Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Gubernur Koster secara Resmi Memulai Pekerjaan Pematangan Lahan Kawasan PKB di Klungkung

BALIILU Tayang

:

de
NGERUWAK: Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi memulai pekerjaan pematangan lahan kawasan PKB di Kabupaten Klungkung ditandai dengan upacara Ngeruwak, Nyapuh Awu lan Mulang Dasar, pada Rabu (Buda Pon, Medangkungan) 12 Januari 2022. (Foto: Ist)

Klungkung, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi memulai pekerjaan pematangan lahan kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Kabupaten Klungkung ditandai dengan upacara Ngeruwak, Nyapuh Awu lan Mulang Dasar yang dipuput oleh Ida Shri Bagawan Putra Nawa Nata Wangsa Pemayun, pada Rabu (Buda Pon, Medangkungan) 12 Januari 2022.

Dimulainya pekerjaan pematangan lahan kawasan PKB ini turut juga disaksikan oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama lengkap dengan Fraksi di DPRD Provinsi Bali, Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali, Trisno Nugroho, Kepala OJK Regional 8 Bali-Nusra, Giri Tribroto, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab, Bandesa Agung Majelis Utama Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR/Perkim) Provinsi Bali, Nusakti Yasa Wedha, Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta, Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, Penglingsir Puri Agung Klungkung, Ida Dalem Semara Putra, hingga pejabat penegak hukum di Bali seperti Polda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali dan Pengadilan Tinggi Bali.

Kepala Dinas PUPR/Perkim Provinsi Bali, Nusakti Yasa Wedha dihadapan Gubernur Bali, Wayan Koster melaporkan bahwa kegiatan fisik pematangan lahan ini dilakukan merupakan tindak lanjut atas kontrak yang telah ditandatangani sebelumnya oleh Pajabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Cipta Karya sebanyak 2 paket, dan oleh PPK pada Bidang Bina Marga sebanyak 6 paket, sehingga keseluruhannya ada 8 paket pekerjaan yang telah terkontrak.

“Keseluruhan kontrak ini telah ditandatangani bersama penyedia jasa yang telah dinyatakan sebagai pemenang melalui proses pengadaan barang dan jasa berdasarkan Pagu Anggaran Tahun 2021/2022 yang bersumber dari Dana PEN. Untuk alokasi pagu anggaran di kegiatan pematangan lahan sebesar Rp 535,6 miliar, dan telah terkontrak sebesar Rp 426,2 miliar atau sebesar 79,57 persen dari nilai pagu anggaran yang tersedia, sehingga ada sisa tender/pagu anggaran sebesar Rp 109,4 miliar,” ujar Kadis Nusakti Yasa Wedha seraya menyampaikan sisa pagu anggaran tersebut, akan kami mohonkan pemanfaatannya dalam kegiatan pematangan lahan pada tahap selanjutnya.

Untuk pekerjaan pematangan lahan sesuai kontrak pekerjaan ini, membutuhkan material sebanyak 4,5 juta meter kubik, yang berasal dan kami manfaatkan dari hasil kerukan di areal Pelabuhan Benoa yang dilaksanakan oleh PT. Pelindo Persero sebanyak 1,5 juta meter kubik. Kemudian sebanyak 2 juta meter kubik bersumber dari beberapa quarry di sekitar kawasan ini. Sedangkan 1 juta meter kubik bersumber dari hasil galian dalam kawasan (hasil dari penataan marina, red). “Kami laporkan Bapak Gubernur, kalau keseluruhannya pekerjaan pematangan lahan ini memerlukan 7,9 juta meter kubik, atau masih ada kekurangan kurang lebih sekitar 3 juta meter kubik,” jelasnya.

Baca Juga  Gubernur Koster Sambut Baik Mendagri Gelar Rakor Pelaksanaan Dekonsentrasi GWPP 2022 di Bali
Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali secara resmi dimulai, ditandai dengan pemukulan kulkul oleh Gubernur Bali Wayan Koster. (Foto: Ist)

Dari rencana kontrak yang ada, seluruh pekerjaan pematangan lahan untuk tahap ini akan selesai di bulan Oktober 2022, namun Kadis Nusakti Yasa Wedha menyampaikan nada optimisnya dihadapan Gubernur Bali dengan menegaskan akan mempercepat pekerjaan pematangan lahan tersebut, sehingga bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya yaitu tahapan pembangunan fisik gedung dan fasilitas lainnya.

Terkait pembebasan lahan, kami laporkan untuk total lahan kawasan PKB ini seluas 334 Ha, namun yang kita lakukan untuk penetapan lokasi yakni sekitar 325 Ha. Kemudian dari 325 Ha ini ada sekitar 104 Ha yang tidak perlu dibayarkan, karena milik negara. Sehingga sisanya, 221 Ha yang perlu kita bebaskan. “Jadi progress sampai saat ini sudah 73 persen yang kita selesaikan, atau kurang lebih 161 Ha, tinggal saat ini masih proses konsinyasi kurang lebih sekitar 12 Ha, sisanya lagi 60 Ha sedang kita lakukan pembebasan, khususnya di luar galian C (berdekatan dengan akses jalan Jumpai dan Kusamba, red). 

Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutannya menceritakan pada tahun 2016 atau selesai Pemilu 2014 telah menulis visi pembangunan Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali di dalamnya ada program prioritas, yaitu pembangunan kebudayaan dengan unsur-unsur adat-istiadat, seni, tradisi, budaya beserta kearifan lokalnya. Salah satu sarana-prasarana yang sangat penting untuk memajukan kebudayaan Bali adalah Pusat Kebudayaan Bali, karena fasilitas di Ardha Candra Art Centre Denpasar sudah tidak memadai lagi.

Dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang saya tulis pada tahun 2016 itu membangun Pusat Kebudayaan Bali yang berisi fasilitas pentas seni, museum tematik, serta terintegrasi, terpadu dalam sektor-sektor lainnya menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru. Tidak saja menampilkan budayanya, tapi Gubernur Wayan Koster dalam pidatonya menyebutkan PKB ini akan memberikan efek pada ekonomi. “Itulah sebabnya saya pada tahun 2017 atau belum mencalonkan diri sebagai Gubernur, saya mulai mikir-mikir dimana ada tanah provinsi yang bisa dipakai untuk membangun PKB. Ada di Padanggalak, saat itu saya didampingi Rektor ISI Denpasar, Prof. Dr. I Gede Arya Sugiartha pada tanggal 13 Juli 2017, saya masuk meninjau lahan ini sampai ke dalam hutan yang memiliki luas 8 sampai 9 hektar. Saya cari lagi tempat lain di Kertalangu, ternyata bukan tanah provinsi. Suatu saat saya lewat, mau ke Karangasem melewati tempat ini (Galian C di Gunaksa, Dawan, Klungkung, red). Saat lewat, lirik ke kiri dan ke kanan, ternyata ada lahan tidak terawat akibat galian C dan saya khusus masuk ke tempat ini, saya dapat firasat ini tempat yang baik untuk PKB,” cerita Gubernur Bali asal Desa Sembiran Buleleng ini.

Baca Juga  Kopi Arak Simbol Keakraban Diplomatik, Gubernur Koster dan Menteri Cahill Bahas Kerja Sama Strategis Bali-Northern Territory

Kemudian saat Wayan Koster menjadi Calon Gubernur Bali setelah direkomendasikan oleh Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan, Ibu Megawati Soekarnoputri pada tanggal 11 November 2017, jam 11 di Kantor DPP PDI Perjuangan dan terpilih menjadi Gubernur Bali tahun 2018. Dalam pidatonya, Gubernur Wayan Koster menceritakan, begitu saya terpilih menjadi Gubernur Bali, saya langsung mikir untuk menindaklanjuti PKB dan saya panggil Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta yang sebelumnya menjadi lawan atau mendukung sebelah di Pilkada. “Tapi dengan niat saya membangun PKB, saya minta kepada Bupati Klungkung agar tanah ini tidak dilepas ke investor dan langsung disetujui,” ceritanya.

Gubernur Bali jebolan ITB ini menegaskan pembangunan di tempat ini (Galian C, red) tidak boleh dilakukan secara sembrono. Karena orang nomor satu di Pemprov Bali ini mencatat, kawasan ini merupakan wilayah yang sempat menjadi tempatnya para korban letusan Gunung Agung, korban G30S/PKI, dan korban lainnya, sehingga menjadi tempat yang leteh. “Jadi investor sebesar apa pun, tidak akan bisa ada yang jalan, kalau niatnya tidak baik. Karena sebelumnya disini banyak bertebaran investor, yang kena tipu juga banyak sampai ada korbannya, bahkan pembangunan Pelabuhan Gunaksa yang menghabiskan APBN Rp 200 miliar lebih itu juga sampai mangkrak pembangunannya. Jadi saya yakini bahwa pembangunan di sini tidak bisa dilakukan secara sembrono,” katanya seraya menyatakan karena itulah, saya sedang mengagendakan upacara penyucian di kawasan PKB ini, agar arwah-arwah korban bisa disucikan kembali dan dibuatkan tempat sucinya. Jadi ini pekerjaan mulai yang harus kita lakukan.

Mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini kemudian mengungkapkan, karena pembangunan kawasan Pusat Kebudayaan Bali dibuat dengan kerja yang tulus dan lurus, Gubernur Koster merasakan selama proses pembangunannya selalu mendapatkan bantuan dari orang baik. Mulai dari hadirnya seorang arsitek Bali yang terkenal di berbagai negara di dunia, yaitu Bapak Popo Danes. “Bapak Popo ini mengerjakan desain kawasan PKB dengan cara ngayah dan tidak dibayar. Saking tulusnya, kerja Popo Danes sangat bagus. Jadi ini niat baik, ketemu orang baik, dan ketemu jalan baik,” ungkap Gubernur Bali.

Baca Juga  Pemerintah Provinsi Bali Mengucapkan Rahajeng Rahina Suci Galungan lan Kuningan

Gubernur Koster kembali mendapatkan jalan baik. Dimana dalam proses pembebasan lahan, ia menceritakan mendapatkan tawaran dari Menteri Bapennas RI, Suharso Monoarfa terkait program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebanyak Rp 1,5 triliun tanpa bunga dan sekarang sudah cair untuk pembebasan tanah serta pematangan lahan. “Peminjaman PEN ini juga telah disetujui oleh DPRD Provinsi Bali,” jelasnya sembari menyatakan jalan baik itu lagi muncul, setelah pekerjaan pematangan lahan kawasan PKB ini mendapatkan hasil kerukan di areal Pelabuhan Benoa yang dilaksanakan oleh PT. Pelindo Persero sebanyak 1,5 juta meter kubik secara gratis.

Jalan baik selanjutnya, dimana Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini didapatkannya, ketika pemenang tender di kawasan PKB bersedia memberikan bantuan CSR 5 persen, bahkan sampai ada yang sanggup memberikan CSR 7 persen. “Nanti CSR ini akan digunakan untuk pembangunan fasilitas pentas seni atau museum,” ungkapnya.

Sebagai penutup, Gubernur Bali, Wayan Koster dalam pidatonya kembali mewanti-wanti dan menegaskan agar di dalam proses pembebasan lahan kawasan PKB tidak ada mainan para calo. “Kalau ada yang macam-macam saya libas. Sekali lagi jangan ada main-main, ngaku-ngaku punya tanah, sampai bawa-bawa pengacara. Saya minta tunjukkan bukti kongkritnya di Badan Pertanahan, jangan ada sogokan, siapa yang ada main-main disini dengan niat jahat, alam akan melibas. Kita kerja tulus dan lurus, agar menjadi kebanggaan Bali, tapi juga Indonesia sebagai ikon peradaban budaya Bali, sehingga kawasan Pusat Kebudayaan Bali yang memiliki tiga zona, yaitu zona inti, zona penunjang, dan zona penyangga yang ditata dengan menerapkan filosofi kearifan lokal Sad Kerthi, yang terdiri dari : Penyucian Jiwa atau Atma Kerthi, Penyucian Laut atau Segara Kerthi, Penyucian Sumber Air atau Danau Kerthi, Penyucian Tumbuh-tumbuhan atau Wana Kerthi, Penyucian Manusia atau Jana Kerthi, dan Penyucian Alam Semesta atau Jagat Kerthi dapat berjalan dengan lancar sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru dan sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, demi membangkitkan kembali masa keemasan kebudayaan Bali yang saat itu pernah terjadi di Era Kerajaan Gelgel dengan Raja Dalem Waturenggong. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

DPRD Bali Setujui Raperda Perubahan APBD 2026 Ditetapkan Jadi Perda

Published

on

By

Paripurna dprd bali
RAPAT PARIPURNA: Rapat Paripurna ke-53 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Sukra Kliwon Bala, 25 September 2026 dengan agenda Pendapat Akhir Pembahasan dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali. (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan beberapa catatan/rekomendasi.

Pendapat Akhir dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali itu disampaikan saat Rapat Paripurna ke-53 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Sukra Kliwon Bala, 25 September 2026 dengan agenda Pendapat Akhir Pembahasan dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua I Wayan Disel Astawa dan Wakil Ketua III Komang Nova Sewi Putra bersama segenap anggota DPRD Bali.

Hadir Gubernur Bali Wayan Koster, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra beserta Kepala OPD dan jajaran, Anggota Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD, Kelompok Pakar DPRD Provinsi Bali dan Tenaga Ahli Fraksi, dan undangan lainnya.

Pendapat akhir Dewan ini disampaikan oleh Ketua Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 Drs. Gede Kusuma Putra, Ak, MBA, MM. Ia menyampaikan bahwa Dewan memahami ada alasan-alasan dan argumentasi yang melandasi dirancangnya Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2026, dimana salah satunya adalah perubahan proyeksi pendapatan dan belanja yang sebelumnya ditetapkan pada APBD Induk TA 2026. Sesungguhnya kalau dicermati, Penyusunan APBD baik Induk  dan Perubahan semua bermuara pada besaran Pembiayaan Daerah Bersih (Pembiayaan Netto) yang ada, dimana Pembiayaan Bersih ini didapatkan dari Penerimaan Pembiayaan setelah dikurangi Pengeluaran Pembiayaan. Karena penyusunan Perubahan APBD SB Provinsi Bali TA 2026 didesain defisit 739 M lebih tentu diperlukan pembiayaan daerah netto 739 M lebih.

Baca Juga  Kopi Arak Simbol Keakraban Diplomatik, Gubernur Koster dan Menteri Cahill Bahas Kerja Sama Strategis Bali-Northern Territory

Secara lebih rinci, papar Kusuma Putra, Rancangan Perubahan APBD SB TA 2026 sebagai berikut: Pendapatan Daerah direncanakan Rp. 6,800 T lebih, naik Rp. 141,042 M lebih dari APBD induk 2026 yang ditetapkan sebesar Rp. 6,659 T lebih. Belanja Daerah direncanakan Rp. 7,539 T lebih naik Rp. 37,854 M lebih dari APBD induk yang ditetapkan Rp. 7,501 T lebih. Defisit direncanakan 739,409 M lebih turun Rp. 103,188 M lebih dari APBD induk 2026 yang ditetapkan Rp. 842,597 M lebih.

Dengan rencana Defisit 739,409 M lebih ditambah adanya pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 763,464 M lebih (untuk penyertaan modal 520 M dan cicilan hutang 243,464 M lebih) maka diperlukan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 1,502 T lebih yang bersumber dari SilPA TA 2025 sebesar Rp. 712,874 M lebih (Audited) dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp. 790 M.

Pada kesempatan ini, Dewan memberikan beberapa catatan / rekomendasi di antaranya, mengingatkan dan mendorong Pemerintah Provinsi Bali guna terus menggali dan menciptakan sumber-sumber pendapatan yang baru termasuk pengelolaan semua aset yang ada, agar kapasitas fiskal keuangan daerah lebih baik.

Dewan juga mengingatkan serta mendorong Pemerintah Provinsi untuk melakukan Kajian/Evaluasi secara menyeluruh terhadap bantuan Desa Adat dan Subak. Desa Adat dan Subak punya kemampuan dan beban yang berbeda, rasanya tidak ada keadilan jika diberikan BKK yang jumlahnya sama. Dana kisaran 500 M tiap tahun untuk Desa Adat dan Subak se-Bali sudah saatnya dipikirkan untuk terdistribusi secara efektif.

Dengan tingkat kemiskinan 3,42% dari jumlah penduduk Bali di kisaran 4,4 juta jiwa berarti ada penduduk miskin di kisaran 150 rb jiwa. “Kami Dewan meyakini masyarakat yang mampu atau berkecukupan bahkan sangat mampu jauh melebihi angka diatas, karenanya kami Dewan mendorong Pemerintahan Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur dan jajaran serta Dewan membuat Gerakan Bersama untuk menjadi Bapak/Ibu Asuh Keluarga Miskin di Bali yang tentu juga melibatkan Pemerintahan Kabupaten/Kota,” ujar Kusuma Putra.

Baca Juga  Hadiri Puncak Dies Natalis Ke-59 FEB Unud, Gubernur Koster Berharap Konsep Ekonomi Kerthi Bali Dikenalkan di Kampus

Dewan juga mengingatkan kembali serta mendorong Pemprov Bali untuk membuat target Zero rumah tidak layak huni di tahun 2029.

Dewan mendorong Pemprov Bali untuk lebih greget melaksanakan Pergub No 18 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, mengingat masih banyak ada pelanggaran di lapangan.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah dengan penuh ketekunan dan kerja sama yang baik antara eksekutif dengan legislatif dalam pembahasan APBD Perubahan 2026 sesuai dengan target waktu, Jumat, 25 September 2026.

Terkait rekomendasi yang disampaikan, ada 4 poin yang penting dan akan dibahas bersama jajaran untuk mendapatkan respons dan bisa dilaksanakan ke depan.

Maka dengan telah disetujuinya raperda ini, sesuai peraturan perundang-undangan akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri supaya segera bisa dievaluasi dan disetujui sehingga APBD ini bisa segera efektif dilaksanakan sisa waktu lagi tiga bulan.

“Saya akan menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya, melaksanakan apa yang diputuskan dalam APBD Perubahan ini dan mohon selalu pengawasan, arahan dari pimpinan dan anggota dewan agar betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik, efektif, efisien dan produktif serta memberi manfaat dan dampak kepada masyarakat. (gde)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Jaga Tradisi dan Ringan Beban Krama, Bupati Sanjaya Apresiasi Ngaben Bersama Adat Mojan

Published

on

By

Bupati Sanjaya Hadiri Persiapan Ngaben Bersama Desa Mojan
HADIRI UPACARA: Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya saat menghadiri pelaksanaan persiapan Upacara Atiwa-tiwa/Ngaben Bersama di Desa Adat Mojan, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti, Jumat (25/9/2026). (Foto: Hms Tbn)

Tabanan, baliilu.com – Semangat gotong-royong dan kebersamaan masyarakat dalam menjaga tradisi leluhur kembali terlihat dalam pelaksanaan persiapan Upacara Atiwa-tiwa/Ngaben Bersama di Desa Adat Mojan, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti. Kehadiran Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dalam Uleman Ngupasaksi, Jumat (25/9/2026), menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Tabanan terhadap pelaksanaan yadnya sekaligus pelestarian kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Sekda dan Pimpinan Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, Perbekel, Bendesa Adat, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta jajaran pemerintahan dan krama Desa Adat Mojan. Kehadiran pemerintah daerah di tengah masyarakat, juga sekaligus menjadi momentum untuk menyaksikan secara langsung pelaksanaan tradisi keagamaan yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh krama setempat.

Pelaksanaan Ngaben Bersama ini merupakan bentuk nyata gotong-royong masyarakat Desa Adat Mojan, dengan melibatkan 224 kepala keluarga (KK) yang melaksanakan urusan bersama sebesar Rp. 25.000 per orang. Sebanyak 21 sawa turut dirangkaikan dalam upacara tersebut, serta 9 Ngelangkir dan 40 orang Metatah. Dimana puncak karya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 28 September 2026 mendatang.

Dalam sambrama wacananya, Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi kepada Bendesa Adat, tokoh adat, serta seluruh krama yang secara konsisten menjalankan dresta dan tradisi berdasarkan awig-awig dan pararem. Di Desa Adat Mojan, pelaksanaan Ngaben Massal tersebut dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Menurutnya, pelaksanaan Ngaben bersama secara berkala tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi wujud kebersamaan dan gotong-royong yang perlu terus dilestarikan.

“Tiang apresiasi terhadap semeton sareng sami. Titiang ring Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan hadir ngupasaksi yadnya sekadi niki, karena yadnya niki sangat penting pisan,” ujar Bupati Sanjaya.

Baca Juga  Kopi Arak Simbol Keakraban Diplomatik, Gubernur Koster dan Menteri Cahill Bahas Kerja Sama Strategis Bali-Northern Territory

Oleh karena itu, Sanjaya mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga dan melestarikan kearifan lokal serta nilai-nilai luhur warisan pendahulu kita, sehingga tradisi dan semangat gotong-royong tetap hidup dan diwariskan kepada generasi mendatang. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

PT Denpasar dan Pemprov Bali Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Layanan Hukum bagi Penyandang Disabilitas

Published

on

By

Gubernur Koster Teken Nota Kesepakatan dengan PT Denpasar
TANDATANGAN NOTA KESEPAKATAN: Gubernur Bali Wayan Koster menandatangani Nota Kesepakatan saat menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026) pagi. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi Bali bersama Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperkuat komitmen dalam menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum melalui penyediaan layanan peradilan yang layak, mudah diakses, dan tidak diskriminatif.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum di Provinsi Bali. Penandatanganan berlangsung saat Gubernur Bali Wayan Koster menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026) pagi.

Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Ifa Sudewi menyampaikan bahwa penyediaan layanan tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Secara khusus, penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020.

Menurut Ifa Sudewi, implementasi layanan ramah disabilitas telah dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar, antara lain melalui penyediaan akses dan jalur yang ramah disabilitas serta sarana dan prasarana pendukung. Langkah tersebut bertujuan memastikan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum memperoleh pelayanan peradilan secara layak dan tanpa diskriminasi.

Nota Kesepakatan antara Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pemerintah Provinsi Bali tersebut berlaku selama lima tahun. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi kedua lembaga dalam menyediakan layanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum di Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut. Ia menegaskan pentingnya memastikan penyandang disabilitas memperoleh hak yang sama dalam mengakses pelayanan hukum.

“Ini program yang sangat bagus, menjamin penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pelayanan yang baik,” ungkap Koster.

Pemprov Bali juga telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum. Keberadaan regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mendukung penyediaan layanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga  Gubernur Koster Tinjau Progress Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Bali di Karangasem

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali didampingi Kepala Dinas Sosial dan P3A Provinsi Bali serta Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca