Gianyar, baliilu.com – Penyidik Sat Reskrim Polres Gianyar terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang koperasi oleh pengurus koperasi Artha Krama Silakarang Gianyar yang dilaporkan oleh saksi pelapor Nyoman Keceg pada Rabu (8/12/2021) lalu.
Adapun perkembangan kasus ini, setelah pada 13 Desember 2021 pihak kepolisian mendatangi rumah pelapor Nyoman Keceg dan berlanjut pada 15 Desember 2021 polisi mendatangi dan memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) kantor Koperasi Artha Krama Silakarang, dilanjutkan pada Minggu, 2 Januari 2022 ini, penyidik Sat Reskrim Polres Gianyar memanggil saksi pelapor Nyoman Keceg dan 4 saksi korban untuk dimintai keterangan terkait dugaan peristiwa tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik pembantu di ruang Kanit Idik II Sat Reskrim Polres Gianyar, saksi pelapor Nyoman Keceg dan 4 saksi korban didampingi penasehat hukum I Wayan Sedanta. Sebagai wakil rakyat di DPRD Gianyar yang berasal dari Silakarang, I Wayan Arjono, S.IP. pun juga hadir mendampingi warganya.
Usai pemeriksaan, penasehat hukum Wayan Sedanta kepada media menyampaikan ada 15 pertanyaan yang diberikan penyidik terkait proses penyelidikan yang dilakukan pihak polisi dan sudah dijawab oleh saksi korban dengan sebenarnya. Karena terbentur oleh waktu, baru dua saksi yang sudah selesai dilakukan pemeriksaan berita acara. ‘’Untuk pemeriksaan saksi-saksi korban lainnya akan dijadwalkan lagi,’’ papar Sedanta.
Penasehat hukum Wayan Sedanta menilai, dari 15 pertanyaan yang diberikan penyidik, baru menyentuh poin 1 yang sifatnya normatif dari 5 poin yang disampaikan pelapor. Namun pihak penyidik berjanji akan melakukan penyelidikan ulang setelah konfirmasi dengan pihak kejaksaan. ‘’Ini baru tahap penyelidikan, baru mengumpulkan barang bukti dan alat-alat bukti untuk memenuhi pasal yang disangkakan, ini masih panjang ceritanya,’’ ujar Sedanta.
Sedanta juga menyampaikan penyelidikan belum menyentuh poin 2 dari laporan, walaupun semua bukti sudah diserahkan termasuk berapa kerugian yang ditimbulkan. ‘’Pihak penyidik berkelit karena ini bukan hasil audit. Tapi saya berikan jawaban itu hasil daripada rekap sebagai pengawas terlapor 5,6, dan 7 makanya ada kerugian riil,’’ ungkapnya, seraya menegaskan jika memang prinsipnya harus ada audit, silakan penyidik memerintahkan dan sesuai Pasal 216 KUHP jika tidak mau menjalankan maka diancam pidana.
Wayan Sedanta lanjut menyampaikan, selain melaporkan secara pidana, pihaknya pada akhir Januari akan melayangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum karena ada pernyataan mau mengembalikan dua bulan lagi, tapi kenyataannya tidak. ‘’Kami sudah melakukan mediasi, tetapi mereka tidak datang dan itu akan dipakai alasan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Gianyar. Saat ini sedang melengkapi data-datanya,’’ paparnya.
Sementara itu, penyidik pembantu Agus menyampaikan proses penyelidikan kasus penggelapan di Koperasi Artha Krama Silakarang ini masih perlu pendalaman. Seperti apa mekanisme pengurus dalam menjalankan koperasi dan pembuktian para nasabah masih memerlukan pendalaman yang lebih besar.
Sebelumnya diberitakan, Nyoman Keceg melaporkan kasus penggelapan di Koperasi Artha Krama milik Br. Dinas /Br. Adat Silakarang mengalami kerugian sebesar Rp. 5.929.393.452, yang dilakukan 7 terlapor yang terdiri dari pengurus, pegawai dan pengawas, Rabu (8/12).
Sesuai laporan, Koperasi Artha Krama menerima uang simpanan berjangka, sithama plus dan uang tabungan dari anggota masyarakat Silakarang dan orang luar dari warga Silakarang. Namun, setelah jatuh tempo, pihak pengurus tidak dapat mengembalikan, karena ternyata uang kas Koperasi Artha Krama telah habis dikuras oleh pengurus koperasi yakni terlapor kepala koperasi, sekretaris dan bendahara. Selanjutnya, terlapor mengakui menggunakan uang koperasi karena kesalahan prosedur melalui surat pernyataan pengakuan terlapor kepala, sekretaris dan bendahara secara tertulis.
Keceg mengungkapkan, kasus ini juga telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Gianyar untuk menjadi mediator menyelesaikan dengan jalur damai. Namun menemui jalan buntu hingga akhirnya pada pelaporan yang dilakukannya. (gs)