Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Klaim Tanah di Serangan, BTID-Pemkot Denpasar Lakukan Pertemuan Tertutup

BALIILU Tayang

:

pertemuan
PT Bali Turtle Island Development (BTID), saat melakukan pertemuan tertutup dengan Pemkot Denpasar. (Foto: Ist)

Denpasar, baliilu.com – Terkait klaim tanah di Serangan, PT Bali Turtle Island Development (BTID), Rabu (20/4/2022) melakukan pertemuan tertutup dengan Pemkot Denpasar yang dihadiri Asisten I Pemkot Denpasar Made Toya dan Kabag Hukum Ni Komang Lestari Kusuma Dewi.

Pada pertemuan itu juga hadir perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi Bali yang diwakili I Ketut Subandi, BPN Kota Denpasar yang diwakili I Made Suanta dan Camat Densel, I Made Sumarsana. Kapolsek Densel, Kompol I Gede Sudiatmaja juga hadir dalam pertemuan itu. Sementara dari pihak PT. BTID dihadiri General Manager (GM) Security Emergency Response & Community Partnership, I Made Sumantra dan Bagian Legal BTID yaitu Saputra dan Agung Buana.

Tak ketinggalan pula hadir Kasi Pengukuran BPN Kota Denpasar, Made Subrata, Lurah Serangan, I Wayan Karma, Bendesa Adat Serangan, I Made Sedana, Bendahara Desa Adat Serangan, I Nyoman Kemuk Antara serta perwakilan Prajuru, Kaling dan warga Desa Adat Serangan.

Usai pertemuan, Bendahara Desa Adat Serangan I Nyoman Kemuk Antara kepada media memaparkan pada pertemuan tertutup itu, masing-masing yaitu antara pihak Desa Adat dan PT BTID sama-sama memaparkan dan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah atas lahan tersebut.

Kemuk Antara menyampaikan, sangat lucu bila BTID mengklaim tanah itu miliknya. Sebab yang jelas sampai terbitnya sertifikat, pihak desa mengacu pada sejarah tanah itu dari tahun 1957 dan adanya keputusan dari Mahkamah Agung (MA) di tahun 2020.

“Tidak mungkin kami memohon sertifikat tanpa dasar. Selain itu juga sebelum memohonkan sertifikat tanah itu, kami sudah menelusuri,” kata Kemuk usai pertemuan tertutup di salah satu rumah makan di kawasan Renon, Denpasar.

Dalam pertemuan, Kemuk dan beberapa warga Serangan yang hadir sempat dibuat terkejut dengan data yang dimiliki oleh pihak BTID. Di mana BTID mengeluarkan dokumen yang sebenarnya dokumen itu dimiliki oleh pihak Desa, BPN dan Pemkot Denpasar.

Baca Juga  Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Pansus TRAP DPRD Bali Segera Cek Proyek Marine Internasional di Laut Serangan

Dokumen atau gambar yang dimaksud adalah peta batas-batas kawasan kehutanan yang ada di Serangan. Dalam dokumen yang ditunjukkan oleh pihak BTID, ada yang diwarnai atau diarsir dengan warna kuning.

“Terus terang kami merasa terkejut bahwa baru kali ini BTID mengeluarkan dokumen tersebut. mengklaim terkait tanah itu (tanah atas nama desa adat) yang ditandai dengan tanda kuning,” papar Kemuk.

Ia pun bersama pihak terkait meminta beberapa pihak termasuk Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk menelusuri lalu mencari tahu prosesnya agar permasalahan tersebut bisa lebih jelas.

Di samping itu, pihaknya juga meminta agar pihak kehutanan bisa menentukan tapal batas kehutanan tanah yang diserahkan kepada PT. BTID. Hal ini dimaksud agar ada kejelasan.

“Yang jelas, kami di desa sudah mengantongi bukti-bukti sebelum BTID ada di Serangan, yaitu dari tahun 1957 kami sudah punya dokumen tersebut. Kalau yang kami punya ini dianggap salah, lalu apakah yang sekarang itu benar, kan gak logis. Makanya sekarang pasti dengan adanya sejarah yang terdahulu,” tegasnya.

Dikatan pula, dalam petemuan pihak kehutanan sudah jelas mengatakan bahwa gambar yang ditandai warna kuning bukan kawasan kehutanan yang diserahkan ke BTID.

Yang terakhir, kata Kemuk, dari hasil pertemuan kali ini ada kesimpulan agar ada permohonan dalam hal ini pihak BTID untuk memohon, karena ini menyangkut lembaga sehingga penyampaiannya pun harus formal.

Sementara dari pengakuan dua orang sumber yang juga ikut dalam pertemuan tertutup yang tidak mau namanya tulis mengatakan, pihak BTID tidak bisa berbuat banyak saat dicecar pertanyaan soal dokumen atau gambar batas-batas kawasan kehutanan yang diarsir dengan warna kuning.

“Saya merasa aneh aja, gambar atau dokumen batas kawasan kehutanan yang ditunjukkan oleh pihak BTID ini kan baik Desa, BPN dan Pemkot Denpasar juga punya. Tapi yang ada pada kami, BPN, Pemkot dan Dinas Kehutanan tidak ada bagian yang diberi warna kuning itu,” jelas sumber.

Baca Juga  Dibangun Sepihak oleh BTID, Daeng Ipung Ancam Tutup Jalan

Atas hal menurut sumber tadi, pihak BTID dipermalukan karena dokumen yang ada padanya kenapa tidak sama dengan dokumen yang petama kali diserahkan. Anehnya lagi, gambar yang diwarnai itu sebut tanah milik BTID.

“Akhirnya sama pak Kemuk dijawab data itu kenapa baru dimunculkan, sedangkan gambar kesepakatan antara desa dengan BTID yang dikasih ke Walikota tidak ada yang diwarnai kuning,” katanya.

Pihak BTID sendiri saat ditanya kenapa didata awal tidak ada bagian yang diwarnai kuning, menurut sumber tadi BTID hanya menjawab lupa. Masih menurut sumber, atas adanya coretan kuning pihak BPN Denpasar pun beraksi.

Pihak BPN, kata sumber tadi langsung membantah dan mengatakan itu bukan lupa tapi memang tidak ada di Peta Blok Tanah di BPN. Sehingga tanah itu tidak bisa diklaim oleh BTID karena tanah itu tidak masuk di data yang ada di BPN, tapi jika itu ada maka itu bukan produk BPN Kota Denpasar.

Di tempat terpisah Kabag Humas Pemkot Denpasar, Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi awalnya mengatakan tidak tahu ada pertemuan tertutup ini. Tapi setelah disebut bahwa dalam pertemuan ada Asisten I, pejabat yang akrab disapa Dewa Rai ini langsung mencari informasi dan membenarkan adanya pertemuan ini.

Dewa Rai menjelaskan, informasi yang didapat dari Asisten I, dalam pertemuan Pemkot Denpasar hanya sebagai penengah saja. Dan dalam pertemuan itu juga belum ada kesimpulan apa-apa terkait tanah itu.

“Informasi dari pak Asisten I dalam pertemuan itu belum ada kesimpulan apa-apa antara BTID, Desa, BPN dan Dinas Kehutanan,” pejabat asal Klungkung ini.

Intinya, kata Dewa Rai bahwa Pemkot hanya menjadi penengah antara BTID dan Desa. Dikatakan lagi, Pemkot dalam hal ini hanya melihat bukti dan apa permasalahannya.

Baca Juga  Pemkot Pastikan Kemudahan Akses Permodalan UMKM Denpasar di Masa Pandemi

“Pemkot hanya melihat bukti yang punya dan apa masalahnya, karena dulu BTID yang menyerahkan ke Pemkot dan kemudian ada yang mengklaim, nah disini lah Pemkot mau pihak mana yang punya bukti kuat,” jelasnya. Lantas soal tanah warga yang diaspal, dikatakan bahwa dasarnya adalah adanya penyerahan lahan dari pihak BTID.

“Karena dulu BTID bilang tanah itu punya dia dan diserahkan ke Pemkot, sehingga bisa diaspal. Lalu muncul ada pihak yang mengklaim tanah yang diaspal miliknya, nah ini yang sedang dibahas supaya ada kejelasan,” pungkasnya.

Dewa Rai sempat meminta agar langsung menghubungi Asisten I agar mendapat data yang lengkap. Tapi saat wartawan mencoba menghubungi melalui telepon, Made Toya tidak mengangkat telpon.

Seperti diketahui, polemik tanah warga di kawasan Pulau Serangan, Denpasar Selatan yang berawal dari ditutupnya Jalan Tukad Punggawa oleh warga yang secara hukum tanah itu miliknya masih terus bergulir.

Pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar yang sebelumnya melalui Camat Denpasar Selatan, sempat menyatakan bahwa lahan yang menjadi Jalan Tukad Punggawa adalah milik Pemkot berdasarkan SK, saat ini terkesan tidak mau berbicara.

Atas hal itu, Siti Sapura alias Ipung yang diketahui adalah ahli waris dari Daeng Abdul Kadir selaku pemilik tanah pun sempat heran dan bertanya-tanya atas dasar apa Pemkot Denpasar mengaspal tanah miliknya tersebut. (elie/gs)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian PU Fraksi-Fraksi

Soroti Krisis Air Bersih, Dorong Teknologi SWRO hingga Pelebaran Jalan

Loading

Published

on

By

Ketua DPRD Badung Serahkan Dokumen PU Fraksi kepada Bupati
SERAHKAN DOKUMEN: Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menyerahkan dokumen PU Fraksi-Fraksi DPRD Badung kepada Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa pada Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Kantor DPRD Badung, Kamis (5/11/2026). (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung pada Kamis, 5 November 2026, menggelar Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Kantor DPRD Badung ini dipimpin oleh Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, didampingi para wakil ketua dan segenap anggota dewan.

Hadir pula dalam rapat tersebut Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I.B. Surya Suamba, pimpinan instansi vertikal, serta sejumlah pejabat daerah.

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menjelaskan bahwa agenda utama rapat paripurna ini adalah mendengarkan pandangan umum dari tiga fraksi yang ada di DPRD Badung—yakni Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PDI Perjuangan—terhadap empat Raperda, yang meliputi: Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama; Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Bali Mandara; Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.

Dalam keterangannya usai rapat, Anom Gumanti menyoroti sejumlah catatan penting dari dewan, salah satunya terkait penuntasan krisis air bersih di wilayah Badung Selatan. Dewan mendorong Perumda Air Minum Tirta Mangutama tidak hanya bergantung pada sumber air konvensional, tetapi juga mulai mengkaji penerapan teknologi pengolahan air laut menjadi air bersih (Sea Water Reverse Osmosis / SWRO).

“Ketika melaksanakan penyelesaian kebutuhan air di Badung ini, dewan mendorong agar direksi melaksanakan atau mungkin melakukan teknologi SWRO, artinya bagaimana mengolah air laut untuk bisa menjadi air bersih,” ujar Anom Gumanti.

Baca Juga  Dibangun Sepihak oleh BTID, Daeng Ipung Ancam Tutup Jalan

Ia menambahkan, sebelumnya pasokan air di Kuta Selatan hanya mengandalkan Dam Estuari. Dengan adanya tambahan penyertaan modal yang baru, pihak perumda kini berencana mengambil air di wilayah Tukad Mati guna menambah suplai ke wilayah selatan, di samping harapan agar teknologi SWRO dapat segera direalisasikan.

Selain masalah air bersih, rapat paripurna juga menyoroti persoalan infrastruktur dan kemacetan lalu lintas, khususnya di kawasan Kuta Selatan seperti Desa Pecatu. Dewan menerima usulan dari sejumlah fraksi agar jalan-jalan utama yang ada diperlebar atau dijadikan jalur operatif alternatif agar mobilitas pariwisata tidak terganggu.

Di sektor ketenagakerjaan dan keuangan, dewan mencatat adanya usulan untuk mengevaluasi dan meningkatkan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK). Terkait tren peningkatan pendapatan daerah, Anom Gumanti menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik serta perencanaan anggaran yang realistis.

“Intinya bahwa anggaran ini agar bisa tepat guna, tepat sasaran, dan kemudian lagi bisa dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.

Menutup keterangannya, Anom Gumanti memastikan pihak legislatif akan melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan dana penyertaan modal yang telah disetujui. Evaluasi akan terus dilakukan untuk memastikan kinerja pengelolaan sumber daya manusia dan program kerja benar-benar berada di jalur yang tepat (on the track) serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di wilayah selatan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung Terima Empat Raperda Strategis, Krisis Air di Bukit Jadi Sorotan Utama

Published

on

By

Fraksi PDI Perjuangan Serahkan Pandangan Umum di DPRD Badung
SERAHKAN DOKUMEN PU FRAKSI: Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung, I Made Rai Wirata, S.H., M.I.Kom menyerahkan Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan kepada Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti saat Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 yang digelar di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Kantor DPRD Badung. (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyatakan dapat menerima empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah. Kendati demikian, persetujuan tersebut disertai berbagai catatan, koreksi, serta rekomendasi rinci yang akan dibahas lebih mendalam melalui rapat alat kelengkapan dewan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Sikap politik tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Badung terhadap empat Raperda strategis. Rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Kantor DPRD Badung ini dipimpin oleh Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, didampingi para wakil ketua serta segenap anggota dewan.

Hadir pula dalam kesempatan tersebut Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I.B. Surya Suamba, pimpinan instansi vertikal, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung, I Made Rai Wirata, S.H., M.I.Kom., memaparkan tanggapan fraksinya terhadap keempat Raperda yang meliputi: Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama; Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Bali Mandara; Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.

Terkait penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama sebesar Rp 150 miliar hingga tahun anggaran 2029—dengan alokasi Rp 37 miliar pada APBD 2027—Fraksi PDI Perjuangan menegaskan pentingnya landasan hukum yang kuat guna meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik. Fraksi PDI Perjuangan berharap penambahan modal ini dapat menyelesaikan masalah menahun di wilayah Bali Selatan.

Baca Juga  Sidak Pansus TRAP DPRD Bali di KEK Kura-Kura Bali Memanas

“Dengan adanya penambahan penyertaan modal ini, kami berharap Direksi Perumda Air Minum Tirta Mangutama mampu mengatasi krisis air di daerah Bukit, seperti Desa Ungasan, Desa Pecatu, dan sekitarnya di Kecamatan Kuta Selatan. Sehingga, tidak ada alasan lagi bagi direksi untuk mengeluhkan kekurangan modal guna menuntaskan krisis air tersebut,” tegas Rai Wirata.

Sementara itu, untuk Raperda penyertaan modal kepada PT Jamkrida Bali Mandara, fraksi menyetujui pemenuhan kewajiban Pemkab Badung pada Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 10 miliar dari total rencana penyertaan modal Rp 150 miliar hingga 2030.

Terkait Raperda Pencabutan Perda No. 10 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan, fraksi menilai substansi aturan tersebut sudah tidak relevan dan berpotensi tumpang tindih. Pengaturan teknis kependudukan skala kabupaten dinilai cukup diatur melalui peraturan kepala daerah.

Rincian APBD Kabupaten Badung Tahun 2027

Dalam pandangannya terhadap Raperda APBD 2027, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti pentingnya menjaga stabilitas perekonomian dan keuangan daerah dalam menunjang pelayanan publik. Komposisi keuangan daerah dirancang dengan rincian sebagai berikut: Pendapatan Daerah: dirancang sebesar Rp 11.634.722.053.183,00, yang terdiri atas: Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 10.904.723.845.178,00, Pendapatan Transfer: Rp 729.998.208.005,00.

Belanja Daerah: Dirancang Rp 13.379.086.523.923,00, yang terdiri atas: Belanja Operasi: Rp 7.009.193.884.288,00, Belanja Modal: Rp 4.310.626.626.071,00, Belanja Tidak Terduga: Rp 145.421.455.883,00, dan Belanja Transfer: Rp 1.913.844.557.681,00.

Penerimaan Pembiayaan Daerah: Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp 534.528.799.452,00 dan penerimaan pembiayaan utang daerah Rp 2.614.248.087.124,00 (termasuk pinjaman daerah Rp 2.079.719.287.672,00).

Pengeluaran Pembiayaan: Mencakup penyertaan modal pada Perumda Tirta Mangutama (Rp 37 miliar) dan PT Jamkrida Bali Mandara (Rp 10 miliar), serta pembayaran pembiayaan utang daerah sebesar Rp 822.883.616.384,00.

Baca Juga  Pemkot Pastikan Kemudahan Akses Permodalan UMKM Denpasar di Masa Pandemi

Usulan Infrastruktur, Penataan Kawasan, dan Evaluasi Kebencanaan

Selain memberikan persetujuan, Fraksi PDI Perjuangan juga menyampaikan sejumlah usulan pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik, di antaranya:

Penuntasan pavingisasi gang, pelebaran serta pengaspalan Jalan Cemongkak menuju Buana Sari, pembuatan akses menurun ke Pantai Labuan Sait, dan pengaspalan Jalan Merpati di Desa Pecatu, Kuta Selatan.

Penataan Pantai Cemagi secara tuntas untuk kepentingan keagamaan, serta kelanjutan program trotoarisasi dari Mengening ke Munggu dan pembangunan jalan alternatif dari Banjar Seseh ke SD 2 Cemagi guna mengurai kemacetan.

Pembebasan lahan di sebelah utara Pusat Pemerintahan Mangupraja Mandala untuk dijadikan ruang terbuka hijau, sarana olahraga, rekreasi keluarga, serta wadah promosi bagi pelaku UMKM lokal.

Di sektor penanggulangan bencana, Fraksi menyampaikan duka mendalam atas tragedi tanah longsor di kawasan glamping eco park Desa Pelaga, Kecamatan Petang. Pemerintah Kabupaten Badung melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) didorong untuk segera melakukan penanganan darurat serta mengevaluasi potensi kerawanan bencana alam guna mengantisipasi kejadian serupa di masa mendatang.

Menutup pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan apresiasi kepada Bupati Badung beserta jajaran eksekutif atas kerja keras dalam mengatasi kemacetan melalui pembukaan akses jalan baru di Kuta Selatan serta koordinasi intensif yang membuat pembahasan penyertaan modal dapat berjalan lebih cepat dari target. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Wagub Giri Prasta Tinjau Bedah Rumah di Jembrana, Tekankan Kualitas Bangunan demi Kenyamanan Warga

Bersumber dari Perubahan APBD 2026, Bantuan Rp 75 Juta Diharapkan Hadirkan Hunian Layak bagi Keluarga Kurang Mampu

Loading

Published

on

By

Wagub Giri Prasta Tinjau Program Bedah Rumah di Jembrana
TINJAU BEDAH RUMAH: Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, didampingi Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, meninjau program bedah rumah Pemerintah Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana, Kamis (5/11). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Jembrana, baliilu.com – Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, didampingi Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, meninjau program bedah rumah Pemerintah Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana, Kamis (5/11).

Salah satu lokasi yang dikunjungi adalah rumah keluarga I Gede Yogi Agus Cahaya di Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara. Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat langsung kondisi hunian penerima manfaat sekaligus memastikan bantuan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.Wagub Giri Prasta Tinjau Program Bedah Rumah di Jembrana

Program bedah rumah tersebut bersumber dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sebesar Rp 75 juta.

Bantuan diperuntukkan bagi pembangunan rumah satu lantai seluas 30 meter persegi yang dilengkapi dua kamar tidur, teras, dan kamar mandi. Pembangunan rumah diharapkan dapat meningkatkan kualitas hunian sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi keluarga penerima manfaat.

Saat meninjau kediaman I Gede Yogi Agus Cahaya, Wagub Giri Prasta mendapati kondisi rumah yang tergolong tidak layak huni. Salah satu kamar tidur juga difungsikan sebagai dapur, sementara atap genteng mengalami kebocoran dan lantai teras masih berupa tanah.

Kondisi sanitasi rumah tersebut juga belum memadai. Kamar mandi mengalami kerusakan berat dan tidak memiliki atap. Selain itu, rumah keluarga tersebut belum terhubung dengan jaringan air bersih PDAM sehingga masih mengandalkan sumur tradisional untuk memenuhi kebutuhan air sehari-hari.

Melihat kondisi tersebut, Wagub Giri Prasta meminta agar pelaksanaan program bedah rumah benar-benar memperhatikan kualitas bangunan, mulai dari konstruksi hingga kelengkapan fasilitas dasar.

Ia menekankan bahwa pembangunan rumah tidak hanya berorientasi pada penyelesaian fisik, tetapi juga harus memastikan hunian yang dihasilkan layak ditempati serta mampu memberikan rasa aman, sehat, dan nyaman bagi penghuninya.

Baca Juga  RDP Pansus TRAP DPRD Bali Hadirkan BTID Bahas Tukar Guling Mangrove BTID 

I Dewa Ayu Putu Mega Ariantini, istri I Gede Yogi Agus Cahaya, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan bedah rumah yang diterima keluarganya. Ia mewakili suaminya yang saat kunjungan berlangsung masih bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Matur suksma, Bapak Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta, atas bantuan bedah rumahnya. Bantuan ini sangat bermanfaat bagi keluarga kami,” ungkapnya saat berdialog dengan Wagub Giri Prasta dan Bupati Jembrana.

Dalam kesehariannya, I Dewa Ayu Putu Mega Ariantini bekerja membuat perlengkapan upakara berupa tamas, sedangkan suaminya bekerja serabutan. Keduanya berupaya memenuhi kebutuhan keluarga di tengah keterbatasan ekonomi dan kondisi tempat tinggal yang belum layak.

Selain meninjau kondisi rumah, Wagub Giri Prasta juga memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp 500.000 kepada Putu Bagus Andi Yoga Sulung, anak pasangan I Gede Yogi Agus Cahaya dan I Dewa Ayu Putu Mega Ariantini.

Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk perhatian sekaligus motivasi agar Putu Bagus, yang saat ini duduk di kelas II SD Negeri Banyubiru, terus rajin belajar dan bersemangat menempuh pendidikan.

Melalui program bedah rumah ini, Pemerintah Provinsi Bali berupaya membantu masyarakat yang masih tinggal di hunian tidak layak, sekaligus mendukung peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan keluarga penerima manfaat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca