Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Permen ESDM No. 26/2021, Membuat PLTS Atap Skala Kecil Lebih Baik

BALIILU Tayang

:

tumiwa
Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa saat media gathering yang dilaksanakan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Center For Community-Based Renewable Energy (CORE) Universitas Udayana di Bali Heritage Hotel Denpasar, Jumat (3/6). (Foto: gs)

Denpasar, baliilu.com – Potensi energi terbarukan di Bali mencapai 143 MWp. Jika Bali mau memanfaatkan 100 persen energi terbarukan yang ada, dari sisi sumber daya manusia cukup dan untuk melangkah kesana tentunya sumber daya ini harus dikembangkan.

‘’Namun yang paling bisa dan murah energi terbarukan untuk dikembangkan di Bali yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap. Ini sesuai dan tepat dengan Pergub Bali tentang Energi Bersih karena memanfaatkan energi surya yang ada di Bali dimana atap-atap gedung bangunan pemerintahan, rumah, bangunan potensial, industri, lapangan parkir bisa dipasang PLTS. Dan ini cukup besar potensinya,’’ terang Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa saat media gathering yang dilaksanakan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Center For Community-Based Renewable Energy (CORE) Universitas Udayana di Bali Heritage Hotel Denpasar, Jumat (3/6).

Fabby Tumiwa lanjut mengatakan dengan metode perhitungan berdasarkan luas lantai bangunan atau access dari luasan atap yakni potensi PLTS di Bali mencapai 26 MW sedangkan PLTS Atap 3,2-10,9 MW. Untuk mengembangkan PLTS atap tentunya melibatkan regulasi. Karena untuk pemasangan PLTS atap berhubungan dengan penyediaan listrik atau sistem kelistrikan di Bali.

Dikatakan, pemerintah sudah mengeluarkan peraturan yang melegalkan pemasangan instalasi PLTS atap untuk pelanggan listrik baik pelanggan listrik PLN dan non-PLN. Ada Peraturan Menteri ESDM tentang PLTS atap No. 49 Tahun 2018 yang kemudian diperbaharui dengan Permen ESDM No. 26 Tahun 2021. Permen No. 49 /2018 hanya mengatur untuk pelanggan listrik PLN, sedangkan Permen No. 26/2021 juga mengatur pelanggan listrik non-PLN.

Pada Permen 26/2021 memperbolehkan konsumen mengirim kelebihan listrik ke jaringan listrik PLN dengan skema meter listrik ekspor impor, dengan nilai ekspor 100 persen yang sebelumnya hanya 65 persen. Sedangkan kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan selama 6 bulan. Kelebihan itu akan menjadi milik PLN. Permen sebelumnya hanya jangka waktu 3 bulan.

Baca Juga  PLN dan Kemendesa Kolaborasi Dongkrak Kesejahteraan Desa lewat Listrik
Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa. (Foto: gs)

Fabby Tumiwa menegaskan dua poin dalam Permen 26/2021 ini karena dengan adanya penambahan akumulasi dan nilai ekspor yang menjadi 100 persen akan membuat PLTS skala kecil lebih baik. ‘’Jika tadinya dengan harga listrik yang ada dengan permen lama pengembalian investasinya di atas 10 tahun. Kalau permen 26/2021 pengembalian investasinya lebih cepat kira-kira 7-8 tahun,’’ tegas Tumiwa.

Inilah, kata Tumiwa, tujuan pemerintah mengubah Permen supaya ada insentif memasang PLTS atap, jadi tujuannya bagus dengan itu PLN tidak dirugikan juga. Karena kalau siang hari mengirim listrik dan PLN bisa menyalurkan kepada konsumen yang membutuhkan. Konsekuensinya PLN bisa mengurangi pembangkit listrik yang menggunakan energi fosil sehingga bisa menghemat bahan bakar. Demikian juga kemudahan proses perizinan. Karena tersambung dengan jaringan PLN maka konsumen minta izin ke PLN. Sebelumnya menghabiskan waktu 15 hari kerja menjadi 5 hari kerja. Yang menarik adanya pos pengaduan konsumen terkait perizinan.

Persoalan sekarang, ungkap Tumiwa, adalah PLN dengan alasan hosting capacity dan mengkhawatirkan PLTS bisa mengurangi penjualan listik PLN. Maka PLN tidak mengimplementasikan Permen 26 Tahun 2021. Sejak Permen diundangkan sampai sekarang nilai ekspor tetap 65 persen bukan 100 persen. PLN bilang karena ini berdampak pada penjualan.

Fabby Tumiwa mengatakan ini menjadi perhatian karena apa yang dilakukan PLN sebenarnya menghambat, karena belakangan ini muncul membatasi kapasitasnya 10-15 persen dari nilai kwh tersebut tetapi tidak ada peraturannya itu dilaksanakan, khususnya di Jawa dan Bali. Jadi 15 persen saja maksimal, dan ini jadi tidak ekonomis untuk rumah tangga.

‘’Jadi yang jelas aturan ini membuat PLTS tidak ekonomis dan dampaknya di Bali Pergub itu tidak bisa dijalankan. Yang saya khawatirkan Bali sebagai tuan rumah G20 salah satu agendanya transisi energi yakni dari energi fosil ke energi terbarukan tidak bisa dijalankan,’’ ujar Fabby seraya mengatakan pihaknya tak sekedar pasang, tetapi sudah ada kajiannya soal dampak PLTS terhadap hostng capacity PLTS atap.

Baca Juga  PLN Siapkan Sistem Listrik Hijau dan Canggih untuk Istana Kepresidenan di IKN

Dijelaskan pula, dari potensi teknis Program Surya Nusantara bahwa total pelanggan yang menerima tarif subsidi di Bali dengan kapasitas 450 VA dan 900 Va adalah 173 MW. Jadi hosting capacity PLTS terdistribusi (atap) menyesuaikan dengan rata-rata pembebanan di penyulang dan PLTS atap pada Program Surya Nusantara sangat memungkinkan untuk dilakukan dengan syarat beban 450 VA dan 900 VA menyebar di beberapa penyulang.

Sesuai kajian, ketimbang pemerintah memberikan subsidi listrik untuk panel 450-900 VA untuk tahun ini subsidi 200 triliun seluruh Indonesia, sebaiknya atapnya diganti menggunakan PLTS, 1 KWP menghasilkan 3-3,5 Kwh mereka bisa menjadi pembangkit terdistribusi untuk PLN karena terkoneksi masuk jaringan ke PLN. Sehingga tak sibuk mikir harus menambah pembangkit.

‘’Jadi intinya studi kami menyatakan bahwa dengan masuknya PLTS atap di Bali walaupun diperluas, system PLN tak akan terganggu,’’ ujarnya.

Ketua CORE Universitas Udayana Prof. Ir. Ida Ayu Dwi Giriantarai, MEngSc., Ph.D., IPM. (Foto: gs)

Sementara itu, Ketua CORE Universitas Udayana Prof. Ir. Ida Ayu Dwi Giriantarai, MEngSc., Ph.D., IPM berharap informasi yang disampaikan ke masyarakat adalah informasi yang benar dan berimbang. Bahwa kita tak bisa menyalahkan PLN karena dia juga berdarah-darah dan harus mempertahankan bisnisnya. ‘’Sebenarnya sekarang ini, bagaimana di pusat itu mencarikan jalan keluar supaya PLN tetap pada bisnisnya sementara target energi bersih tercapai, dan masyarakat yang ingin memasang PLTS atap bisa gampang tidak ada pembatasan,’’ ujar Guru Besar Teknik Elektro Bidang Energi Tenaga Kelistrikan Universitas Udayana ini seraya menyampaikan mau tidak mau PLN harus berubah tak lagi seperti dulu model bisnisnya.

Giriantari menyebut PLTS atap sudah terpasang di beberpa titik di antaranya di Kantor ESDM, RS Bali Mandara, kantor DPRD Bali, Bappeda, Pemprov Bali. Ini sudah dikaji. Dari yang sudah dipasang selama 6 bulan sudah bisa menghemat 35-40 persen. Seperti gedung Kantor ESDM dalam 6 bulan bisa menghemat Rp 60 juta dan ini bisa menghemat APBD.

Baca Juga  Presiden Jokowi Groundbreaking Proyek Strategis IKN, PLN Hadirkan Listrik Tanpa Kedip

Terkait G20, Bali sudah membangun energi terbarukan, salah satunya PLTS atap. Selain akan dipasang di rumah-rumah, akan dipasang di SPBU-SPBU, di Tol Bali Mandara, Bandara Ngurah Rai, juga rencananya akan dipasang PLTS apung di Dam Estuary. Sedangkan yang kita inginkan hotel-hotel di Nusa Dua sebagai venue G20. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Bahas Japem, Ketua DPRD Badung: APBD Perubahan 2026 Harus Bermanfaat Nyata bagi Warga Badung

Published

on

By

Rapat Paripurna Bahas APBD Perubahan Badung 2026
RAPAT PARIPURNA: Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti pimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung membahas Penyampaian Jawaban Pemerintah (Japem) terhadap Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi terkait Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026 di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai IIII Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis, 17 September 2026. (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis, 17 September 2026. Rapat membahas Penyampaian Jawaban Pemerintah (Japem) terhadap Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I, Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II, I Made Wijaya dan Wakil Ketua III, I Made Sunarta serta dihadiri anggota DPRD Badung.

Dari eksekutif hadir, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, Ida Bagus Surya Suamba, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Badung, Pimpinan Instansi Vertikal Badung, para Direksi Perusahaan Daerah Badung, para tenaga ahli DPRD Badung dan Fraksi DPRD Badung serta para undangan lainnya.

“Jadi, saya kira tadi sudah semuanya dijawab oleh Bapak Bupati tentang apa yang menjadi pertanyaan, apa yang menjadi saran Dewan tentang APBD Perubahan Tahun 2026,” ujar Anom Gumanti kepada awak media usai memimpin rapat paripurna.

Anom Gumanti lanjut menjelaskan, bahwa pelaksanaan rapat paripurna ini juga telah mengacu pada Tata Tertib DPRD Badung Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 9 Ayat 3. Dalam tatib tersebut, setiap saran atau pendapat yang disampaikan Dewan wajib mendapatkan jawaban dari Bupati dalam Rapat Paripurna.

Terkait jawaban pemerintah tersebut dapat diterima oleh masing-masing fraksi, Anom Gumanti mengatakan pimpinan DPRD telah memberikan kesempatan kepada seluruh Ketua Fraksi untuk melakukan penelaahan lebih lanjut.

Menurutnya, hasil penelaahan fraksi tersebut nantinya akan menjadi salah satu referensi dalam pengambilan keputusan pada Rapat Paripurna berikutnya.

Baca Juga  Presiden Jokowi Groundbreaking Proyek Strategis IKN, PLN Hadirkan Listrik Tanpa Kedip

“Kami memberikan kesempatan kepada masing-masing fraksi untuk menelaah jawaban pemerintah. Hasilnya tentu menjadi bahan dalam pengambilan keputusan,” ucapnya.

Anom Gumanti berharap proses pembahasan APBD Perubahan 2026 tidak hanya berorientasi pada aspek administratif dan anggaran, tetapi juga mempertimbangkan manfaat nyata bagi masyarakat Badung.

Anom Gumanti menegaskan DPRD Badung akan mengedepankan kepentingan masyarakat dalam menentukan keputusan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026.

“Jika APBD Perubahan ini memang ditujukan untuk kepentingan masyarakat, tentu akan kita sahkan dan putuskan bersama,” tutupnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Gianyar Raih Peringkat Terbaik III Nasional Anugerah Layanan Investasi 2026

Published

on

By

Bupati Mahayastra Terima Penghargaan Layanan Investasi
TERIMA PENGHARGAAN: Bupati Gianyar I Made Mahayastra, menerima penghargaan Anugerah Layanan Investasi (ALI) Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI Tahun 2026 dari Wamendagri Bima Arya dalam acara yang berlangsung di Auditorium Nusantara, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI, Jakarta, Selasa (15/9). (Foto: Hms Gianyar)

Jakarta, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar kembali mencatatkan prestasi di Tingkat Nasional. Melalui Anugerah Layanan Investasi (ALI) Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI Tahun 2026, Gianyar berhasil meraih Peringkat Terbaik III Pemerintah Tingkat Kabupaten atas Capaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) dengan predikat Kategori “Prima”.

Penghargaan tersebut menempatkan Gianyar dalam jajaran tiga besar dari 416 kabupaten se-Indonesia. Gianyar juga menjadi satu-satunya kabupaten dari Provinsi Bali yang berhasil masuk nominasi dalam kategori tersebut. Penghargaan diterima langsung oleh Bupati Gianyar I Made Mahayastra, dari Wamendagri Bima Arya dalam acara yang berlangsung di Auditorium Nusantara, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI, Jakarta, Selasa (15/9).

Pada Tingkat Pemerintah Kabupaten, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, meraih Terbaik I, disusul Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, sebagai Terbaik II, dan Kabupaten Gianyar, Bali, sebagai Terbaik III.

Bagi Pemkab Gianyar, penghargaan ini menjadi apresiasi atas konsistensi dalam membangun pelayanan investasi yang semakin mudah, cepat, transparan dan memberikan kepastian bagi masyarakat serta pelaku usaha.

Bupati Gianyar I Made Mahayastra mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama perangkat daerah teknis yang selama ini turut berperan dalam meningkatkan kualitas pelayanan investasi dan perizinan.

“Penghargaan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Gianyar. Yang terpenting bukan hanya penghargaan yang kita terima, tetapi bagaimana pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha terus kita tingkatkan,” ujar Bupati Mahayastra.

Menurutnya, pelayanan investasi tidak berhenti pada penyelesaian proses perizinan. Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan usaha dapat berjalan dengan baik setelah perizinan diterbitkan.

Karena itu, Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) menjadi bagian penting yang terus diperkuat. Percepatan tidak hanya menyangkut proses administratif, tetapi juga bagaimana berbagai kendala dalam realisasi kegiatan usaha dapat ditangani secara cepat, tepat dan terintegrasi.

Baca Juga  Antisipasi Dampak Cuaca Ekstrem, PLN Sigap Atasi Gangguan Listrik

“Investasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Kita ingin investasi yang hadir di Gianyar mampu menggerakkan perekonomian, membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Bupati Mahayastra.

Dalam upaya tersebut, sinergi antara DPMPTSP Kabupaten Gianyar, perangkat daerah teknis dan pelaku usaha menjadi kunci. Kolaborasi diperlukan agar pelayanan tidak berjalan secara parsial dan setiap persoalan yang muncul dalam pelaksanaan usaha dapat segera mendapatkan solusi.

Asisten Administrasi Ekonomi dan Pembangunan Setda Kab Gianyar Dr. Ida Ayu Ketut Surya Adnyani dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Gianyar Ni Luh Gede Eka Suary bersama jajaran turut mendampingi Bupati Gianyar dalam penerimaan penghargaan tersebut. Capaian ini sekaligus menjadi gambaran atas kerja lintas perangkat daerah dalam mendukung terciptanya ekosistem investasi yang kondusif.

Ke depan, Pemkab Gianyar tidak menjadikan penghargaan ini sebagai titik akhir. Predikat Pelayanan Prima justru menjadi dorongan untuk terus melakukan evaluasi, pembenahan dan inovasi agar kualitas pelayanan investasi semakin responsif terhadap kebutuhan dunia usaha.

Acara Anugerah Layanan Investasi 2026 turut dihadiri Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto. Dalam kesempatan tersebut, Bima Arya turut menyerahkan penghargaan kepada pemerintah daerah penerima ALI 2026.

Penghargaan ALI 2026 menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Gianyar untuk terus memperkuat pelayanan publik, mempercepat pelaksanaan berusaha dan menjaga iklim investasi yang sehat. Dengan kolaborasi lintas sektor, investasi diharapkan semakin berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian serta kesejahteraan masyarakat menuju Gianyar maju. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pemerintah Beri Keringanan PKB, Tunggakan Lebih dari Dua Tahun Cukup Bayar Dua Tahun

Published

on

By

Pelayanan Pajak Kendaraan di Samsat Gerokgak
Kantor Samsat gerai Gerokgak yang ramai dikunjungi pembayar pajak kendaraan. (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Kabar baik bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah memberikan keringanan melalui kebijakan pembebasan pokok pajak dan denda, sehingga masyarakat yang memiliki tunggakan lebih dari dua tahun cukup membayar pokok pajak untuk dua tahun.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2026 dan berlaku mulai 9 September hingga 11 November 2026. Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa, Kamis (17/9), mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan tersebut sebaik-baiknya.

“Ketika masyarakat punya tunggakan lebih dari dua tahun, cukup membayar dua tahun pokok pajak saja. Pokok pajak tahun ketiga dan seterusnya dihapuskan sesuai ketentuan, begitu juga dendanya,” jelasnya.

Ia memberikan gambaran, apabila masyarakat memiliki tunggakan PKB selama lima tahun, maka cukup membayar pokok pajak untuk dua tahun. Sementara tunggakan pokok pajak untuk tiga tahun berikutnya mendapatkan pembebasan sesuai ketentuan program.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan kesempatan yang perlu dimanfaatkan masyarakat. Terlebih, pemerintah juga terus mendekatkan pelayanan pembayaran PKB melalui berbagai langkah, mulai dari Samsat Keliling, pelayanan door to door, razia gabungan, hingga pembukaan Gerai Samsat di Kecamatan Gerokgak yang berlokasi di Gedung PATEN Kantor Camat Gerokgak.

“Ini kesempatan emas bagi masyarakat. Mari berbondong-bondong memanfaatkan kanal pembayaran PKB yang tersedia dan jangan sampai kesempatan ini lewat,” ajaknya.

Di sisi lain, berbagai upaya tersebut juga dilakukan Bapenda untuk mengoptimalkan penerimaan PKB Kabupaten Buleleng. Pada tahun 2026, target penerimaan dari sektor PKB yang harus diamankan mencapai 64 miliar.

Baca Juga  PLN Siapkan Sistem Listrik Hijau dan Canggih untuk Istana Kepresidenan di IKN

Perang Wibawa menegaskan, kemudahan pelayanan dan keringanan yang diberikan pemerintah diharapkan dapat mendorong semakin banyak masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya.

“Mari manfaatkan insentif fiskal ini sebesar-besarnya dan sebaik-baiknya. Setelah itu, mari kita dukung pembangunan Buleleng dengan membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca