Monday, 27 March 2023
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Saling Lirik, RR Tebas Dua Anak Umur 17-an di Gerokgak

BALIILU Tayang

:

de
LOKASI PENEBASAN: Personil Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang menunjukkan lokasi kejadian penebasan yang dilakukan terduga pelaku RR, Rabu (29/12) di Gerokgak, Buleleng. (Foto: Ist)

Buleleng, baliilu.com – Berawal dari saling lirik pada saat bertemu di pompa bensin Desa Pengulon antara korban yang masih anak-anak inisial GAP (17) dan IGMJ (17), dengan terduga pelaku RR (20) beralamat Desa Celukan Bawang Kecamatan Gerokgak berlanjut terjadinya perselisihan paham setelah meninggalkan lokasi pompa bensin hingga berbuntut penebasan di sebelah utara Pura Segara Banjar Dinas Celukan Bawang Desa Celukan Bawang Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Rabu (29/12) pukul 17.00 Wita.

Demikian informasi yang diterima redaksi melalui pesan Whatsapp dari Kasi Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya, S.H., Rabu (29/12) malam. Sumarjaya dalam keterangannya mengatakan setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang langsung bergerak mengamankan terduga pelaku RR untuk dimintai keterangan.

Lebih lanjut Sumarjaya mengungkapkan kronologis kejadiannya, setelah korban dan terduga pelaku meninggalkan pompa bensin, sama-sama menuju arah timur Jalan Celukan Bawang – Seririt dengan menggunakan sepeda motor, dan sampai di perempatan sebelah selatan Karang Tina Desa Tinga-Tinga, terduga pelaku sempat mengatakan “tunggu di pantai” dan terduga pelaku berjalan menuju arah timur dengan menggunakan sepeda motornya.

Sedangkan kedua korban sesampai di sebelah utara Toko Suwecan Widi berbalik ke arah barat menuju sebelah utara Pura Segara di Jalan Karang Desa Celukan Bawang. Berselang beberapa menit kira-kira 5 menit, terduga pelaku RR datang dengan membawa senjata tajam parang menemui korban.

Pada saat pelaku bertemu korban, saat itu terduga pelaku langsung mengayunkan parangnya ke arah korban GAP. Namun karena sempat dihadang oleh korban IGMJ sehingga ayunan parang terduga pelaku mengenai tangan kanan IGMJ yang mengakibatkan jari tengah tangan kanannya mengalami luka robek.

Setelah melukai korban, terduga pelaku RR memegang pundak korban GAP dan langsung mengayunkan parang ke arah punggung korban sehingga korban GAP mengalami luka robek pada punggung dan korban berusaha melepaskan diri lari ke arah selatan, sedangkan pelaku RR juga kabur ke arah selatan. Korban IGMJ langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kasi Humas Sumarjaya menyampaikan, kasus penebasan ini masih ditangani Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang dan untuk sementara terhadap terduga pelaku sudah diamankan untuk dilakukan permintaan keterangan. (eka/hms/bi)

iklan stikom
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
nyepi pemkot
Advertisements
ucapan nyepi gubernur bali
Advertisements
nyepi
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Polsek Sukawati Serahkan Sepasang WNA Polandia ke Imigrasi Kelas 1 Renon

Published

on

By

polsek
Polsek Sukawati, Polres Gianyar saat menyerahkan sepasang WNA warga Polandia ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Renon, Denpasar pada Kamis (23/3/2023). (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Polsek Sukawati, Polres Gianyar akhirnya menyerahkan sepasang WNA warga Polandia ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Renon, Denpasar pada Kamis (23/3/2023).

Penyerahan sepasang WNA Polandia ke Imigrasi Kelas 1 Renon ini terkait viralnya video bersitegang antara Pecalang dengan Warga Negara Asing asal Polandia saat Hari Raya Nyepi, karena ditegur melakukan kegiatan kemah di atas Bale Bengong Pantai Purnama Sukawati di hari Raya Nyepi. Kini yang bersangkutan sudah diserahkan kepada pihak Imigrasi Kelas 1 Renon oleh Polsek Sukawati.

Setelah sempat bersitegang dengan pihak Pecalang setempat dan akhirnya diamankan oleh Polsek Sukawati kini warga negara asing inisial KG, laki-laki, 40 tahun dan BKW perempuan, 25 tahun, keduanya kebangsaan Polandia, sudah diterima oleh pihak Imigrasi.

Dibenarkan oleh Kapolsek Sukawati Kompol Decky Hendra Wijaya, S.I.K, M.M. bahwa kedua WNA tersebut diserahkan kepada pihak Imigrasi guna penanganan lebih lanjut. (gs/bi)

iklan stikom
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
nyepi pemkot
Advertisements
ucapan nyepi gubernur bali
Advertisements
nyepi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polda Bali Ungkap Jual-beli Pakaian Bekas Impor Ilegal

Published

on

By

polda bali
Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., didampingi Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing, S.I.K., dan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, S.I.K., M.Si., saat menyampaikan pengungkapan kasus ''Hasil Ungkap Peredaran Pakaian Bekas Impor di Wilkum Bali'', yang bertempat di Lobby Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (20/3/2023). (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, dan ditindaklanjuti dengan Instruksi Kapolri untuk menindak tegas penyelundupan baju bekas impor, saat ini Kepolisian RI tengah gencar menyita dan mengamankan pakaian bekas impor ilegal yang akan beredar dengan omzet bernilai miliaran rupiah.

Penyelundupan baju bekas impor ini sangat berdampak pada kurangnya peminat produk dalam negeri yang berpengaruh pada penurunan pertumbuhan industri pakaian dalam negeri. Jual-beli pakaian bekas impor masih marak di sejumlah daerah di Indonesia, salah satunya di wilayah Bali.

Terkait dengan hal tersebut, Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., didampingi oleh Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing, S.I.K., dan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, S.I.K., M.Si., menyampaikan pengungkapan kasus dalam press conference Hasil Ungkap Peredaran Pakaian Bekas Impor di Wilkum Bali, yang bertempat di Lobby Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (20/3/2023).

Berdasarkan dari hasil penyidikan, Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengamankan 117 bal pakaian bekas beserta uang tunai hasil penjualan 10 bal pakaian bekas sebesar Rp. 20.000.000 dari 2 orang tersangka berinisial J dan B. Kedua tersangka dan barang bukti berhasil diamankan pada 2 gudang yang berlokasi di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Tabanan.

Dalam penyampaiannya, Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., menyebutkan, praktek jual-beli pakaian bekas impor sudah mulai beroperasi sejak 2 tahun yang lalu, namun dalam penindakan pidananya belum terlaksana, hanya diambil tindakan pemusnahan barang bukti. Untuk tahun ini Polda Bali menerapkan pasal pidana guna menimbulkan efek jera para pelaku atau tersangka.

 ”Selama dua tahun yang lalu, praktek jual-beli pakaian bekas impor ini telah dilakukan tindakan dengan pemusnahan barang bukti, namun untuk tahun ini, kami menerapkan pasal pidana guna menimbulkan efek jera untuk si pelaku,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa modus operandinya, tersangka J memperoleh pakaian bekas sebanyak 117 bal dengan membeli di Pasar Gede Bage Bandung, Jawa Barat. Sedangkan tersangka B membeli 10 bal pada sebuah lokasi di Surabaya, Jawa Timur dan seluruh pakaian bekas impor tersebut dikirim dari Malaysia.

”Para tersangka ini memperoleh barang dari daerah Bandung dan Surabaya, dan seluruh barang tersebut dikirim dari Malaysia dengan menggunakan kapal laut pada jalur tikus ke wilayah Medan, kemudian melalui jalur darat menuju ke Bandung,” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 53 KUHP dengan pidana 5 tahun penjara atau denda Rp. 2.000.000.000. Dari perbuatan para tersangka tersebut, negara mengalami kerugian total sebesar Rp. 1.170.000.000. (gs/bi)

iklan stikom
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
nyepi pemkot
Advertisements
ucapan nyepi gubernur bali
Advertisements
nyepi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Denbar Amankan Pria Diduga Mabuk Pil Koplo, Bikin Onar di Minimarket

Published

on

By

Aparat Polsek Denpasar Barat mengamankan seorang pria asal Jember, Jawa Timur bernama Yunus Solihin (28) di salah satu minimarket di Jalan Gunung Rinjani, Monang Maning, Denpasar Barat pada Rabu malam (15/3/23) sekitar pukul 22.48 Wita. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Aparat Polsek Denpasar Barat mengamankan seorang pria asal Jember, Jawa Timur bernama Yunus Solihin (28) karena diduga telah mengamuk dan membuat onar di salah satu minimarket di Jalan Gunung Rinjani, Monang Maning, Denpasar Barat pada Rabu malam (15/3/23) sekitar pukul 22.48 Wita.

Menurut Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, SIK, situasi mendadak tegang terjadi di minimarket modern Circle K, saat seorang pengunjung tiba-tiba membuat onar tanpa sebab.

“Dugaan awal pelaku sedang dalam mabuk pil koplo, saat digeledah petugas menemukan bungkus plastik berisi pil koplo,” ungkap Kapolsek Denpasar Barat, Kamis (16/3/2023).

Lebih lanjut dijelaskan pelaku telah merusak mesin pres minuman, dua mangkok pecah, dan merusak tempat sosis, saos, sedotan, dan sirup hingga membuat isinya berserakan.

Sebelum merusak barang-barang di dalam toko modern tersebut, pelaku datang dan langsung menuju mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA yang berada di dalam toko. Pelaku langsung memukul-mukul mesin tersebut. Melihat tingkah tak wajar pengunjung tersebut ditanya oleh saksi yang merupakan pegawai toko, Gede Agus Ngardika (20).

Pada saat ditanya oleh pegawai toko, pelaku menjawab uang dari dalam mesin tersebut tidak mau keluar. Lalu saksi menawarkan untuk membantunya tetapi pelaku malah mengambil tong sampah untuk memukul mesin ATM tersebut.

Melihat aksi dari pelaku, saksi berusaha mencoba menenangkan pelaku namun pelaku makin menjadi-jadi. Dia melempar barang-barang di dalam toko. Saksi kemudian menelepon bosnya saksi Made Diyana Kusuma (45) melaporkan tentang peristiwa tersebut. Selanjutnya laporan itu diteruskan ke Polsek Denpasar Barat.

“Saksi Made Diyana saat tiba di lokasi sempat menanyakan kepada pelaku kenapa bikin rusuh di tokonya dan pelaku menjawab mau ambil uang tetapi uang tidak keluar, saksi kemudian mengecek tas pelaku dan ditemukan beberapa pil koplo, pelaku langsung digeser ke luar toko sambil menunggu petugas Polsek Denpasar Barat kami tiba di lokasi,” jelas Kapolsek.

Barang bukti pil koplo yang ditemukan berupa 8 plastik klip berisi pil warna kuning sebanyak 80 butir dan 5 plastik klip berisi pil warna putih sebanyak 27 butir.

“Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Denpasar Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dugaan sementara pelaku ini di bawah pengaruh obat pil koplo,” tutup Kompol Gusti Agung Made Ari Herawan. (gs/bi)

iklan stikom
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
nyepi pemkot
Advertisements
ucapan nyepi gubernur bali
Advertisements
nyepi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca