi di berbagai lokasi, seperti kawasan permukiman, vila, tempat usaha, hingga area publik. Modus yang digunakan pelaku umumnya memanfaatkan kelengahan korban, termasuk kendaraan yang tidak dikunci dengan baik, barang berharga yang ditinggalkan tanpa pengawasan, serta situasi lingkungan yang sepi.

Selain kasus yang telah selesai ditangani, polisi juga mengungkap adanya percobaan pencurian yang terjadi di wilayah Blahbatuh. Dalam peristiwa tersebut, pelaku diduga berusaha melakukan pencurian dengan merusak bagian rumah korban, namun tidak berhasil membawa barang. Meski demikian, aksi tersebut tetap menimbulkan kerugian materiil bagi korban.

Kapolres menambahkan, dalam beberapa kasus, pihaknya juga menemukan adanya pelaku yang merupakan residivis. Hal ini menjadi perhatian kepolisian untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan berulang.

“Ke depan, kami akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif, serta memperkuat penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas di wilayah Gianyar,” katanya.

Baca Juga  Polisi Ungkap Penggelapan Kendaraan untuk Dijual ke Timor Leste

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan bermotor, telepon genggam, perhiasan, serta uang tunai dengan nilai kerugian yang bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan, di antaranya Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan.

AKBP Chandra C. Kesuma juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak lengah terhadap potensi kejahatan. Apabila menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Hadir dalam konferensi pers, Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M. Guruh Firmansyah, Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita, KBO Reskrim Polres Gianyar, Kanit I Satreskrim Polres Gianyar Iptu Ekky Nurwendra, Kanit IV Satreskrim Polres Gianyar Iptu Hanif Aryoseno, serta Kanit Reskrim Polsek jajaran Polres Gianyar. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca