Tuesday, 18 February 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Saling Lirik, RR Tebas Dua Anak Umur 17-an di Gerokgak

BALIILU Tayang

:

de
LOKASI PENEBASAN: Personil Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang menunjukkan lokasi kejadian penebasan yang dilakukan terduga pelaku RR, Rabu (29/12) di Gerokgak, Buleleng. (Foto: Ist)

Buleleng, baliilu.com – Berawal dari saling lirik pada saat bertemu di pompa bensin Desa Pengulon antara korban yang masih anak-anak inisial GAP (17) dan IGMJ (17), dengan terduga pelaku RR (20) beralamat Desa Celukan Bawang Kecamatan Gerokgak berlanjut terjadinya perselisihan paham setelah meninggalkan lokasi pompa bensin hingga berbuntut penebasan di sebelah utara Pura Segara Banjar Dinas Celukan Bawang Desa Celukan Bawang Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Rabu (29/12) pukul 17.00 Wita.

Demikian informasi yang diterima redaksi melalui pesan Whatsapp dari Kasi Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya, S.H., Rabu (29/12) malam. Sumarjaya dalam keterangannya mengatakan setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang langsung bergerak mengamankan terduga pelaku RR untuk dimintai keterangan.

Lebih lanjut Sumarjaya mengungkapkan kronologis kejadiannya, setelah korban dan terduga pelaku meninggalkan pompa bensin, sama-sama menuju arah timur Jalan Celukan Bawang – Seririt dengan menggunakan sepeda motor, dan sampai di perempatan sebelah selatan Karang Tina Desa Tinga-Tinga, terduga pelaku sempat mengatakan “tunggu di pantai” dan terduga pelaku berjalan menuju arah timur dengan menggunakan sepeda motornya.

Sedangkan kedua korban sesampai di sebelah utara Toko Suwecan Widi berbalik ke arah barat menuju sebelah utara Pura Segara di Jalan Karang Desa Celukan Bawang. Berselang beberapa menit kira-kira 5 menit, terduga pelaku RR datang dengan membawa senjata tajam parang menemui korban.

Pada saat pelaku bertemu korban, saat itu terduga pelaku langsung mengayunkan parangnya ke arah korban GAP. Namun karena sempat dihadang oleh korban IGMJ sehingga ayunan parang terduga pelaku mengenai tangan kanan IGMJ yang mengakibatkan jari tengah tangan kanannya mengalami luka robek.

Setelah melukai korban, terduga pelaku RR memegang pundak korban GAP dan langsung mengayunkan parang ke arah punggung korban sehingga korban GAP mengalami luka robek pada punggung dan korban berusaha melepaskan diri lari ke arah selatan, sedangkan pelaku RR juga kabur ke arah selatan. Korban IGMJ langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kasi Humas Sumarjaya menyampaikan, kasus penebasan ini masih ditangani Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang dan untuk sementara terhadap terduga pelaku sudah diamankan untuk dilakukan permintaan keterangan. (eka/hms/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku Penusukan di Jalan Nangka Utara

Pelaku Hendak Kabur ke Kalimantan

Published

on

By

Polresta Denpasar
TANGKAP: Tim gabungan Satreskrim Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Utara dan Resmob Subdit 3 Dit Krim Um Polda Bali menangkap pelaku penganiayaan berat yang terjadi pada Kamis 13 Februari 2025, pukul 02.00 WITA di pinggir Jalan Nangka Utara, Denpasar Utara. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Akhirnya Tim gabungan Satreskrim Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Utara dan Resmob Subdit 3 Dit Krim Um Polda Bali menangkap pelaku penganiayaan berat hingga korban I Kadek Parwata (31) meninggal dunia yang terjadi pada Kamis 13 Februari 2025, pukul 02.00 WITA di pinggir Jalan Nangka Utara, Denpasar Utara.

Pelaku adalah Bastomi Prasetyawan (33) diamankan polisi di Pelabuhan Tanjung Merak, Surabaya, saat hendak kabur ke Kalimantan pada Minggu (16/2) sekitar pukul 17.00 WIB.

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Muhamad Iqbal Simatupang, S.I.K., M.H. mengatakan kepada media (17/2/25) bahwa sebelum menusuk korban, pelaku awalnya terlibat perselisihan di lokasi kejadian dengan orang lain.

Setelah kejadian tersebut pelaku sempat pergi dan kembali ke TKP. Dan melihat korban dan pelaku mengira korban adalah teman dari orang yang sebelumnya diajak ribut.

“Usai menusuk korban pelaku sempat menitipkan sepeda motornya di pasar Wangaya Denpasar kemudian pelaku kabur ke Jawa Timur,” jelas Kapolresta.

Pelaku di Bali bekerja sebagai tukang las di wilayah Petitenget. “Korban mengalami beberapa luka tusukan, di antaranya di rusuk sebelah kiri, bahu kiri, dan punggung sebelah kiri. Luka-luka tersebut menyebabkan pendarahan hebat yang akhirnya merenggut nyawanya,” tambah Kapolresta.

Peristiwa itu lantas dilaporkan ke Polsek Denpasar Utara. Kemudian aparat melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi. Selanjutnya, tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara, Unit 1 Jatanras Polresta Denpasar, dan Resmob Subdit 3 Ditkrimum Polda Bali segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi tersangka.

Tersangka Bastomi Prasetyawan, meninggalkan sepeda motor yang digunakannya di Pasar Wangaya sebelum melarikan diri dengan menumpang bus menuju Kecamatan Muncar, Banyuwangi.

“Dari hasil pelacakan, petugas mengetahui bahwa tersangka kembali melanjutkan pelariannya ke Jember menggunakan bus dari Halte Bus Genteng, Banyuwangi,” imbuh Iqbal.

Pelaku diketahui berusaha melarikan diri ke Surabaya menggunakan travel. Pada Minggu, 16 Februari 2025, sekitar pukul 17.00, tim gabungan yang telah bekerja sama dengan Satreskrim Polda Jawa Timur berhasil menangkap Bastomi Prasetyawan di Terminal Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

“Saat itu, tersangka hendak kabur ke Tarakan, Kalimantan, menggunakan kapal,” tambah Kapolresta.

Setibanya di Polresta Denpasar, pelaku menjalani tes urine yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar. Hasilnya menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkoba jenis metamfetamin dan amfetamin (sabu-sabu).

“Tersangka mengaku, mengonsumsi sabu-sabu sebelum dan sesudah melakukan penikaman di Jalan Nangka. Bahkan usai ditangkap tersangka masih dibawah pengaruh narkoba,” kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laurens Raja Mangapul H.

Hasil penyelidikan dan interogasi, motif pembunuhan ini diduga karena kesalahpahaman. Tersangka merasa tersinggung melihat korban berada di lokasi kejadian. Sebelumnya, tersangka sempat menganiaya orang lain di tempat yang sama dan mengira bahwa I Kadek Parwata adalah rekan dari orang yang telah dipukulnya dan sedang mencari pelaku.

Lebih lanjut dikatakan Laurens, polisi menyita sejumlah barang bukti milik korban dan tersangka. Yakni, baju kaos hitam merk “HRXPRJCT” dengan noda darah, kain kamben hitam dengan bercak darah, kain selendang motif batik dengan bercak darah, celana pendek hitam merk “Rich” dengan bercak darah.

Polisi juga menyita sebilah pisau dengan gagang hitam berisi bercak darah, baju kaos hitam bertuliskan “Sastra Jendra”, sepasang sepatu abu-abu dengan bercak darah, sebilah keris kecil berwarna tembaga, dua anak panah kecil bermotif cakra, sebuah mainan pecut terbuat dari besi, dompet kecil hitam putih, kalung perak, dan sebuah taring.

Pelaku Bastomi Prasetyawan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Terungkap! Ini Modus Kasus Pagar Laut di Bekasi

Published

on

By

pagar laut
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro. (Foto: humas.polri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Dittipidum Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus pemagaran laut di wilayah Bekasi dan menemukan dugaan unsur pidana dalam kasus tersebut. Dugaan pidana ini terdeteksi di Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan, sebagai pengembangan dari penyelidikan kasus serupa di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa Desa Huripjaya dan Segarajaya memiliki keterkaitan dalam kasus ini.

“Penyidik mendapatkan sementara akan kita dalami yaitu ada perbuatan lain di Desa Huripjaya di mana Desa Huripjaya dan Segarajaya saling berdekatan,” ujar Djuhandani di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025), dikutip dari humas.polri.go.id.

Djuhandani menyebut, pagar laut di Desa Huripjaya berkaitan dengan PT Mega Agung Nusantara (MAN). Namun, ia belum merinci lebih lanjut unsur pidana yang ditemukan karena penyidik masih melakukan investigasi di lapangan.

Polri memastikan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menggelar gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam penyelidikan kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, terungkap adanya pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Dari hasil pemeriksaan saat ini, ditemukan fakta bahwa modus operandi para pelaku adalah mengubah data 93 SHM,” kata Djuhandani.

Para pelaku diduga mengubah nama pemegang hak dan lokasi tanah yang sebelumnya berada di darat menjadi di laut. Bahkan, luas lahan dalam sertifikat yang telah diubah melebihi luasan sertifikat aslinya.

Djuhandani menambahkan bahwa pemalsuan juga dilakukan setelah sertifikat asli terbit. Sertifikat tersebut diubah sedemikian rupa, termasuk revisi nama pemegang hak dan luas lahan. “Dengan dalih revisi, para pelaku mengubah koordinat dan nama pemegang hak sehingga lokasi yang semula di darat bergeser ke laut dengan luasan yang lebih besar,” jelasnya.

Polri berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Gercep, Unit Reskrim Polsek Kutsel Tangkap Pelaku Penebasan Beberapa Jam Setelah Kejadian

Published

on

By

Polsek Kuta Selatan
Pelaku berinisial MMK (33), kasus penganiayaan ditangkap di tempat tinggal pamannya di Glogor Carik beberapa jam setelah kejadian. (Foto: bi/hms)

Badung, baliilu.com – Tim Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat dengan senjata tajam yang terjadi di depan Mini Mart, By Pass Ngurah Rai, Nusa Dua, pada Kamis (13/2) pukul 03.00 Wita. Pelaku, inisial MMK (33), ditangkap di tempat tinggal pamannya di Glogor Carik beberapa jam setelah kejadian.

Korban, inisial YNB (37), mengalami luka robek di kepala dan wajah akibat tebasan pedang. Istrinya, Noviana Kewu Deki (38), melaporkan kejadian ini setelah menerima telepon yang mengabarkan suaminya dirawat di Rumah Sakit Surya Husada Nusa Dua.

Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Gst Ngr Yudistira, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Iptu M. Guruh Firmansyah, S. S.Tr.K, S.I.K, segera mengerahkan tim Opsnal ke lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan korban, saksi, dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan penebasan karena kesalahpahaman yang memicu emosi. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pedang tanpa gagang. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kuta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca